ANALISIS YURIDIS DAN TEKNIK PENYUSUNAN AKTA NOTARIS BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM DALAM KERANGKA PERSEROAN TERBATAS DI INDONESIA : STUDI KOMPREHENSIF ATAS TRANSAKSI PENGALIHAN SAHAM DAN IMPLEMENTASI REGULASI SABH 2025

ANALISIS YURIDIS DAN TEKNIK PENYUSUNAN AKTA NOTARIS BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM DALAM KERANGKA PERSEROAN TERBATAS DI INDONESIA : STUDI KOMPREHENSIF ATAS TRANSAKSI PENGALIHAN SAHAM DAN IMPLEMENTASI REGULASI SABH 2025

 

Dr KRA MJ Widijatmoko Wreksonegoro SH SpN

Lisza Nurchayatie SH MKn

 

 

 

Landasan Ontologis dan Yuridis Perseroan Terbatas sebagai Persekutuan Modal.

 

Perseroan Terbatas merupakan entitas hukum yang berdiri di atas fondasi persekutuan modal, yang didirikan berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Sebagai subjek hukum mandiri atau persona standi in judicio, perseroan memiliki kapasitas hukum yang setara dengan manusia dalam hal hak dan kewajiban, termasuk kemampuan untuk menggugat dan digugat di muka pengadilan. Perolehan status badan hukum ini tidak terjadi secara otomatis pada saat penandatanganan akta pendirian, melainkan melalui proses pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebuah tindakan administratif yang menandai kelahiran entitas tersebut dalam lalu lintas hukum.

 

Eksistensi saham dalam perseroan bukan sekadar instrumen finansial, melainkan representasi dari hak kepemilikan yang bersifat intangible movable property atau benda bergerak tidak bertubuh. Kepemilikan saham memberikan hak-hak fundamental kepada pemegangnya, yang meliputi hak untuk menghadiri dan memberikan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), hak untuk menerima pembayaran dividen, serta hak atas sisa kekayaan hasil likuidasi. Mengingat saham memiliki nilai ekonomis dan yuridis yang signifikan, setiap perubahan dalam struktur kepemilikannya - khususnya melalui transaksi jual beli - harus dilakukan melalui mekanisme yang sangat formal untuk menjamin kepastian hukum, perlindungan terhadap pemegang saham minoritas, serta transparansi bagi pihak ketiga dan otoritas negara.

 

Tipologi dan Mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham dalam Pengalihan Saham.

 

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dan memiliki kewenangan yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris. Dalam praktik korporasi di Indonesia, RUPS diklasifikasikan menjadi dua jenis utama, yakni RUPS Tahunan (RUPST) yang wajib diselenggarakan minimal sekali dalam setahun untuk membahas laporan tahunan dan penggunaan laba, serta RUPS Luar Biasa (RUPSLB) atau RUPS lainnya yang dapat diselenggarakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan mendesak perseroan.

 

Transaksi jual beli saham umumnya memerlukan persetujuan melalui RUPSLB, kecuali jika Anggaran Dasar perseroan menetapkan lain. Persetujuan ini krusial karena sering kali berkaitan dengan perubahan komposisi pengendalian perseroan atau pelaksanaan hak-hak istimewa pemegang saham lainnya. Pasal 57 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) memberikan ruang bagi perseroan untuk mengatur pembatasan pengalihan saham dalam Anggaran Dasar, seperti keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham lain (pre-emptive rights) atau mendapatkan persetujuan dari organ perseroan tertentu.

 

Jenis RUPS

Waktu Penyelenggaraan

Agenda Utama

Relevansi Jual Beli Saham

RUPS Tahunan (RUPST)

Maksimal 6 bulan setelah tahun buku berakhir.

Laporan tahunan, dividen, pengangkatan pengurus.

Dapat menyertakan agenda jual beli jika jadwal bertepatan.

RUPS Luar Biasa (RUPSLB)

Sewaktu-waktu sesuai kebutuhan perseroan.

Perubahan Anggaran Dasar, pengalihan saham, merger.

Instrumen utama untuk persetujuan pengalihan saham mendesak.

 

Konstruksi Akta Notaris dalam Pendokumentasian Hasil RUPS.

 

Notaris memainkan peran sentral sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik, yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna di mata hukum. Dalam konteks RUPS, terdapat dua bentuk akta yang lazim digunakan, yakni Akta Berita Acara Rapat (BAR) dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR). Perbedaan di antara keduanya bukan sekadar masalah nomenklatur, melainkan menyangkut tanggung jawab hukum dan karakteristik akta tersebut sebagai relaas akte atau partij akte.

Akta Berita Acara Rapat (BAR) sebagai Akta Relaas

Akta Berita Acara Rapat (BAR) merupakan relaas akte atau akta pejabat, di mana Notaris hadir secara fisik dalam rapat, melihat, mendengar, dan menyaksikan sendiri jalannya RUPS dari pembukaan hingga penutupan. Dalam akta ini, Notaris memberikan kesaksian autentik mengenai fakta-fakta yang terjadi, seperti pemenuhan kuorum, jalannya diskusi, hingga proses pemungutan suara. Keunggulan BAR terletak pada kepastian hukumnya yang tinggi; berdasarkan Pasal 90 ayat (2) UUPT, tanda tangan peserta rapat tidak disyaratkan dalam BAR karena Notaris sendiri yang menjamin kebenaran isi rapat tersebut.

Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) sebagai Akta Partij

Berbeda dengan BAR, Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) merupakan partij akte yang dibuat setelah RUPS selesai diselenggarakan. Rapat dilakukan secara internal tanpa kehadiran Notaris, dan hasilnya dituangkan dalam risalah rapat atau notulensi di bawah tangan. Salah seorang yang diberi kuasa oleh RUPS kemudian menghadap Notaris untuk menyatakan kembali keputusan-keputusan rapat tersebut agar dituangkan ke dalam akta autentik. Dalam PKR, tanggung jawab Notaris terbatas pada kebenaran formil dari pernyataan penghadap, sementara keabsahan penyelenggaraan rapat itu sendiri merupakan tanggung jawab penuh dari perseroan atau pemberi kuasa.

 

Struktur dan Contoh Naratif Akta Berita Acara RUPS Persetujuan Jual Beli Saham.

 

Penyusunan akta BAR harus memenuhi syarat formil yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Berikut adalah uraian mendalam mengenai anatomi akta BAR yang menyetujui transaksi jual beli saham.

Kepala Akta dan Komparisi

Akta dimulai dengan judul "BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA" yang diikuti dengan waktu pelaksanaan yang sangat spesifik (hari, tanggal, jam, dan menit) serta tempat kedudukan rapat yang harus berada dalam wilayah hukum yang diizinkan oleh Anggaran Dasar dan UUPT. Pada bagian komparisi, Notaris mencantumkan identitas lengkap para penghadap, baik yang bertindak untuk diri sendiri sebagai pemegang saham, maupun yang bertindak sebagai direksi atau dewan komisaris. Jika terdapat pemegang saham yang diwakili, Notaris wajib memverifikasi surat kuasa yang sah, yang aslinya sering kali dilekatkan pada minuta akta.

Verifikasi Kuorum dan Legalitas Penyelenggaraan

Notaris harus mencatat pernyataan pimpinan rapat mengenai legalitas pemanggilan RUPS. Sesuai UUPT, pemanggilan harus dilakukan melalui surat tercatat atau iklan surat kabar dalam jangka waktu tertentu. Notaris kemudian memverifikasi Daftar Pemegang Saham (DPS) untuk menentukan jumlah total saham dengan hak suara yang hadir. Akta harus menyatakan secara tegas bahwa jumlah saham yang hadir telah memenuhi kuorum yang disyaratkan dalam Anggaran Dasar perseroan untuk mengambil keputusan yang sah sehubungan dengan pengalihan saham.

Pembahasan Agenda Jual Beli Saham

Dalam bagian isi rapat, pimpinan rapat menjelaskan maksud dan tujuan diadakannya RUPS, yakni rencana pengalihan saham milik salah satu pemegang saham (Penjual) kepada pihak lain (Pembeli). Notaris mencatat detail transaksi, termasuk :

1. Jumlah lembar saham yang akan dialihkan.
2. Nilai nominal dan harga transaksi yang disepakati.
3. Identitas calon pembeli, baik perorangan maupun badan hukum.

Pimpinan rapat juga harus memberikan penjelasan mengenai apakah terdapat hak memesan efek terlebih dahulu bagi pemegang saham lainnya dan apakah hak tersebut telah dilepaskan secara sah atau masa penawarannya telah berakhir.

Pengambilan Keputusan dan Penutupan

Setelah pembahasan, pemegang saham memberikan suara. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah mufakat atau suara terbanyak. Akta mencantumkan bahwa RUPS "MENYETUJUI" penjualan saham tersebut dan memberikan kuasa kepada Direksi untuk menandatangani Akta Jual Beli Saham (AJB) atau Akta Pemindahan Hak (APH) di hadapan Notaris serta melakukan pelaporan perubahan data perseroan kepada Kemenkumham. Rapat ditutup dengan menyebutkan jam berakhirnya acara, dan akta ditandatangani oleh Notaris bersama para saksi.

 

Analisis Yuridis Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dan Perlindungan Pemegang Saham.

 

Salah satu aspek yang paling krusial dalam analisis jual beli saham adalah pemenuhan hak-hak pemegang saham eksisting. Pengabaian terhadap hak ini dapat menyebabkan sengketa hukum yang kompleks dan pembatalan akta pengalihan saham di kemudian hari.

Pre-emptive Rights dan First Right of Refusal

Meskipun sering disamakan, terdapat perbedaan konseptual antara pre-emptive rights dalam konteks penambahan modal (HMETD) dan hak menawarkan terlebih dahulu dalam pengalihan saham. Hak menawarkan terlebih dahulu (First Right of Refusal) bertujuan untuk menjaga komposisi pemegang saham agar tetap berada dalam kendali pihak-pihak yang telah ada dan mencegah masuknya pihak ketiga yang tidak diinginkan. Jika Anggaran Dasar mengatur hak ini, maka penjualan saham kepada pihak ketiga tanpa penawaran terlebih dahulu kepada pemegang saham lain adalah cacat hukum.

 

Ketentuan

Dampak Hukum Pelanggaran

Mekanisme Pemenuhan

Hak Menawarkan Terlebih Dahulu

Akta pengalihan saham dapat dibatalkan melalui gugatan pengadilan.

Penjual memberikan penawaran tertulis kepada pemegang saham lain selama 30 hari.

Persetujuan RUPS/Komisaris

Direksi dilarang mencatat peralihan saham dalam DPS.

Keputusan RUPS atau surat persetujuan Dewan Komisaris dilampirkan dalam akta.

Pengalihan karena Hukum (Waris)

Umumnya tidak memerlukan persetujuan organ, kecuali diatur khusus.

Ahli waris membuktikan statusnya melalui Akta Keterangan Hak Mewaris.

 

Risiko Dilusi dan Pengaruhnya terhadap Pengendalian

Pengalihan saham dalam jumlah besar dapat mengubah peta pengendalian perseroan. Hal ini sangat sensitif dalam perusahaan tertutup yang mengedepankan asas kekeluargaan atau kepercayaan antarpendiri (delectus personae). Notaris dalam analisisnya harus mencermati apakah transaksi jual beli tersebut mengakibatkan terjadinya perubahan pengendalian yang memicu kewajiban tertentu, seperti penawaran tender wajib (mandatory tender offer) jika perseroan tersebut adalah perusahaan terbuka.

 

Transformasi Administratif : Verifikasi Substantif SABH Era 2025.

 

Implementasi sistem hukum digital melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) mencapai puncaknya pada tahun 2025 dengan diterbitkannya serangkaian Peraturan Menteri Hukum yang mengubah fundamental cara pelaporan perubahan saham dilakukan.

Prosedur Verifikasi Substantif Kemenkumham

Sejak 27 Oktober 2025, pelaporan perubahan pemegang saham melalui SABH tidak lagi bersifat otomatis segera setelah penginputan data. Kemenkumham kini melakukan "verifikasi substantif", sebuah proses pemeriksaan mendalam oleh verifikator AHU terhadap dokumen hukum yang diunggah oleh Notaris. Notaris wajib mengunggah salinan akta, notula RUPS, identitas para pemegang saham (KTP/NPWP), dan daftar email aktif seluruh pihak terkait.

 

Verifikator akan memeriksa kesesuaian antara data elektronik dengan minuta akta, validitas NIK melalui integrasi dengan database Dukcapil, serta memastikan bahwa transaksi tidak melanggar ketentuan Anggaran Dasar yang terekam dalam sistem. Proses ini diperkirakan memakan waktu sekitar 14 hari kerja, yang terbagi dalam dua tahap utama :

1. 7 hari kerja pertama : Masa konfirmasi elektronik oleh para pemegang saham.
2. 7 hari kerja berikutnya : Pemeriksaan dokumen oleh verifikator AHU.

Mekanisme Konfirmasi Elektronik dan Perlindungan Pemilik Saham

Untuk mencegah pengalihan saham secara sepihak atau manipulatif, sistem SABH 2025 mewajibkan adanya konfirmasi elektronik dari setiap pemegang saham yang terlibat. Setelah Notaris melakukan input, sistem akan mengirimkan email tautan konfirmasi. Persetujuan elektronik ini bersifat mandatori; tanpa adanya konfirmasi dalam waktu 7 hari kerja, permohonan pelaporan perubahan saham akan dibatalkan secara otomatis oleh sistem. Hal ini merupakan respons terhadap maraknya sengketa kepemilikan saham yang sering kali melibatkan perubahan data di SABH tanpa sepengetahuan pemilik asli.

Pemeriksaan Beneficial Owner (BO) dan Anti-Nominee

Regulasi terbaru tahun 2025 (Permenkumham No. 2/2025) menekankan pada transparansi pemilik manfaat sebenarnya (Beneficial Owner). Dalam transaksi jual beli saham, Notaris harus memastikan bahwa pembeli saham baru bukanlah sekadar nama pinjaman (nominee) yang digunakan untuk menyembunyikan identitas pemilik asli. Sistem SABH akan melakukan pengecekan terhadap Bank Data BO untuk memastikan bahwa pihak yang membeli saham memiliki profil yang sah dan tidak melanggar ketentuan mengenai larangan nominee sesuai Undang-Undang Penanaman Modal.

 

Analisis Perbandingan   Evidensi : BAR vs PKR dalam Jual Beli Saham.

 

Dalam praktiknya, sering timbul pertanyaan mengenai manakah yang lebih aman bagi perseroan dalam mendokumentasikan persetujuan jual beli saham: Akta Berita Acara Rapat (BAR) atau Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR).

Kekuatan Pembuktian BAR sebagai Akta Otentik Relaas

BAR memiliki nilai pembuktian yang paling kuat di hadapan hakim karena Notaris bertindak sebagai saksi ahli yang independen dan netral. Segala sesuatu yang tercatat dalam BAR dianggap benar kecuali dapat dibuktikan sebaliknya melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam transaksi jual beli saham yang rawan konflik, BAR memberikan perlindungan bagi pembeli bahwa proses pengambilan keputusan telah dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur kuorum.

Kelemahan dan Risiko PKR

PKR, meskipun lebih praktis karena tidak memerlukan kehadiran Notaris saat rapat, memiliki kelemahan dalam hal pembuktian peristiwa hukum yang terjadi selama rapat. Karena PKR didasarkan pada notulensi di bawah tangan, pihak yang merasa dirugikan dapat lebih mudah menggugat keabsahan rapat tersebut, misalnya dengan mengklaim bahwa tanda tangan dalam risalah rapat di bawah tangan tersebut palsu atau rapat sebenarnya tidak pernah diadakan. Dalam konteks jual beli saham yang berpotensi mengubah pengendalian perusahaan, penggunaan PKR sering kali dianggap memiliki risiko hukum yang lebih tinggi bagi pembeli saham baru.

 

Parameter

Akta Berita Acara Rapat (BAR)

Akta Pernyataan 

Keputusan Rapat (PKR)

Kehadiran Notaris

Wajib hadir secara fisik/virtual saat rapat.

Tidak hadir; hanya menerima hasil rapat.

Jenis Akta

Akta Pejabat (Relaas Acte).

Akta Pihak (Partij Acte).

Penandatanganan

Cukup ditandatangani Notaris dan saksi.

Wajib ditandatangani penghadap (penerima kuasa).

Tanggung Jawab Isi

Notaris bertanggung jawab atas fakta kejadian.

Penghadap bertanggung jawab atas kebenaran materiil.

 

Tanggung Jawab Hukum  Notaris : Antara Kebenaran Formil dan Materiil.

Eksistensi Notaris dalam RUPS bukan sekadar formalitas administratif, melainkan menyangkut tanggung jawab profesional yang dapat berimplikasi pada sanksi perdata, administratif, hingga pidana.

Doktrin Kebenaran Formil

Secara garis besar, Notaris hanya bertanggung jawab atas kebenaran formil dari akta yang dibuatnya. Artinya, Notaris bertugas memastikan bahwa identitas para penghadap adalah benar, dokumen pendukung telah lengkap, dan prosedur penyelenggaraan rapat sesuai dengan Anggaran Dasar. Notaris tidak memiliki kewajiban untuk melakukan penyelidikan materiil terhadap motif di balik jual beli saham atau sumber dana yang digunakan oleh pembeli.

Kelalaian dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Meskipun demikian, Notaris tetap dapat dituntut atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) jika terbukti lalai dalam menjalankan prosedur mandatori. Sebagai contoh, dalam beberapa putusan pengadilan, Notaris dihukum untuk membayar ganti rugi karena memproses pengalihan saham meskipun pemanggilan RUPS tidak dilakukan secara sah atau kuorum tidak terpenuhi secara nyata. Notaris harus bersikap netral dan tidak boleh memihak kepada salah satu kelompok pemegang saham dalam konflik internal perseroan.

 

Pemblokiran Akses dan Sengketa Kepemilikan (Permenkumham No. 21/2025).

 

Salah satu instrumen hukum terbaru dalam menjaga integritas data perseroan adalah mekanisme pemblokiran akses SABH. Pemblokiran ini dapat dilakukan terhadap seluruh akses perseroan atau spesifik pada perubahan pemegang saham.

Kriteria Pemblokiran Akses

Pemblokiran dilakukan oleh Menteri Hukum melalui Direktur Jenderal berdasarkan permohonan yang diajukan secara elektronik dengan alasan yang kuat, seperti adanya sengketa kepemilikan saham di pengadilan atau keberatan dari ahli waris. Dalam kondisi terblokir, perubahan susunan pemegang saham akibat jual beli tidak dapat dicatatkan dalam sistem negara. Hal ini berfungsi sebagai tindakan pencegahan (provisional measures) agar tidak terjadi pengalihan saham berantai selama proses sengketa berlangsung.

Prosedur Pembukaan Pemblokiran

Untuk memulihkan akses perseroan, pihak yang berkepentingan harus mengajukan permohonan pembukaan blokir dengan melampirkan dokumen persyaratan, seperti putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, perdamaian di hadapan Notaris, atau dokumen pemberesan harta pailit jika perseroan dalam keadaan pailit. Keterlibatan Notaris dalam proses ini sangat penting untuk memvalidasi dokumen-dokumen perdamaian atau kesepakatan pembukaan blokir yang kemudian diunggah ke dalam sistem.

 

Kesimpulan dan Rekomendasi Yuridis dalam Transaksi Saham.

 

Melalui analisis mendalam terhadap mekanisme RUPS, konstruksi akta notaris, serta implementasi regulasi SABH 2025, dapat ditarik kesimpulan bahwa transparansi dan kepatuhan formil adalah pilar utama dalam transaksi jual beli saham.

Penerbitan akta Berita Acara RUPS oleh Notaris bukan hanya sekadar pendokumentasian rapat, melainkan sebuah tindakan hukum yang memberikan legitimasi pada peralihan kepemilikan aset korporasi. Dengan adanya sistem verifikasi substantif dan konfirmasi elektronik tahun 2025, perlindungan terhadap hak-hak pemegang saham semakin kuat, namun di sisi lain menuntut ketelitian yang lebih tinggi dari para praktisi hukum dan Notaris dalam mempersiapkan dokumen pendukung.

 

Rekomendasi strategis bagi pelaku usaha dan Notaris adalah :

1. Audit Anggaran Dasar : Sebelum melakukan jual beli saham, lakukan audit komprehensif terhadap Anggaran Dasar untuk memastikan tidak ada pembatasan pengalihan saham yang terlanggar.
2. Pemilihan Jenis Akta : Gunakan Akta Berita Acara Rapat (BAR) untuk transaksi strategis atau sengketa guna mendapatkan kekuatan pembuktian maksimal.
3. Validasi Data Digital : Pastikan alamat email para pemegang saham di SABH selalu diperbarui karena hal tersebut menjadi saluran utama persetujuan pengalihan saham di era modern.
4. Transparansi Pemilik Manfaat : Lakukan pelaporan Beneficial Owner secara akurat untuk menghindari penolakan permohonan oleh sistem verifikasi substantif Kemenkumham.

 

Dengan mematuhi seluruh koridor hukum dan memanfaatkan kemajuan sistem administrasi digital, transaksi jual beli saham dapat dilakukan dengan aman, cepat, dan memiliki kepastian hukum yang kokoh, sehingga mampu mendorong iklim investasi yang sehat di Indonesia.

 

 

 

 

 

 

REFERENSI BACAAN

 

1. uu-40-2007 perseroan terbatas - OJK, https://www.ojk.go.id/sustainable-finance/id/peraturan/undang-undang/Documents/5.%20UU-40-2007%20PERSEROAN%20TERBATAS.pdf 

 

2. AKIBAT HUKUM SAHAM YANG DIKELUARKAN PERSEORAN TANPA TERLEBIH DAHULU DITAWARKAN KEPADA PEMEGANG SAHAM, https://e-journal.unair.ac.id/YDK/article/download/298/163/463 

 

3. keabsahan berita acara rapat umum pemegang saham yang dibuat oleh notaris dalam kaitannya dengan pewarisan saham perseroan terbatas - Jurnal FH Unpad, https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/download/229/170/ 

 

4. Syarat dan Tata Cara Pengalihan Saham dalam PT - Easybiz, https://www.easybiz.id/pengalihan-saham-dalam-pt 

 

5. RUPS dan Perannya dalam Pengambilan Keputusan Perusahaan - CIMB Niaga, https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/bisnis/rups 

 

6. Prosedur Singkat Jual Beli Saham Perseroan Terbatas - Infiniti Office, https://infiniti.id/blog/legal/prosedur-jual-beli-saham 

 

7. Tanggung Jawab Notaris Terhadap Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham Akibat Peralihan Saham Tanpa Rapat Umum - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/473790-none-502c3507.pdf 

 

8. keabsahan akta pernyataan keputusan rapat, risalah rapat dan akta pernyataan keputusan sirkuler dikaitkan dengan wilayah jabatan notaris - Semantic Scholar, https://pdfs.semanticscholar.org/e3f9/6eca11c98dee9ed9aef32cfffe333ab6b941.pdf 

 

9. Tanggung Jawab Notaris Atas Akta Risalah Rapat  - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1197&context=notary 

 

10. Prosedur Perubahan Struktur Kepemilikan Saham dalam PT - Kontrak Hukum, https://kontrakhukum.com/article/prosedur-perubahan-struktur-kepemilikan-saham-dalam-pt/ 

 

11. AKTA OTENTIK RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) MELALUI MEDIA TELEKONFERENSI (Mekanisme Pembuatan - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/282143-akta-otentik-rapat-umum-pemegang-saham-r-866e9c02.pdf 

 

12. TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA  - Jurnal UMSU, https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/notarius/article/download/15898/9815 

 

13. keabsahan akta notaris terkait risalah rapat umum pemegang saham perseroan terbatas  - Jurnal Hukum Lex Generalis, https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/1449/776 

 

14. ASSA ID, https://www.assa.id/uploads/pdf/akta-perusahaan-21112023-150758.pdf 

 

15. analisis peran notaris dan keabsahan akta rups yang dilakukan melalui media telekonferensi, https://ejournal.penerbitjurnal.com/index.php/law/article/download/409/354 

 

16. Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas yang Tidak Memenuhi Syarat - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/473815-none-68edc4fa.pdf 

 

17. BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT. PELAYARAN TEMPURAN EMAS Tbk Nomor - IDX, http://www.idx.co.id/Portals/0/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_EREP/201507/43f39f25f1_1d96fb1cee.pdf 

 

18. PERAN NOTARIS DAN KEABSAHAN AKTA RUPS YANG DILAKSANAKAN SECARA ELEKTRONIK - Awang Long Law Review, https://www.ejournal.stih-awanglong.ac.id/index.php/juris/article/download/426/299 

 

19. RUPS Untuk Jual Beli Saham | PDF | Pengelolaan Keuangan & Uang - Scribd, https://id.scribd.com/document/337214684/RUPS-Untuk-Jual-Beli-Saham 

 

20. Contoh Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) - Scribd, https://id.scribd.com/document/660742363/Contoh-Berita-Acara-Rapat-Umum-Pemegang-Saham-RUPS-Legal-Akses 

 

21. BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT GRAHA LAYAR PRIMA Tbk, https://cdn.cgv.id/uploads/profile/RUPS%202016/05.%20BLTZ%20-%202016%20-%20RUPS%20LB%201%20-%20Akta%20042%20Berita%20Acara%2011%20Maret%202016.pdf 

 

22. Proses & Langkah Peralihan Saham dalam PT PMA di Indonesia - Kontrak Hukum, https://kontrakhukum.com/article/langkah-yang-perlu-kamu-ikuti-dalam-proses-peralihan-saham-dalam-pt-pma-di-indonesia/ 

 

23. Update : Syarat dan Prosedur Terbaru Pengalihan Saham Dalam PT - izinkilat, https://izinkilat.id/update-syarat-dan-prosedur-terbaru-pengalihan-saham-dalam-pt 

 

24. Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 - Perpajakan DDTC, https://perpajakan.ddtc.co.id/sumber-hukum/peraturan-pusat/peraturan-menteri-hukum-49-tahun-2025 

 

25. Tanggung Jawab Notaris atas Keabsahan Pelaksanaan RUPSLB dan Akta Hibah Saham yang Bertentangan dengan Anggaran Dasar Perseroan - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1512&context=notary 

 

26. PRE-EMPTIVE RIGHTS VS FIRST RIGHT OF REFUSAL: JANGAN SAMPAI SALAH MENERAPKAN MEKANISME PENGALIHAN SAHAM, https://litaparomitasiregar.id/pre-emptive-rights-vs-first-right-of-refusal-jangan-sampai-salah-menerapkan-mekanisme-pengalihan-saham/ 

 

27. PERATURAN MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2025 TENTANG PEMBLOKIRAN DAN PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN AKSES PERSEROAN TERBATAS PADA SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM - Regulasip, https://www.regulasip.id/regulasi/23362 

 

28. Permenkum No. 21 Tahun 2025 - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Details/326263/permenkum-no-21-tahun-2025 

 

29. Langkah Verifikasi Substantif SABH untuk Notaris dan PT, https://amzijmy.com/langkah-verifikasi-substantif-bagi-notaris-dan-pemegang-saham-pt-panduan-lengkap-sabh-2025/ 

 

30. KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA BERITA ACARA RUPS DALAM SENGKETA PERBUATAN MELAWAN HUKUM, https://ejournal.iaimbima.ac.id/index.php/sangaji/article/download/3127/1085/ 

 

31. Implikasi Akta Pernyataan Keputusan Rapat berdasarkan RUPS yang tidak didaftarkan kepada Menteri Hukum dan HAM  - Dinasti Review, https://dinastirev.org/index.php/JIHHP/article/download/3145/1844/12818 

 

32. perbuatan melawan hukum notaris terhadap akta partij rapat umum pemegang saham (rups), https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/1434/797/6719 

 

33. PERATURAN MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2025 TENTANG PEMBLOKIRAN DAN PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN AKSES PERSEROAN TERBATAS, https://peraturan.bpk.go.id/Download/388072/Permenkum%20Nomor%2021%20Tahun%202025.pdf

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS