Analisis Yuridis dan Saintifik Komparatif Mengenai Distingsi Aset Rijk Kasunanan dan Sunan Prive dalam Kerangka Hukum Pertanahan Kasunanan Surakarta dan Hukum Agraria Nasional

Seri : Keraton PB Solo & Tanah Keraton


 Analisis Yuridis dan Saintifik Komparatif Mengenai Distingsi Aset Rijk Kasunanan dan Sunan Prive dalam Kerangka Hukum Pertanahan Kasunanan Surakarta dan Hukum Agraria Nasional

 

 

Dr KRA MJ Widijatmoko Wreksonegoro SH SpN

Lisza Nurchayatie SH MKn

 

 

 

Persoalan status hukum tanah di wilayah eks-Swapraja Kasunanan Surakarta Hadiningrat merupakan representasi dari diskursus hukum yang melampaui sekadar masalah pertanahan administratif, melainkan menyentuh esensi dari kedaulatan, suksesi negara, dan transformasi sistem hukum dari monarki tradisional menuju republik modern. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), terjadi pergeseran fundamental dalam paradigma penguasaan tanah di Indonesia, di mana sistem unifikasi hukum nasional berusaha menghapuskan dualisme hukum agraria yang telah berlangsung selama masa kolonial. 

Namun, dalam konteks Surakarta, proses ini meninggalkan residu hukum yang kompleks, khususnya terkait pembedaan antara aset milik institusi kerajaan (RIJK/Kasunanan) dan aset milik pribadi raja (Sunan Prive). Ketidakjelasan batasan antara harta kekayaan publik-administratif dan harta kekayaan privat ini memicu dinamika hukum yang berkepanjangan, baik dalam proses pendaftaran aset, perlindungan hukum bagi ahli waris dan masyarakat, hingga klaim atas aset-aset yang berada di luar negeri.

 

1. Landasan Historis dan Filosofis Kekuasaan Tanah di Kasunanan Surakarta.

 

Memahami perbedaan antara RIJK dan Sunan Prive memerlukan tinjauan mendalam terhadap konsep kekuasaan tanah di Jawa yang berakar pada doktrin "Gung Binathara", di mana raja dianggap sebagai pemilik tunggal atas seluruh bumi, air, dan kekayaan alam di wilayah kekuasaannya. Dalam sistem tradisional ini, tidak dikenal pemisahan tegas antara harta pribadi dan harta negara karena sosok raja adalah personifikasi dari negara itu sendiri. Namun, seiring dengan intervensi birokrasi kolonial Belanda, mulai diperkenalkan sistem administrasi yang mencoba mengklasifikasikan tanah berdasarkan peruntukan dan fungsinya.

 

Sistem penguasaan tanah di Surakarta sebelum kemerdekaan didominasi oleh sistem apanage, di mana raja memberikan tanah jabatan atau tanah lungguh kepada para abdi dalem dan sentana dalem sebagai kompensasi atas jasa mereka kepada keraton. Dalam sistem ini, terdapat hirarki pengelola tanah yang melibatkan bekel sebagai pemungut hasil bumi dari rakyat petani. Rakyat sendiri hanya memiliki hak pakai yang disebut "anggaduh", di mana mereka diwajibkan menyerahkan sebagian hasil panen (biasanya 1/2 atau 1/3) kepada pemegang apanage atau raja. Transformasi menuju administrasi modern mulai terlihat dengan diterbitkannya berbagai Rijksblad (lembaran negara kerajaan) pada tahun 1938, yang mencoba melakukan kodifikasi terhadap jenis-jenis hak atas tanah.

 

Klasifikasi Tanah Tradisional

Dasar Hukum (Rijksblad 1938)

Karakteristik Penguasaan

Implikasi Hukum Modern

Bumi Pamijen 

(Sunan Prive)

Rijksblad 

No. 13 Tahun 1938

Harta pribadi raja dan keluarga inti untuk keperluan domestik dan peristirahatan.

Seharusnya dikonversi menjadi Hak Milik perorangan jika bukti pendukung tersedia.

Bumi Negara 

(RIJK)

Rijksblad 

No. 13 Tahun 1938

Digunakan untuk operasional pemerintahan swapraja, gedung dinas, dan fasilitas publik.

Hapus dan beralih kepada Negara berdasarkan Diktum Keempat UUPA.

Bumi Mutihan

Hukum Adat & Tradisi

Tanah yang diperuntukkan bagi kegiatan keagamaan, masjid, dan pesantren.

Menjadi tanah wakaf atau tanah negara dengan peruntukan sosial.

Bumi Kejawen/ Lungguh

Rijksblad 

No. 10 Tahun 1938

Tanah jabatan bagi abdi dalem yang hasilnya digunakan sebagai gaji.

Menjadi Tanah Negara atau Tanah Kas Desa pasca-penghapusan sistem feodal.

Tanah Pangrembe

Administrasi Keraton

Tanah yang dikelola langsung untuk kebutuhan logistik keraton.

Menjadi objek sengketa antara klaim aset keraton vs tanah negara.

 

Evolusi hukum ini menunjukkan bahwa sebelum kemerdekaan, telah ada upaya untuk memisahkan antara kekayaan yang melekat pada jabatan raja (RIJK) dan kekayaan yang bersifat pribadi (Sunan Prive). Namun, karena posisi politik Kasunanan Surakarta yang merupakan protektorat Belanda, kedaulatan atas tanah ini seringkali bersinggungan dengan kepentingan kolonial, seperti dalam pemberian hak erfpacht dan konsesi untuk perusahaan perkebunan atau perkeretaapian.

 

2. Dinamika Hukum Pasca-UUPA 1960 : Paradoks Konversi dan Kepastian Hukum. 

 

Pemberlakuan UUPA pada tahun 1960 membawa misi unifikasi hukum yang secara tegas menghapuskan hak-hak swapraja. Berdasarkan Diktum Keempat Huruf A UUPA, ditegaskan bahwa hak-hak dan wewenang atas bumi dan air dari swapraja atau bekas swapraja yang masih ada pada saat undang-undang tersebut mulai berlaku, dinyatakan hapus dan beralih kepada Negara. Ketentuan ini menjadi landasan yuridis bagi pemerintah Republik Indonesia untuk menguasai secara langsung tanah-tanah yang sebelumnya berada di bawah otoritas Kasunanan Surakarta sebagai entitas politik RIJK.

 

Namun, implementasi Diktum Keempat ini menghadapi tantangan besar karena Diktum Keempat Huruf B mengamanatkan bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai peralihan tersebut harus diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP). Hingga saat ini, PP yang dimaksud tidak pernah diterbitkan, sehingga menciptakan kekosongan hukum atau setidaknya ketidakjelasan prosedural dalam mengeksekusi peralihan aset swapraja secara sistematis di seluruh wilayah eks-Karesidenan Surakarta. Hal ini mengakibatkan penanganan tanah bekas swapraja menjadi bervariasi dan seringkali bergantung pada kebijakan sektoral kantor pertanahan setempat.

Transformasi Hak Atas Tanah Perorangan dan Kolektif

Dalam proses konversi, terdapat perbedaan perlakuan antara tanah yang dikuasai oleh rakyat secara turun-temurun dengan tanah yang diklaim sebagai milik pribadi raja (Sunan Prive). Secara normatif, hak-hak ciptaan pemerintah swapraja seharusnya dikonversi menjadi hak-hak baru menurut hukum tanah nasional.

 

Jenis Hak Lama (Swapraja)

Status Subjek

Hak Baru dalam Hukum Nasional

Tantangan Konversi

Wewenang Anggaduh Runtumurun

Rakyat Petani

Hak Milik

Kendala administrasi dan bukti lama yang ditarik pihak keraton.

Wewenang Anggaduh (Temporary)

Rakyat/Pihak Ketiga

Hak Pakai

Masa berlaku yang terbatas dan seringkali dianggap tanah negara bebas.

Tanah Lungguh/Pituwas

Abdi Dalem/Perangkat

Hak Pakai (Tanah Kas Desa)

Sering terjadi konflik antara pemerintah desa dan ahli waris abdi dalem.

Tanah Paringan Dalem

Kerabat Keraton

Tidak Diatur Spesifik

Statusnya menggantung antara hak milik pribadi atau tetap aset keraton.

Hak Andarbeni

Pengguna Tanah

Hak Milik/Hak Pakai

Tergantung pada pemenuhan kewajiban pajak bumi di masa lalu.

 

Ketidakpastian ini diperparah oleh kebijakan internal keraton yang terkadang bertentangan dengan semangat pendaftaran tanah nasional. Sebagai contoh, di Kelurahan Baluwarti, pihak keraton melakukan inventarisasi dan menarik bukti-bukti hak lama milik warga untuk digantikan dengan surat palilah griyaatau pasiten. Dari sudut pandang hukum agraria nasional, tindakan ini dipandang sebagai upaya untuk mengembalikan status tanah menjadi milik swapraja, yang secara legal formal sulit diterima oleh Kantor Pertanahan karena bertentangan dengan Diktum Keempat UUPA yang menyatakan hak swapraja telah hapus.

 

3. Analisis Komparatif : Rijk versus Sunan Prive sebagai Entitas Harta Kekayaan.

 

Distingsi antara RIJK dan Sunan Prive bukan hanya masalah terminologi, melainkan memiliki konsekuensi yuridis yang berbeda dalam hal suksesi dan perlindungan hak. RIJK mewakili kekayaan publik yang digunakan untuk menjalankan fungsi pemerintahan, sementara Sunan Prive mewakili hak perdata raja sebagai individu.

RIJK (Milik Kasunanan/Negara Kerajaan)

Tanah-tanah yang masuk dalam kategori RIJK mencakup infrastruktur publik, gedung-gedung pemerintahan kerajaan, dan tanah-tanah yang dikelola untuk kepentingan ekonomi makro swapraja, seperti pabrik gula, perkebunan, dan jaringan kereta api. Setelah kemerdekaan, sebagian besar aset ini dinasionalisasi oleh negara melalui berbagai instrumen hukum, seperti PP No. 16/1947 dan UU No. 86/1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda.

 

Permasalahan muncul ketika negara (melalui BUMN seperti PT KAI) mengklaim penguasaan atas tanah-tanah tersebut berdasarkan GrondkaartGrondkaart bukanlah tanda bukti hak milik (sertifikat), melainkan peta tanah yang dibuat pada masa kolonial untuk menunjukkan lahan yang dipinjamkan atau digunakan oleh jawatan kereta api. Dalam perspektif hukum nasional, jika hak-hak barat dalam Grondkaart tersebut tidak dikonversi sesuai ketentuan UUPA, maka tanah tersebut seharusnya kembali menjadi tanah negara, di mana masyarakat yang telah menguasainya secara fisik selama puluhan tahun memiliki prioritas untuk memohon hak. Namun, dalam praktik peradilan, sering terjadi pertentangan antara keadilan material (penguasaan fisik rakyat) dan kepastian formal (klaim aset negara melalui dokumen lama).

Sunan Prive (Milik Pribadi Raja)

Sunan Prive, yang dalam istilah tradisional disebut Bumi Pamijen, secara hukum seharusnya diperlakukan sebagai harta warisan pribadi yang dilindungi oleh hukum perdata. Masalah utama dalam kategori ini adalah kurangnya registrasi aset yang transparan pada masa lalu. Sebagian besar tanah Pamijen tidak terdaftar secara individual dalam buku kadaster modern, melainkan hanya tercatat dalam arsip internal keraton yang rentan terhadap kerusakan atau kehilangan.

 

Secara sosiologis, pembedaan ini semakin kabur karena adanya budaya patrimonial yang kuat, di mana tidak ada pemisahan antara kantong pribadi raja dan kas kerajaan. Namun, dari perspektif hukum internasional tentang suksesi negara, terdapat prinsip bahwa properti pribadi milik kepala negara atau anggota dinasti penguasa tidak secara otomatis beralih kepada negara penerus (Republik Indonesia) kecuali jika properti tersebut diperoleh melalui penyalahgunaan kekuasaan publik atau dana publik. Jika Sunan Prive dapat dibuktikan sebagai harta yang diperoleh secara sah melalui jalur privat (seperti warisan keluarga atau pembelian pribadi), maka hak tersebut seharusnya tetap dilindungi sebagai hak asasi atas kepemilikan properti.

4. Eksistensi Aset di Luar Negeri dan Perspektif Hukum Internasional

Keberadaan harta kekayaan Kasunanan Surakarta di luar negeri, khususnya di Belanda, merupakan babak yang penuh dengan misteri dan potensi hukum yang belum tergarap maksimal. Laporan sejarah menyebutkan bahwa pada abad ke-19, Sunan Surakarta adalah salah satu orang terkaya di dunia dengan kekayaan mencapai 25 juta gulden, yang mencakup investasi properti, saham, dan simpanan emas.

 

Dalam hukum internasional, status aset ini ditentukan oleh prinsip-prinsip suksesi negara terhadap properti, arsip, dan utang (Vienna Convention on Succession of States 1983).

 

1. Aset Publik (RIJK) : Aset yang berada di luar negeri yang digunakan untuk fungsi-fungsi kedaulatan swapraja seharusnya beralih kepada negara penerus (Indonesia). Namun, karena posisi swapraja bukan sebagai subjek hukum internasional yang mandiri (tetapi di bawah protektorat Belanda), proses klaim ini sangat bergantung pada perjanjian bilateral antara Indonesia dan Belanda.

 

2. Aset Pribadi (Sunan Prive) : Kekayaan dalam bentuk simpanan bank, perhiasan, atau properti pribadi di Eropa tetap menjadi milik ahli waris sah dari dinasti Pakubuwono. Kendala utama dalam melakukan klaim atau registrasi ulang aset-aset ini adalah perpecahan internal di dalam keluarga keraton yang menyulitkan penunjukan wali hukum tunggal yang diakui secara internasional.

 

3. Kompensasi dan Nasionalisasi : Dalam konteks nasionalisasi aset-aset perusahaan Belanda yang dulunya berada di tanah swapraja, hukum internasional menuntut adanya kompensasi yang cepat, memadai, dan efektif (Prompt, Adequate, and Effective compensation). Sengketa muncul mengenai siapa yang berhak menerima ganti rugi tersebut: apakah negara Indonesia (sebagai pemilik baru tanah negara) atau keraton (sebagai pemilik asli tanah swapraja).

 

5. Registrasi Aset, Transparansi, dan Kendala Administratif.

 

Kepastian hukum atas tanah hanya dapat dicapai melalui sistem pendaftaran tanah yang transparan dan akuntabel. Di Surakarta, proses ini terhambat oleh dualisme persepsi antara institusi negara (BPN) dan institusi adat (Keraton).

Konflik Registrasi di Kawasan Baluwarti

Kelurahan Baluwarti merupakan contoh nyata di mana pendaftaran tanah menemui jalan buntu. Pihak BPN menganggap tanah di dalam tembok keraton sebagai tanah swapraja yang pendaftarannya harus didasarkan pada kebijakan khusus, sementara keraton mengklaim bahwa berdasarkan Keppres No. 23 Tahun 1988, pengelolaan seluruh kawasan keraton telah dikembalikan kepada keraton. Namun, Keppres tersebut sebenarnya lebih menekankan pada status keraton sebagai pusat kebudayaan dan perlindungan bangunan cagar budaya, bukan secara otomatis memberikan hak milik atas tanah kepada entitas keraton sebagai badan hukum.

 

Stakeholder

Posisi Hukum terhadap 

Aset Keraton

Basis Argumen

Kementerian ATR/BPN

Tanah eks-swapraja adalah Tanah Negara bebas.

Diktum Keempat UUPA 1960 dan PP No. 16/1947.

Keraton Surakarta

Tanah tetap milik Keraton (Sunan Ground/RIJK).

Keppres 23/1988 dan hak tradisional yang tak terhapuskan.

Masyarakat

Tanah seharusnya dikonversi menjadi Hak Milik perorangan.

Penguasaan fisik turun-temurun dan Pasal 16 UUPA.

PT KAI (Persero)

Penguasaan berdasarkan hak penggunaan historis.

Grondkaart dan UU Nasionalisasi.

Pemerintah Kota

Penataan ruang berbasis cagar budaya.

UU Cagar Budaya No. 11/2010 (dulu UU No. 5/1992).

 

Ketidaksamaan data antara buku tanah di BPN dan buku inventaris keraton seringkali memicu "sertifikat tumpang tindih". Hal ini menunjukkan lemahnya transparansi dan koordinasi antarlembaga. Solusi yang ditawarkan melalui One Map Policy bertujuan untuk menyatukan seluruh database pertanahan, namun keberhasilannya sangat bergantung pada kemauan politik keraton untuk membuka data arsip mereka dan kesiapan BPN untuk mengakui hak-hak komunal atau tradisional dalam skema hukum nasional.

 

6. Perlindungan Hukum dan Masa Depan Tanah Kasunanan.

 

Perlindungan hukum bagi pemilik aset, baik keraton maupun rakyat, harus didasarkan pada prinsip keadilan dan kemanfaatan. Dalam konteks Surakarta, perlindungan ini mencakup dua dimensi: perlindungan terhadap hak ekonomi dan perlindungan terhadap nilai budaya.

Hak Atas Tanah sebagai Hak Asasi Manusia

Dalam perspektif hukum modern, hak atas tanah seringkali disejajarkan dengan hak asasi manusia, terutama bagi masyarakat yang telah menggantungkan hidupnya pada lahan tersebut selama generasi ke generasi. Negara tidak boleh secara sewenang-wenang mengambil alih tanah rakyat atas nama "Tanah Negara Bekas Swapraja" tanpa proses hukum yang adil dan pemberian kompensasi atau hak baru yang setara.

 

Sebaliknya, perlindungan hukum bagi keraton sebagai lembaga adat juga diperlukan untuk menjaga integritas kawasan cagar budaya. Namun, perlindungan ini tidak seharusnya berbentuk penguasaan tanah secara mutlak (feodal), melainkan melalui instrumen hukum seperti Hak Pengelolaan (HPL) yang diberikan oleh negara kepada keraton untuk mengelola kawasan tertentu sesuai dengan fungsinya sebagai pusat pelestarian budaya. 

Model ini telah diterapkan di Yogyakarta melalui Undang-Undang Keistimewaan, di mana Sultan Ground dan Pakualaman Ground diakui sebagai milik badan hukum Kasultanan/Kadipaten namun tetap tunduk pada prinsip hukum tanah nasional.

Urgensi Transparansi dan Digitalisasi

Masa depan kepastian hukum di Surakarta sangat bergantung pada digitalisasi arsip pertanahan lama. Banyaknya dokumen yang hilang pada tragedi 1997/1998 menunjukkan bahwa sistem penyimpanan fisik sangat rentan. Transparansi dalam proses registrasi aset harus mencakup :

 

1. Publikasi Daftar Aset RIJK : Negara harus secara transparan mengumumkan tanah-tanah mana saja yang telah sah menjadi aset negara dan mana yang masih dalam status sengketa.

 

2. Pemisahan Harta Sunan Prive : Ahli waris keraton perlu melakukan pendaftaran secara perdata atas harta-harta yang diklaim sebagai milik pribadi agar tidak tercampur dengan aset publik yang harus dikelola negara.

 

3. Audit Grondkaart : Melakukan verifikasi lapangan terhadap seluruh klaim Grondkaart untuk memastikan apakah lahan tersebut benar-benar masih digunakan untuk fungsi transportasi atau telah berubah menjadi permukiman padat penduduk yang lebih layak diberikan hak milik kepada rakyat.

 

7. Sintesis dan Implikasi Saintifik.

 

Penelitian ilmiah di bidang hukum agraria dan sosiologi (seperti yang banyak dipublikasikan dalam jurnal terindeks Scopus) menunjukkan bahwa konflik tanah di wilayah bekas swapraja seringkali berakar pada "kegagalan komunikasi hukum" antara hukum negara yang bersifat positivistik-legalistik dan hukum adat yang bersifat relasional-patrimonial. Konsep "Sense of Place" di Baluwarti, misalnya, membuktikan bahwa keterikatan masyarakat dengan tanah keraton bukan hanya masalah ekonomi, tetapi masalah identitas budaya yang dalam.

Secara saintifik, transformasi hukum tanah di Surakarta dapat dianalisis melalui teori suksesi negara yang menekankan pada keberlanjutan hak-hak privat di tengah perubahan kedaulatan politik. Kegagalan Indonesia untuk menerbitkan PP pelaksana Diktum Keempat UUPA selama lebih dari 60 tahun adalah sebuah anomali hukum yang mengakibatkan "pengabaian sistematis" terhadap hak-hak warga di wilayah eks-swapraja.

 

Oleh karena itu, diperlukan sebuah terobosan hukum, mungkin dalam bentuk Undang-Undang khusus atau revisi terhadap peraturan pertanahan yang ada, untuk memberikan status yang jelas bagi tanah-tanah di Surakarta, serupa dengan apa yang telah dicapai oleh Yogyakarta namun disesuaikan dengan realitas politik Surakarta sebagai bagian dari Provinsi Jawa Tengah. Tanpa adanya langkah konkret ini, dinamika hukum antara RIJK dan Sunan Prive akan terus menjadi sumber ketidakpastian yang menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Surakarta.

 

Transparansi dalam pendaftaran aset, perlindungan terhadap hak-hak perdata ahli waris raja yang sah (Sunan Prive), dan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat atas tanah yang telah mereka kuasai secara fisik, adalah kunci untuk menyelesaikan sengketa panjang ini. Negara harus hadir sebagai mediator yang adil, bukan hanya sebagai penguasa yang mengedepankan hak menguasai negara secara absolut tanpa memperhatikan akar sejarah dan keadilan material yang hidup di tengah masyarakat.

 

 

 

 

 

 

Referensi Bacaan

 

1. EKSISTENSI TANAH EKS SWAPRAJA - Repository STPN, https://repository.stpn.ac.id/815/1/9%20coverlaporan%20pelt.pdf 

 

2. THE ROYAL PALACE OF SURAKARTA: STORY BEHIND THE BIG WALL OF MODERNIZATION - An Ethnographic Journal, https://anthropapers.wordpress.com/2014/03/02/the-royal-palace-of-surakarta-story-behind-the-big-wall-of-modernization/ 

 

3. dalam Penyelesaian Status Hukum Tanah Bekas Swapraja - di Daerah Istimewa Yogyakarta - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/85262-none-8e1dc0b2.pdf 

 

4. Tanah Swapraja  - Scribd, https://id.scribd.com/document/654988067/TANAH-SWAPRAJA 

 

5. Perpustakaan Universitas Indonesia, https://lib.ui.ac.id/file?file=digital/old5/118978-T%2025177%20%20Status%20tanah--Pendahuluan.pdf 

 

6. Konflik Keraton Solo, Baru Berebut Tahta - surabayapagi.com, https://surabayapagi.com/news-264026-konflik-keraton-solo-baru-berebut-tahta 

 

7. STATUS HAK ATAS TANAH  - Repository STPN, https://repository.stpn.ac.id/2364/1/Martinus%20Tamalowu.pdf 

 

8. Rights and Obligations of Successor States : An Alternative Theory, https://scholarlycommons.law.case.edu/cgi/viewcontent.cgi?referer=&httpsredir=1&article=1756&context=jil 

 

9. State Title to Territory—The Historical Conjunction of Sovereignty and Property - SciRP.org, https://www.scirp.org/pdf/blr_2020121015122761.pdf 

 

10. Full article: Symbolic and aesthetic fusion in Keraton Surakarta: colonial influence and Javanese cultural resistance through architectural design adaptation, https://www.tandfonline.com/doi/full/10.1080/23311983.2025.2482456 

 

11. THE GOVERNANCE OF SULTAN GROUND LAND POSITION AND PAKUALAMAN GROUND IN THE FRAMEWORK OF NATIONAL LAW AND THE SPECIAL LAW OF YOGY - IJBEL, https://ijbel.com/wp-content/uploads/2021/04/IJBEL24-546.pdf 

 

12. Legal Reconstruction of Grondkaart as Ownership Evidence of Land Asset of Pt. Kereta Api Indonesia in the Inventory Process, https://saudijournals.com/media/articles/SIJLCJ_78_297-302.pdf 

 

13. The Legal Position of Grondkaart as the Basis of Ownership Rights for Land Owned by PT. Indonesian Railways (Medan District Court Decision No. 822/Pdt.G/2020/PN. Mdn) - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/395421494_The_Legal_Position_of_Grondkaart_as_the_Basis_of_Ownership_Rights_for_Land_Owned_by_PT_Indonesian_Railways_Medan_District_Court_Decision_No_822PdtG2020PN_Mdn 

 

14. The Status Of Grondkaart As A Tool Of Proof Of Land Registration In Indonesia, https://ijersc.org/index.php/go/article/view/691 

 

15. Analysis of Grondkaart as Land Ownership Rights in the Perspective of Land Law in Indonesia, https://journal.unnes.ac.id/journals/jpcl/article/download/454/1295 

 

16. Yurisprudensi MA RI : Perbedaan Batas dan Luas Tanah Hasil Pemeriksaan Setempat dengan Gugatan - MariNews, https://marinews.mahkamahagung.go.id/putusan/yurisprudensi-ma-ri-perbedaan-batas-dan-luas-tanah-0uH 

 

17. the kasultanan and kadipaten land (sg/pag) after the ysl enactment: strengthening of the patrimonial culture and counter agrarian reform - Journal of Social Research, https://ijsr.internationaljournallabs.com/index.php/ijsr/article/download/1375/904/7800 

 

18. THE TAKING OF PROPERTY BY THE STATE RECENT DEVELOPMENTS IN INTERNATIONAL LAW - ICSID, https://icsid.worldbank.org/sites/default/files/parties_publications/C8394/Claimants%27%20documents/CL%20-%20Exhibits/CL-0277.pdf 

 

19. State Succession in Matters Other than Treaties - Oxford Public International Law, https://opil.ouplaw.com/display/10.1093/law:epil/9780199231690/law-9780199231690-e1108?p=emailAcXWNnVni441o&d=/10.1093/law:epil/9780199231690/law-9780199231690-e1108&print 

 

20. Sertifikat Tumpang Tindih, Ombudsman : Mantan Kepala Desa dan BPN Bisa Terseret Hukum, https://ombudsman.go.id/perwakilan/news/r/pwk--sertifikat-tumpang-tindih-ombudsman--mantan-kepala-desa-dan-bpn-bisa-terseret-hukum 

 

21. PENYELESAIAN KASUS TUMPANG TINDIH SERTIFIKAT TANAH DI KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL (ATR/BPN) (Studi Terhadap Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020) - Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/56416/ 

 

22. Peran Geospasial dalam Pembangunan Indonesia - Bisnis - Sains & Matematika, https://id.scribd.com/document/430553292/eBook-47-Tahun-BIG 

 

23. hukum yang berkeadilan & menyejahterakan - Digilib UIN Suka, https://digilib.uin-suka.ac.id/40457/3/Hukum%20dan%20Kebinnekaan%20Sebagai%20Karakter%20Bangsa%20Indonesia%20%28UpayaMempertahankan%20Multikulturalisme%29.pdf 

 

24. Sense of Place pada Kawasan Baluwarti Surakarta Sinektika : Jurnal Arsitektur, https://journals2.ums.ac.id/sinektika/article/view/6353 

 

25. The Spatial Patterns of Javanese Settlements as the Representation of Patron-Client Politics: Nobles, Ulemas, and Merchants - ISVS, https://isvshome.com/pdf/ISVS_9-5/ISVS_9.5.14_Avi%20Marlina.pdf 

 

26. Sense of Community among Traditional Alcoholic Beverage Drinkers in Surakarta, https://www.ashdin.com/articles/sense-of-community-among-traditional-alcoholic-beverage-drinkers-in-surakarta-97205.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS