ANALISIS YURIDIS PENGATURAN, PENDIRIAN, DAN TATA KELOLA PARTAI POLITIK SERTA MEKANISME KEIKUTSERTAAN DALAM PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA

Seri : Partai Politik

ANALISIS YURIDIS PENGATURAN, PENDIRIAN, DAN TATA KELOLA PARTAI POLITIK SERTA MEKANISME KEIKUTSERTAAN DALAM PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA

 

Dr KRA MJ Widijatmoko SH SpN

Lisza Nurchayatie SH MKn

 

 

 

Keberadaan partai politik dalam sistem ketatanegaraan Indonesia merupakan manifestasi dari kedaulatan rakyat dan hak asasi manusia untuk berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pendapat sebagaimana dijamin oleh Pasal 28 dan Pasal 28C ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai organisasi yang bersifat nasional, partai politik dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara. 

Analisis hukum terhadap partai politik di Indonesia melibatkan dua rezim besar: rezim administrasi badan hukum di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta rezim elektoral di bawah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keduanya membentuk siklus hidup partai politik yang kompleks, mulai dari inisiasi pendirian hingga penetapan sebagai kontestan dalam pesta demokrasi lima tahunan.

 

Landasan Filosofis dan Evolusi Regulasi Partai Politik.

 

Partai politik di Indonesia bukan sekadar entitas elektoral, melainkan sarana partisipasi politik masyarakat yang bertujuan memperkukuh kemerdekaan berserikat dan mewujudkan kehidupan bangsa yang demokratis. Landasan hukum utama yang mengatur hal ini adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yang kemudian mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Perubahan tersebut mencerminkan dinamika masyarakat yang menuntut penguatan institusi partai sebagai pilar sistem presidensial.

 

Evolusi regulasi ini diarahkan pada dua hal utama: pertama, membentuk sikap dan perilaku partai politik yang sistemik guna membentuk budaya politik yang mendukung prinsip demokrasi; kedua, meningkatkan kemandirian dan akuntabilitas partai melalui penguatan persyaratan administratif dan substantif. Pengetatan syarat pendirian dalam UU No. 2 Tahun 2011 merupakan upaya legislatif untuk mendorong penyederhanaan sistem kepartaian secara alami (natural fragmentation reduction), di mana hanya organisasi yang memiliki basis massa dan struktur nasional yang kuat yang dapat memperoleh legalitas.

 

Perbandingan Pengaturan UU No. 2 Tahun 2008 dan UU No. 2 Tahun 2011.

 

Perubahan regulasi membawa dampak signifikan terhadap ambang batas pendirian partai politik. Berikut adalah perbandingan aspek-aspek krusial dalam kedua undang-undang tersebut :

 

Komponen Pengaturan

Undang-Undang 

No. 2 Tahun 2008

Undang-Undang 

No. 2 Tahun 2011

Syarat Pendirian

Didirikan oleh paling sedikit 50 orang WNI (usia 21/menikah).

Didirikan oleh paling sedikit 30 orang WNI (usia 21/menikah) dari setiap provinsi.

Keterwakilan Perempuan

Memperhatikan keterwakilan perempuan 30% pada kepengurusan tingkat pusat.

Menyertakan 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan tingkat pusat sebagai syarat mutlak.

Status Badan Hukum

Pendaftaran ke Departemen Hukum dan HAM.

Penajaman mekanisme verifikasi administrasi dan faktual oleh Kementerian.

Tujuan Khusus

Menekankan pada perjuangan kepentingan anggota dan masyarakat.

Penambahan penekanan pada pemeliharaan keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

 

Tahapan dan Prosedur Pendirian Partai Politik sebagai Badan Hukum.

 

Proses pendirian partai politik diawali dengan pembentukan akta notaris yang memuat Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta susunan kepengurusan tingkat pusat. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2011, syarat geografis menjadi poin yang sangat berat, di mana para pendiri harus mencakup representasi dari setiap provinsi di Indonesia. Analisis terhadap ketentuan ini menunjukkan bahwa negara berupaya memastikan partai politik memiliki jangkar nasional sejak saat kelahirannya, bukan sekadar organisasi lokal yang mencoba berskala nasional.

Pendaftaran di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Setelah akta notaris terbentuk, partai politik wajib didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mendapatkan status badan hukum. Tanpa status ini, partai tidak diakui sebagai subjek hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum, termasuk mendaftar sebagai peserta pemilu. Prosedur pendaftaran ini diatur secara detail dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2017, yang mencabut peraturan sebelumnya (Permenkumham No. 37 Tahun 2015) guna mengakomodasi sistem pelayanan berbasis teknologi informasi.

 

Tahapan pendaftaran meliputi :

 

1. Pengajuan Permohonan : Dilakukan secara tertulis oleh ketua umum dan sekretaris jenderal partai kepada Menteri Hukum dan HAM. Permohonan diajukan paling lama 2 tahun 6 bulan sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

 

2. Kelengkapan Dokumen: Partai harus melampirkan akta notaris pendirian, dokumen kepengurusan yang mencakup 100% provinsi, 75% kabupaten/kota, dan 50% kecamatan, serta bukti keterwakilan perempuan 30%.

 

3. Penelitian dan Verifikasi: Kementerian melakukan penelitian administratif dan verifikasi faktual lapangan dalam jangka waktu paling lama 45 hari kerja sejak pendaftaran dicatatkan.

 

4. Pengesahan: Jika memenuhi syarat, Menteri mengeluarkan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum partai politik dalam waktu paling lama 15 hari sejak verifikasi selesai.

 

5. Pengumuman: Keputusan Menteri tersebut diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).

 

Persyaratan domisili kantor tetap juga menjadi hal fundamental dalam verifikasi Kemenkumham. Kantor tetap di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota harus dibuktikan dengan surat keterangan dari camat atau lurah/kepala desa setempat. Analisis hukum menunjukkan bahwa verifikasi ganda (oleh Kemenkumham untuk badan hukum dan oleh KPU untuk kepesertaan pemilu) merupakan mekanisme pengamanan untuk menjamin bahwa hanya partai politik yang benar-benar eksis dan terorganisir yang dapat masuk ke dalam sistem politik.

 

Keikutsertaan Partai Politik dalam Pemilihan Umum.

 

Keikutsertaan partai politik dalam pemilihan umum diatur secara rigid dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Partai politik peserta pemilu adalah partai yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. KPU memiliki mandat konstitusional untuk melaksanakan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai peserta pemilu.

Persyaratan Menjadi Peserta Pemilu menurut PKPU No. 4 Tahun 2022

Untuk dapat ditetapkan sebagai peserta pemilu, partai politik harus memenuhi persyaratan kumulatif yang sangat teknis. Berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2022, syarat-syarat tersebut meliputi :

● Berstatus badan hukum sesuai undang-undang partai politik.
● Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi (100%).
● Memiliki kepengurusan di 75% jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
● Memiliki kepengurusan di 50% jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
● Menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan tingkat pusat.
● Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kota, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan e-KTP atau KK.
● Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu.
● Menyerahkan nomor rekening atas nama partai politik pada setiap tingkatan.

 

Digitalisasi proses ini dilakukan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), yang menjadi instrumen utama bagi KPU untuk memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran dan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. SIPOL memungkinkan KPU melakukan audit silang terhadap NIK masyarakat untuk memastikan tidak ada pencatutan nama anggota atau pengurus secara tidak sah.

Klasifikasi Peserta Pemilu dan Objek Verifikasi

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020, terdapat perbedaan perlakuan verifikasi terhadap partai politik tergantung pada status keterwakilan mereka di parlemen. Mahkamah menetapkan bahwa keadilan dalam verifikasi berarti memperlakukan sama terhadap sesuatu yang seharusnya diperlakukan sama.

 

Kategori Partai Politik

Verifikasi Administrasi

Verifikasi Faktual

Partai Parlemen (Lolos PT)

Wajib dilakukan untuk memastikan penyesuaian data terbaru.

Tidak dilakukan kembali karena dianggap telah teruji secara elektoral.

Partai Non-Parlemen

Wajib dilakukan secara menyeluruh.

Wajib dilakukan untuk membuktikan keberadaan struktur di lapangan.

Partai Baru

Wajib dilakukan sejak tahap awal pendaftaran.

Wajib dilakukan untuk memastikan kesiapan organisasi secara nyata.

 

Mekanisme Verifikasi Administrasi dan Faktual.

 

Verifikasi merupakan jantung dari proses seleksi partai politik. KPU bertanggung jawab memastikan bahwa dokumen yang diunggah ke SIPOL sesuai dengan realitas sosiologis di lapangan.

Verifikasi Administrasi

Verifikasi administrasi adalah penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan partai politik. KPU memeriksa validitas SK kepengurusan, surat keterangan kantor, dan daftar anggota. Salah satu tantangan terbesar dalam tahap ini adalah deteksi anggota ganda, di mana satu individu terdaftar di lebih dari satu partai politik atau terdaftar berulang kali dalam satu partai. KPU memberikan pedoman tata cara penghapusan data yang tidak sah melalui formulir pernyataan dan klarifikasi.

 

Verifikasi Faktual

Verifikasi faktual adalah pemeriksaan langsung di lapangan untuk mencocokkan kebenaran bukti tertulis dengan fakta riil. Obyek verifikasi faktual meliputi :

1. Kepengurusan : Petugas KPU mendatangi kantor tetap untuk memverifikasi identitas ketua, sekretaris, dan bendahara.

 

2. Kantor Tetap : Memastikan kantor benar-benar ada dan digunakan secara fungsional oleh pengurus partai.

 

3. Keanggotaan : Dilakukan dengan metode sampling. KPU Pusat menetapkan besaran sampel yang kemudian diverifikasi secara door-to-door oleh KPU Kabupaten/Kota.

 

Dalam verifikasi keanggotaan, jika anggota yang dijadikan sampel tidak dapat ditemui secara langsung, partai politik diberikan kesempatan untuk menghadirkan anggota tersebut di kantor partai atau melakukan verifikasi melalui teknologi panggilan video. Jika partai politik dinyatakan "Belum Memenuhi Syarat" (BMS) pada verifikasi faktual pertama, mereka diberikan masa perbaikan untuk menyampaikan dokumen perbaikan melalui SIPOL dengan jumlah paling sedikit dua kali jumlah kekurangan.

 

Analisis Kebijakan Afirmatif : Keterwakilan Perempuan 30%.

 

Implementasi keterwakilan perempuan sebesar 30% merupakan komitmen nasional untuk menjamin partisipasi penuh perempuan dalam politik, sesuai dengan target SDG nomor 5. Namun, dalam praktiknya, kebijakan ini sering menghadapi kendala interpretasi hukum antara KPU, partai politik, dan lembaga peradilan.

Problematika Pembulatan Angka dan Putusan MA

Pada Pemilu 2024, Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur bahwa jika penghitungan 30% keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal di bawah 50, maka dilakukan pembulatan ke bawah. Kebijakan ini dianggap diskriminatif dan menghalangi pemenuhan kuota minimal 30% yang diamanatkan undang-undang.

 

Merespons hal tersebut, Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Nomor 24 P/HUM/2023 yang menyatakan bahwa pembulatan ke bawah bertentangan dengan UU Pemilu. MA menegaskan bahwa frasa "paling sedikit 30%" harus dimaknai sebagai batas minimum yang tidak boleh dikurangi, sehingga jika terjadi angka pecahan, pembulatan harus dilakukan ke atas. Ketidakpatuhan KPU terhadap putusan ini sempat memicu sengketa administrasi di Bawaslu dan pelanggaran etika di DKPP, karena dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengabaikan hak politik perempuan.

Ketiadaan Sanksi yang Efektif

Meskipun terdapat kewajiban 30%, analisis hukum menunjukkan bahwa UU Pemilu tidak memuat sanksi diskualifikasi yang tegas bagi partai politik yang gagal mematuhi kuota tersebut di setiap daerah pemilihan (Dapil). KPU menyatakan bahwa undang-undang hanya mengatur ketentuan tanpa memuat sanksi bagi yang tidak melaksanakannya. 

Hal ini mengakibatkan keterwakilan perempuan seringkali hanya dijadikan syarat administratif formal tanpa dukungan nyata untuk kampanye atau kapasitas politik calon perempuan tersebut. Partisipasi perempuan pun berisiko menurun jika tidak ada instrumen hukum yang kuat untuk memaksa partai mematuhi aturan afirmasi tersebut.

Pengaturan Khusus Partai Politik Lokal di Aceh

Sebagai bagian dari otonomi khusus, Provinsi Aceh memiliki hak untuk mendirikan partai politik lokal berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Partai politik lokal Aceh dibentuk untuk memperebutkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK).

Syarat dan Prosedur Partai Lokal

Pendaftaran partai politik lokal dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh. Persyaratan geografisnya lebih terfokus pada wilayah Aceh, yaitu :

● Kepengurusan paling sedikit 50% dari jumlah kabupaten/kota di Aceh.
● Kepengurusan paling sedikit 25% dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota tersebut.
● Penyertaan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%.

 

Partai politik lokal Aceh juga harus menjalani verifikasi oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk dapat menjadi peserta pemilu. Salah satu kekhasan hukum di Aceh adalah persyaratan bagi bakal calon anggota legislatif untuk sanggup menjalankan Syariat Islam secara kaffah dan dapat membaca Al-Qur'an bagi yang beragama Islam. Mekanisme afiliasi juga dimungkinkan, di mana partai lokal dapat bekerja sama dengan partai politik nasional dalam rangka keikutsertaan pada pemilu nasional.

 

Transformasi Tata Kelola Pemilu dan Proyeksi Reformasi 2026.

 

Dinamika hukum pemilu di Indonesia terus bergerak menuju perbaikan sistemis. Pada tahun 2025 dan 2026, agenda reformasi hukum pemilu menjadi fokus utama bagi DPR dan Pemerintah melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Kodifikasi Undang-Undang Politik

Terdapat wacana kuat untuk menyatukan UU Pemilu dan UU Pilkada dalam satu aturan (kodifikasi) guna menghindari tumpang tindih regulasi di lapangan. Kodifikasi ini juga diharapkan mencakup UU Partai Politik, sehingga tercipta sebuah "Omnibus Law Politik" yang mengatur siklus hidup partai secara utuh. Upaya ini dinilai mendesak untuk menyelesaikan masalah praktik politik uang yang dianggap telah menjadi penyakit kronis dalam sistem demokrasi Indonesia.

Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal 2029

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, mulai tahun 2029, pelaksanaan pemilu nasional (Presiden dan DPR/DPD) dan pemilu lokal akan diselenggarakan secara terpisah dengan jeda waktu tertentu (sekitar 2 hingga 2,5 tahun). Pemisahan ini bertujuan untuk memperkuat pelembagaan partai politik dan mengurangi beban kerja penyelenggara pemilu yang sangat berat pada sistem pemilu serentak lima kotak. Implikasi hukum dari perubahan ini adalah perlunya penyesuaian jadwal verifikasi partai politik peserta pemilu agar selaras dengan ritme baru tersebut.

Penggunaan Teknologi dan AI

Revisi UU Pemilu di masa depan juga diproyeksikan untuk mengatur penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam pemilihan umum agar proses demokrasi tetap berintegritas dan terhindar dari manipulasi informasi. Digitalisasi pemilu melalui SIPOL dan sistem pengawasan berbasis blockchain diusulkan untuk melacak aliran dana kampanye dan memperkuat transparansi.

 

Kesimpulan.

 

Sistem pengaturan partai politik di Indonesia telah berkembang menjadi mekanisme seleksi yang sangat teknokratis dan administratif. Pendirian partai politik sebagai badan hukum memerlukan kesiapan infrastruktur organisasi yang masif di tingkat nasional, sementara keikutsertaan dalam pemilu menuntut validitas data anggota yang terverifikasi secara faktual. Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi telah berperan penting dalam memberikan interpretasi yang adil terhadap kewajiban verifikasi, sementara Mahkamah Agung menjaga marwah kebijakan afirmatif gender.

 

Tantangan ke depan bagi partai politik adalah bagaimana menjaga integritas data di tengah digitalisasi pemilu dan bagaimana beradaptasi dengan rencana kodifikasi undang-undang politik serta pemisahan rezim pemilu 2029. Reformasi hukum pada tahun 2026 diharapkan tidak hanya memperkuat aspek administratif, tetapi juga menyentuh akar permasalahan seperti politik uang dan penguatan demokrasi internal partai, demi menghasilkan perwakilan rakyat yang lebih berkualitas dan pemerintahan yang efektif. Pelembagaan partai politik yang kuat adalah kunci bagi keberlangsungan sistem presidensial yang stabil di Indonesia.

 

 

 

 

 

 

REFERENSI BACAAN

 

1. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK I - PPID Unud, https://ppid.unud.ac.id/img/admin/page_attc/2e2c8ee8ee0490966288a5bace758caa.pdf 

 

2. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA - UU_2_Tahun_2011.pdf - Regulasip, https://www.regulasip.id/themes/default/resources/js/pdfjs/web/viewer.html?file=/eBooks/2018/October/5bce9d699db95/UU_2_Tahun_2011.pdf 

 

3. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA - Badan Pembinaan Hukum Nasional, https://bphn.go.id/data/documents/11uu002.pdf 

 

4. UU No.7 Tahun 2017.pdf - Mahkamah Konstitusi RI, https://www.mkri.id/public/content/pemilu/UU/UU%20No.7%20Tahun%202017.pdf 

 

5. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK - Regulasip, https://www.regulasip.id/book/1148/read 

 

6. IKHTISAR PUTUSAN PERKARA NOMOR 64/PUU-XX/2022 Tentang Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Partai Politik - Mahkamah Konstitusi RI, https://mkri.id/public/content/persidangan/sinopsis/ikhtisar_3499_1640_ikhtisar%2064_2022.pdf 

 

7. BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Download/124103/Permenkumham%20Nomor%2037%20Tahun%202015.pdf 

 

8. Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Serentak Tahun 2024, https://setkab.go.id/pendaftaran-verifikasi-dan-penetapan-partai-politik-peserta-pemilu-serentak-tahun-2024/ 

 

9. PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN PENDIRIAN BADAN HUKUM, PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA, SERTA PERUBAHAN KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK - Regulasip, https://www.regulasip.id/book/3537/read 

 

10. Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017  - Scribd, https://id.scribd.com/document/645177276/Permenkumham-Nomor-34-Tahun-2017 

 

11. Untitled - Badan Kesatuan Bangsa & Politik - Pemerintah Kota Batam, https://bakesbangpol.batam.go.id/wp-content/uploads/sites/54/2020/07/29-SOP-VERIFIKASSI-BERKAS-PENDAFTARAN-PENDIRIAN-BADAN-HUKUM.pdf 

 

12. PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR M. HH-04. AH. 11. Tahun 2011, https://portal.ahu.go.id/uploads/_uploads/dl/PP_UU/Dit.Tatanegara/PERMEN%20M.HH-04.AH.11.01%20Tahun%202011.pdf 

 

13. TINDAK LANJUT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG VERIFIKASI PARTAI POLITIK - DPR RI, https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/info_singkat/Info%20Singkat-X-2-II-P3DI-Januari-2018-187.pdf 

 

14. UU Nomor 7 Tahun 2017.pdf - Regulasip, https://www.regulasip.id/themes/default/resources/js/pdfjs/web/viewer.html?file=/eBooks/2018/October/5bce8bd363ea1/UU%20Nomor%207%20Tahun%202017.pdf 

 

15. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 - LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, https://peraturan.go.id/files/uu7-2017bt.pdf 

 

16. TATA KELOLA VERIFIKASI PARTAI POLITIK MENUJU PEMILU 2024 DI KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA KENDARI, https://japmas.uho.ac.id/index.php/journal/article/download/23/25/58 

 

17. IKHTISAR PUTUSAN PERKARA NOMOR 55/PUU-XVIII/2020, https://www.mkri.id/public/content/persidangan/sinopsis/sinopsis_perkara_938_Ikhtisar%20Putusan%20%20Perkara%20No%2055-%202020-edit.pdf 

 

18. Digitalisasi Sistem Informasi Partai Politik ( Sipol ), https://digital-science.pubmedia.id/index.php/pssh/article/download/111/123/299 

 

19. hak asasi perempuan dalam politik: tinjauan hukum keterwakilan perempuan di parlemen - BPK DIY, https://yogyakarta.bpk.go.id/wp-content/uploads/2025/02/2.-TH-Tinjauan-Hukum-Keterwakilan-Perempuan-Di-Parlemen_Net.pdf 

 

20. PUTUSAN Nomor 214-PKE-DKPP/IX/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, https://dkpp.go.id/wp-content/uploads/2024/12/Salinan-Putusan-Perkara-Nomor-214-Tahun-2024-Teradu-KPU-RI.pdf 

 

21. IMPLEMENTASI PEMBULATAN DESIMAL KE BAWAH KETERWAKILAN PEREMPUAN DI KPU KABUPATEN BANDUNG  - Jurnal Hukum Lex Generalis, https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/1013/582/4490 

 

22. Majelis Bawaslu Putuskan KPU Lakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu karena Abaikan Putusan MA, Badan Pengawas Pemilihan Umum, https://www.bawaslu.go.id/id/berita/majelis-bawaslu-putuskan-kpu-lakukan-pelanggaran-administrasi-pemilu-karena-abaikan-putusan 

 

23. Ketiadaan Sanksi Pengabaian Keterwakilan Perempuan dalam Pemilu - Berita, https://www.mkri.id/berita/ketiadaan-sanksi-pengabaian-keterwakilan-perempuan-dalam-pemilu-24282 

 

24. Mayoritas Parpol Tak Capai Kuota Keterwakilan Perempuan Minimal 30% - VOA Indonesia, https://www.voaindonesia.com/a/mayoritas-parpol-tak-capai-kuota-keterwakilan-perempuan-minimal-30-persen-/7350758.html 

 

25. IMPLIKASI HUKUM TIDAK TERPENUHINYA KUOTA 30% PEREMPUAN PADA HASIL PEMILU LEGISLATIF BAGI PARTAI POLITIK (PARPOL) - OJS Unud, https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/download/100958/49819/ 

 

26. Tantangan Dan Efektivitas Implementasi Pemenuhan 30% Kursi Perempuan Di DPR - Gudang Jurnal, https://gudangjurnal.com/index.php/gjmi/article/download/937/1056/2927 

 

27. Pemilu 2024, Perludem Khawatirkan Tak Capai Kuota Keterwakilan Perempuan Minimal 30 Persen - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, https://perludem.org/2024/02/15/pemilu-2024-perludem-khawatirkan-tak-capai-kuota-keterwakilan-perempuan-minimal-30-persen/ 

 

28. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang sekelompok warga negara Republik Indonesia secara - DPR RI, https://berkas.dpr.go.id/jdih/document/pp/4710.pdf 

 

29. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 - Wikisumber, https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_11_Tahun_2006 

 

30. QANUN ACEH NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK LOKAL PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH, https://jdih.acehprov.go.id/dih/view/7906a941-6aef-4c6b-8dbe-c7da393187e9 

 

31. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 - JDIH Aceh, https://jdih.acehprov.go.id/dih/detail/7906a941-6aef-4c6b-8dbe-c7da393187e9 

 

32. Revisi UU Pemilu Archives - Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI), https://wantimpres.go.id/id/issue/revisi-uu-pemilu/ 

 

33. Catatan Awal Tahun 2026 : Mengawal Reformasi Hukum Pemilu dan Pilkada Langsung, https://law.ui.ac.id/catatan-awal-tahun-2026-mengawal-reformasi-hukum-pemilu-dan-pilkada-langsung-oleh-titi-anggraini-s-h-m-h/ 

 

34. RUU Pemilu - Bijak Memantau, https://bijakmemantau.id/kebijakan/ruu-pemilihan-umum 

 

35. RUU Pemilu Archives - Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI), https://wantimpres.go.id/id/issue/ruu-pemilu/ 

 

36. Revisi UU Pemilu 2025 : Tameng Baru Melawan Politik Uang yang Menggerus Demokrasi, https://infopublik.id/kategori/sorot-politik-hukum/919860/revisi-uu-pemilu-2025-tameng-baru-melawan-politik-uang-yang-menggerus-demokrasi 

 

37. Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Diselenggarakan Terpisah Mulai 2029 - Berita, https://www.mkri.id/berita/pemilu-nasional-dan-pemilu-lokal-diselenggarakan-terpisah-mulai-2029-23414 

 

38. Pelaksanaan dan Pengabaian Syarat 30% Keterwakilan Perempuan Bagi Parpol dalam Pemilu 2024 - Berita - Mahkamah Konstitusi RI, https://www.mkri.id/berita/-20999

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS