Antinomi dan Harmonisasi Pengaturan Hukum Tanah Grondkaart dalam Sistem Hukum Nasional : Kajian Yuridis-Normatif terhadap Aset Negara dan Hak Masyarakat

Antinomi dan Harmonisasi Pengaturan Hukum Tanah Grondkaart dalam Sistem Hukum   Nasional : Kajian Yuridis-Normatif terhadap Aset Negara dan Hak Masyarakat

 

Dr KRA MJ Widijatmoko SH SpN

Lisza Nurchayatie SH MKn

 

 

 

Kajian ini disusun sebagai kerangka analisis hukum untuk disertasi yang mengeksplorasi kompleksitas kedudukan Grondkaart dalam hirarki hukum pertanahan di Indonesia. Fokus utama kajian ini adalah pada dialektika antara kepastian hukum aset negara dengan keadilan distributif melalui Reforma Agraria, serta transformasi status Grondkaart pasca pemberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

 

1. Genealogi Yuridis dan Ontologi Grondkaart dalam Sejarah Hukum Kolonial.

 

Grondkaart, secara etimologis berarti "peta tanah", merupakan dokumen kadastral peninggalan pemerintah Hindia Belanda yang diterbitkan oleh lembaga berwenang (kadaster) pada masa tersebut. Secara ontologis, Grondkaart merupakan representasi dari penyerahan penguasaan tanah (in beheer) oleh negara kepada instansi tertentu, terutama perusahaan kereta api.

 

Sejarah kepemilikan aset ini terbagi dalam dua kategori entitas :

 

1. Staatsspoorwegen (SS) : Perusahaan Kereta Api Negara yang menguasai tanah dengan status in beheer (tanah negara dalam penguasaan) berdasarkan Staatblaad 1911 No. 110 dan Staatblaad 1940 No. 430.

 

2. Verenigde Spoorwegbedrijf (VS) : Perusahaan kereta api swasta Belanda yang menguasai tanah melalui hak-hak barat seperti EigendomErfpacht, atau Opstal.

 

Pasca kemerdekaan, aset SS secara otomatis (van rechtswege) beralih menjadi aset negara RI (Djawatan Kereta Api) sejak 28 September 1945. Sementara itu, aset VS beralih melalui proses nasionalisasi berdasarkan UU No. 86 Tahun 1958 dan PP No. 40/41 Tahun 1959.

 

2. Antinomi Norma : Grondkaart vs. UUPA 1960.

 

Problematika utama dalam kajian disertasi ini adalah adanya "kekosongan norma" atau antinomi antara produk hukum kolonial dengan sistem pendaftaran tanah modern. UUPA 1960 tidak mengatur secara eksplisit mengenai Grondkaart sebagai alat bukti hak.

Transformasi Hak Berdasarkan Asas Konversi

Meskipun tidak disebutkan dalam UUPA, kedudukan Grondkaart diakui melalui mekanisme konversi :

 

● PMA No. 9 Tahun 1965 : Menegaskan bahwa tanah yang dikuasai instansi pemerintah dengan hak penguasaan (beheer) sejak 24 September 1960 dikonversi menjadi Hak Pakai atau Hak Pengelolaan (HPL) selama dipergunakan untuk tugas pemerintahan.

 

● Golongan Tanah Hak: Secara teoritis, tanah yang dikuasai instansi melalui Grondkaart termasuk dalam "golongan tanah hak" meskipun belum bersertifikat, karena telah memiliki subjek hukum yang sah sejak masa lalu.

 

3. Teori Pembuktian dan Kedudukan Grondkaart di Pengadilan.

 

Dalam ranah hukum acara perdata, Grondkaart dipandang memiliki kekuatan pembuktian tertentu yang seringkali berbenturan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) warga.

 

Aspek Analisis

Konstruksi Hukum Grondkaart

Syarat Formil

Diakui sebagai alat bukti tertulis sesuai Pasal 1866 KUH Perdata.

Sifat Dokumen

Bersifat tetap dan final, tidak memerlukan SK Pemberian Hak baru karena haknya dianggap melekat sejak pengesahan kadaster kolonial.

Kualitas Bukti

Berfungsi sebagai "alas hak penguasaan" yang memberikan prioritas bagi PT KAI untuk memohonkan sertifikat HPL atau Hak Pakai ke BPN.

Yurisprudensi

Putusan MA No. 2505 K/Pdt/1989 dan No. 1262 K/Pdt/2014 menegaskan Grondkaart sebagai bukti hak/penguasaan yang sah bagi PT KAI.

 

Namun, terdapat multitafsir di mana sebagian pandangan menganggap Grondkaart hanyalah peta teknis (peta situasi) yang tidak serta merta membuktikan kepemilikan yuridis tanpa bukti pendukung lainnya.

 

4. Grondkaart sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan Hambatan Pelepasan Hak

 

Sebagai aset yang tercatat dalam neraca kekayaan negara yang dipisahkan, tanah Grondkaart tunduk pada rezim UU Perbendaharaan Negara. Hal ini menciptakan hambatan administratif dalam pemberian Hak Milik kepada perorangan :

 

1. Larangan Pemindahtanganan : Berdasarkan Inpres No. 9/1970 dan UU Keuangan Negara, pelepasan aset BMN harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.

 

2. Kepentingan Publik : Tanah Grondkaart seringkali merupakan aset strategis untuk operasional atau rencana reaktivasi jalur kereta api, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai "tanah negara bebas".

 

3. Status Hak Pakai : Banyak tanah Grondkaart yang secara sistemik hanya dapat diberikan dalam bentuk Hak Pakai selama digunakan oleh instansi, yang secara hukum tidak dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik perorangan tanpa pelepasan hak terlebih dahulu.

 

5. Analisis Penguasaan Fisik, Itikad Baik, dan Asas Rechtsverwerking.

 

Konsep Rechtsverwerking (pelepasan hak karena pembiaran) sering diajukan oleh masyarakat yang telah menguasai tanah selama lebih dari 20 tahun secara berturut-turut. Namun, dalam konteks tanah negara/BMN, prinsip ini menghadapi tantangan besar :

 

● Penguasaan Tanpa Hak : Penguasaan fisik oleh warga di atas tanah yang secara yuridis tercatat sebagai aset negara (Grondkaart) sering dianggap sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) atau penguasaan tanpa hak.

 

● Pembatalan Sertifikat : Mahkamah Agung memiliki preseden membatalkan SHM warga jika terbukti sertifikat tersebut terbit di atas lahan Grondkaart yang masih merupakan aset negara, seperti pada kasus Kebonharjo dan Bangunharjo.

 

6. Dinamika Kebijakan Terbaru 2025 dan Arah Masa Depan.

 

Memasuki tahun 2025, kementerian ATR/BPN di bawah kepemimpinan Menteri Nusron Wahid melakukan reformasi sistem untuk menyelesaikan sengketa "produk lama".

 

● Delegasi Kewenangan : Terbitnya Permen ATR/BPN No. 2 Tahun 2025No. 5 Tahun 2025, dan No. 9 Tahun 2025mengatur tentang pelimpahan kewenangan penetapan hak atas tanah dan pendaftaran tanah, yang bertujuan mempercepat kepastian hukum bagi aset-aset negara dan BUMN.

 

● Digitalisasi dan IGT : Pemerintah mendorong penyusunan basis data Informasi Geospasial Tematik (IGT) pertanahan melalui Permen ATR No. 1 Tahun 2025 untuk sinkronisasi data fisik dan yuridis.

 

● Reforma Agraria dan Akses Aset : Terdapat upaya penataan aset dan akses melalui skema Reforma Agraria 2025 untuk lokasi yang berpotensi dilepaskan kepada masyarakat jika tidak lagi digunakan untuk kepentingan operasional strategis.

 

● Penyelesaian Sengketa : Hingga September 2025, kementerian mencatat penanganan ribuan kasus sengketa dengan fokus pada perbaikan sistem untuk menekan manipulasi dokumen.

 

7. Sintesis : Kerangka Penyelesaian Konflik.

 

Sebagai kesimpulan untuk analisis disertasi, penyelesaian konflik tanah Grondkaart memerlukan pendekatan tiga pilar :

 

1. Kepastian Yuridis Administrasi : Mendorong PT KAI untuk menyelesaikan sertifikasi HPL/Hak Pakai atas seluruh lahan Grondkaart guna mencegah munculnya sertifikat ganda.

 

2. Keadilan Distributif (Reforma Agraria) : Melakukan identifikasi lahan Grondkaart yang sudah tidak aktif dan padat penduduk untuk dijadikan objek redistribusi lahan melalui mekanisme pelepasan aset yang sah dan akuntabel.

 

3. Harmonisasi Pemanfaatan : Menggunakan skema kerja sama pemanfaatan (seperti HGB di atas HPL) bagi warga yang sudah tinggal lama, sehingga fungsi sosial tanah terpenuhi tanpa menghilangkan status aset negara.

 

Kajian ini menegaskan bahwa Grondkaart tetap memiliki eksistensi hukum yang kuat sebagai rantai kepemilikan aset negara, namun penerapannya harus diselaraskan dengan fungsi sosial tanah dan prinsip-prinsip negara hukum modern Indonesia.

 

 

 

 

 

 

REFERENSI BACAAN

 

1. Grondkaart; Problematika Hukum dan Penyelesaiannya, https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/lj/article/download/7871/4023 

 

2. Kekuatan Hukum GRONDKAART dan Problematikanya di Indonesia - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/362774337_Kekuatan_Hukum_GRONDKAART_dan_Problematikanya_di_Indonesia 

 

3. Grondkaart; Problematika Hukum dan Penyelesaiannya (Analisis Kasus antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan PT Pura Barutama Kudus Jawa Tengah) - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/342756990_Grondkaart_Problematika_Hukum_dan_Penyelesaiannya_Analisis_Kasus_antara_PT_Kereta_Api_Indonesia_Persero_dengan_PT_Pura_Barutama_Kudus_Jawa_Tengah 

 

4. PENERBITAN HAK PENGELOLAAN PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO) YANG BERASAL DARI TANAH GRONDKAART DI KELURAHAN LENTENG AGUNG, https://bhl-jurnal.or.id/index.php/bhl/article/download/265/185/748 

 

5. kekuatan hukum grondkaart milik pt. kereta api indonesia (studi kasus penguasaan tanah), https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/download/17381/16636 

 

6. Peralihan Hak Atas Tanah Eks Perusahaan Kereta Api Belanda Menjadi Aset Pt. Kereta Api Indonesia (Persero), https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1117&context=notary 

 

7. KAJIAN YURIDIS PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA (BMN) TERHADAP PEMANFAATAN ASET TANAH BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) PADA PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO) LINTAS JALUR REL KERETA API PERBAUNGAN – TEBING TINGGI, Jurnal Media Akademik (JMA), https://jurnal.mediaakademik.com/index.php/jma/article/view/726 

 

8. KEDUDUKAN GRONDKAART SEBAGAI BUKTI PENGUASAAN TANAH (Studi di PT. Kereta Api Indonesia (Persero))- Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/556018-kedudukan-grondkaart-sebagai-bukti-pengu-0277827a.pdf 

 

9. AKIBAT HUKUM TANAH GROONDKART YANG DIKUASAI PT. KERETA API INDONESIA SETELAH BERLAKUNYA UUPA NOMOR 5 TAHUN 1960  - Jurnal Ilmiah Mahasiswa - Universitas Islam Malang, https://jim.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/download/9488/7681 

 

10. Kekuatan Hukum GRONDKAART dan Problematikanya di Indonesia, https://ejournal.insuriponorogo.ac.id/index.php/almanhaj/article/download/1522/799 

 

11. Warga vs PT KAI, Saksi Ahli: Groundkaart Bukan Bukti Kepemilikan Tanah - PanturaNews, https://panturanews.com/index.php/panturanews/baca/256615 

 

12. kajian grondkaart sebagai alat bukti dan/atau alas hak atas tanah di kota semarang - Repository STPN, https://repository.stpn.ac.id/305/1/DINAR%20W.%20Wardhani_1.pdf 

 

13. Status Hukum Penggunaan Tanah Bekas Rel Kereta Api yang Dikuasai dan Disewakan oleh Perorangan - Universitas Muhammadiyah Palu, https://www.jurnal.unismuhpalu.ac.id/index.php/JKS/article/view/7616 

 

14. Penyelesaian Sertipikasi Barang Milik Negara pada Bidang Tanah Bersertipikat Lainnya Zahra Ats Tsaurah, Fokky Fuad, M. Nazir - Tunas Agraria, https://jurnaltunasagraria.stpn.ac.id/index.php/JTA/article/download/243/195/1518 

 

15. STATUS KEPEMILIKAN DAN PEMANFAATAN TANAH GRONDKAART DI STASIUN DEPOK BARU, LENTENG AGUNG, DAN TANJUNG BARAT - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1043&context=jhp 

 

16. Status Hukum Penggunaan Tanah Bekas Rel Kereta Api, https://jurnal.unismuhpalu.ac.id/index.php/JKS/article/view/7616 

 

17. Kajian Yuridis Tentang Kewajaran Kompensasi Sengketa Tanah, https://ejournal.lumbungpare.org/index.php/sainmikum/article/download/1111/859 

 

18. Kasus Sengketa Tanah JK Produk Puluhan Tahun Lalu - Beranda, https://www.atrbpn.go.id/berita/kasus-sengketa-tanah-jk-produk-puluhan-tahun-lalu-menteri-nusron-kementerian-atrbpn-kini-sedang-berbenah 

 

19. Permen ATR/Kepala BPN No. 5 Tahun 2025 - Database Peraturan, https://peraturan.bpk.go.id/Details/318212/permen-atrkepala-bpn-no-5-tahun-2025 

 

20. Permen ATR/Kepala BPN No. 9 Tahun 2025 - Database Peraturan, https://peraturan.bpk.go.id/Details/329772/permen-atrkepala-bpn-no-9-tahun-2025 

 

21. Permen ATR/Kepala BPN No. 2 Tahun 2025 - Database Peraturan, https://peraturan.bpk.go.id/Details/314656/permen-atrkepala-bpn-no-2-tahun-2025

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS