Analisis Yuridis dan Historis Kepemilikan Aset Kasunanan Surakarta Hadiningrat di Kerajaan Arab Saudi : Dinamika Suksesi Negara, Hukum Agraria, dan Proteksi Warisan Budaya Pasca-Kemerdekaan

Seri : Keraton PB Solo & Tanah Keraton


Analisis Yuridis dan Historis Kepemilikan Aset Kasunanan Surakarta Hadiningrat di Kerajaan Arab Saudi : Dinamika Suksesi Negara, Hukum Agraria, dan Proteksi Warisan Budaya Pasca-Kemerdekaan

 

Dr KRA MJ Widijatmoko Wreksonegoro SH SpN

Lisza Nurchayatie SH MKn

 

 

 

Eksistensi Kasunanan Surakarta Hadiningrat dalam konstelasi sejarah Nusantara bukan sekadar representasi monarki tradisional yang bersifat kedaerahan, melainkan sebuah entitas politik-budaya yang memiliki jangkauan pengaruh lintas benua. Berdirinya istana di Desa Sala pada tahun 1745 oleh Susuhunan Pakubuwana II, sebagai kelanjutan dari silsilah Kesultanan Mataram, menandai pergeseran pusat gravitasi politik di Jawa Tengah yang kelak akan bersentuhan dengan dinamika hukum internasional. 

 

Salah satu dimensi yang paling kompleks dan jarang dieksplorasi secara mendalam dalam literatur hukum kontemporer adalah mengenai kepemilikan aset tanah dan bangunan oleh otoritas Kasunanan di wilayah Kerajaan Arab Saudi. Aset-aset ini, yang secara historis dikenal dalam bentuk rubat (penginapan) dan tanah wakaf bagi jamaah haji serta penuntut ilmu, mencerminkan kedaulatan spiritual dan filantropi kerajaan yang melampaui batas-batas teritorial Hindia Belanda pada masanya.

 

Secara ilmiah, permasalahan kepemilikan aset ini bersinggungan dengan teori suksesi negara (state succession), di mana transisi kekuasaan dari pemerintah swapraja ke Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tahun 1945 menciptakan ambiguitas mengenai status hukum properti yang berada di luar negeri. Perdebatan yuridis mengenai apakah aset-aset tersebut dikategorikan sebagai milik institusi kerajaan (Rijk Surakarta), milik pribadi raja (Sunan Prive), atau milik publik yang harus beralih kepada negara pengganti, menjadi inti dari diskursus kepastian hukum pasca-kemerdekaan. Ketidakjelasan ini diperparah dengan hilangnya dokumen-dokumen penting akibat agitasi politik pada masa revolusi, yang membuat inventarisasi kekayaan kerajaan menjadi tugas yang sangat berat.

 

1. Latar Belakang Historis dan Konstruksi Hubungan Diplomatik-Religius di Hijaz.

 

Hubungan antara Kasunanan Surakarta dengan wilayah Hijaz (Makkah dan Madinah) berakar pada identitas Mataram Islam sebagai pelindung agama. Sejak awal berdirinya, para penguasa Surakarta memandang diri mereka sebagai bagian dari komunitas Islam global (Ummah), yang tercermin dalam gelar Sayyidin Panatagama Kalifatullah. Pengakuan atas posisi spiritual ini diimplementasikan melalui pembangunan infrastruktur sosial di tanah suci. 

 

Pada masa pemerintahan Susuhunan Pakubuwana X (1893–1939), yang merupakan era keemasan atau golden age bagi Surakarta, kerajaan memiliki kekuatan finansial yang cukup besar untuk melakukan ekspansi aset di luar negeri. Pakubuwana X secara aktif mendukung pergerakan nasional dan pembangunan infrastruktur, baik di dalam negeri maupun dalam bentuk dukungan bagi komunitas Nusantara di Arab Saudi.

 

Kepemilikan aset di Arab Saudi biasanya berwujud rubat atau asrama haji yang didaftarkan sebagai wakaf. Wakaf ini tidak hanya berfungsi secara ekonomis, tetapi mengandung nilai sakral karena merupakan representasi harga diri kerajaan di mata dunia internasional. Dalam tradisi Jawa, penguasaan atas tanah di pusat spiritual Islam merupakan bentuk legitimasi kekuasaan Ratu Binathara yang memiliki mandat langit. Namun, seiring dengan runtuhnya kekuasaan Ottoman di Hijaz dan berdirinya Kerajaan Arab Saudi, serta perubahan status politik Surakarta di Indonesia, status hukum aset-aset ini mulai mengalami turbulensi.

Evolusi Teritorial dan Dampaknya terhadap Pengelolaan Aset

Sejarah mencatat bahwa wilayah Kasunanan Surakarta terus mengalami penyusutan akibat berbagai perjanjian politik dengan VOC dan Belanda, mulai dari Perjanjian Giyanti 1755 yang membagi Mataram menjadi Surakarta dan Yogyakarta, hingga Perjanjian Salatiga 1757 yang memberikan sebagian wilayah kepada Mangkunegara I. Penyusutan teritorial ini memaksa kerajaan untuk lebih fokus pada penguatan pengaruh melalui jalur non-teritorial, seperti pendidikan, kebudayaan, dan filantropi keagamaan di luar negeri.

 

Peristiwa Sejarah

Tahun

Dampak Teritorial dan Hukum

Pendirian Keraton di Desa Sala

1745

Transisi pusat kekuasaan dari Kartasura ke Surakarta.

Perjanjian Giyanti

1755

Pembelahan Mataram menjadi dua entitas politik (Palihan Nagari).

Perjanjian Salatiga

1757

Berdirinya Kadipaten Mangkunegaran di wilayah Surakarta.

Perang Diponegoro

1830

Perebutan paksa daerah mancanegara oleh Belanda.

Kontrak Politik Terakhir

1939

Penegasan status sebagai Zelfbestuur (Swapraja) di bawah kedaulatan Belanda.

Perubahan Status ke Karesidenan

1946

Integrasi penuh ke dalam wilayah Republik Indonesia.

 

Penyusutan wilayah di Jawa kontras dengan upaya pengamanan aset di Arab Saudi yang dianggap sebagai aset tetap yang tidak tersentuh oleh kolonialisme Belanda secara langsung. Hal ini menciptakan persepsi di kalangan keluarga kerajaan bahwa aset di tanah suci berada di bawah yurisdiksi hukum Islam yang berbeda dengan hukum kolonial, sehingga perlindungannya harus dilihat dari perspektif hukum syariah yang berlaku di Saudi.

 

2. Dinamika Hukum Agraria Tradisional dan Klasifikasi Kepemilikan Aset.

 

Untuk memahami status aset di Arab Saudi, sangat penting untuk merujuk pada sistem klasifikasi tanah yang diatur dalam Rijkblad Surakarta Nomor 13 Tahun 1938. Peraturan ini merupakan instrumen hukum formal terakhir yang dikeluarkan oleh pemerintah kerajaan sebelum kemerdekaan Indonesia. Dalam peraturan tersebut, tanah diukur, dipetakan, dan dicatat dalam buku Kadaster Jawa, dengan pembagian kategori yang mencerminkan fungsi sosial dan politiknya.

Kategori Kepemilikan menurut Rijkblad 1938

Sistem hukum agraria Surakarta mengenal pembagian yang sangat detail, yang kemudian menjadi dasar klaim pasca-kemerdekaan.

 

1. Bumi Nagoro (Tanah Negara Kerajaan) : Tanah yang digunakan untuk kepentingan publik kerajaan, termasuk hutan jati yang disebut Noworekso.

 

2. Bumi Pamijen Keraton : Tanah yang secara khusus dialokasikan untuk kebutuhan Raja dan keluarga besarnya. Kategori ini sering dianggap sebagai properti institusional keraton.

 

3. Bumi Mutihan : Tanah yang diberikan kepada para ulama atau santri untuk kepentingan penyebaran agama Islam. Aset di Arab Saudi, dalam banyak aspek, secara substantif serupa dengan kategori Bumi Mutihan karena sifatnya yang didedikasikan untuk kepentingan religius.

 

4. Milik Sunan Prive : Harta kekayaan yang secara murni merupakan milik pribadi Susuhunan sebagai individu, bukan sebagai kepala negara.

 

Perbedaan antara "Milik Kasunanan" (Rijk Surakarta) dan "Milik Sunan Prive" menjadi krusial dalam perdebatan suksesi negara. Pemerintah Republik Indonesia cenderung menginterpretasikan bahwa segala sesuatu yang bukan milik pribadi raja secara otomatis beralih menjadi aset negara Indonesia. Sebaliknya, pihak Parentah Karaton Surakartaberargumen bahwa aset-aset institusional keraton, termasuk yang berada di luar negeri, harus tetap berada di bawah pengelolaan lembaga adat karena memiliki nilai sejarah dan spiritual yang tidak dapat dinasionalisasi begitu saja.

 

3. Problematika Suksesi Negara dan Status Hukum Aset di Luar Negeri.

 

Pasca-proklamasi kemerdekaan, posisi hukum Kasunanan Surakarta mengalami perubahan drastis dari sebuah Protected State (Negara Terlindungi) di bawah Belanda menjadi bagian dari negara kesatuan. Dalam hukum internasional, suksesi negara membawa konsekuensi terhadap properti publik milik negara pendahulu (predecessor state) yang berada di wilayah negara ketiga. Jika aset di Arab Saudi terdaftar atas nama Rijk Surakarta, maka secara teoretis, Republik Indonesia memiliki hak klaim sebagai negara penerus.

Namun, realitas hukumnya jauh lebih rumit. Banyak aset kerajaan di Makkah dan Madinah yang didaftarkan sebagai wakaf atas nama pribadi Sultan atau menggunakan nama samaran untuk menghindari pengawasan kolonial Belanda. Dalam kasus demikian, aset tersebut tidak jatuh ke dalam kategori properti publik yang dapat dialihkan melalui suksesi negara. Penegakan hak atas aset ini kemudian bergantung pada pembuktian dokumen sejarah dan pengakuan dari pemerintah Arab Saudi.

Konflik Interpretasi Kontrak Politik 1939 dan Dampak Yuridisnya

Perselisihan antara Pemerintah RI dan Keraton Surakarta memuncak pada perbedaan penafsiran Pasal 10 Kontrak Politik 1939. Pemerintah, melalui surat Kementerian Dalam Negeri tahun 1956, hanya mengakui dua macam kategori milik: Bezitting Van Het Soenansat (Milik Kasunanan) dan Milik Sunan Prive. Pandangan ini menegasikan kategori "Milik Keraton" sebagai entitas otonom.

 

Pihak

Klasifikasi Milik yang Diakui

Argumen Hukum

Parentah Karaton

Milik Kasunanan, Milik Keraton, Milik Sunan Prive.

Adanya pemisahan antara harta negara, harta institusi budaya, dan harta pribadi.

Pemerintah RI

Milik Kasunanan (Negara) dan Milik Sunan Prive (Pribadi).

Berdasarkan kontrak politik 1939, semua aset institusi adalah bagian dari kekayaan negara yang diserahkan.

 

Implikasi dari perbedaan ini terhadap aset di Arab Saudi adalah jika aset tersebut dianggap sebagai "Milik Keraton" (institusi), maka pihak keluarga kerajaan merasa tetap memiliki hak pengelolaan. Namun, jika pemerintah menganggapnya sebagai "Milik Kasunanan" yang telah beralih status menjadi tanah negara, maka klaim pengelolaan beralih ke tangan negara Indonesia. Ketiadaan Peraturan Pemerintah (PP) yang secara spesifik mengatur transisi tanah eks-swapraja, sebagaimana diamanatkan oleh Diktum Keempat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, menciptakan kekosongan hukum yang berkepanjangan.

4. Rezim Hukum Wakaf dan Pertanahan di Kerajaan Arab Saudi.

 

Penilaian terhadap status aset Kasunanan di Arab Saudi tidak dapat dilepaskan dari hukum nasional setempat yang berbasis pada Syariah Islam mazhab Hanbali. Arab Saudi baru-baru ini melakukan reformasi hukum melalui berbagai keputusan kerajaan (Royal Decrees) untuk memodernisasi administrasi pertanahan dan wakaf, sejalan dengan visi transformasi nasional Vision 2030.

Transformasi melalui Vision 2030 dan General Authority for Awqaf

Pada tahun 2016, Pemerintah Arab Saudi mendirikan General Authority for Awqaf (GAA) sebagai badan regulator pusat untuk semua dana abadi. Langkah ini ditujukan untuk mengatasi inefisiensi, ambiguitas hukum, dan kelemahan administratif dalam pengelolaan wakaf yang selama ini dikelola oleh wali pribadi atau pengadilan lokal.

 

Bagi aset Kasunanan Surakarta, kebijakan ini membawa tantangan sekaligus peluang :

 

● Digitalisasi dan Pendaftaran : Semua aset wakaf harus didaftarkan ulang dalam sistem digital. Aset-aset tua yang dokumennya tidak lengkap atau pengelolanya (nazir) tidak jelas keberadaannya berisiko mengalami stagnasi atau pengambilalihan oleh negara untuk dikelola secara produktif.

 

● Kriteria "Waqf Mahjur" : Jika sebuah properti tidak lagi memenuhi fungsi sosialnya atau ditinggalkan oleh pengelolanya, otoritas Saudi memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi guna memulihkan manfaatnya.

 

● Perlindungan Hukum terhadap Aset Asing : Meskipun Saudi menghormati hak milik, kepemilikan oleh entitas politik asing yang sudah tidak memiliki kedaulatan penuh (seperti kerajaan-kerajaan Nusantara) sering kali ditempatkan di bawah kategori wakaf komunitas atau wakaf bangsa (Waqf Al-Jawi).

 

Penerapan Evidence Regulation (Royal Decree No. M/43 Tahun 1443 H) juga memperketat syarat pembuktian dokumen untuk klaim properti. Hal ini berarti catatan dari Rijkblad 1938 atau dokumen Kadaster Jawa harus diterjemahkan, dilegalisasi, dan diakui secara diplomatik agar dapat diterima sebagai bukti yang sah di pengadilan Saudi.

5. Kepastian Hukum dan Perlindungan Aset dalam Perspektif Internasional.

Dari perspektif ilmiah Scopus, perlindungan terhadap warisan budaya dan properti negara dalam masa transisi sering kali terbentur pada definisi "kepentingan nasional". Aset Kasunanan Surakarta di luar negeri bukan hanya bernilai ekonomis, tetapi merupakan bagian dari warisan budaya bangsa yang dilindungi oleh konvensi internasional mengenai perlindungan benda budaya.

Teori Suksesi dan Restitusi Properti

Dalam kasus suksesi negara yang melibatkan transisi dari sistem monarki ke republik, sering terjadi perdebatan mengenai restitusi properti pribadi raja yang disita atau dinasionalisasi oleh negara baru. Namun, untuk aset yang berada di luar negeri, yurisdiksi negara pengganti (Indonesia) tidak berlaku secara otomatis tanpa adanya perjanjian bilateral dengan negara tempat aset berada (Arab Saudi).

 

Banyak ahli hukum berpendapat bahwa properti yang digunakan untuk fungsi publik (seperti kedutaan atau kantor administrasi) beralih kepada negara pengganti, namun properti yang digunakan untuk fungsi keagamaan atau sosial-budaya (seperti rubat) harus tetap menghormati niat asli dari wakif (pemberi wakaf). Dalam hal ini, niat asli Susuhunan Pakubuwana X dalam mendirikan aset tersebut adalah untuk pelayanan jamaah haji, yang secara fungsional kini sering dijalankan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia atau konsulat jenderal di Jeddah.

Perbandingan dengan Kasultanan Yogyakarta dan Konsekuensi Yuridisnya

Perbedaan status hukum antara Surakarta dan Yogyakarta di bawah hukum nasional Indonesia memberikan dampak signifikan pada kekuatan klaim aset internasional. Yogyakarta, melalui Undang-Undang Keistimewaan (UUK) Nomor 13 Tahun 2012, telah ditegaskan sebagai subjek hukum yang memiliki hak milik atas tanah (Sultan Ground). Sebaliknya, Surakarta hingga saat ini masih berjuang dengan interpretasi hukum yang menempatkan tanah kerajaan sebagai tanah negara eks-swapraja.

 

Entitas

Status 

Hukum Nasional

Kapasitas Hukum 

terhadap Aset

Kasultanan Yogyakarta

Badan Hukum Khusus (UUK 2012).

Dapat mendaftarkan tanah atas nama institusi secara mandiri.

Kasunanan Surakarta

Karesidenan (1946) / Eks-Swapraja.

Hak-hak wewenang atas tanah dianggap hapus dan beralih ke negara (Diktum IV UUPA).

 

Konsekuensi yuridisnya adalah Kasultanan Yogyakarta memiliki posisi tawar yang lebih kuat untuk mengklaim aset luar negeri atas nama institusi kerajaan, sementara Kasunanan Surakarta harus bergantung pada representasi diplomatik Pemerintah RI atau mengajukan klaim sebagai ahli waris pribadi melalui silsilah keluarga Pakubuwana.

6. Pencatatan Kekayaan dan Tantangan Inventarisasi Pasca-Kemerdekaan

Pencatatan kekayaan Kerajaan Kasunanan Surakarta mengalami degradasi yang signifikan sejak tahun 1946. Kerusuhan politik dan perubahan struktur pemerintahan di Surakarta menyebabkan banyak arsip kerajaan yang tercecer atau sengaja disembunyikan. Selain itu, adanya klaim sepihak dan konflik internal di dalam keraton semakin memperumit upaya konsolidasi data aset.

Upaya Modernisasi dan Dokumentasi Digital

Sebagai langkah untuk mempertahankan eksistensi dan melindungi aset budaya mereka di era digital, Keraton Surakarta telah memulai inisiatif seperti perilisan aset digital dalam bentuk NFT (Non-Fungible Token). Meskipun ini lebih banyak menyasar pada benda-benda seni dan pusaka, semangatnya adalah untuk menciptakan sistem pencatatan yang tidak dapat dimanipulasi (immutable) dan diakui secara global.

 

Namun, untuk aset fisik di Arab Saudi, tantangan utamanya adalah sinkronisasi antara catatan tradisional dan persyaratan hukum modern.

 

1. Validasi Dokumen Rijkblad : Catatan dalam buku Kadaster Jawa perlu divalidasi silang dengan arsip di Belanda (Nationaal Archief) untuk membuktikan status kepemilikan sebelum 1945.

 

2. Verifikasi Lapangan di Hijaz : Melakukan pengecekan fisik dan status pendaftaran di General Authority for AwqafSaudi untuk memastikan apakah aset tersebut masih terdaftar atau telah mengalami perubahan status akibat kebijakan tata kota di sekitar Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

 

3. Rekonstruksi Kepemilikan melalui Silsilah : Mengingat sistem hukum Saudi sangat memperhatikan garis keturunan dalam masalah wakaf keluarga, penyusunan silsilah keluarga Pakubuwana yang sah secara hukum adalah syarat mutlak bagi klaim apa pun.

 

7. Perlindungan Hukum dan Rekomendasi Kebijakan Masa Depan.

 

Perlindungan hukum terhadap aset Kasunanan Surakarta di Arab Saudi membutuhkan pendekatan multidimensi yang melibatkan diplomasi, hukum agraria nasional, dan hukum internasional. Tanpa adanya tindakan nyata, aset-aset sejarah ini terancam hilang akibat ekspansi pembangunan di Makkah dan Madinah yang sangat masif, seperti proyek menara jam kerajaan (Royal Makkah Clock Tower) yang telah mengubah lanskap lahan di sekitar Ka'bah.

Jalur Diplomatik dan Kerja Sama Bilateral

Mengingat kedaulatan luar negeri Surakarta telah diserahkan sepenuhnya kepada Republik Indonesia, maka setiap upaya perlindungan hukum harus dilakukan melalui saluran resmi antar-negara. Pemerintah RI, melalui Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Agama, perlu menempatkan isu "Aset Wakaf Nusantara" sebagai bagian dari agenda kerja sama bilateral dengan Arab Saudi. Hal ini mencakup :

 

● Pengakuan Status Subjek Hukum : Mendorong pemerintah Saudi untuk mengakui Keraton Surakarta (sebagai institusi adat) atau ahli waris sahnya sebagai pengelola atau penerima manfaat dari wakaf-wakaf tersebut.

 

● Fasilitasi Pendaftaran Ulang : Membantu proses pendaftaran ulang aset di GAA Saudi dengan menyediakan dukungan legalisasi dokumen sejarah.

 

Harmonisasi Hukum Nasional

Di tingkat nasional, penyelesaian sengketa tanah Baluwarti dan eks-swapraja lainnya di Surakarta akan menjadi preseden bagi klaim aset di luar negeri. Jika pemerintah dapat memberikan pengakuan terbatas atau status hukum khusus bagi kekayaan keraton sebagai warisan budaya nasional, hal ini akan memperkuat argumen hukum Indonesia di forum internasional bahwa aset tersebut adalah milik bangsa yang pengelolaannya tetap menghormati tradisi kerajaan.

 

Kepastian hukum tidak hanya berarti memiliki sertifikat, tetapi juga jaminan bahwa fungsi sosial dari aset tersebut - yakni untuk melayani jamaah dan penziarah - tetap terjaga sesuai dengan cita-cita para luhur kerajaan. Analisis ilmiah menunjukkan bahwa keberlanjutan wakaf sangat bergantung pada tata kelola (governance) yang transparan dan akuntabel, yang kini tengah didorong oleh Saudi melalui Vision 2030. Oleh karena itu, Keraton Surakarta harus mampu menunjukkan kapasitas manajerial yang modern tanpa menghilangkan esensi nilai-nilai tradisi Jawa-Islam yang menjadi ruh dari kepemilikan aset tersebut.

 

Secara keseluruhan, kajian ini menegaskan bahwa aset Kasunanan Surakarta di Arab Saudi adalah jembatan sejarah yang menghubungkan masa lalu keemasan monarki Jawa dengan masa depan diplomasi budaya Indonesia. Perlindungan terhadap aset-aset ini bukan hanya soal kepemilikan lahan, melainkan soal menjaga memori kolektif bangsa dan kehormatan institusi yang telah meletakkan dasar-dasar religiusitas nusantara di panggung dunia. Keseriusan negara dalam menuntaskan dinamika hukum agraria eks-swapraja dan mendukung klaim internasional keraton akan menjadi ujian bagi komitmen Indonesia dalam menghargai akar sejarahnya sendiri.

 

Pencatatan kekayaan kerajaan pasca-kemerdekaan harus direkonstruksi berdasarkan nilai-nilai keadilan sosial, dengan mempertimbangkan hak-hak masyarakat yang kini tinggal di atas tanah tersebut serta kebutuhan keraton untuk melestarikan budayanya. Dinamika ini memerlukan kebijaksanaan hukum yang melampaui sekadar teks perundang-undangan, tetapi juga menyentuh aspek rasa keadilan dan penghormatan terhadap sejarah panjang Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

 

 

 

 

 

 

Referensi Bacaan 

 

1. Kasunanan Surakarta - Wikipedia Bahasa Melayu, ensiklopedia bebas, https://ms.wikipedia.org/wiki/Kasunanan_Surakarta 

 

2. sejarah kerajaan tradisional surakarta - Repositori Kemendikdasmen, https://repositori.kemendikdasmen.go.id/27471/1/SEJARAH%20KERAJAAN%20TRADISIONAL%20SURAKARTA.pdf 

 

3. Introduction in: The Great Restoration: Post-Communist Transformations from the Viewpoint of Comparative Historical Sociology of Restorations - Brill, https://brill.com/display/book/9789004683327/BP000010.xml?language=en 

 

4. Perpustakaan Universitas Indonesia, https://lib.ui.ac.id/file?file=digital/old5/118978-T%2025177%20%20Status%20tanah--Pendahuluan.pdf 

 

5. EKSISTENSI TANAH EKS SWAPRAJA ( STUDI KASUS TANAH SUNAN GROUND SURAKARTA) OLEH - Repository STPN, https://repository.stpn.ac.id/815/1/9%20coverlaporan%20pelt.pdf 

 

6. Qisas Punishment Imposed by Surambi Court in Kasunanan of Surakarta Post Palihan Nagari - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/379501583_Qisas_Punishment_Imposed_by_Surambi_Court_in_Kasunanan_of_Surakarta_Post_Palihan_Nagari 

 

7. Mengenal sejarah dan silsilah keluarga Raja Keraton Solo - Kabarin.com, https://www.kabarin.com/baca/13841/mengenal-sejarah-dan-silsilah-keluarga-raja-keraton-solo 

 

8. faith and the state: a history of islamic philanthropy in indonesia - Amazon S3, https://s3.amazonaws.com/files.commons.gc.cuny.edu/wp-content/blogs.dir/3079/files/2017/03/Amelia-Fauzia-thesis.pdf 

 

9. Developing Mecca: A Case Study of The Royal Makkah Clock Tower | PDF - Scribd, https://www.scribd.com/document/481222579/SSRN-id1846593-pdf 

 

10. Reconstruction of agrarian legal policy on the former kasunanan, https://www.lawjournals.org/assets/archives/2024/vol10issue4/10192.pdf 

 

11. Protectorate - Wikipedia, https://en.wikipedia.org/wiki/Protectorate 

 

12. LEGAL AND INSTITUTIONAL FRAMEWORK - UniSZA Journal, http://journal.unisza.edu.my/mjis/index.php/mjis/article/download/305/157/822 

 

13. Legal system of Saudi Arabia - Wikipedia, https://en.wikipedia.org/wiki/Legal_system_of_Saudi_Arabia 

 

14. Best practices of waqf: Experiences of Malaysia and Saudi Arabia - Journal UII, https://journal.uii.ac.id/JIELariba/article/download/9685/7849/19365 

 

15. Litigation 2026 - Saudi Arabia | Global Practice Guides | Chambers and Partners, https://practiceguides.chambers.com/practice-guides/litigation-2026/saudi-arabia 

 

16. Santander Art and Culture Law Review - ejournals.eu, https://ejournals.eu/en/journal/saaclr 

 

17. Cultural Diplomacy and the Heritage of Empire - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/337213973_Cultural_Diplomacy_and_the_Heritage_of_Empire 

 

18. the kasultanan and kadipaten land (sg/pag) after the ysl enactment: strengthening of the patrimonial culture and counter agrarian reform - Journal of Social Research, https://ijsr.internationaljournallabs.com/index.php/ijsr/article/download/1375/904/7800 

 

19. Terbesar Kedua, Indonesia Kirimkan Pekerja Migran hingga 4,6 Juta di 2023 - Inilah.com, https://www.inilah.com/terbesar-kedua-indonesia-kirimkan-pekerja-migran-hingga-46-juta-di-2023 

 

20. Keraton Solo Jadi Kerajaan Pertama di Dunia yang Rilis NFT, https://solo.kilat.com/solo/103013361607/keraton-solo-jadi-kerajaan-pertama-di-dunia-yang-rilis-nft 

 

21. MS Thesis Upik Djalins - Cornell eCommons, https://ecommons.cornell.edu/bitstreams/472b7309-ec28-44cc-852d-fa8e2185e16e/download 

 

22. Berita terbaru tentang Umroh dan Haji, https://www.amanu.co.id/artikel/ 

 

23. THE ROYAL PALACE OF SURAKARTA: STORY BEHIND THE BIG WALL OF MODERNIZATION | An Ethnographic Journal, https://anthropapers.wordpress.com/2014/03/02/the-royal-palace-of-surakarta-story-behind-the-big-wall-of-modernization/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS