Analisis Yuridis dan Ilmiah Mengenai Penerapan Asas Nebis In Idem pada Perkara Pertanahan Lintas Peradilan sebagai Instrumen Kepastian Hukum dan Efektivitas Eksekusi di Indonesia

Analisis Yuridis dan Ilmiah Mengenai Penerapan Asas Nebis In Idem pada Perkara Pertanahan Lintas Peradilan sebagai Instrumen Kepastian Hukum dan Efektivitas Eksekusi di Indonesia

 

Dr KRA MJ Widijatmoko SH SpN

Lisza Nurchayatie SH MKn

 

 

 

1. Pendahuluan : Kompleksitas Sengketa Pertanahan dalam Sistem Hukum Indonesia.

 

Persoalan pertanahan di Indonesia senantiasa menempati posisi sentral dalam dinamika hukum nasional, mengingat tanah bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan juga memiliki dimensi sosial, filosofis, dan politis yang mendalam. Sebagai negara yang menganut sistem hukum campuran dengan pengaruh kuat tradisi civil law, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam mengelola sengketa pertanahan yang sering kali melibatkan tumpang tindih kewenangan antara lembaga peradilan. Ketidakjelasan batas kompetensi absolut antara Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) sering kali menjadi pintu masuk bagi terjadinya dualisme putusan yang saling bertentangan atas objek sengketa yang sama. Dalam konteks inilah, penerapan asas nebis in idem menjadi sangat krusial sebagai instrumen untuk menjaga konsistensi putusan, menjamin kepastian hukum, dan melindungi hak-hak warga negara dari ketidakpastian litigasi yang berulang.

 

Sengketa tanah di Indonesia secara tipologis sering kali melibatkan persinggungan antara hak keperdataan (kepemilikan) dan aspek administratif (sertifikat sebagai Keputusan Tata Usaha Negara). Ketika satu objek tanah menjadi subjek gugatan di dua lingkungan peradilan yang berbeda, risiko munculnya putusan yang saling menegasikan menjadi sangat tinggi. Hal ini tidak hanya mencederai rasa keadilan bagi para pihak yang bersengketa, tetapi juga melumpuhkan otoritas eksekutorial dari lembaga peradilan itu sendiri. Oleh karena itu, kajian ini akan membedah secara mendalam bagaimana asas nebis in idem—yang secara tradisional diterapkan dalam lingkup peradilan yang sama—kini bertransformasi menjadi solusi pencegahan tumpang tindih putusan lintas peradilan dalam perkara pertanahan di Indonesia.

 

2. Landasan Filosofis dan Yuridis Asas Nebis In Idem.

 

Secara etimologis, nebis in idem berasal dari prinsip hukum Romawi yang bermakna "tidak boleh ada dua kali untuk hal yang sama." Dalam diskursus hukum internasional dan perbandingan hukum, prinsip ini sering dikaitkan dengan doktrin res judicata, yang menegaskan bahwa sebuah perkara yang telah diputus secara final oleh pengadilan yang berwenang tidak dapat diajukan kembali oleh pihak yang sama atas pokok permasalahan yang sama. Di Indonesia, landasan yuridis utama asas ini dalam perkara perdata ditemukan dalam Pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal tersebut secara eksplisit menentukan syarat-syarat kumulatif agar suatu perkara dapat dikualifikasikan sebagai nebis in idem: pertama, adanya kesamaan objek sengketa; kedua, adanya kesamaan dasar hukum atau alasan gugatan; dan ketiga, adanya kesamaan pihak-pihak yang berperkara dalam kapasitas hukum yang sama.

 

Filosofi di balik asas ini adalah untuk mengakhiri perselisihan hukum (interest reipublicae ut sit finis litium). Tanpa adanya pembatasan melalui nebis in idem, sistem peradilan akan terjebak dalam siklus litigasi yang tak berujung, di mana pihak yang kalah akan terus mencari celah hukum untuk menggugat kembali pemenang perkara. Hal ini selaras dengan prinsip kepastian hukum (legal certainty) yang merupakan pilar utama negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Dalam perkara pertanahan, kepastian hukum bukan hanya menyangkut status kepemilikan individu, tetapi juga stabilitas pasar properti dan kredibilitas administrasi pertanahan nasional yang dikelola oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 

Elemen Pasal 1917 KUHPerdata

Penjelasan dalam Konteks Pertanahan

Signifikansi Kepastian Hukum

Eadem Res (Objek yang Sama)

Tanah dengan letak, batas, dan luas yang identik.

Menghindari dualisme status hukum pada satu bidang tanah.

Eadem Causa Petendi (Alasan yang Sama)

Dasar tuntutan hak (misalnya sama-sama berdasarkan sengketa waris atau jual beli).

Mencegah manipulasi dalil gugatan untuk mengulang perkara.

Eadem Personae (Pihak yang Sama)

Subjek hukum yang terlibat dalam sengketa sebelumnya.

Melindungi pemenang perkara dari gangguan hukum berulang oleh pihak yang sama.

 

3. Dualisme Kompetensi Peradilan dalam Sengketa Pertanahan.

 

Salah satu pemicu utama terjadinya tumpang tindih putusan di Indonesia adalah pembagian yurisdiksi antara Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, PTUN berwenang mengadili sengketa administrasi yang timbul dari dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), termasuk Sertifikat Hak Atas Tanah. Di sisi lain, sengketa mengenai "hak kepemilikan" merupakan wewenang absolut Peradilan Umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

 

Persoalan muncul ketika sebuah gugatan di PTUN, meskipun secara formal menyerang sertifikat (aspek administratif), namun pada substansinya memperdebatkan siapa yang lebih berhak atas tanah tersebut (aspek keperdataan). Mahkamah Agung melalui yurisprudensinya, seperti Putusan MA No. 93 K/TUN/1996 dan Putusan MA No. 16 K/TUN/2000, telah berkali-kali menegaskan bahwa jika dalam sengketa TUN terdapat masalah kepemilikan, maka sengketa tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu di Peradilan Umum. Namun, dalam praktiknya, para pihak seringkali menjalankan dua proses ini secara paralel atau bertahap, yang seringkali berujung pada putusan yang bertentangan: Pengadilan Negeri menyatakan A sebagai pemilik sah, sementara PTUN membatalkan sertifikat A karena cacat prosedur administrasi.

 

Fenomena ini diperparah dengan adanya pergeseran konsep Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh penguasa, yang kini dapat diperiksa di PTUN sebagai tindakan faktual (onrechtmatige overheidsdaad). Hal ini menambah kompleksitas dalam membedakan mana yang merupakan ranah perdata murni dan mana yang merupakan ranah administrasi, sehingga asas nebis in idem lintas peradilan menjadi satu-satunya instrumen penyaring untuk mencegah kekacauan yuridis lebih lanjut.

 

4. Kebijakan Mahkamah Agung Mengenai Asas Nebis In Idem Lintas Peradilan.

 

Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menyadari bahaya dari dualisme putusan ini dan meresponsnya melalui berbagai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). SEMA Nomor 3 Tahun 2002 merupakan pedoman fundamental yang memerintahkan para hakim untuk sangat berhati-hati dalam menangani perkara yang berpotensi mengandung unsur nebis in idem, terutama yang melibatkan lingkungan peradilan yang berbeda. SEMA tersebut mewajibkan Panitera dan Ketua Pengadilan untuk aktif memantau apakah suatu perkara pernah diputus sebelumnya di pengadilan lain dan mewajibkan hakim untuk mempertimbangkan hal tersebut dalam putusan eksepsi maupun pokok perkara.

 

Penerapan asas ini kemudian dipertegas melalui SEMA Nomor 7 Tahun 2012, yang memberikan interpretasi lebih luas bahwa nebis in idem tetap berlaku meskipun terdapat perbedaan susunan pihak (misalnya penambahan pihak ketiga yang tidak substansial), selama status objek perkara telah ditentukan secara final dalam putusan sebelumnya. Dalam perkara pertanahan, hal ini berarti jika status kepemilikan sebidang tanah telah diputus secara inkracht di Pengadilan Negeri, maka gugatan di PTUN yang mempersoalkan hal yang sama harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) atas dasar nebis in idem.

 

Regulasi/Kebijakan

Inti Instruksi/Kaidah Hukum

Dampak pada Sengketa Tanah

SEMA No. 3 Tahun 2002

Kewajiban Panitera & Hakim memeriksa perkara serupa di pengadilan lain.

Mencegah pemeriksaan perkara yang sudah diputus di lingkungan peradilan berbeda.

SEMA No. 7 Tahun 2012

Perluasan makna nebis in idempada kesamaan status objek perkara.

Menutup celah manipulasi pihak untuk mengulang gugatan tanah.

Putusan MA No. 154 PK/TUN/2010

Putusan perdata harus dijadikan landasan bagi pejabat TUN untuk merubah data hak tanah.

Menyelaraskan administrasi pertanahan dengan putusan kepemilikan.

 

5. Analisis Komparatif: Sistem Pendaftaran Tanah dan Relevansinya dengan Nebis In Idem.

 

Secara ilmiah, efektivitas asas nebis in idem dalam sengketa tanah sangat dipengaruhi oleh sistem publikasi pendaftaran tanah yang dianut suatu negara. Indonesia menganut sistem publikasi negatif bertendensi positif (Pasal 32 ayat 1 PP 24/1997), di mana sertifikat tanah merupakan alat bukti hak yang kuat namun tidak mutlak. Artinya, sertifikat masih dapat dibatalkan jika ada pihak lain yang bisa membuktikan hak yang lebih kuat di pengadilan. Ketidakmutlakan ini secara inheren menciptakan peluang bagi munculnya sengketa berulang dan tumpang tindih sertifikat (sertifikat ganda).

 

Sebagai perbandingan, sistem Torrens yang diterapkan di Australia dan beberapa negara lain menggunakan prinsip publikasi positif, di mana pendaftaran adalah segalanya (registration is everything). Dalam sistem Torrens, negara menjamin sepenuhnya kebenaran data dalam buku tanah, dan pemegang hak yang terdaftar mendapatkan perlindungan mutlak (indefeasibility of title). Di bawah sistem ini, asas nebis in idemmenjadi lebih mudah ditegakkan karena ruang untuk menggugat kembali status tanah hampir tertutup, kecuali dalam kasus penipuan berat. Indonesia, dengan sistem negatifnya, harus mengandalkan mekanisme peradilan (termasuk nebis in idem) sebagai "penyaring" kepastian hukum terakhir.

 

Analisis sosiokibernetika menunjukkan bahwa ketidakpastian informasi dalam sistem pertanahan meningkatkan risiko perilaku curang dan litigasi yang bersifat parasit. Oleh karena itu, penerapan nebis in idem di Indonesia bukan sekadar masalah hukum acara, melainkan upaya sistemik untuk menekan asimetri informasi dan biaya transaksi dalam pasar tanah yang sering kali terganggu oleh sengketa berkepanjangan.

6. Studi Kasus dan Yurisprudensi : Implementasi di Lapangan.

Beberapa kasus nyata memberikan gambaran jelas mengenai bagaimana asas nebis in idem diterapkan untuk mengatasi tumpang tindih putusan. Dalam perkara di Pengadilan Negeri Ambon (Putusan No. 3320 K/Pdt/2018), Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi yang menolak eksepsi nebis in idem. Mahkamah Agung menegaskan bahwa karena objek sengketa telah ditentukan status hukumnya dalam perkara terdahulu yang sudah inkracht, maka gugatan baru harus dinyatakan tidak dapat diterima.

 

Kasus lain yang menonjol adalah Putusan MA No. 154 PK/TUN/2010 yang melibatkan PT Lippo Karawaci. Dalam putusan Peninjauan Kembali ini, Mahkamah Agung secara tegas menyatakan bahwa setelah adanya putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap mengenai kepemilikan, maka amar putusan tersebut harus dipedomani oleh para pihak dan pejabat tata usaha negara. Sengketa administratif di PTUN tidak boleh digunakan untuk membatalkan hasil dari sengketa kepemilikan yang sudah tuntas di peradilan umum. Hal ini menunjukkan transisi dari pendekatan formalitas sektoral menuju pendekatan kesatuan hukum (unity of law).

 

Namun, tantangan tetap ada dalam sengketa sertifikat ganda. Yurisprudensi Mahkamah Agung menyatakan bahwa jika terdapat dua sertifikat otentik atas tanah yang sama, maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat yang terbit lebih dahulu (Putusan MA No. 976 K/Pdt/2015 dan No. 290 K/Pdt/2016). Penerapan nebis in idem dalam kasus sertifikat ganda sering kali terhambat jika para pihak menggunakan alas hak yang berbeda (misalnya satu pihak menggunakan girik, pihak lain menggunakan sertifikat baru), yang menuntut kecermatan hakim dalam melihat apakah "pokok perkara" yang disengketakan sebenarnya sama atau berbeda.

 

7. Hambatan Eksekusi Perkara Pertanahan dan Peran Nebis In Idem.

 

Eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisde) sering kali menjadi titik nadir dalam penegakan hukum pertanahan di Indonesia. Banyak pihak yang memenangkan perkara hanya "menang di atas kertas" karena putusan tidak dapat dieksekusi (non-executable). Hambatan eksekusi ini dapat diklasifikasikan menjadi hambatan yuridis dan non-yuridis. Hambatan yuridis yang paling krusial adalah adanya putusan yang bertentangan satu sama lain atas objek sengketa yang sama—sebuah situasi yang seharusnya bisa dicegah sejak dini melalui penerapan asas nebis in idem.

 

Dalam konteks PTUN, hambatan eksekusi sering kali terjadi karena ketidakpatuhan pejabat tata usaha negara. Pejabat BPN terkadang enggan membatalkan sertifikat meskipun diperintahkan pengadilan, dengan alasan tanah tersebut masih tercatat sebagai aset daerah (Barang Milik Daerah/BMD) atau karena adanya sengketa kepemilikan baru yang sedang berjalan. Di sinilah asas nebis in idem berfungsi untuk mempermudah eksekusi: dengan menutup kemungkinan adanya gugatan baru yang tidak berdasar, pengadilan memastikan bahwa tidak ada lagi alasan bagi pejabat untuk menunda pelaksanaan putusan.

 

Beberapa faktor spesifik yang menghambat eksekusi meliputi :

 

1. Status Tanah Negara/Daerah : Tanah yang sudah masuk inventaris negara sering kali memerlukan prosedur administrasi tambahan yang rumit untuk dihapuskan, meskipun telah ada putusan pengadilan yang memenangkan pihak swasta.

 

2. Ketiadaan Lembaga Eksekutor di PTUN : Berbeda dengan PN, PTUN tidak memiliki jurusita yang bisa melakukan eksekusi paksa pengosongan, sehingga hanya bergantung pada sanksi administratif atau uang paksa yang seringkali diabaikan.

 

3. Perlawanan Pihak Ketiga : Pihak ketiga yang merasa haknya terganggu dapat mengajukan perlawanan (derden verzet), yang jika tidak difilter dengan asas nebis in idem, dapat digunakan sebagai modus untuk menghambat eksekusi secara terus-menerus.

 

8. Perkembangan Terbaru : Rumusan Pleno Kamar Mahkamah Agung (2023-2024).

 

Untuk mewujudkan kesatuan penerapan hukum, Mahkamah Agung secara rutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar. Hasil Pleno Kamar tahun 2023 dan 2024 (SEMA No. 3 Tahun 2023 dan SEMA No. 2 Tahun 2024) membawa pembaruan signifikan dalam penanganan sengketa pertanahan dan penerapan nebis in idem.

Salah satu rumusan penting dalam Kamar Tata Usaha Negara tahun 2024 adalah pembatasan bagi Badan atau Pejabat TUN untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK), kecuali dalam kondisi tertentu seperti ditemukannya bukti baru (novum) atau adanya dua atau lebih putusan yang saling bertentangan. Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses eksekusi dan memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah, sehingga pejabat tidak dapat menggunakan upaya hukum luar biasa hanya untuk menunda kewajibannya.

 

Selain itu, dalam Kamar Perdata, Mahkamah Agung terus memperkuat kebijakan bahwa sengketa yang berkaitan dengan hubungan pekerja/buruh di sektor-sektor tertentu atau sengketa perceraian harus memperhatikan prinsip nebis in idem secara ketat untuk menghindari inkonsistensi perlindungan hak konstitusional. Meskipun fokus utamanya bukan hanya tanah, semangat "memperketat sengketa berulang" ini merembes ke seluruh lini peradilan, termasuk dalam perkara sengketa kepemilikan tanah bagi pembangunan kepentingan umum.

 

9. Analisis Mendalam : Nebis In Idem sebagai Solusi Integral.

Penerapan asas nebis in idem pada objek sengketa tanah yang sama lintas peradilan bukan hanya sekadar solusi teknis, melainkan kebutuhan eksistensial bagi kewibawaan sistem hukum Indonesia. Secara sistemik, efektivitas asas ini dapat dianalisis melalui tiga dimensi utama: perlindungan hukum, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum.

 

1. Dimensi Perlindungan Hukum Asas ini memberikan perlindungan represif kepada pemenang perkara agar ia tidak terus-menerus diganggu oleh klaim hukum yang sama. Dalam sengketa tanah, perlindungan ini sangat vital karena tanah sering kali menjadi sumber penghidupan utama. Tanpa nebis in idem, pemegang sertifikat yang sudah memenangkan perkara di tingkat kasasi sekalipun akan tetap merasa tidak aman karena sewaktu-waktu dapat digugat kembali di lingkungan peradilan yang berbeda.

 

2. Dimensi Kepastian Hukum Kepastian hukum tercapai ketika status sebuah objek tanah tidak lagi berubah-ubah akibat dualisme putusan. SEMA Nomor 3 Tahun 2002 dan yurisprudensi terkait memastikan bahwa sekali sebuah fakta hukum (seperti siapa pemilik sah) ditetapkan oleh pengadilan yang berwenang, fakta tersebut menjadi mengikat (binding) bagi semua institusi negara, termasuk BPN dan lingkungan peradilan lainnya.

 

3. Dimensi Kemanfaatan Hukum Dengan berkurangnya tumpang tindih putusan, proses eksekusi menjadi lebih lancar, biaya litigasi berkurang, dan produktivitas penggunaan tanah meningkat. Hal ini memberikan kemanfaatan ekonomi yang besar, sejalan dengan prinsip-prinsip yang dianalisis dalam studi komparatif sistem Torrens mengenai pengurangan biaya transaksi dan ketidakpastian informasi.

 

10. Strategi Pencegahan Tumpang Tindih dan Optimalisasi Eksekusi.

Untuk memaksimalkan peran asas nebis in idem dalam mencegah tumpang tindih dan mempermudah eksekusi, diperlukan strategi yang komprehensif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan:

Integrasi Sistem Informasi Perkara Lintas Peradilan

Salah satu hambatan utama hakim dalam menerapkan nebis in idem adalah kurangnya akses terhadap data perkara di lingkungan peradilan lain. Mahkamah Agung perlu mengintegrasikan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) antara Peradilan Umum, PTUN, dan Peradilan Agama secara real-time. Dengan demikian, saat sebuah gugatan tanah didaftarkan, sistem dapat secara otomatis memberikan peringatan (alert) jika objek tanah dengan nomor sertifikat atau letak yang sama pernah atau sedang diperiksa di pengadilan lain.

Penguatan Peran BPN sebagai Lembaga Penjaga Data

BPN, berdasarkan Pasal 45 ayat (1) PP 24/1997, dilarang melakukan pendaftaran peralihan hak jika tanah tersebut sedang dalam sengketa di pengadilan. BPN harus bertindak sebagai penyambung lidah antar peradilan dengan memberikan keterangan yang akurat kepada hakim mengenai riwayat sengketa sebuah objek tanah. Koordinasi yang kuat antara pengadilan dan kantor pertanahan setempat merupakan kunci untuk mencegah terbitnya sertifikat baru di atas tanah yang sedang atau telah diputus sengketanya.

Pembentukan Lembaga Eksekutor Khusus atau Penguatan Wewenang PTUN

Mengingat hambatan eksekusi di PTUN sering kali bersifat institusional, diusulkan pembentukan lembaga eksekutor khusus yang melibatkan unsur kementerian terkait (ATR/BPN, Kemenkeu untuk BMD) dan aparat penegak hukum (Polri) untuk memastikan putusan pengadilan dilaksanakan tanpa menunggu kesediaan sukarela dari pejabat. Alternatif lainnya adalah memperluas wewenang Ketua Pengadilan Negeri untuk dapat mengeksekusi amar putusan PTUN yang bersifat kondemnatoir melalui mekanisme delegasi wewenang yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung.

 

Strategi

Mekanisme Kerja

Tujuan Akhir

Digitalisasi Database

Integrasi SIPP lintas lingkungan peradilan Mahkamah Agung.

Deteksi dini nebis in idem sejak tahap pendaftaran.

Koordinasi BPN-MA

Sinkronisasi data sengketa dengan buku tanah di kantor pertanahan.

Mencegah tumpang tindih administrasi pasca putusan.

Lembaga Eksekutor

Pembentukan unit khusus lintas instansi untuk eksekusi paksa.

Menjamin putusan tidak hanya menjadi "kemenangan di atas kertas".

Audit Administrasi

Penghapusan aset dari inventaris daerah berdasarkan putusan inkracht.

Memperlancar pembatalan sertifikat oleh BPN.

 

11. Kesimpulan : Mewujudkan Keadilan Pertanahan Melalui Kesatuan Hukum.

 

Penerapan asas nebis in idem pada perkara pertanahan di Indonesia telah berevolusi dari sekadar aturan prosedural menjadi doktrin perlindungan hak yang esensial di tengah kompleksitas dualisme peradilan. Analisis hukum dan ilmiah menunjukkan bahwa kunci utama dari pencegahan tumpang tindih putusan bukanlah dengan menghapus perbedaan kewenangan antara PN dan PTUN, melainkan dengan memperketat sinkronisasi dan penghormatan antar lembaga peradilan melalui instrumen nebis in idem.

 

Kepastian hukum hak atas tanah tidak dapat dicapai jika sistem peradilan dibiarkan bekerja dalam sekat-sekat yang kaku tanpa mempertimbangkan finalitas putusan dari rekan sejawatnya di lingkungan peradilan lain. Mahkamah Agung, melalui SEMA dan hasil pleno kamarnya, telah meletakkan fondasi yang kuat bagi penerapan nebis in idem lintas peradilan. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada integritas hakim dalam menggali fakta material, kecanggihan sistem informasi perkara, dan sinergi administratif dengan Badan Pertanahan Nasional.

 

Sebagai solusi jangka panjang, Indonesia perlu mempertimbangkan transisi menuju sistem pendaftaran tanah yang lebih memberikan jaminan absolut (seperti tendensi positif yang lebih kuat dalam sistem Torrens) guna meminimalisir ruang bagi terjadinya sengketa kepemilikan berulang. Dengan mempermudah eksekusi melalui penegakan asas nebis in idem, negara tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi individu, tetapi juga memperkuat pilar-pilar negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam pengelolaan sumber daya agraria yang terbatas. Tanpa adanya kepastian hukum atas tanah, pembangunan ekonomi dan stabilitas sosial akan senantiasa berada dalam bayang-bayang konflik yang merugikan semua pihak. Oleh karena itu, nebis in idem harus terus dikawal sebagai benteng terakhir kepastian hukum di pengadilan.

 

 

 

 

 

 

REFERENSI BACAAN

 

Asas Ne Bis In Idem dan Sengketa Pertanahan Lintas Peradilan - MariNews, https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/asas-ne-bis-in-idem-dan-sengketa-pertanahan-lintas-peradilan-0N5 

 

APPLICATION OF THE NE BIS IN IDEM PRINCIPLE BY JUDGES TO CIVIL CASES - JATISWARA, https://jatiswara.unram.ac.id/index.php/js/article/download/544/310 

 

HAMBATAN DALAM EKSEKUSI PERKARA PERDATA - YARSI Academic Journal, https://academicjournal.yarsi.ac.id/index.php/Jurnal-ADIL/article/view/1919/960 

 

HAMBATAN DALAM EKSEKUSI PUTUSAN - UNESA Journal, https://journal.unesa.ac.id/index.php/ijcl/article/download/40038/13341 

 

Application Of The Ne Bis In Idem Principle By Judges To Civil Cases - JATISWARA, https://jatiswara.unram.ac.id/index.php/js/article/view/544 

 

Book of proceedings - International Institute For Private, Commercial And Competition Law, https://iipccl.org/wp-content/uploads/2025/06/ICSNS-XXXXI-June-2025.pdf 

 

Tinjauan Yuridis Penerapan Asas Nebis In Idem Oleh Hakim dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Negeri Mungkid, https://ejournal.appihi.or.id/index.php/Majelis/article/download/633/781/3465 

 

penerapan asas nebis in idem dalam perkara perbuatan melawan hukum oleh mahkamah agung atas upaya hukum luar biasa “peninjauan kembali”, https://juridica.ugr.ac.id/index.php/juridica/article/download/182/138/617 

 

ANALISIS KASUS PENGGUSURAN PADA TANAH YANG BERSERTIPIKAT HAK MILIK PADA OBJEK TANAH BERSTATUS EKSEKUSI PENGADILAN - Semarang Law Review (SLR), https://journals.usm.ac.id/index.php/slr/article/view/12469 

 

Pelimpahan Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara ke Peradilan Umum atas Sengketa Pertanahan dengan Objek Sertifikat Tanah - Jurnal Hukum Lex Generalis, https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/1456/703/5945 

 

Penyelesaian Sengketa Sertifikat Tanah Ganda Serta Bentuk Kepastian Hukumnya - Jentera : Jurnal Hukum, https://jurnal.jentera.ac.id/index.php/jentera/article/download/40/26 

 

Kaidah Yurisprudensi : 154 PK/TUN/2010 Bahwa perlu dipahami oleh pihak-pihak yang bersengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara, bahwa batalnya Keputusan - Karakterisasi Putusan Hakim - Komisi Yudisial, https://karakterisasi.komisiyudisial.go.id/?view=t5nsyMraxMLmx9%2Fn2uDj18bg0g%3D%3D&id=p2yt 

 

PENYELESAIAN SENGKETA TANAH KARENA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Studi Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 101/Pdt.G/2019/PN Yyk - Jurnal Hukum Ius Publicum, https://journal.umelmandiri.ac.id/ojs/index.php/jiu/article/view/146 

 

analisis perbandingan sistem pendaftaran tanah indonesia dengan negara publikasi positif comparative, https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/download/5503/5602/30854 

 

LANGKAH HUKUM TERHADAP SENGKETA TUMPANG TINDIH (OVERLAPPING) ATAS HAK SERTIFIKAT TANAH, https://ejournal.fh.ubhara.ac.id/index.php/judiciary/article/view/125 

 

KAJIAN YURIDIS TERHADAP SERTIFIKAT GANDA HAK ATAS TANAH - Jurnal Media Akademik (JMA), https://jurnal.mediaakademik.com/index.php/jma/article/download/301/292/920 

 

A comparative approach to the Torrens Title System - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/277571934_A_comparative_approach_to_the_Torrens_Title_System 

 

KONSEP ASURANSI PENDAFTARAN TANAH DI INDONESIA DAN PERBANDINGANNYA DENGAN NEGARA LAIN - Jurnal FH Unpad, https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/article/download/769/443/ 

 

Sistem Pendaftaran Tanah yang memberikan Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Sertifikat Hak atas Tanah di Indonesia, https://notarylaw.journal.ulm.ac.id/index.php/nolaj/article/download/1/7 

 

Pertimbangan Majelis Hakim Terkait Penerapan Asas Nebis In Idem Dalam Penanganan Perkara Sengketa Tanah, https://eprints.umm.ac.id/3666/3/BAB%20III.pdf 

 

EKSEKUSI SECARA PAKSA PUTUSAN PENGADILAN DALAM PERKARA PERDATA - eJournal Unsrat, https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/download/64451/50739/163414 

 

JDIH Mahkamah Agung, https://jdih.mahkamahagung.go.id/storage/uploads/produk_hukum/2024/2024sema002.pdf 

 

Inilah Rumusan Hukum Hasil Pleno Kamar 2024, 6 Diantaranya Menyempurnakan Hasil Pleno Kamar Sebelumnya - Kepaniteraan Mahkamah Agung, https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/registry-news/2470-inilah-rumusan-hukum-hasil-pleno-kamar-2024-6-diantaranya-menyempurnakan-hasil-pleno-kamar-sebelumnya 

 

KOMPILASI RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/images/artikel/Buku_Kompilasi_Rapat_Pleno_Ed_10_tanpa_ttd.pdf 

 

IMPLEMENTASI SEMA 1/2022 Jo.* SEMA 3/2023 DI PENGADILAN AGAMA PENAJAM, https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/lexsuprema/article/view/1005 

 

Konflik Norma SEMA Nomor 2 Tahun 2023 Dengan Putusan Pengadilan Pencatatan Perkawinan Beda Agama - JURNAL USM LAW REVIEW, https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/12299 

 

NEBIS IN IDEM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM - JDIH Kota Probolinggo, https://jdih.probolinggokota.go.id/2023/10/04/nebis-in-idem-dalam-penyelesaian-sengketa-kepemilikan-pengadaan-tanah-bagi-pembangunan-untuk-kepentingan-umum/ 

 

Yurisprudensi MA.RI tentang ne bis in idem, YMA No. 1226 K/Pdt/2001, Tanggal 20 Mei 2002. Kaidah Hukum dari - Djkn.kemenkeu.go.id, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/15073/ 

 

Kaidah Yurisprudensi : 318 K/TUN/2000 Berdasarkan Pasal 45 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, Kepala Kantor Pertanahan tidak - Karakterisasi Putusan Hakim - Komisi Yudisial, https://karakterisasi.komisiyudisial.go.id/?view=t5nsyMraxMLmx9%2Fn2uDj18bg0g%3D%3D&id=p2yq

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS