Eksistensi Klausula Basmalah Dalam Akta Notaril Dan Akad Transaksi Syariah: Kewajiban Hukum Versus Keutamaan Syar’i
Seri : Syariah
Eksistensi Klausula Basmalah Dalam Akta Notaril Dan Akad Transaksi Syariah : Kewajiban Hukum Versus Keutamaan Syar’i
KRA MJ Widijatmoko
Lisza Nurchayatie
Pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia telah memicu transformasi fundamental dalam praktik kenotariatan nasional. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, integrasi nilai-nilai syariah ke dalam instrumen hukum publik menjadi keniscayaan yang tidak terhindarkan. Notaris, sebagai pejabat umum yang berwenang menciptakan alat bukti otentik, berada di titik temu antara tuntutan formalitas hukum positif yang berbasis pada sistem civil law dan tuntutan moral-teologis yang bersumber dari hukum Islam.
Salah satu fenomena yang paling menonjol dalam praktik ini adalah pencantuman kalimat Basmalah atau Bismillahirrahmanirrahim pada awal akta syariah. Praktik ini memunculkan perdebatan teoretis dan praktis mengenai apakah penulisan tersebut merupakan kewajiban (wajib) yang menentukan validitas akta atau sekadar sunnah yang merupakan manifestasi religiusitas para pihak.
Penulisan ini akan membedah secara mendalam kedudukan yuridis, filosofis, dan administratif dari klausula tersebut guna memberikan kepastian bagi para praktisi hukum dan akademisi.
Landasan Yuridis Struktur Akta Notaris Dalam Sistem Hukum Positif Indonesia.
Dalam sistem hukum Indonesia, akta Notaris bukan sekadar dokumen privat, melainkan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) menegaskan bahwa akta Notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam undang-undang.
Frasa "menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan" mengandung makna bahwa undang-undang telah menyediakan cetakan baku (formuleer) yang bersifat imperatif. Setiap penyimpangan dari cetakan baku ini dapat mengakibatkan degradasi kekuatan pembuktian akta menjadi akta di bawah tangan.
Sistematika Akta Berdasarkan Pasal 38 UUJN
Pasal 38 UUJN menetapkan secara limitatif bahwa sistematika akta Notaris terdiri atas tiga bagian utama: awal akta atau kepala akta, badan akta, dan akhir atau penutup akta. Struktur ini dirancang untuk menjamin kepastian identitas pejabat, kepastian waktu pembuatan, kejelasan identitas para pihak, serta keabsahan prosesi pembacaan dan penandatanganan.
Bagian Akta | Komponen Wajib Berdasarkan Pasal 38 UUJN | Implikasi Yuridis |
Awal Akta (Kepala Akta) | Judul akta; Nomor akta; Jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun; Nama lengkap dan tempat kedudukan Notaris. | Menentukan kompetensi absolut dan relatif Notaris serta memberikan kepastian tanggal pembuatan (dagtekening). |
Badan Akta | Komparisi (identitas penghadap); Keterangan kedudukan bertindak; Isi akta yang memuat kehendak para pihak; Identitas saksi pengenal. | Merupakan substansi perikatan materiil yang menciptakan hak dan kewajiban bagi subjek hukum. |
Akhir Akta (Penutup Akta) | Uraian pembacaan dan penandatanganan; Identitas saksi akta; Keterangan adanya perubahan atau renvoi. | Validasi akhir bahwa seluruh prosedur formal telah dilalui di hadapan pejabat umum. |
Secara tekstual, tidak ditemukan adanya perintah dalam Pasal 38 UUJN untuk mencantumkan kalimat Basmalah dalam bagian mana pun dari struktur akta tersebut. Hal ini mengarahkan pada simpulan awal bahwa dari perspektif hukum positif, penulisan Basmalah bukan merupakan syarat formalitas yang diwajibkan oleh negara. Namun, dalam praktiknya, banyak Notaris syariah yang menyisipkan lafadz tersebut di awal akta sebagai identitas pembeda antara akad syariah dan konvensional.
Dimensi Teologis Basmalah Dalam Tradisi Hukum Islam Dan Fiqh Muamalah.
Dalam perspektif Islam, akad bukan hanya instrumen hukum sekuler, melainkan bagian dari ibadah muamalah yang harus dilandasi dengan ketauhidan. Keberadaan kalimat Basmalahdalam dokumen tertulis memiliki akar sejarah dan teologis yang sangat kuat dalam tradisi Islam. Islam mengajarkan bahwa setiap perbuatan mulia yang tidak dimulai dengan menyebut nama Allah SWT dianggap sebagai perbuatan yang "terputus" keberkahannya.
Landasan Hadis Dan Al-Qur’an
Umat Islam mengikuti teladan Nabi Muhammad SAW yang senantiasa mengawali aktivitas penting dengan Basmalah. Hal ini didasarkan pada Hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Majjah dan Abu Daud, yang menegaskan bahwa setiap aktivitas positif yang tidak dimulai dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang maka aktivitas tersebut akan kurang barokah dan pahalanya.
Dalam konteks pembuatan kontrak atau surat, Al-Qur'an dalam Surah An-Naml ayat 30 memberikan legitimasi historis melalui surat Nabi Sulaiman AS kepada Ratu Balqis yang diawali dengan lafadz Bismillahirrahmanirrahim. Pencantuman Basmalah dalam kontrak syariah dipandang sebagai bentuk pengagungan terhadap Asma Allah dan pengingat bagi para pihak bahwa perjanjian yang mereka tanda tangani tidak hanya mengikat mereka di hadapan hukum manusia, tetapi juga akan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan. Oleh karena itu, bagi masyarakat Muslim dan lembaga keuangan syariah, keberadaan klausula ini memiliki nilai spiritual yang sangat tinggi, melampaui sekadar formalitas administratif.
Kedudukan Basmalah Dalam Rukun Dan Syarat Sah Akad
Dalam ilmu Fiqh, keabsahan suatu akad ditentukan oleh terpenuhinya rukun akad, yang meliputi para pihak yang berakad (al-aqidain), objek akad (ma'qud 'alaih), dan pernyataan kehendak (shighat yang terdiri dari ijab dan kabul). Mayoritas ulama berpendapat bahwa penulisan Basmalah bukan merupakan bagian dari rukun yang jika ditiadakan akan membatalkan akad secara syar'i.
Keabsahan akad lebih bergantung pada terpenuhinya syarat-syarat syariah seperti ketiadaan unsur riba, gharar, maysir, dan kezaliman. Dengan demikian, kedudukan Basmalah dalam akad syariah adalah Sunnah, yang artinya sangat dianjurkan untuk mendatangkan keberkahan, namun ketiadaannya tidak menggugurkan keabsahan hukum kontrak tersebut selama rukun dan syarat lainnya terpenuhi.
Analisis Komparatif : Basmalah Versus Irah-Irah Dalam Dokumen Hukum.
Terdapat kecenderungan dalam praktik hukum di Indonesia untuk menganalogikan kedudukan Basmalah dalam akta syariah dengan kalimat "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" (Irah-Irah) dalam putusan pengadilan atau sertifikat jaminan. Namun, analisis yuridis menunjukkan bahwa analogi ini memiliki kelemahan yang mendasar.
Karakteristik Dan Implikasi Irah-Irah
Kalimat Irah-Irah merupakan perintah imperatif yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Kalimat ini bukan sekadar hiasan religius, melainkan elemen kunci yang memberikan kekuatan eksekutorial pada suatu dokumen hukum. Tanpa Irah-Irah, sebuah putusan pengadilan atau sertifikat hak tanggungan menjadi batal demi hukum dan tidak dapat dieksekusi secara langsung (parate executie).
Perbandingan Kekuatan Hukum
Parameter Perbandingan | Klausula Basmalah | Irah-Irah (Demi Keadilan...) |
Sumber Hukum | Tradisi Islam, Fiqh Muamalah, dan Kebiasaan Praktis. | UU Kekuasaan Kehakiman dan UU Sektoral (Fidusia/HT). |
Sifat Kewajiban | Sunnah/Dianjurkan; tidak diatur dalam UUJN. | Wajib; diperintahkan oleh undang-undang secara spesifik. |
Akibat Ketiadaan | Tidak membatalkan akta; keotentikan tetap terjaga selama syarat formal terpenuhi. | Dokumen batal demi hukum; kehilangan kekuatan eksekutorial. |
Fungsi Utama | Identitas religius dan sarana memohon keberkahan (Barokah). | Memberikan titel eksekutorial yang setara dengan putusan hakim tetap. |
Satu-satunya akta Notaris yang diperkenankan mencantumkan Irah-Irah berdasarkan undang-undang adalah Grosse Akta Pengakuan Hutang. Sebaliknya, pencantuman Basmalah dalam akta syariah tidak memberikan tambahan kekuatan hukum eksekutorial apa pun bagi bank syariah terhadap nasabahnya selain dari kekuatan pembuktian lahiriah, formal, dan materiil yang memang sudah melekat pada setiap akta otentik.
Implikasi Pencantuman Basmalah Terhadap Keotentikan Akta Notaris.
Salah satu perdebatan paling tajam di kalangan pakar hukum kenotariatan, seperti yang sering dikemukakan oleh Habib Adjie, adalah potensi ancaman terhadap keotentikan akta akibat penambahan frasa di luar standar UUJN. Karena akta otentik adalah instrumen hukum publik yang "bentuknya ditentukan oleh undang-undang", maka setiap modifikasi terhadap struktur formal tersebut mengundang risiko yuridis.
Ancaman Degradasi Menjadi Akta Di Bawah Tangan
Pasal 1868 KUHPerdata menyatakan bahwa akta otentik harus dibuat "dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang". Pandangan yang sangat konservatif-legalistik berpendapat bahwa dengan menambahkan kalimat Basmalah atau kutipan ayat-ayat Al-Qur'an pada bagian kepala akta, Notaris telah menciptakan "bentuk baru" yang tidak dikenal dalam UUJN. Jika hakim di peradilan umum menganut paham ini, terdapat risiko akta tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat formal sebagai akta otentik, sehingga kekuatannya terdegradasi menjadi akta di bawah tangan.
Namun, pandangan yang lebih progresif dan banyak diterima saat ini menyatakan bahwa pencantuman Basmalah tidak membatalkan keotentikan akta selama komponen-komponen wajib dalam Pasal 38 UUJN tetap hadir secara utuh. Dalam hal ini, Basmalah dipandang sebagai bagian dari kebebasan berkontrak atau manifestasi dari keinginan para pihak yang dikonstantir oleh Notaris ke dalam akta. Selama Notaris bertindak dalam batas kewenangannya dan para pihak setuju dengan penambahan tersebut, maka aspek formal akta dianggap tetap sah.
Problematika Bahasa Dalam Pasal 43 UUJN
Hambatan yuridis lainnya muncul dari Pasal 43 UUJN yang mewajibkan akta dibuat dalam Bahasa Indonesia. Penulisan Basmalah dalam aksara Arab asli berpotensi dianggap melanggar ketentuan bahasa nasional ini. Meskipun UUJN mengizinkan penggunaan bahasa asing jika para pihak menghendaki, prosedur penerjemahan resmi harus tetap diikuti. Dalam praktik kenotariatan syariah, solusi yang sering diambil adalah menggunakan transliterasi Latin ("Bismillahirrahmanirrahim") atau menempatkan lafadz tersebut bukan sebagai bagian dari kepala akta formal, melainkan sebagai bagian dari isi akta di bawah judul.
Peran Notaris Dalam Kepatuhan Syariah Dan Sertifikasi Kompetensi.
Keputusan seorang Notaris untuk mencantumkan Basmalahtidak dapat dilepaskan dari tuntutan kepatuhan syariah (sharia compliance). Bank syariah, sebagai institusi yang diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS), diwajibkan untuk memastikan bahwa seluruh instrumen hukumnya selaras dengan fatwa-fatwa DSN-MUI.
Sertifikasi Notaris Syariah Sebagai Formalitas Dan Subtansi
Notaris yang menangani transaksi syariah dituntut untuk memiliki kompetensi khusus yang melampaui pengetahuan hukum perdata umum. Sertifikasi syariah bagi Notaris, meskipun sering kali dipandang sebagai formalitas administratif untuk menjadi rekanan bank, sejatinya merupakan upaya untuk memastikan bahwa akta yang dibuat benar-benar "syar'i" dalam substansinya. Notaris harus memahami perbedaan mendasar antara akad Murabahah (jual beli), Mudharabah (bagi hasil), dan Ijarah (sewa) agar tidak terjadi pencampuradukan klausula yang berakibat pada ketidakabsahan akad menurut hukum Islam.
Kompetensi Notaris Syariah | Fokus Area | Referensi Utama |
Pemahaman Produk | Struktur akad Murabahah, Musyarakah, Mudharabah, Ijarah. | Fatwa DSN-MUI Sektoral. |
Sharia Compliance | Identifikasi dan eliminasi unsur Riba, Gharar, Maysir dalam klausula akta. | Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). |
Teknik Formulasi Akta | Harmonisasi struktur UUJN dengan elemen religius dan prinsip syariah. | Pasal 38 UUJN & Praktik Terbaik Perbankan Syariah. |
Notaris syariah memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa penggunaan Basmalah di awal akta bukan sekadar hiasan atau "kosmetik syariah", melainkan cerminan dari isi akta yang memang telah bersih dari praktik-praktik yang diharamkan. Tanpa kompetensi substantif, pencantuman Basmalah justru dapat menjadi bumerang yang menurunkan martabat profesi Notaris jika akta tersebut kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Agama karena mengandung unsur riba yang terselubung.
Yurisprudensi Dan Praktik Peradilan Terkait Akta Syariah.
Kedudukan hukum akta syariah sering kali diuji di hadapan pengadilan, baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, sengketa ekonomi syariah menjadi kompetensi absolut Pengadilan Agama.
Analisis Kasus Dan Pertimbangan Hakim
Dalam beberapa putusan, seperti Putusan Nomor 0241/Pdt.G/2018/PA.Gtlo, hakim menekankan bahwa transaksi syariah harus berlandaskan pada hukum Islam sebagai pedoman utama. Hakim dalam perkara tersebut sering kali menilai validitas sebuah akad bukan hanya dari keberadaan formalitas seperti Basmalah, tetapi lebih kepada kepatuhan terhadap rukun akad dan transparansi informasi harga perolehan serta margin keuntungan.
Namun, hingga saat ini belum ditemukan yurisprudensi tetap yang membatalkan sebuah akta Notaris semata-mata karena adanya penulisan Basmalah. Pengadilan cenderung melihat penambahan kalimat religius sebagai bagian dari kehendak bebas para pihak yang tidak merusak esensi formalitas akta otentik selama syarat-syarat dalam Pasal 38 UUJN terpenuhi secara kumulatif. Pembatalan akta biasanya terjadi karena alasan-alasan klasik seperti adanya cacat kehendak (dwang, dwaling, bedrog), pelanggaran kompetensi wilayah Notaris, atau ketidakhadiran fisik penghadap di hadapan Notaris.
Problematika Administrasi Dan Sistem AHU Online.
Perkembangan teknologi dalam administrasi hukum membawa tantangan baru bagi eksistensi elemen-elemen non-standar dalam akta. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham menggunakan sistem berbasis elektronik (AHU Online) untuk pendaftaran badan hukum dan pelaporan akta.
Sistem digital ini sering kali dirancang dengan format yang sangat kaku yang hanya mengenali struktur baku sesuai UUJN. Jika seorang Notaris mencoba memasukkan karakter non-Latin atau format kepala akta yang terlalu panjang akibat penambahan ayat-ayat suci, hal ini dapat menyebabkan kendala teknis dalam proses pendaftaran atau validasi akta. Oleh karena itu, terdapat kebutuhan mendesak akan standarisasi nasional mengenai format akta syariah yang dapat diakomodasi oleh sistem administrasi negara tanpa harus menghilangkan identitas syariahnya.
Masa Depan Regulasi Dan Harmonisasi Hukum Kenotariatan Syariah.
Mengingat pertumbuhan ekonomi syariah yang terus meningkat, para pemangku kepentingan mendorong adanya pembaruan regulasi yang lebih eksplisit mengenai Notaris syariah. Saat ini, landasan operasional Notaris syariah masih tersebar di berbagai peraturan sektoral dan belum terintegrasi dalam satu kerangka hukum yang kokoh.
Urgensi Revisi UUJN Dan Standarisasi Akta
Revisi terhadap UUJN atau setidaknya pembentukan Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang spesifik mengenai akta syariah menjadi sangat krusial. Standarisasi ini harus menjawab beberapa isu kunci :
Dengan adanya regulasi yang jelas, perdebatan mengenai kewajiban atau sunnah akan bergeser dari ranah opini teoretis ke ranah kepastian yuridis yang aplikatif.
Sintesis : Kewajiban Atau Sunnah Bagi Notaris ?.
Menjawab pertanyaan pokok mengenai kedudukan penulisan kalimat Basmalah dalam akta syariah memerlukan pendekatan yang multidimensional, dengan memisahkan antara kewajiban jabatan, kewajiban syar'i, dan kewajiban kontraktual.
Secara yuridis formal berdasarkan UUJN, penulisan Basmalahbukan merupakan suatu kewajiban. Tidak ada sanksi administratif maupun perdata yang dapat dijatuhkan kepada seorang Notaris hanya karena ia tidak mencantumkan kalimat tersebut dalam akta syariah yang dibuatnya. Keotentikan akta sepenuhnya bergantung pada kepatuhan terhadap Pasal 38 UUJN, bukan pada keberadaan elemen religius tambahan.
Secara normatif-syar’i, bagi seorang Notaris Muslim dan para pihak yang berakad, penulisan Basmalah adalah Sunnah yang sangat diutamakan. Praktik ini merupakan implementasi dari prinsip tauhid dalam bermuamalah dan sarana untuk memohon keberkahan ilahi atas transaksi yang dilakukan. Meskipun sunnah, pengabaian terhadap tradisi ini dalam kontrak syariah sering kali dianggap sebagai kecacatan etik-profesional dalam komunitas ekonomi Islam.
Secara kontraktual dan profesional, pencantuman Basmalahdapat menjadi "Kewajiban berdasarkan Kesepakatan". Jika bank syariah sebagai pemberi kerja atau nasabah sebagai pihak yang berkepentingan secara eksplisit menghendaki agar akta tersebut diawali dengan Basmalah, maka Notaris sebagai pejabat yang melayani kepentingan publik wajib memenuhinya. Dalam konteks ini, Basmalah menjadi bagian dari isi akta yang mencerminkan kehendak para pihak, yang mana Notaris berkewajiban untuk menuangkannya ke dalam bentuk akta otentik selama hal tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang.
Kesimpulan Dan Rekomendasi Strategis.
Berdasarkan kajian analisis hukum dan ilmiah yang telah diuraikan, dapat disimpulkan bahwa penulisan kalimat Basmalah pada akad syariah dan akta transaksi syariah adalah Sunnah secara syariah dan Opsional secara yuridis, namun dapat menjadi Wajib secara kontraktual berdasarkan kesepakatan para pihak. Penambahan klausula ini tidak memiliki implikasi hukum yang diatur dalam undang-undang negara, namun memiliki konsekuensi hukum Islam yang jelas dalam konteks keberkahan dan integritas akad.
Guna menjamin keamanan hukum bagi Notaris dan kepuasan bagi para pihak, disarankan langkah-langkah strategis sebagai berikut :
Pertama, Notaris disarankan untuk menempatkan kalimat Basmalah pada bagian “sebelum” awal akta, tepat sebelum judul akta. Hal ini bertujuan untuk memisahkan antara struktur kepala akta yang bersifat "keramat" menurut UUJN dengan elemen religius yang merupakan kehendak para pihak, sehingga meminimalisir risiko degradasi akta.
Kedua, penggunaan transliterasi Latin ("Bismillahirrahmanirrahim") lebih direkomendasikan daripada aksara Arab murni untuk menjaga kepatuhan terhadap Pasal 43 UUJN mengenai penggunaan Bahasa Indonesia, sekaligus memudahkan proses digitalisasi akta dalam sistem AHU Online.
Ketiga, organisasi profesi (Ikatan Notaris Indonesia) bersama dengan DSN-MUI perlu segera merumuskan pedoman standar pembuatan akta syariah yang komprehensif. Pedoman ini harus mencakup model-model klausula syariah yang telah teruji secara hukum positif, sehingga para Notaris tidak lagi terjebak dalam keraguan antara memenuhi tuntutan syariah dan mematuhi formalitas undang-undang.
Keempat, Notaris syariah harus terus meningkatkan kompetensi substantifnya melalui sertifikasi berkelanjutan. Keberadaan Basmalah di awal akta harus diimbangi dengan kualitas klausula-klausula di dalam badan akta yang benar-benar mencerminkan keadilan dan keseimbangan syariah, guna memberikan perlindungan hukum yang hakiki bagi bank syariah maupun nasabah.
Melalui pendekatan yang harmonis antara hukum positif dan hukum Islam, profesi Notaris di Indonesia dapat terus berkontribusi dalam memperkuat fondasi ekonomi syariah nasional dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip kepastian hukum yang menjadi ruh dari jabatan Notaris itu sendiri.
Referensi Bacaan
1. Autentikasi Akad Pembiayaan pada Perbankan Syariah, https://ujh.unja.ac.id/index.php/home/article/download/104/37/902
2. IMPLEMENTASI KETENTUAN AKTA AUTENTIK NOTARIS PADA PEMBUATAN AKAD DI PERBANKAN SYARIAH - Universitas Dharmawangsa, https://jurnal.dharmawangsa.ac.id/index.php/law_jurnal/article/download/785/746
3. Lex Et Societatis Vol. VIII/No. 4/Okt-Des/2020 - eJournal Unsrat, https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/view/30916/29685
4. tinjauan yuridis terhadap pembatalan akta notaris - Repositori UIN Alauddin Makassar, https://repositori.uin-alauddin.ac.id/10394/1/NUR%20RAHMA%20SURYA%20NINGSIH.pdf
5. Akibat Hukum Pembuatan Salinan Yang Berbeda Dengan Minuta, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1214&context=notary
6. Sistematika Akta Notaris, Bisnis - Scribd, https://id.scribd.com/document/542262953/1632125603294-SISTEMATIKA-AKTA-NOTARIS
7. KEDUDUKAN HUKUM KLAUSUL BASMALAH DALAM MENENTUKAN KEABSAHAN KONTRAK SYARIAH - etheses UIN, http://etheses.uin-malang.ac.id/355/6/10220055%20Bab%203.pdf
8. pendapat imam malik tentang bacaan basmalah dalam shalat fardhu - Repository UIN Suska, https://repository.uin-suska.ac.id/3300/1/2013_2013116AH.pdf
9. peran notaris dalam pemenuhan prinsip syariah pada akad pembiayaan murabahah bil wakalah - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1369&context=notary
10. Urgensi Pengakuan Notaris Syariah Dalam Sistem Hukum Nasional Sebagai Upaya Pembaharuan Hukum Terhadap Praktik Perbankan Syariah, https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/download/1567/899/
11. PENCATATAN AKTA NOTARIS AKAD SYARIAH OLEH NOTARIS NON MUSLIM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM, https://ejournal.unia.ac.id/index.php/masyrif/article/download/520/363
12. Makna Penting Irah-Irah dalam Putusan Pengadilan - Konten - Paham Hukum, https://pahamhukum.id/konten/artikel/makna-penting-irahirah-dalam-putusan-pengadilan/18
13. KEKUATAN HUKUM IRAH-IRAH DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA YANG DICANTUMKAN PADA SALINAN AKTA PERJANJIAN K, https://repository.unhas.ac.id/11073/2/B022171050_tesis_01-11-2021%201-2.pdf
14. kekuatan pembuktian akta pembiayaan syariah dalam bentuk - Brawijaya Knowledge Garden, https://repository.ub.ac.id/185285/6/MUHAMMAD%20ALFAN%20THORIQ_.pdf
15. STANDARISASI AKTA PERBANKAN SYARIAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 - https ://dspace.uii.ac.id., https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/20666/05.3%20bab%203.pdf?sequence=18&isAllowed=y
16. AKIBAT HUKUM PEMBATALAN AKTA NOTARIS BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN DALAM SENGKETA PERDATA, Universitas Islam Negeri - Jurnal IAIN Ambon, https://jurnal.iainambon.ac.id/index.php/THK/article/view/10670/2480
17. KEKUATAN ALAT BUKTI AKTA OTENTIK DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PERDATA - Jurnal, https://jurnal.universitasdarmaagung.ac.id/teknologimesin/article/download/5695/4704
18. Kohesi Klausul Basmalah Pada Perjanjian Syariah Pada Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia: (Harmonisasi Hukum Positif dan Hukum Islam) - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/375126275_Kohesi_Klausul_Basmalah_Pada_Perjanjian_Syariah_Pada_Lembaga_Keuangan_Syariah_di_Indonesia_Harmonisasi_Hukum_Positif_dan_Hukum_Islam
19. KEWENANGAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKAD PERBANKAN SYARIAH - Narotama University Repository, http://repository.narotama.ac.id/1183/4/BAB%203.pdf
20. Sistematika Akta Notaris - Scribd, https://id.scribd.com/presentation/674615469/3-Sistematika-Akta-Notaris
21. kompetensi yang harus dimliki notaris dalam pembuatan akta perjanjian perbankan syariah - Narotama University Repository, http://repository.narotama.ac.id/1875/3/bab%20II.pdf
22. Akta syariah yang saat ini biasa digunakan, https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/20666/05.4%20bab%204.pdf?sequence=9&isAllowed=y
23. Urgensi Sertifikasi Syariah bagi Notaris dalam Menangani Akta Perjanjian Pembiayaan di Perbankan Syariah - PUBLIKASI ARTIKEL ILMIAH, https://ejurnal.kampusakademik.co.id/index.php/jinu/article/download/6086/5266/23194
24. Peran Notaris dalam Pelaksanaan Akad Pembiayaan Murabahah pada Pt Bank Syariah X Tbk, https://dinastirev.org/index.php/JIHHP/article/download/3805/2346/17825
25. KEPASTIAN HUKUM AKAD SYARIAH YANG DIBUAT DALAM BENTUK AKTA NOTARIS, https://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/Supremasi/article/download/2030/1506/4581
26. TINJAUAN NILAI KEADILAN ATAS PENGGUNAAN SKMHT DALAM AKAD MUSYARAKAH DI PERBANKAN SYARIAH (STUDI TERHADAP KONTRAK MUSYARAKAH) - Digilib UIN Suka, https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/46765/1/19203010052_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf
27. Konsep Kemanfaatan Religius dalam Redaksi Awal Akta Pembiayaan Murabahah, https://ifrelresearch.org/index.php/Doktrin-widyakarya/article/download/5288/5307/23217
28. Awal Akta Atau Kepala Akta - Scribd, https://id.scribd.com/document/870470394/Awal-Akta-Atau-Kepala-Akta
29. TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN AKTA NOTARIS - Jurnal FH UMI, https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/qawaninjih/article/download/385/134/617
30. Tanggung Jawab Notaris Terhadap Formalitas Akta Yang Dibuat Tanpa Kehadiran Penghadap - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1433&context=notary
31. notariat - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum - Kementerian Hukum dan HAM RI, https://portal.ahu.go.id/page/faq/faq-notariat
32. PERATURAN MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2025 TENTANG PENETAPAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN ORGANISASI NOTARIS, https://peraturan.bpk.go.id/Download/388080/Permenkum%20Nomor%2024%20Tahun%202025.pdf
33. Urgensi Pengakuan Notaris Syariah Dalam Sistem Hukum Nasional Sebagai Upaya Pembaharuan Hukum Terhadap Praktik Perbankan Syariah di Indonesia - Judge, https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/1567
34. TINJAUAN UMUM TENTANG NOTARIS DAN PRINSIP SYARIAH, https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/18101/05.2%20bab%202.pdf?sequence=7&isAllowed=y
35. Kohesi Klausul Basmalah Pada Perjanjian Syariah Pada Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia : (Harmonisasi Hukum Positif dan Hukum Islam) - Sanskara Ekonomi dan Kewirausahaan, https://sj.eastasouth-institute.com/index.php/sek/article/view/269
36. Ikatan Notaris Indonesia : Home, https://www.ini.id/
Komentar
Posting Komentar