Analisis Yuridis Perkembangan Hukum Perkawinan Campuran di Indonesia : Transformasi Regulasi, Rezim Harta Benda, dan Implikasi Hukum Lintas Negara

Analisis Yuridis Perkembangan Hukum Perkawinan Campuran di Indonesia : Transformasi Regulasi, Rezim Harta Benda, dan Implikasi Hukum Lintas Negara

 

Dr KRA MJ Widijatmoko Wreksonegoro SH SpN

Dr (cand) Lisza Nurchayatie SH MKn

 

 

 

Penyelenggaraan perkawinan dalam tatanan hukum Indonesia bukan sekadar pemenuhan kebutuhan biologis atau sosiologis, melainkan sebuah perbuatan hukum yang memiliki implikasi luas terhadap status personal, harta benda, dan kewarganegaraan. Perkawinan, sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun, ketika ikatan ini melibatkan dua individu dengan kewarganegaraan yang berbeda, maka timbullah apa yang disebut sebagai perkawinan campuran. Berdasarkan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

 

Dinamika hukum perkawinan campuran di Indonesia telah mengalami evolusi yang signifikan, terutama dipicu oleh arus globalisasi dan tuntutan perlindungan hak asasi manusia. Transformasi ini mencakup perubahan batas usia minimal perkawinan, terobosan hukum dalam pemisahan harta kekayaan melalui putusan Mahkamah Konstitusi, hingga kemudahan izin tinggal dan hak bekerja bagi pasangan asing. Laporan ini akan membedah secara komprehensif perkembangan tersebut serta menganalisis akibat hukum yang timbul, baik dalam aspek keperdataan, agraria, maupun kewarganegaraan, dengan mempertimbangkan regulasi terbaru hingga proyeksi tahun 2025 dan 2026.

 

Evolusi Kerangka Formil dan Prosedural Perkawinan Campuran.

 

Sistem hukum perkawinan di Indonesia sebelum tahun 1974 ditandai dengan pluralisme hukum yang tajam, di mana berbagai golongan penduduk tunduk pada aturan yang berbeda, mulai dari Hukum Adat, Hukum Islam, hingga Burgerlijk Wetboek(BW) bagi golongan Eropa dan Timur Asing. Unifikasi hukum perkawinan baru tercapai dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Perubahan pada tahun 2019 secara khusus menyentuh Pasal 7, yang menyeragamkan batas usia minimal perkawinan bagi pria dan wanita menjadi 19 tahun guna mencegah perkawinan usia anak yang berdampak negatif pada tumbuh kembang dan pemenuhan hak dasar anak.

 

Dalam konteks perkawinan campuran, prosedur pendaftaran menjadi aspek krusial untuk menjamin keabsahan perkawinan di mata negara. Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Perkawinan, sebuah perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi pelaku perkawinan campuran, kewajiban pencatatan ini melibatkan instansi yang berbeda tergantung pada agama yang dipeluk. Pasangan Muslim mencatatkan perkawinannya di Kantor Urusan Agama (KUA), sementara pasangan non-Muslim mencatatkan perkawinannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Prosedur Administrasi dan Persyaratan Terbaru 2025-2026

Memasuki tahun 2025, Pemerintah Indonesia telah mengintegrasikan sistem digital dalam verifikasi dokumen perkawinan campuran guna meminimalisir manipulasi data dan mempercepat proses birokrasi. Prosedur ini dimulai dari tingkat rukun tetangga (RT) hingga kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar nikah (Model N1-N4). Bagi Warga Negara Asing (WNA), persyaratan yang harus dipenuhi jauh lebih kompleks dibandingkan Warga Negara Indonesia (WNI).

 

Jenis Dokumen

Persyaratan Warga Negara Indonesia (WNI)

Persyaratan Warga Negara Asing (WNA)

Identitas Diri

KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli serta fotokopi

Paspor asli dan fotokopi yang masih berlaku

Status Sipil

Surat pengantar nikah dari Kelurahan (N1, N2, N4)

Letter of No Impediment (Surat Izin Menikah) dari Kedutaan/Konsulat

Akta Lahir

Fotokopi Akta Kelahiran yang dilegalisir

Akta Kelahiran asli dan terjemahan tersumpah dalam Bahasa Indonesia

Foto

Pas foto latar biru sesuai standar KUA/Disdukcapil

Pas foto terbaru sesuai standar administrasi

Izin Tinggal

N/A

Visa kunjungan atau Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang valid

Dokumen Khusus

Surat rekomendasi nikah jika menikah di luar domisili

Akta Cerai atau Akta Kematian asli bagi yang pernah menikah

 

Penerapan verifikasi digital pada tahun 2025 melalui aplikasi seperti SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) memudahkan pasangan untuk memantau status berkas mereka secara real-time. Selain itu, biaya pernikahan tetap diatur secara transparan: gratis jika dilakukan di KUA pada jam kerja, dan biaya sebesar Rp 600.000 jika dilakukan di luar KUA atau di luar jam kerja, yang disetorkan langsung ke kas negara melalui bank.

 

Rezim Harta Benda : Konflik antara UUPA dan Undang-Undang Perkawinan.

 

Persoalan yang paling pelik dalam perkawinan campuran di Indonesia adalah status kepemilikan harta benda, khususnya tanah dan bangunan. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menetapkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menganut asas nasionalisme yang sangat ketat. Pasal 21 ayat (1) UUPA secara tegas menyatakan bahwa hanya Warga Negara Indonesia yang dapat mempunyai Hak Milik atas tanah.

 

Konflik norma ini menciptakan kondisi di mana WNI yang menikah dengan WNA tanpa adanya perjanjian pemisahan harta secara otomatis "terkontaminasi" oleh status kewarganegaraan pasangannya. Karena harta yang dibeli oleh WNI selama perkawinan dianggap milik bersama dengan pasangan WNA-nya, maka kepemilikan tersebut melanggar larangan kepemilikan tanah oleh asing dalam UUPA. Akibat hukumnya sangat berat: berdasarkan Pasal 21 ayat (3) UUPA, WNI tersebut wajib melepaskan hak miliknya dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut, atau hak itu akan hapus demi hukum dan tanahnya jatuh kepada negara.

Analisis Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015

Ketidakadilan sistemik ini akhirnya mendapatkan koreksi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Perkara ini diajukan oleh Ike Farida, seorang WNI yang kehilangan haknya untuk membeli unit apartemen karena dianggap tidak memenuhi syarat kepemilikan akibat menikah dengan WNA Jepang tanpa perjanjian pranikah. Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya menyatakan bahwa pembatasan pembuatan perjanjian perkawinan yang hanya boleh dilakukan sebelum atau pada saat perkawinan (prenuptial agreement) bertentangan dengan keadilan dan hak konstitusional warga negara.

 

Melalui putusan monumental ini, Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan dimaknai ulang secara luas. Kini, perjanjian perkawinan tidak hanya dapat dibuat sebelum pernikahan, tetapi juga selama masa ikatan perkawinan berlangsung (postnuptial agreement). Terobosan ini memungkinkan pasangan perkawinan campuran yang sudah terlanjur menikah tanpa perjanjian untuk melakukan pemisahan harta di tengah jalan guna melindungi aset properti milik pihak WNI.

 

Dimensi Perubahan

Ketentuan Sebelum Putusan MK 69/2015

Ketentuan Pasca Putusan MK 69/2015

Waktu Pembuatan

Hanya sebelum atau saat perkawinan dilangsungkan

Dapat dibuat kapan saja selama ikatan perkawinan berlangsung

Mekanisme Pengesahan

Disahkan oleh Pegawai Pencatat Nikah (KUA/Catatan Sipil)

Disahkan oleh Notaris dan dilaporkan/dicatatkan ke instansi pencatat perkawinan

Dampak pada Properti

WNI pelaku kawin campur dilarang memiliki SHM/HGB tanpa perjanjian pisah harta

WNI dapat memiliki SHM/HGB secara penuh melalui perjanjian pemisahan harta yang dibuat kemudian

Perlindungan Pihak Ketiga

Fokus pada kepastian awal

Berlaku sejak disahkan, kecuali ditentukan lain, dan tidak boleh merugikan pihak ketiga

Akses Finansial

Sulit mendapatkan kredit perbankan karena risiko aset jatuh ke negara

Membuka akses perbankan karena aset memiliki kepastian hukum sebagai harta pribadi

 

Implikasi sosiologis dari putusan ini adalah penghapusan diskriminasi terhadap WNI yang memilih pasangan lintas negara. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia juga mempertegas dalam Pasal 3 bahwa WNI yang menikah dengan WNA dapat memiliki hak atas tanah yang sama dengan WNI lainnya sepanjang dibuktikan dengan perjanjian pemisahan harta.

 

Akibat Hukum terhadap Status Kewarganegaraan dan Hak Anak.

 

Perkawinan campuran membawa dampak langsung terhadap status kewarganegaraan pasangan dan anak yang dilahirkan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengadopsi prinsip yang lebih progresif dan inklusif dibandingkan regulasi sebelumnya. Salah satu pencapaian terbesar dalam undang-undang ini adalah pengakuan terhadap kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak hasil perkawinan campuran.

Status Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG)

Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, anak yang lahir dari perkawinan sah antara seorang WNI dan WNA memiliki kewarganegaraan ganda terbatas. Anak tersebut berhak memegang dua paspor hingga ia mencapai usia 18 tahun atau sudah kawin. Setelah mencapai batas usia tersebut, anak diberikan masa tenggang selama tiga tahun (hingga usia 21 tahun) untuk menentukan pilihannya: menjadi WNI atau mengikuti kewarganegaraan asing orang tuanya.

Pencatatan anak ABG di Disdukcapil wajib dilakukan dalam waktu paling lambat 60 hari sejak kelahiran. Secara teknis, anak tersebut harus didaftarkan ke kantor imigrasi untuk mendapatkan fasilitas keimigrasian berupa Affidavit, yaitu kartu yang ditempelkan pada paspor asing anak sebagai tanda bahwa ia adalah subjek kewarganegaraan ganda terbatas yang berhak tinggal di Indonesia tanpa izin tinggal keimigrasian.

Prosedur Memilih Kewarganegaraan bagi Anak Perkawinan Campuran

Tahapan Proses

Tindakan yang Diperlukan

Dasar Hukum / Dokumen

Usia 0 - 18 Tahun

Pendaftaran ABG dan kepemilikan Affidavit

UU 12/2006, PP 21/2022

Usia 18 - 21 Tahun

Menyampaikan pernyataan tertulis untuk memilih kewarganegaraan

Pasal 6 ayat (3) UU 12/2006

Permohonan

Diajukan melalui sistem elektronik Kemenkumham atau Perwakilan RI

Formulir Perdim 25 dan 27

Verifikasi

Pemeriksaan kelengkapan dokumen orang tua, anak, dan akta nikah

Akta Kelahiran, Paspor RI & Asing

Penetapan

Pengambilan sumpah atau janji setia (jika memilih WNI)

Keputusan Menteri Hukum dan HAM

Pasca-Pemilihan

Pengembalian dokumen keimigrasian asing dalam 14 hari kerja

Pencabutan fasilitas Affidavit

 

Kelalaian dalam memilih kewarganegaraan hingga batas usia 21 tahun berakibat hukum yang fatal, di mana anak secara otomatis dianggap melepaskan kewarganegaraan Indonesianya dan diperlakukan sebagai orang asing sepenuhnya di tanah airnya sendiri.

 

Hak Tinggal dan Hak Bekerja bagi Pasangan Asing.

 

Perkembangan hukum keimigrasian Indonesia juga menunjukkan keberpihakan pada keutuhan keluarga dalam perkawinan campuran. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian memberikan skema izin tinggal yang lebih stabil bagi WNA pasangan WNI. Melalui mekanisme penyatuan keluarga, WNA dapat memperoleh Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang disponsori oleh suami atau isteri WNI-nya.

 

Terobosan paling signifikan terdapat dalam Pasal 61 UU 6/2011, yang menyatakan bahwa orang asing pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap yang berasal dari perkawinan campuran dapat melakukan pekerjaan dan/atau usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup dan/atau keluarganya. Meskipun aturan teknisnya harus bersinergi dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, pasal ini secara prinsip mengakui hak ekonomi bagi keluarga perkawinan campuran agar pasangan WNA tidak hanya menjadi tanggungan finansial, tetapi dapat berkontribusi secara mandiri dalam mencari nafkah.

Evolusi Izin Tinggal (2025-2026) : Diaspora dan Penyatuan Keluarga

Melalui Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 3 Tahun 2025, Pemerintah Indonesia memperkenalkan struktur izin tinggal yang lebih fleksibel dan transparan. WNA pasangan WNI kini dapat mengajukan ITAS dengan durasi yang lebih variatif, mulai dari 1 tahun hingga 10 tahun, tergantung pada kebutuhan dan stabilitas hubungan perkawinan mereka.

 

1. Izin Tinggal Terbatas (ITAS) : Diberikan kepada WNA yang menikah sah dengan WNI. Proses pengajuannya kini dilakukan secara elektronik melalui evisa.imigrasi.go.iddengan dokumen minimalis namun akurat.

 

2. Izin Tinggal Tetap (ITAP) : Setelah usia pernikahan mencapai dua tahun dan pasangan telah tinggal di Indonesia dengan ITAS, mereka berhak mengajukan alih status menjadi ITAP. ITAP memberikan hak menetap selama lima tahun yang dapat diperpanjang secara otomatis (seumur hidup) selama pernikahan tidak putus.

 

3. Izin Tinggal Peralihan (Bridging Visa: Pada tahun 2025, diperkenalkan visa peralihan selama 60 hari bagi WNA yang masa izin tinggalnya hampir habis agar dapat memproses alih status tanpa harus keluar dari wilayah Indonesia.

 

Risiko hukum tetap ada bagi mereka yang menyalahgunakan institusi perkawinan. Pasal 135 UU 6/2011 mengancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta bagi siapa pun yang melakukan perkawinan pura-pura (sham marriage) demi mendapatkan dokumen keimigrasian secara ilegal.

 

Putusnya Perkawinan  Campuran : Perceraian, Hak Asuh, dan Waris.

 

Perceraian dalam perkawinan campuran membawa kompleksitas hukum yang melibatkan yurisdiksi lintas negara. Di Indonesia, perceraian pasangan non-Muslim menjadi wewenang Pengadilan Negeri, sedangkan pasangan Muslim menjadi wewenang Pengadilan Agama. Persoalan pembagian harta bersama (gono-gini) dan hak asuh anak (hadhanah) sering kali menjadi titik sengketa yang krusial.

Sengketa Hak Asuh Anak: "The Best Interest of the Child"

Sistem peradilan Indonesia secara konsisten menerapkan prinsip the best interest of the child (kepentingan terbaik bagi anak) dalam memutuskan sengketa hak asuh pada perkawinan campuran. Yurisprudensi Mahkamah Agung (seperti Putusan Kasasi No. 165 K/Ag/2022) menegaskan bahwa anak bukan merupakan objek perebutan, melainkan subjek hukum yang hak-hak asasinya harus dilindungi di atas ego orang tua.

 

Dalam kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Putusan No. 57/Pdt.G/2023/Pn Jkt.Utr), hakim menetapkan hak asuh kepada ibu WNI karena anak masih berusia balita, namun dengan kewajiban memberikan akses komunikasi digital harian kepada ayah WNA yang berada di luar negeri. Hal ini menunjukkan bahwa pengadilan mulai mengakomodasi realitas kehidupan digital lintas batas negara dalam menjamin hak emosional anak.

 

Parameter Putusan

Ketentuan Umum Hukum Indonesia

Implementasi dalam Perkawinan Campuran

Hak Asuh Anak di Bawah Umur

Umumnya diberikan kepada ibu kandung

Tetap diberikan kepada ibu, dengan perlindungan terhadap risiko anak dibawa lari ke luar negeri

Hak Akses Orang Tua

Orang tua pemegang hak asuh wajib memberi akses

Diperluas dengan hak komunikasi digital (video call) terjadwal bagi orang tua di luar negeri

Nafkah Anak

Kewajiban ayah hingga anak dewasa

Disesuaikan dengan kemampuan ekonomi dan angka inflasi resmi

Eksekusi Putusan

Melalui sita jaminan di wilayah Indonesia

Masih memiliki tantangan dalam eksekusi lintas negara jika tidak ada perjanjian bilateral atau ratifikasi konvensi

 

Implikasi Hukum Waris atas Tanah SHM/HGB

Hukum waris pada perkawinan campuran sangat dipengaruhi oleh lokasi benda (lex rei sitae) untuk harta tidak bergerak. Jika seorang WNI pemilik tanah SHM meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris WNA (pasangan atau anak yang tidak berkewarganegaraan Indonesia), maka timbul pembatasan hukum berdasarkan Pasal 21 ayat (3) UUPA. Ahli waris WNA tersebut memang berhak mewarisi nilai ekonomis dari tanah tersebut, namun tidak dapat memiliki hak atas tanahnya secara fisik dalam jangka panjang.

 

Undang-undang memberikan waktu 1 tahun bagi ahli waris WNA untuk mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada pihak lain yang memenuhi syarat (WNI). Jika tidak dilakukan, maka hak tersebut hapus demi hukum. Solusi yang umum diterapkan adalah menjual tanah tersebut dan membagi hasil penjualannya, atau mengalihkan hak atas tanah kepada ahli waris lain yang berstatus WNI dengan kompensasi berupa uang tunai kepada ahli waris WNA.

 

Kesimpulan dan Rekomendasi Analitis.

 

Perkembangan hukum perkawinan campuran di Indonesia menunjukkan tren yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat global dengan tetap menjaga kedaulatan agraria nasional. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 merupakan katalisator utama yang memberikan perlindungan hak milik bagi WNI melalui mekanisme postnuptial agreement. Demikian pula, Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 telah memberikan kepastian status bagi anak melalui asas kewarganegaraan ganda terbatas.

 

Meskipun kemajuan telah dicapai, beberapa rekomendasi strategis perlu diperhatikan oleh pelaku perkawinan campuran dan praktisi hukum :

 

1. Pemisahan Harta sebagai Mitigasi Risiko : Sangat penting bagi pasangan perkawinan campuran untuk membuat perjanjian pemisahan harta secara notariil. Hal ini bukan tanda ketidakpercayaan, melainkan langkah yuridis formal untuk melindungi hak milik WNI atas tanah di Indonesia agar tidak jatuh ke tangan negara.

 

2. Disiplin Administrasi Kewarganegaraan : Orang tua harus proaktif melaporkan kelahiran anak ABG dan memastikan anak memahami hak serta kewajibannya untuk memilih kewarganegaraan sebelum usia 21 tahun agar tidak kehilangan hak-hak sipil di Indonesia.

 

3. Optimalisasi Hak Tinggal dan Kerja : Pasangan WNA disarankan segera mengurus alih status dari ITAS ke ITAP setelah memenuhi syarat masa pernikahan dua tahun guna mendapatkan stabilitas hukum dan hak bekerja yang lebih luas tanpa bergantung sepenuhnya pada sponsor.

 

4. Perencanaan Waris yang Matang : Pemilik aset SHM/HGB dalam perkawinan campuran sebaiknya menyusun wasiat atau skema pewarisan yang mempertimbangkan batasan satu tahun bagi WNA agar nilai ekonomi aset tetap terjaga bagi keluarga.

 

5. Pemanfaatan Sistem Digital : Di tengah digitalisasi birokrasi tahun 2025-2026, pelaku perkawinan campuran harus memastikan data mereka tercatat dengan benar dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan sistem keimigrasian untuk menghindari kendala verifikasi di masa depan.

 

Transformasi hukum ini pada akhirnya bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan perlindungan hak individu warga negara dan kepentingan nasional dalam menjaga kedaulatan wilayah serta ketertiban administrasi kependudukan di era kontemporer.

 

 

 

 

 

 

REFERENSI BACAAN

 

1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, http://repo.unand.ac.id/2798/1/1974_UU-1-TAHUN-1974_PERKAWINAN.pdf 

 

2. PEMBAGIAN HARTA BERSAMA  - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1366&context=notary 

 

3. Studi Komparasi Perjanjian Kawin Pasangan Beda Kewarganegaraan di Indonesia dan Belanda, https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/download/2719/2858 

 

4. HUKUM PERKAWINAN DAN KEKELUARGAAN - Repository Ubhara Jaya, http://repository.ubharajaya.ac.id/12402/1/Diktat%20Hkm%20Perkawinan%20%26%20Kekeluargaan.pdf 

 

5. Pengaturan Perkawinan Campuran dan Perkawinan Beda Agama di Indonesia - PA Kandangan, https://pa-kandangan.go.id/images/Pengaturan_Perkawinan_Campuran_dan_Perkawinan_Beda_Agama_di_Indonesia.pdf 

 

6. Perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahUN 1974 - Repository Universitas Islam Riau, https://repository.uir.ac.id/14257/1/191021014.pdf 

 

7. UU Nomor 16 Tahun 2019.pdf - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Download/113523/UU%20Nomor%2016%20Tahun%202019.pdf 

 

8. Syarat Nikah Campuran Bagi WNA 2025 Resmi, https://penerjemahresmi.id/syarat-nikah-campuran-bagi-wna-2025-resmi/ 

 

9. Berkas Persyaratan Nikah Terbaru 2025 dan Prosedur Pendaftarannya, https://www.megasyariah.co.id/id/artikel/edukasi-tips/simpanan/berkas-persyaratan-nikah-terbaru-2025-dan-prosedur-pendaftarannya 

 

10. Panduan Anti Ribet! Berkas Pernikahan di KUA Lengkap (Update 2025) - WebNikah, https://www.webnikah.com/blog/panduan-anti-ribet-berkas-pernikahan-di-kua-lengkap-update-2025/amp/ 

 

11. Mau Nikah Tahun 2025 Ini? Catat Prosedur Terbarunya - Kota Tarakan, http://portal.tarakankota.go.id/post/mau-nikah-tahun-2025-ini-catat-prosedur-terbarunya 

 

12. KEPASTIAN HUKUM PEMBAGIAN HARTA BERSAMA, https://law.ojs.co.id/index.php/jdh/article/download/350/430/944 

 

13. Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Dalam Perkawinan Campuran di Indonesia - Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, https://jurnal.locusmedia.id/index.php/jkih/article/download/96/210/446 

 

14. Aturan Warisan dalam Pernikahan Beda Negara - SIP Law Firm, https://siplawfirm.id/pernikahan-beda-negara/?lang=id 

 

15. PUTUSAN Nomor 69/PUU-XIII/2015, https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/69_PUU-XIII_2015.pdf 

 

16. Hak Waris Ahli Waris yang Berstatus Warga Negara Asing - Misael and Partners, http://misaelandpartners.com/hak-waris-wna/ 

 

17. Dampak Hukum Berlakunya Perjanjian Perkawinan (Postnuptial Agreement) Sejak Tanggal Akta Terhadap Harta Bersama dalam Perkawinan - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/396301820_Dampak_Hukum_Berlakunya_Perjanjian_Perkawinan_Postnuptial_Agreement_Sejak_Tanggal_Akta_Terhadap_Harta_Bersama_dalam_Perkawinan 

 

18. Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 terhadap Kewenangan Notaris dalam Mengesahkan Perjanjian Pasca Nikah | Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik - Dinasti Review, https://dinastirev.org/JIHHP/article/view/5334 

 

19. Implikasi Perjanjian Perkawinan Sebelum Dan Sesudah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Terkait Harta - Jurnal USM, https://journals.usm.ac.id/index.php/slr/article/download/3858/pdf 

 

20. akibat hukum putusan mahkamah konstitusi nomor 69/puu-xiii/2015 terhadap hak tanah pelaku kawin campur, https://ojs.uajy.ac.id/index.php/justitiaetpax/article/download/2497/1775 

 

21. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WARGA NEGARA INDONESIA YANG MELAKUKAN PERKAWINAN DENGAN WARGA ASING TERKAIT PEROLEHAN HAK TANAH - Awang Long Law Review, http://ejournal.stih-awanglong.ac.id/index.php/juris/article/download/779/504/ 

 

22. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA  - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Download/29811/UU%20Nomor%2012%20Tahun%202006.pdf 

 

23. Hak Waris Bagi Anak yang Lahir dari Perkawinan Campuran Menurut Perspektif Hukum Perdata Internasional, https://journal.appihi.or.id/index.php/Aktivisme/article/download/753/1015/3984 

 

24. Saya memiliki saudara yang memiliki kewarganegaraan ganda, izin bertanya bagaimana prosedur pencatatan anak yang lahir dari Perkawinan Campuran/Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG)? - Halo JPN - Beranda, https://halojpn.kejaksaan.go.id/publik/d/permohonan/2025-366K 

 

25. Akibat Hukum Perkawinan Beda Kewarganegaraan dalam Perspektif Hukum Perdata di Indonesia Legal Consequences of Inter-Nationality - Universitas Muhammadiyah Palu, https://jurnal.unismuhpalu.ac.id/index.php/JKS/article/download/6573/4656/ 

 

26. Ketentuan dan Persyaratan Eks Anak Berkewarganegaraan Ganda, https://jogja.imigrasi.go.id/ketentuan-dan-persyaratan-eks-anak-berkewarganegaraan-ganda-untuk-menjadi-wni/ 

 

27. PENGATURAN HAK ASUH ANAK DAN STATUS KEWARGANEGARAAN ANAK SEBAGAI AKIBAT PERCERAIAN DARI PERKAWINAN CAMPURAN DITINJAU DARI HUKUM PERDATA INTERNASIONAL - Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, https://rechten.nusaputra.ac.id/index.php/rechten/article/view/99 

 

28. Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda - Imigrasi Karawang, https://karawang.imigrasi.go.id/pendaftaran-anak-berkewarganegaraan-ganda/ 

 

29. Dokumen Kependudukan untuk Orang dengan Kewarganegaraan Ganda: Kebijakan Sebelum dan Sesudah UU No. 12 Tahun 2006 - Disdukcapil Buleleng, https://disdukcapil.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/56_dokumen-kependudukan-untuk-orang-dengan-kewarganegaraan-ganda-kebijakan-sebelum-dan-sesudah-uu-no-12-tahun-2006 

 

30. Visas and Documentation - Information on working documents for expatriates in Indonesia, https://www.expat.or.id/info/docs.html 

 

31. PERATURAN MENTERI IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2025 , https://peraturan.bpk.go.id/Download/378164/Permen%20Imipas%20Nomor%203%20Tahun%202025.pdf 

 

32. FAQ RI Immigration Law No 6/2011 - Organisasi Perkawinan, https://percaindonesia.com/faq-ri-immigration-law-no-62011/ 

 

33. Info Penting Tentang Visa dan Ijin Tinggal Bagi Perkawinan Campur - BERANDA, https://www.srikandi.org/info-penting-tentang-visa-dan-ijin-tinggal-bagi-perkawinan-campur 

 

34. Arus Jurnal Sosial dan Humaniora (AJSH) - Arden Jaya Publisher, https://jurnal.ardenjaya.com/index.php/ajsh/article/download/1414/948/9764 

 

35. PUTUSAN Nomor 59/Pdt.G/2024/PA.Prob - JDIH Mahkamah Agung, https://jdih.mahkamahagung.go.id/storage/uploads/putusan/2024/2024PA353359-Pdt.G-2024-PA.Prob.pdf 

 

36. Yurisprudensi: Putusan Kasasi Nomor 165 K/Ag/2022 - MariNews, https://marinews.mahkamahagung.go.id/putusan/yurisprudensi-putusan-kasasi-nomor-165-kag2022-0wW 

 

37. Prosedur Pelaksanan Peralihan Hak Hak Atas Tanah Berdasarkan Hak Waris, https://ejournal.unuja.ac.id/index.php/keadaban/article/download/912/489 

 

38. hak kepemilikan tanah bagi seorang ahli waris berstatus warga negara asing di indonesia, https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/download/60972/48933/152969

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS