Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1055/K/Pdt/2023 dalam Dialektika Kompetensi Absolut dan Hak Konstitusional Anak Luar Kawin

 Seri : anak biologis


Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1055/K/Pdt/2023 dalam Dialektika Kompetensi Absolut dan Hak Konstitusional Anak Luar Kawin

 

 

Lisza Nurchayatie SH MKn

Dr KRA MJ Widijatmoko SH SpN

 

 

 

Perkembangan hukum keluarga di Indonesia telah memasuki fase transformasi yang signifikan melalui lahirnya Putusan Mahkamah Agung Nomor 1055/K/Pdt/2023. Putusan ini bukan sekadar penyelesaian sengketa antara dua individu, melainkan sebuah manifesto hukum yang mengukuhkan perlindungan hak-hak perdata anak yang lahir di luar perkawinan yang sah. Dalam konteks sosioligal Indonesia yang plural, di mana hukum agama dan hukum negara sering kali beririsan, putusan ini memberikan penegasan mengenai batas-batas kompetensi absolut antara peradilan umum dan peradilan agama, khususnya bagi para pihak yang beragama Islam namun terikat dalam hubungan hukum yang tidak bersumber dari institusi perkawinan. Analisis ini mengeksplorasi secara mendalam dimensi yuridis, ilmiah, dan filosofis dari putusan tersebut, dengan menitikberatkan pada perlindungan kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child).

 

1. Transformasi Paradigma Hukum Anak Luar Kawin : Dari Stigmatisasi menuju Perlindungan Konstitusional.

 

Secara historis, kedudukan anak yang lahir di luar perkawinan dalam sistem hukum Indonesia sangat marginal. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) sebelum dilakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Ketentuan ini menciptakan diskriminasi sistemik di mana anak kehilangan haknya untuk mendapatkan pengakuan, nafkah, dan identitas dari ayah biologisnya, semata-mata karena kesalahan atau kelalaian orang tuanya dalam memenuhi formalitas perkawinan.

 

Lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 menjadi titik balik fundamental. Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai mencakup hubungan perdata dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah. Putusan ini meredefinisi hubungan perdata tidak lagi hanya bersumber dari validitas perkawinan secara administratif, tetapi juga pada realitas biologis yang dapat dibuktikan secara ilmiah.

 

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1055/K/Pdt/2023 merupakan implementasi nyata dari semangat konstitusional tersebut dalam praktik peradilan. Kasus ini melibatkan Rezky Adhitya Dradjamoko sebagai Pemohon Kasasi (Tergugat) dan Wenny Ariani Kusumawardani sebagai Termohon Kasasi (Penggugat). Inti dari sengketa ini adalah tuntutan pengakuan identitas anak perempuan bernama Naira Kaemita Tarekat sebagai anak biologis dari Tergugat, yang lahir dari hubungan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan.

 

Tabel 1 : Evolusi Status Hukum Anak Luar Kawin di Indonesia.

 

Periode

Dasar Hukum Utama

Status Hubungan Perdata dengan Ayah

Implikasi Yuridis

Pra-2010

Pasal 43 ayat (1) UU No. 1/1974 (Versi Asli)

Tidak ada hubungan hukum sama sekali.

Anak hanya berhak atas nafkah dan waris dari ibu.

Pasca-2010

Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010

Ada hubungan perdata jika terbukti secara ilmiah.

Terbukanya akses terhadap hak nafkah dan identitas dari ayah biologis.

Putusan MA 2023

Putusan MA No. 1055/K/Pdt/2023

Penegasan ayah biologis melalui gugatan PMH di PN.

Penguatan hak anak tanpa harus melalui formalitas nikah siri/itsbat.

 

Evolusi ini menunjukkan pergeseran dari paradigma keadilan prosedural yang kaku menuju keadilan substantif yang mengedepankan hak asasi manusia. Dalam Putusan 1055/K/Pdt/2023, Mahkamah Agung mengonfirmasi bahwa perlindungan terhadap anak harus melampaui hambatan-hambatan formalitas yang selama ini sering digunakan oleh ayah biologis untuk menghindar dari tanggung jawabnya.

 

2. Dialektika Kompetensi Absolut : Mengapa Pengadilan Negeri Berwenang ?

 

Salah satu perdebatan yuridis yang paling tajam dalam perkara ini berkaitan dengan kompetensi absolut pengadilan. Tergugat dalam eksepsinya secara konsisten mendalilkan bahwa karena para pihak beragama Islam, maka sengketa mengenai status anak merupakan kewenangan absolut Pengadilan Agama berdasarkan Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006. Secara normatif, Pengadilan Agama memang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara penentuan asal-usul anak bagi pemeluk agama Islam. Namun, Mahkamah Agung dalam putusan ini mengukuhkan kewenangan Pengadilan Negeri melalui beberapa pertimbangan fundamental.

Konstruksi Gugatan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Gugatan yang diajukan oleh Wenny Ariani tidak dikonstruksikan sebagai permohonan penetapan asal-usul anak (voluntair) yang murni bersifat hukum keluarga Islam, melainkan sebagai gugatan perdata contentious atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUH Perdata. Penggugat mendalilkan bahwa penolakan Tergugat untuk mengakui anak tersebut sebagai anak biologisnya merupakan tindakan yang melanggar hak subjektif anak dan ibu biologisnya, serta bertentangan dengan kewajiban hukum dan kesusilaan. Karena basis hukumnya adalah PMH yang bersifat umum, maka peradilan umum (Pengadilan Negeri) memiliki yurisdiksi untuk mengadilinya.

Ketiadaan Perkawinan sebagai Pembeda Yurisdiksi

Kewenangan Pengadilan Agama dalam perkara asal-usul anak biasanya berpijak pada adanya peristiwa perkawinan, meskipun perkawinan tersebut tidak dicatatkan (nikah siri) atau merupakan nikah yang rusak (fasid). Dalam kasus ini, faktanya adalah tidak pernah terjadi perkawinan dalam bentuk apa pun antara Penggugat dan Tergugat. Mereka terbukti hidup bersama tanpa ikatan perkawinan (samenleven). Ketika hubungan hukum yang terjadi murni merupakan hubungan biologis di luar institusi perkawinan, maka asas personalitas keislaman tidak secara otomatis menarik perkara tersebut ke Pengadilan Agama. Pengadilan Negeri dipandang lebih tepat untuk mengadili dampak perdata dari hubungan non-perkawinan ini karena menyangkut tanggung jawab perdata secara universal.

Tabel 2 : Analisis Perbedaan Kompetensi Absolut PN dan PA dalam Kasus Anak.

 

Fitur Analisis

Pengadilan Agama (Asal-Usul Anak)

Pengadilan Negeri (Pengakuan Biologis/PMH)

Landasan Hubungan

Didasarkan pada pernikahan (meskipun siri atau fasid).

Didasarkan pada hubungan biologis murni tanpa nikah.

Subjek Hukum

Pihak yang beragama Islam dalam lingkup hukum keluarga Islam.

Umum, dengan fokus pada pertanggungjawaban perdata.

Dasar Gugatan

KHI dan Pasal 49 UU No. 3/2006.

Pasal 1365 KUH Perdata dan Putusan MK No. 46/2010.

Tujuan Putusan

Menetapkan nasab dan status sebagai anak sah/asal-usul.

Menetapkan identitas biologis dan kewajiban perdata (nafkah/ganti rugi).

 

Mahkamah Agung melalui Putusan 1055/K/Pdt/2023 menegaskan bahwa identitas agama di KTP tidak boleh dijadikan tameng hukum bagi laki-laki untuk menghindari gugatan perdata di Pengadilan Negeri, terutama ketika sengketa tersebut menyangkut perlindungan hak asasi anak yang bersifat lintas agama dan lintas yurisdiksi perdata khusus. Penegasan ini memberikan kepastian hukum bahwa mekanisme PMH di Pengadilan Negeri merupakan jalur yang sah bagi anak luar kawin untuk menuntut haknya secara efektif.

 

3. Kekuatan Pembuktian Ilmiah dan Tantangan Tanpa Tes DNA.

 

Salah satu poin paling krusial sekaligus kontroversial dalam Putusan 1055/K/Pdt/2023 adalah penetapan Tergugat sebagai ayah biologis tanpa adanya hasil tes DNA (Deoxyribonucleic Acid). Meskipun Putusan MK No. 46/2010 secara eksplisit menyebutkan pembuktian berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi, Mahkamah Agung tetap mengukuhkan putusan Judex Facti (PT Banten) yang menyatakan Tergugat sebagai ayah biologis berdasarkan alat bukti lain. Hal ini memicu diskusi mendalam mengenai hierarki dan kekuatan pembuktian dalam perkara asal-usul anak.

Konstruksi Pembuktian Berdasarkan Persangkaan Hukum

Hakim dalam perkara ini menggunakan mekanisme persangkaan (vermoeden) yang bersumber dari fakta-fakta persidangan yang saling bersesuaian. Terdapat beberapa elemen kunci yang menjadi dasar keyakinan hakim :

 

1. Fakta Hidup Serumah : Berdasarkan keterangan saksi-saksi, terbukti bahwa Penggugat dan Tergugat hidup bersama dalam satu rumah dalam kurun waktu tertentu yang bertepatan dengan masa pembuahan anak tersebut. Fakta ini menciptakan persangkaan kuat bahwa hubungan seksual telah terjadi antara keduanya.

 

2. Akta Kelahiran : Keberadaan akta kelahiran anak yang mencantumkan nama Penggugat sebagai ibu, dikombinasikan dengan fakta hubungan mereka, menjadi bukti awal yang signifikan.

 

3. Sikap Non-Kooperatif Tergugat : Dalam proses persidangan, Tergugat secara konsisten menolak atau menghindar dari ajakan untuk melakukan tes DNA secara sukarela. Dalam doktrin hukum pembuktian progresif, penolakan seorang laki-laki untuk melakukan tes DNA dalam sengketa asal-usul anak dapat diinterpretasikan sebagai pengakuan secara diam-diam atau setidaknya memperkuat dalil penggugat, karena jika ia yakin bukan ayahnya, tes DNA adalah sarana paling efektif untuk membuktikannya.

 

Relevansi Ilmu Pengetahuan dalam Putusan Hakim

Meskipun secara fisik tes DNA tidak dilakukan, logika hukum yang digunakan hakim tetap bernafaskan semangat ilmiah. Hakim memandang bahwa ketiadaan tes DNA tidak boleh menghalangi keadilan jika terdapat rangkaian fakta yang tidak terbantahkan mengenai hubungan biologis tersebut. Namun, para peneliti mencatat bahwa untuk mencapai tingkat kepastian hukum yang absolut, penggunaan teknologi DNA tetap merupakan standar emas yang harus terus didorong dalam setiap putusan pengadilan di masa depan guna menghindari kesalahan identifikasi.

 

Putusan Mahkamah Agung ini memberikan pelajaran bahwa dalam hukum perdata, kebenaran formal yang didukung oleh persangkaan hakim yang logis dapat menjadi dasar keputusan yang mengikat, terutama demi melindungi subjek hukum yang lebih lemah, yaitu anak. Ini merupakan terobosan terhadap kekakuan prosedural yang seringkali menghambat perlindungan anak luar kawin.

4. Dialektika Hukum Islam dan Hukum Positif : Dilema bagi Pihak Beragama Islam

Status para pihak yang beragama Islam membawa konsekuensi sosiologis dan yuridis yang kompleks di Indonesia. Terdapat benturan paradigma antara Kompilasi Hukum Islam (KHI) dengan hukum nasional pasca-putusan MK dan MA terkait anak luar kawin. Dalam Hukum Islam tradisional yang diadopsi ke dalam Pasal 100 KHI, dinyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya. Istilah "nasab" memiliki dimensi religius yang mencakup perwalian nikah dan kewarisan syar'i.

Perbedaan Konseptual : Nasab vs Hubungan Perdata

Mahkamah Agung dalam Putusan 1055/K/Pdt/2023 berupaya menjembatani jurang ini dengan membedakan antara "nasab" (dalam arti religius) dan "hubungan perdata" (dalam arti hukum sipil/negara). Putusan ini tidak secara otomatis menetapkan nasab dalam konteks perwalian nikah menurut Islam, namun menetapkan hubungan hukum yang mewajibkan ayah biologis untuk memikul tanggung jawab perdata.

Tabel 3 : Perbandingan Status Anak Luar Kawin dalam Perspektif Berbeda.

 

Dimensi

Perspektif KHI / Fiqh Tradisional

Perspektif Putusan MA 1055/K/Pdt/2023

Hubungan Hukum

Nasab hanya kepada ibu.

Hubungan perdata kepada ayah biologis.

Kewajiban Nafkah

Tanggung jawab ibu dan keluarga ibu.

Tanggung jawab bersama, termasuk ayah biologis.

Hak Waris

Hanya dari ibu (Pasal 186 KHI).

Berpotensi mewaris sebagai anak luar kawin yang diakui.

Perwalian Nikah

Wali Hakim (bukan ayah biologis).

Tidak diatur langsung, namun fokus pada hak sipil.

 

Kajian ilmiah menunjukkan bahwa meskipun putusan ini dapat dianggap "merobohkan" beberapa ketentuan fiqih klasik, ia selaras dengan prinsip Maslahah Mursalah atau kepentingan umum yang lebih besar. Perlindungan terhadap hak tumbuh kembang anak dan pencegahan penelantaran anak dipandang sebagai kemaslahatan yang bersifat primer (dlaruriyyat) dalam menjaga keturunan (hifz an-nasl). Selain itu, Fatwa MUI No. 11 Tahun 2012 telah membuka ruang bagi negara untuk memberikan hukuman ta'zir kepada ayah biologis berupa kewajiban memberi nafkah, yang sejalan dengan substansi putusan Mahkamah Agung ini.

 

5. Implikasi Yuridis bagi Hak-Hak Perdata Anak Pasca Putusan.

 

Penolakan kasasi Rezky Adhitya oleh Mahkamah Agung menjadikan putusan Pengadilan Tinggi Banten berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Implikasi hukum dari putusan ini sangat luas dan mencakup berbagai aspek kehidupan anak tersebut di masa depan.

Hak Identitas dan Administrasi Kependudukan

Anak tersebut kini memiliki dasar hukum yang sah untuk menuntut pencantuman identitas ayah biologisnya dalam dokumen kependudukan, meskipun dengan catatan sebagai anak luar kawin yang telah mendapatkan pengakuan berdasarkan putusan pengadilan. Hal ini penting untuk memberikan kepastian identitas bagi anak dalam mengakses layanan publik lainnya.

Hak Nafkah dan Biaya Pendidikan

Berdasarkan Pasal 45 dan 46 UU Perkawinan, orang tua memiliki kewajiban untuk memelihara dan mendidik anak-anak mereka. Putusan ini menjadi dasar bagi eksekusi kewajiban nafkah oleh ayah biologis. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, maka ayah biologis dapat digugat kembali secara perdata atau bahkan diproses secara pidana atas dasar penelantaran anak.

Hak Waris dalam Kerangka KUH Perdata

Mengingat perkara ini diputus di lingkup peradilan umum, maka ketentuan Pasal 863 KUH Perdata mengenai hak waris anak luar kawin yang diakui menjadi relevan. Anak tersebut berpotensi mendapatkan bagian dari harta peninggalan ayahnya jika kelak terjadi peristiwa pewarisan, meskipun bagiannya berbeda dengan anak sah. Ini merupakan perlindungan ekonomi jangka panjang bagi anak yang sebelumnya tidak dimiliki oleh anak luar kawin di Indonesia.

 

6. Analisis Doktrin Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagai Terobosan Hukum Keluarga.

 

Penggunaan mekanisme PMH dalam menyelesaikan sengketa status anak menunjukkan perkembangan doktrin hukum perdata yang progresif di Indonesia. Tindakan ayah biologis yang tidak mengakui anaknya dipandang sebagai pelanggaran terhadap norma hukum tertulis (UU Perlindungan Anak) dan norma tidak tertulis (moralitas dan tanggung jawab sosial).

Unsur-unsur PMH yang terpenuhi dalam perkara ini meliputi:

● Perbuatan yang Melawan Hukum: Penolakan untuk mengakui hubungan biologis yang berakibat pada hilangnya hak-hak perdata anak.
● Adanya Kesalahan: Tergugat dianggap lalai atau sengaja menghindari tanggung jawab biologisnya meskipun bukti-bukti kedekatan dengan Penggugat telah terungkap di persidangan.
● Adanya Kerugian: Kerugian immateriil berupa stigmatisasi sosial terhadap anak dan ibu, serta kerugian materiil berupa beban biaya hidup yang ditanggung sendiri oleh ibu biologis.
● Hubungan Kausalitas: Hilangnya hak anak tersebut merupakan konsekuensi langsung dari pengingkaran yang dilakukan oleh Tergugat.

Konstruksi ini memberikan preseden bahwa sengketa hukum keluarga tidak selalu harus diselesaikan melalui jalur permohonan status (voluntair), tetapi juga dapat diselesaikan melalui jalur gugatan pertanggungjawaban perdata (contentious) di Pengadilan Negeri, terutama bagi mereka yang terikat dalam hubungan di luar nikah.

 

7. Dampak Sosiologis : Meruntuhkan Stigma dan Menguatkan Tanggung Jawab Laki-Laki.

 

Secara sosiologis, Putusan 1055/K/Pdt/2023 memiliki peran penting dalam mendobrak ketidakadilan gender dalam masalah kelahiran anak di luar nikah. Selama ini, beban moral dan sosial akibat hubungan bebas hampir seluruhnya ditimpakan kepada perempuan dan anaknya, sementara laki-laki seringkali dapat "menghilang" tanpa konsekuensi legal.

 

Putusan ini menegaskan bahwa :

1. Laki-laki tidak boleh lepas tangan : Setiap tindakan biologis membawa konsekuensi hukum yang harus dipikul secara finansial dan moral.
2. Perlindungan Anak adalah Prioritas : Anak tidak boleh dikorbankan demi menjaga reputasi atau formalitas orang tuanya.
3. Hukum sebagai Alat Rekayasa Sosial : Putusan ini memaksa masyarakat untuk mulai mengakui realitas keberadaan anak luar kawin dan memberikan mereka perlindungan hukum yang setara dengan anak sah dalam hal hak-hak dasar.

 

Penerimaan publik terhadap putusan ini memang beragam, namun bagi para praktisi hukum dan aktivis perlindungan anak, putusan ini dipandang sebagai langkah maju yang luar biasa dalam mewujudkan keadilan substantif di Indonesia.

 

8. Kesimpulan : Harmonisasi Hukum demi Kepentingan Terbaik bagi Anak.

 

 

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1055/K/Pdt/2023 merupakan tonggak penting dalam arsitektur hukum keluarga di Indonesia. Melalui analisis hukum dan ilmiah yang mendalam, dapat disimpulkan bahwa Mahkamah Agung telah menempatkan hak-hak konstitusional anak di atas sekat-sekat formalitas yurisdiksi dan identitas agama.

 

Pertama, kompetensi absolut Pengadilan Negeri atas perkara ini adalah sah dan beralasan hukum karena didasarkan pada mekanisme Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara perdata umum, bukan pada sengketa hukum keluarga Islam tradisional yang memerlukan adanya institusi perkawinan. KTP yang beragama Islam tidak menghalangi para pihak untuk tunduk pada yurisdiksi peradilan umum ketika hubungan hukum yang dipermasalahkan bersifat non-administratif agama.

 

Kedua, meskipun tes DNA tidak dilakukan, hakim telah berhasil melakukan penemuan hukum (rechtvinding) melalui persangkaan yang logis berdasarkan fakta hidup serumah dan sikap para pihak di persidangan. Hal ini memberikan sinyal bahwa keadilan tidak boleh terhenti oleh hambatan teknis jika bukti-bukti material lainnya telah memberikan keyakinan yang cukup.

 

Ketiga, terdapat kebutuhan mendesak untuk melakukan harmonisasi antara Hukum Islam (KHI) dan hukum nasional untuk memberikan kerangka kerja yang lebih padu bagi warga Muslim yang menghadapi masalah serupa. Konsep tanggung jawab perdata ayah biologis tanpa mengubah status nasab syar'i dapat menjadi jalan tengah yang akomodatif terhadap nilai-nilai agama sekaligus menjamin hak asasi anak.

 

Secara keseluruhan, putusan ini memperkuat posisi Indonesia sebagai negara hukum yang progresif, di mana perlindungan terhadap martabat manusia, khususnya anak-anak, menjadi prioritas utama lembaga peradilan. Putusan ini diharapkan menjadi yurisprudensi tetap yang melindungi ribuan anak luar kawin lainnya di Indonesia untuk mendapatkan hak pengakuan dan penghidupan yang layak dari ayah biologis mereka.

 

Referensi Bacaan

 

Studi Kasus Pada Putusan Mahkamah Agung nomor 1055/k/pdt/2023  - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/381880395_Studi_Kasus_Pada_Putusan_Mahkamah_Agung_Nomor_1055_KPDT2023_Terhadap_Permasalahan_Pembuktian_Status_Hukum_Anak_Luar_Kawin_Dari_Ayah_Biologisnya_Ditinjau_Dari_Peraturan_Perundang-Undangan_Terkait 

 

ANALISIS HUKUM PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG TERKAIT PENETAPAN AYAH BIOLOGIS ATAS ANAK YANG LAHIR DI LUAR PERNIKAHAN YANG SAH (Studi Kasus Putusan Nomor : 1055 K/PDT/2023) - LEX ADMINISTRATUM - eJournal Unsrat, https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/57945 

 

analisis hukum putusan kasasi mahkamah agung terkait penetapan ayah biologis atas anak - eJournal Unsrat, https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/download/57945/47570/142960 

 

Analisis Kritis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU- VIII/2010: Hubungan Nasab dan Keperdataan Anak di Luar Nikah - APPIHI, https://journal.appihi.or.id/index.php/Demokrasi/article/download/878/1111/4600 

 

Politik Hukum Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 sebagai Upaya Pembangunan Hukum Nasional  - Penerbit Goodwood, https://penerbitgoodwood.com/index.php/JIHHAM/article/download/1795/639/11025 

 

Kedudukan Anak Luar Kawin Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam Dan Putusan MK The Position of Children Born Out of Wedlock fro, https://jurnal.unismuhpalu.ac.id/index.php/JKS/article/download/8085/6343 

 

Status Hukum Anak di Luar Perkawinan dalam Hukum Islam dan Implementasinya dalam Perkembangan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, https://e-journal.uingusdur.ac.id/jhi/article/download/7181/1577/11903 

 

Putusan MAHKAMAH AGUNG 1055 K/Pdt/2023, https://103.16.79.91/direktori/putusan/zaee0b487ff21e18a024313334373330.html 

 

PENETAPAN STATUS AYAH BIOLOGIS DARI ANAK HASIL LUAR PERKAWINAN (Studi Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1055/k/pdt/2023 - Sriwijaya University Repository, https://repository.unsri.ac.id/145049/3/RAMA_74201_02011182025010_0001116501_0013048210_01_front_ref.pdf 

 

IMPLIKASI HUKUM PUTUSAN KASASI NOMOR 1055/K/PDT/2023 TERHADAP STATUS ANAK HASIL HUBUNGAN DILUAR PERKAWINAN - Repository - UMM - Universitas Muhammadiyah Malang, https://eprints.umm.ac.id/id/eprint/6562/ 

 

Putusan 1055 K PDT 2023  - Scribd, https://id.scribd.com/document/928233202/Putusan-1055-K-Pdt-2023 

 

KOMPETENSI ABSOLUT PENGADILAN AGAMA, https://kelpurwantoro.malangkota.go.id/wp-content/uploads/sites/90/2020/11/02.-KOMPETENSI-ABSOLUT-PENGADILAN-AGAMA.pdf 

 

Kewenangan Absolut Pengadilan Agama - PA Kuala Kurun, https://pa-kualakurun.go.id/tentang-pengadilan/layanan-dasar-pengadilan/kewenangan-absolut-pengadilan-agama 

 

UNIVERSITAS INDONESIA PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS TINDAKAN TIDAK MENGAKUI ANAK LUAR KAWIN OLEH AYAH BIOLOGIS,, https://lib.ui.ac.id/file?file=digital/2016-9/20323731-S22616-Namira.pdf 

 

PENETAPAN ASAL USUL ANAK DAN AKIBAT HUKUMNYA DALAM HUKUM POSITIF - PA Mojokerto, https://www.pa-mojokerto.go.id/transparansi/lakip/9-berita/263-pengambilan-sumpah-jabatan-dan-pelantikan-panitera-pengganti-pengadilan-agama-mojokerto-2016.html 

 

UNTAIAN LOGIKA & PENALARAN HUKUM STATUS ANAK DALAM TALAK DAN PERKAWINAN DI BAWAH TANGAN -  Website Resmi Pengadilan Agama Talu, https://pa-talu.go.id/untaian-logika-penalaran-hukum-status-anak-dalam-talak-dan-perkawinan-di-bawah-tangan/ 

 

kompetensi absolut peradilan agama dalam menyelesaikan - Jurnal, https://jurnal.pancabudi.ac.id/index.php/hukumresponsif/article/download/427/404/ 

 

PERLINDUNGAN ANAK DI LUAR NIKAH DALAM HUKUM NEGARA DAN HUKUM ISLAM (Perspektif Hakim Pengadilan Agama Parepare), https://ejurnal.iainpare.ac.id/index.php/diktum/article/download/196/120/ 

 

Putusan perkara Mahkamah Agung nomor 1055 k/pdt/2023, http://etheses.uin-malang.ac.id/68251/ 

 

Perbedaan Penetapan Hakim Tentang Asal Usul Anak Hasil Pernikahan Siri (Analisis Putusan Pengadilan Agama Sangatta Nomor 384/Pdt.P/2022/Pa.Sgta Dan Nomor 279/Pdt.P/2021/Pa.Sgta) | Journal of Innovative and Creativity, https://joecy.org/index.php/joecy/article/view/1366 

 

Perkawinan Sebagai Konstruksi Dasar Hubungan Kekerabatan Dan Tanggung Jawab Seorang Laki-Laki Terhadap Anak Di Indonesia - Journal UII, https://journal.uii.ac.id/psha/article/download/30983/15757/99426 

 

Asas Personalitas Keislaman Dalam Penetapan Asal-Usul Anak, https://arenahukum.ub.ac.id/index.php/arena/article/view/1230 

 

Pengaruh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 Terhadap Pengakuan Anak Hasil Pernikahan Siri, http://journal.puskapkum.org/index.php/scripta/article/download/11/12

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS