INBRENG HAK ATAS TANAH DAN HMRS BERBEBAN HAK TANGGUNGAN PASCA UU CK
Analisis Yuridis Inbreng Hak Atas Tanah dan HMSRS Berbeban Hak Tanggungan sebagai Setoran Modal Perseroan Terbatas Pasca UU Cipta Kerja
Dr KRA MJ Widijatmoko Wreksonegoro SH SpN
Lisza Nurchayatie SH MKn
Mekanisme inbreng aset yang sedang diagunkan menuntut sinkronisasi antara hak kebendaan kreditur (bank) dengan kebutuhan kapitalisasi perseroan terbatas (PT). Dalam tatanan hukum Indonesia, inbreng tanah berbeban hak tanggungan melibatkan empat pilar regulasi utama: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT), Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 (PP 18/2021) tentang Hak Pengelolaan dan Pendaftaran Tanah, serta UU Perpajakan.
1. Perspektif UU PT: Validitas Modal dan Transparansi Penilaian.
Berdasarkan Pasal 34 UU PT, setiap penyetoran modal dalam bentuk selain uang wajib dinilai berdasarkan nilai wajar oleh penilai independen (appraisal) yang tidak terafiliasi.
Penilaian Aset Berbeban (Net Asset Value)
Transparansi penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dalam konteks tanah berbeban hak tanggungan harus menggunakan pendekatan nilai bersih. Nilai saham yang diberikan kepada penyetor adalah:
Penilaian yang hanya didasarkan pada harga pasar bruto tanpa memperhitungkan beban hutang dapat dikategorikan sebagai penilaian berlebih (overvaluation) yang dilarang karena mencederai integritas modal disetor perseroan.
Kewajiban Pengumuman dan Publisitas
Sesuai Pasal 34 ayat (3) UU PT, pemasukan modal berupa benda tidak bergerak (tanah/bangunan) wajib diumumkan dalam minimal satu surat kabar nasional dalam waktu 14 hari kerja. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi kreditur lain atau pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan keberatan terhadap pengalihan aset tersebut.
2. Perspektif Hukum Jaminan: Asas Droit de Suite dan Izin Kreditur.
Hak Tanggungan memiliki sifat kebendaan yang sangat kuat, termasuk asas droit de suite (hak yang mengikuti bendanya).
Persetujuan Tertulis Kreditur (Bank)
Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) huruf f UUHT, objek Hak Tanggungan tidak boleh dialihkan (termasuk di-inbrengkan) tanpa persetujuan tertulis dari pemegang Hak Tanggungan. Tanpa persetujuan bank, akta inbreng yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dapat dinyatakan cacat hukum.
Mekanisme Novasi (Schuldovername)
Inbreng aset berbeban idealnya diikuti dengan pembaharuan hutang atau novasi subjektif pasif. PT sebagai penerima aset mengambil alih posisi debitur dari pemegang saham penyetor. Dengan mekanisme ini :
3. Perspektif Hukum Pertanahan Pasca UU Cipta Kerja.
Pendaftaran peralihan hak atas tanah hasil inbreng di Kantor Pertanahan (BPN) kini terikat pada sistem perizinan tata ruang yang ketat.
Peranan PKKPR sebagai Prasyarat Peralihan
Berdasarkan PP 21/2021, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) merupakan single reference untuk pemindahan dan penerbitan hak atas tanah.
Penurunan Status Hak Milik (HM) ke HGB
Perseroan Terbatas sebagai badan hukum privat dilarang memiliki tanah dengan status Hak Milik (Pasal 21 UUPA). Jika pemegang saham perorangan menyetorkan tanah HM, maka statusnya wajib diturunkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai. Berdasarkan Kepmeneg Agraria/Kepala BPN No. 16 Tahun 1997, proses penurunan hak ini dapat dilakukan secara simultan dalam satu langkah pendaftaran di BPN guna mempercepat proses balik nama.
Khusus Objek HMSRS
Jika objek inbreng adalah HMSRS yang berdiri di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL), pendaftaran peralihannya memerlukan tambahan syarat berupa rekomendasi dari pemegang HPL.
4. Analisis Aspek Perpajakan Inbreng 2025.
Transaksi inbreng disamakan dengan transaksi pengalihan hak (jual beli) yang membawa konsekuensi fiskal pada kedua belah pihak.
Jenis Pajak | Subjek Pajak | Tarif & Dasar Pengenaan |
PPh Final Pengalihan | Penyetor (Pemberi Inbreng) | 2,5% dari nilai pasar bruto atau NJOP (mana yang lebih tinggi). |
BPHTB | PT (Penerima Inbreng) | 5% x (Nilai Pasar - NPOPTKP daerah). |
PPN | PT / Penyetor (Jika PKP) | Potensi pengenaan PPN jika aset merupakan Barang Kena Pajak, kecuali dalam rangka restrukturisasi usaha yang memenuhi syarat PPN 0%. |
Pihak BPN hanya akan memproses pendaftaran balik nama setelah semua bukti setoran pajak (SSB BPHTB dan SSP PPh) divalidasi dan dinyatakan lunas.
5. Problematika dan Solusi Strategis.
Masalah : Larangan Balik Nama Aset Berbeban
Dalam praktiknya, beberapa Kantor Pertanahan masih enggan memproses balik nama aset yang memiliki catatan Hak Tanggungan aktif tanpa dilakukan penghapusan (roya) terlebih dahulu.
Solusi Yuridis : Mekanisme Simultan
Para pihak disarankan melakukan langkah-langkah koordinatif berikut :
Kesimpulan.
Inbreng hak atas tanah dan HMSRS yang sedang diagunkan secara sah dapat dilaksanakan asalkan memenuhi syarat utama berupa persetujuan tertulis kreditur dan kesesuaian tata ruang (PKKPR). Kepastian hukum bagi perseroan diperoleh melalui tuntasnya balik nama sertifikat dan pendaftaran perubahan anggaran dasar di Kemenkumham. Perlindungan bagi pemegang saham minoritas dan pihak ketiga dijamin melalui transparansi penilaian appraisal independen dan asas publisitas di media massa serta buku tanah BPN.
REFERENSI BACAAN
1. status hak atas tanah yang dijadikan modal perseroan terbatas tanpa pendaftaran peralihan, https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/download/167/123/
2. Perbedaan Hak Pengelolaan di dalam Peraturan Hak Pengelolaan yang baru dan lama, https://hukumproperti.com/perbedaan-hak-pengelolaan-di-dalam-peraturan-hak-pengelolaan-yang-baru-dan-lama/
3. Prosedur Pendaftaran Tanah - Halo JPN - Beranda, https://halojpn.kejaksaan.go.id/publik/d/permohonan/2025-DKY9
4. peraturan daerah provinsi jawa tengah, https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/raperda/Raperda%20nomor%202%20tahun%202025.pdf
5. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara - PPID - Kementerian Keuangan, https://ppiddjkn.kemenkeu.go.id/storage/20250307-5857.pdf
6. KUALIFIKASI BADAN USAHA PADA PENGEMBANGAN UNIT USAHA PADA GRUP USAHA BUMN - Jurnal Universitas Atma Jaya, https://ejournal.atmajaya.ac.id/index.php/paradigma/article/download/1640/857/4698
7. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA - Badan Pembinaan Hukum Nasional, https://bphn.go.id/data/documents/16pp072.pdf
8. PERALIHAN KAPAL BERBOBOT DI ATAS 7GT DENGAN AKTA JUAL BELI BAWAH TANGAN DI KOTA SIBOLGA, https://jurnal.dharmawangsa.ac.id/index.php/law_jurnal/article/download/1448/1264
9. Pengertian Inbreng, Tata Cara, dan Hal yang Perlu Diperhatikan - Mekari Klikpajak, https://klikpajak.id/blog/inbreng/
10. Perizinan Usaha Berbasis Risiko - Scribd, https://id.scribd.com/document/593579398/Perizinan-Berusaha-OSS-RBA
11. Analisis Perubahan UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran terhadap UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja, https://jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/download/4412/3271/
12. TANGGUNG JAWAB TERBATAS PEMEGANG SAHAM PERSEROAN PERORANGAN DALAM PERSPEKTIF PERUNDANG-UNDANGAN - EJOURNAL UNIVERSITAS ISLAM INDRAGIRI, https://ejournal.unisi.ac.id/index.php/das-sollen/article/download/2275/1414
13. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah - BPK Perwakilan Provinsi SULAWESI TENGGARA, https://sultra.bpk.go.id/wp-content/uploads/2018/04/Penyertaan-Modal-Daerah-pada-Pemerintah-Daerah.pdf
14. Analisis Yuridis Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Atas Inbreng Pendirian Perseroan Terbatas - Repositori USU, https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/38281
15. SERTIFIKAT HAK MILIK YANG DIAKUI SEBAGAI ASET PERSEROAN TERBATAS DAN MENJADI JAMINAN HUTANG - Sriwijaya University Repository, https://repository.unsri.ac.id/58384/1/SERTIFIKAT%20HAK%20MILIK.pdf
16. ANALISIS YURIDIS PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) ATAS INBRENG PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/14136-ID-analisis-yuridis-pengenaan-bea-perolehan-hak-atas-tanah-dan-bangunan-bphtb-atas.pdf
17. peraturan pemerintah republik indonesia nomor 18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah - LexRegis Agustinus Dawarja & Partner, https://www.lexregis.com/newsletter/legal-update-peraturan-pemerintah-republik-indonesia-nomor-18-tahun-2021-tentang-hak-pengelolaan-hak-atas-tanah-satuan-rumah-susun-dan-pendaftaran-tanah
18. PP Nomor 18 Tahun 2021 - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Download/154522/PP%20Nomor%2018%20Tahun%202021.pdf 19. UU No. 66 Tahun 2024 - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Details/306526/uu-no-66-tahun-2024
20. HPL Bukan Merupakan Hak atas Tanah sebagaimana HM, HGU, HGB, dan HP, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita/baca/4972/HPL-BukanMerupakan-Hak-atas-Tanah-sebagaimana-HM-HGU-HGB-dan-HP.html
Komentar
Posting Komentar