ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN DAN STATUS HUKUM KERATON KASUNANAN SURAKARTA HADININGRAT : Transformasi Subjek Hukum dan Tata Kelola Tanah Eks-Swapraja dalam Sistem Pemerintahan Indonesia
Seri : Keraton Surakarta
ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN DAN STATUS HUKUM KERATON KASUNANAN SURAKARTA HADININGRAT : Transformasi Subjek Hukum dan Tata Kelola Tanah Eks-Swapraja dalam Sistem Pemerintahan Indonesia
Dr KRA MJ Widijatmoko Wreksonegoro SH SpN
Universitas Djuanda Bogor
Notaris PPAT Jakarta Timur
Lisza Nurchayatie SH MKn
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Notaris PPAT Kabupaten Bogor
Eksistensi Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat merupakan bagian tak terpisahkan dari sejarah pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebagai entitas yang telah berdaulat jauh sebelum proklamasi, kedudukan hukum Keraton Surakarta mengalami dinamika transisi yang kompleks - mulai dari status Daerah Istimewa hingga integrasi ke dalam administrasi Provinsi Jawa Tengah. Pergeseran ini berdampak langsung pada ketidakpastian status hukum tanah Sunan Ground serta wewenang institusi keraton dalam mengelola aset tradisionalnya.
Penulisan ini bertujuan untuk membedah kedudukan institusi Keraton Surakarta sebagai subjek hukum, status yuridis tanah eks-swapraja, serta upaya membangun perlindungan hukum dan transparansi melalui instrumen regulasi modern seperti PP No. 18 Tahun 2021 dan wacana Daerah Istimewa Surakarta (DIS) tahun 2025.
1. Evolusi Konstitusional : Dari Daerah Istimewa ke Integrasi Administratif.
Secara historis, Keraton Surakarta merupakan entitas zelfbesturende landschappen (swapraja) yang diakui kedaulatannya melalui Piagam Kedudukan Presiden RI tanggal 19 Agustus 1945. Pengakuan ini dipertegas dengan Maklumat Soesoehoenan Pakoeboewono XII tanggal 1 September 1945 yang menyatakan berdiri di belakang Republik Indonesia, yang kemudian menempatkan Surakarta sebagai Daerah Istimewa (DIS) yang setingkat dengan provinsi.
Namun, berbeda dengan Yogyakarta yang berhasil mempertahankan status keistimewaannya, eksistensi administratif DIS mengalami pembekuan menyusul gejolak politik lokal dan tuntutan kelompok anti-feodalisme. Puncaknya, melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah, wilayah Surakarta dimasukkan ke dalam administrasi Provinsi Jawa Tengah. Secara de jure, UU No. 18 Tahun 1965 kemudian menyatakan hapusnya daerah-daerah swapraja yang telah menjadi bagian wilayah administratif daerah lain. Hal ini menciptakan diskontinuitas hukum di mana Keraton Surakarta kehilangan wewenang formal untuk mengatur pemerintahan sendiri, namun tetap eksis sebagai lembaga adat penyangga budaya.
2. Kedudukan Hukum Institusi Keraton sebagai Subjek Hukum.
Hingga saat ini, Keraton Kasunanan Surakarta belum memiliki status badan hukum yang sekuat Kasultanan Yogyakarta (yang diakui sebagai badan hukum sui generis melalui UU Keistimewaan DIY). Ketidakpastian status ini sering kali menjadi hambatan dalam berhubungan dengan instansi pemerintah, terutama dalam penyelesaian masalah pertanahan.
Komponen | Status Hukum Keraton Surakarta | Implikasi Yuridis |
Bentuk Entitas | Lembaga Adat / Pemangku Budaya | Tidak memiliki legal standingotomatis sebagai subjek hukum perdata publik tanpa payung hukum khusus. |
Dasar Pengakuan | Keppres No. 23 Tahun 1988 | Negara mengakui hak tinggal dinasti dan kewajiban pelestarian, namun pengelolaan aset tetap di bawah kendali negara. |
Struktur Internal | Sering terjadi konflik dualisme (PB XIII vs LDA) | Putusan MA seringkali harus turun tangan untuk menetapkan struktur "Bebadan" yang sah secara hukum. |
Kehadiran Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 1988 merupakan instrumen penting yang memberikan legitimasi bagi eksistensi fisik Keraton sebagai cagar budaya yang dikelola negara, namun memberikan hak huni bagi dinasti. Putusan Mahkamah Agung terbaru di tahun 2025 kembali menegaskan pentingnya menghormati struktur kelembagaan yang sah (seperti Sasana Wilopo) guna menjamin transparansi operasional dan pengelolaan adat yang inklusif.
3. Status Yuridis Tanah Keraton (Sunan Ground) dan Eks-Swapraja.
Permasalahan agraria yang paling krusial bagi Keraton Surakarta adalah status tanah Sunan Ground. Berdasarkan sejarah, Raja Surakarta dianggap sebagai pemilik tunggal dari seluruh areal tanah di wilayah kekuasaannya. Namun, pemberlakuan hukum nasional mengubah lanskap kepemilikan tersebut secara drastis :
Sengketa sering muncul karena pihak Keraton merasa memiliki dokumen sejarah (Rijksblad Surakarta No. 13 Tahun 1938) yang mencatat tanah-tanah tersebut sebagai milik institusi, sementara pemerintah (BPN) menganggapnya sebagai tanah negara bebas yang dapat didaftarkan oleh masyarakat melalui program redistribusi. Hal ini terlihat jelas dalam kasus sengketa Taman Sriwedari, di mana pengadilan membatalkan sertifikat hak pakai atas nama pemerintah kota karena pengakuan terhadap hak waris yang berasal dari pemberian raja.
4. Perlindungan Hukum dan Transparansi : Tantangan dan Solusi.
Membangun perlindungan hukum dan transparansi bagi institusi Keraton memerlukan sinkronisasi antara hukum adat (paugeran) dan hukum positif. Konflik internal yang berkepanjangan menjadi faktor utama yang melemahkan posisi tawar Keraton di hadapan hukum nasional.
5. Perspektif Politik-Hukum Masa Depan : DIS 2025 dan HPL.
Memasuki tahun 2025, wacana pembentukan kembali Daerah Istimewa Surakarta (DIS) kembali mencuat sebagai solusi politik-hukum untuk mengembalikan hak-hak asal-usul Keraton Kasunanan dan Puro Mangkunegaran. Pendukung wacana ini berpendapat bahwa Surakarta memiliki dasar historis yang setara dengan Yogyakarta untuk mendapatkan otonomi asimetris.
Namun, secara pragmatis, jalur yang lebih realistis dalam sistem agraria saat ini adalah penggunaan skema Hak Pengelolaan (HPL). Berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021 :
Kesimpulan.
Kedudukan hukum Keraton Kasunanan Surakarta dalam sistem hukum Indonesia saat ini berada pada posisi "lembaga adat dalam transisi". Secara yuridis, status tanah Sunan Grounddidominasi oleh Hak Menguasai Negara berdasarkan UUPA, namun secara sosiologis dan budaya, Keraton tetap dipandang sebagai pemilik sah oleh masyarakat tradisional.
Untuk mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum, diperlukan :
Langkah-langkah ini, didukung oleh stabilitas internal keraton, akan memastikan bahwa kekayaan agraria tradisional tidak menjadi beban konflik, melainkan menjadi aset yang menyejahterakan dinasti dan masyarakat luas dalam bingkai NKRI.
REFERENSI BACAAN
1. KEBIJAKAN KARATON SURAKARTA HADININGRAT DALAM PENGELOLAAN TANAH DAN BANGUNAN SETELAH KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 23 TAHUN 1988 - Universitas Diponegoro, https://eprints.undip.ac.id/17458/1/GRA._KOES_ISBANDIYAH.pdf
2. MA Menangkan Keturunan Keraton Surakarta, SK Kemendagri 2017 Dinilai Disalahgunakan - iNews Portal, https://karanganyar.inews.id/read/596412/ma-menangkan-keturunan-keraton-surakarta-sk-kemendagri-2017-dinilai-disalahgunakan
3. EKSISTENSI TANAH EKS SWAPRAJA - Repository STPN, https://repository.stpn.ac.id/815/1/9%20coverlaporan%20pelt.pdf
4. Sengketa Taman Sriwedari Solo : Tanah Warisan Yang Diakui Pemerintah Kota Surakarta, https://id.scribd.com/document/759194698/Sengketa-Taman-Sriwedari-Solo-Tanah-Warisan-yang-Diakui-Pemerintah-Kota-Surakarta
5. Sengketa Bebadan Keraton Solo, LDA Hormati Putusan MA - JPNN.com Jateng, https://jateng.jpnn.com/jateng-terkini/15721/sengketa-bebadan-keraton-solo-lda-hormati-putusan-ma
6. PP Nomor 18 Tahun 2021.pdf - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Download/154522/PP%20Nomor%2018%20Tahun%202021.pdf
7. Penerapan Teori Hukum Positivisme Terhadap Penghapusan Tanah Adat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah - Dinasti Review, https://dinastirev.org/index.php/JIHHP/article/view/4878
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 TAHUN 2021 - Ortax - Data Center, https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/17339
Komentar
Posting Komentar