CARA SINGKAT & CEPAT UNTUK MEMBEDAKAN TANAH RIJK KASUNANAN & TANAH SUNAN PRIVE DI KERATON KASUNANAN PAKUBOWONO SURAKARTA

Seri : Keraton PB Solo & Tanah Keraton


CARA SINGKAT & CEPAT UNTUK MEMBEDAKAN TANAH RIJK KASUNANAN & TANAH SUNAN PRIVE DI KERATON KASUNANAN PAKUBOWONO SURAKARTA

 

Dr KRA MJ Widijatmoko Wreksonegoro SH SpN

Lisza Nurchayatie SH MKn

 

 

 

Distingsi antara RIJK Kasunanan (Kekayaan Institusi/Negara Kerajaan) dan Sunan Prive (Kekayaan Pribadi Raja) merupakan persoalan hukum yang krusial dalam sejarah pertanahan di Surakarta. Pemisahan ini mulai dikodifikasi secara modern melalui intervensi birokrasi kolonial pada awal abad ke-20 untuk membedakan mana aset yang digunakan untuk operasional pemerintahan swapraja dan mana yang merupakan hak perdata individu raja.

 

Berikut adalah kajian analisis hukum mengenai cara membedakan kedua jenis aset tersebut berdasarkan berbagai dimensi :

1. Perbedaan Berdasarkan Tanda Fisik dan Batas (Tenger).

 

Pada masa Swapraja, perbedaan status tanah dapat diidentifikasi melalui tanda fisik atau "tenger" yang dipasang di lapangan. Berdasarkan Rijksblad Surakarta Nomor 13 Tahun 1938, tanah-tanah milik keraton diukur, dipetakan, dan diberi tanda khusus dengan kode huruf yang berbeda :

 

● Aset RIJK (Domain Rijk Surakarta) : Ditandai dengan kode huruf D.R.S. Tanda ini menunjukkan bahwa tanah tersebut merupakan milik pemerintah kerajaan (Swapraja) yang digunakan untuk fungsi publik atau ekonomi makro kerajaan.

 

● Aset Sunan Prive (Domain Keraton/Sunan) : Ditandai dengan kode huruf D.K.S. yang merujuk pada Domain Keraton Surakarta atau kekayaan pribadi yang melekat pada sosok Sunan sebagai individu, bukan sebagai kepala pemerintah swapraja.

 

● Aset Keagamaan : Terdapat pula kode P. yang merujuk pada Pemutihan-Ground (Tanah Mutihan) untuk kepentingan siar agama Islam.

 

2. Perbedaan Berdasarkan Registrasi dan Administrasi.

Sistem pendaftaran tanah pada masa itu telah mengenal buku pendaftaran yang sistematis :

 

● RIJK : Terdaftar dalam Buku Kadaster Jawa sebagai aset pemerintah swapraja. Aset ini dikelola oleh Parentah Karaton untuk membiayai gaji pegawai (tanah lungguh), pembangunan infrastruktur, dan operasional birokrasi. 

 

● Sunan Prive : Terdaftar sebagai Bumi Pamijen. Administrasinya dilakukan secara lebih tertutup di bawah pengelolaan rumah tangga istana (Hofmaarschalk). Registrasi ini mencakup daftar properti pribadi, investasi saham (seperti di pabrik gula), dan simpanan di bank-bank Eropa yang atas namanya menggunakan nama pribadi raja (misal: Zijne Hoogheid de Soesoehoenan).

 

3. Perbedaan Berdasarkan Dokumen Alat Bukti

Dokumen hukum yang melandasi penguasaan tanah memberikan perbedaan yang nyata dalam hukum positif Indonesia :

 

● Alat Bukti RIJK :

 

○ Grondkaart : Peta tanah yang menjadi dasar penggunaan lahan oleh instansi pemerintah atau perusahaan negara (seperti PT KAI untuk jalur kereta api). 

 

○ Kontrak Politik : Perjanjian antara Sunan dengan Pemerintah Hindia Belanda (seperti L.N. 1939 Nomor 614) yang mengatur tanah-tanah yang diserahkan untuk fasilitas umum (kantor pos, jalan, markas militer).

 

● Alat Bukti Sunan Prive :

 

○ Serat Kekancingan : Meskipun sekarang sering digunakan secara luas, asalnya merupakan surat keputusan raja untuk memberikan hak pakai atas tanah pribadinya kepada kerabat atau abdi dalem sebagai "Paringan Dalem".

 

○ Layang Bukti Pajak : Bukti pembayaran pajak pribadi atas tanah-tanah Pamijen yang dipisahkan dari pajak negara (landrente). 

 

4. Perbedaan Berdasarkan Penggunaan dan Fungsi.

 

Fungsi tanah menjadi indikator sosiologis utama dalam membedakan kedua jenis harta ini :

 

● Penggunaan RIJK : Digunakan untuk kepentingan umum, seperti pasar, gedung pemerintahan, alun-alun, masjid agung, dan tanah-tanah pertanian yang hasilnya dikelola oleh bekel untuk mengisi kas negara swapraja. 

 

● Penggunaan Sunan Prive : Digunakan untuk keperluan domestik raja dan keluarga inti, seperti pesanggrahan (istana peristirahatan), tanah untuk makam keluarga (Astana), dan tanah di dalam tembok keraton (Baluwarti) yang menjadi wilayah privasi kediaman raja.

 

5. Perbedaan Secara Hukum (Perspektif UUPA dan Hukum Internasional).

 

Secara yuridis, pembedaan ini menentukan nasib aset tersebut pasca-kemerdekaan :

 

Dimensi Hukum

RIJK 

(Milik Kasunanan)

Sunan Prive 

(Milik Pribadi Sunan)

Status Pasca-UUPA 1960

Berdasarkan Diktum Keempat Huruf A, hak swapraja hapus dan beralih menjadi Tanah Negara.

Secara teoretis merupakan Hak Milik Perdata yang dilindungi sebagai harta warisan, namun sering kali diklaim BPN sebagai tanah eks-swapraja. 

Pihak yang Berwenang

Negara (Pemerintah RI) atau BUMN yang menerima pelimpahan aset.

Ahli waris sah dari dinasti Pakubuwono (Sunan sebagai subjek hukum perdata). 

Suksesi Negara (Aset Luar Negeri)

Beralih kepada Negara Republik Indonesia sesuai prinsip suksesi negara atas properti publik (Vienna Convention 1983).

Tetap menjadi milik keluarga raja. Tidak boleh dinasionalisasi tanpa kompensasi karena merupakan private property.

Yurisprudensi

Putusan sering memenangkan negara/BUMN jika terdapat bukti Grondkaart atau nasionalisasi. 

Sengketa internal ahli waris sering menghambat penetapan kepemilikan yang sah secara hukum internasional.

 

Kesimpulan Analisis.

Cara paling valid secara hukum untuk membedakan kedua aset ini adalah dengan merujuk pada Buku Kadaster Jawa dan identifikasi kode D.R.S vs D.K.S dalam peta tanah lama. Dalam sistem hukum pertanahan Indonesia, RIJK telah bertransformasi menjadi Tanah Negara berdasarkan UUPA. Sebaliknya, Sunan Prive memiliki posisi hukum sebagai harta perdata (privaat eigendom) yang secara normatif tidak termasuk dalam objek penghapusan hak swapraja, namun dalam praktiknya memerlukan pembuktian dokumen yang kuat (seperti bukti pendaftaran tanah lama atau arsip Pamijen) agar dapat dikonversi menjadi Hak Milik (SHM) menurut sistem hukum nasional. 

 

 

Perpustakaan MjWinstitute Jakarta 012026

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS