Analisis Yuridis Terhadap Saat Sah Terjadinya Pemindahan Hak Kepemilikan Saham dan Balik Nama Berdasarkan UU PT, Anggaran Dasar, dan KUHPerdata : Menuju Kepastian Hukum dan Transparansi Korporasi

 Seri : Pemindahan Saham


Analisis Yuridis Terhadap Saat Sah Terjadinya Pemindahan Hak Kepemilikan Saham dan Balik Nama Berdasarkan UU PT, Anggaran Dasar, dan KUHPerdata : Menuju Kepastian Hukum dan Transparansi Korporasi

 

Lisza Nurchayatie

KRA MJ Widijatmoko Wreksonegoro

 

 

 

Eksistensi Perseroan Terbatas sebagai badan hukum (legal entity) di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari peran saham sebagai representasi modal dan hak-hak yang melekat bagi pemiliknya. Sebagai persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian, saham menjadi instrumen vital yang memfasilitasi investasi dan distribusi risiko dalam ekosistem bisnis modern. Namun, dinamika pemindahan hak kepemilikan saham sering kali menjadi sumber sengketa hukum yang kompleks, terutama ketika terjadi benturan antara kesepakatan kontraktual para pihak dengan persyaratan administratif yang diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), Anggaran Dasar (AD), serta prinsip-prinsip umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

 

Analisis mendalam terhadap Pasal 56 dan Pasal 57 UU PT menunjukkan bahwa saat sah terjadinya pemindahan hak kepemilikan saham merupakan suatu proses berjenjang yang melibatkan dimensi hukum perdata, hukum korporasi, dan hukum administrasi negara. Proses ini tidak hanya bertujuan untuk melegalkan peralihan hak ekonomi, tetapi juga untuk menjamin perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas, kepastian hukum bagi pihak ketiga, serta pemenuhan asas transparansi melalui pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) dan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

 

1. Landasan Filofosis dan Yuridis Saham sebagai Objek Hukum.

 

Dalam perspektif hukum perdata Indonesia, saham diklasifikasikan sebagai benda bergerak (roerende goederen) yang tidak berwujud (intangible). Klasifikasi ini memberikan hak kebendaan kepada pemiliknya, yang mencakup hak untuk menggunakan, menikmati, dan mengalihkan hak tersebut kepada pihak lain sesuai dengan prinsip kebebasan berkontrak yang diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Namun, kebebasan ini tidak bersifat absolut karena saham merupakan bagian integral dari struktur modal perseroan yang memiliki keterikatan dengan hak-hak tata kelola korporasi.

 

Pasal 499 KUHPerdata menetapkan bahwa kekayaan adalah setiap benda dan setiap hak yang dapat menjadi objek hak milik. Saham, sebagai benda bergerak, memberikan hak kepemilikan yang bersifat khusus (sui generis). Pemilik saham tidak hanya memiliki klaim atas aset residual perusahaan dalam hal likuidasi, tetapi juga memiliki hak-hak yang diatur dalam Pasal 52 ayat (1) UU PT, yaitu hak untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), hak menerima pembayaran dividen, serta hak-hak lainnya berdasarkan undang-undang ini.

 

Karakteristik Saham sebagai Objek Hukum

Dasar Hukum

Implikasi Yuridis

Benda Bergerak Tak Bertubuh

Pasal 54 (1) UU PT, Pasal 511 KUHPer

Dapat dipindahtangankan dan dijaminkan (gadai/fidusia)

Representasi Modal Disetor

Pasal 1 (1) UU PT

Menentukan batas tanggung jawab pemegang saham

Dokumen Berharga (Security)

UU Pasar Modal / UU PT

Memerlukan akta otentik atau akta di bawah tangan untuk pengalihan

Instrumen Tata Kelola

Pasal 52 (1) UU PT

Memberikan hak suara dan partisipasi strategis

 

Peralihan hak atas saham dapat terjadi melalui berbagai mekanisme, antara lain jual beli, hibah, tukar-menukar, atau karena hukum seperti pewarisan. Setiap mekanisme tersebut harus selaras dengan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sahnya perjanjian, yang meliputi kesepakatan para pihak, kecakapan untuk bertindak, adanya objek tertentu, dan sebab yang halal. Ketidakpatuhan terhadap elemen esensial ini dapat mengakibatkan akta pemindahan hak menjadi cacat hukum, sebagaimana ditemukan dalam beberapa kasus di mana penggunaan cek kosong dalam transaksi jual beli saham menyebabkan pembatalan akta karena tidak terpenuhinya elemen kewajiban pembayaran yang sah.

 

2. Analisis Pasal 56 UU PT : Mekanisme Formil Pemindahan Hak.

 

Pasal 56 UU PT merupakan ketentuan lex specialis yang mengatur tata cara pemindahan hak atas saham "atas nama" di dalam perseroan tertutup. Ketentuan ini mensyaratkan adanya akta pemindahan hak sebagai instrumen formal penyerahan (levering). Dalam doktrin hukum perdata, penyerahan hak atas piutang-piutang atas nama dan benda tak bertubuh lainnya dilakukan dengan pembuatan akta otentik atau akta di bawah tangan (Pasal 613 KUHPerdata), yang sering disebut sebagai cessie.

 

UU PT mengadopsi prinsip tersebut namun menambahkan lapisan administratif korporasi untuk menjamin kepastian bagi entitas perseroan. Saat sahnya pemindahan hak dalam Pasal 56 ayat (1) dimulai dengan pembuatan akta pemindahan hak, yang kemudian harus diikuti dengan penyampaian salinan akta tersebut secara tertulis kepada perseroan. Direksi memiliki kewajiban imperatif untuk mencatat pemindahan hak, tanggal, dan hari pemindahan tersebut dalam Daftar Pemegang Saham atau Daftar Khusus.

 

Pencatatan dalam DPS merupakan momen krusial yang menentukan efektivitas peralihan hak terhadap perseroan dan pihak ketiga. Berdasarkan Pasal 56 ayat (2) UU PT, peralihan hak atas saham baru mulai berlaku terhadap perseroan dan pihak ketiga setelah dicatat dalam DPS. Tanpa pencatatan ini, meskipun secara perdata (inter-partes) hak telah beralih melalui akta, pemegang saham baru belum diakui secara resmi oleh perseroan dan tidak dapat menjalankan hak-haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 UU PT.

Peran Direksi sebagai "Gatekeeper" Transparansi

Direksi memegang peran sentral dalam memastikan akurasi data kepemilikan saham. Kewajiban Direksi untuk menyelenggarakan dan memelihara DPS bukan sekadar tugas administratif, melainkan bagian dari fiduciary duty untuk melindungi kepentingan seluruh pemangku kepentingan. Pengabaian terhadap kewajiban pencatatan ini, baik karena ketidaktahuan maupun itikad buruk, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) yang menimbulkan tanggung jawab pribadi bagi anggota Direksi jika mengakibatkan kerugian bagi pemegang saham.

 

Tahapan Pemindahan Hak Saham (Pasal 56)

Pelaksana

Dokumen/Output

Konsekuensi Hukum

Kesepakatan & Penandatanganan Akta

Para Pihak (Penjual-Pembeli)

Akta Jual Beli / Pemindahan Hak

Sah secara perdata antara para pihak

Penyampaian Salinan Akta

Pemegang Saham Baru

Salinan Akta

Memberikan dasar bagi Direksi untuk melakukan pencatatan

Pencatatan dalam DPS

Direksi

Daftar Pemegang Saham (DPS)

Sah terhadap perseroan; Hak-hak korporasi mulai berlaku

Pelaporan ke Menteri (SABH)

Direksi (melalui Notaris)

Daftar Perseroan (Kemenkumham)

Sah terhadap pihak ketiga; Transparansi publik terpenuhi

 

Dalam praktiknya, sering terjadi keterlambatan atau pengabaian pencatatan dalam DPS. Hal ini dapat menimbulkan kerugian materiil bagi pembeli saham, seperti kehilangan hak atas dividen atau tidak diundangnya pembeli dalam RUPS yang mengambil keputusan strategis. Oleh karena itu, notaris berperan penting dalam memberikan penyuluhan hukum agar para pihak memastikan Direksi segera melakukan pencatatan setelah akta ditandatangani.

 

3. Batasan Pemindahan Hak Menurut Pasal 57 UU PT dan Anggaran Dasar. 

 

Berbeda dengan benda bergerak pada umumnya yang dapat dialihkan secara bebas, saham dalam PT sering kali memiliki karakteristik "tertutup" yang memerlukan kontrol atas komposisi pemegang saham. Pasal 57 UU PT memberikan otoritas kepada perseroan untuk mengatur pembatasan pemindahan hak atas saham di dalam Anggaran Dasar. Pembatasan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas perusahaan, melindungi visi pendiri, atau memenuhi persyaratan regulasi sektoral.

Ragam Pembatasan dalam Anggaran Dasar

Berdasarkan Pasal 57 ayat (1) UU PT, pembatasan tersebut dapat berupa :

 

1. Keharusan Menawarkan Terlebih Dahulu (Pre-emptive Rights/ROFR) : Pemegang saham yang berniat menjual sahamnya wajib menawarkannya terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya. Jika dalam jangka waktu 30 hari penawaran tersebut tidak direspons oleh pemegang saham lama, penjual berhak menawarkan kepada pihak ketiga.

 

2. Persetujuan Organ Perseroan : Pemindahan hak mungkin memerlukan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari RUPS, Direksi, atau Dewan Komisaris. Perseroan wajib memberikan jawaban (menyetujui atau menolak) dalam waktu maksimal 90 hari; jika lewat, persetujuan dianggap diberikan secara diam-diam (tacit approval).

 

3. Persetujuan Instansi Berwenang : Untuk sektor usaha tertentu, persetujuan dari kementerian atau lembaga (seperti OJK untuk bank atau BKPM untuk perusahaan penanaman modal asing) merupakan syarat mutlak bagi keabsahan peralihan hak.

 

Pelanggaran terhadap pembatasan yang diatur dalam AD mengakibatkan peralihan saham tersebut tidak memiliki kekuatan hukum atau batal demi hukum. Jurisprudensi Mahkamah Agung secara konsisten membatalkan akta jual beli saham yang dibuat tanpa persetujuan RUPS atau organ perseroan lainnya jika Anggaran Dasar mensyaratkan demikian. Hal ini menunjukkan bahwa kepastian hukum dalam korporasi sangat bergantung pada kepatuhan terhadap "hukum privat" perusahaan (AD) di samping hukum publik (UU PT).

 

4. Dinamika Peralihan Saham karena Hukum : Kasus Kewarisan.

 

Peralihan hak atas saham karena kematian pemegang saham memiliki mekanisme yang berbeda dengan pemindahan hak karena perbuatan hukum sukarela. Pasal 57 ayat (2) UU PT menegaskan bahwa pembatasan dalam AD mengenai penawaran terlebih dahulu atau persetujuan organ tidak berlaku dalam hal peralihan hak karena hukum (pewarisan), kecuali keharusan mendapatkan persetujuan dari instansi berwenang bagi sektor usaha tertentu.

 

Dalam hukum perdata, kematian seseorang menyebabkan beralihnya harta kekayaan secara otomatis kepada ahli warisnya berdasarkan prinsip saisine (Pasal 833 KUHPerdata). Saham sebagai bagian dari harta peninggalan beralih demi hukum tanpa perlu adanya akta pemindahan hak dalam arti jual beli. Namun, untuk tujuan administrasi korporasi, para ahli waris tetap harus membuktikan kedudukan mereka sebagai ahli waris yang sah (misalnya melalui Akta Keterangan Hak Waris) agar Direksi dapat mencatatkan nama mereka dalam DPS.

 

Status kepemilikan ahli waris diakui secara materiil oleh pengadilan sejak saat kematian, namun ahli waris tetap diwajibkan memenuhi syarat formil pencatatan dalam DPS agar dapat menjalankan hak-haknya di dalam perseroan. Sengketa sering terjadi ketika perseroan mendistribusikan saham milik pemegang saham yang telah meninggal kepada pihak lain tanpa persetujuan ahli waris, yang dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum karena perusahaan bukan merupakan pemilik saham tersebut.

 

5. Balik Nama Kepemilikan dan Pendaftaran melalui AHU Online.

 

Proses "Balik Nama" dalam konteks saham PT di Indonesia dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) atau AHU Online yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM. Pemberitahuan perubahan susunan pemegang saham merupakan kewajiban Direksi yang harus dilakukan paling lambat 30 hari sejak pencatatan pemindahan hak dilakukan dalam DPS.

Pemeriksaan Substantif dan Transparansi Kepemilikan Manfaat

Perkembangan regulasi terbaru (seperti Permenkumham No. 21 Tahun 2021) menunjukkan pergeseran ke arah pengawasan yang lebih ketat melalui "pemeriksaan substantif". Sistem AHU kini memverifikasi :

● Kebenaran dan legalitas akta pengalihan saham serta dokumen pendukungnya.
● Sinkronisasi data antara modal disetor dengan jumlah saham yang dialihkan.
● Identitas pemilik manfaat (Beneficial Owner) untuk mencegah praktik nominee atau pencucian uang.

 

Ketidaksinkronan data atau kegagalan dalam melaporkan pengalihan saham dapat mengakibatkan pemblokiran akses perusahaan dalam sistem AHU, yang berarti perusahaan tidak dapat melakukan perubahan data lainnya hingga permasalahan administratif diselesaikan. Hal ini memperkuat asas transparansi karena setiap perubahan kepemilikan harus terdokumentasi dengan akurat dalam daftar perseroan yang dapat diakses oleh publik atau otoritas berwenang.

 

Komponen Transparansi Kepemilikan

Lokasi Penyimpanan

Fungsi bagi Stakeholder

Daftar Pemegang Saham (DPS)

Kantor Perseroan

Mengetahui komposisi kepemilikan dan hak suara

Daftar Khusus

Kantor Perseroan

Mendeteksi kepemilikan Direksi/Komisaris (Benturan Kepentingan)

Daftar Perseroan (SABH/AHU)

Database Kemenkumham

Bukti autentik bagi pihak ketiga dan negara

Laporan Kepemilikan Manfaat (BO)

Kemenkumham / OJK

Mengidentifikasi pengendali sebenarnya (Anti-Pencucian Uang)

 

6. Perlindungan Hukum bagi Para Pihak dan Kepastian Hukum

Sistem hukum Indonesia memberikan perlindungan yang komprehensif bagi pemegang saham melalui mekanisme preventif dan represif.

Perlindungan Preventif melalui Regulasi Prosedural

Perlindungan preventif diwujudkan melalui kewajiban notaris untuk meneliti keabsahan setiap transaksi saham. Notaris berkewajiban menolak pembuatan akta jual beli saham jika persyaratan dalam Anggaran Dasar (seperti bukti penawaran prioritas atau persetujuan RUPS) tidak dipenuhi. Selain itu, adanya kewajiban pengumuman di surat kabar untuk transaksi akuisisi (perubahan pengendalian) memberikan kesempatan bagi kreditur atau pemegang saham minoritas untuk mengajukan keberatan jika hak-hak mereka terancam.

Perlindungan Represif melalui Jalur Litigasi

Perlindungan represif diberikan dalam bentuk hak gugatan :

 

1. Gugatan Pembatalan Akta : Jika terjadi cacat kehendak atau pelanggaran syarat objektif dalam kontrak, pihak yang dirugikan dapat meminta pengadilan membatalkan akta pemindahan hak.

 

2. Gugatan PMH terhadap Direksi : Pemegang saham dapat menggugat Direksi jika lalai atau sengaja tidak mencatatkan peralihan saham dalam DPS, sehingga pemegang saham tersebut kehilangan hak suaranya.

 

3. Hak Mengajukan Pemeriksaan Perseroan : Pemegang saham yang memiliki paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dapat meminta pengadilan untuk melakukan pemeriksaan terhadap perseroan jika diduga terjadi pelanggaran hukum oleh organ perseroan yang merugikan pemegang saham.

 

Kepastian hukum bagi pemegang saham mayoritas dan minoritas dijamin melalui prinsip kesetaraan perlakuan (equitable treatment). Setiap pemegang saham berhak mendapatkan informasi yang akurat dan tepat waktu mengenai kinerja perusahaan dan perubahan mendasar dalam struktur kepemilikan.

 

7. Peran Daftar Khusus dalam Pencegahan Benturan Kepentingan.

 

Selain DPS, UU PT mewajibkan Direksi untuk menyelenggarakan Daftar Khusus. Daftar ini memuat kepemilikan saham anggota Direksi dan Dewan Komisaris beserta keluarganya pada perseroan tersebut dan/atau perseroan lainnya. Dalam kerangka GCG, Daftar Khusus berfungsi sebagai instrumen mitigasi risiko terhadap transaksi yang mengandung benturan kepentingan.

 

Anggota Direksi atau Komisaris yang memiliki kepentingan pribadi dalam suatu transaksi perseroan wajib mengungkapkannya dan dilarang terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait transaksi tersebut. Pelanggaran terhadap etika jabatan ini dapat menyebabkan keputusan tersebut dapat dibatalkan dan anggota organ yang bersangkutan bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian yang timbul. Penggunaan Daftar Khusus yang transparan memastikan bahwa tindakan kepengurusan dan pengawasan tetap berfokus pada kepentingan terbaik perseroan (fiduciary duty) dan bukan untuk keuntungan pribadi.

 

8. Kesimpulan : Integrasi Sistem untuk Keabsahan Peralihan Saham.

 

Berdasarkan analisis hukum dan ilmiah di atas, dapat disimpulkan bahwa saat sah terjadinya pemindahan hak kepemilikan atas saham merupakan sebuah orkestrasi hukum yang memerlukan sinkronisasi antara aspek privat dan administratif.

 

1. Dimensi Perdata : Peralihan hak sah di antara para pihak sejak penandatanganan akta pemindahan hak, sepanjang memenuhi syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Akta notariil sangat direkomendasikan untuk memberikan kekuatan pembuktian sempurna.

 

2. Dimensi Korporasi : Peralihan hak menjadi sah dan mengikat terhadap perseroan sejak tanggal pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham oleh Direksi. Pencatatan ini merupakan gerbang bagi pemegang saham baru untuk menjalankan hak suaranya dan hak ekonomi lainnya. Ketentuan pembatasan dalam Anggaran Dasar (Pasal 57 UU PT) adalah syarat sahnya perbuatan hukum pemindahan hak tersebut; pengabaian terhadap AD berakibat pada batalnya peralihan saham.

 

3. Dimensi Administrasi Negara : Balik nama kepemilikan yang sempurna terjadi melalui pemberitahuan ke Sistem AHU Kemenkumham. Pendaftaran ini menjamin kepastian hukum terhadap pihak ketiga dan merupakan pemenuhan asas transparansi kepemilikan (transparency of ownership).

 

Perlindungan hukum bagi pemegang saham baru hanya dapat terwujud secara maksimal jika seluruh prosedur formil dan materiil dipenuhi. Direksi memegang tanggung jawab hukum yang besar dalam menjaga integritas daftar pemegang saham, di mana kelalaian dalam tugas ini dapat dikualifikasikan sebagai PMH yang berujung pada tanggung jawab pribadi. Pada akhirnya, kepastian hukum dan transparansi dalam kepemilikan saham bukan hanya melindungi hak individu investor, tetapi juga menciptakan iklim investasi yang sehat dan akuntabel di Indonesia.

 

 

 

 

 

 

Referensi Bacaan

 

LEGAL ANALYSIS OF TRANSFER OF SHARES TO PARTIES OTHER THAN THE HEIRS OF SHARE OWNERS WHICH CAUSE ACTS UNLAWFUL - Jurnal UMSU, https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/nomoi/article/download/21305/pdf 

 

2. TANGGUNG JAWAB DIREKSI TERHADAP PEMEGANG SAHAM ATAS PELANGGARAN PRINSIP KETERBUKAAN INFORMASI DI PASAR MODAL  - EJOURNAL INSTITUT PENDIDIKAN NUSANTARA GLOBAL, https://ejournal.nusantaraglobal.ac.id/index.php/sentri/article/download/2306/2244 

 

3. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PEMEGANG SAHAM, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1313&context=notary 

 

Undang-Undang Nomor 1 TAHUN 1995 - Ortax - Data Center, https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/12825

 

Pembatalan Akta Jual Beli Saham - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1088&context=notary 

 

PERSEROAN TERBATAS - Direktorat Jenderal Pajak, https://www.pajak.go.id/id/peraturan/perseroan-terbatas 

 

Notary Journal Volume 1, Nomor 2, Oktober 2021 ANALISIS YURIDIS ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PROSES PENGALIHAN SAHAM BERDA, https://ojs.uph.edu/index.php/NJ/article/download/4001/pdf 

 

Kepastian Hukum Terkait Pengambilalihan (Akuisisi) Saham, https://journal.stekom.ac.id/index.php/PERKARA/article/download/1607/1135/4518 

 

PENGALIHAN HAK ATAS SAHAM, http://repository.narotama.ac.id/1685/1/bab%20III.pdf 

 

PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM TANPA PERSETUJUAN ORGAN PERSEROAN TERBATAS, https://journal.unigres.ac.id/index.php/JurnalProHukum/article/download/869/729 

 

Syarat dan Prosedur Terbaru Pengalihan Saham Dalam PT, https://izinkilat.id/update-syarat-dan-prosedur-terbaru-pengalihan-saham-dalam-pt 

 

Ketidakabsahan Pemindahan Hak atas Saham Akibat Transaksi Menggunakan Cek Kosong  - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1037&context=notary 

 

Hubungan Jual-Beli Saham Menurut Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan Pengambilalihan (Akuisisi) Perseroan Terbatas Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas - PDRH, https://dev.law.ui.ac.id/koleksi/detail/38961/hubungan-jual-beli-saham-menurut-buku-iii-kitab-undang-undang-hukum-perdata-dengan-pengambilalihan-akuisisi-perseroan-terbatas-menurut-undang-undang-no-1-tahun-1995-tentang-perseroan-terbatas 

 

Keabsahan Pengalihan saham - JATISWARA, https://jatiswara.unram.ac.id/index.php/js/article/download/246/210 15. E-ISSN: 2622-7045, P-ISSN: 2654-3605 Volume 3, Issue 1, September 2020 - Unes Journal of Swara Justisia, https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/download/476/352/2280 

 

Akibat Hukum Bila Pengalihan Saham Tidak Dicatatkan di Kementerian Terkait?, https://www.ilslawfirm.co.id/akibat-pengalihan-saham-tidak-dicatatkan/ 

 

tanggung jawab direksi perseroan terbatas menurut undang-undang nomor 1 tahun 1995, https://journal.untar.ac.id/index.php/hukum/article/view/5389/3436 

 

tanggung jawab direksi terhadap kerugian perseroan - EJURNAL UNTAG SAMARINDA, http://ejurnal.untag-smd.ac.id/index.php/LG/article/download/8816/7301 

 

Pasal 57 UU PT, Hukum - Scribd, https://id.scribd.com/document/413010756/Pasal-57 

 

Mengenal Apa Saja Hak-Hak Khusus Dalam Pengalihan Saham - Konsultan Hukum Indonesia - BP Lawyers Corporate Law Firms di Jakarta, https://bplawyers.co.id/2024/07/22/mengenal-apa-saja-hak-hak-khusus-dalam-pengalihan-saham/ 

 

Status dan Peralihan Hak atas Saham Perseroan Terbatas Milik Pemegang Saham yang Meninggal Dunia - Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala, https://ejournal.mandalanursa.org/index.php/JISIP/article/viewFile/3537/2940 

 

akibat hukum terhadap perseroan terbatas atas akta perubahan anggaran dasar yang tidak, https://ejurnal.politeknikpratama.ac.id/index.php/jhpis/article/download/716/725/1894 

 

Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas Dalam Undang - E-Journal Bunda Media Grup, https://jurnal.bundamediagrup.co.id/index.php/iuris/article/download/76/71 

 

perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas pada perusahaan terbuka di indonesia, http://repository.lppm.unila.ac.id/9121/1/Perlindungan%20hukum%20terhadap%20pemegang%20saham%20minoritas%20pada%20perusahaan%20terbuka%20di%20indonesia.pdf 

 

keputusan menteri badan usaha milik negara - Regulasip, https://www.regulasip.id/electronic-book/2754 

 

PRINSIP-PRINSIP YANG MEMPENGARUHI STAKEHOLDERS PERSEROAN TERBATAS : KEADILAN DAN TRANSPARANSI (KAJIAN PUSTAKA ETIKA) - Dinasti Review, https://dinastirev.org/JIMT/article/download/566/338 27. Implementasi Prinsip Transparansi Sebagai Salah Satu Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance dalam Pasar Modal, https://repository.uninus.ac.id/167/1/elis%20erlina.pdf 

 

Perlindungan Hak Pemegang Saham Minoritas dalam Perseroan Terbatas - Dinasti Review, https://dinastirev.org/JIHHP/article/download/4534/2559 

 

PEDOMAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PT TRUST FINANCE INDONESIA Tbk, https://www.trustfinanceindonesia.com/images/blog/Pedoman%20Kerja%20Komisaris%20&%20Direksi%20tfi.pdf 

 

KEBIJAKAN PENGELOLAAN BENTURAN KEPENTINGAN PT CISADANE SAWIT RAYA Tbk. 2019, https://csr.co.id/uploads/2020/06/CSR-SK009-Benturan-Kepentingan.pdf 

 

PEDOMAN BENTURAN KEPENTINGAN Mei 2024 - Perum Perumnas, https://perumnas.co.id/data/tujuan_tata_kelola/Pedoman_Benturan_Kepentingan07_08_08.pdf 

 

Pedoman Benturan Kepentingan - Jasa Raharja, https://www.jasaraharja.co.id/pdf/pedoman-benturan-kepentingan.pdf

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS