Analisis Sinkronisasi Aturan Hukum Tentang Sanksi Hukum Terhadap Penyerobotan Tanah Dan Okupasi Tanpa Hak Pasca Berlakunya UU 1/2023 Dan UU 20/2025 Di Indonesia
Analisis Sinkronisasi Aturan Hukum Tentang Sanksi Hukum Terhadap Penyerobotan Tanah Dan Okupasi Tanpa Hak Pasca Berlakunya UU 1/2023 Dan UU 20/2025 Di Indonesia
Dr KRA MJ Widijatmoko Wreksonegoro SH SpN
Universitas Djuanda Bogor
Notaris PPAT Jakarta Timur
Lisza Nurchayatie SH MKn
Notaris PPAT Kabupaten Bogor
Transformasi fundamental dalam sistem hukum pidana Indonesia secara resmi dimulai pada 2 Januari 2026, ditandai dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru). Perubahan ini bukan sekadar pergantian teks perundang-undangan, melainkan pergeseran paradigma dari keadilan retributif yang berfokus pada pembalasan menuju keadilan restoratif, korektif, dan rehabilitatif.
Dalam sektor pertanahan, sinkronisasi aturan hukum mengenai sanksi terhadap penyerobotan tanah dan okupasi tanpa hak menjadi krusial karena tanah merupakan aset vital dengan nilai ekonomi, sosial, dan hukum yang sangat tinggi, yang seringkali menjadi pusat konflik agraria berkepanjangan.
Penulisan ini menganalisis bagaimana norma material dalam KUHP 2023 dan hukum acara dalam KUHAP 2025 bersinggungan dengan aturan keperdataan serta regulasi khusus seperti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 51 Tahun 1960. Penyerobotan tanah, yang secara teknis sering disebut sebagai praktik stellionnat atau penggelapan hak atas benda tidak bergerak, kini harus ditinjau melalui mekanisme pembuktian yang lebih modern dan prosedur persidangan yang mengadopsi elemen sistem adversarial namun tetap berpijak pada nilai-nilai keadilan nasional. Kepastian hukum dalam kepemilikan tanah tidak hanya bergantung pada kekuatan sertifikat sebagai bukti hak, tetapi juga pada efektivitas sinkronisasi antara penegakan hukum pidana dan perlindungan hak keperdataan pemilik lahan.
1. Evolusi Yuridis Dan Historis Pengaturan Tanah Di Indonesia.
Sejarah hukum pertanahan di Indonesia sangat dipengaruhi oleh dualisme hukum warisan kolonial yang membedakan antara tanah dengan hak barat (seperti Eigendom) dan tanah dengan hak adat. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 hadir untuk mengakhiri dualisme tersebut dan menciptakan unifikasi hukum agraria nasional berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Namun, sengketa terkait kepemilikan seringkali muncul dari kegagalan konversi hak-hak lama dan lemahnya administrasi pertanahan masa lalu.
Dalam perkembangannya, penyerobotan tanah diatur melalui berbagai instrumen hukum yang saling tumpang tindih. KUHP lama (WvS) melalui Pasal 385 memberikan sanksi bagi mereka yang secara melawan hukum menjual atau menyewakan hak tanah orang lain. Di sisi lain, Perppu 51/1960 diperkenalkan untuk menangani okupasi lahan secara langsung melalui tindakan administratif penguasa daerah, yang didorong oleh kondisi darurat nasional saat itu. Sinkronisasi aturan sanksi saat ini harus mempertimbangkan hirarki dan spesialisasi antara aturan-aturan tersebut guna menghindari ketidakpastian bagi pemilik tanah maupun aparat penegak hukum.
Perbandingan Karakteristik Hak Atas Tanah Dan Mekanisme Perlindungannya
Jenis Hak / Regulasi | Asal-Usul Hukum | Karakteristik Utama | Instrumen Perlindungan |
Hak Milik (UUPA) | Hukum Nasional | Terkuat, terpenuh, turun-temurun | Sertifikat Hak Milik (SHM) |
Eigendom Verponding | Hukum Barat | Hak milik mutlak era kolonial | Harus dikonversi menjadi SHM/HGB |
Hak Ulayat | Hukum Adat | Kepemilikan komunal masyarakat adat | Pengakuan melalui Living Law (Pasal 2 KUHP 2023) |
Tanah Negara | Hukum Publik | Dikuasai langsung oleh negara untuk rakyat | Hak Pengelolaan atau Hak Pakai |
Ketidaktegasan dalam proses konversi hak barat menyebabkan banyak tanah berstatus "abu-abu," yang kemudian rentan menjadi objek penyerobotan oleh pihak ketiga atau bahkan dikuasai secara fisik oleh pemerintah tanpa prosedur yang jelas. UU 1/2023 dan UU 20/2025 berupaya memberikan jalan tengah dengan mengutamakan kepastian bukti pendaftaran tanpa mengesampingkan fakta penguasaan fisik yang sah berdasarkan hukum yang hidup di masyarakat.
2. Analisis Sanksi Pidana Penyerobotan Tanah Dalam UU 1/2023.
KUHP Nasional 2023 melakukan rekontekstualisasi terhadap tindak pidana penyerobotan tanah dengan mengedepankan prinsip ultimum remedium. Pasal 385 KUHP lama yang mendefinisikan enam kategori kejahatan stellionnat - termasuk menjual, menukarkan, atau membebani hak tanah orang lain tanpa izin - kini harus diterapkan dengan mempertimbangkan alternatif sanksi non-kustodial. Dalam paradigma baru ini, pemidanaan tidak lagi sekadar sarana pembalasan, melainkan instrumen untuk memulihkan keseimbangan sosial dan menumbuhkan rasa penyesalan pada pelaku.
Penyerobotan tanah dikualifikasikan sebagai tindak pidana terhadap harta benda yang memerlukan pembuktian unsur "maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum". UU 1/2023 memperkenalkan inovasi jenis sanksi pidana pokok baru, yakni pidana pengawasan dan pidana kerja sosial, yang dapat dijatuhkan jika ancaman pidana penjaranya di bawah lima tahun. Hal ini memberikan ruang bagi hakim untuk menilai latar belakang sengketa, apakah murni kriminalitas mafia tanah atau konflik agraria yang dipicu oleh kebutuhan dasar akan lahan.
Klasifikasi Perbuatan Penyerobotan Dan Sanksi Menurut KUHP
Kategori Perbuatan | Deskripsi Unsur Pidana | Ancaman Sanksi Maksimal | Transformasi UU 1/2023 |
Penjualan Hak Orang Lain | Menjual atau menukar hak tanah Indonesia yang diketahui milik orang lain | 4 Tahun Penjara | Potensi Pidana Kerja Sosial atau Pengawasan |
Penjaminan Ilegal | Membebani hak tanah dengan tanggungan utang tanpa izin pemilik | 4 Tahun Penjara | Penekanan pada pengembalian kerugian materiil |
Okupasi Pekarangan | Memaksa masuk ke pekarangan tertutup milik orang lain secara melawan hukum | 9 Bulan Penjara | Penyelesaian melalui Keadilan Restoratif |
Pengrusakan Properti | Menghancurkan pagar, patok, atau tanaman di atas lahan sengketa | 2 Tahun Penjara (Pasal 406 lama) | Fokus pada rehabilitasi dan ganti rugi |
Sinkronisasi ini menuntut aparat penegak hukum untuk tidak terburu-buru melakukan penahanan terhadap pelaku sengketa tanah jika motif utamanya adalah sengketa hak keperdataan yang belum tuntas. Pengakuan terhadap Living Law (hukum yang hidup) dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2 UU 1/2023 juga memberikan perlindungan bagi masyarakat adat yang tanah ulayatnya diserobot, meskipun mereka tidak memiliki sertifikat formal, sepanjang hukum adat tersebut masih berlaku dan diakui di daerah tersebut.
3. Inovasi Hukum Acara Pidana Dalam UU 20/2025 Untuk Perkara Pertanahan.
UU 20/2025 atau KUHAP Baru membawa perubahan besar dalam prosedur penanganan perkara pertanahan, mulai dari tahap penyidikan hingga persidangan. Salah satu fitur yang paling signifikan adalah mekanisme Plea Bargain atau Pengakuan Bersalah (Pasal 234), di mana terdakwa yang mengakui kesalahannya dan kooperatif dapat memperoleh keringanan hukuman hingga 2/3 dari ancaman maksimal. Dalam kasus penyerobotan tanah yang seringkali melibatkan pembuktian dokumen yang rumit dan waktu sidang yang lama, mekanisme ini dapat mempercepat kepastian hukum bagi pemilik lahan untuk segera mendapatkan kembali hak fisiknya.
Selain itu, KUHAP 2025 memperkuat kedudukan saksi korban dalam sistem peradilan. Penentuan urutan saksi dalam persidangan kini lebih fleksibel, di mana saksi korban tidak lagi diwajibkan menjadi saksi pertama yang diperiksa jika pihak yang menghadirkan memiliki strategi pembuktian lain. Hal ini memberikan perlindungan psikologis dan taktis bagi pemilik tanah yang seringkali mendapatkan intimidasi dari kelompok penyerobot atau mafia tanah.
Mekanisme Prosedural Baru Dalam KUHAP 2025
Instrumen Hukum | Dasar Pasal | Fungsi Dalam Sengketa Tanah | Implikasi Bagi Pemilik Tanah |
Plea Bargain | Pasal 234 | Pengakuan bersalah dengan imbalan keringanan hukuman | Mempercepat penyelesaian perkara dan pengosongan lahan |
Pernyataan Pembuka | Pasal 210 (1) | Paparan ringkas kasus dan rencana pembuktian di awal sidang | Transparansi mengenai dasar hak dan kronologi penyerobotan |
Rebuttal (Sanggahan) | Pasal 210 (10) | Hak penuntut umum menghadirkan bukti tambahan untuk menyanggah pembelaan | Menangkal klaim sertifikat palsu atau bukti kepemilikan rekayasa |
Praperadilan Luas | Pasal 158 | Menguji sah tidaknya upaya paksa, termasuk penyitaan aset non-pidana | Melindungi aset tanah dari penyitaan yang tidak berdasar hukum |
Pembaruan objek praperadilan dalam Pasal 158 UU 20/2025 sangat relevan bagi pemilik tanah yang asetnya terseret dalam proses hukum. Pemilik dapat mengajukan keberatan jika terjadi penyitaan terhadap benda atau lahan yang tidak memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana, atau jika terjadi penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah. Ini merupakan bentuk kontrol yudisial terhadap kewenangan penyidik dan penuntut umum agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam sengketa agraria.
4. Kedudukan Perppu 51/1960 Dan Sinergi Administratif-Pidana.
Meskipun Indonesia telah memiliki KUHP dan KUHAP baru, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin tetap berlaku dan menjadi instrumen krusial. Perppu ini memberikan kewenangan unik kepada Penguasa Daerah—seperti Bupati atau Walikota—untuk mengambil tindakan langsung dalam menyelesaikan pemakaian tanah tanpa izin melalui perintah pengosongan lahan. Hal ini berbeda dengan jalur pidana umum yang memerlukan proses peradilan yang panjang.
Sinkronisasi antara Perppu 51/1960 dengan rezim hukum baru terletak pada fungsi administratifnya yang preventif. Pasal 2 secara tegas melarang pemakaian tanah tanpa izin, sementara Pasal 6 memberikan sanksi kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp 5.000. Nilai denda yang sudah tidak relevan ini seringkali disesuaikan melalui Perppu No. 18 Tahun 1960, namun kekuatan utama regulasi ini bukan pada dendanya, melainkan pada wewenang eksekusi pengosongan lahan oleh pemerintah daerah.
Analisis Wewenang Penguasa Daerah Menurut Perppu 51/1960
Tahapan Tindakan | Deskripsi Prosedur | Dasar Hukum |
Identifikasi | Menentukan status tanah (Negara atau Privat) dan pihak yang berhak | Pasal 1 Perppu 51/1960 |
Perintah Pengosongan | Memerintahkan pemakai tanah ilegal untuk meninggalkan lokasi beserta barang-barangnya | Pasal 3 & 4 Perppu 51/1960 |
Eksekusi Paksa | Pelaksanaan pengosongan oleh aparat daerah jika perintah tidak dipenuhi, dengan biaya ditanggung pemakai | Pasal 4 ayat (2) Perppu 51/1960 |
Koordinasi Keamanan | Melibatkan penguasa darurat (jika dalam keadaan bahaya) atau kepolisian | Penjelasan Pasal 3 & 4 Perppu 51/1960 |
Implementasi Perppu ini seringkali berhadapan dengan kendala di lapangan, di mana penguasa daerah ragu untuk bertindak karena pertimbangan politis atau kekhawatiran akan pelanggaran hak asasi manusia. Namun, dalam kerangka UU 20/2025, tindakan penguasa daerah dapat disinkronkan dengan mekanisme Keadilan Restoratif, di mana sebelum dilakukan pengosongan paksa, diutamakan proses mediasi dan fasilitasi bagi masyarakat pengokupasi lahan untuk mendapatkan solusi hunian alternatif.
6. Sengketa Prayudisial (Prejudisial Geschil) Dan Kepastian Hak Perdata
Seringkali laporan pidana penyerobotan tanah terhambat karena adanya sengketa kepemilikan di antara pelapor dan terlapor. Dalam dunia hukum, hal ini dikenal sebagai sengketa prayudisial (prejudisial geschil), di mana pemeriksaan perkara pidana harus ditunda menunggu putusan hakim perdata mengenai siapa sebenarnya pemilik sah dari tanah tersebut. Pasal 81 KUHP lama secara eksplisit mengatur bahwa penundaan penuntutan pidana karena adanya perselisihan prayudisial akan menunda masa daluwarsa.
Dalam masa transisi UU 1/2023 dan UU 20/2025, prinsip ini tetap relevan melalui doktrin sistem peradilan pidana terpadu. Hakim pidana tidak boleh memutus seseorang bersalah melakukan penyerobotan jika status kepemilikan tanah tersebut masih dalam proses sengketa di Pengadilan Negeri (perdata) atau PTUN (administrasi). SEMA Nomor 4 Tahun 1980 memberikan pedoman bagi hakim untuk menangguhkan pemeriksaan pidana jika ditemukan fakta bahwa inti permasalahan adalah hak milik yang sah.
Klasifikasi Sengketa Prayudisial Dalam Perkara Pertanahan
Jenis Sengketa | Definisi Hukum | Dasar Rujukan | Implikasi Prosedural |
Prejudiciel au Action | Perbuatan pidana yang mensyaratkan putusan perdata sebelumnya (misal: sengketa keluarga/waris) | Pasal 84 KUHP (Lama) | Penuntutan tidak dapat dilakukan sebelum perdata putus |
Prejudiciel au Jugement | Persengketaan hukum yang harus diputus lebih dulu oleh kekuasaan lain untuk menentukan delik | Pasal 81 KUHP (Lama); Doktrin UU 20/2025 | Pemeriksaan pidana di pengadilan ditangguhkan sementara |
Sengketa Administrasi | Persoalan keabsahan sertifikat atau produk BPN | UU PTUN & Peraturan Ment. ATR/BPN No. 21/2020 | Pembatalan sertifikat melalui mekanisme administrasi atau pengadilan |
Sinkronisasi antara jalur perdata dan pidana sangat penting untuk menghindari putusan yang kontradiktif (conflicting judgments). Sebagai contoh, jika seseorang dipidana karena menyerobot tanah berdasarkan laporan pihak A, namun kemudian pihak B memenangkan gugatan perdata atas tanah yang sama, maka kepastian hukum akan runtuh. Oleh karena itu, koordinasi antara penyidik kepolisian dengan Kantor Pertanahan (BPN) untuk memverifikasi data fisik dan yuridis tanah sejak awal penyidikan adalah langkah yang tidak bisa ditawar.
7. Perlindungan Hukum Melalui Sertifikasi Dan Pendaftaran Tanah.
Pendaftaran tanah merupakan instrumen utama negara dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemilik tanah. Berdasarkan Pasal 19 UUPA dan PP 24/1997, sertifikat adalah alat bukti yang paling kuat mengenai hak atas tanah, data fisik, dan data yuridis yang tercantum di dalamnya. Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pemerintah berupaya meminimalisir celah bagi penyerobotan tanah dengan memetakan seluruh bidang tanah secara digital.
Namun, kepastian hukum melalui sertifikat di Indonesia tidak bersifat mutlak melainkan "negatif bertendensi positif". Artinya, data dalam sertifikat dianggap benar selama tidak ada bukti lain yang lebih kuat yang diajukan ke pengadilan. UU 1/2023 memperkuat perlindungan ini dengan mengkriminalisasi tindakan pemalsuan dokumen pertanahan atau penggunaan keterangan palsu dalam akta otentik.
Kekuatan Pembuktian Dokumen Pertanahan Dalam Perkara Hukum
Jenis Dokumen | Kekuatan Pembuktian | Kelemahan / Risiko | Dasar Perlindungan |
Sertifikat Hak Milik (SHM) | Alat bukti terkuat dan otentik | Dapat dibatalkan jika ditemukan cacat administrasi/yuridis | PP 24/1997 & UU 5/1960 |
Akta PPAT | Bukti otentik terjadinya perbuatan hukum (jual beli/hibah) | Berisiko cacat jika para pihak tidak berhadapan langsung | PP 37/1998 & PP 24/1997 |
Sertifikat Elektronik | Setara dengan sertifikat fisik secara hukum | Hambatan teknis penulisan objek sengketa di pengadilan | UU ITE & Hasil Pleno Kamar TUN MA |
Girik / Letter C | Bukti penguasaan fisik dan pembayaran pajak | Bukan bukti kepemilikan mutlak; mudah dipalsukan | Diakui sebagai alas hak awal untuk pendaftaran |
Digitalisasi dokumen pertanahan menjadi solusi strategis untuk menekan angka sengketa. Mahkamah Agung melalui kesepakatan teknis di Kamar Tata Usaha Negara telah menetapkan prosedur penanganan sengketa sertifikat digital guna menghilangkan ambiguitas status hukumnya di pengadilan. Sinkronisasi ini memastikan bahwa pemilik tanah dengan sertifikat digital memiliki derajat perlindungan hukum yang sama dalam menghadapi tindakan penyerobotan atau okupasi tanpa hak.
8. Strategi Penanganan Mafia Tanah Dan Kejahatan Sistematis.
Penyerobotan tanah di Indonesia seringkali bukan dilakukan secara individu oleh warga miskin, melainkan secara sistematis oleh "mafia tanah" yang melibatkan jejaring oknum pejabat, broker, dan pengacara. Modus operandi mereka meliputi pemalsuan surat kuasa, penggunaan girik palsu, hingga manipulasi data di buku tanah BPN. UU 1/2023 merespons tantangan ini dengan memperluas pertanggungjawaban pidana korporasi. Perusahaan pengembang yang secara sengaja menggunakan tanah hasil penyerobotan mafia untuk proyek komersial kini dapat dituntut secara pidana sebagai entitas hukum.
Selain itu, UU 20/2025 memberikan kewenangan kepada penuntut umum untuk melakukan penyitaan dan pemblokiran aset secara lebih efektif terhadap pelaku kejahatan pertanahan sistematis. Integrasi antara instrumen pidana korupsi (jika melibatkan oknum pejabat) dan pidana umum penyerobotan tanah diharapkan dapat memutus rantai impunitas mafia tanah.
Matriks Modus Operandi Dan Instrumen Penegakan Hukum
Modus Operandi Mafia Tanah | Instrumen Hukum Relevan | Strategi Sinkronisasi Pasca 2026 |
Pemalsuan Sertifikat / Warkah | Pasal 263/264 KUHP (Lama) / UU 1/2023 | Uji forensik dokumen dan digitalisasi data BPN |
Okupasi Lahan dengan Intimidasi | Pasal 368/167 KUHP | Penerapan sanksi dengan pemberatan dan perlindungan saksi |
Penjualan Tanah Sengketa | Pasal 385 KUHP (Stellionnat) | Mekanisme Plea Bargain untuk membongkar jaringan mafia |
Korupsi Penerbitan Hak | UU Tipikor & UU 1/2023 | Penggunaan Pasal 603/604 KUHP Baru dan pembatalan produk hukum |
Pentingnya pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) juga menjadi catatan krusial. Beberapa kasus penyerobotan terjadi karena PPAT tidak profesional dalam memeriksa identitas para pihak atau membuat akta tanpa kehadiran penjual dan pembeli secara fisik. UU 1/2023 dan UU 20/2025 mendorong penegakan kode etik yang lebih ketat disertai sanksi pidana bagi pejabat yang terbukti membantu proses peralihan hak secara melawan hukum.
9. Keadilan Restoratif Dan Masa Depan Penyelesaian Konflik Agraria.
Pilar utama dari reformasi hukum 2023-2025 adalah pengarusutamaan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Dalam konteks sengketa tanah, pendekatan ini menawarkan jalan keluar dari kebuntuan litigasi yang seringkali tidak memuaskan kedua belah pihak. Keadilan restoratif menekankan pada pemulihan hubungan sosial dan ganti rugi yang disepakati bersama, bukan sekadar menghukum pelaku dengan penjara.
Penyelesaian sengketa melalui mediasi di Kantor Pertanahan atau melalui alternatif penyelesaian sengketa (APS) terbukti efektif dalam meminimalisir konflik agraria. UU 20/2025 memberikan landasan hukum bagi polisi dan jaksa untuk menghentikan perkara (penyelesaian di luar pengadilan) jika perdamaian telah tercapai dan kerugian korban telah dipulihkan. Hal ini sangat relevan untuk kasus okupasi lahan oleh warga yang didorong oleh kemiskinan atau ketidaktahuan hukum.
Parameter Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Kasus Penyerobotan Tanah
Syarat Penerapan | Deskripsi Teknis | Implikasi Hukum |
Pemulihan Kerugian | Pengembalian tanah atau pembayaran ganti rugi sesuai nilai pasar | Hapusnya penuntutan pidana demi hukum |
Kesepakatan Damai | Persetujuan tertulis antara pemilik sah dan pengokupasi | Dasar penghentian penyidikan (SP3) atau tuntutan |
Bukan Mafia Tanah | Pelaku bukan merupakan sindikat atau residivis kasus serupa | Memastikan hukum tetap tajam bagi kejahatan sistematis |
Melibatkan Masyarakat | Menghadirkan tokoh masyarakat atau aparat desa untuk menjamin keberlanjutan | Memulihkan keseimbangan dan kedamaian sosial di lokasi |
Meskipun restoratif, UU 1/2023 tetap menjaga fungsi deteren (efek jera). Bagi mafia tanah atau korporasi yang melakukan penyerobotan lahan secara masif dan merusak tatanan ekonomi nasional, sanksi penjara dan denda kategori berat tetap dipertahankan. Sinkronisasi ini menciptakan sistem hukum yang humanis bagi yang lemah namun tetap tegas bagi pelaku kejahatan serius.
10. Teori Sinkronisasi Hukum Dan Tinjauan Ilmiah.
Secara ilmiah, reformasi hukum pertanahan di Indonesia selaras dengan Teori Integrasi Hukum (Legal Integration Theory) yang dikaji secara luas dalam jurnal internasional terindeks Scopus. Teori ini menyatakan bahwa untuk mencapai tata kelola yang efektif di negara berkembang, subsistem hukum yang berbeda harus dikoordinasikan secara holistik. Sengketa tanah di Indonesia mencerminkan dinamika antara hak milik individu, kepentingan publik (tata ruang), dan hak ulayat yang memerlukan sinkronisasi antara instrumen pendaftaran (PTSL) dan hukum pidana-perdata.
Penelitian Scopus terbaru juga menyoroti pentingnya kepastian durasi "hak prioritas" bagi pemegang hak yang masa berlakunya telah habis. Vakum hukum (rechtsvacuum) dalam pengaturan batas waktu penggunaan hak prioritas seringkali memicu okupasi ilegal oleh pihak ketiga yang merasa tanah tersebut telah menjadi tanah negara bebas. Sinkronisasi aturan dalam UU 1/2023 dan UU 20/2025 diharapkan dapat mengisi celah-celah tersebut melalui penafsiran hakim yang lebih progresif dan berbasis pada keadilan substantif.
Perspektif Teoritis Dalam Analisis Pertanahan Indonesia
Teori Hukum | Relevansi Dengan Sengketa Penyerobotan | Keterangan |
Dignified Justice | Penegakan hukum yang memanusiakan pemilik dan pengokupasi |
|
Legal Pluralism | Pengakuan hukum adat di samping hukum negara (UUPA) |
|
Inclusivity Positivism | Sistem formal yang tetap mengakomodir keadilan substantif |
|
Ultimum Remedium | Pembatasan penggunaan pidana penjara dalam sengketa tanah |
|
Kajian ilmiah menunjukkan bahwa kemajuan dalam redistribusi lahan dan legalisasi aset melalui PTSL di Indonesia telah diakui sebagai langkah maju menuju tata kelola agraria yang adil. Sinkronisasi sanksi hukum pasca 2026 menjadi instrumen pengawal agar aset-aset yang telah dilegalisasi tersebut tidak jatuh kembali ke tangan mafia tanah melalui praktik-praktik ilegal yang merusak kepastian hukum.
11. Implikasi Dan Kesimpulan Strategis Bagi Perlindungan Hukum Tanah.
Sinkronisasi aturan hukum mengenai sanksi terhadap penyerobotan tanah dan okupasi tanpa hak pasca berlakunya UU 1/2023 dan UU 20/2025 menandai era baru penegakan hukum di Indonesia. Paradigma restoratif dan perlindungan hak asasi manusia kini menjadi kompas utama dalam menavigasi konflik pertanahan yang kompleks. Pemilik tanah mendapatkan perlindungan yang lebih kuat melalui prosedur hukum acara yang transparan dan pengakuan terhadap bukti digital, sementara masyarakat kecil terlindungi dari kriminalisasi yang membabi buta melalui mekanisme keadilan restoratif dan pidana alternatif.
Beberapa kesimpulan utama yang dapat ditarik dari kajian ini meliputi :
Bagi pemilik tanah, masa transisi hukum ini menuntut kewaspadaan administratif untuk memastikan seluruh hak tanahnya terdaftar secara digital dan terpantau dengan baik. Penegakan hukum yang adil hanya dapat terwujud jika kepastian hukum administratif bersinergi dengan ketegasan sanksi pidana dan keluhuran proses perdata. Dengan demikian, cita-cita perlindungan hukum dan kepastian hukum dalam kepemilikan tanah di Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi dapat tercapai secara substantif dan berkelanjutan.
REFERENSI BACAAN
1. Civil society raises alarm over new criminal laws' effect on enabling environment - Eu SEE, https://eusee.hivos.org/alert/civil-society-raises-alarm-over-new-criminal-laws-effect-on-enabling-environment/
2. Paradigma Pemidanaan Baru dalam KUHP 2023 : Alternatif Sanksi, https://www.putrapublisher.org/ojs/index.php/jjih/article/download/1047/1186
3. KUHAP Baru, Perbedaan Perlakuan Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas dan Putusan Lepas, https://dandapala.com/article/detail/kuhap-baruperbedaan-perlakuan-upaya-hukum-terhadap-putusan-bebas-dan-putusan-lepas
4. TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM KASUS PENYEROBOTAN TANAH BERDASARKAN PASAL 1365 KUHPERDATA - EJURNAL UNTAG SAMARINDA, http://ejurnal.untag-smd.ac.id/index.php/LG/article/download/8806/7291
5. perlindungan hukum pemegang hak milik atas tanah melalui proses jual beli dalam peralihan - eJournal Unsrat, https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/download/60966/48927
6. PENERAPAN PASAL HUKUM PIDANA TERHADAP KASUS SENGKETA TANAH VIHARA DHARMA JAYA LONTAR SURABAYA - Narotama University Repository, http://repository.narotama.ac.id/1408/3/BAB%20II.pdf
7. sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana penyerobotan tanah, https://repo-access.stihpada.ac.id:8443/downloads/jurnal/file_7249a557d83db1fa65282b567ce00a55.pdf
8. PENGUASAAN HAK ATAS TANAH SECARA MELAWAN HUKUM, DAN IMPLIKASINYA BAGI YANG MENYEROBOT TANAH - Universitas Esa Unggul, https://digilib.esaunggul.ac.id/public/UEU-Research-9809-16_0122.pdf
9. Perubahan Prosedur Persidangan di KUHAP Baru, Hakim Wajib Tahu, https://dandapala.com/article/detail/12-perubahan-prosedur-persidangan-di-kuhap-baru-hakim-wajib-tahu
10. Vol. 14 No. 2 (2025): Lex_Crimen Jurnal Fakultas Hukum Unsrat, https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/download/65132/51110/165619
11. Land Law Reform in Ensuring Legality and Certainty of Ownership Rights for Houses and Buildings, https://journal.staiypiqbaubau.ac.id/index.php/Mandub/article/download/2726/2802
12. Implikasi Tindak Pidana Terhadap Terbitnya Sertipikat Hak Guna Bangunan Di Atas Tanah Bekas Hak Eigendom Verponding Yang Dikuasa, https://repository.unair.ac.id/108286/21/4.%20BAB%20I.pdf
13. Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Tanah Hak Eigendom Yang Dikuasai Oleh Pemerintah Dengan Sertifikat Hak Pakai - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/381712544_Perlindungan_Hukum_Terhadap_Pemilik_Tanah_Hak_Eigendom_Yang_Dikuasai_Oleh_Pemerintah_Dengan_Sertifikat_Hak_Pakai
14. Legal Certainty in Land Rights Acquisition in Indonesia's National Land Law, https://www.researchgate.net/publication/379000323_Legal_Certainty_in_Land_Rights_Acquisition_in_Indonesia's_National_Land_Law
15. perlindungan hukum bagi pemegang sertifikat terhadap perbuatan penyerobotan hak atas tanah - eJournal Unsrat, https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/download/60759/48802
16. Legal Protection of Land Grabbing Right in Indonesia - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/390851605_Legal_Protection_of_Land_Grabbing_Right_in_Indonesia
17. PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 51 TAHUN 1960 TENTANG LARANGAN PEMAKAIAN TANAH TANPA IZIN YANG BERHAK ATAU, https://www.ndaru.net/wp-content/peraturan/perpu/perpu_1960_51.pdf
18. PERPU No. 51 Tahun 1960 - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Details/53606/perpu-no-51-tahun-1960
19. PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 51 TAHUN 1960, https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/42991/perpu%20051%201960.pdf
20. Penyerobotan Tanah Secara Tidak Sah Dalam Perspektif Pidana - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/344147253_Penyerobotan_Tanah_Secara_Tidak_Sah_Dalam_Perspektif_Pidana
21. 005/MH/SPP/84/IX-2025 TINDAK PIDANA PENYEROBOTAN TANAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BUKITTINGGI - Repository Univ. Bung Hatta, http://repository.bunghatta.ac.id/id/eprint/1440/1/COVER%20BAB%20I.pdf
22. PENANGANAN MAFIA TANAH DAN KONFLIK SENGKETA PERTANAHAN, http://repository.widyamataram.ac.id/uploads/pdfs/MATERI_PKPA_BARU_SEPTEMBER_2023.pdf
23. Reconsidering Priority Rights in the Reacquisition of Land Rules in Indonesia - BHUMI : Jurnal Agraria dan Pertanahan, https://www.jurnalbhumi.stpn.ac.id/index.php/JB/article/download/833/476
24. Strengthening Land Law Reforms through Legal Pluralism in Indonesia - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/376810464_Strengthening_Land_Law_Reforms_through_Legal_Pluralism_in_Indonesia
25. UU Nomor 1 Tahun 2023.pdf , https://peraturan.bpk.go.id/Download/287456/UU%20Nomor%201%20Tahun%202023.pdf
26. PENERAPAN PRINSIP ULTIMUM REMEDIUM DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI - Jurnal Yudisial, https://jurnal.komisiyudisial.go.id/jy/id/article/download/266/pdf/1244
27. KONSEP PREJUDICIAL GESCHIL DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DAN PERKARA PERDATA - Jurnal Kompilasi Hukum, https://jkh.unram.ac.id/index.php/jkh/article/download/71/46
28. UU no 20 tahun 2025 - Peraturan.go.id, https://peraturan.go.id/files/uu-no-20-tahun-2025.pdf
29. Sengketa tanah - Halo JPN | Beranda, https://halojpn.kejaksaan.go.id/publik/d/permohonan/2025-S2LK
30. Hari Jumat ini Berlaku KUHAP 2025, https://dandapala.com/article/detail/hari-jumat-ini-berlaku-kuhap-2025
31. Eksistensi Praperadilan Pasca Dihapuskannya Hakim Pemeriksa Pendahuluan dalam RKUHAP - MariNews, https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/eksistensi-praperadilan-pasca-dihapuskannya-hakim-pemeriksa-02S
32. Membedah Praperadilan di KUHAP Baru - MariNews, https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/membedah-praperadilan-di-kuhap-baru-0N9
33. Penguatan dan Perluasan Objek Praperadilan Pasca KUHAP Baru - MariNews, https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/perluasan-objek-praperadilan-pasca-kuhap-baru-0Kp
34. PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI Undang-Undang nomor 51 Prp tahun 1960, https://jdih-old.kemenkeu.go.id/FullText/1960/51TAHUN~1960PERPU.HTM
35. UNDANG-UNDANG No. 51 PRP TAHUN 1960 - BPHN, https://bphn.go.id/data/documents/uu_51_prp_1960.pdf
36. Journal Untar, https://journal.untar.ac.id/index.php/adigama/article/download/19688/12018/56322
37. Dampak Hukum Mendirikan Bangunan Tanpa Izin Diatas Tanah Hak Milik Orang - APPISI, https://ejournal.appisi.or.id/index.php/Perspektif/article/download/111/113/593
38. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) - Dinas Lingkungan Hidup, https://dlhk.babelprov.go.id/content/undang-undang-nomor-1-tahun-2023-tentang-kitab-undang-undang-hukum-pidana-kuhp
39. Perbuatan Melawan Hukum dalam Sengketa Pertanahan: Analisis Mendalam dan Solusi Efektif - Amsir Law Journal, https://journalstih.amsir.ac.id/index.php/julia/article/download/637/357/
40. View of INTEGRATION OF LAND RIGHTS AND SPATIAL ZONING, https://lex-localis.org/index.php/LexLocalis/article/view/801215/1798
41. In Brief : Corporate Criminal Liability under Indonesia's New Criminal Code and Criminal Procedure Code - RBP Asia, https://www.rbplaw.asia/in-brief-corporate-criminal-liability-under-indonesias-new-criminal-code-and-criminal-procedure-code/
42. naskah akademik rancangan undang-undang tentang tata cara pelaksanaan pidana mati - Peraturan.go.id, https://www.peraturan.go.id/na/2025-11-07-16-44-12_naskah_akademik_rancangan_undang-undang_tentang_tata_cara_pelaksanaan_pidana_mati.pdf
43. Land Law Reform in Indonesia and Nigeria: Towards Equitable Agrarian Governance - Batulis Civil Law Review - Fakultas Hukum Universitas Pattimura, https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/ballrev/article/view/3482
44. Legal Certainty in Land Rights Acquisition in Indonesia's National, https://ejournal.undip.ac.id/index.php/lawreform/article/view/48393
Komentar
Posting Komentar