Analisis Yuridis Dan Sosio-Legal Terhadap Eksistensi Serta Pengaruh Keraton Kasunanan Surakarta Dalam Tata Kelola Pertanahan Sunan Ground Di Sistem Hukum Nasional : Sejarah, Dinamika, Dan Kepastian Hukum

Seri : Keraton PB Solo & Tanah Jeraton


 Analisis Yuridis Dan Sosio-Legal Terhadap Eksistensi Serta Pengaruh Keraton Kasunanan Surakarta Dalam Tata Kelola Pertanahan Sunan Ground Di Sistem Hukum Nasional : Sejarah, Dinamika, Dan Kepastian Hukum

 

Dr KRA MJ Widijatmoko Wreksonegoro SH SpN

Lisza Nurchayatie SH MKn

 

 

 

Kajian mengenai eksistensi dan pengaruh Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dalam domain hukum pertanahan di Indonesia merupakan penelusuran terhadap kompleksitas transisi hukum dari sistem feodal-tradisional menuju sistem unifikasi agraria nasional. Kedudukan tanah-tanah yang dikenal sebagai Sunan Ground (SG) serta tanah bekas wilayah kekuasaan swapraja Surakarta mencerminkan ketegangan antara klaim historis-kultural dengan tuntutan kepastian hukum dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), status tanah di wilayah Surakarta telah menjadi subjek dinamika hukum yang berkepanjangan, melibatkan perdebatan mengenai kedaulatan, hak asal-usul, dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang mendiami lahan-lahan tersebut.

 

1. Genealogi Hukum Pertanahan Keraton Kasunanan Surakarta Masa Swapraja.

 

Akar dari permasalahan pertanahan di Surakarta bermula dari konsep kedaulatan raja dalam sistem pemerintahan swapraja atau Zelfbesturen. Dalam struktur kerajaan tradisional Jawa, khususnya di bawah kekuasaan Kasunanan Surakarta, raja diposisikan sebagai pemilik tunggal dari seluruh bumi dan air di wilayah kekuasaannya. Konsep ini, yang berakar pada hukum tanah feodal, menyatakan bahwa semua tanah adalah milik raja, sementara rakyat hanya bertindak sebagai peminjam atau penggarap yang diberi wewenang secara turun-temurun. Kedudukan raja sebagai pemilik tunggal ini bukan hanya merupakan klaim ekonomi, tetapi juga klaim politik dan religius-magis, di mana raja dianggap sebagai perantara antara Tuhan dan rakyat dalam mengelola sumber daya alam.

 

Pengaturan hak atas tanah pada masa swapraja memiliki pola pengklasifikasian yang unik dan sangat terinci, yang membedakannya dengan wilayah lain di luar kerajaan tradisional Jawa. Keunikan ini terlihat dari adanya bermacam-macam jenis hak atas tanah yang memiliki nama dan tanda (tenger) yang spesifik. Pemerintah Hindia Belanda kemudian melegalkan dan mencatat pembagian ini melalui peraturan yang dikenal sebagai Rijkblad Surakarta Nomor 13 tahun 1938. Dalam peraturan tersebut, diperintahkan agar seluruh tanah milik Keraton Surakarta Hadiningrat diukur, dipetakan, diberi tanda, dan dicatat dalam buku Kadaster Jawa.

 

Klasifikasi Tanah Swapraja Surakarta

Karakteristik dan Status Hukum

Tanda Khusus (Tenger)

Bumi Nagoro (Sunan Ground)

Tanah milik kerajaan yang dikelola untuk kepentingan publik kerajaan, meliputi tanah lapang (oro-oro) dan wilayah administratif.

Huruf S.G (Sunan-Ground) atau D.R.S

Bumi Panaraden (Kejawen)

Tanah yang diberikan oleh Raja kepada keluarga kerajaan atau abdi dalem sebagai nafkah atau gaji (lungguh/apanage).

Dicatat dalam Kadaster Jawa

Tanah Mutihan

Tanah yang diperuntukkan bagi para Ulama atau santri yang bertugas menyebarkan agama Islam, seringkali dibebaskan dari pajak tertentu.

-

Tanah Handarbeni

Hak pakai turun-temurun yang diberikan kepada kawula dalem(hamba Raja) untuk pekarangan pemukiman (papan pomahan).

Dicatat dalam buku Kadaster Jawa

Tanah Noworekso

Wilayah hutan, khususnya hutan jati, yang berada di bawah pengawasan langsung otoritas kerajaan.

-

 

Pada tahun 1918, terjadi pergeseran signifikan melalui reorganisasi agraria di Surakarta. Sri Susuhunan Pakubuwono X melakukan langkah reformasi dengan memberikan tanahnya (kaparingake gumaduh) kepada kelurahan-kelurahan sebagai hak milik komunal desa. Langkah ini dimaksudkan untuk memberikan hak yang lebih kuat kepada rakyat Indonesia, di mana rakyat diberi wewenang untuk bertindak selaku pemilik sepenuhnya seakan-akan tanah itu kepunyaannya, sepanjang mematuhi peraturan adat (pranatan) yang berlaku. 

 

Namun, secara de facto, hak-hak istimewa tetap berada di tangan raja demi kepentingan umum atau operasional perkebunan Belanda. Sistem ini menciptakan dualitas antara hak komunal rakyat dan hak residu kedaulatan raja yang terus terbawa hingga masa kemerdekaan.

Secara yuridis-formal dalam sistem kolonial, wilayah swapraja dipimpin oleh raja-raja lokal yang secara de jure berada di bawah kekuasaan Pemerintah Belanda melalui kewajiban mengakui kedaulatan Ratu Belanda. Meskipun demikian, hukum tanah di wilayah swapraja ditetapkan oleh pemerintah swapraja itu sendiri dengan campur tangan terbatas dari Belanda. Prinsip domeinverklaring (pernyataan domein) yang diterapkan Belanda menyatakan bahwa tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya adalah tanah milik negara (Belanda), namun di daerah swapraja, hal ini seringkali berbenturan dengan "hak milik anggapan" (vermoedelijk recht) yang dipegang oleh raja-raja pribumi.

 

2. Dinamika Hukum Transisi Dari Swapraja Ke Sistem Republik Indonesia.

 

Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, status Surakarta sebagai wilayah swapraja menjadi objek ketidakpastian administratif yang berkepanjangan. Pada awalnya, Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan piagam yang menetapkan Sri Susuhunan Pakubuwono XII dan Sri Mangkunegoro VIII dalam kedudukan semula sebagai kepala pemerintahan Swapraja Kasunanan dan Mangkunegaran, sebagai bagian integral dari NKRI. Namun, berbeda dengan Yogyakarta yang berhasil mempertahankan status Daerah Istimewa, Surakarta mengalami dinamika politik lokal yang mengakibatkan penghapusan status swaprajanya.

 

Secara de jure, status swapraja Surakarta dinyatakan hapus melalui berlakunya Undang-Undang Nomor 18 tahun 1965 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 88 ayat (3) undang-undang tersebut menegaskan bahwa daerah-daerah swapraja yang masih ada pada saat berlakunya undang-undang ini dinyatakan hapus dan wilayahnya menjadi bagian administratif daerah lain. Penghapusan status politik ini membawa dampak langsung pada status agraria. Tanah yang sebelumnya dikuasai oleh institusi kerajaan kini harus berhadapan dengan unifikasi hukum tanah nasional yang dibawa oleh UUPA 1960.

 

Diktum Keempat Huruf A UUPA menyatakan dengan tegas bahwa hak-hak dan wewenang atas bumi dan air dari swapraja atau bekas swapraja yang masih ada pada waktu mulai berlakunya undang-undang ini hapus dan beralih kepada Negara. Ketentuan ini merupakan pengejawantahan dari Hak Menguasai dari Negara (HMN) yang bertujuan untuk merombak struktur feodalistik menuju kemakmuran rakyat yang merata. Namun, transisi ini menyisakan celah hukum karena Diktum Keempat Huruf B mengamanatkan bahwa hal-hal lain terkait peralihan tersebut harus diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (PP).

 

Dampak UUPA 1960 terhadap Tanah Swapraja

Penjelasan Yuridis

Status Pasca-UUPA

Penghapusan Hak Swapraja

Seluruh wewenang tradisional penguasa atas bumi dan air dinyatakan tidak berlaku lagi.

Beralih kepada Negara (Tanah Negara)

Konversi Hak Lama

Hak-hak perorangan ciptaan swapraja harus disesuaikan dengan jenis hak dalam UUPA (HM, HGU, HGB, HP).

Menjadi Hak Atas Tanah Nasional

Mandat Aturan Pelaksana

Diperlukan PP untuk mengatur teknis peralihan dan ganti kerugian bagi eks-penguasa.

Belum Terbit (Kekosongan Hukum)

Integrasi Kedaulatan

Tanah tidak lagi dipandang sebagai milik raja, melainkan milik bangsa Indonesia yang dikuasai negara.

Unifikasi Hukum Agraria

 

Kekosongan Peraturan Pemerintah (PP) sebagaimana dimaksud dalam Diktum Keempat Huruf B UUPA menjadi sumber utama ketidakpastian hukum di Surakarta selama puluhan tahun. Tanpa adanya aturan teknis, penanganan tanah bekas swapraja di setiap daerah menjadi bervariasi. Di Surakarta, muncul perbedaan pendapat yang tajam antara pemerintah pusat dengan "Parentah Karaton Surakarta". Pihak keraton menganggap bahwa tidak semua tanah beralih kepada negara. Mereka membedakan antara "Milik Kasunanan" (aset publik kerajaan) yang beralih kepada negara, dengan "Milik Sunan Prive" (aset pribadi raja) dan "Tanah Baluwarti" (kawasan dalam tembok keraton) yang diklaim tetap menjadi milik institusi keraton.

 

Pemerintah Republik Indonesia, melalui surat Menteri Dalam Negeri tanggal 29 Oktober 1956, secara tegas menolak pembagian kategori tersebut. Pemerintah beranggapan bahwa dalam sistem swapraja, kekayaan kerajaan adalah identik dengan kekayaan negara swapraja, sehingga seluruhnya harus beralih kepada kekuasaan Negara Republik Indonesia setelah status swapraja dihapuskan. Konflik interpretasi ini terus membayangi setiap upaya pendaftaran tanah dan sertifikasi di wilayah bekas kekuasaan Kasunanan Surakarta.

 

3. Eksistensi Sunan Ground Dan Pengaruhnya Terhadap Kepastian Hukum.

 

Istilah "Sunan Ground" (SG) secara harfiah merujuk pada tanah-tanah milik Sunan (Raja) yang dalam administrasi kolonial ditandai dengan kode "S.G" dan dicatat dalam buku Kadaster Jawa. Meskipun secara normatif UUPA telah mengubah status tanah ini menjadi tanah negara, dalam praktik sosiologis di wilayah eks-Karesidenan Surakarta, istilah ini masih digunakan untuk mengidentifikasi tanah-tanah yang belum terdaftar secara resmi sebagai hak milik pribadi warga. Eksistensi SG dalam memori kolektif masyarakat dan administrasi lokal seringkali menciptakan hambatan dalam proses pemberian hak atas tanah yang sah secara nasional.

 

Di Kabupaten Boyolali, misalnya, pendaftaran tanah asal tanah negara bekas SG menghadapi kendala berupa anggapan masyarakat yang masih meyakini bahwa tanah tersebut adalah milik Keraton Kasunanan Surakarta. Hal ini diperparah dengan tidak adanya data yang jelas dan akurat mengenai daftar tanah yang benar-benar menjadi aset keraton dibandingkan dengan tanah yang telah diindividualisasi. Akibatnya, muncul keraguan dari otoritas daerah, seperti Bupati, dalam menerbitkan rekomendasi atau izin yang diperlukan untuk proses pensertipikatan tanah masyarakat.

 

Masalah Utama Tanah Sunan Ground

Dampak bagi Masyarakat dan Pemerintah

Ambiguitas Status

Ketidakpastian apakah tanah berstatus Tanah Negara Bebas atau Tanah Negara dengan penguasaan Keraton.

Hambatan Sertifikasi

Masyarakat kesulitan mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) karena persyaratan rekomendasi yang tidak jelas.

Konflik Penguasaan

Munculnya klaim dari pihak kerabat keraton terhadap tanah-tanah yang sudah ditempati masyarakat secara turun-temurun.

Ketidakjelasan Data

Dokumen Kadaster Jawa seringkali tidak sinkron dengan sistem pendaftaran tanah modern di BPN.

 

Dinamika hukum semakin kompleks dengan munculnya klaim dari pihak Keraton Surakarta terhadap tanah-tanah tertentu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 1988 tentang Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta. Meskipun Keppres ini secara substansial mengatur tentang pengelolaan keraton sebagai objek budaya dan sejarah, pihak keraton seringkali menafsirkannya sebagai bentuk pengakuan kembali terhadap hak-hak agraria mereka yang sempat hilang pasca-1960. Tafsir ini memicu tindakan dari pihak keraton untuk menginventarisasi tanah-tanah di wilayah seperti Baluwarti, bahkan menarik bukti hak dari warga dan menggantinya dengan "Surat Palilah" (izin pemakaian tanah dari keraton).

 

Tindakan keraton ini menciptakan benturan langsung dengan sistem administrasi pertanahan nasional. Kantor Pertanahan Kota Surakarta seringkali menemui jalan buntu dalam melakukan pendaftaran tanah di area-area yang diklaim oleh keraton karena adanya "kekhawatiran administratif" mengenai status tanah yang belum clear and clean. Hal ini mengakibatkan diskriminasi perlakuan hukum di mana hanya sedikit bidang tanah yang bisa diberikan sertifikat hak milik, sementara mayoritas masyarakat tetap berada dalam ketidakpastian hukum dengan status tanah yang menggantung.

 

4. Perlindungan Hukum Dan Sengketa Pertanahan Di Wilayah Eks-Swapraja.

 

Perlindungan hukum bagi masyarakat di atas tanah bekas swapraja atau Sunan Ground dijamin melalui mekanisme konversi hak dan pemberian hak baru oleh negara. Berdasarkan Keppres Nomor 32 Tahun 1979, masyarakat yang menguasai tanah secara fisik dengan itikad baik diprioritaskan untuk mendapatkan hak baru atas tanah tersebut. Namun, perlindungan ini seringkali hanya bersifat teoretis ketika berhadapan dengan kekuatan pengaruh institusi keraton yang masih sangat kuat di mata birokrasi lokal dan masyarakat tradisional.

 

Sengketa pertanahan antara pihak keraton, masyarakat, dan negara seringkali bermuara pada putusan pengadilan yang mencoba memberikan arah bagi kepastian hukum. Salah satu kasus yang sangat representatif adalah sengketa tanah Taman Sriwedari. Melalui serangkaian proses hukum dari tahun 1970 hingga 2021, pengadilan secara konsisten menguatkan hak milik perorangan (ahli waris KRMT Wiryodiningrat) atas tanah tersebut, meskipun tanah itu sempat diklaim sebagai aset pemerintah kota dan keraton. Putusan-putusan ini menunjukkan bahwa dalam hukum pertanahan nasional, bukti kepemilikan yang sah secara administrasi negara (seperti HGB atau SHM) memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan klaim historis-tradisional yang tidak terkonversi.

 

Selain itu, konflik internal di dalam bebadan (lembaga) keraton juga berdampak pada perlindungan hukum masyarakat. Munculnya berbagai faksi di dalam keraton yang masing-masing mengklaim kewenangan untuk memberikan rekomendasi atau palilah mengakibatkan kebingungan di masyarakat dan instansi pemerintah. Mahkamah Agung dalam berbagai putusannya, seperti Putusan MA Nomor 1950/Pdt/2020, mencoba memberikan kejelasan mengenai otoritas mana yang sah di dalam keraton, namun implementasi di lapangan tetap mengalami hambatan sosiologis yang berat.

 

Kasus / Instrumen Hukum

Prinsip Perlindungan yang Diterapkan

Hasil / Dampak Hukum

Sengketa Sriwedari

Perlindungan hak milik yang telah terdaftar berdasarkan bukti pembelian sah.

Kemenangan ahli waris atas klaim pemerintah/keraton.

Keppres No. 32 Tahun 1979

Prioritas pemberian hak kepada masyarakat penguasa fisik tanah negara bekas hak barat/swapraja.

Dasar pemberian SHM kepada rakyat di wilayah Sunan Ground.

Putusan PTUN Semarang

Pengawasan terhadap tindakan administrasi pejabat publik terkait identitas kependudukan kerabat keraton.

Penegakan asas umum pemerintahan yang baik dalam administrasi adat.

UUPA Pasal 3 & 5

Pengakuan hak adat sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan undang-undang.

Dasar pengakuan eksistensi tanah ulayat/adat di wilayah Baluwarti.

 

Dalam perspektif Mahkamah Konstitusi (MK), perlindungan hukum juga harus memperhatikan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dalam konteks Surakarta, hal ini berarti negara tidak boleh membiarkan masyarakat berada dalam ketidakpastian yang berkepanjangan hanya karena kegagalan pemerintah dalam menerbitkan peraturan pelaksana mengenai tanah bekas swapraja. Celah hukum ini seringkali dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan melawan hukum atau penguasaan lahan secara sepihak yang merugikan kepentingan rakyat kecil.

 

5. Transparansi Dan Tata Kelola Administrasi Pertanahan Nasional.

 

Transparansi dalam pengelolaan tanah bekas swapraja merupakan prasyarat mutlak untuk mencapai keadilan agraria. Tata kelola pertanahan yang baik menuntut adanya keterbukaan informasi mengenai status kepemilikan, batas wilayah, dan prosedur pendaftaran tanah yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Di Surakarta, tantangan utama transparansi terletak pada sinkronisasi antara dokumen kuno keraton (Kadaster Jawa) dengan database digital pertanahan modern di Kementerian ATR/BPN.

 

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digalakkan pemerintah bertujuan untuk menutup celah ketidakpastian ini. Namun, implementasi PTSL di atas tanah Sunan Ground seringkali terhambat oleh kompleksitas administrasi dan "resistensi sosiologis". Ketidaksediaan dokumen bukti kepemilikan lama dan tumpang tindih data spasial antar-instansi menyebabkan proses verifikasi menjadi lambat dan rentan terhadap sengketa.

 

Hambatan Transparansi Administrasi

Faktor Penyebab Utama

Strategi Solusi

Kompleksitas Birokrasi

Banyaknya lembaga yang terlibat (BPN, Pemkot, Keraton) dengan kepentingan berbeda.

Integrasi sistem pendaftaran satu pintu yang transparan.

Keterbatasan SDM

Kurangnya tenaga ahli pemetaan yang memahami hukum adat dan sejarah tanah lokal.

Pelatihan khusus bagi petugas ukur dan verifikator data yuridis.

Resistensi Masyarakat

Kurangnya sosialisasi mengenai manfaat sertifikasi dan ketakutan akan biaya tambahan.

Sosialisasi intensif dan edukasi mengenai keamanan data pribadi.

Ketidakjelasan Batas

Batas area cagar budaya (Keppres 23/1988) yang tidak dipetakan secara presisi.

Pemetaan partisipatif dengan melibatkan ahli sejarah dan tokoh adat.

 

Penyelenggaraan administrasi pertanahan yang akuntabel harus didasarkan pada prinsip responsibilitas, di mana setiap keputusan pemberian hak atas tanah harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan materiil. Penggunaan teknologi informasi, seperti sertifikat elektronik dan validasi digital, diharapkan dapat meminimalisir praktik mafia tanah dan klaim-klaim palsu yang sering muncul di wilayah sengketa swapraja. Transparansi juga mencakup kejelasan mengenai biaya administrasi, agar masyarakat tidak merasa terbebani saat beralih dari status penguasaan tradisional menjadi kepemilikan formal.

 

6. Analisis Ilmiah Dan Rekonstruksi Kebijakan Hukum Agraria.

 

Berdasarkan kajian ilmiah, termasuk disertasi dan jurnal penelitian hukum (seperti yang dilakukan di Universitas Islam Sultan Agung dan Diponegoro), ditemukan bahwa kelemahan mendasar dalam status tanah eks-Keraton Surakarta adalah adanya tumpang tindih regulasi yang tidak mampu mengakomodasi nilai keadilan sosial bagi masyarakat adat dan masyarakat umum. Kebijakan hukum agraria saat ini dinilai terlalu positivistik dan kurang memperhatikan dimensi sosiologis-historis yang melekat pada tanah-tanah tersebut.

 

Penelitian tersebut mengusulkan adanya "Rekonstruksi Kebijakan Hukum Agraria" yang berbasis pada nilai keadilan sosial. Rekonstruksi ini melibatkan reformulasi penguasaan tanah ulayat dengan berpedoman pada kemakmuran dan kesejahteraan rakyat dalam kerangka Negara Hukum yang berdaulat. Beberapa poin penting dalam usulan rekonstruksi hukum tersebut antara lain :

 

1. Penyelesaian Kekosongan Aturan : Pemerintah perlu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Daerah (Perda) yang secara spesifik mengatur status tanah bekas swapraja Surakarta sebagai tindak lanjut Diktum Keempat UUPA.

 

2. Kejelasan Subjek Hukum Keraton : Mengingat Keraton Surakarta saat ini diposisikan sebagai lembaga adat dan bukan badan hukum publik, diperlukan penegasan mengenai status hukum institusi keraton agar dapat memiliki legal standing dalam kepemilikan tanah tertentu untuk kepentingan pelestarian budaya.

 

3. Pemberian Hak Baru yang Akomodatif : Memungkinkan pemberian hak-hak sekunder seperti Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai di atas tanah yang secara sah dimiliki keraton, atau memberikan Hak Milik (SHM) secara penuh kepada masyarakat yang telah mendiami lahan tersebut selama puluhan tahun berdasarkan prinsip penguasaan fisik secara terus-menerus.

 

4. Sinkronisasi Keppres 23/1988 : Melakukan revisi atau penafsiran resmi terhadap Keppres No. 23 Tahun 1988 agar tidak lagi disalahgunakan sebagai instrumen klaim tanah secara sepihak yang menghambat pendaftaran tanah oleh rakyat.

 

Pendekatan Social-Legal Research menunjukkan bahwa penyelesaian masalah tanah Surakarta tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan yuridis-normatif semata. Dibutuhkan pemahaman terhadap struktur sosial masyarakat yang masih sangat terikat dengan tradisi keraton, namun juga membutuhkan perlindungan hukum dari negara modern. Tanpa adanya rekonsiliasi antara hukum adat, memori sejarah, dan hukum nasional, sengketa tanah di wilayah Kasunanan Surakarta akan terus menjadi bom waktu yang menghambat pembangunan daerah dan merugikan hak-hak ekonomi warga.

 

Kesimpulan Dan Implikasi Masa Depan.

 

Eksistensi Keraton Kasunanan Surakarta dalam pemberian hak atas tanah di masa kini merupakan manifestasi dari pengaruh kultural yang masih sangat kuat, meskipun secara yuridis-formal kewenangan agraria tersebut telah beralih sepenuhnya kepada negara sejak berlakunya UUPA 1960. Tanah Sunan Ground dan tanah bekas wilayah kekuasaan swapraja lainnya saat ini berstatus sebagai tanah negara, namun pengelolaannya masih dibayangi oleh ketidakpastian akibat kekosongan regulasi teknis dan perbedaan interpretasi terhadap instrumen hukum seperti Keppres No. 23 Tahun 1988.

 

Kepastian hukum bagi masyarakat yang menduduki tanah-tanah tersebut sangat bergantung pada keberanian pemerintah untuk melakukan harmonisasi peraturan dan transparansi data pertanahan. 

 

Perlindungan hukum tidak boleh dikalahkan oleh klaim-klaim historis yang tidak memiliki basis legalitas dalam sistem hukum nasional, namun negara juga harus menghormati eksistensi keraton sebagai entitas budaya dengan memberikan kejelasan mengenai aset-aset inti yang diperlukan untuk pelestarian tradisi.

 

Ke depannya, transparansi melalui digitalisasi pendaftaran tanah dan penyelesaian sengketa berbasis keadilan sosial harus menjadi prioritas utama. Negara melalui Kementerian ATR/BPN harus proaktif dalam melakukan validasi data Kadaster Jawa dan menyelaraskannya dengan kebutuhan masyarakat akan Sertifikat Hak Milik. Hanya dengan adanya sinergi antara hukum nasional yang tegas, pengakuan adat yang proporsional, dan tata kelola administrasi yang transparan, eksistensi Keraton Surakarta dapat berjalan beriringan dengan kedaulatan agraria Republik Indonesia demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

 

 

 

 

 

 

Referensi Bacaan

 

1. BUDAYA HUKUM KERATON SURAKARTA, http://eprints.undip.ac.id/25006/1/LEGO_KARJOKO.pdf 

 

2. PERUBAHAN HAK ATAS TANAH MAGERSARI KERATON YOGYAKARTA SEBELUM DAN SESUDAH DISAHKANNYA UNDANG-UNDANG KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA, https://digilib.uin-suka.ac.id/28569/2/10340178_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf 

 

3. EKSISTENSI TANAH EKS SWAPRAJA - Repository STPN, https://repository.stpn.ac.id/815/1/9%20coverlaporan%20pelt.pdf 

 

4. Perpustakaan Universitas Indonesia, https://lib.ui.ac.id/file?file=digital/old5/118978-T%2025177%20%20Status%20tanah--Pendahuluan.pdf 

 

5. Sultan Ground: Dialektika Pluralisme Hukum Dalam Pengelolaan Hukum Pertanahan Nasional - Jurnal Elektronik Universitas Muhammadiyah Metro, https://ojs.ummetro.ac.id/index.php/law/article/download/3562/1928 

 

6. STATUS HAK ATAS TANAH - Repository STPN, https://repository.stpn.ac.id/2364/1/Martinus%20Tamalowu.pdf 

 

7. Tanah Swapraja - Scribd, https://id.scribd.com/document/654988067/TANAH-SWAPRAJA 

 

8. PROBLEMATIKA PEMBERIAN HAK ATAS TANAH, https://repository.stpn.ac.id/556/1/CHRISTMAS%20YOSI%20MURTHI.pdf 

 

9. hak pakai atas tanah taman sriwedari : tumpah tindih - Jurnal Hukum Lex Generalis, https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/704/306/2418 

 

10. Sengketa Bebadan Keraton Solo, LDA Hormati Putusan MA - JPNN.com Jateng, https://jateng.jpnn.com/jateng-terkini/15721/sengketa-bebadan-keraton-solo-lda-hormati-putusan-ma 

 

11. P U T U S A N Nomor 3/G/2025/PTUN.SMG - JDIH Surakarta, https://jdih.surakarta.go.id/dokumen-hukum/view-court/file-name?id=4q859e7j6xbdml576zyogr32vlwkpa 

 

12. PUTUSAN Nomor 88/PUU-XIV/2016 - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/19/88_PUU-XIV_2016.pdf 

 

13. JURNAL KONSTITUSI, https://www.mkri.id/public/content/infoumum/ejurnal/pdf/ejurnal_September.pdf 

 

14. TATA KELOLA PERTANAHAN DALAM MEMENUHI ASAS TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS DALAM PENERBITAN SERTIFIKAT PADA KANTOR PERTANAHAN  - Jurnal Media Akademik (JMA), https://jurnal.mediaakademik.com/index.php/jma/article/download/215/213/668 

 

15. HAMBATAN-HAMBATAN DALAM PELAKSANAAN PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIK LENGKAP (PTSL) - uta'45 journal, https://journal.uta45jakarta.ac.id/index.php/admpublik/article/download/6824/2530 

 

16. KENDALA SERTA SOLUSI EFEKTIF DALAM PELAKSANAAN PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIK LENGKAP (PTSL) DI ERA DIGITAL, https://ejurnal.kampusakademik.my.id/index.php/jipm/article/download/589/535/2464 

 

17. POTENSI PERMASALAHAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIK LENGKAP (PTSL) - BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, https://jurnalbhumi.stpn.ac.id/index.php/JB/article/download/217/204/538 

 

 

Perpustakaan MjWinstitute Jakarta

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS