ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN DAN STATUS HUKUM KERATON KASUNANAN SURAKARTA HADININGRAT : Transformasi Subjek Hukum dan Tata Kelola Tanah Eks-Swapraja dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

 Seri : Keraton Surakarta

ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN DAN STATUS HUKUM KERATON KASUNANAN SURAKARTA HADININGRAT : Transformasi Subjek Hukum dan Tata Kelola Tanah Eks-Swapraja dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

 

Dr KRA MJ Widijatmoko Wreksonegoro SH SpN

Universitas Djuanda Bogor

Notaris PPAT Jakarta Timur

 

Lisza Nurchayatie SH MKn

Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Notaris PPAT Kabupaten Bogor

 

 

 

Eksistensi Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat merupakan bagian tak terpisahkan dari sejarah pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebagai entitas yang telah berdaulat jauh sebelum proklamasi, kedudukan hukum Keraton Surakarta mengalami dinamika transisi yang kompleks - mulai dari status Daerah Istimewa hingga integrasi ke dalam administrasi Provinsi Jawa Tengah. Pergeseran ini berdampak langsung pada ketidakpastian status hukum tanah Sunan Ground serta wewenang institusi keraton dalam mengelola aset tradisionalnya. 

Penulisan ini bertujuan untuk membedah kedudukan institusi Keraton Surakarta sebagai subjek hukum, status yuridis tanah eks-swapraja, serta upaya membangun perlindungan hukum dan transparansi melalui instrumen regulasi modern seperti PP No. 18 Tahun 2021 dan wacana Daerah Istimewa Surakarta (DIS) tahun 2025.

 

1. Evolusi Konstitusional : Dari Daerah Istimewa ke Integrasi Administratif.

 

Secara historis, Keraton Surakarta merupakan entitas zelfbesturende landschappen (swapraja) yang diakui kedaulatannya melalui Piagam Kedudukan Presiden RI tanggal 19 Agustus 1945. Pengakuan ini dipertegas dengan Maklumat Soesoehoenan Pakoeboewono XII tanggal 1 September 1945 yang menyatakan berdiri di belakang Republik Indonesia, yang kemudian menempatkan Surakarta sebagai Daerah Istimewa (DIS) yang setingkat dengan provinsi.

 

Namun, berbeda dengan Yogyakarta yang berhasil mempertahankan status keistimewaannya, eksistensi administratif DIS mengalami pembekuan menyusul gejolak politik lokal dan tuntutan kelompok anti-feodalisme. Puncaknya, melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah, wilayah Surakarta dimasukkan ke dalam administrasi Provinsi Jawa Tengah. Secara de jure, UU No. 18 Tahun 1965 kemudian menyatakan hapusnya daerah-daerah swapraja yang telah menjadi bagian wilayah administratif daerah lain. Hal ini menciptakan diskontinuitas hukum di mana Keraton Surakarta kehilangan wewenang formal untuk mengatur pemerintahan sendiri, namun tetap eksis sebagai lembaga adat penyangga budaya.

 

2. Kedudukan Hukum Institusi Keraton sebagai Subjek Hukum.

 

Hingga saat ini, Keraton Kasunanan Surakarta belum memiliki status badan hukum yang sekuat Kasultanan Yogyakarta (yang diakui sebagai badan hukum sui generis melalui UU Keistimewaan DIY). Ketidakpastian status ini sering kali menjadi hambatan dalam berhubungan dengan instansi pemerintah, terutama dalam penyelesaian masalah pertanahan.

 

Komponen

Status Hukum 

Keraton Surakarta

Implikasi Yuridis

Bentuk Entitas

Lembaga Adat / Pemangku Budaya

Tidak memiliki legal standingotomatis sebagai subjek hukum perdata publik tanpa payung hukum khusus.

Dasar Pengakuan

Keppres No. 23 Tahun 1988

Negara mengakui hak tinggal dinasti dan kewajiban pelestarian, namun pengelolaan aset tetap di bawah kendali negara.

Struktur Internal

Sering terjadi konflik dualisme (PB XIII vs LDA)

Putusan MA seringkali harus turun tangan untuk menetapkan struktur "Bebadan" yang sah secara hukum.

 

Kehadiran Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 1988 merupakan instrumen penting yang memberikan legitimasi bagi eksistensi fisik Keraton sebagai cagar budaya yang dikelola negara, namun memberikan hak huni bagi dinasti. Putusan Mahkamah Agung terbaru di tahun 2025 kembali menegaskan pentingnya menghormati struktur kelembagaan yang sah (seperti Sasana Wilopo) guna menjamin transparansi operasional dan pengelolaan adat yang inklusif.

 

3. Status Yuridis Tanah Keraton (Sunan Ground) dan Eks-Swapraja.

 

Permasalahan agraria yang paling krusial bagi Keraton Surakarta adalah status tanah Sunan Ground. Berdasarkan sejarah, Raja Surakarta dianggap sebagai pemilik tunggal dari seluruh areal tanah di wilayah kekuasaannya. Namun, pemberlakuan hukum nasional mengubah lanskap kepemilikan tersebut secara drastis :

 

1. Peralihan ke Negara (UUPA 1960) : Berdasarkan Diktum Keempat huruf A UUPA, hak-hak dan wewenang atas bumi dan air dari bekas swapraja dihapus dan beralih kepada negara.

 

2. PP No. 16 Tahun 1947 : Secara spesifik, tanah Sunan Ground dinyatakan telah menjadi tanah negara atau aset negara dengan kompensasi pemberian ganti rugi.

 

3. Klasifikasi Aset : Pada masa Orde Baru, wilayah yang tetap diakui berada dalam otoritas penggunaan keraton terbatas pada area di dalam benteng (Baluwarti), alun-alun, dan kompleks Masjid Agung.

 

Sengketa sering muncul karena pihak Keraton merasa memiliki dokumen sejarah (Rijksblad Surakarta No. 13 Tahun 1938) yang mencatat tanah-tanah tersebut sebagai milik institusi, sementara pemerintah (BPN) menganggapnya sebagai tanah negara bebas yang dapat didaftarkan oleh masyarakat melalui program redistribusi. Hal ini terlihat jelas dalam kasus sengketa Taman Sriwedari, di mana pengadilan membatalkan sertifikat hak pakai atas nama pemerintah kota karena pengakuan terhadap hak waris yang berasal dari pemberian raja.

 

4. Perlindungan Hukum dan Transparansi : Tantangan dan Solusi.

 

Membangun perlindungan hukum dan transparansi bagi institusi Keraton memerlukan sinkronisasi antara hukum adat (paugeran) dan hukum positif. Konflik internal yang berkepanjangan menjadi faktor utama yang melemahkan posisi tawar Keraton di hadapan hukum nasional.

 

● Pendaftaran Tanah Elektronik : Berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021, terdapat upaya percepatan pendaftaran tanah pertama kali, di mana alat bukti bekas hak adat diberikan jangka waktu tertentu untuk didaftarkan. Bagi Keraton, hal ini adalah peluang sekaligus ancaman jika inventarisasi aset tidak segera dituntaskan secara transparan.

 

● Pengakuan Bebadan yang Sah : Putusan Mahkamah Agung No. 1950/Pdt/2020 dan putusan terbaru tahun 2025 memberikan kejelasan mengenai siapa yang berhak bertindak mewakili institusi (legal standing), yang sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan aset oleh oknum individu.

 

● Transparansi Pelayanan Pertanahan : Kementerian ATR/BPN menekankan bahwa kepastian waktu dan transparansi adalah kunci dalam pendaftaran tanah eks-swapraja guna mencegah praktik penyerobotan lahan oleh kolega-kolega tertentu di lapangan.

 

5. Perspektif Politik-Hukum Masa Depan : DIS 2025 dan HPL.

 

Memasuki tahun 2025, wacana pembentukan kembali Daerah Istimewa Surakarta (DIS) kembali mencuat sebagai solusi politik-hukum untuk mengembalikan hak-hak asal-usul Keraton Kasunanan dan Puro Mangkunegaran. Pendukung wacana ini berpendapat bahwa Surakarta memiliki dasar historis yang setara dengan Yogyakarta untuk mendapatkan otonomi asimetris.

 

Namun, secara pragmatis, jalur yang lebih realistis dalam sistem agraria saat ini adalah penggunaan skema Hak Pengelolaan (HPL). Berdasarkan PP No. 18 Tahun  2021 :

● Tanah ulayat atau tanah eks-swapraja dapat ditetapkan sebagai HPL atas nama masyarakat hukum adat atau badan hukum yang ditunjuk.
● Dengan HPL, Keraton dapat menyusun rencana peruntukan, mengelola asetnya secara mandiri, atau mengerjasamakan pemanfaatannya dengan investor tanpa kehilangan kepemilikan atas tanah tersebut.
● Hal ini akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menempati lahan tersebut (misalnya melalui pemberian HGB di atas HPL) sekaligus memberikan pendapatan bagi institusi Keraton untuk pemeliharaan budaya.

 

Kesimpulan.

 

Kedudukan hukum Keraton Kasunanan Surakarta dalam sistem hukum Indonesia saat ini berada pada posisi "lembaga adat dalam transisi". Secara yuridis, status tanah Sunan Grounddidominasi oleh Hak Menguasai Negara berdasarkan UUPA, namun secara sosiologis dan budaya, Keraton tetap dipandang sebagai pemilik sah oleh masyarakat tradisional.

 

Untuk mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum, diperlukan :

 

1. Kepastian Subjek Hukum : Penguatan status badan hukum Keraton (baik melalui UU khusus atau pengakuan formal lainnya) agar memiliki kapasitas hukum yang utuh.

 

2. Inventarisasi Transparan : Digitalisasi data pertanahan berdasarkan arsip Rijksblad dan Palilah guna sinkronisasi dengan sistem BPN.

 

3. Pemanfaatan Instrumen Modern : Mengoptimalkan skema HPL atas tanah adat/eks-swapraja sebagai jembatan antara kedaulatan budaya dan sistem administrasi negara modern.

 

Langkah-langkah ini, didukung oleh stabilitas internal keraton, akan memastikan bahwa kekayaan agraria tradisional tidak menjadi beban konflik, melainkan menjadi aset yang menyejahterakan dinasti dan masyarakat luas dalam bingkai NKRI.

 

REFERENSI BACAAN

 

1. KEBIJAKAN KARATON SURAKARTA HADININGRAT DALAM PENGELOLAAN TANAH DAN BANGUNAN SETELAH KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 23 TAHUN 1988  - Universitas Diponegoro, https://eprints.undip.ac.id/17458/1/GRA._KOES_ISBANDIYAH.pdf 

 

2. MA Menangkan Keturunan Keraton Surakarta, SK Kemendagri 2017 Dinilai Disalahgunakan - iNews Portal, https://karanganyar.inews.id/read/596412/ma-menangkan-keturunan-keraton-surakarta-sk-kemendagri-2017-dinilai-disalahgunakan 

 

3. EKSISTENSI TANAH EKS SWAPRAJA  - Repository STPN, https://repository.stpn.ac.id/815/1/9%20coverlaporan%20pelt.pdf 

 

4. Sengketa Taman Sriwedari Solo : Tanah Warisan Yang Diakui Pemerintah Kota Surakarta, https://id.scribd.com/document/759194698/Sengketa-Taman-Sriwedari-Solo-Tanah-Warisan-yang-Diakui-Pemerintah-Kota-Surakarta 

 

5. Sengketa Bebadan Keraton Solo, LDA Hormati Putusan MA - JPNN.com Jateng, https://jateng.jpnn.com/jateng-terkini/15721/sengketa-bebadan-keraton-solo-lda-hormati-putusan-ma 

 

6. PP Nomor 18 Tahun 2021.pdf - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Download/154522/PP%20Nomor%2018%20Tahun%202021.pdf 

 

7. Penerapan Teori Hukum Positivisme Terhadap Penghapusan Tanah Adat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah - Dinasti Review, https://dinastirev.org/index.php/JIHHP/article/view/4878 

 

8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 TAHUN 2021 - Ortax - Data Center, https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/17339

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS