Analisis Yuridis Penegakan Hukum dan Pelanggaran dalam Kegiatan Pasar Modal Indonesia : Evolusi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Menuju Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Analisis Yuridis Penegakan Hukum dan Pelanggaran dalam Kegiatan Pasar Modal Indonesia : Evolusi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Menuju Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

 

Dr KRA MJ WIDIJATMOKO WREKSENEGORO SH SpN

LISZA NURCHAYATIE SH MKn

 

 

 

Pasar modal merupakan instrumen ekonomi yang sangat vital dalam sistem keuangan modern, berfungsi sebagai sarana mobilisasi dana jangka panjang dari masyarakat pemodal (investor) untuk disalurkan ke sektor produktif melalui emiten atau perusahaan publik. Keberlangsungan pasar modal di Indonesia sangat bergantung pada tingkat kepercayaan investor, yang pada gilirannya dibangun di atas fondasi transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Tanpa perlindungan hukum yang kuat, pasar modal akan kehilangan daya tariknya, karena risiko manipulasi dan kecurangan akan jauh melampaui potensi keuntungan yang diharapkan.

 

Sejarah regulasi pasar modal di Indonesia secara sistematis dimulai dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM). Selama lebih dari dua dekade, UUPM menjadi payung hukum utama yang mengatur segala aspek kegiatan bursa, mulai dari emisi efek hingga mekanisme pengawasan. Namun, seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi, globalisasi pasar keuangan, dan munculnya instrumen investasi baru seperti aset digital dan kripto, kerangka hukum lama mulai menunjukkan keterbatasan dalam merespons modus kejahatan yang semakin kompleks.

 

Sebagai langkah strategis untuk memperkuat integritas sektor keuangan, pemerintah Indonesia mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Undang-undang ini menggunakan metode omnibus law untuk mengubah belasan regulasi di sektor jasa keuangan, termasuk perubahan fundamental terhadap UUPM 1995. Reformasi ini tidak hanya memperbaharui definisi pelanggaran, tetapi juga merombak struktur kewenangan penyidikan dan memperkenalkan prinsip keadilan restoratif dalam penegakan hukum pasar modal.

 

Evolusi Kerangka Regulasi : Paradigma UUPM 1995 dan Transformasi UU P2SK.

 

Perubahan dari UUPM 1995 ke UU P2SK mencerminkan pergeseran paradigma dari pengawasan yang bersifat sektoral menuju pengawasan yang lebih terintegrasi dan responsif terhadap dinamika pasar modern. UUPM 1995 awalnya menitikberatkan pada sanksi administratif dan pidana konvensional, namun dalam implementasinya sering kali menghadapi kendala dalam memberikan pemulihan kerugian bagi investor ritel.

 

UU P2SK hadir sebagai solusi atas stagnasi penegakan hukum dengan memperkuat posisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas tunggal yang memiliki kewenangan lebih luas dan adaptif. Salah satu poin krusial dalam UU P2SK adalah pengakuan terhadap variasi instrumen keuangan baru dan penguatan mekanisme pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan (market conduct) guna meminimalkan penyalahgunaan wewenang dan manipulasi informasi.

 

Dimensi Perbandingan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 (Lama)

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (P2SK)

Lembaga Pengawas Utama

Bapepam-LK (di bawah Kemenkeu)

Otoritas Jasa Keuangan (Lembaga Independen)

Fokus Penegakan Hukum

Pidana Penjara dan Sanksi Administratif

Restorative Justice, Disgorgement, Una Via

Lingkup Instrumen

Saham, Obligasi, Reksa Dana Konvensional

Termasuk Aset Digital, Kripto, dan Bursa Karbon

Kewenangan Penyidikan

Polri dan PPNS Bapepam-LK

Penyidik OJK (Polri, PPNS, Pegawai Tertentu)

Orientasi Perlindungan

Preventif melalui Keterbukaan Informasi

Represif melalui Pemulihan Kerugian Investor

 

Perubahan ini bukan sekadar pergantian teks perundang-undangan, melainkan sebuah restrukturisasi ekosistem hukum yang bertujuan untuk menciptakan pasar modal yang lebih stabil dan tepercaya. Pengintegrasian pengawasan dalam UU P2SK memungkinkan OJK untuk melihat risiko secara makroprudensial, mencegah penularan krisis dari satu sub-sektor keuangan ke sektor pasar modal.

 

Tipologi Pelanggaran dan Kejahatan dalam Pasar Modal.

 

Dalam hukum pasar modal Indonesia, pelanggaran dibagi menjadi dua kategori besar : pelanggaran administratif dan tindak pidana pasar modal. Pelanggaran administratif umumnya berkaitan dengan aspek teknis prosedural, seperti keterlambatan penyampaian laporan atau ketidakpatuhan terhadap aturan tata kelola. Di sisi lain, tindak pidana pasar modal melibatkan niat jahat (mens rea) untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain melalui cara-cara yang merugikan integritas pasar.

Penipuan dalam Kegiatan Pasar Modal

Penipuan di pasar modal, sebagaimana diatur dalam Pasal 90 UUPM yang dipertegas kembali dalam UU P2SK, mencakup tindakan untuk menipu atau mengelabui pihak lain dengan menggunakan sarana atau tipu muslihat apapun dalam kegiatan perdagangan efek. Bentuk penipuan ini sering kali muncul dalam penyusunan prospektus yang tidak benar atau menyesatkan dalam rangka penawaran umum (IPO).

 

Kejahatan ini sangat berbahaya karena menyerang kepercayaan fundamental investor pada informasi yang disajikan oleh emiten. Jika informasi dalam prospektus mengandung fakta material yang tidak benar atau menghilangkan fakta material yang penting, investor akan membuat keputusan investasi berdasarkan premis yang salah, yang pada akhirnya mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan. UU P2SK memberikan sanksi yang lebih berat bagi pelaku penipuan, sekaligus membuka peluang bagi OJK untuk melakukan tindakan remedial guna mengembalikan dana yang dikelola secara curang.

Manipulasi Pasar : Rekayasa Semu Harga dan Volume

Manipulasi pasar merupakan tindakan yang dirancang untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di bursa efek. Berbeda dengan penipuan yang biasanya berbasis informasi palsu, manipulasi pasar lebih sering dilakukan melalui mekanisme transaksi di lantai bursa untuk mempengaruhi opini pasar.

 

Berdasarkan praktik dan yurisprudensi di Indonesia, terdapat beberapa modus utama manipulasi pasar :

 

1. Wash Sales : Transaksi yang dilakukan tanpa mengakibatkan terjadinya perubahan kepemilikan manfaat atas efek tersebut. Tujuannya adalah untuk menciptakan kesan bahwa suatu saham sangat aktif diperdagangkan sehingga memancing investor lain untuk masuk.

 

2. Matched Order (Pools): Persekongkolan antara dua pihak atau lebih untuk melakukan order jual dan beli pada waktu dan harga yang hampir bersamaan. Modus ini sering digunakan untuk mengerek harga saham secara bertahap.

 

3. Marking the Close : Tindakan melakukan transaksi pada saat menjelang penutupan bursa guna mempengaruhi harga penutupan efek tersebut agar terlihat sesuai dengan keinginan manipulator.

 

4. Painting the Tape : Transaksi yang dilakukan secara berulang-ulang di antara akun-akun yang saling terafiliasi guna menciptakan tren harga yang tampak alami di mata publik.

 

Dalam studi kasus Putusan Nomor 733/PID.SUS/2019/PN.JKT.PST, pengadilan secara tegas menyatakan bahwa tindakan menciptakan likuiditas semu untuk kepentingan jaminan pinjaman merupakan bentuk manipulasi pasar yang nyata. Meskipun secara administratif rekening yang digunakan adalah milik individu yang berbeda (nominee), namun karena seluruh pendanaan dan instruksi transaksi berasal dari satu pengendali tunggal (beneficial owner), maka unsur manipulasi dianggap terpenuhi.

Perdagangan Orang Dalam (Insider Trading)

Insider trading adalah praktik perdagangan efek yang dilakukan oleh orang dalam perusahaan dengan menggunakan informasi material yang belum tersedia untuk umum. Praktik ini dilarang karena menciptakan ketidakadilan di pasar, di mana pihak yang memiliki akses informasi "dalam" dapat meraup keuntungan atau menghindari kerugian di atas penderitaan investor publik yang tidak memiliki akses informasi tersebut.

 

Definisi "orang dalam" menurut UUPM mencakup komisaris, direktur, pemegang saham utama, serta orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya memungkinkan untuk memperoleh informasi orang dalam. Namun, UU P2SK memperluas jangkauan ini dengan mencakup setiap pihak yang memiliki informasi orang dalam, terlepas dari apakah ia memiliki hubungan formal dengan emiten atau tidak, guna mengantisipasi penyebaran informasi melalui pihak ketiga atau secondary insiders.

 

Tantangan pembuktian dalam insider trading sering kali terletak pada pembuktian adanya aliran informasi dari "orang dalam" kepada pihak yang melakukan transaksi. Sering kali pelaku menggunakan struktur transaksi yang sangat rapi dan rahasia, sehingga sulit bagi otoritas untuk menarik garis penghubung yang kuat tanpa didukung oleh penyadapan atau forensik digital yang mendalam.

 

Penguatan Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam UU P2SK.

 

Lahirnya UU P2SK memberikan legitimasi baru bagi OJK sebagai otoritas tertinggi dalam pengawasan dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Salah satu aspek yang paling menonjol adalah reposisi OJK dalam proses penyidikan tindak pidana pasar modal.

Transformasi Fungsi Penyidikan

Sebelum adanya UU P2SK, kewenangan penyidikan tindak pidana pasar modal dilaksanakan oleh Polri dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bawah koordinasi Polri sesuai dengan KUHAP. UU P2SK awalnya mencoba memberikan kewenangan tunggal kepada OJK untuk melakukan penyidikan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 49 ayat (5) yang menyatakan bahwa penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan "hanya dapat dilakukan" oleh penyidik OJK.

 

Namun, keberadaan frasa eksklusif tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 59/PUU-XX/2023. MK menegaskan bahwa meskipun OJK memiliki spesialisasi teknis dalam memahami kejahatan keuangan, Polri tetap memiliki mandat konstitusional untuk melakukan penyidikan terhadap segala jenis tindak pidana sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu.

 

Aspek Kewenangan

Deskripsi Berdasarkan 

UU P2SK & Putusan MK

Subjek Penyidik

Terdiri dari Pejabat Polri, PPNS tertentu, dan Pegawai Tertentu OJK.

Sifat Kewenangan

Tidak lagi eksklusif; Polri tetap berwenang melakukan penyidikan secara paralel atau bersama.

Ruang Lingkup

Mencakup Tindak Pidana Perbankan, Pasar Modal, Asuransi, hingga Aset Kripto.

Kewenangan Tambahan

Dapat melakukan penyidikan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) asal.

Tindakan Prosedural

Berwenang memblokir rekening dan meminta keterangan dari lembaga jasa keuangan secara langsung.

 

Implikasi dari dinamika ini adalah perlunya sinergi yang lebih kuat antara OJK dan Polri. OJK berperan sebagai penyedia keahlian teknis (subject matter expert) mengenai mekanisme bursa, sementara Polri memberikan dukungan dalam hal teknik investigasi kriminal secara luas dan penindakan fisik jika diperlukan.

Mekanisme Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha (Market Conduct)

Selain penyidikan, UU P2SK memberikan mandat kepada OJK untuk mengawasi perilaku pelaku usaha jasa keuangan (market conduct) secara lebih proaktif. Hal ini mencakup pengawasan terhadap cara emiten atau perusahaan efek memasarkan produknya kepada investor, guna memastikan tidak ada informasi yang menyesatkan atau tekanan yang tidak semestinya dalam pengambilan keputusan investasi. Pengawasan ini bersifat preventif dan bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran sebelum berkembang menjadi tindak pidana yang merugikan masyarakat luas.

 

Prinsip Una Via dan Restorative Justice dalam Penegakan Hukum.

 

Salah satu terobosan hukum yang paling signifikan dalam UU P2SK adalah pengenalan prinsip una via dalam penegakan hukum pasar modal. Prinsip ini memberikan diskresi bagi OJK untuk menentukan jalur penyelesaian terhadap suatu pelanggaran, apakah akan diselesaikan melalui jalur administratif atau dilanjutkan ke jalur pidana.

Filosofi Keadilan Restoratif

Penegakan hukum konvensional yang mengandalkan pidana penjara sering kali gagal menjawab kebutuhan utama korban di pasar modal, yaitu pemulihan kerugian finansial. Prinsip restorative justice yang diusung dalam UU P2SK bertujuan untuk memulihkan keadaan dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi pihak yang dirugikan, bukan sekadar menghukum badan pelakunya.

 

Berdasarkan Pasal 100A UU PPSK, OJK memiliki kewenangan untuk menetapkan tidak dilanjutkannya penyidikan atau tidak dimulainya penyidikan jika pelaku pelanggaran berkomitmen untuk melakukan penyelesaian kerugian dan memperbaiki tata kelola perusahaannya. Hal ini sering disebut sebagai administrative settlement atau perdamaian administratif. Namun, kebijakan ini tidak bersifat absolut dan harus dilakukan dengan pertimbangan yang sangat ketat agar tidak menimbulkan kesan bahwa kejahatan pasar modal dapat "dibeli" dengan uang.

Prosedur Jalur Una Via

Alur pengambilan keputusan dalam prinsip una via dimulai dari tahap pemeriksaan oleh OJK. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, OJK akan menilai berat ringannya dampak pelanggaran tersebut terhadap stabilitas sistem keuangan dan jumlah korban. Jika pelaku kooperatif dan bersedia mengembalikan seluruh keuntungan tidak sah serta membayar kompensasi, OJK dapat memilih untuk mengenakan sanksi administratif berupa denda yang signifikan dan perintah tertulis, tanpa melanjutkan perkara ke ranah pidana.

 

Namun, ketiadaan parameter yang sangat rinci dalam regulasi pelaksana saat ini menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya ketidakkonsistenan dalam penerapan diskresi tersebut. Oleh karena itu, diperlukan transparansi yang tinggi dalam proses pengambilan keputusan una via agar integritas OJK tetap terjaga di mata publik.

 

Mekanisme Disgorgement dan Disgorgement Fund.

 

Sebagai instrumen pendukung keadilan restoratif, Indonesia secara resmi mengadopsi konsep disgorgement atau pengembalian keuntungan tidak sah. Mekanisme ini dirancang untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun pelaku pelanggaran pasar modal yang dapat menikmati hasil dari kejahatannya.

Pengertian dan Tujuan Disgorgement

Disgorgement adalah perintah dari OJK kepada pihak yang melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal untuk membayar sejumlah uang yang setara dengan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah atau kerugian yang berhasil dihindari secara tidak sah. Penting untuk ditekankan bahwa disgorgement bukanlah denda administratif yang masuk ke kas negara, melainkan dana yang dimaksudkan untuk dikembalikan kepada investor yang menjadi korban.

 

Tujuan utama dari disgorgement adalah:

● Mencegah unjust enrichment (pengayaan diri secara tidak adil) oleh pelaku pelanggaran.
● Memberikan efek jera yang lebih efektif karena menyerang motif ekonomi utama pelaku.
● Menyediakan sumber dana untuk kompensasi kerugian investor ritel yang selama ini sering terabaikan dalam proses peradilan pidana biasa.

Pengelolaan Dana Kompensasi (Disgorgement Fund)

Dana yang berhasil ditagih melalui perintah disgorgement akan dikelola dalam sebuah wadah yang disebut Disgorgement Fundatau Dana Kompensasi Kerugian Investor. Pengelolaan dana ini dilakukan secara profesional dan transparan guna menjamin ketepatan sasaran distribusi.

 

Tahap Pengelolaan

Mekanisme dan Ketentuan

Penetapan

OJK menetapkan jumlah keuntungan tidak sah dan bunga penagihan jika terjadi keterlambatan.

Penagihan

Pelaku wajib menyetor dana ke rekening khusus yang ditentukan OJK dalam waktu 30 hari.

Penunjukan Administrator

OJK menunjuk pihak ketiga independen sebagai Administrator untuk mengelola administrasi dana.

Rencana Distribusi

Administrator menyusun rencana pembagian dana, termasuk kriteria investor yang berhak menerima kompensasi.

Verifikasi Klaim

Investor mengajukan bukti kepemilikan efek dan bukti kerugian yang nyata akibat pelanggaran terkait.

Pembayaran

Dana disalurkan secara proporsional kepada investor yang klaimnya telah terverifikasi.

 

Dalam hal dana yang dikumpulkan tidak mencukupi untuk dibagikan secara efisien (misalnya biaya administrasi lebih besar dari dana yang tersedia), OJK dapat memutuskan untuk menggunakan dana tersebut bagi kepentingan pengembangan industri pasar modal, seperti pendidikan investor atau penguatan sistem deteksi dini bursa.

 

Tantangan Pembuktian dalam Era Pasar Modal Digital.

 

Dinamika pasar modal yang kini sangat bergantung pada teknologi informasi membawa tantangan baru yang signifikan bagi aparat penegak hukum. Kejahatan pasar modal modern sering kali tidak lagi meninggalkan "jejak kertas" konvensional, melainkan berupa data elektronik yang tersebar dalam hitungan milidetik.

Bukti Digital dan Forensik Keuangan

Penggunaan bukti digital dalam persidangan tindak pidana pasar modal diatur melalui perluasan makna alat bukti dalam UU ITE dan UU P2SK. Pasal 5 UU ITE menegaskan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik beserta hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Namun, pembuktian di pasar modal memerlukan ketelitian lebih tinggi karena melibatkan algoritma perdagangan dan volume data yang sangat besar (big data).

 

Aparat penegak hukum menghadapi kendala dalam hal:

1. Integritas Data : Memastikan bahwa data transaksi yang ditarik dari sistem bursa tidak mengalami perubahan sejak saat kejadian hingga di muka sidang.
2. Kapasitas Teknis : Kebutuhan akan tenaga ahli forensik digital yang memahami mekanisme internal perdagangan efek dan sistem kliring.
3. Anonimitas Digital : Penggunaan teknologi enkripsi atau platform komunikasi tertutup oleh pelaku untuk mengoordinasikan aksi manipulasi pasar atau insider trading.

 

UU P2SK mencoba menjawab tantangan ini dengan memperkuat kewenangan OJK untuk meminta akses data elektronik dari lembaga jasa keuangan secara lebih luas, termasuk data komunikasi yang terkait dengan transaksi mencurigakan.

Problematika Nominee dan Struktur Kepemilikan Kompleks

Pelanggaran di pasar modal sering kali disembunyikan di balik struktur korporasi yang berlapis dan penggunaan rekening nominee (pinjam nama). Secara yuridis, Pasal 33 ayat (1) UUPM telah melarang pembuatan perjanjian yang menyatakan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas hanya untuk dan atas nama orang lain. Namun, dalam praktiknya, skema ini tetap marak digunakan untuk menghindari batasan kepemilikan asing atau untuk menyembunyikan identitas asli pelaku kejahatan.

 

Dampak dari penggunaan nominee terhadap penegakan hukum antara lain :

 

● Kesulitan Menentukan Mens Rea : Pelaku utama dapat berdalih bahwa transaksi dilakukan oleh pemilik rekening tanpa instruksi darinya.

 

● Hambatan Eksekusi Sanksi : Ketika sanksi denda atau disgorgement dijatuhkan, aset yang tercatat atas nama nominee sering kali sulit untuk disita karena adanya klaim kepemilikan dari pihak ketiga yang secara formal terdaftar.

 

● Penyelundupan Hukum : Penggunaan nominee oleh investor asing untuk menguasai sektor usaha yang tertutup atau dibatasi bagi penanaman modal asing.

 

UU P2SK mempertegas bahwa OJK memiliki kewenangan untuk melakukan penelusuran hingga ke pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner), mengabaikan struktur formal yang digunakan untuk menutupi jejak kejahatan. Hal ini sejalan dengan standar internasional dalam pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme (APU-PPT) yang terintegrasi dalam pengawasan pasar modal.

 

Perlindungan Investor Ritel : Antara Pencegahan dan Pemulihan.

 

Investor ritel merupakan kelompok yang paling rentan dalam ekosistem pasar modal. Minimnya pengetahuan mengenai teknik analisis dan keterbatasan akses terhadap informasi material membuat mereka sering menjadi korban utama dari praktik manipulasi harga atau penipuan.

Langkah Preventif melalui Transparansi

Perlindungan terbaik bagi investor ritel adalah pencegahan melalui penegakan prinsip keterbukaan (full disclosure principle). Setiap emiten wajib menyampaikan laporan keuangan berkala dan laporan kejadian penting atau fakta material secara tepat waktu. UU P2SK meningkatkan standar pengawasan terhadap akurasi laporan ini, di mana direksi dan profesi penunjang (seperti akuntan publik dan konsultan hukum) memikul tanggung jawab renteng atas kebenaran informasi yang disajikan kepada publik.

 

Selain itu, OJK melakukan program edukasi keuangan yang masif guna meningkatkan literasi investasi masyarakat. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai profil risiko dan modus operandi kejahatan pasar modal, investor ritel diharapkan tidak mudah tergiur oleh janji keuntungan yang tidak masuk akal atau rekomendasi saham yang bersifat manipulatif.

Jalur Hukum Represif dan Akses Keadilan

Apabila kerugian telah terjadi, investor ritel memiliki beberapa opsi hukum :

 

1. Gugatan Perdata : Mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata atau gugatan ganti rugi berdasarkan Pasal 111 UUPM. Namun, jalur ini sering kali memakan waktu bertahun-tahun dan biaya yang tidak sedikit.

 

2. Laporan Pidana : Melaporkan dugaan tindak pidana ke OJK atau Polri. Meskipun pelaku dapat dipenjara, hal ini tidak secara otomatis mengembalikan dana investor.

 

3. Klaim Dana Kompensasi : Mengajukan klaim melalui mekanisme Disgorgement Fund yang dikelola OJK. Ini merupakan jalur yang paling efisien karena proses verifikasi dilakukan oleh administrator tanpa perlu melalui prosedur pengadilan yang panjang.

 

UU P2SK juga memperkuat peran Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sebagai wadah mediasi dan arbitrase yang lebih murah dan cepat bagi investor ritel dalam menyelesaikan perselisihan dengan pelaku usaha jasa keuangan.

 

Analisis Kasus-Kasus Terkini dan Implikasi Hukumnya.

 

Beberapa kasus yang terjadi belakangan ini memberikan pelajaran berharga mengenai tantangan nyata di lapangan dan bagaimana regulasi baru mencoba meresponsnya.

Kasus PT Jouska Finansial Indonesia

Kasus Jouska menjadi sangat menarik karena melibatkan entitas yang memposisikan diri sebagai penasihat keuangan namun diduga melakukan kegiatan pengelolaan dana nasabah tanpa izin (sebagai manajer investasi terselubung). Dalam kasus ini, ditemukan indikasi adanya insider trading pada saham LUCK, di mana direktur utama Jouska diduga memiliki akses informasi mengenai pergerakan harga saham tersebut dan menggunakannya untuk mengarahkan dana nasabah secara masif guna menaikkan harga saham tersebut.

 

Secara yuridis, kasus ini menunjukkan bahwa :

 

● Pentingnya pengawasan terhadap entitas yang bergerak di sektor jasa keuangan meskipun tidak memegang izin sebagai emiten atau perusahaan efek secara langsung.

 

● UU P2SK memberikan legitimasi lebih kuat bagi OJK untuk menindak aktivitas keuangan ilegal melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal.

 

● Penyalahgunaan kekuasaan oleh penasihat keuangan terhadap dana nasabah ritel merupakan bentuk pelanggaran prinsip keterbukaan dan kepercayaan yang fatal.

Kasus Manipulasi Saham SDMU

Dalam perkara manipulasi pasar saham SDMU, pengadilan memberikan sinyal kuat bahwa transaksi yang bertujuan untuk merekayasa harga demi kepentingan jaminan utang tidak dapat ditoleransi. Penggunaan pendekatan beneficial owner dalam putusan tersebut menjadi preseden penting bagi penegak hukum untuk tidak terpaku pada formalitas kepemilikan rekening efek, melainkan mencari siapa yang memberikan instruksi dan pendanaan sebenarnya. Hal ini sejalan dengan semangat UU P2SK yang ingin mengejar pelaku utama di balik layar (mastermind) kejahatan pasar modal.

 

Proyeksi Penegakan Hukum Pasar Modal di Masa Depan.

 

Implementasi UU P2SK membawa harapan baru sekaligus tantangan besar bagi masa depan pasar modal Indonesia. Keberhasilan regulasi ini akan sangat bergantung pada beberapa faktor kunci :

 

1. Kemandirian dan Integritas OJK : Sebagai otoritas dengan kewenangan diskresi yang sangat luas (terutama dalam prinsip una via), integritas para pengambil kebijakan di OJK menjadi taruhan utama bagi kepercayaan pasar.

 

2. Teknologi Pengawasan (SupTech) : OJK dan Bursa Efek Indonesia harus terus memperbaharui sistem pengawasan transaksi otomatis mereka dengan memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi pola manipulasi secara instan.

 

3. Sinergi Kelembagaan : Kerjasama antara OJK, Polri, Kejaksaan, dan PPATK harus semakin solid, terutama dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan pencucian uang lintas negara atau penggunaan aset digital sebagai media kejahatan.

 

4. Harmonisasi Regulasi Pelaksana : Pemerintah dan OJK perlu segera menerbitkan peraturan turunan yang lebih mendetail mengenai kriteria penerapan keadilan restoratif agar tidak terjadi ketidakpastian hukum di mata pelaku pasar dan investor.

 

Pasar modal yang kuat adalah pasar yang tidak hanya menawarkan keuntungan tinggi, tetapi juga menjamin keadilan bagi setiap pesertanya. Dengan penguatan melalui UU P2SK, Indonesia tengah melangkah menuju sistem penegakan hukum yang lebih modern, humanis, dan efektif dalam menjaga integritas stabilitas sistem keuangan nasional.

 

Ringkasan Ketentuan Pelanggaran dan Sanksi

Secara sistematis, berikut adalah rangkuman dari kerangka sanksi yang diatur dalam hukum pasar modal Indonesia pasca berlakunya UU P2SK :

 

Jenis Pelanggaran

Landasan Hukum Utama

Potensi Sanksi

Instrumen Pemulihan

Penipuan (Fraud)

Pasal 90 UUPM & UU P2SK

Pidana Penjara (Maks 10 Thn) & Denda (Maks 15 M)

Disgorgement & Pembatalan Transaksi

Manipulasi Pasar

Pasal 91, 92 UUPM & UU P2SK

Pidana Penjara & Denda Administratif yang Sangat Besar

Disgorgement Fund untuk Investor Korban

Insider Trading

Pasal 95, 96, 97 UUPM & UU P2SK

Pidana Penjara & Larangan Beraktivitas di Pasar Modal

Pengembalian Keuntungan Tidak Sah

Pelanggaran Keterbukaan

Pasal 80-86 UUPM & UU P2SK

Sanksi Administratif, Teguran, hingga Pencabutan Izin

Perintah Tertulis untuk Melakukan Perbaikan

 

Penegakan hukum yang konsisten terhadap daftar pelanggaran di atas akan memberikan sinyal positif bagi investor domestik maupun asing bahwa pasar modal Indonesia adalah tempat yang aman untuk berinvestasi. Transformasi hukum ini diharapkan mampu memitigasi risiko white-collar crime yang selama ini menjadi momok bagi pertumbuhan industri keuangan di tanah air.

Ke depannya, fokus penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada aspek formalitas undang-undang, melainkan harus mampu menyentuh substansi keadilan melalui pemulihan hak-hak investor yang tercederai. Dengan demikian, pasar modal dapat benar-benar menjalankan fungsinya sebagai mesin pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

 

 

 

 

REFERENSI BACAAN

 

1. PERBANDINGAN KERANGKA HUKUM PERLINDUNGAN INVESTOR DI PASAR MODAL GLOBAL A COMPARISON OF INVESTOR PROTECTION LEGAL FRAMEWORKS IN, https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/download/133/182/843 

 

2. perlindungan hukum investor terhadap kegiatan yang dilarang dalam pasar modal - Journal Untar, https://journal.untar.ac.id/index.php/JSSH/article/download/27801/16652/82329 

 

3. PROBLEMATIKA KEJAHATAN INSIDER TRADING DAN SOLUSI DALAM MEWUJUDKAN PERLINDUNGAN DAN KEPASTIAN HUKUM BAGI PARA INVESTOR - Journal Unhas, https://journal.unhas.ac.id/index.php/jhl/article/download/14601/7060/48627 

 

4. Polemik Ketentuan Insider Trading Sebagai Kejahatan di Pasar Modal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengemba - Dinasti Review, https://dinastirev.org/index.php/JIHHP/article/download/3606/2343/17818 

 

5. ANALISIS HUKUM ATAS INSIDER TRADING, https://ojs.unikom.ac.id/index.php/law/article/download/14610/4889/52446 

 

6. Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan - KSP Law, https://www.ksplaw.co.id/~file/~blog/2024/9/23/ksp_legal_updates__the_investigation_authority_on_criminal_acts_in_the_financial_services_230924-b55c2-2773_355.pdf?b198459-- 

 

7. Siaran Pers: OJK Terbitkan Aturan Baru Mengenai Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan, https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/OJK-Terbitkan-Aturan-Baru-Mengenai-Penyidikan-Tindak-Pidana-Sektor-Jasa-Keuangan.aspx 

 

8. Penerapan Prinsip Una Via sebagai Restorative Justice, https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/download/786/839 

 

9. Analisis Perlindungan Hukum Bagi Investor Pasar Modal : Studi Perbandingan di Indonesia dan Amerika Serikat - Repository Universitas Islam Riau, https://repository.uir.ac.id/22574/ 

 

10. KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI PENYIDIK TUNGGAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN PASCA UU P2SK - WARUNAYAMA, https://ejournal.warunayama.org/index.php/triwikrama/article/download/867/835/2809 

 

11. Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan - OJK, https://ojk.go.id/id/regulasi/Pages/Penyidikan-Tindak-Pidana-di-Sektor-Jasa-Keuangan-(POJK-Penyidikan).aspx 

 

12. BENTUK KEJAHATAN DAN PELANGGARAN YANG TERJADI DI BIDANG PASAR MODAL DALAM INVESTASI FORMS OF CRIME AND VIOLATIONS OCCURRING IN, https://jurnal.um-palembang.ac.id/marwah_hukum/article/download/8289/4049 

 

13. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DARI PRAKTIK MANIPULASI DI PASAR MODAL - ejournal ust, https://ejournal.ust.ac.id/index.php/JHJ/article/view/3571/2782 

 

14. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR DALAM MANIPULASI HARGA SAHAM DI PASAR MODAL  - Jurnal Ilmiah Mahasiswa - Universitas Islam Malang, https://jim.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/download/24981/18856 

 

15. Indonesian Journal of Electrical Engineering and Computer Science, https://arl.ridwaninstitute.co.id/index.php/arl/article/download/529/891?inline=1 

 

16. Tindak Pidana Insider Trading Dalam Praktik Pasar Modal Indonesia - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/346823658_Tindak_Pidana_Insider_Trading_Dalam_Praktik_Pasar_Modal_Indonesia 

 

17. tindak pidana manipulasi pasar di pasar modal indonesia., https://jurnal.ensiklopediaku.org/ojs-2.4.8-3/index.php/sosial/article/download/2412/pdf 

 

18. Perlindungan Hukum atas Kerugian Investor melalui Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dalam Praktik Manipulasi Pasar - Jurnal Tana Mana, https://ojs.staialfurqan.ac.id/jtm/article/download/304/238/ 

 

19. Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam (Insider Trading) Berdasarkan Perspektif Hukum Pasar Modal, https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/download/858/911 

 

20. Problematika Pembuktian Alat Bukti Digital Dalam Hukum Acara Pidana Di Indonesia, https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/download/5394/5495/30135

 

21. DISGORGEMENT FUND SEBAGAI SARANA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR DARI AKIBAT INSIDER TRADING DI PASAR MODAL  - Sriwijaya University Repository, https://repository.unsri.ac.id/106220/9/RAMA_74201_02011281924120_0017066603_0227039201_01_front_ref.pdf 

 

22. Disgorgement (Fund) : A New Era of Investor Protection in the Capital Market - Semantic Scholar, https://pdfs.semanticscholar.org/b2b0/9de40823b97b1d79bbc3fa77565be04c406c.pdf 

 

23. Analisis Atas Konsep Disgorgement Dan Disgorgement Fund Dalam Pasar Modal | Locus, https://jurnal.locusmedia.id/index.php/jkih/article/view/17 

 

24. OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG DISGORGEMENT, https://www.ojk.go.id/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/rancangan-regulasi/Documents/RPOJK%20DISGORGEMENT%20DAN%20DISGORGEMENT%20FUND.pdf 

 

25. peraturan otoritas jasa keuangan, https://ojk.go.id/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/rancangan-regulasi/Documents/RPOJK%20Disgorgement%20dan%20Disgorgement%20Fund%20di%20Bidang%20Pasar%20Modal.pdf 

 

26. Disgorgement dan Disgorgement Fund : Pemulihan Kerugian, https://journal.appihi.or.id/index.php/Amandemen/article/download/139/157/647 

 

27. kekuatan pembuktian alat bukti elektronik dalam tindak pidana pencucian uang pada kasus putusan - E-Journal Hukum Universitas Krisnadwipayana, https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/krisnalaw/article/download/277/39 

 

28. Praktik Beneficial Ownership dengan Nominee Structure pada Daftar Negatif Investasi (DNI) dalam Penanaman Modal Asing terhada, https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/plr/article/download/1658/776/ 

 

29. KEDUDUKAN BENEFICIAL OWNER DALAM PERSEROAN TERBATAS DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA, https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Lex/article/download/5380/3501 

 

30. Akibat Hukum Pemegang Komparisi Nominee Atas Beneficial Owner Saham Dalam Perseroan Terbatas - OJS Unud, https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/84099 

 

31. Eksplorasi Aspek Hukum Perdata dalam Perjanjian Nominee terkait Investasi dan Penanaman Modal, https://ojs.cahayamandalika.com/index.php/jcm/article/download/3136/2657/ 

 

32. Mekanisme Penyelesaian Kejahatan Insider Trading dan Solusi dalam Mewujudkan Perlindungan Hukum Bagi Investor Pasar Modal, https://prin.or.id/index.php/JURRISH/article/download/5355/4073/17883 

 

33. ANALISIS PERBANDINGAN REGULASI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR TERHADAP FORCED DELISTING MENURUT KEPUTUSAN DIREKSI PT BEJ  - Repository UPN Veteran Jakarta, http://repository.upnvj.ac.id/21282/12/artikel%20dela.pdf 

 

34. Polemik Ketentuan Insider Trading Sebagai Kejahatan di Pasar Modal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2sk) (Studi Kasus Pt. Jouska Finansial Indonesia) - Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik - Dinasti Review, https://dinastirev.org/index.php/JIHHP/article/view/3606 

 

35. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR DALAM PASAR MODAL MENURUT UNDANG-UNDANG PASAR MODAL DAN UNDANG-UNDANG OTORITAS JASA KEUANGAN - Pena Justisia - Universitas Pekalongan, https://jurnal.unikal.ac.id/index.php/hk/article/view/1093

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS