KAJIAN ANALISIS DAMPAK YURIDIS DAN PROSEDUR PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM KARENA PEWAEISAN PADA PT PERORANGAN DAN PT PERSEKUTUAN MODAL.

KAJIAN ANALISIS DAMPAK YURIDIS DAN PROSEDUR PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM KARENA PEWARISAN PADA PT PERORANGAN DAN PT PERSEKUTUAN MODAL

 

Lisza Nurchayatie SH MKn

Dr KRA MJ Widijatmoko Wreksonegoro SH SpN

 

 

 

Transformasi Paradigma Perseroan Terbatas : Dari Persekutuan Modal ke Entitas Perorangan.

 

Revolusi hukum perseroan di Indonesia mencapai titik balik yang signifikan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian dilanjutkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Sebelum adanya regulasi ini, doktrin hukum perseroan di Indonesia menganut asas pluralitas, di mana sebuah Perseroan Terbatas (PT) harus didirikan oleh minimal dua orang berdasarkan perjanjian. Namun, kebutuhan akan percepatan ekonomi bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mendorong pemerintah untuk mengadopsi konsep Sole Proprietorship Corporation atau Perseroan Perorangan (PT Perorangan).

 

PT Perorangan didefinisikan sebagai badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria UMK sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Entitas ini dirancang untuk memberikan kepastian status badan hukum serta pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan perusahaan, yang merupakan elemen esensial dari tanggung jawab terbatas (limited liability). Berbeda dengan PT Persekutuan Modal yang memerlukan akta notaris dan pengesahan menteri, PT Perorangan dapat didirikan hanya dengan surat pernyataan pendirian secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

 

Meskipun memberikan kemudahan, PT Perorangan terikat pada syarat subjektif yang sangat ketat, yaitu hanya dapat didirikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang cakap hukum. Ketentuan ini menegaskan bahwa PT Perorangan adalah instrumen khusus bagi warga negara domestik untuk meningkatkan skala usahanya. Namun, kompleksitas muncul ketika pemilik tunggal dari entitas ini meninggal dunia, yang memicu mekanisme hukum kewarisan yang berpotensi berbenturan dengan regulasi investasi dan badan hukum.

 

Mekanisme Kewarisan Saham dalam Perspektif Hukum Perdata dan Perseroan.

 

Kematian seorang pemegang saham merupakan peristiwa hukum yang secara otomatis membuka jalan bagi beralihnya harta kekayaan kepada ahli waris. Dalam konteks hukum perseroan, saham dipandang sebagai benda bergerak yang merupakan bagian dari harta kekayaan si pemegang saham, sehingga dapat menjadi objek pewarisan. Berdasarkan Pasal 833 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), ahli waris memperoleh hak milik atas segala barang, hak, dan piutang si meninggal melalui prinsip saisine.

 

Dalam PT Persekutuan Modal, peralihan hak atas saham karena hukum (pewarisan) dikecualikan dari kewajiban penawaran terlebih dahulu kepada pemegang saham lain, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar terkait kewarisan. Namun, pada PT Perorangan, peralihan saham memiliki implikasi yang lebih sistemik karena struktur organ dan kepemilikannya yang bersifat tunggal. Kematian pemegang saham tunggal berarti terjadinya kekosongan organ direksi dan pemegang saham sekaligus, mengingat direktur PT Perorangan adalah pemegang saham itu sendiri.

 

Jika terdapat lebih dari satu ahli waris, saham tersebut secara otomatis menjadi milik bersama (geboden mede eigendom) hingga dilakukan pembagian warisan yang sah. Selama masa transisi ini, ahli waris wajib menunjuk satu orang sebagai wakil pemegang saham untuk mengurus perseroan dan melakukan tindakan hukum atas nama perseroan. Namun, keberadaan lebih dari satu pemilik saham ini secara faktual telah menggugurkan hakikat "perorangan" dari PT tersebut, sehingga memicu kewajiban transformasi status hukum.

 

Tabel 1 : Karakteristik Pendirian PT Perorangan vs. PT Persekutuan Modal.

 

Indikator

PT Perorangan (UMK)

PT Persekutuan Modal

Dasar Pendirian

Pernyataan Pendirian Elektronik

Akta Notaris

Jumlah Pemegang Saham

Tepat 1 orang

Minimal 2 orang

Kewarganegaraan Pemilik

Wajib WNI

WNI dan/atau WNA (sesuai DPI)

Organ Perseroan

Direktur tunggal (sekaligus pemilik)

RUPS, Direksi, Dewan Komisaris

Modal Minimum

Sesuai kriteria UMK (maks. Rp5 Miliar)

Minimal Rp50 Juta (umum) / Rp10 Miliar (PMA)

 

Tahapan dan Prosedur Yuridis Pemindahan Hak Atas Saham Karena Pewarisan.

 

Untuk menjamin kelangsungan usaha dan kepastian hukum bagi ahli waris, proses pemindahan hak atas saham harus mengikuti tahapan prosedural yang ketat sebagaimana diatur dalam UUPT dan peraturan pelaksananya :

1. Tahap Pembuktian Kapasitas Hukum (Dokumen Waris)

Ahli waris wajib menyiapkan dokumen autentik yang membuktikan status mereka sebagai penerima hak yang sah. Dokumen ini dapat berupa :

 

● Surat Keterangan Hak Waris (SKHW): Dikeluarkan oleh instansi berwenang sesuai golongan kependudukan atau penetapan pengadilan.

 

● Akta Keterangan Hak Mewaris: Dibuat di hadapan Notaris sebagai bukti autentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna.

 

● Akta Kematian: Dokumen primer yang menyatakan terbukanya warisan.

2. Tahap Konsolidasi Internal (Penunjukan Wakil Bersama)

Apabila saham diwarisi oleh lebih dari satu orang, saham tersebut berstatus milik bersama yang terikat (gebonden mede eigendom). Agar hak suara dalam RUPS dapat dijalankan dan operasional perusahaan tidak lumpuh, para ahli waris wajib menunjuk satu orang sebagai wakil bersama sesuai Pasal 52 ayat (5) UUPT.

3. Tahap Tindakan Notariil dan Transformasi Badan Hukum

● Untuk PT Persekutuan Modal : Notaris membuat Akta Pemindahan Hak Atas Saham (Deed of Transfer) berdasarkan dokumen waris.

 

● Untuk PT Perorangan : Jika ahli waris >1, wajib dilakukan transformasi menjadi PT Persekutuan Modal. Notaris membuat Akta Perubahan Status yang memuat pernyataan keputusan pemegang saham (ahli waris), perubahan Anggaran Dasar secara menyeluruh, serta pengangkatan susunan Direksi dan Komisaris yang baru.

4. Tahap Pendaftaran dan Pelaporan (AHU Online & DPS)

● Pencatatan DPS: Direksi wajib mencatat peralihan saham dalam Daftar Pemegang Saham internal perseroan.

 

● Pelaporan SABH: Perubahan susunan pemegang saham dilaporkan secara elektronik melalui sistem AHU Online dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sejak tanggal pencatatan pemindahan hak. Pada tahap ini, sistem akan melakukan "pemeriksaan substantif" terhadap validitas data NIK dan identitas pemegang saham baru.

5. Tahap Pemutakhiran Izin Usaha (OSS RBA)

Setelah mendapatkan SK Pengesahan dari Kemenkumham, perusahaan wajib melakukan pembaruan data pada sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko untuk memastikan Nomor Induk Berusaha (NIB) tetap valid dan sesuai dengan struktur kepemilikan terbaru.

 

Kehadiran Ahli Waris Warga Negara Asing dan Perubahan Status PMA.

 

Situasi hukum menjadi jauh lebih kompleks apabila salah satu atau seluruh ahli waris merupakan Warga Negara Asing (WNA). Sesuai dengan hukum investasi di Indonesia, masuknya modal asing ke dalam perseroan terbatas domestik, berapa pun persentasenya, secara otomatis mengubah status perusahaan tersebut menjadi Penanaman Modal Asing (PMA). Karena WNA dilarang memiliki saham pada PT lokal (PMDN) maupun PT Perorangan, maka status perusahaan tersebut harus disesuaikan menjadi PT PMA agar kepemilikan saham oleh WNA tersebut menjadi sah di mata hukum Indonesia.

 

Perubahan status menjadi PMA membawa implikasi luas terhadap operasional perusahaan, terutama terkait dengan bidang usaha yang dijalankan. Direksi perusahaan wajib meninjau Daftar Positif Investasi (DPI) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 untuk memastikan apakah bidang usaha tersebut terbuka untuk investasi asing atau memiliki batasan kepemilikan modal asing tertentu. Jika bidang usaha perusahaan tersebut termasuk dalam sektor yang dialokasikan khusus untuk UMKM atau tertutup bagi asing, maka ahli waris WNA tidak dapat mempertahankan kepemilikan sahamnya secara permanen.

 

Selain itu, PT PMA wajib berbentuk Perseroan Persekutuan Modal. WNA tidak diperbolehkan menjadi pemilik PT Perorangan dalam keadaan apa pun. Oleh karena itu, pewarisan saham kepada WNA memicu dua transformasi sekaligus: transformasi dari perorangan menjadi persekutuan modal, dan transformasi dari domestik (PMDN) menjadi asing (PMA).

 

Tabel 2 : Dampak Kewarganegaraan Asing Terhadap Status Investasi.

 

Kondisi

Dampak Yuridis

Status Perusahaan

Ahli Waris Tunggal WNI

Status PT Perorangan dapat dipertahankan

PT Perorangan

Ahli Waris >1 WNI

Wajib berubah menjadi PT Persekutuan Modal

PT Persekutuan Modal (PMDN)

Ahli Waris WNA (berapa pun %)

Wajib berubah menjadi PMA dan PT Persekutuan Modal

PT Persekutuan Modal (PMA)

Ahli Waris WNA pada Sektor Tertutup

Wajib melakukan divestasi atau pengalihan hak dalam jangka waktu tertentu

Transisi / Likuidasi

 

Strategi Menjamin Kelangsungan Usaha (Business Continuity).

 

Kematian pemegang saham tunggal atau pengendali sering kali mengancam operasional perseroan. Berikut adalah instrumen yuridis untuk menjaga stabilitas usaha :

 

● Pencatatan DPS Segera : Meskipun pelaporan ke menteri memiliki tenggat 30 hari, pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham internal harus dilakukan sesegera mungkin agar ahli waris dapat menjalankan hak-hak administratif seperti menandatangani kontrak atau memperbarui izin bank.

 

● Optimalisasi Peran Direksi : Direksi tetap memiliki kewajiban untuk menjalankan perseroan dengan itikad baik selama masa transisi waris. Jika terjadi kekosongan Direksi (pada PT Perorangan), penunjukan pelaksana tugas sementara oleh para ahli waris melalui akta notaris menjadi langkah krusial.

 

● Masa Transisi Divestasi : Bagi ahli waris WNA, hukum investasi memberikan masa transisi selama satu tahun untuk menyesuaikan kepemilikan atau melakukan divestasi saham. Selama masa ini, ahli waris berhak menerima manfaat ekonomi (dividen) meskipun hak suaranya mungkin dibatasi jika syarat PMA belum terpenuhi.

 

Kesimpulan : Harmonisasi Hukum dalam Menjaga Kelangsungan UMKM.

 

Pewarisan saham pada PT Perorangan dan PT Persekutuan Modal merupakan proses yang mengintegrasikan hukum perdata, korporasi, dan investasi secara simultan. Transformasi badan hukum dari PT Perorangan menjadi PT Persekutuan Modal adalah kewajiban mutlak jika kepemilikan menjadi jamak akibat pewarisan.

 

Kelangsungan usaha dijamin melalui prosedur pendaftaran yang sistematis mulai dari penetapan ahli waris, penunjukan wakil bersama, hingga pemutakhiran data di AHU Online dan OSS RBA. Notaris memegang peranan sentral sebagai gerbang pertama yang menjamin keabsahan dokumen dan kelancaran transisi operasional pasca-kematian pewaris. Pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan afirmatif guna menyinkronkan data kependudukan dan sistem pendaftaran tanah/saham elektronik agar kematian subjek hukum tidak menghentikan roda ekonomi perusahaan UMK.

 

 

 

 

 

 

REFERENSI BACAAN

 

1. Perubahan Status PT Perorangan ke PT Biasa, Emang Bisa? - izinkilat, https://izinkilat.id/perubahan-status-pt-perorangan-ke-pt-biasa 

 

2. Perseroan Perorangan - Kemenkumham Jabar - Kementerian Hukum, https://jabar.kemenkum.go.id/layanan-2/standar-layanan/adm-hukum-umum-2/ahu-yayasan?view=article&id=645:perseroan-perorangan&catid=57 

 

3. Apakah Bisa Jika PT Perorangan Melakukan Peralihan Kepemilikan Usaha? - Sah News, https://news.sah.co.id/apakah-bisa-jika-pt-perorangan-melakukan-peralihan-kepemilikan-usaha/ 

 

4. PP No. 8 Tahun 2021 - Database Peraturan, https://peraturan.bpk.go.id/Details/161838/pp-no-8-tahun-2021 

 

5. Update Terbaru Kini Perubahan PT Perorangan Jadi PT Biasa Tidak Merubah NIB, https://prolegal.id/update-terbaru-kini-perubahan-pt-perorangan-jadi-pt-biasa-tidak-merubah-nib/ 

 

6. PT Perorangan menjadi PT Biasa, bagaimana caranya? - Infiniti Office, https://infiniti.id/blog/legal/cara-merubah-pt-prorangan-menjadi-pt-biasa 

 

7. Perubahan PT. Perorangan Menjadi PT. Persekutuan Modal - Selaras Group, https://selarasgroup.com/perubahan-pt-perorangan-menjadi-pt-persekutuan-modal/ 

 

8. Perubahan PT. Perorangan - hvbi law office, https://hvbi.co.id/?page_id=384 

 

9. Journal Equitable - Repository Universitas Islam Riau, https://repository.uir.ac.id/22815/1/7.%20Kepastian%20Hukum%20Terhadap%20Status%20Perubahan%20PT.pdf 

 

10. Pewarisan Saham Warga Negara Asing pada Perseroan Terbatas, https://media.neliti.com/media/publications/363943-none-77d3cf9b.pdf 

 

11. Pemegang Saham Yang Meninggal Dunia Pada Perseroan Terbatas, https://publishing-widyagama.ac.id/ejournal-v2/yuridika/article/viewFile/4988/3109 

 

12. TINJAUAN YURIDIS PEMINDAHAN HAK KEPEMILIKAN SAHAM, https://fh.unram.ac.id/wp-content/uploads/2019/09/GITA-UTAMI-D1A015087.pdf 

 

13. Apakah seseorang yang telah melepaskan kewarganegaraan Indonesia masih dapat mewarisi harta peninggalan di Indonesia berdasarkan hukum waris? - Halo JPN, https://halojpn.kejaksaan.go.id/publik/d/permohonan/2025-XGYN 

 

14. Peralihan Saham  - Scribd, https://id.scribd.com/document/579375638/Peralihan-Saham 

 

15. Prosedur Pemindahan Hak atas Saham karena Pewarisan - Hive Five Tangerang, https://hivefivetangerang.com/prosedur-pemindahan-hak-atas-saham-karena-pewarisan/ 

 

16. Perubahan PT Perorangan ke PT Persekutuan Modal - Halo JPN | Beranda, https://halojpn.kejaksaan.go.id/publik/d/permohonan/2023-9de3 

 

17. kedudukan hukum perjanjian pengikatan jual beli apabila salah satu pihak meninggal dunia, https://www.researchgate.net/publication/375155480_KEDUDUKAN_HUKUM_PERJANJIAN_PENGIKATAN_JUAL_BELI_APABILA_SALAH_SATU_PIHAK_MENINGGAL_DUNIA 

 

18. Keabsahan Pengalihan saham Tanpa melalui Perjanjian jual beli - JATISWARA, https://jatiswara.unram.ac.id/index.php/js/article/download/246/210/902 

 

19. Kedudukan Akta Keterangan Hak Mewaris Yang Dibuat Oleh Notaris Berdasarkan Keterangan Sebagian Ahli Waris - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1357&context=notary 

 

20. Ketentuan WNA Dalam PT PMDN Di Indonesia - izinkilat, https://izinkilat.id/Ketentuan-wna-dalam-ptpmdn-di-Indonesia 

 

21. Perlindungan Hukum Bagi Para Pemegang Saham, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1240&context=notary 

 

22. PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI DAN KUASA - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/116638-ID-perjanjian-pengikatan-jual-beli-dan-kuas.pdf 

 

23. KEDUDUKAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERTANAHAN - Arena Hukum, https://arenahukum.ub.ac.id/index.php/arena/article/download/318/268 

 

24. Status dan Peralihan Hak atas Saham Perseroan Terbatas Milik Pemegang Saham yang Meninggal Dunia - Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala, https://ejournal.mandalanursa.org/index.php/JISIP/article/viewFile/3537/2940 

 

25. Akta Jual Beli Berdasarkan Akta Kuasa Mutlak - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1094&context=notary 

 

26. KEDUDUKAN DAN KEKUATAN HUKUM SURAT KUASA MENJUAL DALAM AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TANAH (STUDI KASUS PADA KANTOR NOTARIS/PPAT BAIQ HAYINAH S.H DI KOTA BIMA), https://ejurnal.sarauinstitute.org/index.php/nalar/article/view/94 

 

27. Perlindungan Hukum terhadap Pembeli yang beritikad baik dalam Sengketa Penguasaan Tanah, https://dinastirev.org/JIHHP/article/download/3692/2326/17764 

 

28. Update : Syarat dan Prosedur Terbaru Pengalihan Saham Dalam PT - izinkilat, https://izinkilat.id/update-syarat-dan-prosedur-terbaru-pengalihan-saham-dalam-pt 

 

29. PERALIHAN SAHAM KARENA WARIS KE AHLI WARIS WNA, https://litaparomitasiregar.id/peralihan-saham-karena-waris-ke-ahli-waris-wna-bagaimana-status-perusahaan/ 

 

30. Perubahan Jenis Perusahaan (PMDN ke PMA) - Halo JPN | Beranda, https://halojpn.kejaksaan.go.id/publik/d/permohonan/2025-53AX 

 

31. apakah pt bisa didirikan oleh wna (warga negara asing? - Halo JPN, https://halojpn.kejaksaan.go.id/publik/d/permohonan/2025-AQAW 

 

32. PERPRES No. 10 Tahun 2021 - Database Peraturan, https://peraturan.bpk.go.id/Details/161806/perpres-no-10-tahun-2021 

 

33. PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG BIDANG USAHA PENANAMAN MODAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAH, https://www.investindonesia.ae/gallery/Business%20Field%20Opennes.pdf 

 

34. Peraturan Presiden Nomor: 10 TAHUN 2021 - Ortax - Data Center, https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/17800

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS