Analisis Yuridis Kewajiban Pembubaran Perseroan Terbatas Pasca Kepailitan : Integrasi Peran Kurator dan Likuidator dalam Bingkai Kepastian Hukum dan Transparansi
Seri : PT - Kepailitan & Pembubaran
Analisis Yuridis Kewajiban Pembubaran Perseroan Terbatas Pasca Kepailitan : Integrasi Peran Kurator dan Likuidator dalam Bingkai Kepastian Hukum dan Transparansi
Dr KRA MJ Widijatmoko Wreksonegoro SH SpN
Lisza Nurchayatie SH MKn
Eksistensi Perseroan Terbatas (PT) sebagai subjek hukum mandiri (legal entity) merupakan fondasi utama dalam sistem hukum korporasi di Indonesia. Sebagai entitas yang memiliki karakteristik separate legal personality, perseroan memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan pribadi pemiliknya, yang memberikan perlindungan berupa pertanggungjawaban terbatas.
Namun, siklus hidup sebuah perseroan tidak selalu berakhir dengan kesuksesan komersial; sering kali, perseroan harus menghadapi fase terminal berupa kepailitan yang berujung pada pembubaran. Fenomena hukum ini menjadi sangat kompleks ketika melibatkan transisi kewenangan dari Kurator, yang mengelola harta pailit, kepada Likuidator, yang bertugas mengeksekusi proses pembubaran dan penghapusan status badan hukum.
Dalam penulisan ini akan menelaah secara mendalam mengenai kewajiban pembubaran PT setelah selesainya proses kepailitan, dengan menitikberatkan pada tinjauan kepastian hukum, perlindungan hukum bagi para pemangku kepentingan, pertanggungjawaban hukum para organ, serta aspek transparansi berdasarkan regulasi yang berlaku, termasuk dampak signifikan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Konstruksi Filosofis dan Yuridis Perseroan Terbatas sebagai Badan Hukum.
Perseroan Terbatas didefinisikan sebagai badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang. Karakteristik utama PT sebagai badan hukum meliputi kemampuannya untuk memiliki hak dan kewajiban sendiri, dapat menggugat dan digugat di muka pengadilan, serta memiliki kelangsungan hidup yang tidak tergantung pada perubahan pemegang sahamnya (eternal life).
Meskipun memiliki sifat kelangsungan hidup yang permanen, hukum memberikan mekanisme bagi berakhirnya eksistensi PT. Berakhirnya status badan hukum PT bukanlah peristiwa tunggal, melainkan sebuah proses berjenjang yang melibatkan tiga tahap utama: pembubaran (dissolution), likuidasi (liquidation/winding up), dan penghapusan status badan hukum (erasure from the register). Dalam konteks kepailitan, proses ini dipicu oleh keadaan insolvensi, di mana perseroan tidak lagi mampu memenuhi kewajiban finansialnya kepada para kreditor.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja), menetapkan bahwa kepailitan yang disertai dengan kondisi insolvensi merupakan alasan konstitusional bagi pembubaran perseroan secara demi hukum. Hal ini mencerminkan prinsip bahwa sebuah badan hukum yang sudah tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk menjalankan tujuannya harus segera diakhiri eksistensinya demi menjaga stabilitas pasar dan melindungi kepentingan publik.
Dinamika Kepailitan : Peran Kurator sebagai Mediator Kepentingan.
Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Proses ini diatur utamanya dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU K-PKPU). Dalam perkara kepailitan PT, Kurator memegang peranan sentral sebagai pihak yang "memediasi" berbagai kepentingan yang saling berbenturan antara debitur, kreditor konkuren, kreditor separatis, hingga kreditor preferen seperti karyawan dan negara.
Sejak putusan pernyataan pailit diucapkan oleh Pengadilan Niaga, direksi perseroan demi hukum kehilangan haknya untuk mengurus dan menguasai harta kekayaan perseroan. Kewenangan tersebut beralih sepenuhnya kepada Kurator. Dalam tahap ini, peran Kurator sering kali disalahpahami hanya sebagai pengeksekusi aset, padahal kurator juga berfungsi sebagai mediator yang mengupayakan perdamaian (composition) melalui mekanisme rapat kreditor.
Tabel 1 : Tahapan Pengurusan Harta Pailit oleh Kurator.
Tahapan | Tindakan Kurator | Dasar Hukum |
Paska Putusan | Inventarisasi aset dan pengamanan boedel pailit | Pasal 98 UU K-PKPU |
Verifikasi | Pencocokan piutang kreditor dengan catatan debitur | Pasal 113 UU K-PKPU |
Mediasi/Perdamaian | Memfasilitasi usulan perdamaian dari debitur kepada kreditor | Pasal 144 UU K-PKPU |
Insolvensi | Menyatakan debitur dalam keadaan tidak mampu membayar jika perdamaian ditolak | Pasal 178 UU K-PKPU |
Pemberesan | Penjualan aset melalui lelang umum untuk pembayaran utang | Pasal 185 UU K-PKPU |
Sumber :
Kurator harus bertindak secara independen dan profesional. Kegagalan kurator dalam menjalankan tugasnya dengan itikad baik dapat berimplikasi pada pertanggungjawaban pribadi. Dalam konteks pembubaran PT, Kurator adalah pihak yang memberikan konfirmasi kepada sistem hukum bahwa perseroan telah berada dalam keadaan insolvensi, yang kemudian memicu kewajiban pembubaran berdasarkan Pasal 142 ayat (1) huruf e UUPT.
Transisi dari Kurator ke Likuidator : Eksekusi Pembubaran.
Setelah proses pemberesan harta pailit oleh Kurator selesai, muncul pertanyaan krusial: apakah PT tersebut otomatis terhapus dari daftar badan hukum? Jawabannya adalah tidak. Di sinilah peran Likuidator menjadi relevan untuk melakukan "eksekusi" akhir dari sisa-sisa eksistensi administratif perseroan. Meskipun dalam banyak kasus kepailitan, Kurator jugalah yang menjalankan fungsi likuidasi, namun secara konseptual terdapat perbedaan fungsi yang tegas antara pengurusan harta pailit dan pengakhiran status badan hukum.
Berdasarkan Pasal 142 ayat (2) UUPT, dalam hal terjadi pembubaran, wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau kurator. Jika kepailitan berakhir karena harta pailit tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan (Pasal 142 ayat 1 huruf d UUPT), maka pengadilan niaga akan menunjuk likuidator untuk menyelesaikan sisa urusan perseroan. Likuidator bertugas untuk membereskan urusan-urusan yang tidak tercakup dalam pemberesan harta pailit murni, termasuk namun tidak terbatas pada masalah administratif kepegawaian yang tersisa, pembatalan izin-izin usaha, dan pelaporan akhir kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Tabel 2 : Perbedaan Operasional Kurator dan Likuidator dalam Pembubaran.
Aspek | Kurator | Likuidator |
Fokus Utama | Penyelesaian utang-piutang kreditor dalam pailit | Pengakhiran status badan hukum dan sisa aset |
Landasan Kerja | UU Kepailitan dan PKPU | Undang-Undang Perseroan Terbatas |
Pengawasan | Hakim Pengawas di Pengadilan Niaga | RUPS atau Pengadilan yang menunjuk |
Status PT | PT Pailit (hak pengurusan beralih) | PT dalam Likuidasi (nama wajib ditambah "dalam likuidasi") |
Akhir Tugas | Laporan akhir disetujui Hakim Pengawas | Pengumuman berakhirnya status badan hukum di BNRI |
Sumber :
Penting untuk ditegaskan bahwa PT yang sedang dalam proses likuidasi tetap mempertahankan status badan hukumnya hingga seluruh proses pemberesan dan pertanggungjawaban likuidator diterima. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa perseroan masih dapat melakukan tindakan hukum yang diperlukan secara terbatas hanya untuk kepentingan pemberesan kekayaan.
Tinjauan Kepastian Hukum : Konflik Norma dan Status Badan Hukum.
Kepastian hukum merupakan persoalan yang sering muncul dalam pembubaran PT pasca pailit. Konflik norma terjadi antara Pasal 215 UU K-PKPU yang memberikan hak rehabilitasi kepada debitur, dengan Pasal 142 ayat (1) huruf e UUPT yang menyatakan perseroan bubar demi hukum karena insolvensi. Rehabilitasi bertujuan untuk memulihkan nama baik dan kecakapan hukum debitur setelah utang-utang dibayar penuh, namun jika perseroan telah dinyatakan bubar demi hukum, muncul ambiguitas mengenai apa yang sebenarnya direhabilitasi.
Yurisprudensi dalam kasus PT Jaya Nur Sukses memberikan gambaran nyata mengenai ketidakpastian ini. Meskipun pengadilan niaga telah menyatakan kepailitan berakhir dan perseroan dibubarkan, entitas tersebut nyatanya masih mampu melakukan gugatan di pengadilan lain karena namanya belum benar-benar dihapus dari daftar perseroan. Secara teoritis, perusahaan yang sudah bubar seharusnya tidak memiliki legal standing untuk melakukan perbuatan hukum di luar likuidasi, namun tanpa adanya sinkronisasi data yang cepat antara pengadilan niaga dan Kementerian Hukum dan HAM, status "bubar" tersebut sering kali tidak efektif di hadapan pihak ketiga.
Prinsip kepastian hukum menuntut agar setiap perubahan status badan hukum, terutama yang terjadi secara otomatis karena hukum (ipso jure), harus segera diikuti dengan tindakan administratif yang bersifat publik. Tanpa adanya pengumuman di surat kabar dan Berita Negara, pembubaran tersebut tidak berlaku bagi pihak ketiga, yang berarti pihak ketiga masih berhak menganggap perseroan tersebut eksis dan bertindak secara normal. Oleh karena itu, likuidator memiliki kewajiban imperatif untuk melakukan pemberitahuan dalam waktu 30 hari sejak pembubaran terjadi.
Perlindungan Hukum bagi Para Pemangku Kepentingan.
Perlindungan hukum dalam proses pembubaran PT harus mencakup seluruh pemangku kepentingan (stakeholders). Hukum kepailitan dan hukum perseroan di Indonesia telah merancang mekanisme perlindungan yang bersifat preventif maupun represif untuk menjamin hak-hak para pihak tidak tercederai selama proses transisi dari kurator ke likuidator.
Perlindungan terhadap Kreditor
Kreditor dilindungi melalui prinsip pari passu pro rata parte, di mana harta pailit atau harta likuidasi dibagi secara proporsional sesuai dengan besarnya piutang, kecuali bagi kreditor yang memiliki hak istimewa (preferen) atau hak jaminan (separatis). Likuidator wajib mengumumkan rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi di surat kabar untuk memberikan kesempatan bagi kreditor mengajukan keberatan. Jika likuidator membagikan aset kepada pemegang saham sebelum melunasi utang kreditor, likuidator dapat dimintai pertanggungjawaban secara renteng.
Perlindungan terhadap Karyawan
Karyawan menduduki posisi yang sangat rentan dalam kepailitan. UU Cipta Kerja dan regulasi ketenagakerjaan menetapkan bahwa hak-hak karyawan seperti upah yang belum dibayar dan pesangon merupakan utang yang harus didahului pembayarannya. Namun, tantangan muncul ketika aset perseroan tidak mencukupi bahkan untuk membayar biaya kepailitan. Dalam kondisi ini, perlindungan hukum sering kali bersifat simbolik karena tidak adanya jaminan eksekusi yang pasti terhadap hak-hak normatif karyawan di atas hak kreditor separatis yang memegang jaminan kebendaan.
Perlindungan terhadap Pemegang Saham
Pemegang saham, terutama minoritas, memiliki hak untuk mengawasi jalannya likuidasi dan meminta pertanggungjawaban likuidator di RUPS. Mereka juga memiliki hak atas sisa kekayaan hasil likuidasi setelah seluruh kewajiban kepada pihak ketiga dipenuhi. Jika ditemukan adanya tindakan likuidator yang merugikan, pemegang saham dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri.
Pertanggungjawaban Hukum Likuidator dan Organ Perseroan.
Setelah pembubaran terjadi, beban tanggung jawab beralih. Direksi tidak lagi memiliki wewenang untuk mewakili perseroan kecuali ditunjuk sebagai likuidator. Likuidator, sebagai pengemban amanah baru, memikul tanggung jawab hukum yang signifikan yang dapat dikategorikan menjadi tanggung jawab perdata, administratif, dan pidana.
Secara perdata, berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, likuidator bertanggung jawab atas setiap kerugian yang timbul akibat kesalahannya dalam melakukan pemberesan harta. Jika likuidator lalai mengumumkan pembubaran dalam jangka waktu yang ditetapkan, ia bertanggung jawab secara pribadi dan tanggung renteng bersama perseroan terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga. Tanggung jawab ini bersifat personal dan tidak dibatasi oleh modal perseroan, karena berkaitan dengan kelalaian profesional dalam menjalankan kewajiban undang-undang.
Tabel 3 : Matriks Pertanggungjawaban Likuidator.
Jenis Tanggung Jawab | Bentuk Pelanggaran | Konsekuensi Hukum |
Perdata | Kelalaian pemberitahuan kepada kreditor | Tanggung jawab pribadi/renteng atas kerugian |
Administratif | Tidak melaporkan laporan akhir ke Menkumham | Status badan hukum tidak terhapus, sanksi administrasi |
Pidana | Menyembunyikan aset atau memalsukan laporan keuangan | Sanksi pidana (korporasi atau perorangan) |
Sosial/Moral | Mengabaikan hak-hak karyawan dalam prioritas | Gugatan perselisihan hubungan industrial |
Sumber :
Dalam ranah pidana, keberadaan Perma No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi menegaskan bahwa pembubaran tidak menghapuskan tanggung jawab pidana korporasi atas perbuatan yang dilakukan sebelum atau selama proses pembubaran. Likuidator harus memastikan bahwa perseroan memenuhi seluruh kewajiban hukumnya, termasuk jika terdapat proses peradilan pidana yang sedang berjalan.
Transparansi dan Mekanisme AHU Online dalam Rezim UU Cipta Kerja.
Salah satu pilar utama dalam hukum perusahaan modern adalah transparansi. Dalam proses pembubaran PT, transparansi diwujudkan melalui kewajiban publikasi dan pelaporan secara elektronik. UU Cipta Kerja telah mendorong digitalisasi administrasi hukum melalui sistem AHU Online yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Digitalisasi ini memangkas birokrasi dan memungkinkan kreditor serta publik untuk mengakses informasi mengenai status likuidasi sebuah perusahaan secara lebih terbuka.
Notaris memainkan peran vital dalam menjaga transparansi ini. Setiap akta pembubaran dan laporan akhir likuidasi harus didaftarkan oleh notaris ke sistem AHU Online. Proses ini meliputi validasi dokumen, pengecekan dasar hukum pembubaran, hingga penerbitan Surat Penerimaan Pemberitahuan Pembubaran (SP). Tanpa pencatatan elektronik ini, proses pembubaran dianggap tidak pernah terjadi di mata administrasi negara, yang dapat mengakibatkan perseroan tetap memiliki kewajiban perpajakan dan pelaporan lainnya.
Penerapan UU Cipta Kerja juga memperkenalkan kemudahan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui konsep Perseroan Perorangan. Bagi perseroan perorangan, pembubaran dilakukan melalui pernyataan pembubaran yang lebih sederhana namun tetap menjunjung prinsip transparansi melalui pendaftaran elektronik. Hal ini menunjukkan adanya pergeseran paradigma dari rezim pengesahan yang kaku menuju rezim pendaftaran yang lebih dinamis namun tetap terkontrol.
Analisis Mendalam Kasus Jaya Nur Sukses dan Implikasi pada Kepastian Hukum.
Kasus PT Jaya Nur Sukses (Putusan No. 44/PKPU/2012/PN. Niaga. Jkt. Pst) merupakan studi kasus fundamental dalam memahami kegagalan sinkronisasi antara kepailitan dan pembubaran PT di Indonesia. Dalam kasus ini, perseroan dinyatakan pailit dan kemudian dinyatakan berakhir kepailitannya karena insolvensi. Berdasarkan Pasal 142 ayat (1) huruf e UUPT, perseroan tersebut seharusnya telah bubar demi hukum. Namun, dalam praktiknya, perseroan tersebut masih mampu mengajukan gugatan perdata hingga tingkat kasasi (Putusan No. 2950K/Pdt/2020).
Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai kapan sebenarnya kapasitas hukum (legal capacity) sebuah PT benar-benar berakhir. Jika pembubaran terjadi demi hukum, maka organ perseroan (Direksi) seharusnya tidak lagi memiliki persona standi in judicio. Kenyataan bahwa pengadilan tetap menerima gugatan tersebut menunjukkan adanya "area abu-abu" di mana status badan hukum tetap diakui selama nama perseroan belum dihapus dari daftar perseroan oleh Menteri. Kondisi ini sangat berbahaya bagi kepastian hukum karena dapat digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan hukum atas nama perusahaan yang sebenarnya secara finansial dan operasional sudah mati.
Oleh karena itu, diperlukan adanya integrasi sistem yang lebih ketat antara Pengadilan Niaga dan Kementerian Hukum dan HAM. Putusan pengadilan niaga mengenai insolvensi seharusnya memiliki efek eksekutorial otomatis terhadap status badan hukum di sistem AHU Online, tanpa harus menunggu inisiatif manual dari likuidator yang mungkin tidak memiliki dana lagi untuk membiayai jasa notaris.
Kesimpulan dan Rekomendasi Yuridis.
Kewajiban pembubaran Perseroan Terbatas pasca kepailitan merupakan instrumen hukum yang krusial untuk memastikan bahwa entitas bisnis yang sudah tidak layak lagi secara finansial tidak terus membebani lalu lintas hukum. Proses ini melibatkan transisi yang kompleks dari peran Kurator sebagai pengelola boedel pailit kepada Likuidator sebagai eksekutor pembubaran administratif. Namun, analisis terhadap praktik yang ada menunjukkan masih terdapat celah signifikan dalam hal kepastian hukum dan transparansi.
Berdasarkan seluruh uraian di atas, dapat ditarik beberapa simpulan dan rekomendasi strategis :
Melalui penguatan integrasi antara mediasi kurator dan eksekusi likuidator yang didukung oleh kepastian regulasi dan transparansi digital, diharapkan proses pengakhiran status badan hukum PT di Indonesia dapat berjalan secara adil, efisien, dan memberikan jaminan perlindungan bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
REFERENSI BACAAN
1. Pembubaran Perseroan Terbatas (PT) Penanaman Modal Asing Menurut Hukum Positif di Indonesia, https://ukinstitute.org/journals/ib/article/download/4348/pdf
2. TANGGUNG JAWAB HUKUM PERSEROAN TERBATAS (PT) - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/246985-none-db777670.pdf
3. KEDUDUKAN PERSEROAN TERBATAS YANG TETAP AKTIF MENJALANKAN PERUSAHAANNYA (GOING CONCERN) SETELAH DIPAILITKAN, https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/download/28996/16765
4. REHABILITASI DAN PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS, https://academicjournal.yarsi.ac.id/index.php/Jurnal-ADIL/article/view/4482/1758
5. TANGGUNG JAWAB PERSEROAN TERBATAS DALAM LIKUIDASI, https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/download/595/398/
6. Kepailitan PT. Sritex : Tanggung Jawab Pengurus, Notaris, dan Pemenuhan Hak Buruh, https://ejournal4.unud.ac.id/index.php/acta/en/article/view/54/444
7. Putusan 29Puu2018 - JDIH Kemenkeu, https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/d2e48900-413a-4c54-aa04-7ff1f356b505/55.%2029_PUU-XVI_2018.pdf
8. Apa peran kurator dalam penyelesaian utang piutang pada perkara kepailitan? - Halo JPN, https://halojpn.kejaksaan.go.id/publik/d/permohonan/2025-MJZL
9. Perbedaan Likuidator dan Kurator dalam Pembubaran Perusahaan - Infiniti Office, https://infiniti.id/blog/legal/perbedaan-likuidator-dan-kurator
10. Perlindungan Hukum Bagi Investor Pada Perusahaan Dalam Kasus PT. Apa Tobacco Nusantara Menurut Hukum Kepailitan, https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/download/1696/1841
11. MACAM-MACAM CARA PEMBUBARAN PERSEROAN MENURUT UNDANG-UNDANG PERSEROAN TERBATAS - Alchemist International Group, https://alchemistgroup.co/macam-macam-cara-pembubaran-perseroan-menurut-undang-undang-perseroan-terbatas/
12. Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Pada Proses Likuidasi Perseroan Terbatas - PUSAT RISET DAN INOVASI NASIONAL, https://prin.or.id/index.php/JURRISH/article/download/1277/1325/3434
13. ASPEK HUKUM PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS (STUDI KASUS NOMOR 21/Pdt.P/2022/PN.Mtr) - Universitas Mataram, https://fh.unram.ac.id/wp-content/uploads/2023/02/OKTAVIANA-D1A118286-2.pdf
14. Mengenal Tugas, Kewenangan, dan Perbedaan Kurator dan Likuidator - Awal Institute, https://awalinstitute.co.id/mengenal-tugas-kewenangan-dan-perbedaan-kurator-dan-likuidator/
15. pembubaran usaha - Halo JPN | Beranda, https://halojpn.kejaksaan.go.id/publik/d/permohonan/2025-UP26
16. REHABILITASI DAN PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS SEBAGAI AKIBAT DARI PUTUSAN PERNYATAAN PAILIT - ADIL: Jurnal Hukum - YARSI Academic Journal, https://academicjournal.yarsi.ac.id/index.php/Jurnal-ADIL/article/view/4482
17. Tinjauan Yuridis Perusahaan Pailit yang Berdampak pada Hak- Hak Karyawan, https://ejurnal.politeknikpratama.ac.id/index.php/jhpis/article/download/5563/5036/19671
18. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TERBATAS YANG TERKENA PAILIT - OJS Unud, https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/download/114187/56429/
19. Analisis Yuridis Pembubaran Perseroan Terbatas Dan Pelaksanaannya Di Indonesia, https://www.jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/download/10634/8400/
20. Hukum perusahaan - Halo JPN - Beranda, https://halojpn.kejaksaan.go.id/publik/d/permohonan/2025-J55F
21. Pembubaran Perseroan Pending - AHU ONLINE, https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=pembubaran_pending
22. Pembubaran Perseroan Terbatas - AHU ONLINE, https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=pembubaran_perseroan
23. DAMPAK UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA PADA KEMUDAHAN BERUSAHA TERHADAP BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS, Jurnal Notarius - Jurnal UMSU, https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/notarius/article/view/17046
24. Jurist-Diction - Journal of Universitas Airlangga, https://e-journal.unair.ac.id/JD/article/download/40065/23148/182556
25. Pembubaran PT Melalui Website AHU, Bisnis - Scribd, https://id.scribd.com/document/592211055/Pembubaran-PT-melalui-website-AHU
26. perseroan terbatas - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum - AHU Online, https://portal.ahu.go.id/page/faq/faq-perseroan-terbatas
27. Bagaimana Tata Cara mengajukan permohonan Pembubaran PT yang telah bubar dikarenakan Pailit harta atau insolven berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga? - Kemenkumham Sumsel, https://sumsel.kemenkum.go.id/pusat-informasi/faq/bagaimana-tata-cara-mengajukan-permohonan-pembubaran-pt-yang-telah-bubar-dikarenakan-pailit-harta-atau-insolven-berdasarkan-putusan-pengadilan-niaga
28. Alasan PT Perorangan Bubar - Easybiz bagian dari Hukumonline untuk Izin Usaha, Pendirian Usaha, dan Kewajiban Pelaporan Usaha, https://www.easybiz.id/ini-penyebab-pt-perorangan-bubar
Komentar
Posting Komentar