Analisis Singkat terhadap Konstruksi Tindak Pidana Berdasarkan UU 1/2023 serta Perbuatan Melawan Hukum dalam Praktik Nominee di Indonesia

Seri : Nominee

Analisis Singkat terhadap Konstruksi Tindak Pidana Berdasarkan UU 1/2023 serta Perbuatan Melawan Hukum dalam Praktik Nominee di Indonesia

 

Dr KRA MJ Widijatmoko Wreksonegoro SH SpN

Lisza Nurchayatie SH MKn

 

 

 

Praktik perjanjian nominee (pinjam nama) di Indonesia merupakan fenomena penyelundupan hukum yang secara historis dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional), instrumen pidana untuk menjerat pelaku penyelundupan hukum ini, termasuk Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang memfasilitasinya, mengalami transformasi. 

Analisis ilmiah menunjukkan bahwa penggunaan akta nominee tidak hanya melanggar prinsip perdata mengenai "causa yang halal", tetapi kini memiliki relevansi kuat dengan delik pemalsuan intelektual dan pertanggungjawaban korporasi yang lebih luas dalam KUHP 2023.

 

Landasan Filosofis dan Larangan Kepemilikan Nominee.

 

Dalam sistem hukum Indonesia, kepemilikan tanah oleh warga negara asing (WNA) melalui skema nominee secara materiil melanggar Asas Nasionalitas (Pasal 9 ayat (1) UUPA). Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) UUPA, segala bentuk perbuatan hukum yang bertujuan memindahkan hak milik kepada asing, baik secara langsung maupun tidak langsung, dinyatakan batal demi hukum.

 

Secara ilmiah, perjanjian nominee dikategorikan sebagai innominat contract yang tidak memenuhi syarat objektif "sebab yang halal" sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 dan Pasal 1337 KUHPerdata. Ketidaksahan ini menjadi pintu masuk bagi klasifikasi perbuatan tersebut sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan tindak pidana karena adanya unsur penyamaran status hukum yang sebenarnya.

 

Analisis Tindak Pidana Berdasarkan UU 1/2023 (KUHP Nasional).

 

KUHP Nasional (UU 1/2023) membawa perubahan signifikan dalam sistem pemidanaan, namun tetap mempertahankan esensi perlindungan terhadap kebenaran dokumen autentik. Berikut adalah pemetaan delik terkait praktik nominee :

1. Keterangan Palsu dalam Akta Autentik (Pasal 394 KUHP 2023)

Jika dalam KUHP lama delik ini diatur dalam Pasal 266, maka dalam KUHP 2023, ketentuan ini tertuang dalam Pasal 394.

 

● Unsur Delik : Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta tersebut seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran.

 

● Relevansi Nominee : Keterangan yang menyatakan bahwa WNI adalah pemilik dana atau pembeli asli, padahal ia hanya meminjamkan nama untuk kepentingan WNA (beneficiary), merupakan "keterangan palsu" secara intelektual.

 

● Peran Pejabat : Notaris atau PPAT dapat dijerat sebagai penyerta (Pasal 55 KUHP lama / Pasal 20 KUHP 2023) jika terbukti memiliki kesengajaan (dolus) dalam memfasilitasi pencantuman keterangan yang tidak benar tersebut.

2. Pemalsuan Surat dan Penggunaan Dokumen (Pasal 391 & 392 KUHP 2023)

KUHP 2023 mengatur pemalsuan surat secara umum dalam Pasal 391, sedangkan pemalsuan yang diperberat (termasuk terhadap akta-akta autentik) diatur dalam Pasal 392.

 

● Dalam skema nominee, penggunaan dokumen pendukung fiktif (seperti akta pengakuan utang yang tidak pernah terjadi aliran dananya) untuk melahirkan akta baru dapat dikualifikasikan sebagai penggunaan surat yang isinya tidak benar.

 

● Sanksi dalam Pasal 391 dan 392 KUHP 2023 tetap memberikan ancaman penjara yang signifikan, sejalan dengan tujuan pemidanaan yang kini lebih mengedepankan aspek keadilan dan pemulihan.

 

Ketentuan

KUHP Lama (WvS)

KUHP Baru 

(UU 1/2023)

Objek Hukum

Keterangan Palsu Akta Autentik

Pasal 266

Pasal 394

Isi/Substansi Akta

Pemalsuan Surat Umum

Pasal 263

Pasal 391

Surat di bawah tangan

Pemalsuan Akta Autentik

Pasal 264

Pasal 392

Akta Notaris/PPAT

 

Pertanggungjawaban Korporasi dalam Skema Nominee.

 

Salah satu kebaruan fundamental dalam UU 1/2023 adalah perluasan pengaturan Pertanggungjawaban Korporasi (Pasal 45 - Pasal 50). Dalam praktik nominee yang melibatkan badan hukum (misalnya PT PMA yang menggunakan nominee untuk aset tanah), korporasi kini dapat ditetapkan sebagai subjek hukum pidana secara mandiri.

 

Berdasarkan Pasal 48 UU 1/2023, tindak pidana korporasi dapat dipertanggungjawabkan jika :

1. Termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan korporasi.
2. Menguntungkan korporasi secara melawan hukum.
3. Diterima sebagai kebijakan korporasi atau korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana.

Lebih lanjut, Pasal 49 UU 1/2023 menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan terhadap korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat (beneficial owner). Hal ini secara spesifik dapat menyasar WNA yang berada di balik skema nominee sebagai pihak yang sebenarnya mengendalikan transaksi dan menerima manfaat dari penguasaan tanah secara ilegal.

 

Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara Perdata.

 

Meskipun terdapat pembaruan hukum pidana, dasar PMH dalam ranah perdata tetap mengacu pada Pasal 1365 KUHPerdata. Keterlibatan Notaris dan PPAT dalam pembuatan akta nominee memenuhi empat unsur PMH :

 

1. Adanya Perbuatan Melawan Hukum : Melanggar norma imperatif dalam UUPA dan UU Jabatan Notaris (UUJN).

 

2. Adanya Kesalahan : Baik berupa kesengajaan membantu penyelundupan hukum atau kelalaian dalam menerapkan prinsip kehati-hatian (due diligence).

 

3. Adanya Kerugian : Kerugian bagi negara (hilangnya kedaulatan tanah) atau kerugian bagi pihak ketiga yang kepastian hukumnya terganggu.

 

4. Kausalitas : Hubungan sebab-akibat antara penerbitan akta oleh pejabat dengan timbulnya dualisme kepemilikan yang ilegal.

 

Sesuai yurisprudensi dan SEMA No. 10 Tahun 2020, hakim secara konsisten menyatakan bahwa akta yang memuat perjanjian nominee adalah batal demi hukum karena mengandung sebab yang dilarang.

 

Sanksi Administratif dan Etika Profesi.

 

Bagi Notaris dan PPAT, pelanggaran ini juga berimplikasi pada sanksi administratif berat. Berdasarkan Pasal 16 UUJN dan Permen ATR/BPN No. 2 Tahun 2018, pejabat yang terlibat dalam penyelundupan hukum melalui akta nominee dapat dikenai sanksi :

● Teguran tertulis hingga pemberhentian sementara.
● Pemberhentian tidak dengan hormat jika terbukti melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih.

 

Kesimpulan.

 

Pembuatan akta perjanjian dan pernyataan kepemilikan nominee di Indonesia merupakan tindak pidana yang kini diatur lebih komprehensif dalam UU 1/2023 (Pasal 391, 392, dan 394). Perubahan rezim hukum ini memperkuat posisi negara untuk tidak hanya menjerat individu pelaksana, tetapi juga korporasi dan pemilik manfaat (beneficial owner) di balik skema tersebut. Secara perdata, tindakan ini tetap merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang berakibat pada kebatalan mutlak akta. Notaris dan PPAT memiliki kewajiban hukum dan etik untuk menolak pembuatan akta yang bertujuan melakukan penyelundupan hukum agraria demi menjaga integritas sistem hukum nasional.

 

 

 

 

 

 

REFERENSI BACAAN

 

1. IMPLEMENTASI NOMINEE AGREEMENT DALAM PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA, https://japendi.publikasiindonesia.id/index.php/japendi/article/download/7660/1843/16199 

 

2. Tanggung Jawab Notaris Terkait Penyelundupan Hukum Dalam Hal Perjanjian Nominee - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/363919-none-bc6bd4e6.pdf 

 

3. Akibat Hukum Perjanjian Nominee Dalam Praktek Jual Beli Tanah di Indonesia, https://journal.unespadang.ac.id/JSELR/article/download/296/278 

 

4. TANGGUNG JAWAB NOTARIS AKIBAT PEMBUATAN AKTA NOMINEE YANG MENGANDUNG PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PARA PIHAK - Jurnal Rechten, https://rechten.nusaputra.ac.id/article/download/5/2/ 

 

5. Reformasi Hukum - E-Journal Jakarta Islamic University, https://ojs.uid.ac.id/index.php/jrh/article/download/1024/388 

 

6. Akibat Hukum Akta Penegasan Notaris Yang Memuat Perjanjian Pinjam Nama (Nominee) Benda Bergerak, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1519&context=notary 

 

7. 434/Pdt.G/2022/PN Smg - JDIH - Kota Semarang, https://jdih.semarangkota.go.id/assets/public/data_dokumen/2023_MA_3333_434Pdt.G2022PN%20Smg.pdf 

 

8. TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS KEPEMILIKAN TANAH WNA BERDASARKAN PERJANJIAN DENGAN SUBJEK HUKUM WNI, https://aksiologi.org/index.php/courtreview/article/download/577/504 

 

9. Tanggung Jawab Notaris/PPAT terhadap Akta  - Journal UII, https://journal.uii.ac.id/Lex-Renaissance/article/download/7992/pdff/14795 

 

10. Konsekuensi Pembatalan Akta Autentik  - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1503&context=notary 

 

11. Pertanggungjawaban Notaris Yang Menyuruh Memasukkan Keterangan Palsu Ke Dalam Akta Autentik  - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1218&context=notary 

 

12. PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH, https://ejournal.unisi.ac.id/index.php/das-sollen/article/download/2274/1413/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS