ANALISIS SINGKAT TENTANG KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN TERBATAS TERTUTUP YANG DIPEROLEH SELAMA PERKAWINAN CAMPUR HARTA (GONO GINI) DAN AKIBAT HUKUM NYA
Seri : Saham PT
ANALISIS SINGKAT TENTANG KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN TERBATAS TERTUTUP YANG DIPEROLEH SELAMA PERKAWINAN CAMPUR HARTA (GONO GINI) DAN AKIBAT HUKUM NYA
Michael Josef Widijatmoko
Kepemilikan saham dalam Perseroan Terbatas (PT) tertutup yang diperoleh selama masa perkawinan dengan status campur harta (gono-gini) merupakan harta bersama, yang membawa konsekuensi hukum signifikan baik dalam perspektif hukum keluarga maupun hukum korporasi. Berikut adalah analisis hukum ilmiahnya :
1. Status Kepemilikan Saham sebagai Harta Bersama.
Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), segala harta benda yang diperoleh selama perkawinan dikategorikan sebagai harta bersama. Saham sendiri merupakan benda bergerak yang memberikan hak kebendaan kepada pemiliknya sesuai Pasal 60 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
Secara yuridis, saham yang dibeli atau diperoleh oleh suami atau istri dalam masa perkawinan otomatis menjadi harta bersama, tanpa memandang pihak mana yang secara fisik melakukan pembelian atau atas nama siapa saham tersebut terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham. Pengecualian hanya berlaku jika saham tersebut diperoleh melalui warisan atau hadiah, atau jika terdapat perjanjian pemisahan harta yang dibuat secara sah.
Meskipun demikian, terdapat diskursus dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 431K/AG/2007 yang menyatakan bahwa saham adalah harta pribadi orang yang namanya tertera dalam sertifikat, namun pandangan ini sering dikritik karena dianggap kurang selaras dengan prinsip harta bersama dalam UU Perkawinan.
2. Akibat Hukum terhadap Pengelolaan dan Pengalihan.
Status harta bersama pada saham menciptakan batasan dalam kewenangan bertindak. Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan, suami atau istri hanya dapat melakukan tindakan hukum terhadap harta bersama atas persetujuan kedua belah pihak.
3. Akibat Hukum terhadap Struktur dan Tanggung Jawab Korporasi.
Dalam hukum perusahaan, status harta bersama dapat berdampak pada eksistensi badan hukum PT itu sendiri :
4. Akibat Hukum pada Perceraian dan Kematian.
Parameter | Implikasi Hukum |
Kewenangan | Penjualan saham PT tertutup memerlukan izin tertulis pasangan [2] |
Legalitas PT | Minimal harus ada pemegang saham lain atau perjanjian pisah harta agar status badan hukum tetap aman |
Pembagian | Hak kepemilikan dibagi rata (\frac{1}{2}) jika terjadi perceraian atau kematian [2] |
Objek Gugatan | Yang digugat adalah porsi kepemilikan saham, bukan aset fisik perusahaan [2] |
Konsekuensi hukum di atas dapat dihindari sepenuhnya jika pasangan suami-istri memiliki Perjanjian Perkawinan (baik sebelum atau selama perkawinan) yang mengatur pemisahan harta secara tegas, sehingga masing-masing pihak dianggap sebagai subjek hukum yang berbeda dalam kepemilikan saham.
Komentar
Posting Komentar