Kedudukan Akta Transaksi Syariah oleh Notaris Non-Muslim dalam Perspektif Hukum Positif dan Fiqh Muamalah : Dialektika Antara Otentisitas Formal dan Kepatuhan Syariah Substantif
Seri : Syariah
Kedudukan Akta Transaksi Syariah oleh Notaris Non-Muslim dalam Perspektif Hukum Positif dan Fiqh Muamalah : Dialektika Antara Otentisitas Formal dan Kepatuhan Syariah Substantif
KRA MJ Widijatmoko
Lisza Nurchayatie
Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia telah mencapai fase di mana integrasi antara prinsip-prinsip hukum Islam dan sistem hukum nasional menjadi suatu keniscayaan yang kompleks. Seiring dengan penguatan kedudukan perbankan syariah melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 dan perluasan kewenangan Pengadilan Agama melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, kebutuhan akan instrumen hukum berupa akta autentik semakin meningkat.
Dalam ekosistem ini, notaris memegang peranan sentral sebagai pejabat umum yang bertugas mengonstater kehendak para pihak ke dalam dokumen hukum yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Namun, muncul sebuah diskursus yang menyentuh dimensi teologis dan yuridis mengenai keabsahan- atau dalam terminologi agama disebut "halal dan haramnya" - akta transaksi syariah yang dibuat oleh notaris yang tidak beragama Islam.
Persoalan ini menjadi krusial ketika akta tersebut dijadikan dasar hukum dalam penyelesaian perkara ekonomi syariah di Pengadilan Agama, di mana hakim harus mempertimbangkan aspek kepatuhan syariah (sharia compliance) sekaligus validitas formal berdasarkan hukum positif.
Landasan Ontologis Jabatan Notaris dalam Sistem Hukum Nasional dan Prinsip Netralitas.
Jabatan notaris di Indonesia secara historis dan yuridis berakar pada sistem hukum civil law, yang memosisikan notaris sebagai pejabat umum (openbare ambtenaren) yang diangkat oleh negara untuk melayani kepentingan publik dalam pembuatan akta autentik. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN), notaris didefinisikan secara fungsional tanpa mengaitkan kualifikasi jabatan dengan keyakinan agama tertentu. Prinsip ini merupakan perwujudan dari netralitas negara dalam menyediakan jasa hukum bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
Pejabat Umum sebagai Institusi Negara yang Netral
Secara ontologis, notariat bukanlah lembaga keagamaan, melainkan institusi publik yang diciptakan untuk menciptakan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum. Dalam menjalankan jabatannya, notaris bertindak atas nama negara, bukan atas nama agama. Pandangan ini didukung oleh para ahli hukum yang menyatakan bahwa jabatan notaris adalah lembaga yang netral (officium nobile) sehingga setiap warga negara yang memenuhi syarat undang-undang, baik muslim maupun non-muslim (Kristen, Katolik, Hindu, Budha, atau Konghucu), memiliki hak yang sama untuk menjalankan kewenangan tersebut, termasuk dalam pembuatan akta perbankan syariah.
Kewenangan notaris dalam membuat akta autentik bersifat absolut dan eksklusif sepanjang tidak ditugaskan kepada pejabat lain. Pasal 15 ayat (1) UUJN memberikan mandat kepada notaris untuk membuat akta mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan. Dalam konteks ini, ketika bank syariah dan nasabahnya berkehendak menuangkan akad syariah ke dalam bentuk akta autentik, notaris non-muslim tetap memiliki legalitas penuh untuk memprosesnya. Validitas akta tersebut tidak bergantung pada syahadat sang notaris, melainkan pada kepatuhan terhadap prosedur formal yang ditetapkan oleh undang-undang.
Kriteria Otentisitas Berdasarkan Pasal 1868 KUHPerdata
Untuk menguji apakah sebuah akta yang dibuat oleh notaris non-muslim tetap bernilai autentik, hukum positif merujuk pada Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Akta autentik adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu, di tempat akta itu dibuat. Selama notaris non-muslim tersebut diangkat secara sah, memiliki wilayah jabatan yang sesuai, dan mengikuti format akta sebagaimana diatur dalam Pasal 38 UUJN, maka dokumen yang dihasilkan adalah sah demi hukum.
Unsur Akta Autentik | Persyaratan Yuridis | Status Notaris Non-Muslim |
Pejabat Umum Berwenang | Diangkat berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM | Sah selama SK berlaku |
Bentuk Baku UU | Mengikuti struktur Awal, Badan, dan Akhir Akta | Wajib patuh pada Pasal 38 UUJN |
Wilayah Jabatan | Dibuat di tempat kedudukan notaris | Sah selama dalam yurisdiksi |
Prosedur Penandatanganan | Dihadiri para pihak dan saksi, serta dibacakan | Wajib patuh pada Pasal 16 UUJN |
Penting untuk ditegaskan bahwa kegagalan memenuhi syarat-syarat di atas, misalnya jika notaris sedang cuti atau dibekukan izinnya, barulah akan mengakibatkan akta tersebut kehilangan sifat autentiknya dan terdegradasi menjadi akta di bawah tangan (Pasal 1869 KUHPerdata). Agama notaris sama sekali bukan faktor yang dapat mendegradasi keautentikan sebuah akta dalam sistem hukum perdata Indonesia.
Perspektif Fiqh Muamalah : Kedudukan Non-Muslim dalam Administrasi Akad Syariah
Dalam diskursus ilmiah mengenai "halal dan haram", kita harus beralih dari kacamata hukum positif ke kacamata hukum Islam, khususnya bidang fiqh muamalah. Fiqh muamalah didasarkan pada prinsip kebolehan umum (al-ashlu fi al-muamalah al-ibahah), di mana segala bentuk interaksi sosial dan ekonomi dianggap halal kecuali jika ada dalil spesifik yang melarangnya.
Konsep Rahmah li al-Alamin dalam Interaksi Ekonomi
Islam sebagai agama rahmah li al-alamin (rahmat bagi seluruh alam) memberikan ruang bagi umatnya untuk berinteraksi dan bekerja sama dengan non-muslim dalam urusan duniawi, termasuk bisnis dan administrasi hukum. Secara historis, praktik muamalah antara muslim dan non-muslim telah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW, yang menunjukkan bahwa perbedaan keyakinan bukan merupakan penghalang dalam transaksi ekonomi yang adil. Dalam konteks ini, menghadirkan notaris non-muslim dalam transaksi syariah dipandang sebagai bagian dari hubungan horizontal sesama manusia yang berlandaskan pada perdamaian dan keharmonisan sosial.
Notaris dalam kacamata Islam dipersamakan dengan posisi seorang katib (penulis) yang bertugas mencatat perjanjian. Penulisan akad bukanlah bagian dari rukun atau syarat sahnya perjanjian syariah itu sendiri, melainkan sebuah instrumen untuk menjaga kehati-hatian (ihtiyath) dan mencegah timbulnya sengketa di masa depan. Sebagaimana ditegaskan oleh Imam Syafi'ie, perintah dalam QS. Al-Baqarah ayat 282 untuk menuliskan transaksi tidak bersifat wajib mutlak (wajib syar'i), melainkan anjuran untuk perlindungan hak para pihak.
Notaris sebagai Pengemban Kewajiban Fardhu Kifayah
Profesi notaris dikategorikan sebagai fardhu kifayah, yaitu kewajiban yang dibebankan kepada masyarakat secara kolektif untuk memastikan tersedianya pejabat yang mampu mencatat transaksi secara akurat dan jujur. Mengingat notariat adalah jabatan publik yang diatur oleh negara, maka siapa pun yang ditunjuk oleh otoritas yang sah (dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia) dianggap telah memenuhi kebutuhan sosial tersebut. Perspektif Islam tidak melarang seorang muslim menggunakan jasa non-muslim untuk tugas administratif, asalkan tugas tersebut dijalankan dengan prinsip keadilan dan kejujuran.
Kriteria ideal seorang penulis perjanjian dalam Islam, tanpa memandang agamanya, mencakup tiga hal utama:
Dengan demikian, dari sudut pandang fiqh, jasa yang diberikan oleh notaris non-muslim dalam meresmikan akad syariah adalah halal, karena objek jasanya adalah penulisan dan autentikasi, bukan praktik peribadatan yang dilarang.
Keabsahan Akta Transaksi Syariah dalam Penyelesaian Perkara di Pengadilan Agama
Persoalan krusial muncul ketika akta yang dibuat oleh notaris non-muslim menjadi objek sengketa di Pengadilan Agama. Hakim Pengadilan Agama memiliki kewajiban untuk memeriksa perkara berdasarkan hukum Islam, namun di sisi lain, mereka juga terikat pada hukum acara perdata nasional yang mengakui akta notaris sebagai alat bukti yang sempurna.
Kekuatan Pembuktian Sempurna dan Batas Kewenangan Hakim
Akta notaris, terlepas dari agama pembuatnya, memiliki tiga jenis kekuatan pembuktian yang wajib dihormati oleh hakim :
Dalam persidangan di Pengadilan Agama, hakim tidak dapat secara sembarangan membatalkan sebuah akta notaris hanya karena faktor agama sang notaris. Berdasarkan yurisprudensi penting, seperti Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 350/Pdt.G/2023/PTA.Sby, ditegaskan bahwa peradilan agama tidak memiliki kewenangan absolut untuk membatalkan keotentikan sebuah akta notaris, karena hal tersebut merupakan ranah peradilan umum (Pengadilan Negeri) yang mengacu pada UUJN dan KUHPerdata. Pengadilan Agama hanya berwenang menilai apakah pelaksanaan isi akad tersebut sesuai dengan prinsip hukum Islam atau tidak.
Dialektika Antara Formalitas Akta dan Kepatuhan Syariah Substantif
Meskipun akta notaris non-muslim sah secara formal, tantangan sesungguhnya terletak pada substansi materiilnya. Sebuah akta syariah harus memenuhi rukun dan syarat sahnya perjanjian syariah, yang meliputi ketiadaan unsur riba, gharar, maysir, dan zhalim. Risiko yang sering muncul adalah notaris non-muslim - karena keterbatasan pemahaman terhadap fiqh muamalah - hanya melakukan "copy-paste" dari draf konvensional dan mengubah terminologinya saja.
Jika dalam persidangan di Pengadilan Agama terbukti bahwa isi akta tersebut secara substantif melanggar prinsip syariah, hakim dapat menyatakan bahwa akta tersebut "tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat" bagi para pihak. Hal ini tidak berarti membatalkan status autentik akta sebagai dokumen negara, melainkan meniadakan efektivitas hukum dari klausul-klausul yang diharamkan tersebut. Inilah titik temu di mana keautentikan formal (hukum positif) berhadapan dengan keabsahan materiil (hukum Islam).
Aspek Penilaian Hakim | Kriteria Evaluasi | Implikasi Hukum |
Validitas Formal | Kepatuhan pada prosedur UUJN dan Pasal 1868 | Jika cacat, akta terdegradasi menjadi akta di bawah tangan |
Validitas Substantif | Kesesuaian dengan Fatwa DSN-MUI dan KHES | Jika melanggar syariah, klausul dinyatakan batal atau tidak mengikat |
Kapasitas Para Pihak | Kecakapan hukum dan sukarela (ridha) | Jika ada paksaan, perjanjian dapat dibatalkan |
Problematika Degradasi Akta dan Sanksi Perdata terhadap Notaris.
Istilah "degradasi" dalam hukum kenotariatan merujuk pada penurunan derajat akta dari akta autentik yang memiliki kekuatan bukti sempurna menjadi akta di bawah tangan yang nilai pembuktiannya bergantung pada pengakuan para pihak. Degradasi ini diatur dalam Pasal 1869 KUHPerdata dan Pasal 84 UUJN.
Penyebab Terdegradasinya Akta Syariah
Degradasi akta tidak terjadi karena agama notaris, melainkan karena pelanggaran prosedural berat. Beberapa faktor penyebab degradasi yang relevan dalam praktik transaksi syariah meliputi :
Dalam sengketa ekonomi syariah, akta yang terdegradasi akan memberikan beban pembuktian tambahan kepada bank syariah atau pihak yang ingin menegakkan isi akta tersebut. Jika pihak lawan menyangkal tanda tangan atau isi akta di bawah tangan tersebut, maka nilai pembuktiannya menjadi sangat lemah dan hakim memiliki kebebasan penuh untuk menilainya.
Tanggung Jawab Perdata dan Etik Notaris Non-Muslim
Notaris non-muslim yang membuat akta syariah memikul tanggung jawab yang sama beratnya dengan notaris muslim. Jika akta yang dibuat terbukti cacat hukum dan merugikan para pihak, notaris dapat dikenai sanksi administratif (Pasal 85 UUJN) hingga gugatan ganti rugi secara perdata. Dalam konteks syariah, tanggung jawab ini meluas pada aspek "kebenaran konstruksi akad". Notaris bertanggung jawab untuk memastikan bahwa skema pembiayaan (misalnya Murabahah) dituangkan dengan benar, termasuk detail harga perolehan, margin keuntungan, dan objek yang nyata, agar tidak jatuh pada kategori riba atau gharar.
Integrasi Simbol Religius : Klausul Basmalah dalam Akta Notaris.
Salah satu keunikan dalam praktik akta syariah di Indonesia adalah pencantuman kalimat Bismillahirrahmanirrahim di awal akta dan Alhamdulillahirabbilalamin di akhir akta. Hal ini sering memicu pertanyaan bagi notaris non-muslim: apakah mereka wajib atau boleh mencantumkan kalimat tersebut ?
Status Hukum Basmalah dalam UUJN
Secara yuridis, UUJN bersifat sekuler dan tidak mewajibkan penggunaan frasa keagamaan apa pun dalam akta autentik. Pencantuman basmalah bukan merupakan syarat sahnya akta autentik menurut hukum positif.
Namun, dalam praktik perbankan syariah, basmalah dianggap sebagai simbol identitas yang membedakan akad syariah dengan konvensional.
Dari sudut pandang hukum Islam, basmalah adalah wujud niat murni untuk melakukan transaksi karena Allah.
Namun, Fatwa DSN-MUI tidak pernah mengeluarkan perintah yang mewajibkan pencantuman lafadz basmalah pada setiap akta pembiayaan syariah. Oleh karena itu, notaris non-muslim yang merasa keberatan karena alasan keyakinan pribadi sebenarnya tidak melanggar aturan hukum mana pun jika tidak mencantumkannya, selama substansi perjanjian tetap mengikuti prinsip syariah.
Namun, jika para pihak (misalnya bank syariah) menghendaki pencantuman tersebut sebagai bagian dari format standar mereka, notaris biasanya tetap mencantumkannya sebagai bagian dari aspirasi para pihak yang dikonstatir, tanpa berarti notaris tersebut berpindah keyakinan.
Kekuatan Spiritual dan Eksekutorial
Beberapa peneliti berpendapat bahwa pencantuman basmalah dan kutipan ayat Al-Qur'an (seperti QS. Al-Baqarah: 275 atau 282) memberikan bobot psikologis dan spiritual bagi nasabah muslim untuk mematuhi perjanjian. Secara analogis, hal ini disamakan dengan irah-irah "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA" pada putusan pengadilan yang memberikan kekuatan eksekutorial.
Namun, harus ditekankan kembali bahwa dari sisi legalitas pembuktian di Pengadilan Agama, keotentikan akta didasarkan pada tanda tangan, cap, dan kewenangan notaris, bukan pada ada atau tidaknya kalimat basmalah.
Urgensi Sertifikasi Syariah : Tantangan Profesionalisme Notaris Non-Muslim.
Meskipun secara legal-formal notaris non-muslim berwenang membuat akta syariah, terdapat kekosongan regulasi terkait standar kompetensi substantif. Ketidakpahaman notaris terhadap terminologi spesifik seperti ijarah muntahiyah bittamlik, musyarakah mutanaqisah, atau rahn dapat mengakibatkan disharmonisasi antara isi akta dengan fatwa DSN-MUI.
Sertifikasi sebagai Instrumen Penguatan Sistem Hukum
Ada kebutuhan mendesak untuk memberlakukan sertifikasi syariah bagi notaris sebagai instrumen perlindungan hukum bagi para pihak. Sertifikasi ini akan memberikan jaminan bahwa notaris memiliki pemahaman tentang :
Sertifikasi syariah tidak dimaksudkan untuk membatasi hak notaris non-muslim, melainkan sebagai upaya peningkatan profesionalisme. Dengan sertifikasi, seorang notaris non-muslim justru memperoleh legitimasi keilmuan untuk menangani objek akad yang berbasis syariah secara sah dan meyakinkan. Di tingkat regional ASEAN, diskursus mengenai standarisasi kurikulum sertifikasi syariah bagi notaris juga sedang berkembang untuk memastikan kualitas pelayanan hukum di negara-negara dengan populasi muslim yang signifikan.
Mitigasi Risiko Sengketa dan Wanprestasi
Akta yang dibuat oleh notaris tanpa kompetensi syariah yang memadai berisiko memicu sengketa di kemudian hari. Dalam banyak kasus di Pengadilan Agama, salah satu pihak sering kali mengajukan keberatan bahwa akad yang ditandatangani sebenarnya tidak sesuai dengan prinsip syariah yang dijanjikan di awal transaksi. Jika hakim menemukan bukti adanya ketidaksesuaian substantif, akta tersebut dapat dianggap cacat secara syariah, yang berujung pada kerugian reputasi bagi bank syariah dan kerugian finansial bagi nasabah. Dengan adanya pemahaman yang mendalam melalui sertifikasi, notaris dapat berfungsi sebagai "gatekeeper" yang memastikan setiap akad yang mereka resmikan telah memenuhi standar kesesuaian syariah (sharia compliance).
Analisis Kasus dan Yurisprudensi : Kedudukan Akta Notaris di Mata Hakim.
Analisis terhadap berbagai putusan pengadilan menunjukkan bahwa hakim cenderung bersikap hati-hati namun tetap berpijak pada hukum acara perdata yang berlaku universal.
Sintesis : Halal-Haram dan Masa Depan Notariat Syariah.
Menyimpulkan seluruh analisis hukum dan ilmiah di atas, dapat dirumuskan sebuah sintesis mengenai kedudukan akta transaksi syariah yang dibuat oleh notaris non-muslim dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Agama :
Pertama, dari aspek hukum positif, akta tersebut adalah sah dan autentik. Status non-muslim tidak membatalkan kewenangan notaris sebagai pejabat umum yang diangkat oleh negara. Akta tersebut memiliki kekuatan pembuktian sempurna di depan hakim, baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama, selama prosedur UUJN terpenuhi.
Kedua, dari aspek hukum Islam (Fiqh Muamalah), jasa yang diberikan oleh notaris non-muslim dalam meresmikan akad adalah halal. Peran notaris bersifat administratif (katib) dan termasuk dalam ranah muamalah duniawiyah yang terbuka bagi kerja sama lintas agama. Keberadaan notaris non-muslim tidak merusak rukun akad selama para pihak yang berdaulat dalam perjanjian (bank dan nasabah) adalah pihak yang cakap dan sepakat secara sukarela.
Ketiga, tantangan utama bukanlah pada agama notaris, melainkan pada kualitas kompetensi substantif. Akta yang "haram" secara syariah adalah akta yang isinya mengandung riba, gharar, atau kezhaliman, terlepas dari apakah pembuatnya muslim atau bukan. Oleh karena itu, integritas seorang notaris non-muslim justru diuji dari kemampuannya untuk jujur dan akurat dalam menuangkan prinsip-prinsip syariah ke dalam dokumen hukum.
Keempat, dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Agama, akta notaris berfungsi sebagai fondasi keadilan. Hakim akan menjamin hak-hak para pihak berdasarkan apa yang tertulis dalam akta, namun tetap memiliki kewenangan untuk mengesampingkan klausul yang terbukti bertentangan dengan syariah substantif. Kepastian hukum akan tercapai jika terdapat harmonisasi antara keahlian notaris dalam menyusun draf dan pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS) terhadap substansi akad tersebut.
Ke depan, penguatan regulasi melalui kewajiban sertifikasi syariah bagi seluruh notaris, tanpa memandang latar belakang agama, menjadi solusi yang paling rasional dan adil. Hal ini akan memastikan bahwa sistem ekonomi syariah di Indonesia didukung oleh infrastruktur hukum yang profesional, kompeten, dan memiliki integritas tinggi, sehingga mampu memberikan kemaslahatan bagi seluruh umat manusia sesuai dengan prinsip rahmah li al-alamin.
Dengan demikian, perdebatan mengenai identitas keagamaan pejabat pembuat akta akan bergeser menjadi diskursus mengenai kualitas keahlian dan kepatuhan terhadap hukum, yang pada akhirnya akan memperkokoh posisi ekonomi syariah dalam sistem hukum nasional Indonesia.
Referensi Bacaan
1. PENCATATAN AKTA NOTARIS AKAD SYARIAH OLEH NOTARIS, https://ejournal.unia.ac.id/index.php/masyrif/article/download/520/363
2. keabsahan akad syariah dalam bentuk akta notaris - https ://dspace.uii.ac.id., https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/30465/17921075%20Surya%20Mustika%20Rajamuddin%20Putra.pdf?sequence=1
3. KEWENANGAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKAD PERBANKAN SYARIAH - Narotama University Repository, http://repository.narotama.ac.id/1183/4/BAB%203.pdf
4. KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA OTENTIK DALAM PROSES PERADILAN PERDATA DI PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA - https ://dspace.uii.ac.id., https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/9923/Tesis_M.HOLIDI.SH_16921056.pdf?sequence=1&isAllowed=y
5. Urgensi Sertifikasi Syariah bagi Notaris dalam Menangani Akta Perjanjian Pembiayaan di Perbankan Syariah - PUBLIKASI ARTIKEL ILMIAH, https://ejurnal.kampusakademik.co.id/index.php/jinu/article/download/6086/5266/23194
6. ANALISIS YURIDIS NOTARIS NON MUSLIM DALAM MEMBUAT AKTA SYARIAH, Magister Kenotariatan Universitas Islam Malan, https://jim.unisma.ac.id/index.php/SIGN/article/download/11247/8808
7. kekuatan pembuktian akta pembiayaan syariah - Brawijaya Knowledge Garden, https://repository.ub.ac.id/185285/6/MUHAMMAD%20ALFAN%20THORIQ_.pdf
8. KEKUATAN ALAT BUKTI AKTA OTENTIK DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PERDATA - Jurnal, https://jurnal.universitasdarmaagung.ac.id/teknologimesin/article/download/5695/4704
9. Akibat Hukum Akta Notaris Yang Tidak Memenuhi Pasal 38 Undang-Undang Jabatan Notaris - Journal UII, https://journal.uii.ac.id/JON/article/download/30620/18840/150038
10. TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN AKTA NOTARIS - Jurnal FH UMI, https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/qawaninjih/article/download/385/134/617
11. Penerapan Transaksi Non Tunai dalam Praktek Notaris Terhadap Akad Mudharabah di Perbankan Syariah - Journal UII, https://journal.uii.ac.id/Lex-Renaissance/article/download/8005/pdff
12. URGENSI AKTA NOTARIIL DALAM TRANSAKSI EKONOMI SYARIAH, https://journal.walisongo.ac.id/index.php/JISH/article/download/1370/1025
13. kepastian hukum terhadap pembatalan akta wasiat yang dinyatakan cacat yuridis, https://ejournal3.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/download/1648/679/8776
14. DEGRADASI AKTA OTENTIK YANG TIDAK DILAKUKAN PENANDATANGANAN PARA PIHAK SECARA BERSAMA - Perspektif Hukum, https://perspektif-hukum.hangtuah.ac.id/index.php/jurnal/article/download/120/92/481
15. Autentikasi Akad Pembiayaan pada Perbankan Syariah , https://ujh.unja.ac.id/index.php/home/article/download/104/37/902
16. Urgensi Pengakuan Notaris Syariah Dalam Sistem Hukum Nasional Sebagai Upaya Pembaharuan Hukum Terhadap Praktik Perbankan Syariah, https://www.journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/download/1567/899
17. Officium Notarium - Journal UII, https://journal.uii.ac.id/JON/article/download/25346/14232/76212
18. analisis yuridis degradasi kekuatan pembuktian dan pembatalan akta notaris - Arena Hukum, https://arenahukum.ub.ac.id/index.php/arena/article/download/145/145/274
19. Analisis Penyebab dan Dampak Hukum Degradasi Kekuatan Pembuktian Akta Notaris - ojs.unimal.ac.id., https://ojs.unimal.ac.id/reusam/article/download/21950/9401/59641
20. Peran Notaris dalam Pelaksanaan Akad Pembiayaan Murabahah pada Pt Bank Syariah X Tbk, https://dinastirev.org/index.php/JIHHP/article/download/3805/2346/17825
21. Degradasi Kekuatan Pembuktian Dan Pembatalan Akta Autentik (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia NO. 2377K/PDT/2016), https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol3/iss2/22/
22. IMPLEMENTASI KETENTUAN AKTA AUTENTIK NOTARIS PADA PEMBUATAN AKAD DI PERBANKAN SYARIAH - Universitas Dharmawangsa, https://jurnal.dharmawangsa.ac.id/index.php/law_jurnal/article/download/785/746
23. Kohesi Klausul Basmalah Pada Perjanjian Syariah Pada Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia: (Harmonisasi Hukum Positif dan Hukum Islam) | Sanskara Ekonomi dan Kewirausahaan, https://sj.eastasouth-institute.com/index.php/sek/article/view/269
24. Akta syariah yang saat ini biasa digunakan, https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/20666/05.4%20bab%204.pdf?sequence=9&isAllowed=y
25. Full - Jurnal FH UMI, https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/qawaninjih/article/view/334/93
26. Analisis Implementasi Fatwa DSN-MUI No. 4 Tahun 2000 dalam Perspektif Hukum Praktik Perbankan Syariah di Indonesia, https://ejournal.appihi.or.id/index.php/Konstitusi/article/download/207/383
27. Peran Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan Dewan Pengawas Syariah terhadap Impelementasi Akad Syariah di Perbankan - Journal UIR - Universitas Islam Riau, https://journal.uir.ac.id/index.php/syarikat/article/download/22238/8376/83325
28. Integrasi Sertifikasi Syariah dalam Profesi Notaris - Universitas Airlangga Official Website, https://unair.ac.id/integrasi-sertifikasi-syariah-dalam-profesi-notaris/
Komentar
Posting Komentar