Analisis Singkat terhadap Konstruksi Tindak Pidana Berdasarkan UU 1/2023 serta Perbuatan Melawan Hukum dalam Praktik Nominee di Indonesia
Seri : Nominee
Analisis Singkat terhadap Konstruksi Tindak Pidana Berdasarkan UU 1/2023 serta Perbuatan Melawan Hukum dalam Praktik Nominee di Indonesia
Dr KRA MJ Widijatmoko Wreksonegoro SH SpN
Lisza Nurchayatie SH MKn
Praktik perjanjian nominee (pinjam nama) di Indonesia merupakan fenomena penyelundupan hukum yang secara historis dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional), instrumen pidana untuk menjerat pelaku penyelundupan hukum ini, termasuk Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang memfasilitasinya, mengalami transformasi.
Analisis ilmiah menunjukkan bahwa penggunaan akta nominee tidak hanya melanggar prinsip perdata mengenai "causa yang halal", tetapi kini memiliki relevansi kuat dengan delik pemalsuan intelektual dan pertanggungjawaban korporasi yang lebih luas dalam KUHP 2023.
Landasan Filosofis dan Larangan Kepemilikan Nominee.
Dalam sistem hukum Indonesia, kepemilikan tanah oleh warga negara asing (WNA) melalui skema nominee secara materiil melanggar Asas Nasionalitas (Pasal 9 ayat (1) UUPA). Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) UUPA, segala bentuk perbuatan hukum yang bertujuan memindahkan hak milik kepada asing, baik secara langsung maupun tidak langsung, dinyatakan batal demi hukum.
Secara ilmiah, perjanjian nominee dikategorikan sebagai innominat contract yang tidak memenuhi syarat objektif "sebab yang halal" sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 dan Pasal 1337 KUHPerdata. Ketidaksahan ini menjadi pintu masuk bagi klasifikasi perbuatan tersebut sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan tindak pidana karena adanya unsur penyamaran status hukum yang sebenarnya.
Analisis Tindak Pidana Berdasarkan UU 1/2023 (KUHP Nasional).
KUHP Nasional (UU 1/2023) membawa perubahan signifikan dalam sistem pemidanaan, namun tetap mempertahankan esensi perlindungan terhadap kebenaran dokumen autentik. Berikut adalah pemetaan delik terkait praktik nominee :
1. Keterangan Palsu dalam Akta Autentik (Pasal 394 KUHP 2023)
Jika dalam KUHP lama delik ini diatur dalam Pasal 266, maka dalam KUHP 2023, ketentuan ini tertuang dalam Pasal 394.
2. Pemalsuan Surat dan Penggunaan Dokumen (Pasal 391 & 392 KUHP 2023)
KUHP 2023 mengatur pemalsuan surat secara umum dalam Pasal 391, sedangkan pemalsuan yang diperberat (termasuk terhadap akta-akta autentik) diatur dalam Pasal 392.
Ketentuan | KUHP Lama (WvS) | KUHP Baru (UU 1/2023) | Objek Hukum |
Keterangan Palsu Akta Autentik | Pasal 266 | Pasal 394 | Isi/Substansi Akta |
Pemalsuan Surat Umum | Pasal 263 | Pasal 391 | Surat di bawah tangan |
Pemalsuan Akta Autentik | Pasal 264 | Pasal 392 | Akta Notaris/PPAT |
Pertanggungjawaban Korporasi dalam Skema Nominee.
Salah satu kebaruan fundamental dalam UU 1/2023 adalah perluasan pengaturan Pertanggungjawaban Korporasi (Pasal 45 - Pasal 50). Dalam praktik nominee yang melibatkan badan hukum (misalnya PT PMA yang menggunakan nominee untuk aset tanah), korporasi kini dapat ditetapkan sebagai subjek hukum pidana secara mandiri.
Berdasarkan Pasal 48 UU 1/2023, tindak pidana korporasi dapat dipertanggungjawabkan jika :
Lebih lanjut, Pasal 49 UU 1/2023 menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan terhadap korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat (beneficial owner). Hal ini secara spesifik dapat menyasar WNA yang berada di balik skema nominee sebagai pihak yang sebenarnya mengendalikan transaksi dan menerima manfaat dari penguasaan tanah secara ilegal.
Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara Perdata.
Meskipun terdapat pembaruan hukum pidana, dasar PMH dalam ranah perdata tetap mengacu pada Pasal 1365 KUHPerdata. Keterlibatan Notaris dan PPAT dalam pembuatan akta nominee memenuhi empat unsur PMH :
Sesuai yurisprudensi dan SEMA No. 10 Tahun 2020, hakim secara konsisten menyatakan bahwa akta yang memuat perjanjian nominee adalah batal demi hukum karena mengandung sebab yang dilarang.
Sanksi Administratif dan Etika Profesi.
Bagi Notaris dan PPAT, pelanggaran ini juga berimplikasi pada sanksi administratif berat. Berdasarkan Pasal 16 UUJN dan Permen ATR/BPN No. 2 Tahun 2018, pejabat yang terlibat dalam penyelundupan hukum melalui akta nominee dapat dikenai sanksi :
Kesimpulan.
Pembuatan akta perjanjian dan pernyataan kepemilikan nominee di Indonesia merupakan tindak pidana yang kini diatur lebih komprehensif dalam UU 1/2023 (Pasal 391, 392, dan 394). Perubahan rezim hukum ini memperkuat posisi negara untuk tidak hanya menjerat individu pelaksana, tetapi juga korporasi dan pemilik manfaat (beneficial owner) di balik skema tersebut. Secara perdata, tindakan ini tetap merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang berakibat pada kebatalan mutlak akta. Notaris dan PPAT memiliki kewajiban hukum dan etik untuk menolak pembuatan akta yang bertujuan melakukan penyelundupan hukum agraria demi menjaga integritas sistem hukum nasional.
REFERENSI BACAAN
1. IMPLEMENTASI NOMINEE AGREEMENT DALAM PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA, https://japendi.publikasiindonesia.id/index.php/japendi/article/download/7660/1843/16199
2. Tanggung Jawab Notaris Terkait Penyelundupan Hukum Dalam Hal Perjanjian Nominee - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/363919-none-bc6bd4e6.pdf
3. Akibat Hukum Perjanjian Nominee Dalam Praktek Jual Beli Tanah di Indonesia, https://journal.unespadang.ac.id/JSELR/article/download/296/278
4. TANGGUNG JAWAB NOTARIS AKIBAT PEMBUATAN AKTA NOMINEE YANG MENGANDUNG PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PARA PIHAK - Jurnal Rechten, https://rechten.nusaputra.ac.id/article/download/5/2/
5. Reformasi Hukum - E-Journal Jakarta Islamic University, https://ojs.uid.ac.id/index.php/jrh/article/download/1024/388
6. Akibat Hukum Akta Penegasan Notaris Yang Memuat Perjanjian Pinjam Nama (Nominee) Benda Bergerak, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1519&context=notary
7. 434/Pdt.G/2022/PN Smg - JDIH - Kota Semarang, https://jdih.semarangkota.go.id/assets/public/data_dokumen/2023_MA_3333_434Pdt.G2022PN%20Smg.pdf
8. TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS KEPEMILIKAN TANAH WNA BERDASARKAN PERJANJIAN DENGAN SUBJEK HUKUM WNI, https://aksiologi.org/index.php/courtreview/article/download/577/504
9. Tanggung Jawab Notaris/PPAT terhadap Akta - Journal UII, https://journal.uii.ac.id/Lex-Renaissance/article/download/7992/pdff/14795
10. Konsekuensi Pembatalan Akta Autentik - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1503&context=notary
11. Pertanggungjawaban Notaris Yang Menyuruh Memasukkan Keterangan Palsu Ke Dalam Akta Autentik - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1218&context=notary
12. PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH, https://ejournal.unisi.ac.id/index.php/das-sollen/article/download/2274/1413/
Komentar
Posting Komentar