Analisis Yuridis dan Doktrinal Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1055 K/Pdt/2023: Transformasi Kedudukan Hukum Anak Biologis dan Rekonstruksi Hukum Kewarisan KUHPerdata di Indonesia

 Seri : anak biologis


Analisis Yuridis dan Doktrinal Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1055 K/Pdt/2023: Transformasi Kedudukan Hukum Anak Biologis dan Rekonstruksi Hukum Kewarisan KUHPerdata di Indonesia

 

Lisza Nurchayatie

KRA MJ Widijatmoko Wreksonegoro

 

 

 

Dinamika hukum keluarga di Indonesia telah mengalami pergeseran paradigma yang fundamental dalam satu dekade terakhir, terutama terkait dengan perlindungan hak asasi anak yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah. Puncak dari evolusi yurisprudensi ini terefleksi secara nyata dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1055 K/Pdt/2023, yang mengukuhkan putusan judex facti mengenai penetapan status ayah biologis melalui mekanisme pengakuan paksa secara hukum (judicial recognition). 

Putusan ini tidak hanya menjadi resolusi atas sengketa privat antara individu, tetapi juga berfungsi sebagai preseden yang merombak tatanan pembuktian dan akibat hukum keperdataan, khususnya dalam konteks hukum waris yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Secara historis, anak luar kawin sering kali ditempatkan pada posisi marginal dalam sistem hukum Indonesia, di mana hubungan perdatanya hanya terbatas pada ibu dan keluarga ibunya. Namun, melalui serangkaian pengujian konstitusional dan penafsiran hukum yang progresif oleh Mahkamah Agung, batasan tersebut kini telah ditembus demi mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child).

 

Evolusi Konstitusional dan Fondasi Filosofis Status Anak Luar Kawin.

 

Sebelum menganalisis secara spesifik Putusan Mahkamah Agung Nomor 1055 K/Pdt/2023, penting untuk memahami fondasi yang diletakkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Sebelum putusan MK tersebut, Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memberikan batasan yang rigid bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya. 

 

Hal ini menciptakan kekosongan perlindungan bagi anak dari sisi ayah biologisnya, yang secara sosiologis sering kali melepaskan diri dari tanggung jawab nafkah dan pemeliharaan. Mahkamah Konstitusi kemudian melakukan reinterpretasi terhadap pasal tersebut dengan menyatakan bahwa anak luar kawin juga memiliki hubungan perdata dengan laki-laki sebagai ayahnya, sepanjang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) atau alat bukti lain menurut hukum yang menunjukkan hubungan darah.

 

Putusan MK ini didasarkan pada Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Secara filosofis, status seorang anak tidak boleh ditentukan oleh perbuatan orang tuanya yang melanggar norma perkawinan; anak adalah subjek hukum yang independen dan tidak bersalah, sehingga negara wajib memberikan kepastian hukum mengenai asal-usulnya. Putusan MK ini menjadi payung hukum utama yang kemudian digunakan oleh Mahkamah Agung dalam memutus perkara Nomor 1055 K/Pdt/2023.

 

Kronologi dan Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1055 K/Pdt/2023.

 

Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Wenny Ariani terhadap Rezky Adhitya Dradjamoko terkait pengakuan anak biologis bernama Naira Kaemita Tarekat. Penggugat mendalilkan adanya hubungan hidup bersama tanpa ikatan pernikahan (samenleven) yang menghasilkan seorang putri, namun Tergugat menolak memberikan pengakuan secara sukarela. Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan tersebut, namun pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Banten melalui Putusan Nomor 109/PDT/2022/PT BTN membatalkan putusan tingkat pertama dan mengabulkan sebagian gugatan Penggugat.

 

Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi kemudian menolak permohonan kasasi dari Rezky Adhitya, yang berarti menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banten. Mahkamah Agung berpendapat bahwa fakta persidangan yang menunjukkan keduanya hidup serumah hingga kelahiran anak, serta adanya dokumen administratif yang diakui oleh instansi kependudukan, merupakan bukti yang cukup untuk menetapkan hubungan biologis. Signifikansi utama dari putusan ini adalah keberanian hakim menetapkan status ayah biologis meskipun belum dilakukan tes DNA selama proses persidangan di tingkat pertama dan banding.

 

Tahapan Peradilan

Nomor Putusan

Amar Putusan Utama

Pengadilan Negeri

742/Pdt.G/2021/PN Tng

Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; Tergugat tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Pengadilan Tinggi

109/PDT/2022/PT BTN

Mengabulkan gugatan sebagian; Menyatakan anak NKT adalah anak biologis Tergugat; Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

Mahkamah Agung

1055 K/Pdt/2023

Menolak permohonan kasasi; Menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banten; Memberikan kekuatan hukum tetap pada status anak biologis.

 

Penetapan status dalam putusan ini bersifat konstitutif, artinya menciptakan status hukum baru yang sebelumnya tidak ada. Tergugat dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena mengabaikan tanggung jawabnya sebagai ayah biologis, yang berdampak pada kerugian materiil dan immateriil bagi anak.

 

Pergeseran Paradigma Hukum Pembuktian : Persangkaan Hakim dan Beban Pembuktian Terbalik.

 

Secara ilmiah dan teknis, Putusan MA Nomor 1055 K/Pdt/2023 memperkenalkan diskursus baru dalam hukum pembuktian perdata di Indonesia. Meskipun Putusan MK Nomor 46/2010 menekankan penggunaan IPTEK (tes DNA), Mahkamah Agung dalam kasus ini menggunakan instrumen "Persangkaan Hakim" (presumptio iuris). Hakim menilai bahwa ketika Penggugat telah menunjukkan bukti-bukti awal yang kuat (seperti foto kebersamaan, saksi yang melihat mereka hidup serumah, dan pengakuan saksi-saksi lain), maka beban pembuktian beralih kepada Tergugat untuk membantah dalil tersebut.

Dalam teori hukum pembuktian, ini dikenal sebagai pergeseran beban pembuktian (shifting the burden of proof) atau bahkan beban pembuktian terbalik. Mahkamah Agung menegaskan bahwa jika Tergugat tetap menolak melakukan tes DNA, maka penolakan tersebut dapat diinterpretasikan sebagai pengakuan diam-diam atau ketidakmampuan membantah dalil Penggugat. Hal ini didasarkan pada Pasal 1922 KUHPerdata yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk menarik kesimpulan dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Pendekatan ini merupakan respons pragmatis terhadap kebuntuan hukum di mana pihak pria sering kali menggunakan haknya untuk menolak tes medis guna menghindari tanggung jawab hukum.

 

Akibat Hukum Terhadap Hak-Hak Keperdataan Anak Biologis.

 

Pasca dikuatkannya Putusan Nomor 1055 K/Pdt/2023, anak biologis tersebut memperoleh kedudukan hukum yang setara dengan anak yang diakui secara sukarela menurut KUHPerdata. Hal ini menimbulkan rangkaian akibat hukum perdata yang luas dan fundamental, yang meliputi hak alimentasi, perwalian, dan kewarisan.

Hak Atas Pemeliharaan dan Nafkah (Alimentasi)

Berdasarkan Pasal 45 dan 46 Undang-Undang Perkawinan, orang tua berkewajiban untuk memelihara dan mendidik anak-anak mereka hingga mereka dewasa atau mampu berdiri sendiri. Dengan adanya penetapan sebagai ayah biologis, Rezky Adhitya secara hukum memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah materiil bagi pertumbuhan dan perkembangan anak tersebut. Kewajiban ini bersifat imperatif dan dapat dieksekusi melalui bantuan otoritas negara jika tidak dilaksanakan secara sukarela. Hal ini sejalan dengan perlindungan hak hidup dan tumbuh kembang anak dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945.

Kewenangan Bertindak Hukum dan Perwalian

Secara normatif, anak yang lahir di luar perkawinan berada di bawah kekuasaan ibunya. Namun, Putusan MA Nomor 1055 K/Pdt/2023 memberikan hak kepada anak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari kedua orang tua biologisnya. Dalam konteks perdata, ayah biologis kini memiliki kapasitas hukum untuk mewakili kepentingan anak dalam tindakan hukum tertentu, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan harta benda yang mungkin akan diwariskan atau dihibahkan.

Dalam hal terjadi sengketa kepentingan antara wali (ibu/ayah) dengan anak, Balai Harta Peninggalan (BHP) berperan sebagai wali pengawas untuk memastikan kepentingan terbaik anak tetap terjaga. Mekanisme perwalian ini diatur ketat dalam Pasal 345 hingga Pasal 418a KUHPerdata, yang kini harus diinterpretasikan secara inklusif bagi anak biologis yang telah mendapatkan penetapan pengadilan.

 

Implikasi Hukum Terhadap Pengaturan Penetapan Ahli Waris dalam KUHPerdata.

 

Inti dari sengketa penetapan ayah biologis sering kali bermuara pada aspek kewarisan. Dalam sistem hukum perdata Indonesia yang menganut pluralisme hukum, bagi mereka yang tunduk pada KUHPerdata (BW), penetapan status biologis oleh pengadilan memiliki implikasi langsung terhadap hak mewaris. Anak luar kawin yang telah diakui secara hukum (baik sukarela maupun melalui putusan pengadilan) bertransformasi statusnya menjadi ahli waris ab intestato (ahli waris menurut undang-undang).

Klasifikasi Ahli Waris dan Kedudukan Anak Luar Kawin

KUHPerdata membagi ahli waris ke dalam empat golongan berdasarkan kedekatan hubungan darah. Anak luar kawin yang diakui menempati posisi yang unik karena ia tidak sepenuhnya disamakan dengan anak sah dalam hal besaran porsi, namun ia memiliki hak yang tidak dapat diganggu gugat dalam hubungannya dengan orang tua yang mengakuinya.

 

Golongan Ahli Waris

Komposisi Ahli Waris

Hak Mewaris 

Anak Luar Kawin diakui

Golongan I

Keturunan sah (anak/cucu) dan suami/istri yang hidup terlama.

Sepertiga (1/3) dari bagian yang seharusnya diterima jika ia adalah anak sah.

Golongan II

Orang tua dan saudara-saudara pewaris serta keturunan mereka.

Setengah (1/2) dari seluruh harta warisan.

Golongan III

Kakek, nenek, dan leluhur dalam garis lurus ke atas.

Setengah (1/2) dari seluruh harta warisan.

Golongan IV

Sanak saudara dalam garis menyimpang hingga derajat ke-6.

Tiga perempat (3/4) dari seluruh harta warisan.

Tanpa Ahli Waris Sah

Tidak ada keluarga sedarah hingga derajat ke-6 atau pasangan.

Seluruh harta peninggalan (100\%) jatuh kepada anak luar kawin yang diakui (Pasal 865 KUHPerdata).

 

Berdasarkan tabel di atas, Putusan MA Nomor 1055 K/Pdt/2023 secara otomatis memasukkan Naira Kaemita Tarekat ke dalam barisan ahli waris Rezky Adhitya dalam Golongan I jika di masa depan terjadi pembukaan warisan. Hal ini memberikan kepastian ekonomi bagi anak tersebut, yang sebelumnya secara hukum dianggap sebagai orang asing terhadap harta ayahnya.

Analisis Matematis Pembagian Waris Berdasarkan Pasal 863 KUHPerdata

Untuk memahami dampak rill dari putusan ini, diperlukan simulasi perhitungan. Misalkan seorang pewaris (ayah biologis yang telah diakui) meninggal dunia dengan meninggalkan harta bersih senilai 1,2 miliar rupiah. Ia memiliki seorang istri sah dan dua orang anak sah dari pernikahan tersebut, serta satu orang anak biologis (luar kawin) yang telah ditetapkan oleh pengadilan.

 

Dalam skenario ini, ahli waris Golongan I terdiri dari:

1. Istri Sah
2. Anak Sah 1
3. Anak Sah 2
4. Anak Luar Kawin (diakui)

 

Langkah pertama: Menghitung bagian seandainya anak luar kawin adalah anak sah. Total ada 4 ahli waris yang dianggap setara dalam Golongan I. Bagian per orang adalah : 1/4 x 1,2 miliar = 300 juta rupiah.

 

Langkah kedua: Menerapkan Pasal 863 KUHPerdata, di mana anak luar kawin hanya mendapat sepertiga dari bagian tersebut. Bagian Anak Luar Kawin : 1/3 x 300  juta = 100 juta rupiah.

 

Langkah ketiga: Membagikan sisa harta kepada ahli waris sah. Sisa Harta : 1,2 miliar - 100 juta = 1,1 miliar rupiah. Bagian masing-masing istri dan anak sah : 1,1 miliar : 3 = 366,6  juta rupiah.

 

Analisis ini menunjukkan bahwa meskipun ada diskriminasi proporsional (di mana anak sah mendapat bagian lebih besar), penetapan status biologis melalui Putusan MA 1055 K/Pdt/2023 menjamin adanya porsi tetap bagi anak biologis yang tidak dapat diabaikan oleh ahli waris lainnya.

 

Hak Mutlak (Legitieme Portie) bagi Anak Biologis yang Diakui.

 

Aspek krusial lain dalam hukum waris perdata adalah keberadaan Legitieme Portie atau bagian mutlak yang dilindungi oleh undang-undang terhadap wasiat maupun hibah dari pewaris. Berdasarkan Pasal 913 KUHPerdata, pewaris tidak boleh menetapkan sesuatu yang merugikan bagian mutlak para ahli waris dalam garis lurus.

Pasal 916 KUHPerdata secara spesifik mengatur bahwa anak luar kawin yang telah diakui secara sah memiliki hak mutlak sebesar setengah (\frac{1}{2}) dari bagian yang seharusnya ia terima menurut undang-undang (ab intestato). Dalam konteks Naira Kaemita Tarekat, jika Rezky Adhitya di masa depan membuat wasiat yang memberikan seluruh hartanya kepada pihak lain, maka anak tersebut melalui walinya dapat mengajukan tuntutan pengurangan (inkorting) atas wasiat tersebut guna memenuhi hak mutlaknya.

 

Subjek Hukum

Status Legitimaris

Besaran Bagian Mutlak (Legitieme Portie)

Anak Sah (1 orang)

Ya

 1/2  dari bagian menurut undang-undang.

Anak Sah (2 orang)

Ya

 2/3?dari bagian menurut undang-undang.

Anak Sah (\geq 3 orang)

Ya

\ 3/4 dari bagian menurut undang-undang.

Anak Luar Kawin diakui

Ya

 1/2 dari bagian menurut undang-undang.

 

Implikasi sosiologis dari aturan ini adalah perlindungan terhadap anak dari sikap dendam atau pengabaian oleh orang tua biologisnya. Negara memastikan bahwa anak tidak kehilangan hak ekonominya meskipun orang tua tersebut berusaha memutus hubungan secara sepihak melalui surat wasiat.

 

Perbandingan Perspektif : Hukum Perdata Umum vs. Hukum Islam di Indonesia.

 

Putusan MA Nomor 1055 K/Pdt/2023 memicu perdebatan ilmiah mengenai disparitas penanganan anak biologis antara Peradilan Umum dan Peradilan Agama. Di Indonesia, bagi warga negara yang beragama Islam, berlaku Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam KHI, status anak luar nikah (anak zina) lebih restriktif dibandingkan dengan KUHPerdata.

 

Pasal 100 KHI menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya. Hal ini berarti secara hukum Islam tradisional, tidak ada hubungan waris-mewaris antara anak zina dengan ayah biologisnya. Namun, Putusan MK Nomor 46/2010 telah mulai diimplementasikan juga di lingkungan Peradilan Agama melalui penetapan asal-usul anak berdasarkan pembuktian ilmiah.

 

Meskipun demikian, terdapat perbedaan mendasar dalam terminologi dan akibat hukumnya :

 

1. Nasab vs Hubungan Perdata : Peradilan Agama sering kali menetapkan "Status Anak Biologis" tetapi tetap menyatakan tidak ada "Hubungan Nasab" guna melindungi kemurnian silsilah sesuai syariat.

 

2. Waris vs Wasiat Wajibah : Di bawah KHI, anak biologis tidak mendapatkan warisan secara otomatis, namun ayah biologis dapat dijatuhi hukuman ta'zir berupa kewajiban memberikan nafkah dan wasiat wajibah sebesar maksimal sepertiga (\frac{1}{3}) harta peninggalannya saat meninggal dunia.

 

3. Wali Nikah : Dalam hukum Islam, ayah biologis dari anak luar nikah tetap tidak berhak menjadi wali nikah bagi anak perempuannya; peranan tersebut diambil alih oleh wali hakim.

 

Putusan MA Nomor 1055 K/Pdt/2023 yang diputus dalam ranah perdata umum cenderung memberikan perlindungan yang lebih luas dan setara dengan instrumen hak asasi manusia modern, sementara di lingkungan Islam, perlindungan diberikan melalui mekanisme "pemberian wajib" tanpa mengganggu tatanan nasab.

 

Relevansi Putusan Terhadap SEMA dan Rumusan Kamar Mahkamah Agung.

 

Keberadaan Putusan Nomor 1055 K/Pdt/2023 sejalan dengan tren penguatan perlindungan anak dalam rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung yang tertuang dalam berbagai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Rumusan Kamar Agama dan Kamar Perdata dari tahun 2012 hingga 2024 secara konsisten menekankan bahwa kepentingan terbaik anak harus menjadi prioritas utama dalam sengketa keluarga.

Secara khusus, yurisprudensi Mahkamah Agung telah mulai menerima bahwa akta kelahiran yang mencantumkan nama ayah biologis berdasarkan penetapan pengadilan adalah dokumen otentik yang sah menurut Pasal 1868 KUHPerdata. Hal ini memudahkan proses administrasi kependudukan bagi anak luar kawin agar mereka tidak mendapatkan stigma sosial atau hambatan dalam mengakses pendidikan dan layanan publik.

 

Dampak Terhadap Hukum Administrasi Kependudukan.

 

Akibat hukum dari Putusan 1055 K/Pdt/2023 tidak berhenti di ruang sidang. Putusan ini mengharuskan adanya koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan perubahan pada kutipan akta kelahiran anak yang bersangkutan. Sebelum ada penetapan ini, akta kelahiran Naira Kaemita Tarekat mungkin hanya mencantumkan nama ibunya. Dengan adanya putusan kasasi yang berkekuatan hukum tetap, instansi pelaksana wajib mencantumkan keterangan mengenai ayah biologisnya, baik melalui catatan pinggir maupun penerbitan akta baru.

 

Pencatatan ini krusial untuk :

● Membuktikan identitas diri anak di hadapan pihak ketiga (bank, notaris, asuransi).
● Menjamin hak anak untuk menyandang nama keluarga ayahnya jika dikehendaki, sesuai Pasal 5a KUHPerdata.
● Memberikan kepastian dalam proses pembuatan paspor dan dokumen perjalanan internasional lainnya.

 

Sintesis : Paradigma Baru Perlindungan Anak Biologis di Indonesia.

 

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1055 K/Pdt/2023 telah menetapkan standar baru dalam perlindungan hak anak di luar perkawinan di Indonesia. Putusan ini secara ilmiah membuktikan bahwa hukum tidak lagi bersifat statis-legalistik, melainkan dinamis-teleologis, di mana penafsiran hukum diarahkan pada pencapaian keadilan yang substantif bagi subjek hukum yang rentan.

 

Secara ringkas, akibat hukum dan kedudukan hukum anak biologis pasca putusan ini adalah :

 

1. Pengakuan Paksa (Judicial Recognition) : Negara melalui pengadilan dapat memaksakan hubungan perdata antara ayah dan anak meskipun tanpa pengakuan sukarela, berdasarkan fakta hidup bersama dan persangkaan hukum yang kuat.

 

2. Transformasi Menjadi Ahli Waris : Anak biologis yang ditetapkan pengadilan memiliki kedudukan hukum sebagai ahli waris sah menurut undang-undang dengan porsi yang telah ditentukan dalam Pasal 863 KUHPerdata.

 

3. Perlindungan Hak Mutlak (LP) : Anak biologis memiliki hak mutlak (Legitieme Portie) yang menjamin mereka tetap mendapatkan bagian warisan meskipun diabaikan dalam surat wasiat.

 

4. Kewajiban Alimentasi Penuh : Ayah biologis memikul tanggung jawab perdata penuh atas nafkah, pendidikan, dan kesehatan anak hingga dewasa.

 

5. Legitimasi Administratif : Putusan ini menjadi dasar bagi negara untuk memberikan identitas kependudukan yang lengkap dan tidak diskriminatif bagi anak luar kawin.

 

Meskipun memunculkan kontroversi terkait pengabaian tes DNA dalam proses pembuktian, putusan ini mencerminkan keberanian yudisial dalam merespons fenomena sosial samenleven yang marak terjadi, guna memastikan bahwa anak-anak yang lahir dari hubungan tersebut tidak kehilangan hak-hak dasarnya. Putusan ini adalah peringatan bagi para bapak biologis bahwa ikatan darah membawa konsekuensi perdata yang permanen dan tidak dapat diputus hanya karena ketiadaan surat nikah. 

Rekonstruksi hukum ini diharapkan dapat meminimalisir praktik pengabaian anak dan mendorong terciptanya tatanan keluarga yang lebih bertanggung jawab di Indonesia. Melalui integrasi antara Putusan MK 46/2010 dan Putusan MA 1055/2023, Indonesia telah melangkah maju dalam menyelaraskan hukum nasional dengan instrumen internasional perlindungan anak, menjadikan status biologis sebagai fakta hukum yang setara dengan status yuridis dalam hal perlindungan hak-hak dasar manusia.

 

 

 

 

 

Referensi Bacaan

1. Analisis Kritis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU- VIII/2010: Hubungan Nasab dan Keperdataan Anak di Luar Nikah dal - APPIHI, https://journal.appihi.or.id/index.php/Demokrasi/article/download/878/1111/4600 

 

2. HAK KEPERDATAAN BAGI ANAK DILUAR KAWIN DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA, https://e-journal.metrouniv.ac.id/syakhsiyah/article/download/5120/2689/17248 

 

3. PUTUSAN Nomor 46/PUU-VIII/2010 - BPHN, https://bphn.go.id/data/documents/putusan_46-puu-viii-2010_(perkawinan).pdf 

 

4. AKIBAT HUKUM PENETAPAN PENGAKUAN ANAK DILUAR NIKAH STUDI PUTUSAN NOMOR 12/PDT.P/2023/PN WNG LEGAL CONSEQUENCES OF THE DETERMINAT, https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/1587/740/6253 

 

5. Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin dalam Pemeliharaan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No 46 /PUU–VIII - APPIHI, https://journal.appihi.or.id/index.php/Aliansi/article/download/1229/1329 

 

6. TENTANG STATUS ANAK DI LUAR PERKAWINAN - Pengadilan Agama Tilamuta, https://pa-tilamuta.go.id/artikel/884-tentang-status-anak-di-luar-perkawinan 

 

7. kekuatan hukum surat keterangan waris untuk anak luar kawin the legal force of an inheritance, https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/666/635/5049 

 

8. Rekonstruksi Penetapan Anak Biologis dari Hasil Perkawinan Tidak Sah Dalam Putusan Pengadilan Agama - Journal UII, https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/download/37436/18032/133187 

 

9. etheses UIN - UIN Malang, http://etheses.uin-malang.ac.id/68251/2/220201210007.pdf 

 

10. Putusan perkara Mahkamah Agung nomor 1055 k/pdt/2023 tentang Itsbat hubungan nasab anak lahir di luar perkawinan perspektif Maslahah Said Ramadhan Al-Buthi - Etheses of Maulana Malik Ibrahim State Islamic University, http://etheses.uin-malang.ac.id/68251/ 

 

11. Studi Kasus Pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1055 K/PDT/2023 Terhadap Permasalahan Pembuktian Status Hukum Anak Luar Kawin Dari Ayah Biologisnya Ditinjau Dari Peraturan Perundang-Undangan Terkait - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/381880395_Studi_Kasus_Pada_Putusan_Mahkamah_Agung_Nomor_1055_KPDT2023_Terhadap_Permasalahan_Pembuktian_Status_Hukum_Anak_Luar_Kawin_Dari_Ayah_Biologisnya_Ditinjau_Dari_Peraturan_Perundang-Undangan_Terkait 

 

12. IMPLIKASI HUKUM PUTUSAN KASASI NOMOR 1055/K/PDT/2023 TERHADAP STATUS ANAK HASIL HUBUNGAN DILUAR PERKAWINAN - Repository - UMM - Universitas Muhammadiyah Malang, https://eprints.umm.ac.id/id/eprint/6562/ 

 

13. analisis hukum putusan kasasi mahkamah agung terkait penetapan ayah biologis atas anak - eJournal Unsrat, https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/download/57945/47570/142960 

 

14. Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1055K/Pdt/2023 Mengenai Penetapan Status Ayah Biologis, https://eskripsi.usm.ac.id/files/skripsi/A11A/2021/A.111.21.0195/A.111.21.0195-07-BAB-IV-20250123033607.pdf 

 

15. ANALISIS HUKUM PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG TERKAIT PENETAPAN AYAH BIOLOGIS ATAS ANAK YANG LAHIR DI LUAR PERNIKAHAN YANG SAH (Studi Kasus Putusan Nomor : 1055 K/PDT/2023) - LEX ADMINISTRATUM - eJournal Unsrat, https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/57945 

 

16. PENETAPAN AYAH BIOLOGIS ANAK LUAR KAWIN - etheses UIN, http://etheses.uin-malang.ac.id/81726/1/220201110146.pdf 

 

17. ALETHEA PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM WALI TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN PADA ANAK DI BAWAH PERWALIANNYA, https://ejournal.uksw.edu/alethea/article/download/5634/2080/27666 18. PERLINDUNGAN HUKUM ANAK LUAR KAWIN YANG DIAKUI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA - Jurnal UMSU, https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/notarius/article/download/17060/10233 

 

19. Perlindungan Hukum Terhadap Hak Waris Anak dibawah Umur dalam Penyelesaian Sengketa Utang Piutang Ayahnya yang telah Meninggal  - Dinasti Review, https://dinastirev.org/JIHHP/article/download/6366/3315 

 

20. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HARTA WARISAN ANAK MELALUI REVITALISASI BALAI HARTA PENINGGALAN (BHP) - Jurnal UMSU, https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/notarius/article/download/13827/8554 

 

21. Perwalian Menurut Konsep Hukum Tertulis di Indonesia - Jurnal USK, https://jurnal.usk.ac.id/kanun/article/download/6875/7279 

 

22. IKecakapan Bertindak dalam Hukum Perdata : Kewenangan Hukum, Kecakapan Bertindak, dan Kewenangan Bertindak - Digilib Unila, http://digilib.unila.ac.id/14273/12/BAB%20II.pdf 

 

23. Kedudukan Hak Waris Anak Luar Nikah Sesudah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU- VIII/2010 - Pancasakti Law Journal (PLJ), https://plj.fh.upstegal.ac.id/index.php/plj/article/download/56/44/641 

 

24. Legal Dialogica Volume 1 Issue 1 Pengkajian Yuridis Terhadap Kedudukan Anak di Luar Nikah dalam Pembagian Warisan Menurut KUHPerdata - Jurnal FH UMI, https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/download/1418/412/3793 

 

25. Tinjauan Hukum Perdata Terkait Dengan Kedudukan Hukum dan Hak Waris Anak Luar Kawin - Journal UPY, https://journal.upy.ac.id/index.php/pkn/article/download/6404/3834/19562 

 

26. Hak Waris Anak Diluar Nikah: Implementasi Menurut Hukum Perdata Indonesia - APPIHI, https://journal.appihi.or.id/index.php/Demokrasi/article/download/457/690/2471 

 

27. hak waris anak luar kawin menurut kitab undang-undang hukum perdata dan hukum adat - Universitas Mataram, https://fh.unram.ac.id/wp-content/uploads/2021/08/NI-PUTU-ELIANA-T-D1A115214.pdf 

 

28. AKIBAT HUKUM BAGI ANAK LUAR KAWIN DALAM PEMBAGIAN WARISAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 DAN UNDANG-UN, https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/binamulia/article/download/313/68 

 

29. Pengesahan Anak Luar Kawin Sebagai Anak Sah : Tinjauan Keabsahan, https://journal.appihi.or.id/index.php/Terang/article/download/142/160 

 

30. Hukum Kewarisan Perdata Tentang Anak Luar Kawin Dalam Hukum Keperdataan, https://journals.upi-yai.ac.id/index.php/ikraith-humaniora/article/download/4619/3537/ 

 

31. Kedudukan Hukum Anak Di Luar Perkawinan Yang Tidak Sesuai Pasal 272 KUHPerdata Berkaitan Dengan Menerima Warisan  - undip e-journal system, https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dplr/article/download/18925/10321 

 

32. KEDUDUKAN HUKUM ANAK DILUAR KAWIN DALAM MENDAPATKAN SUATU WARISAN, https://ejurnal.uij.ac.id/index.php/REC/article/download/489/451/910 

 

33. Legitime Portie dalam Pemberian Hibah Wasiat - Amsir Law Journal, http://journalstih.amsir.ac.id/index.php/julia/article/download/76/62 

 

34. Legitieme Portie (Hak Mutlak) Ahli Waris Menurut Hukum Waris Barat - Irma Devita, https://irmadevita.com/2012/legitieme-portie-hak-mutlak-ahli-waris-menurut-hukum-waris-barat/ 

 

35. Akibat Hukum Hibah Wasiat yang Melebihi Legitime Portie - Journal of Universitas Airlangga, https://e-journal.unair.ac.id/MI/article/download/18774/pdf/78942 

 

36. Perlindungan Hukum Anak Luar Kawin yang Mendapat Wasiat Terkait Sengketa dengan Anak Sah Menurut Hukum Perdata, https://prin.or.id/index.php/JURRISH/article/download/6732/4937/25399 

 

37. PENGATURAN HUKUM PEMBAGIAN HARTA WARISAN TERHADAP ANAK DILUAR NIKAH DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA, https://e-journallppmunsa.ac.id/index.php/jhp/article/download/2137/1872/8299 

 

38. Pengakuan Ayah Biologis Terhadap Anak Sumbang Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/download/3565/2543/5262 

 

39. Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2024 - Djkn.kemenkeu.go.id, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/peraturan/baca/511/Surat-Edaran-Mahkamah-Agung-Nomor-2-Tahun-2024.html 

 

40. TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP PENGAKUAN ANAK DILUAR KAWIN PADA HAK WARIS ANAK PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010, https://e-jurnal.unisda.ac.id/index.php/mimbar/article/download/3656/2307

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS