CARA SINGKAT & CEPAT UNTUK MEMBEDAKAN TANAH RIJK KASUNANAN & TANAH SUNAN PRIVE DI KERATON KASUNANAN PAKUBOWONO SURAKARTA
Seri : Keraton PB Solo & Tanah Keraton
CARA SINGKAT & CEPAT UNTUK MEMBEDAKAN TANAH RIJK KASUNANAN & TANAH SUNAN PRIVE DI KERATON KASUNANAN PAKUBOWONO SURAKARTA
Dr KRA MJ Widijatmoko Wreksonegoro SH SpN
Lisza Nurchayatie SH MKn
Distingsi antara RIJK Kasunanan (Kekayaan Institusi/Negara Kerajaan) dan Sunan Prive (Kekayaan Pribadi Raja) merupakan persoalan hukum yang krusial dalam sejarah pertanahan di Surakarta. Pemisahan ini mulai dikodifikasi secara modern melalui intervensi birokrasi kolonial pada awal abad ke-20 untuk membedakan mana aset yang digunakan untuk operasional pemerintahan swapraja dan mana yang merupakan hak perdata individu raja.
Berikut adalah kajian analisis hukum mengenai cara membedakan kedua jenis aset tersebut berdasarkan berbagai dimensi :
1. Perbedaan Berdasarkan Tanda Fisik dan Batas (Tenger).
Pada masa Swapraja, perbedaan status tanah dapat diidentifikasi melalui tanda fisik atau "tenger" yang dipasang di lapangan. Berdasarkan Rijksblad Surakarta Nomor 13 Tahun 1938, tanah-tanah milik keraton diukur, dipetakan, dan diberi tanda khusus dengan kode huruf yang berbeda :
2. Perbedaan Berdasarkan Registrasi dan Administrasi.
Sistem pendaftaran tanah pada masa itu telah mengenal buku pendaftaran yang sistematis :
3. Perbedaan Berdasarkan Dokumen Alat Bukti
Dokumen hukum yang melandasi penguasaan tanah memberikan perbedaan yang nyata dalam hukum positif Indonesia :
4. Perbedaan Berdasarkan Penggunaan dan Fungsi.
Fungsi tanah menjadi indikator sosiologis utama dalam membedakan kedua jenis harta ini :
5. Perbedaan Secara Hukum (Perspektif UUPA dan Hukum Internasional).
Secara yuridis, pembedaan ini menentukan nasib aset tersebut pasca-kemerdekaan :
Dimensi Hukum | RIJK (Milik Kasunanan) | Sunan Prive (Milik Pribadi Sunan) |
Status Pasca-UUPA 1960 | Berdasarkan Diktum Keempat Huruf A, hak swapraja hapus dan beralih menjadi Tanah Negara. | Secara teoretis merupakan Hak Milik Perdata yang dilindungi sebagai harta warisan, namun sering kali diklaim BPN sebagai tanah eks-swapraja. |
Pihak yang Berwenang | Negara (Pemerintah RI) atau BUMN yang menerima pelimpahan aset. | Ahli waris sah dari dinasti Pakubuwono (Sunan sebagai subjek hukum perdata). |
Suksesi Negara (Aset Luar Negeri) | Beralih kepada Negara Republik Indonesia sesuai prinsip suksesi negara atas properti publik (Vienna Convention 1983). | Tetap menjadi milik keluarga raja. Tidak boleh dinasionalisasi tanpa kompensasi karena merupakan private property. |
Yurisprudensi | Putusan sering memenangkan negara/BUMN jika terdapat bukti Grondkaart atau nasionalisasi. | Sengketa internal ahli waris sering menghambat penetapan kepemilikan yang sah secara hukum internasional. |
Kesimpulan Analisis.
Cara paling valid secara hukum untuk membedakan kedua aset ini adalah dengan merujuk pada Buku Kadaster Jawa dan identifikasi kode D.R.S vs D.K.S dalam peta tanah lama. Dalam sistem hukum pertanahan Indonesia, RIJK telah bertransformasi menjadi Tanah Negara berdasarkan UUPA. Sebaliknya, Sunan Prive memiliki posisi hukum sebagai harta perdata (privaat eigendom) yang secara normatif tidak termasuk dalam objek penghapusan hak swapraja, namun dalam praktiknya memerlukan pembuktian dokumen yang kuat (seperti bukti pendaftaran tanah lama atau arsip Pamijen) agar dapat dikonversi menjadi Hak Milik (SHM) menurut sistem hukum nasional.
Perpustakaan MjWinstitute Jakarta 012026
Komentar
Posting Komentar