DINAMIKA YURIDIS, STRUKTURAL, DAN FILOSOFIS Dinamika : Analisis Sistem Pemerintahan, Tata Kelola Aset, dan Mekanisme Suksesi Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat Pasca-Kemerdekaan Indonesia

Seri : Keraton PB Solo & Tanah Keraton


DINAMIKA YURIDIS, STRUKTURAL, DAN FILOSOFIS Dinamika : Analisis Sistem Pemerintahan, Tata Kelola Aset, dan Mekanisme Suksesi Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat Pasca-Kemerdekaan Indonesia

 

Dr KRA Michael Josef Widijatmoko 

Wreksonegoro SH SpN

 

Lisza Nurchayatie SH MKn

 

 

 

Eksistensi Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dalam konstelasi kenegaraan Republik Indonesia merepresentasikan titik temu yang kompleks antara tradisi monarki absolut masa lalu dengan sistem republik demokrasi modern. Sebagai institusi yang lahir dari akar peradaban Mataram Islam melalui Perjanjian Giyanti 1755, Keraton Surakarta tidak sekadar berfungsi sebagai simbol kebudayaan, melainkan entitas historis-politis yang memiliki legalitas unik dalam sejarah hukum Indonesia. 

Penulisan ini akan membedah secara mendalam bagaimana sistem pemerintahan internal keraton bertransformasi, bagaimana pengelolaan manajemen aset dilakukan di bawah bayang-bayang regulasi nasional, serta bagaimana Paugeran Adat tetap menjadi panglima dalam menentukan pergantian kepemimpinan, meskipun sering kali memicu ketegangan sosiopolitik yang signifikan.

 

1. Landasan Historis dan Transformasi Kedudukan Hukum Daerah Istimewa Surakarta.

 

Transisi Keraton Surakarta dari entitas berdaulat menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dimulai dengan sikap proaktif Sri Susuhunan Pakubuwono XII segera setelah Proklamasi Kemerdekaan. Pada 18 Agustus 1945, Keraton Surakarta mengirimkan dukungan resmi kepada para pendiri bangsa, yang kemudian disusul dengan Maklumat 1 September 1945. Maklumat tersebut secara yuridis menyatakan bahwa wilayah Kasunanan Surakarta adalah Daerah Istimewa (DIS) yang berdiri di belakang Republik Indonesia dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.

 

Respons negara terhadap niat baik ini tertuang dalam Piagam Kedudukan tertanggal 19 Agustus 1945 yang diserahkan secara resmi oleh Presiden Soekarno pada 6 September 1945. Piagam ini memberikan pengakuan terhadap kedudukan Susuhunan Pakubuwono XII sebagai pemimpin daerah yang memiliki otonomi khusus. Secara legislatif, status istimewa ini kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah, yang secara eksplisit mencantumkan Surakarta dan Yogyakarta sebagai dua daerah istimewa di Jawa.

Namun, stabilitas DIS tidak bertahan lama dibandingkan dengan mitranya, Yogyakarta. Gejolak sosial yang dikenal sebagai gerakan anti-swapraja mulai merongrong otoritas tradisional di Surakarta. Berbeda dengan Yogyakarta yang berhasil menyatukan Kasultanan dan Pakualaman dalam satu kesatuan administratif, di Surakarta tidak pernah tercapai kesepakatan permanen antara Kasunanan dan Mangkunegaran untuk melebur dalam satu otoritas Daerah Istimewa. Akibatnya, ketidakstabilan politik ini memaksa pemerintah pusat untuk melakukan intervensi administratif.

 

Instrumen Hukum

Tanggal

Dampak Terhadap Status Surakarta

Piagam Kedudukan Presiden RI

19 Agustus 1945

Penetapan resmi Pakubuwono XII sebagai penguasa daerah dalam RI.

Maklumat PB XII

1 September 1945

Pernyataan integrasi wilayah Kasunanan ke dalam NKRI sebagai DIS.

Penetapan Pemerintah No. 16/SD/1946

15 Juli 1946

Pembekuan status DIS dan pembentukan Karesidenan Surakarta.

UU No. 22 Tahun 1948

1948

Pengakuan kembali secara teoretis atas status daerah istimewa.

UU No. 10 Tahun 1950

1950

Penghapusan status DIS dan penggabungan Surakarta ke Provinsi Jawa Tengah.

 

Keluarnya Penetapan Pemerintah No. 16/SD Tahun 1946 menandai berakhirnya kekuasaan politik praktis Keraton Surakarta. Meskipun secara historis Surakarta memberikan dukungan lebih awal dibandingkan Yogyakarta, dinamika gerakan rakyat di Surakarta yang menghendaki penghapusan feodalisme menyebabkan wilayah ini diturunkan statusnya menjadi Karesidenan yang tunduk langsung pada pemerintah pusat. Puncaknya, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah secara formal menghapuskan status Daerah Istimewa Surakarta, sebuah langkah yang hingga kini masih menjadi materi gugatan hukum oleh para ahli waris dinasti keraton.

 

2. Struktur Organisasi Internal : Transformasi Bebadan sebagai Instrumen Tata Kelola.

 

Setelah kehilangan otoritas administratif pemerintahan daerah, Keraton Surakarta mereposisi diri sebagai lembaga pemangku adat dan pusat pelestarian budaya. Struktur pemerintahan internal keraton mengalami adaptasi dengan pembentukan Bebadan, yang bertindak sebagai "kabinet" untuk membantu tugas-tugas harian Raja. Tata kelola ini tidak lagi bertujuan untuk mengatur urusan publik secara luas, melainkan fokus pada manajemen internal istana, pelaksanaan upacara adat, dan pemeliharaan hubungan kekerabatan.

 

Sistem pemerintahan internal ini dipimpin oleh Sri Susuhunan Pakubuwono sebagai otoritas tertinggi. Dalam menjalankan visi pelestarian budaya Jawa yang adaptif terhadap zaman, Raja menunjuk para Pangageng (Pimpinan Lembaga) dan Pangarsa(Pelaksana Teknis) yang idealnya diisi oleh kalangan profesional, baik dari internal keluarga (Sentana) maupun pihak luar yang kompeten. Struktur Bebadan ini bersifat dinamis; setiap pergantian kepemimpinan atau setiap raja baru memiliki wewenang penuh untuk merombak susunan kabinet sesuai dengan kebijakan pribadinya.

Analisis Fungsional Departemen Utama Keraton

Struktur Bebadan yang terbaru, khususnya di bawah kepemimpinan Pakubuwono XIV pada akhir 2025, menunjukkan spesialisasi yang mendalam dalam tata kelola organisasi tradisional. Setiap lembaga memiliki mandat yang sinkron dengan kebutuhan operasional keraton modern :

 

● Sasana Wilapa : Bertindak sebagai pusat sekretariat dan urusan luar keraton. Lembaga ini memegang kendali atas korespondensi resmi, dokumentasi hukum adat, serta komunikasi dengan instansi pemerintah. Perannya sangat krusial dalam menegakkan "angger-angger" atau Paugeran Adat tertulis.

 

● Parentah Karaton : Lembaga ini bertanggung jawab atas koordinasi administrasi internal dan pelaksanaan instruksi harian dari Raja kepada seluruh elemen di dalam keraton.

 

● Kasentanan : Memiliki tugas khusus untuk mengurusi nasab atau silsilah keturunan, kesejahteraan para pangeran dan putri, serta administrasi surat-menyurat yang berkaitan dengan kepentingan kerabat dalem.

 

● Yogiswara : Bidang yang membidangi urusan spiritual dan keagamaan, memastikan bahwa setiap ritual keraton tetap berada dalam koridor syariat Islam dan tradisi Mataram yang luhur.

 

● Keputren : Departemen yang mengelola urusan domestik dan protokoler bagi para putri raja serta lingkungan internal perumahan perempuan di istana.

 

● Kebudayaan dan Pariwisata : Fokus pada pengelolaan museum, perpustakaan Sasono Pustoko, serta penyelenggaraan acara budaya yang bersifat publik guna mendatangkan pendapatan bagi pelestarian bangunan.

 

Lembaga 

(Bebadan)

Pimpinan 

(versi PB XIV Purboyo)

Fokus Utama Operasional

Sasana Wilapa

GKR Panembahan Timoer

Sekretariat, Legalitas Adat, Dokumentasi.

Parentah Karaton

KGPH Adipati Panembahan Dipokusumo

Koordinasi Umum & Administrasi.

Kasentanan

KGPH Adipati Panembahan Benowo

Urusan Nasab & Kekerabatan.

Keputren

GKR Alit

Manajemen Internal Kaum Perempuan.

Yogiswara

KRAT Muhammad Muhtarom Pujonagoro

Keagamaan & Spiritual.

Kahartakan

KRAy Febri Dipokusumo

Manajemen Keuangan & Aset.

Bidang Hukum

KP Dr. Teguh Satya Bhakti

Advokasi Hukum Positif & Adat.

 

Eksistensi lembaga khusus di bidang hukum dalam struktur modern keraton menandakan pergeseran paradigma dari manajemen tradisional murni menuju manajemen berbasis kepastian hukum. Hal ini diperlukan untuk menghadapi tantangan eksternal seperti sengketa lahan atau permohonan pengakuan status badan hukum keraton di hadapan negara.

 

3. Paugeran Adat dan Sistem Suksesi : Dialektika Tradisi dan Hukum Positif.

 

Pergantian kepemimpinan di Keraton Surakarta merupakan prosesi yang paling sakral sekaligus paling rentan terhadap konflik interpretasi. Sistem suksesi ini diatur dalam Paugeran Adat, yakni norma-norma tertinggi yang mengikat seluruh keluarga besar keraton. Secara teoretis, Paugeran adalah konstitusi internal yang sumber hukumnya berakar pada tradisi Islam Mataram, mencakup unsur Al-Qur'an, Hadis, serta 'urfatau tradisi budaya yang telah berjalan selama berabad-abad.

 

Mekanisme pergantian raja di Surakarta menganut sistem turun-temurun melalui garis laki-laki (primogeniture). Namun, penetapan siapa yang berhak menjadi putra mahkota (KGPAA Hamangkunegoro) tidak hanya didasarkan pada urutan kelahiran, melainkan harus memenuhi tiga legitimasi fundamental: genealogis, adat, dan sosial.

Pilar-Pilar Legitimasi Calon Raja

1. Legitimasi Genealogis : Calon raja haruslah putra kandung dari raja yang sedang bertahta. Prioritas utama diberikan kepada putra tertua dari Garwa Prameswari (Permaisuri). Jika raja tidak memiliki permaisuri, maka kedudukan tersebut biasanya jatuh kepada putra tertua dari istri lain dengan persetujuan keluarga besar.

 

2. Legitimasi Hukum Adat : Seorang calon harus ditetapkan melalui titah resmi atau Sabda Dalem oleh raja yang bertahta di hadapan para pengageng. Tanpa adanya Sabda Dalem yang sah, pengangkatan calon raja dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap Paugeran.

 

3. Legitimasi Sosial : Dukungan dari para Sentana DalemAbdi Dalem, dan pengakuan dari masyarakat adat menjadi kunci stabilitas transisi kekuasaan.

 

Dalam literatur ilmiah, kriteria pemilihan pemimpin Jawa juga merujuk pada prinsip Asthabrata, yang mengharuskan seorang pemimpin memiliki delapan sifat utama alam. Calon raja harus menunjukkan kecakapan mental, stabilitas emosional, dan kemampuan untuk mengayomi seluruh lapisan masyarakat adat.

Krisis Suksesi dan Dualisme Kepemimpinan 2025

Dinamika suksesi di Keraton Surakarta sering kali diwarnai oleh konflik kepentingan yang berujung pada munculnya "raja kembar" atau dualisme kepemimpinan. Peristiwa wafatnya Sri Susuhunan Pakubuwono XIII pada 2 November 2025 menjadi preseden terbaru dari kerumitan ini. Konflik muncul antara pendukung KGPH Purbaya (putra mahkota yang ditunjuk PB XIII) dan pendukung KGPH Hangabehi (putra tertua PB XIII).

Pihak pendukung KGPH Purbaya, yang kemudian dinobatkan sebagai Pakubuwono XIV, mendasarkan klaimnya pada wasiat resmi PB XIII dan pengangkatan Purbaya sebagai putra mahkota sejak tahun 2012. Sebaliknya, faksi yang mendukung KGPH Hangabehi, yang didorong oleh Lembaga Dewan Adat (LDA), berargumen bahwa penunjukan Purbaya melanggar Paugerankarena status ibu dari Purbaya dianggap tidak memenuhi syarat sebagai permaisuri sah menurut tata cara adat yang benar.

 

Ketegangan ini menunjukkan bahwa di era modern, Paugeran Adat bukan lagi sekadar norma pasif, melainkan instrumen politik yang digunakan oleh berbagai faksi untuk memperebutkan legitimasi. Perbedaan interpretasi terhadap status "Garwa Prameswari" versus "Garwa Selir" menjadi inti dari banyak sengketa hukum di PTUN maupun pengadilan negeri, di mana pihak-pihak yang dirugikan mencoba menarik hukum adat ke dalam yurisdiksi hukum administrasi negara.

 

4. Peran Lembaga Dewan Adat (LDA) dalam Menjaga Konstitusi Keraton.

 

Lembaga Dewan Adat (LDA) memegang peran yang sangat krusial namun kontroversial dalam politik internal Keraton Surakarta. Dibentuk oleh faksi Sentana Dalem yang dipimpin oleh GKR Moeng (putri PB XII), LDA mengeklaim fungsi sebagai penjaga gawang Paugeran Adat agar tidak disalahgunakan oleh keinginan pribadi raja yang sedang bertahta. Secara formal, LDA memiliki legalitas hukum sebagai perkumpulan yang terdaftar melalui akta notaris, memberikan mereka kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai subjek hukum dalam sistem hukum Indonesia.

 

Tugas utama LDA meliputi pengawasan terhadap seluruh upacara adat, perlindungan nilai budaya, serta verifikasi terhadap proses suksesi. Dalam banyak kasus, LDA bertindak sebagai kekuatan penyeimbang (check and balance) terhadap kekuasaan absolut raja. Konflik antara Raja dan LDA mencapai puncaknya ketika Mahkamah Agung mengeluarkan putusan pada tahun 2025 yang menyatakan bahwa beberapa kebijakan kelembagaan yang dibentuk oleh PB XIII pasca-2017 bersifat cacat hukum dan harus dikembalikan ke struktur tahun 2004.

 

Aspek

Bebadan (Kabinet Raja)

Lembaga Dewan Adat (LDA)

Dasar Pembentukan

Prerogatif Raja (Sabda Dalem).

Kesepakatan Sentana Dalem & Akta Notaris.

Fokus

Pelaksanaan tugas operasional keraton.

Penegakan Paugeran & Pengawasan Adat.

Hubungan dengan Hukum

Mengandalkan legitimasi tradisional raja.

Menggunakan jalur hukum positif (MA/PTUN).

Status di Era PB XIV

Direorganisasi total oleh raja baru.

Berupaya menjaga stabilitas melalui musyawarah.

 

Putusan Mahkamah Agung ini memberikan dampak hukum yang luar biasa, di mana pengangkatan permaisuri, putra mahkota, serta berbagai SK kelembagaan yang tidak melibatkan musyawarah dengan LDA dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Hal ini menegaskan bahwa dalam konteks NKRI, otoritas raja tidak lagi bersifat mutlak dan harus tunduk pada prinsip-prinsip hukum negara jika menyangkut tata kelola organisasi formal.

 

5. Analisis Ilmiah : Tata Ruang, Patronase, dan Kepemimpinan Otentik.

 

Penelitian ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal terindeks Scopus memberikan dimensi sosiologis dan antropologis yang memperkaya analisis hukum terhadap Keraton Surakarta. Keraton tidak hanya dipandang sebagai struktur fisik, melainkan sebuah ruang politik di mana kekuasaan diwujudkan melalui simbolisme tata ruang.

Kosmologi Jawa sebagai Manifestasi Kekuasaan

Tata ruang Keraton Surakarta mengikuti pola kosmologi yang menempatkan raja di pusat mikrokosmos. Elemen-elemen seperti Kedhaton (pusat), jalan sebagai jalur energi, serta alun-alun utara dan selatan sebagai domain kekuasaan, berfungsi sebagai "ideologi diam" yang melegitimasi hirarki sosial. Arsitektur keraton tetap bertahan sebagai simbol kedaulatan tradisional meskipun dominasi politik kolonial dan republik telah menggantikannya.

 

Keberadaan ruang sakral di dalam istana, seperti Panggung Sangga Buwana, tetap dihormati oleh masyarakat sebagai titik sentral harmoni alam. Hal ini didukung oleh praktik tradisi lisan seperti Syahadat Kures, sebuah ritual komunikasi dengan kekuatan supernatural yang memperkuat posisi raja sebagai pemimpin spiritual bagi masyarakat Jawa. Implementasi nilai-nilai Islam dalam tata kelola pemerintahan keraton juga terlihat dalam penempatan masjid agung sebagai bagian integral dari struktur kekuasaan, yang mencerminkan konsep Manunggal Tekad antara ulama dan umara.

Politik Patron-Klien di Lingkungan Baluwarti

Studi sosiologis menunjukkan bahwa manajemen internal keraton masih sangat dipengaruhi oleh pola relasi patron-client. Raja bertindak sebagai patron utama yang memberikan perlindungan, status sosial, dan tempat tinggal melalui sistem Magersari kepada para Abdi Dalem dan bangsawan (Sentana) yang tinggal di Kelurahan Baluwarti. Sebaliknya, para klien memberikan loyalitas dan pengabdian dalam bentuk tugas-tugas administratif maupun seremonial di keraton.

 

Pola ini menciptakan stabilitas sosial di dalam tembok benteng, namun juga membatasi mobilitas sosial bagi mereka yang berada di luar lingkaran elit keraton. Di era desentralisasi, keraton mencoba memanfaatkan memori budaya ini untuk meningkatkan daya tarik pariwisata, yang secara ekonomi memberikan peluang baru bagi para pengrajin dan pelaku seni di sekitar istana. Namun, tantangan utama tetap pada bagaimana menjaga keaslian tradisi di tengah tekanan globalisasi dan komersialisasi warisan budaya.

 

6. Pengelolaan Aset dan Tanah : Antara Hak Adat dan Hukum Agraria Nasional.

 

Salah satu isu paling krusial dalam tata kelola Keraton Surakarta pasca-kemerdekaan adalah ketidakjelasan status kepemilikan tanah dan bangunan. Setelah berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, hak-hak atas tanah berdasarkan hukum agraria lama (termasuk tanah Swapraja) seharusnya dikonversi menjadi hak-hak menurut hukum nasional.

Status Keppres No. 23 Tahun 1988 dan Masalah Badan Hukum

Untuk mengatasi kebuntuan dalam pengelolaan keraton, pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 1988 tentang Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta. Keppres ini mengakui keraton sebagai aset nasional yang harus dilestarikan, namun tidak memberikan status "Badan Hukum" kepada lembaga keraton itu sendiri. Ketiadaan status badan hukum ini menyebabkan keraton mengalami hambatan administratif yang serius saat berhadapan dengan instansi pemerintah atau dalam menyelesaikan sengketa tanah di wilayah Baluwarti.

 

Akibatnya, keraton tidak dapat secara mandiri melakukan pendaftaran tanah atau mengelola asetnya secara komersial tanpa bantuan dari Pemerintah Kota Surakarta. Hal ini menimbulkan ketergantungan finansial dan manajerial terhadap APBD/APBN, yang sering kali tidak mencukupi untuk biaya perawatan bangunan cagar budaya yang sangat luas.

Kasus Sengketa Taman Sriwedari : Studi Kasus Ketidakpastian Hukum

Sengketa lahan Taman Sriwedari antara ahli waris KRMT Wiryodiningrat dan Pemerintah Kota Surakarta menjadi contoh nyata betapa rumitnya penyelesaian masalah tanah yang memiliki akar sejarah keraton. Meskipun Mahkamah Agung melalui berbagai putusan inkrah (seperti No. 3000 K/Sip/1981) telah menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik ahli waris, Pemerintah Kota terus berupaya mempertahankan penguasaan lahan dengan dalih aset negara dan perlindungan cagar budaya.

 

Tumpang tindih peran pemerintah kota sebagai regulator sekaligus pemohon hak atas tanah yang sama menunjukkan adanya konflik kepentingan yang merugikan kepastian hukum bagi pemegang hak adat maupun ahli waris. Bagi keraton, kasus Sriwedari adalah pengingat bahwa perlindungan terhadap aset budaya sering kali kalah oleh kepentingan politik praktis di tingkat daerah.

 

Lokasi Aset

Masalah Utama

Status Hukum Saat Ini

Kelurahan Baluwarti

Ketidakjelasan konversi tanah Magersari.

Dikelola Keraton di bawah keterbatasan Keppres 23/1988.

Taman Sriwedari

Sengketa kepemilikan antara ahli waris & Pemkot.

Putusan MA memenangkan ahli waris, namun eksekusi terhambat.

Museum Radya Pustaka

Pengelolaan koleksi cagar budaya.

Berada dalam kawasan sengketa Sriwedari.

Perpustakaan Sasono Pustoko

Akses akademisi & peneliti.

Diperintahkan dibuka kembali pasca putusan MA 2025.

 

7. Sinkronisasi Hukum : Menuju Masa Depan Keraton dalam Bingkai NKRI.

 

Masa depan Keraton Kasunanan Surakarta sangat bergantung pada kemampuannya untuk melakukan sinkronisasi antara Paugeran Adat dengan hukum positif Indonesia. Tanpa adanya jembatan hukum yang kuat, keraton akan terus terjebak dalam konflik internal yang menghambat fungsi pelestarian budayanya.

Rekomendasi Penguatan Kelembagaan

1. Penetapan Status Badan Hukum Khusus : Pemerintah pusat perlu mempertimbangkan pemberian status badan hukum khusus (seperti badan hukum milik negara atau yayasan adat yang diakui undang-undang) agar keraton dapat memiliki subjek hukum yang sah dalam mengelola aset dan menerima hibah secara transparan.

 

2. Kodifikasi Paugeran Adat : Kerabat keraton, melalui musyawarah besar yang melibatkan faksi Raja dan LDA, perlu melakukan kodifikasi terhadap aturan suksesi dan tata kelola internal. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi perbedaan interpretasi yang memicu gugatan hukum di masa depan.

 

3. Penguatan Status Cagar Budaya : Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2010, seluruh kawasan keraton harus dikelola dengan prinsip pelestarian yang melibatkan komunitas adat sebagai aktor utama, bukan sekadar objek tontonan pariwisata.

 

4. Optimalisasi Peran LDA : Pengakuan Mahkamah Agung terhadap peran LDA harus dimanfaatkan untuk membangun mekanisme checks and balances yang sehat di dalam istana, sehingga kebijakan raja tidak lagi dipandang sebagai kemauan pribadi tetapi sebagai hasil mufakat adat.

 

Kesimpulan.

 

Kajian terhadap sistem pemerintahan dan pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta pasca-kemerdekaan menunjukkan sebuah institusi yang sedang berjuang di persimpangan jalan sejarah. Secara yuridis, penghapusan status Daerah Istimewa Surakarta melalui UU No. 10 Tahun 1950 telah mencabut kekuasaan politik keraton, namun tidak menghapuskan legitimasi sosiokulturalnya di mata masyarakat Jawa.

 

Tata kelola internal melalui struktur Bebadan mencerminkan upaya modernisasi birokrasi tradisional, meskipun efektivitasnya sering terhambat oleh dualisme kepemimpinan dan ketiadaan status badan hukum yang kokoh. Paugeran Adat tetap menjadi sumber hukum tertinggi dalam suksesi, namun di era demokrasi, interpretasi terhadap Paugeran tersebut harus selaras dengan prinsip-prinsip keterbukaan dan musyawarah guna menghindari konflik berkepanjangan.

 

Secara ilmiah, eksistensi keraton tetap relevan sebagai pusat memori budaya dan identitas bangsa. Penyelamatan aset dan cagar budaya keraton bukan hanya tanggung jawab keluarga dinasti, melainkan kewajiban negara sebagai bagian dari penghormatan terhadap satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 18B ayat (1) UUD 1945. Integrasi yang harmonis antara tradisi monarki dan hukum republik adalah kunci agar cahaya Mataram Islam di Surakarta tetap menyala sebagai penjaga moral dan budaya bangsa di masa depan.

 

 

 

 

 

 

Referensi Bacaan

 

1. Kedudukan Keraton Surakarta, https://media.neliti.com/media/publications/116797-ID-kedudukan-keraton-surakarta-berdasarkan.pdf 

 

2. Javanese cosmological layout as a political space  - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/303477905_Javanese_cosmological_layout_as_a_political_space 

 

3. Pengakuan Kembali Surakarta Sebagai Daerah Istimewa, https://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2013/12/'matul-huda.pdf 

 

4. Daerah Istimewa Surakarta - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas, https://id.wikipedia.org/wiki/Daerah_Istimewa_Surakarta 

 

5. Susunan Bebadan Keraton Surakarta di Bawah Kepemimpinan Pakubuwono XIV Hamengkunegoro - Kompas.com, https://www.kompas.com/jawa-tengah/read/2025/11/19/201138788/susunan-bebadan-keraton-surakarta-di-bawah-kepemimpinan-pakubuwono?page=all 

 

6. Pengelolaan Internal Keraton Surakarta Akan Diisi oleh Profesional - detikNews - detikcom, https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-3585042/pengelolaan-internal-keraton-surakarta-akan-diisi-oleh-profesional 

 

7. Kesunanan Surakarta Hadiningrat - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas, https://id.wikipedia.org/wiki/Kesunanan_Surakarta_Hadiningrat 

 

8. Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Meninggal Dunia - stie stekom, https://stiestekom.ac.id/berita/raja-keraton-solo-pakubuwono-xiii-meninggal-dunia/2025-11-03 

 

9. P U T U S A N Nomor 3/G/2025/PTUN.SMG - JDIH Surakarta, https://jdih.surakarta.go.id/dokumen-hukum/view-court/file-name?id=4q859e7j6xbdml576zyogr32vlwkpa 

 

10. PB XIV Tetapkan Struktur Baru Bebadan Karaton Surakarta - Harian Rakjat, https://harianrakjat.com/nasional/pb-xiv-tetapkan-struktur-baru-bebadan-karaton-surakarta/ 

 

11. Ini Susunan "Kabinet" Pemerintahan Keraton Solo PB XIV Purbaya - Tirto.id, https://tirto.id/ini-susunan-kabinet-pemerintahan-keraton-solo-pakubuwono-xiv-purbaya-hmCr 

 

12. The oral tradition of Syahadat Kures : Core and initial foundations of Surakarta Kasunanan palace rule, Central Java Indonesia - Malque Publishing, https://malque.pub/ojs/index.php/mr/article/view/3633 

 

13. KEBIJAKAN KARATON SURAKARTA HADININGRAT DALAM PENGELOLAAN TANAH DAN BANGUNAN SETELAH KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 23 TAHUN 1988  - Universitas Diponegoro, https://eprints.undip.ac.id/17458/1/GRA._KOES_ISBANDIYAH.pdf 

 

14. SUKSESI DALAM PAUGERAN  - Digilib UIN Suka, https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/47917/1/17203010100_BAB%20I%2C%20V%2C%20DAFTAR%20PUSTAKA%20%20.pdf 

 

15. PEMIMPIN PEREMPUAN DALAM SEJARAH YOGYAKARTA HADININGRAT DAN RELEVANSINYA TERHADAP UUK DIY, https://journal.stai-nuruliman.ac.id/index.php/tsyr/article/download/79/40 

 

16. International Symposium on Javanese Culture - Repository STIPRAM Yogyakarta, https://repository.stipram.ac.id/3717/1/SYMPOSIUM%20PROCEEDINGS%202024_Artikel%20Tarapan.pdf 

 

17. KGPAA. Purbaya : Cahya Baru Mataram Islam, Penjaga Harmoni dan Pewaris Sah Tahta Surakarta Hadiningrat - Menara Madinah, https://menaramadinah.com/106014/kgpaa-purbaya-cahya-baru-mataram-islam-penjaga-harmoni-dan-pewaris-sah-tahta-surakarta-hadiningrat.html 

 

18. Geger Keraton Solo: Profil Hangabehi, Raja Tandingan yang Ditunjuk Melawan Wasiat PB XIII ? - Surakarta, https://surakarta.suara.com/read/2025/11/14/074931/geger-keraton-solo-profil-hangabehi-raja-tandingan-yang-ditunjuk-melawan-wasiat-pb-xiii 

 

19. Kronologi Dualisme Suksesor Pakubuwono XIII, Siapa Berhak Takhta Raja Solo?, https://plus.kapanlagi.com/kronologi-dualisme-suksesor-pakubuwono-xiii-siapa-berhak-takhta-raja-solo-7324a1484a.html 

 

20. Perjalanan Penobatan Gusti Purboyo Jadi Raja Keraton Surakarta, Diwarnai Keributan Internal Keluarga - Kompas Regional, https://regional.kompas.com/read/2025/11/17/054500478/perjalanan-penobatan-gusti-purboyo-jadi-raja-keraton-surakarta-diwarnai?page=all 

 

21. Kronologi Panas Perebutan Takhta Keraton Solo 2025, Siapa Raja Sebenarnya ?, https://www.suara.com/entertainment/2025/11/15/220041/kronologi-panas-perebutan-takhta-keraton-solo-2025-siapa-raja-sebenarnya 

 

22. Kronologi Perebutan Tahta Raja Keraton Solo, Dua Putra Pakubowono XIII Saling Ngaku Sebagai PB XIV, Siapa yang Sah? - Grid.ID, https://www.grid.id/read/044319273/kronologi-perebutan-tahta-raja-keraton-solo-dua-putra-pakubowono-xiii-saling-ngaku-sebagai-pb-xiv-siapa-yang-sah?page=all 

 

23. Lembaga Dewan Adat: Suksesi Keraton Surakarta Masih Dirembug - CNN Indonesia, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251112194513-20-1294894/lembaga-dewan-adat-suksesi-keraton-surakarta-masih-dirembug 

 

24. Arti Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo, Tugas, & Wewenangnya - Tirto.id, https://tirto.id/arti-lembaga-dewan-adat-lda-keraton-solo-tugas-wewenangnya-hlNB 

 

25. Penobatan Hangabehi sebagai Pakubuwono XIV Tak Lepas dari LDA Keraton Surakarta, Ternyata Reinkarnasi dari Paran Parakarsa dan Paran Paranata. - Radar Tulungagung, https://radartulungagung.jawapos.com/seni-budaya/766831211/penobatan-hangabehi-sebagai-pakubuwono-xiv-tak-lepas-dari-lda-keraton-surakarta-ternyata-reinkarnasi-dari-paran-parakarsa-dan-paran-paranata 

 

26. MA Putuskan ISKS PB XIII Langgar Hukum, Bebadan Kelembagaan Karaton Surakarta Dikembalikan ke Struktur 2004 - Kabarjatim.com, https://kabarjatim.com/2025/05/20/ma-putuskan-isks-pb-xiii-langgar-hukum-bebadan-kelembagaan-karaton-surakarta-dikembalikan-ke-struktur-2004/ 

 

27. MA : ISKS PB XIII Langgar Hukum, Berbadan Kelembagaan Karaton, https://dki.pikiran-rakyat.com/news/pr-3099343540/ma-isks-pb-xiii-langgar-hukum-berbadan-kelembagaan-karaton-surakarta-dikembalikan-ke-struktur-tahun-2004?page=all 

 

28. Puro Mangkunegaran Building as a Representation of the Javanese Palace, Indonesia - ISVS, https://isvshome.com/pdf/ISVS_9-4/ISVS_9.4.7_SunArmi_Final.pdf 

 

29. The Spatial Patterns of Javanese Settlements as the Representation of Patron-Client Politics: Nobles, Ulemas, and Merchants - ISVS, https://isvshome.com/pdf/ISVS_9-5/ISVS_9.5.14_Avi%20Marlina.pdf 

 

30. Heritage and the change of meaning: Understanding the urban heritage in Yogyakarta, Indonesia - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/336314232_Heritage_and_the_change_of_meaning_Understanding_the_urban_heritage_in_Yogyakarta_Indonesia 

 

31. hak pakai atas tanah taman sriwedari: tumpah tindih - Jurnal Hukum, https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/704/306/2418 

 

32. Sengketa Taman Sriwedari Solo: Tanah Warisan Yang Diakui Pemerintah Kota Surakarta, https://id.scribd.com/document/759194698/Sengketa-Taman-Sriwedari-Solo-Tanah-Warisan-yang-Diakui-Pemerintah-Kota-Surakarta 

 

33. LDA Keraton Surakarta Tegaskan Penobatan PB XIV Belum Final, Suksesi Raja Masih Tahap Musyawarah - Liputan6.com, https://www.liputan6.com/regional/read/6210249/lda-keraton-surakarta-tegaskan-penobatan-pb-xiv-belum-final-suksesi-raja-masih-tahap-musyawarah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS