Antinomi dan Harmonisasi Pengaturan Hukum Tanah Grondkaart dalam Sistem Hukum Nasional : Kajian Yuridis-Normatif terhadap Aset Negara dan Hak Masyarakat
Antinomi dan Harmonisasi Pengaturan Hukum Tanah Grondkaart dalam Sistem Hukum Nasional : Kajian Yuridis-Normatif terhadap Aset Negara dan Hak Masyarakat
Dr KRA MJ Widijatmoko SH SpN
Lisza Nurchayatie SH MKn
Kajian ini disusun sebagai kerangka analisis hukum untuk disertasi yang mengeksplorasi kompleksitas kedudukan Grondkaart dalam hirarki hukum pertanahan di Indonesia. Fokus utama kajian ini adalah pada dialektika antara kepastian hukum aset negara dengan keadilan distributif melalui Reforma Agraria, serta transformasi status Grondkaart pasca pemberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
1. Genealogi Yuridis dan Ontologi Grondkaart dalam Sejarah Hukum Kolonial.
Grondkaart, secara etimologis berarti "peta tanah", merupakan dokumen kadastral peninggalan pemerintah Hindia Belanda yang diterbitkan oleh lembaga berwenang (kadaster) pada masa tersebut. Secara ontologis, Grondkaart merupakan representasi dari penyerahan penguasaan tanah (in beheer) oleh negara kepada instansi tertentu, terutama perusahaan kereta api.
Sejarah kepemilikan aset ini terbagi dalam dua kategori entitas :
Pasca kemerdekaan, aset SS secara otomatis (van rechtswege) beralih menjadi aset negara RI (Djawatan Kereta Api) sejak 28 September 1945. Sementara itu, aset VS beralih melalui proses nasionalisasi berdasarkan UU No. 86 Tahun 1958 dan PP No. 40/41 Tahun 1959.
2. Antinomi Norma : Grondkaart vs. UUPA 1960.
Problematika utama dalam kajian disertasi ini adalah adanya "kekosongan norma" atau antinomi antara produk hukum kolonial dengan sistem pendaftaran tanah modern. UUPA 1960 tidak mengatur secara eksplisit mengenai Grondkaart sebagai alat bukti hak.
Transformasi Hak Berdasarkan Asas Konversi
Meskipun tidak disebutkan dalam UUPA, kedudukan Grondkaart diakui melalui mekanisme konversi :
3. Teori Pembuktian dan Kedudukan Grondkaart di Pengadilan.
Dalam ranah hukum acara perdata, Grondkaart dipandang memiliki kekuatan pembuktian tertentu yang seringkali berbenturan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) warga.
Aspek Analisis | Konstruksi Hukum Grondkaart |
Syarat Formil | Diakui sebagai alat bukti tertulis sesuai Pasal 1866 KUH Perdata. |
Sifat Dokumen | Bersifat tetap dan final, tidak memerlukan SK Pemberian Hak baru karena haknya dianggap melekat sejak pengesahan kadaster kolonial. |
Kualitas Bukti | Berfungsi sebagai "alas hak penguasaan" yang memberikan prioritas bagi PT KAI untuk memohonkan sertifikat HPL atau Hak Pakai ke BPN. |
Yurisprudensi | Putusan MA No. 2505 K/Pdt/1989 dan No. 1262 K/Pdt/2014 menegaskan Grondkaart sebagai bukti hak/penguasaan yang sah bagi PT KAI. |
Namun, terdapat multitafsir di mana sebagian pandangan menganggap Grondkaart hanyalah peta teknis (peta situasi) yang tidak serta merta membuktikan kepemilikan yuridis tanpa bukti pendukung lainnya.
4. Grondkaart sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan Hambatan Pelepasan Hak
Sebagai aset yang tercatat dalam neraca kekayaan negara yang dipisahkan, tanah Grondkaart tunduk pada rezim UU Perbendaharaan Negara. Hal ini menciptakan hambatan administratif dalam pemberian Hak Milik kepada perorangan :
5. Analisis Penguasaan Fisik, Itikad Baik, dan Asas Rechtsverwerking.
Konsep Rechtsverwerking (pelepasan hak karena pembiaran) sering diajukan oleh masyarakat yang telah menguasai tanah selama lebih dari 20 tahun secara berturut-turut. Namun, dalam konteks tanah negara/BMN, prinsip ini menghadapi tantangan besar :
6. Dinamika Kebijakan Terbaru 2025 dan Arah Masa Depan.
Memasuki tahun 2025, kementerian ATR/BPN di bawah kepemimpinan Menteri Nusron Wahid melakukan reformasi sistem untuk menyelesaikan sengketa "produk lama".
7. Sintesis : Kerangka Penyelesaian Konflik.
Sebagai kesimpulan untuk analisis disertasi, penyelesaian konflik tanah Grondkaart memerlukan pendekatan tiga pilar :
Kajian ini menegaskan bahwa Grondkaart tetap memiliki eksistensi hukum yang kuat sebagai rantai kepemilikan aset negara, namun penerapannya harus diselaraskan dengan fungsi sosial tanah dan prinsip-prinsip negara hukum modern Indonesia.
REFERENSI BACAAN
1. Grondkaart; Problematika Hukum dan Penyelesaiannya, https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/lj/article/download/7871/4023
2. Kekuatan Hukum GRONDKAART dan Problematikanya di Indonesia - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/362774337_Kekuatan_Hukum_GRONDKAART_dan_Problematikanya_di_Indonesia
3. Grondkaart; Problematika Hukum dan Penyelesaiannya (Analisis Kasus antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan PT Pura Barutama Kudus Jawa Tengah) - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/342756990_Grondkaart_Problematika_Hukum_dan_Penyelesaiannya_Analisis_Kasus_antara_PT_Kereta_Api_Indonesia_Persero_dengan_PT_Pura_Barutama_Kudus_Jawa_Tengah
4. PENERBITAN HAK PENGELOLAAN PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO) YANG BERASAL DARI TANAH GRONDKAART DI KELURAHAN LENTENG AGUNG, https://bhl-jurnal.or.id/index.php/bhl/article/download/265/185/748
5. kekuatan hukum grondkaart milik pt. kereta api indonesia (studi kasus penguasaan tanah), https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/download/17381/16636
6. Peralihan Hak Atas Tanah Eks Perusahaan Kereta Api Belanda Menjadi Aset Pt. Kereta Api Indonesia (Persero), https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1117&context=notary
7. KAJIAN YURIDIS PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA (BMN) TERHADAP PEMANFAATAN ASET TANAH BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) PADA PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO) LINTAS JALUR REL KERETA API PERBAUNGAN – TEBING TINGGI, Jurnal Media Akademik (JMA), https://jurnal.mediaakademik.com/index.php/jma/article/view/726
8. KEDUDUKAN GRONDKAART SEBAGAI BUKTI PENGUASAAN TANAH (Studi di PT. Kereta Api Indonesia (Persero))- Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/556018-kedudukan-grondkaart-sebagai-bukti-pengu-0277827a.pdf
9. AKIBAT HUKUM TANAH GROONDKART YANG DIKUASAI PT. KERETA API INDONESIA SETELAH BERLAKUNYA UUPA NOMOR 5 TAHUN 1960 - Jurnal Ilmiah Mahasiswa - Universitas Islam Malang, https://jim.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/download/9488/7681
10. Kekuatan Hukum GRONDKAART dan Problematikanya di Indonesia, https://ejournal.insuriponorogo.ac.id/index.php/almanhaj/article/download/1522/799
11. Warga vs PT KAI, Saksi Ahli: Groundkaart Bukan Bukti Kepemilikan Tanah - PanturaNews, https://panturanews.com/index.php/panturanews/baca/256615
12. kajian grondkaart sebagai alat bukti dan/atau alas hak atas tanah di kota semarang - Repository STPN, https://repository.stpn.ac.id/305/1/DINAR%20W.%20Wardhani_1.pdf
13. Status Hukum Penggunaan Tanah Bekas Rel Kereta Api yang Dikuasai dan Disewakan oleh Perorangan - Universitas Muhammadiyah Palu, https://www.jurnal.unismuhpalu.ac.id/index.php/JKS/article/view/7616
14. Penyelesaian Sertipikasi Barang Milik Negara pada Bidang Tanah Bersertipikat Lainnya Zahra Ats Tsaurah, Fokky Fuad, M. Nazir - Tunas Agraria, https://jurnaltunasagraria.stpn.ac.id/index.php/JTA/article/download/243/195/1518
15. STATUS KEPEMILIKAN DAN PEMANFAATAN TANAH GRONDKAART DI STASIUN DEPOK BARU, LENTENG AGUNG, DAN TANJUNG BARAT - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1043&context=jhp
16. Status Hukum Penggunaan Tanah Bekas Rel Kereta Api, https://jurnal.unismuhpalu.ac.id/index.php/JKS/article/view/7616
17. Kajian Yuridis Tentang Kewajaran Kompensasi Sengketa Tanah, https://ejournal.lumbungpare.org/index.php/sainmikum/article/download/1111/859
18. Kasus Sengketa Tanah JK Produk Puluhan Tahun Lalu - Beranda, https://www.atrbpn.go.id/berita/kasus-sengketa-tanah-jk-produk-puluhan-tahun-lalu-menteri-nusron-kementerian-atrbpn-kini-sedang-berbenah
19. Permen ATR/Kepala BPN No. 5 Tahun 2025 - Database Peraturan, https://peraturan.bpk.go.id/Details/318212/permen-atrkepala-bpn-no-5-tahun-2025
20. Permen ATR/Kepala BPN No. 9 Tahun 2025 - Database Peraturan, https://peraturan.bpk.go.id/Details/329772/permen-atrkepala-bpn-no-9-tahun-2025
21. Permen ATR/Kepala BPN No. 2 Tahun 2025 - Database Peraturan, https://peraturan.bpk.go.id/Details/314656/permen-atrkepala-bpn-no-2-tahun-2025
Komentar
Posting Komentar