Eksistensi serta Status Hukum Tanah Sunan Ground Keraton Kasunanan Surakarta dalam Sistem Agraria Nasional Pasca Undang-Undang Cipta Kerja

Seri : Keraton PB Solo & Tanah Keraton


 Eksistensi serta Status Hukum Tanah Sunan Ground Keraton Kasunanan Surakarta dalam Sistem Agraria Nasional Pasca Undang-Undang Cipta Kerja

 

 

Dr KRA MJ Widijatmoko Wreksonegoro SH SpN

Lisza Nurchayatie SH SpN

 

 

 

1. Dinamika Historis dan Transformasi Hukum Tanah Keraton Surakarta.

 

Eksistensi tanah-tanah yang berada di bawah penguasaan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, atau yang secara populer dikenal sebagai Sunan Ground, tidak dapat dipisahkan dari sejarah panjang perkembangan hukum agraria di Indonesia yang berakar pada masa feodalisme Jawa. Secara historis, penguasaan tanah ini bersumber dari Perjanjian Giyanti yang ditandatangani pada 13 Februari 1755, sebuah peristiwa politik yang memecah Kerajaan Mataram Islam menjadi dua entitas politik besar, yaitu Kasultanan Yogyakarta dan Kasunanan Surakarta. Melalui pembagian wilayah tersebut, Susuhunan Paku Buwana di Surakarta memperoleh separuh wilayah Mataram, yang secara yuridis tradisional menempatkan Raja sebagai pemilik absolut (absolute eigenaar) atas seluruh tanah di wilayah hukumnya berdasarkan asas bahwa seluruh bumi, air, dan kekayaan alam adalah milik penguasa.

 

Sistem penguasaan tanah pada masa swapraja (zelfbestuur) di Surakarta mengikuti pola apanage system atau sistem lungguh. Dalam sistem ini, tanah berfungsi sebagai instrumen politik dan ekonomi di mana Raja memberikan hak pemanfaatan tanah kepada kaum bangsawan (sentana dalem) dan abdi dalem sebagai pengganti gaji atas jabatan yang mereka emban. Struktur agraria ini terdokumentasi dengan sangat rinci dalam naskah-naskah kuno seperti Serat Siti Dhusun, yang berfungsi sebagai arsip administratif untuk mencatat lokasi, luas, serta penanggung jawab atas bidang-bidang tanah di lingkungan keraton maupun wilayah pedesaan. Naskah ini membuktikan bahwa sejak masa prakolonial, keraton telah memiliki sistem tata kelola agraria yang kompleks, yang mencakup berbagai kategori tanah seperti LÄ›nggah (tanah jabatan), Dhahar-dalÄ›m (pendapatan pribadi raja), dan Narawita (keperluan internal keraton).

 

Memasuki era kolonialisme Hindia Belanda, sistem penguasaan tradisional ini mulai bersinggungan dengan hukum Barat. Pemerintah Belanda memperkenalkan konsep domeinverklaringmelalui Agrarisch Wet 1870, yang menyatakan bahwa semua tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya oleh pihak lain adalah milik negara. Namun, bagi wilayah swapraja seperti Surakarta, status hukum tanahnya sering kali dianggap sebagai "hak milik anggapan" (vermoedelijk recht van eigendom) oleh para raja pribumi. Pada tahun 1938, melalui Rijksblad Surakarta Nomor 13, dilakukan upaya formalisasi dengan mewajibkan pengukuran dan pencatatan tanah-tanah milik keraton ke dalam buku Kadaster Jawa, yang menandai fase awal transisi menuju sistem pendaftaran tanah modern. Perubahan ini mencerminkan pergeseran dari legitimasi kekuasaan yang bersifat spiritual dan personal menuju legitimasi administratif yang didukung oleh instrumen hukum tertulis.

 

Era Kekuasaan

Instrumen Hukum / Tradisi

Status Yuridis Tanah

Mataram Islam (Pra-1755)

Hukum Adat & Kekuasaan Absolut Raja

Seluruh tanah adalah milik Raja sebagai penguasa tunggal.

Swapraja Surakarta (1755-1945)

Perjanjian Giyanti & Rijksblad Surakarta

Hak milik raja diakui melalui sistem lungguh dan apanage.

Kolonial Hindia Belanda

Agrarisch Wet 1870 & Domeinverklaring

Tanah dianggap sebagai milik negara Belanda secara anggapan.

Awal Kemerdekaan (1945-1960)

Maklumat 1 Sept 1945 & UU No. 10/1950

Integrasi ke NKRI; keraton tetap menguasai tanah secara de facto.

Era UUPA (1960-2020)

UU No. 5 Tahun 1960 (Diktum Keempat)

Hak swapraja dihapus; tanah beralih menjadi Tanah Negara.

Pasca UU Cipta Kerja (2020-Sekarang)

UU No. 6/2023 & PP No. 18/2021

Rezim Hak Pengelolaan (HPL) dan peran Bank Tanah.

 

2. Transformasi Status Hukum Tanah Keraton dalam Sistem Hukum Nasional.

 

Proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 membawa dampak fundamental bagi status hukum wilayah swapraja. Meskipun pada awalnya Keraton Surakarta menyatakan kesetiaannya kepada Republik Indonesia melalui Maklumat 1 September 1945, perkembangan politik selanjutnya membawa pada penghapusan status daerah istimewa bagi Surakarta. Melalui UU Nomor 10 Tahun 1950, Surakarta ditetapkan sebagai bagian dari Provinsi Jawa Tengah, dan secara yuridis formal, status swaprajanya dihapuskan melalui UU Nomor 18 Tahun 1965. Puncak dari transformasi ini terjadi dengan diberlakukannya UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang bertujuan untuk melakukan unifikasi hukum tanah nasional di seluruh wilayah Indonesia.

 

Berdasarkan Diktum Keempat huruf A UUPA, seluruh hak dan wewenang atas bumi dan air dari swapraja atau bekas swapraja dihapus dan beralih kepada Negara. Secara otomatis, tanah-tanah yang sebelumnya dikuasai oleh Keraton Surakarta dikategorikan sebagai Tanah Negara. Perubahan status ini sering kali menimbulkan konflik antara keraton sebagai otoritas tradisional dengan masyarakat yang menempati tanah tersebut. Di Kabupaten Boyolali, misalnya, tanah Sunan Ground diposisikan sebagai tanah negara yang dapat diberikan hak baru kepada rakyat yang secara fisik menguasai atau menggarap lahan tersebut, mengacu pada prinsip dalam Keppres No. 32 Tahun 1979. Hal ini menciptakan dikotomi antara klaim kepemilikan historis keraton dengan prinsip fungsi sosial tanah dalam hukum nasional.

 

Ketidakpastian hukum semakin diperparah oleh ketiadaan Peraturan Pemerintah yang diamanatkan dalam Diktum Keempat huruf B UUPA untuk mengatur prosedur rinci mengenai peralihan tanah-tanah bekas swapraja tersebut. Akibatnya, penanganan terhadap tanah Sunan Ground menjadi tidak seragam di berbagai daerah dan sangat bergantung pada kebijakan administratif Kantor Pertanahan setempat. Perbedaan mencolok terlihat jika dibandingkan dengan Yogyakarta, di mana UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY memberikan pengakuan eksplisit terhadap Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman sebagai badan hukum yang memiliki hak milik atas tanah Sultan Ground dan Pakualaman Ground. Bagi Surakarta, ketiadaan payung hukum setingkat undang-undang yang bersifat khusus menyebabkan keraton harus berjuang di ruang interpretasi hukum administrasi yang sempit.

 

3. Eksistensi Keppres Nomor 23 Tahun 1988 dan Paradoks Pengelolaan Cagar Budaya.

 

Untuk mengatasi konflik internal dan memberikan kejelasan atas aset fisik keraton, pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 1988 tentang Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta. Secara substansial, Keppres ini menetapkan keraton sebagai objek yang perlu dikelola oleh pemerintah pusat dalam hal pemeliharaan dan pelestariannya sebagai warisan budaya nasional. Namun, di sisi lain, Keppres ini ditafsirkan oleh pihak keraton sebagai bentuk pengakuan negara terhadap sisa-sisa otoritas mereka atas tanah-tanah yang berada di dalam lingkungan tembok keraton, seperti di Kelurahan Baluwarti.

 

Terdapat benturan interpretatif yang signifikan di mana pihak keraton memandang Keppres 23/1988 sebagai dasar untuk melakukan inventarisasi dan penarikan bukti hak atas tanah milik warga di Baluwarti guna digantikan dengan surat izin keraton (Palilah). Sebaliknya, Kantor Pertanahan Kota Surakarta cenderung berhati-hati dalam melakukan pendaftaran tanah di kawasan tersebut karena batas areal cagar budaya yang belum jelas dan tumpang tindihnya klaim antara keraton dan masyarakat. Dalam perspektif hukum tata usaha negara, keraton melalui lembaga seperti Sasana Wilapa bertindak sebagai subjek hukum yang mengurusi administrasi internal keraton, namun kedudukannya dalam sengketa tanah tetap dibatasi oleh prinsip bahwa tanah tersebut telah menjadi Tanah Negara berdasarkan UUPA.

 

Jenis Tanah Tradisional

Definisi dalam 

Sistem Keraton

Status Pasca UUPA & Keppres 23/1988

Lěnggah / Lungguh

Tanah jabatan untuk bangsawan dan pejabat.

Beralih menjadi Tanah Negara; sebagian dikuasai rakyat.

Karya

Tanah gaji sebagai kompensasi abdi dalem.

Mayoritas dikonversi menjadi hak milik perorangan (SHM).

Dhahar-dalěm

Tanah untuk pendapatan pribadi raja.

Menjadi Tanah Negara; pengelolaannya dipersengketakan.

Baluwarti

Pemukiman di dalam tembok benteng keraton.

Status "abu-abu"; klaim keraton vs tuntutan sertifikasi warga.

Narawita

Tanah untuk operasional internal keraton.

Dikelola di bawah koordinasi pemerintah sesuai Keppres 23/1988.

 

4. Reorientasi Hukum Pertanahan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja dan PP 18/2021.

 

Pengundangan UU Nomor 11 Tahun 2020 yang kemudian diperbarui dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja membawa perubahan paradigma yang drastis dalam hukum pertanahan Indonesia, terutama melalui mekanisme penyederhanaan perizinan dan penguatan hak pengelolaan. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah menjadi instrumen operasional utama yang berdampak langsung pada status tanah-tanah eks-swapraja. Salah satu inovasi yuridis yang signifikan dalam PP ini adalah penegasan bahwa Hak Pengelolaan (HPL) dapat berasal tidak hanya dari Tanah Negara, tetapi juga dari Tanah Ulayat.

 

Ketentuan ini menawarkan peluang bagi Keraton Surakarta untuk mereposisi dirinya dalam sistem hukum nasional. Jika keraton dapat diklasifikasikan sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat yang memenuhi syarat keberadaan secara faktual sesuai Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, maka tanah-tanah yang dikuasainya dapat didaftarkan sebagai HPL atas nama masyarakat adat tersebut. Namun, terdapat tantangan konseptual yang serius di mana HPL didefinisikan sebagai pelimpahan sebagian kewenangan negara, sementara tanah ulayat merupakan hak bawaan yang bersifat tradisional. Untuk mendaftarkan HPL di atas tanah ulayat, sering kali diperlukan proses pelepasan hak ulayat terlebih dahulu agar tanah tersebut menjadi "dikuasai negara" sebelum diberikan kembali dalam bentuk HPL, sebuah mekanisme yang dianggap oleh sebagian pakar hukum dapat mengikis kemurnian hak ulayat itu sendiri.

 

Pasca UU Cipta Kerja, pemegang HPL diberikan kewenangan luas, mencakup perencanaan penggunaan tanah, pemanfaatan tanah untuk kepentingan sendiri, hingga kerja sama dengan pihak ketiga dalam bentuk perjanjian pemanfaatan tanah. Hal ini memberikan dimensi ekonomi yang kuat bagi keraton. Di atas tanah HPL tersebut, keraton dapat menyetujui pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai bagi investor, yang kemudian dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan. Skema ini memungkinkan keraton untuk mengelola aset secara lebih profesional dan modern, sekaligus tetap mempertahankan kendali administratif atas pemanfaatan ruangnya.

 

5. Peran Badan Bank Tanah dalam Pengelolaan Lahan Eks-Swapraja.

 

Salah satu entitas baru yang diperkenalkan oleh UU Cipta Kerja adalah Badan Bank Tanah, sebuah badan khusus (sui generis) yang memiliki fungsi perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah. Bank Tanah memiliki misi strategis untuk menjamin ketersediaan tanah bagi kepentingan umum, pembangunan nasional, dan pemerataan ekonomi melalui program reforma agraria. Munculnya Bank Tanah membawa implikasi besar bagi tanah Sunan Ground yang berstatus Tanah Negara namun belum terdaftar atau dalam kondisi telantar.

 

Badan Bank Tanah berwenang untuk melakukan inventarisasi terhadap tanah-tanah negara yang tidak diusahakan atau dimanfaatkan sesuai peruntukannya, untuk kemudian dimasukkan ke dalam aset persediaan tanah mereka. Bagi Keraton Surakarta, hal ini merupakan pedang bermata dua. Di satu sisi, jika keraton tidak mampu mengelola dan membuktikan pemanfaatan aktif atas tanah-tanah eks-swapraja yang masih diklaimnya, tanah tersebut berisiko diambil alih oleh Bank Tanah untuk kepentingan investasi atau pembangunan nasional. Di sisi lain, Bank Tanah diwajibkan untuk mengalokasikan minimal 30% dari tanah yang dikuasainya untuk program reforma agraria, yang dapat menjadi jalan bagi penyelesaian konflik dengan masyarakat yang telah mendiami lahan tersebut secara turun-temurun.

 

Fungsi Badan Bank Tanah

Dampak Terhadap Lahan Keraton / Eks-Swapraja

Mekanisme Yuridis

Perolehan Tanah

Mengambil alih tanah negara bebas yang berasal dari eks-swapraja.

Melalui penetapan pemerintah atau pelepasan hak oleh pihak lain.

Pemanfaatan Tanah

Kerja sama dengan investor di lahan yang dulunya milik keraton.

Kerja sama usaha, sewa, atau jual beli di atas HPL Bank Tanah.

Reforma Agraria

Redistribusi lahan kepada masyarakat penggarap di wilayah keraton.

Alokasi 30% lahan untuk pemberian hak milik kepada rakyat.

Konsolidasi Lahan

Penataan ulang kawasan kumuh di sekitar lingkungan keraton.

Penataan kawasan untuk meningkatkan kualitas lingkungan.

 

6. Analisis Ilmiah : Dimensi Sosio-Spasial dan Pelestarian Cagar Budaya.

 

Kajian-kajian ilmiah yang terindeks dalam database Scopus memberikan perspektif kritis terhadap fenomena penguasaan tanah di Surakarta dari sudut pandang arsitektur, perencanaan wilayah, dan sosiologi hukum. Penelitian oleh Marlina (2022) menyoroti bagaimana pola pemukiman di kawasan Baluwarti merefleksikan politik patron-client (clientelism) yang sangat kuat, di mana struktur bangunan dan tata ruang dipengaruhi oleh strata sosial antara kaum bangsawan (nobles), ulama, dan masyarakat umum. Ketidakteraturan dalam status kepemilikan tanah di kawasan ini menjadi hambatan utama dalam program revitalisasi, karena tidak adanya regulasi yang jelas yang mampu menjembatani antara hukum adat keraton dengan hukum positif pemerintah kota.

 

Kawasan Baluwarti, sebagai pusat budaya yang dikelilingi tembok setinggi 6 meter dengan luas sekitar 24 hektar, saat ini menghadapi degradasi kualitas lingkungan akibat pertumbuhan pemukiman yang tidak terkendali. Ketiadaan kebijakan yang sinkron antara pihak keraton dan pemerintah daerah mengenai Hak Pengelolaan (HPL) menyebabkan upaya konservasi bangunan bersejarah sering kali terbentur pada masalah legalitas lahan. Selain itu, kajian terhadap tradisi lisan seperti Syahadat Kures menunjukkan bahwa nilai-nilai spiritual dan budaya masih menjadi landasan perilaku masyarakat di lingkungan keraton, yang sering kali lebih diutamakan daripada kepatuhan terhadap prosedur administratif negara.

 

Dalam konteks manajemen warisan budaya, penunjukkan Keraton Surakarta sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 208/M/2017 memberikan tanggung jawab kepada negara untuk menjaga kelestarian fisiknya. Namun, aspek kepemilikan tanah tetap menjadi isu krusial yang belum terselesaikan. Penelitian menunjukkan bahwa pengakuan terhadap keraton sebagai masyarakat hukum adat sesuai Pasal 18B UUD 1945 seharusnya diikuti dengan perlindungan terhadap hak-hak tradisionalnya atas tanah, termasuk pengakuan terhadap identitas budaya dan masyarakat tradisional yang harus dihormati oleh negara.

 

7. Tantangan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Digitalisasi Pertanahan

Pemerintah Indonesia saat ini sedang melakukan transformasi besar-besaran melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan digitalisasi dokumen pertanahan guna mewujudkan kepastian hukum dan mengurangi sengketa lahan. Di wilayah Surakarta, implementasi program ini menghadapi tantangan unik akibat sejarah tanah swapraja yang kompleks. Digitalisasi pertanahan menuntut keakuratan data fisik (pengukuran) dan data yuridis (bukti hak), sementara banyak tanah di lingkungan keraton masih didasarkan pada bukti-bukti lama seperti Grant Sultan atau surat-surat dari zaman swapraja yang belum dikonversi.

 

Penggunaan teknologi informasi seperti Sistem Informasi Geografis (SIG) dalam pemetaan digital diharapkan dapat meminimalisir tumpang tindih lahan, namun resistensi dari pihak keraton atau ketidaktahuan masyarakat mengenai prosedur konversi menjadi hambatan signifikan. Berdasarkan analisis terhadap kepemilikan Grant Sultan, banyak pemegang hak yang tidak mengetahui kewajiban mereka untuk melakukan konversi menjadi hak milik nasional sesuai UUPA, sehingga lahan mereka berisiko dianggap sebagai tanah negara bebas jika tidak segera didaftarkan. Hal ini menunjukkan perlunya sinergi yang lebih kuat antara Kantor Pertanahan, Pemerintah Kota Surakarta, dan pihak keraton untuk melakukan sosialisasi dan validasi data pertanahan secara komprehensif.

 

Kendala Pendaftaran Tanah

Deskripsi Masalah

Solusi yang Diusulkan

Bukti Hak Tradisional

Penggunaan Grant Sultan atau Palilah yang belum dikonversi.

Program konversi massal dengan relaksasi persyaratan administratif.

Klaim Cagar Budaya

Tumpang tindih antara zona pelestarian dengan hak milik warga.

Penetapan batas yang jelas melalui koordinasi antarinstansi.

Ketidakjelasan Status HPL

Keraguan dalam menetapkan keraton sebagai subjek HPL.

Penyusunan Peraturan Daerah sebagai basis pengakuan masyarakat adat.

Resistensi Masyarakat

Kekhawatiran warga akan kehilangan hak jika berurusan dengan keraton.

Edukasi mengenai kepastian hukum yang diberikan oleh sertifikat.

Digitalisasi Data

Dokumen lama yang rusak atau tidak akurat dalam buku tanah.

Validasi data lapangan menggunakan teknologi pemetaan modern.

 

8. Analisis Penutup dan Rekomendasi Kebijakan

Status hukum tanah Sunan Ground Keraton Kasunanan Surakarta pasca Undang-Undang Cipta Kerja berada dalam titik persimpangan antara pengakuan hak asal-usul yang dijamin oleh konstitusi dan tuntutan efisiensi ekonomi yang diusung oleh rezim Omnibus Law. Secara yuridis, transisi tanah swapraja menjadi tanah negara melalui UUPA 1960 telah menciptakan kekosongan regulasi teknis yang berkepanjangan, yang kemudian berusaha diisi oleh kebijakan-kebijakan sektoral seperti Keppres No. 23 Tahun 1988 dan PP No. 18 Tahun 2021.

 

Untuk mewujudkan keadilan agraria bagi semua pihak, diperlukan langkah-langkah strategis sebagai berikut : 

    Pertama, pemerintah perlu melakukan sinkronisasi antara hukum agraria nasional dengan hukum cagar budaya untuk memberikan kedudukan hukum yang jelas bagi Keraton Surakarta sebagai badan hukum pengelola atau kesatuan masyarakat hukum adat yang berhak memegang Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah-tanah inti keraton. 

    Kedua, perlu adanya kejelasan mengenai pendaftaran tanah ulayat dan mekanisme redistribusi melalui Badan Bank Tanah agar tidak merugikan masyarakat penggarap yang telah memiliki ikatan historis dengan lahan tersebut.  

    Ketiga, percepatan digitalisasi pertanahan harus dibarengi dengan penyelesaian sengketa batas dan klaim historis secara persuasif dan partisipatif, sesuai dengan prinsip "meaningful participation" yang diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam proses pembentukan undang-undang.

 

Eksistensi tanah Sunan Ground bukan sekadar masalah administrasi pertanahan, melainkan juga simbol keberlanjutan identitas budaya bangsa. Oleh karena itu, kebijakan pertanahan di Surakarta harus mampu menyeimbangkan antara perlindungan terhadap warisan sejarah keraton dengan kebutuhan mendasar rakyat akan kepastian hak atas tanah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penguatan regulasi pasca UU Cipta Kerja diharapkan tidak menjadi instrumen marginalisasi hak tradisional, melainkan menjadi jembatan menuju tata kelola pertanahan yang lebih modern, transparan, dan berkeadilan sosial.

 

 

 

 

 

 

Referensi Bacaan

 

Vol. 6 No.2 Edisi 3 Januari 2024 Ensiklopedia of Journal http://jurnal.ensiklopediaku.org, https://jurnal.ensiklopediaku.org/ojs-2.4.8-3/index.php/ensiklopedia/article/download/2169/pdf 

 

Sultan Ground: Dialektika Pluralisme Hukum Dalam Pengelolaan Hukum Pertanahan Nasional - Jurnal Elektronik Universitas Muhammadiyah Metro, https://ojs.ummetro.ac.id/index.php/law/article/download/3562/1928 

 

serat siti dhusun : arsip tanah dan desa kraton - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/377400295_SERAT_SITI_DHUSUN_ARSIP_TANAH_DAN_DESA_KRATON_MATARAM_ISLAM_KARTASURA 

 

Perpustakaan Universitas Indonesia, https://lib.ui.ac.id/file?file=digital/old5/118978-T%2025177%20%20Status%20tanah--Pendahuluan.pdf 

 

PROBLEMATIKA PEMBERIAN HAK ATAS TANAH, https://repository.stpn.ac.id/556/1/CHRISTMAS%20YOSI%20MURTHI.pdf 

 

Juridical Analysis of the Position of the Surakarta Kasunanan Palace, https://ijsshr.in/v7i5/1.php 

 

EKSISTENSI TANAH EKS SWAPRAJA  - Repository STPN, https://repository.stpn.ac.id/815/1/9%20coverlaporan%20pelt.pdf 

 

STATUS HAK ATAS TANAH CIPTAAN PEMERINTAH SWAPRAJA KASUNANAN SURAKARTA (Studi Kasus di Kelurahan Baluwarti Kecamatan Pasarkliwon Surakarta) - Repository STPN, https://repository.stpn.ac.id/2364/1/Martinus%20Tamalowu.pdf 

 

KEPPRES No. 23 Tahun 1988 - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Details/64292/keppres-no-23-tahun-1988 

 

P U T U S A N Nomor 3/G/2025/PTUN.SMG, https://jdih.surakarta.go.id/dokumen-hukum/view-court/file-name?id=4q859e7j6xbdml576zyogr32vlwkpa 

 

PP Nomor 18 Tahun 2021  - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Download/154522/PP%20Nomor%2018%20Tahun%202021.pdf 

 

the legal politics of the formation of job creation law within the framework of responsive laws politik, https://e-jurnal.jurnalcenter.com/index.php/micjo/article/download/1048/554/4324 

 

Peraturan Pemerintah Nomor 18 TAHUN 2021 - Ortax, https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/17339 

 

Notaire - Journal of Universitas Airlangga, https://e-journal.unair.ac.id/NTR/article/download/32708/pdf/135416 

 

pengakuan negara atas hak ulayat dan masyarakat adat pasca - Majalah Hukum Nasional, https://mhn.bphn.go.id/index.php/MHN/article/download/1068/135/ 

 

LAPORAN PENGKAJIAN HUKUM TENTANG MEKANISME PENGAKUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT - BPHN, https://bphn.go.id/data/documents/mekanisme_pengakuan_masy_hkm_adat.pdf 

 

PENERAPAN PP NO. 64 TAHUN 2021 (UU CIPTA KERJA) TERHADAP KEDUDUKAN BANK TANAH DI INDONESIA, http://www.paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/download/183/151 

 

Optimalisasi Dampak Keberadaan Bank Tanah terhadap Pengelolaan Tanah Terlantar di Indonesia - Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik - Dinasti Review, https://dinastirev.org/index.php/JIHHP/article/view/5061 

 

Badan Bank Tanah: Beranda, https://banktanah.id/ 

 

Peraturan Pemerintah Nomor: 64 Tahun 2021 - Perpajakan DDTC, https://perpajakan.ddtc.co.id/sumber-hukum/peraturan-pusat/peraturan-pemerintah-64-tahun-2021 

 

PP Nomor 64 Tahun 2021 - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Download/159550/PP%20Nomor%2064%20Tahun%202021.pdf 

 

The Spatial Patterns of Javanese Settlements as the Representation of Patron-Client Politics : Nobles, Ulemas, and Merchants - ISVS, https://isvshome.com/pdf/ISVS_9-5/ISVS_9.5.14_Avi%20Marlina.pdf 

 

Approaches to Revitalization of Areas with Historical and Cultural Values : The Baluwerti Royal Surakarta Palace, Surakarta, Indonesia - ISVS e-journal, Vol. 1, no.1, https://isvshome.com/pdf/ISVS_10-4/ISVSej_10.4.6.pdf 

 

The oral tradition of Syahadat Kures : Core and initial foundations of Surakarta Kasunanan palace rule, Central Java Indonesia - Malque Publishing, https://malque.pub/ojs/index.php/mr/article/view/3633 

 

Perlindungan dan Kesejahteraan Masyarakat Adat dalam Memenuhi Hak-Haknya Berdasarkan Pasal 18B UUD 1945 - Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, https://wnj.westscience-press.com/index.php/jhhws/article/view/730 

 

Launching Implementasi Elektronik ATR/BPN - Sekretariat Daerah (SETDA) Kota Surakarta, https://setda.surakarta.go.id/page/detail_berita/launching-implementasi-elektronik-atrbpn 

 

KENDALA SERTA SOLUSI EFEKTIF DALAM PELAKSANAAN PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIK LENGKAP (PTSL) DI ERA DIGITAL, https://ejurnal.kampusakademik.my.id/index.php/jipm/article/download/589/535/2464 

 

Legal Analysis of the Sultan Grant Existence as Evidence of Ownership to the Land, https://www.researchgate.net/publication/340300492_Legal_Analysis_of_the_Sultan_Grant_Existence_as_Evidence_of_Ownership_to_the_Land

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS