ANALISIS YURIDIS DAN SAINTIFIK PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1055/K/Pdt/2023 : Tinjauan Kritis Terhadap Dugaan Pembangkangan Konstitusional dalam Penentuan Asal-Usul Anak
Seri : anak biologis
ANALISIS YURIDIS DAN SAINTIFIK PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1055/K/Pdt/2023 : Tinjauan Kritis Terhadap Dugaan Pembangkangan Konstitusional dalam Penentuan Asal-Usul Anak
Dr KRA MJ Widijatmoko SH
Universitas Djuanda Bogor
Notaris PPAT Jakarta Timur
Lisza Nurchayatie SH MKn
Notaris PPAT Kabupaten Bogor
Evolusi Paradigma Perlindungan Anak dalam Tatanan Hukum Nasional.
Perkembangan hukum keluarga di Indonesia telah memasuki fase transformasi yang sangat fundamental dalam dua dekade terakhir, terutama berkaitan dengan pengakuan terhadap hak-hak anak yang lahir di luar perkawinan. Secara historis, keberadaan anak luar kawin dalam sistem hukum nasional seringkali terpinggirkan akibat konstruksi legalitas perkawinan yang sangat kaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 43 ayat (1) undang-undang tersebut awalnya menegaskan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Ketentuan ini mencerminkan filosofi hukum yang memberikan prioritas mutlak pada lembaga perkawinan yang sah secara administratif dan agama, namun di sisi lain menciptakan kekosongan perlindungan bagi anak yang secara biologis memiliki ayah, tetapi secara yuridis dianggap tidak memiliki hubungan apapun dengan lelaki tersebut.
Pergeseran paradigma yang signifikan terjadi melalui intervensi konstitusional lewat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Putusan ini muncul sebagai respons atas ketidakadilan sistemik yang dialami oleh anak-anak yang lahir dari hubungan di luar perkawinan formal, termasuk pernikahan siri maupun hubungan di luar nikah lainnya. Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya menekankan bahwa anak tidak boleh memikul beban dosa atau kesalahan orang tuanya, dan hak untuk mengetahui asal-usul biologis merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Melalui putusan tersebut, norma Pasal 43 ayat (1) direkonstruksi sedemikian rupa sehingga anak luar kawin kini memiliki peluang untuk menuntut hubungan perdata dengan ayah biologisnya, asalkan hubungan tersebut dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta alat bukti hukum lainnya.
Namun, implementasi dari putusan Mahkamah Konstitusi ini tidak jarang menimbulkan kompleksitas baru di tingkat praktis, terutama dalam hal standar pembuktian. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1055/K/Pdt/2023 menjadi titik pusat diskursus baru karena menetapkan status ayah biologis terhadap seorang figur publik tanpa adanya bukti tes Deoxyribonucleic Acid (DNA) yang lazimnya dianggap sebagai standar emas dalam pembuktian saintifik. Munculnya persepsi bahwa putusan ini merupakan bentuk pembangkangan terhadap Mahkamah Konstitusi berakar pada pertanyaan apakah Mahkamah Agung telah mengabaikan syarat "ilmu pengetahuan dan teknologi" yang diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi. Analisis mendalam diperlukan untuk melihat apakah tindakan Mahkamah Agung tersebut merupakan sebuah terobosan hukum demi keadilan anak ataukah sebuah penyimpangan prosedural yang mencederai kepastian hukum.
Anatomi Perkara Putusan Nomor 1055/K/Pdt/2023 : Wenny Ariani vs Rezky Adhitya.
Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 1055/K/Pdt/2023 melibatkan Penggugat, Wenny Ariani Kusumawardani, dan Tergugat, Rezky Adhitya Dradjamoko. Inti dari sengketa ini adalah tuntutan pengakuan terhadap seorang anak perempuan bernama Naira Kaemita Tarekat, yang diklaim sebagai anak biologis dari Tergugat hasil hubungan asmara di masa lalu. Penggugat mendalilkan bahwa hubungan intim tersebut terjadi tanpa ikatan perkawinan yang sah, sehingga anak yang dilahirkan berstatus sebagai anak luar kawin yang membutuhkan kepastian hukum terkait identitas ayahnya demi kepentingan masa depan sang anak.
Dalam perjalanannya, kasus ini menunjukkan dinamika yang sangat kontras di berbagai tingkatan peradilan. Pengadilan Negeri Tangerang pada awalnya menolak gugatan tersebut, namun posisi hukum berubah drastis ketika perkara mencapai tingkat banding di Pengadilan Tinggi Banten. Majelis Hakim tingkat banding mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dan menyatakan bahwa Tergugat adalah ayah biologis dari anak tersebut. Pertimbangan krusial yang digunakan oleh hakim adalah bahwa status tersebut berlaku selama Tergugat tidak dapat membuktikan sebaliknya. Ketika Tergugat mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung, majelis hakim kasasi memutuskan untuk menolak permohonan tersebut, yang secara otomatis menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banten.
Keunikan sekaligus kontroversi utama dalam putusan ini terletak pada dasar pembuktian yang digunakan. Mahkamah Agung menyetujui penilaian fakta bahwa Penggugat dan Tergugat terbukti hidup serumah hingga lahirnya anak tersebut, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti pendukung lainnya, meskipun tes DNA tidak pernah dilakukan karena penolakan dari pihak Tergugat. Kondisi ini memicu perdebatan mengenai kedaulatan bukti saksi berhadapan dengan bukti saintifik dalam sengketa asal-usul anak.
Perbandingan Tahapan Peradilan | Fokus Pertimbangan | Hasil Putusan |
Pengadilan Negeri Tangerang | Menekankan pada ketiadaan bukti kuat (termasuk DNA) saat persidangan awal. | Gugatan Ditolak secara keseluruhan. |
Pengadilan Tinggi Banten | Menggunakan prinsip pergeseran beban pembuktian dan fakta hidup serumah. | Gugatan Dikabulkan sebagian; Tergugat dinyatakan ayah biologis. |
Mahkamah Agung (Kasasi) | Menilai penerapan hukum Judex Facti sudah benar; menolak kasasi Tergugat. | Putusan PT Banten dikuatkan; Tergugat sah sebagai ayah biologis. |
|
|
|
Dialektika Pembuktian : Antara Kesaksian Sosial dan Kebenaran Biologis.
Dalam ranah hukum pembuktian, penetapan hubungan nasab atau asal-usul anak secara tradisional bersandar pada bukti-bukti administratif seperti akta kelahiran atau buku nikah. Namun, bagi anak yang lahir di luar perkawinan, bukti-bukti tersebut seringkali tidak tersedia atau tidak mencantumkan nama ayah. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 membuka peluang penggunaan ilmu pengetahuan (DNA) sebagai instrumen utama untuk menemukan kebenaran materiil. Namun, realitas persidangan dalam perkara Nomor 1055/K/Pdt/2023 menunjukkan adanya hambatan ketika salah satu pihak enggan untuk melakukan prosedur medis tersebut.
Mahkamah Agung dalam hal ini tidak terjebak dalam kevakuman hukum akibat ketiadaan tes DNA. Sebaliknya, hakim menggunakan pendekatan bukti sirkumstansial dan kesaksian untuk membangun keyakinan. Keterangan dari saksi-saksi yang menyatakan bahwa kedua belah pihak pernah hidup bersama dalam jangka waktu tertentu hingga terjadinya kehamilan dianggap sebagai bukti yang cukup untuk memindahkan beban pembuktian kepada Tergugat. Secara saintifik, memang tidak ada kepastian 100% tanpa DNA, namun secara yuridis, hakim memiliki kewenangan untuk melakukan penafsiran berdasarkan bukti-bukti yang tersedia di persidangan.
Ketidakhadiran tes DNA dalam putusan ini seringkali dikritik sebagai pelemahan standar pembuktian. Peneliti hukum mempertanyakan bagaimana status "biologis" dapat disematkan tanpa verifikasi "biologis" yang nyata. Namun, dari sudut pandang perlindungan hak anak, menunggu kesediaan Tergugat yang terus menolak tes DNA dipandang sebagai bentuk penundaan keadilan (justice delayed is justice denied). Oleh karena itu, Mahkamah Agung mengambil posisi bahwa penolakan Tergugat untuk membuktikan sebaliknya (melalui tes DNA yang sebenarnya bisa ia lakukan untuk membersihkan namanya jika ia yakin bukan ayahnya) dapat diartikan sebagai pengakuan secara diam-diam terhadap dalil Penggugat.
Kategori Bukti | Peran dalam Putusan 1055/K/Pdt/2023 | Status Yuridis |
Tes DNA (Saintifik) | Tidak dilakukan karena penolakan Tergugat. | Dianggap sebagai instrumen yang sengaja dihindari oleh pihak lawan. |
Keterangan Saksi | Memberikan fakta mengenai hubungan cohabitation (hidup bersama). | Diterima sebagai "alat bukti lain menurut hukum" sesuai Putusan MK. |
Akta Kelahiran | Menunjukkan fakta kelahiran anak dari Ibu Penggugat. | Bukti administratif awal tentang eksistensi anak. |
Pengakuan/Penolakan | Tergugat tidak bisa membantah fakta hubungan di masa lalu secara efektif. | Menjadi dasar pergeseran beban pembuktian. |
Tafsir Putusan Mahkamah Konstitusi : Sinergi atau Pembangkangan ?
Tuduhan bahwa Mahkamah Agung melakukan pembangkangan terhadap Mahkamah Konstitusi perlu ditinjau dari interpretasi tekstual dan teleologis atas Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010. Amar putusan MK menyatakan bahwa hubungan perdata dapat dibuktikan melalui "ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum". Penggunaan kata penghubung "dan/atau" (and/or) dalam dunia hukum memiliki implikasi yang sangat krusial. Kata tersebut memberikan pilihan bagi pelaksana hukum: apakah harus menggunakan keduanya (kumulatif) atau cukup salah satunya saja (alternatif).
Jika kita mengikuti logika alternatif, maka penggunaan alat bukti lain menurut hukum - seperti saksi dan persangkaan - adalah sah secara konstitusional meskipun tanpa dukungan ilmu pengetahuan (DNA). Dalam konteks ini, Mahkamah Agung justru sedang mengimplementasikan pilihan yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi itu sendiri. Sebaliknya, jika frasa tersebut dibaca secara kumulatif, maka setiap penetapan ayah biologis wajib menyertakan tes DNA, yang mana dalam kasus ini akan membuat gugatan Penggugat kandas hanya karena ketidakkoperatifan Tergugat.
Analisis lebih dalam menunjukkan bahwa Mahkamah Agung tidak sedang membangkang, melainkan sedang melakukan progresivitas hukum untuk mencegah terjadinya penyelundupan hukum oleh pihak yang tidak mau bertanggung jawab. Jika Mahkamah Agung mewajibkan DNA sebagai satu-satunya bukti, maka setiap laki-laki di Indonesia bisa dengan mudah menghindari tanggung jawab terhadap anak biologisnya cukup dengan menolak melakukan tes DNA di pengadilan. Mahkamah Agung dalam Putusan 1055/K/Pdt/2023 menutup celah manipulatif tersebut dengan menetapkan bahwa beban pembuktian untuk menyangkal hubungan darah ada pada pihak laki-laki yang dituduh, apabila bukti permulaan tentang adanya hubungan intim sudah tercukupi.
Implikasi Yuridis terhadap Hak-Hak Sipil dan Perdata Anak.
Pengakuan sebagai ayah biologis melalui Putusan Mahkamah Agung ini memiliki dampak yang luas terhadap status hukum anak. Berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan pasca putusan MK, hubungan perdata ini mencakup berbagai hak dan kewajiban yang selama ini hanya dimiliki oleh anak yang lahir dari perkawinan sah. Implikasi tersebut meliputi hak atas identitas, hak atas nafkah, dan hak atas waris.
Dalam konteks administrasi kependudukan, putusan ini memberikan dasar kuat bagi anak untuk mendapatkan pencatatan akta kelahiran yang mencantumkan nama ayah biologisnya. Meskipun proses ini tetap harus melalui prosedur di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, penetapan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) merupakan dokumen wajib yang melegitimasi perubahan data kependudukan tersebut. Selain itu, secara perdata, Tergugat kini memikul tanggung jawab untuk memberikan nafkah (maintenance) dan pendidikan bagi anak tersebut hingga ia dewasa, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 dan 46 Undang-Undang Perkawinan.
Jenis Hak Anak | Dasar Hukum Implikasi | Cakupan dalam Putusan |
Hak Identitas | Pasal 7 ayat (1) UU Perlindungan Anak | Pencantuman nama ayah dalam akta kelahiran. |
Hak Nafkah | Pasal 45 UU Perkawinan | Kewajiban pembiayaan kehidupan dan pendidikan oleh ayah. |
Hak Waris | Pasal 863 KUH Perdata (BW) | Berhak atas bagian warisan sebagai anak luar kawin yang diakui. |
Hak Perwalian | Pasal 47 UU Perkawinan | Ayah memiliki tanggung jawab mewakili anak dalam perbuatan hukum tertentu. |
Namun, perlu dicatat bahwa pengakuan hubungan biologis ini tidak serta merta membuat anak tersebut memiliki status "anak sah" dalam pengertian hukum Islam jika tidak diikuti dengan pernikahan yang sah menurut syariat. Terdapat disparitas antara hukum perdata nasional yang cenderung sekuler-progresif dengan perspektif fiqh yang tetap membedakan antara anak dari pernikahan sah dengan anak hasil zina. Meskipun demikian, dari kacamata negara, perlindungan terhadap hak-hak dasar anak harus diprioritaskan di atas perdebatan status moral orang tuanya.
Tinjauan Perspektif Maslahah dan Hukum Islam terhadap Nasab.
Analisis hukum terhadap Putusan Nomor 1055/K/Pdt/2023 tidak dapat dilepaskan dari konteks nilai-nilai keagamaan yang berlaku di masyarakat Indonesia. Dalam perspektif hukum Islam yang diadopsi oleh sebagian besar masyarakat, terdapat perbedaan tajam antara anak yang lahir dari pernikahan siri (pernikahan sah secara agama tapi tidak tercatat) dengan anak yang lahir dari hubungan zina. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya sebenarnya lebih condong pada kasus pernikahan siri, namun Mahkamah Agung dalam kasus Wenny-Rezky menerapkannya pada hubungan di luar pernikahan sama sekali.
Dalam studi yang menggunakan perspektif Maslahah (kesejahteraan publik) oleh Said Ramadhan Al-Buthi, putusan Mahkamah Agung ini dapat dilihat sebagai upaya mencapai maqasid as-syari'ah, yaitu perlindungan terhadap keturunan (hifdzun nasl) dan jiwa (hifdzun nafs). Meskipun secara formal hubungan tersebut adalah hubungan di luar nikah, namun pembebanan tanggung jawab kepada ayah biologis dianggap memiliki manfaat (maslahah) yang lebih besar daripada membiarkan anak tumbuh tanpa pengakuan dan dukungan materiil dari ayahnya. Sebaliknya, beberapa kalangan memandang hal ini sebagai risiko terhadap sistem kesucian nasab dalam Islam, di mana nasab anak zina secara hukum fiqh hanya tersambung kepada ibunya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 11 Tahun 2012 sebenarnya telah memberikan jalan tengah. MUI menyatakan bahwa meskipun hubungan nasab secara agama tidak dapat disambungkan, namun pemerintah dapat menjatuhkan hukuman ta'zir kepada lelaki pezina tersebut untuk memberikan nafkah dan memenuhi kebutuhan anak tersebut. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1055/K/Pdt/2023 secara praktis menjalankan substansi dari fatwa tersebut dengan mewajibkan pengakuan dan pemenuhan hak perdata, meskipun penamaan statusnya sebagai "ayah biologis" dalam sistem hukum nasional memiliki implikasi yang lebih kuat daripada sekadar hukuman ta'zir.
Analisis Fenomena Constitutional Disobedience dalam Sistem Peradilan Indonesia.
Diskursus mengenai "pembangkangan konstitusional" (constitutional disobedience) biasanya merujuk pada tindakan lembaga negara atau pejabat administrasi yang dengan sengaja mengabaikan atau tidak melaksanakan amar putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat. Dalam sejarah peradilan Indonesia, seringkali terdapat ketidaksinkronan antara arah kebijakan yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dengan praktik yang dijalankan oleh Mahkamah Agung atau lembaga eksekutif lainnya.
Dalam kasus Putusan 1055/K/Pdt/2023, klaim adanya pembangkangan didasarkan pada argumen bahwa Mahkamah Agung menurunkan standar pembuktian yang seharusnya berbasis sains (DNA). Namun, jika kita melihat lebih dalam, pembangkangan yang sesungguhnya justru terjadi apabila Mahkamah Agung menutup akses keadilan bagi anak luar kawin dengan dalih administratif atau ketiadaan bukti medis yang disabotase oleh pihak lawan. Mahkamah Konstitusi hadir untuk meruntuhkan tembok pemisah antara anak sah dan anak luar kawin dalam hal hak asasi, dan Mahkamah Agung dalam putusan ini justru memperluas jembatan tersebut.
Perlu dibandingkan juga dengan fenomena lain di mana Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi memiliki pandangan berbeda, seperti dalam isu perkawinan beda agama. Melalui SEMA Nomor 2 Tahun 2023, Mahkamah Agung memberikan instruksi kepada hakim untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama, meskipun sebelumnya terdapat beberapa putusan pengadilan yang mengizinkannya.
Perbedaan-perbedaan ini menunjukkan bahwa hubungan antara MA dan MK adalah sebuah dialektika yang dinamis, di mana kedua lembaga tersebut berusaha menafsirkan keadilan dalam ruang lingkup kewenangan masing-masing. Namun, dalam konteks penetapan asal-usul anak, kelihatannya Mahkamah Agung lebih memilih untuk bersinergi dengan visi perlindungan anak yang dicanangkan oleh Mahkamah Konstitusi, bukan membangkangnya.
Pergeseran Beban Pembuktian : Inovasi Hukum atau Pelanggaran Prosedur ?.
Salah satu aspek teknis yang paling menarik dalam putusan ini adalah penerapan asas omkeren van het bewijslast atau pergeseran beban pembuktian. Dalam hukum acara perdata yang konservatif, pihak yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya (Pasal 163 HIR). Dalam perkara ini, Wenny Ariani sebagai Penggugat wajib membuktikan bahwa Rezky Adhitya adalah ayah biologis dari anaknya. Penggugat telah menghadirkan saksi-saksi dan bukti permulaan yang menunjukkan adanya hubungan istimewa di masa lalu.
Mahkamah Agung, dengan menguatkan putusan banding, kemudian menggeser beban tersebut : Jika Penggugat sudah bisa membuktikan adanya hubungan "hidup bersama", maka adalah tugas Tergugat untuk membuktikan bahwa ia bukan ayahnya. Instrumen paling akurat untuk membuktikan ketidakterlibatan biologis tersebut adalah tes DNA. Dengan penolakan Tergugat untuk melakukan tes DNA, hakim memiliki dasar hukum untuk menarik kesimpulan bahwa Tergugat tidak mampu atau tidak mau mematahkan bukti permulaan dari Penggugat.
Penerapan pergeseran beban pembuktian ini adalah sebuah inovasi yang sangat diperlukan dalam kasus-kasus hukum keluarga. Mengingat anak adalah pihak yang paling rentan dan tidak memiliki akses terhadap bukti-bukti biologis secara mandiri, maka pengadilan harus berperan aktif untuk menyeimbangkan kedudukan para pihak. Inovasi ini bukanlah sebuah pembangkangan terhadap hukum acara, melainkan sebuah adaptasi demi mencapai keadilan substantif yang merupakan tujuan tertinggi dari kekuasaan kehakiman sebagaimana diamanatkan oleh UU Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009.
Dampak Sosiologis dan Masa Depan Perlindungan Anak Luar Kawin.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1055/K/Pdt/2023 telah menciptakan preseden yang sangat kuat di Indonesia. Dampak sosiologis dari putusan ini adalah meningkatnya kesadaran masyarakat bahwa hubungan seksual di luar nikah membawa konsekuensi hukum yang sangat panjang dan serius bagi pihak laki-laki. Tidak ada lagi perlindungan otomatis bagi laki-laki untuk lari dari tanggung jawab hanya karena tidak adanya buku nikah.
Bagi masa depan perlindungan anak, putusan ini memberikan harapan baru. Anak-anak yang lahir dari situasi yang tidak ideal kini memiliki mekanisme hukum untuk menuntut hak-hak dasarnya. Secara administratif, negara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kini memiliki landasan yang lebih luas untuk menerbitkan akta kelahiran dengan mencantumkan nama ayah, yang sangat krusial bagi status sosial dan psikologis anak di masa depan.
Dimensi Dampak | Kondisi Sebelum Putusan 1055/K/Pdt/2023 | Kondisi Setelah Putusan 1055/K/Pdt/2023 |
Tanggung Jawab Laki-laki | Mudah dihindari jika menolak tes DNA atau tidak ada bukti nikah. | Sulit dihindari jika terdapat bukti permulaan hubungan sosial (cohabitation). |
Hak Anak | Tergantung pada kebaikan hati ayah biologis untuk mengakui. | Dapat dipaksakan melalui instrumen negara dan putusan pengadilan. |
Standar Pembuktian | Sangat kaku pada bukti administratif dan medis mutlak. | Lebih fleksibel dengan mempertimbangkan fakta-fakta sosial dan pergeseran beban pembuktian. |
Kepastian Hukum | Lemah bagi anak; kuat bagi pihak yang menolak pengakuan. | Lebih berimbang dengan menitikberatkan pada kepentingan terbaik bagi anak. |
Penting untuk dipahami bahwa meskipun putusan ini memberikan kemenangan bagi perlindungan hak anak, kepastian hukum bagi semua pihak tetap harus dijaga. Penggunaan tes DNA idealnya tetap menjadi prioritas pertama. Pemerintah dan lembaga yudisial perlu mempertimbangkan regulasi yang dapat memaksa pihak berperkara untuk melakukan tes DNA dalam sengketa asal-usul anak, mirip dengan praktik di beberapa negara maju, sehingga kebenaran biologis dan yuridis dapat bersatu secara sempurna tanpa menyisakan keraguan sedikitpun.
Sintesis : Meneguhkan Supremasi Keadilan di Atas Formalitas Hukum.
Berdasarkan seluruh uraian analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 1055/K/Pdt/2023 bukanlah merupakan bentuk pembangkangan terhadap Mahkamah Konstitusi. Sebaliknya, putusan tersebut adalah bentuk penyempurnaan implementasi dari visi besar Mahkamah Konstitusi dalam melindungi hak-hak konstitusional anak. Mahkamah Agung telah menunjukkan keberanian intelektual dengan menafsirkan frasa "dan/atau" dalam Putusan MK secara progresif, sehingga keadilan tidak terhenti pada pintu penolakan medis salah satu pihak.
Ketiadaan bukti saintifik berupa tes DNA dalam perkara ini memang menjadi catatan tersendiri, namun hal tersebut dikompensasi dengan penggunaan prinsip hukum yang sah, yaitu pergeseran beban pembuktian dan penilaian fakta-fakta sosial yang meyakinkan. Mahkamah Agung telah menjalankan perannya sebagai pengawal keadilan substantif, memastikan bahwa setiap anak memiliki hak untuk mengetahui dan mendapatkan dukungan dari orang tuanya, sejalan dengan konvensi internasional hak anak dan undang-undang nasional.
Ke depan, harmoni antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dalam isu-isu sensitif seperti ini harus terus dipelihara.
Putusan ini menjadi tonggak sejarah yang mengingatkan bahwa hukum hadir bukan untuk menghukum anak atas perilaku orang tuanya, melainkan untuk memastikan bahwa setiap jiwa yang lahir memiliki sandaran hukum yang jelas untuk tumbuh dan berkembang. Kepastian hukum yang sejati adalah kepastian yang memihak pada kebenaran dan kemanusiaan, dan Putusan Nomor 1055/K/Pdt/2023 telah berada di jalur yang tepat menuju pencapaian tersebut.
Referensi Bacaan
1. analisis hukum putusan kasasi mahkamah agung terkait penetapan ayah biologis atas anak - eJournal Unsrat, https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/download/57945/47570/142960
2. Studi Kasus Pada Putusan Mahkamah Agung nomor 1055 k/pdt/2023 - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/381880395_Studi_Kasus_Pada_Putusan_Mahkamah_Agung_Nomor_1055_KPDT2023_Terhadap_Permasalahan_Pembuktian_Status_Hukum_Anak_Luar_Kawin_Dari_Ayah_Biologisnya_Ditinjau_Dari_Peraturan_Perundang-Undangan_Terkait
3. IMPLIKASI HUKUM PUTUSAN KASASI NOMOR 1055/K/PDT/2023 TERHADAP STATUS ANAK HASIL HUBUNGAN DILUAR PERKAWINAN - Repository - UMM - Universitas Muhammadiyah Malang, https://eprints.umm.ac.id/id/eprint/6562/
4. ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1055 K/PDT/2023 MENGENAI PENETAPAN STATUS AYAH BIOLOGIS ANAK LUAR KAWIN Diajukan untuk Men - Universitas Semarang, https://eskripsi.usm.ac.id/files/skripsi/A11A/2021/A.111.21.0195/A.111.21.0195-15-File-Komplit-20250123033922.pdf
5. ANALISIS HUKUM PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1055 K/Pdt/2023, https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/57945
6. Putusan perkara Mahkamah Agung nomor 1055 k/pdt/2023 tentang Itsbat hubungan nasab anak lahir di luar perkawinan perspektif Maslahah Said Ramadhan Al-Buthi - Etheses of Maulana Malik Ibrahim State Islamic University, http://etheses.uin-malang.ac.id/68251/
7. etheses UIN - UIN Malang, http://etheses.uin-malang.ac.id/68251/2/220201210007.pdf
8. constitutional disobedience terhadap putusan mahkamah kontitusi oleh addresat putusan dalam pengujian undang-undang - Digilib UIN Suka, https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/70038/1/21103070050_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf
9. REKONSTRUKSI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGABAIAN PUTUSAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA OLEH PEJABAT ADMINISTRASI NEGARA - Repository UNISSULA, https://repository.unissula.ac.id/40982/1/Program%20Doktor%20Ilmu%20Hukum_10302100006_fullpdf.pdf
10. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum e-ISSN 3026-2917 - DZURRIYAT, http://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn/article/download/2608/1388
Komentar
Posting Komentar