Legalitas Penjualan Saham di Bursa Efek Tanpa Persetujuan Pasangan dalam Perspektif Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang Pasar Modal
Seri : PT - Saham
Legalitas Penjualan Saham di Bursa Efek Tanpa Persetujuan Pasangan dalam Perspektif Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang Pasar Modal
Dr KRA MJ Widijatmoko Wreksonegoro SH SpN
Lisza Nurchayatie SH MKn
Konstruksi Filosofis dan Yuridis Harta Bersama dalam Hukum Perkawinan Indonesia.
Sistem hukum Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menganut asas persatuan harta benda yang diperoleh selama perkawinan, yang secara terminologis dikenal sebagai harta bersama. Landasan filosofis dari keberadaan harta bersama ini berakar pada prinsip keadilan dan kemitraan sejajar antara suami dan istri, di mana segala perolehan ekonomi yang dihasilkan sejak saat perkawinan dilangsungkan dianggap sebagai hasil dari upaya kolektif, terlepas dari pihak mana yang secara fisik melakukan pekerjaan atau atas nama siapa harta tersebut didaftarkan. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan memberikan penegasan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, kecuali yang diperoleh melalui warisan atau hadiah yang berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang tidak ditentukan lain.
Implikasi yuridis dari status harta bersama ini terejawantah dalam Pasal 36 ayat (1) yang menetapkan bahwa mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak hanya atas persetujuan kedua belah pihak. Ketentuan ini menciptakan sebuah batasan bagi subjek hukum yang terikat dalam perkawinan untuk melakukan tindakan hukum yang bersifat mengalihkan atau membebani harta tersebut tanpa izin tertulis dari pasangannya. Dalam ranah hukum perdata, ketiadaan persetujuan ini berpotensi menyebabkan suatu perjanjian atau peralihan hak menjadi dapat dibatalkan atau bahkan batal demi hukum karena dianggap tidak memenuhi syarat kecakapan atau kewenangan bertindak dalam mengelola objek yang merupakan milik bersama.
Namun, dinamika hukum kontemporer menghadapi tantangan besar ketika prinsip harta bersama ini diperhadapkan pada instrumen keuangan modern seperti saham di bursa efek. Saham, sebagai benda bergerak yang mewakili kepemilikan dalam suatu korporasi, memiliki karakteristik likuiditas yang tinggi dan mekanisme perdagangan yang diatur secara spesifik oleh otoritas pasar modal. Di sinilah muncul titik tengkar antara perlindungan prosedural terhadap pasangan dalam hukum keluarga dan kebutuhan akan efisiensi transaksi dalam hukum bisnis. Perdebatan mengenai mengapa penjualan saham di bursa efek tetap dianggap sah meskipun tanpa persetujuan pasangan menjadi sangat relevan, mengingat hal ini sangat kontras dengan praktik pada Perseroan Terbatas (PT) tertutup atau non-publik.
Parameter Hukum | Landasan Harta Bersama (UU 1/1974) | Mekanisme Pasar Modal (UU 8/1995) |
Prinsip Utama | Kemitraan dan Persetujuan Bersama | Kecepatan, Kepastian, dan Efisiensi |
Wewenang Bertindak | Suami-Istri secara kolektif | Pemegang Rekening secara mandiri |
Objek Perlindungan | Kepentingan Pasangan Hidup | Stabilitas Pasar dan Investor Publik |
Konsekuensi Pelanggaran | Dapat Dibatalkan (Voidable) | Finalitas Transaksi (Settlement Finality) |
Karakteristik Saham sebagai Objek Hukum dan Pemisahan Entitas Korporasi.
Untuk memahami mengapa prosedur penjualan saham berbeda antara bursa efek dan luar bursa, pertama-tama harus dibedah status saham sebagai objek hukum. Berdasarkan Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, saham merupakan benda bergerak dan memberikan hak-hak tertentu kepada pemiliknya, seperti hak suara dan hak menerima dividen. Sebagai benda bergerak, saham yang dibeli menggunakan dana yang diperoleh selama perkawinan secara otomatis masuk ke dalam kategori harta bersama. Namun, terdapat doktrin separate legal entity yang menegaskan bahwa kekayaan perseroan adalah terpisah dari kekayaan pribadi para pemegang sahamnya.
Miskonsepsi sering muncul dalam praktik hukum di mana aset-aset fisik milik perseroan dianggap sebagai harta bersama oleh pasangan pemegang saham. Secara yuridis, yang menjadi objek harta bersama bukanlah tanah, gedung, atau mesin milik PT, melainkan lembar saham yang dimiliki oleh suami atau istri. Dalam PT tertutup, saham-saham ini biasanya tercatat atas nama individu tertentu dalam Daftar Pemegang Saham (DPS). Ketika terjadi pengalihan saham di PT tertutup, prosesnya melibatkan pembuatan akta pemindahan hak yang umumnya dilakukan di hadapan notaris. Notaris, dalam menjalankan prinsip kehati-hatian, akan selalu mewajibkan adanya persetujuan pasangan guna memastikan bahwa penjual memiliki kewenangan penuh atas saham tersebut, mengingat saham tersebut adalah bagian dari harta perkawinan.
Perbedaan mendasar terjadi pada PT Terbuka yang sahamnya diperdagangkan di bursa. Di sini, kepemilikan saham telah mengalami proses dematerialisasi, di mana fisik saham tidak lagi berbentuk warkat melainkan data elektronik yang disimpan dalam penitipan kolektif. Mekanisme ini dirancang untuk mendukung perdagangan yang masif dan cepat, di mana dalam satu detik dapat terjadi ribuan transaksi. Dalam kondisi demikian, persyaratan persetujuan pasangan secara manual menjadi mustahil untuk diterapkan tanpa menghancurkan sistem perdagangan itu sendiri.
Mekanisme Peralihan Saham pada PT Tertutup dan Peran Notaris.
Penjualan saham pada PT tertutup atau perusahaan yang tidak mencatatkan sahamnya di bursa efek mengikuti prosedur formal yang diatur secara ketat dalam Anggaran Dasar perusahaan dan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Pasal 56 UUPT menyatakan bahwa pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak, baik berupa akta otentik maupun akta di bawah tangan. Karena sifat PT tertutup yang bersifat privat dan seringkali merupakan perusahaan keluarga, identitas pemegang saham dan status perkawinannya sangat transparan bagi para pihak yang terlibat.
Dalam praktiknya, notaris memegang peranan krusial sebagai "penjaga pintu" keabsahan transaksi. Apabila seorang pemegang saham di PT tertutup hendak menjual sahamnya, notaris akan memeriksa apakah pemegang saham tersebut terikat dalam perkawinan. Jika benar, maka notaris akan meminta surat persetujuan dari suami atau istri penjual, atau meminta mereka untuk hadir dan memberikan persetujuan langsung dalam akta. Hal ini dilakukan untuk menghindari risiko gugatan pembatalan di kemudian hari oleh pasangan yang merasa haknya atas harta bersama telah dilanggar tanpa izin.
Aspek Transaksi | Saham PT Tertutup | Saham di Bursa Efek |
Instrumen Peralihan | Akta Pemindahan Hak (Notariil/Bawah Tangan) | Instruksi Elektronik (Electronic Order) |
Pencatatan | Daftar Pemegang Saham (Manual/Internal) | Penitipan Kolektif di KSEI (Otomatis) |
Durasi Proses | Hari atau Minggu | Real-time (T+2 settlement) |
Verifikasi Kapasitas | Dilakukan secara manual oleh Notaris | Dilakukan melalui validasi sistem dan PIN |
Ketiadaan persetujuan pasangan dalam transaksi saham PT tertutup memiliki konsekuensi hukum yang nyata. Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian, ketiadaan kewenangan bertindak (karena objek merupakan harta bersama yang memerlukan persetujuan pasangan) dapat menyebabkan perjanjian tersebut memiliki cacat kehendak atau cacat kewenangan. Jika pasangan yang tidak memberikan persetujuan mengajukan gugatan ke pengadilan, hakim sangat mungkin untuk membatalkan transaksi tersebut dan memerintahkan pemulihan keadaan ke posisi semula (restitutio in integrum).
Revolusi Scriptless Trading dan Dematerialisasi Efek di Bursa.
Fenomena legalitas penjualan saham di bursa tanpa persetujuan pasangan dapat dijelaskan secara teknis melalui evolusi sistem perdagangan dari berbasis warkat (script-based) menjadi tanpa warkat (scriptless trading). Perdagangan tanpa warkat adalah mekanisme penyelesaian transaksi bursa melalui pemindahbukuan secara elektronik pada rekening efek di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP). Di Indonesia, fungsi LPP ini dijalankan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2025, ditegaskan kewajiban dematerialisasi efek bagi seluruh perusahaan terbuka. Dengan dematerialisasi, surat saham fisik ditarik dan digantikan dengan catatan elektronik. Hal ini secara drastis mengubah tata cara pengadministrasian kepemilikan. Emiten atau perusahaan terbuka tidak lagi mengenal nama-nama individu pemegang saham secara langsung dalam daftar pemegang saham utama mereka, melainkan mencatat LPP (KSEI) sebagai pemegang rekening atas nama seluruh investor publik.
Dalam sistem scriptless trading, investor melakukan transaksi melalui Perusahaan Efek (broker) dengan menggunakan sistem perdagangan jarak jauh (remote trading). Investor diberikan akses berupa User ID, kata sandi, dan PIN untuk melakukan instruksi jual atau beli. Secara hukum, penggunaan identitas digital ini dianggap sebagai bentuk pernyataan kehendak yang sah dan final. Sistem tidak dirancang untuk memverifikasi apakah individu yang menekan tombol "jual" di aplikasi ponselnya telah mendapatkan izin dari istrinya atau suaminya. Kecepatan transaksi dan anonimitas antara penjual dan pembeli di bursa menjadi alasan utama mengapa persyaratan persetujuan pasangan menjadi tidak relevan dalam ekosistem ini.
Dampak Dematerialisasi terhadap Administrasi Kepemilikan.
Unsur Administrasi | Sistem Warkat (Lama) | Sistem Tanpa Warkat (Sekarang) |
Bentuk Bukti | Surat Saham Fisik | Saldo pada Sub-Rekening Efek |
Pihak yang Mencatat | Biro Administrasi Efek (BAE) secara manual | KSEI secara sistemik |
Proses Penjualan | Penyerahan fisik dan akta | Pemindahbukuan elektronik |
Akses Informasi | Terbatas dan lambat | Akses langsung melalui fasilitas AKSES KSEI |
Penerapan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali.
Secara doktrinal, sahnya transaksi saham di bursa tanpa persetujuan pasangan didasarkan pada asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, yaitu hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan lex generalis yang mengatur prinsip-prinsip umum mengenai harta dalam perkawinan bagi seluruh warga negara.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal merupakan lex specialis yang mengatur aktivitas perdagangan efek secara spesifik dan teknis. Pasal 7 ayat (1) UUPM menegaskan bahwa Bursa Efek didirikan dengan tujuan menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. Definisi "efisien" di sini mencakup kecepatan eksekusi dan kepastian hukum yang tinggi. Jika setiap transaksi di bursa harus tunduk pada persyaratan persetujuan pasangan sesuai UU Perkawinan, maka prinsip keteraturan dan efisiensi bursa akan lumpuh total. Tidak ada satu pun transaksi yang bisa diselesaikan secara instan jika harus menunggu tanda tangan pasangan di atas materai. Oleh karena itu, UUPM dan peraturan pelaksananya (POJK) memberikan "imunitas" atau pengecualian terhadap prosedur umum perdata demi menjaga stabilitas sistem keuangan.
Selain itu, konsep close-out netting dan finalitas penyelesaian transaksi (settlement finality) dalam pasar modal menjamin bahwa setiap transaksi yang telah dikonfirmasi oleh sistem bursa tidak dapat dibatalkan, bahkan jika terdapat sengketa kepemilikan di belakangnya. Hal ini sangat berbeda dengan prinsip dalam hukum perdata umum di mana suatu perikatan yang cacat prosedur dapat dituntut pembatalannya. Dalam pasar modal, perlindungan terhadap integritas pasar secara keseluruhan dianggap jauh lebih penting daripada perlindungan terhadap hak prosedural individu pasangan pemegang saham.
Perlindungan Pembeli Beritikad Baik di Pasar Sekunder.
Prinsip hukum lain yang sangat kuat mendukung sahnya penjualan saham di bursa tanpa izin pasangan adalah perlindungan terhadap pembeli yang beritikad baik (bona fide buyer). Dalam hukum perdata Indonesia, seorang pembeli yang melakukan transaksi dengan itikad baik dan mengikuti prosedur yang sah wajib dilindungi oleh hukum. Itikad baik diukur dari kejujuran pembeli dan ketidaktahuannya terhadap adanya cacat atau sengketa pada objek yang dibeli.
Di bursa efek, perdagangan terjadi di pasar sekunder yang bersifat anonim. Pembeli tidak mengetahui siapa penjualnya, dan sebaliknya. Transaksi dilakukan berdasarkan sistem pencocokan harga otomatis. Pembeli melakukan pembelian melalui broker berdasarkan data pasar dan informasi publik dari emiten. Secara yuridis, mustahil bagi seorang pembeli di bursa untuk melakukan penyelidikan atau uji tuntas mengenai status perkawinan penjual dan menanyakan apakah sudah ada izin istri/suami.
Oleh karena itu, hukum menetapkan bahwa siapa pun yang membeli saham di bursa melalui mekanisme yang sah dianggap sebagai pembeli beritikad baik yang tidak dapat diganggu gugat kepemilikannya. Jika seorang suami menjual saham harta bersama tanpa izin istrinya di bursa, maka transaksi tersebut tetap sah dan mengikat bagi pembeli. Sang istri tidak dapat menuntut pembeli untuk mengembalikan saham tersebut. Upaya hukum yang tersedia bagi istri hanyalah menuntut ganti rugi atau perhitungan kompensasi kepada suaminya secara pribadi dalam konteks pembagian harta bersama, namun bukan dengan membatalkan transaksi di bursa.
Kriteria Itikad Baik | Implementasi di Bursa Efek | Implikasi Hukum |
Prosedur Sah | Pembelian melalui broker resmi dan sistem BEI | Terpenuhi secara otomatis |
Harga Layak | Harga terbentuk dari mekanisme pasar yang transparan | Terpenuhi secara otomatis |
| Ketidaktahuan Cacat | Pembeli tidak mengenal identitas personal penjual |
Perlindungan MA | Yurisprudensi melindungi pembeli di lembaga resmi | Hak pembeli tidak dapat diganggu |
Analisis Putusan Pengadilan dan Yurisprudensi.
Meskipun Pasal 35 dan 36 UU Perkawinan memberikan dasar kuat bagi status harta bersama, praktik peradilan di Indonesia cenderung memisahkan antara "hak kepemilikan" dan "hak pengelolaan" dalam konteks korporasi. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 431K/AG/2007, hakim memberikan pertimbangan bahwa kedudukan saham atas nama dalam perseroan terbatas bukan serta-merta dianggap sebagai harta bersama jika dikaitkan dengan hak operasional di dalam perusahaan, meskipun saham tersebut diperoleh selama perkawinan. Hakim lebih menekankan pada siapa yang namanya tertera secara formal dalam sertifikat saham atau daftar pemegang saham sebagai pihak yang berwenang melakukan tindakan hukum.
Dalam kasus lain, seperti Putusan Nomor 80/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Utr, pengadilan menegaskan miskonsepsi dalam gugatan harta bersama yang mencoba memasukkan aset-aset milik PT sebagai objek sengketa. Hakim meluruskan bahwa yang dapat dibagi sebagai harta bersama hanyalah porsi "kepemilikan saham", bukan entitas bisnisnya. Hal ini memperkuat argumen bahwa dalam dunia bisnis, kepastian nama yang terdaftar dalam sistem (baik itu DPS di PT tertutup maupun rekening efek di bursa) adalah kunci utama legalitas tindakan hukum.
Mahkamah Agung melalui berbagai yurisprudensi juga secara konsisten menyatakan bahwa pembeli melalui lembaga resmi - termasuk bursa efek dan lelang umum - adalah pembeli yang harus dilindungi meskipun di kemudian hari ditemukan cacat dalam asal-usul barang tersebut. Prinsip ini memberikan "imunitas" bagi ekosistem pasar modal dari sengketa domestik antar pasangan. Jika pengadilan mulai membatalkan transaksi bursa karena masalah izin suami-istri, maka kepercayaan investor global terhadap pasar modal Indonesia akan runtuh, yang merupakan risiko sistemik bagi negara.
Kewajiban Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Prinsip Keterbukaan.
Legalitas transaksi tanpa persetujuan pasangan juga didukung oleh sistem pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK memiliki fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan guna menjamin terciptanya pasar yang teratur dan melindungi konsumen. Salah satu instrumen perlindungan investor adalah prinsip keterbukaan (full disclosure principle).
Emiten wajib menyampaikan seluruh informasi material kepada publik sehingga investor dapat mengambil keputusan berdasarkan data yang akurat. Dalam ekosistem ini, hak pasangan sebenarnya telah "dikompensasi" dengan transparansi data kepemilikan yang dapat diakses melalui fasilitas AKSES KSEI. Jika seorang istri ingin mengetahui apakah suaminya memiliki aset saham, ia dapat memantaunya melalui sistem tersebut atau melalui laporan pajak (SPT) di mana kepemilikan saham di bursa wajib dilaporkan secara final.
OJK tidak mewajibkan persetujuan pasangan dalam regulasi transaksi harian karena OJK memandang pemegang rekening efek sebagai subjek hukum yang cakap dan berwenang penuh atas rekeningnya sendiri. Tanggung jawab untuk mendapatkan izin dari pasangan adalah tanggung jawab personal-etik pemegang saham kepada pasangannya, bukan tanggung jawab sistem perdagangan bursa. Oleh karena itu, sahnya transaksi tersebut secara publik tetap terjamin oleh regulasi pasar modal yang bersifat khusus.
Perbandingan Risiko Hukum : Pengalihan Saham Tanpa Izin Pasangan.
Jenis Risiko | PT Tertutup (Luar Bursa) | PT Terbuka (Bursa Efek) |
Gugatan Pembatalan | Sangat mungkin dan sering dikabulkan | Hampir mustahil terhadap transaksi bursa |
Sanksi Notaris | Notaris dapat dituntut karena lalai memeriksa kewenangan | Tidak ada notaris dalam transaksi bursa harian |
Keabsahan Perjanjian | Dapat dianggap cacat formil/substansi | Tetap sah berdasarkan prinsip settlement finality |
Upaya Hukum Istri/Suami | Meminta pembatalan akta pengalihan saham | Menuntut ganti rugi nilai saham kepada pasangan |
Tabel di atas menunjukkan bahwa risiko hukum pada PT tertutup jauh lebih besar bagi pembeli jika terjadi pengalihan tanpa izin pasangan. Hal ini dikarenakan pembeli di PT tertutup memiliki akses untuk mengetahui latar belakang penjual. Sedangkan di bursa, hukum memprioritaskan keamanan sistem perdagangan daripada hak veto pasangan dalam harta bersama.
Dinamika Transaksi Repo (Repurchase Agreement).
Kasus khusus yang sering menjadi sengketa adalah transaksi Repurchase Agreement (Repo), yaitu transaksi jual beli saham dengan janji untuk membeli kembali pada waktu dan harga tertentu. Dalam transaksi Repo di bursa, saham benar-benar berpindah kepemilikan secara hukum. Pasal 4 POJK Repo menegaskan bahwa perjanjian Repo wajib memuat ketentuan mengenai peralihan hak kepemilikan efek.
Seringkali penjual Repo merasa bahwa karena mereka memiliki niat untuk membeli kembali, mereka tidak memerlukan izin pasangan. Namun, karena Repo di bursa melibatkan peralihan hak yang dicatat secara elektronik di KSEI, maka secara hukum bursa, transaksi tersebut tetap sah. Namun, sengketa sering terjadi jika pihak pembeli awal (penerima saham Repo) menjual saham tersebut ke pihak ketiga sebelum jangka waktu Repo berakhir. Dalam studi kasus Putusan 618/Pdt.G/2016/PN Jkt.Sel, hakim menyatakan penjualan ke pihak ketiga tersebut sebagai perbuatan melawan hukum karena melanggar kontrak Repo. Meskipun demikian, putusan ini tetap menekankan pada aspek kontraktual antar pihak, bukan pada ketiadaan izin pasangan sebagai alasan utama pembatalan.
Perlindungan Pasangan dalam Perspektif Hukum Masa Depan.
Meskipun saat ini penjualan saham di bursa tetap sah tanpa persetujuan pasangan, bukan berarti perlindungan terhadap harta bersama diabaikan sama sekali. Terdapat tren digitalisasi di mana pasangan dapat meminta "pemblokiran" atau notifikasi terhadap rekening efek tertentu jika sedang dalam proses sengketa perceraian melalui perintah pengadilan. Namun, tanpa adanya perintah pengadilan yang sah (eksekusi atau sita jaminan), perusahaan efek dan KSEI wajib menjalankan instruksi dari pemilik akun terdaftar.
Di masa depan, integrasi data antara Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan sistem pasar modal mungkin memungkinkan adanya sistem peringatan dini bagi pasangan. Namun, selama sistem real-time trading menjadi standar industri, legalitas transaksi bursa akan selalu diutamakan daripada persyaratan izin pasangan manual demi mencegah kemacetan ekonomi.
Kesadaran masyarakat terhadap pembuatan Perjanjian Perkawinan (Prenuptial/Postnuptial Agreement) menjadi solusi hukum yang paling efektif untuk mengatasi benturan ini. Dengan adanya perjanjian pemisahan harta, maka saham yang dimiliki oleh suami atau istri bukan lagi merupakan harta bersama, sehingga persoalan izin pasangan gugur dengan sendirinya. Perjanjian ini memberikan kepastian hukum absolut baik bagi pasangan maupun bagi pihak ketiga yang melakukan transaksi.
Sintesis : Mengapa Bursa Efek Dikecualikan dari Pasal 36 UU Perkawinan ?.
Secara ilmiah, pengecualian bursa efek dari kewajiban persetujuan pasangan dalam Pasal 36 UU Perkawinan dapat disintesiskan ke dalam tiga pilar argumen utama :
Pertama, Pilar Kepentingan Publik dan Stabilitas Ekonomi. Bursa efek bukan sekadar tempat jual beli barang pribadi, melainkan infrastruktur vital negara untuk menjaga likuiditas sistem keuangan. Jika Pasal 36 diterapkan secara kaku, bursa akan kehilangan fungsi utamanya karena setiap transaksi akan tertahan oleh birokrasi domestik. Negara memiliki kepentingan lebih besar untuk menjaga agar pasar tetap berjalan lancar (market integrity).
Kedua, Pilar Transformasi Digital dan Dematerialisasi. Saham di bursa telah berevolusi menjadi aset digital murni. Dalam dunia digital, kewenangan bertindak dibuktikan melalui penguasaan identitas digital (PIN/Password), bukan tanda tangan basah pasangan. Hukum pasar modal mengadopsi prinsip bahwa siapa pun yang menguasai akun efek dianggap memiliki kewenangan penuh untuk bertindak atas aset tersebut.
Ketiga, Pilar Finalitas Transaksi dan Kepercayaan Pihak Ketiga. Pasar modal dibangun di atas kepercayaan bahwa transaksi yang sudah "cocok" dan "selesai" adalah final. Membolehkan pembatalan transaksi bursa atas dasar ketiadaan izin pasangan akan menciptakan kekacauan yuridis yang tidak berujung, karena saham tersebut mungkin sudah dibeli kembali oleh orang lain yang tidak tahu apa-apa. Perlindungan pembeli beritikad baik menjadi benteng terakhir yang melegalkan transaksi tersebut di mata hukum.
Konklusi dan Implikasi Praktis.
Berdasarkan kajian analisis hukum ilmiah ini, dapat disimpulkan bahwa perbedaan perlindungan hukum antara penjualan saham di dalam bursa dan di luar bursa merupakan konsekuensi logis dari perbedaan karakteristik transaksi dan kepentingan hukum yang dilindungi. Penjualan saham di bursa efek adalah sah dan dilegalkan tanpa persetujuan pasangan karena adanya supremasi lex specialis (UU Pasar Modal), mekanisme teknis dematerialisasi yang otomatis, dan perlindungan absolut terhadap pembeli beritikad baik demi stabilitas pasar.
Sebaliknya, pada PT tertutup, ketiadaan persetujuan pasangan tetap menjadi ancaman serius bagi keabsahan transaksi karena prosesnya bersifat privat, manual, dan memungkinkan adanya verifikasi mendalam oleh notaris. Bagi para pemegang saham, pemahaman akan perbedaan ini sangat penting untuk mitigasi risiko. Bagi pasangan yang merasa dirugikan atas penjualan saham di bursa oleh pasangannya, upaya hukum yang paling tepat bukanlah menuntut pembatalan transaksi di bursa, melainkan menuntut hak kompensasi dalam perkara pembagian harta bersama di pengadilan keluarga.
Evolusi hukum ini menunjukkan bahwa Indonesia telah mengadopsi pendekatan fungsional yang menyeimbangkan antara nilai-nilai keadilan dalam keluarga dan kebutuhan akan kepastian dalam dunia bisnis global. Dengan demikian, sahnya transaksi bursa tanpa izin pasangan bukanlah bentuk pengabaian terhadap UU Perkawinan, melainkan bentuk adaptasi hukum terhadap realitas ekonomi digital yang menuntut kecepatan dan finalitas tinggi.
REFERENSI BACAAN
1. Pembagian Dividen Tunai terkait Harta Perkawinan jika Terjadi Perceraian - Notaire, https://e-journal.unair.ac.id/NTR/article/download/58519/30240/345625
2. HARTA BERSAMA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974, PERKEMBANGANNYA, DAN GUGATAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DALAM PERCERAIAN, https://jdih.mahkamahagung.go.id/download-file-satker/harta-bersama-dalam-uu-nomor-1-tahun-1974-perkembangannya-dan-gugatan-pembagian-harta-bersama-dalam-perceraian
3. Harta Bersama Menurut Tata Aturan Perundangan, https://www.pta-gorontalo.go.id/berita/kolom-kpta/4132-harta-bersama-menurut-tata-aturan-perundangan-dr-h-chazim-maksalina-m-h
4. Permasalahan Konsepsi Harta Bersama - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1027&context=lexpatri
5. Bisakah Suami Menjual Sahamnya di Perusahaan Tanpa Persetujuan dari Istri? - KlikLegal, https://kliklegal.com/bisakah-suami-menjual-sahamnya-di-perusahaan-tanpa-persetujuan-dari-istri/
6. Kepastian Hukum Jual Beli Saham pada Perseroan Terbatas Tanpa Persetujuan Pasangan Hidup Dihubungkan Peraturan Perundang-undangan - | CENDEKIA, http://manggalajournal.org/index.php/cendekia/article/view/1830
7. Gugatan Ahli Waris atas Peralihan Saham sebagai Harta Bersama Orang Tua : Analisis Putusan Nomor 101/Pdt.G/2020/PN.Sby - E-Journal Hukum Universitas Krisnadwipayana, https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/krisnalaw/article/download/1236/310/3433
8. Implikasi Hukum Pembatalan Akta Jual Beli Saham Akibat Pembeli Cidera Janji (Analisis Kasus Pada Putusan No, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1509&context=notary
9. Jual Saham PT Tertutup dan Terbuka. Ini Penjelasannya! - izinkilat, https://www.izinkilat.id/jual-saham-pt-tertutup-dan-terbuka-ini-penjelasannya
10. Macam-Macam Pengalihan Saham PT, Berikut Mekanismenya! - Prolegal, https://prolegal.id/macam-macam-pengalihan-saham-pt-berikut-mekanismenya/
11. KEDUDUKAN SAHAM ATAS NAMA DALAM SENGKETA HARTA BERSAMA (ANALISIS PUTUSAN NO. 431K/AG/2007) - Universitas Mataram, https://fh.unram.ac.id/wp-content/uploads/2020/08/BRIGITA-ESTU-PUTRI-K-D1A016047.pdf
12. PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Download/384715/Peraturan%20OJK%20Nomor%209%20Tahun%202025.pdf
13. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG UNIT PENYERTAAN REKSADANA KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF ONLINE YANG DIPERJUAL-BELIKAN DI BURSA - Repository | Universitas Hasanuddin, https://repository.unhas.ac.id/id/eprint/27039/1/B012191036_tesis_09-01-2023%20bab%201-3.pdf
14. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1267&context=dharmasisya
15. Aturan Pembatalan Pembelian Saham dari BEI Resmi Berlaku - Mirae Asset Sekuritas, https://mstock.miraeasset.co.id/blog/aturan-pembatalan-pembelian-saham-dari-bei/
16. Ingin Tahu Perbedaan PT Tertutup dan PT Terbuka? Yuk Simak Ulasan Berikut Ini!, https://infiniti.id/blog/legal/perbedaan-pt-terbuka-dan-pt-tertutup
17. PASAR MODAL - Lensa Unisa, https://lensa.unisayogya.ac.id/pluginfile.php/248054/mod_resource/content/1/Buku%203%20Pasar%20Modal.pdf
18. Undang-undang tentang Pasar Modal - JDIH Kemenkeu, https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/fulltext/1995/8tahun~1995uu.htm
19. Universitas Brawijaya, https://repository.ub.ac.id/109774/1/
20. Perlindungan Hukum Terhadap Investor Dalam Transaksi Jual Beli Efek Melalui Internet, https://e-journal.unair.ac.id/YDK/article/download/279/147/421
21. PENJUALAN SAHAM DENGAN HAK MEMBELI - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1266&context=notary
22. Penerapan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam Penetapan Tanggal Efektif Akuisisi : Studi Kasus Putusan KPPU - Dinasti Review, https://dinastirev.org/JIHHP/article/download/6036/3254/27618
23. Undang-Undang Pasar Modal - IDX, https://www.idx.co.id/id/peraturan/undang-undang-pasar-modal/
24. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL - OJK, https://www.ojk.go.id/id/kanal/pasar-modal/regulasi/undang-undang/Documents/Pages/undang-undang-nomor-8-tahun-1995-tentang-pasar-modal/UU%20Nomor%208%20Tahun%201995%20(official).pdf
25. Warta Fiskal.pdf - JDIH Kemenkeu - Kementerian Keuangan, https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/db16cf23-a162-4c68-b777-b24bd146ff97/Warta%20Fiskal.pdf
26. Beriktikad Baik, Pembeli yang Dilindungi Hukum - MariNews, https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/beriktikad-baik-pembeli-yang-dilindungi-hukum-0sR
27. Tinjauan Terhadap Perlindungan Hukum Pembeli Beritikad Baik Dalam Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah., https://journal.unita.ac.id/index.php/yustitia/article/download/1722/827/4409
28. PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM P T HASSANA BOGA SEJ AHTERA, TBK. 2023, https://hassana.co.id/wp-content/uploads/2023/01/Prospektus-IPO-PT-Hassana-Boga-Sejahtera-Tbk.pdf
29. PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2024, https://ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/POJK-45-2024-Pengembangan-dan-Penguatan-Emiten-dan-Perusahaan-Publik/POJK%2045%20Tahun%202024%20Pengembangan%20dan%20Penguatan%20Emiten%20dan%20Perusahaan%20Publik.pdf
30. Tinjauan Hukum Terhadap Keabsahan Pengalihan Hak atas Saham dari Harta Bersama - HUMANIORUM, https://journal.elena.co.id/index.php/humaniorum/article/download/97/89/682
31. Dissertation 65_Kongela.indd - CORE, https://core.ac.uk/download/pdf/19493626.pdf
32. HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN MENURUT - HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF - JATISWARA, https://jatiswara.unram.ac.id/index.php/js/article/download/252/217/731
Komentar
Posting Komentar