Perjanjian Nominee Saham Perseroan Di Indonesia : Perspektif Kepastian Hukum, Perlindungan Hukum, Dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris

Seri : Nominee


Perjanjian Nominee Saham Perseroan Di Indonesia : Perspektif Kepastian Hukum, Perlindungan Hukum, Dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris

 

 

Lisza Nurchayatie SH MKn

Dr KRA MJ Widijatmoko Wreksonegoro SH SpN

 

 

 

Etimologi, Filosofi, Dan Eksistensi Perjanjian Nominee Dalam Sistem Hukum Indonesia.

 

Perjanjian nominee, atau yang secara populer dikenal dalam praktik hukum nasional sebagai perjanjian "pinjam nama," merupakan suatu manifestasi kontraktual di mana seorang subjek hukum mencatatkan aset, hak, atau kepentingan hukumnya atas nama subjek hukum lain. Secara etimologis, istilah "nominee" berakar dari tradisi hukum Common Law, merujuk pada individu atau entitas yang ditunjuk untuk bertindak sebagai pemegang hak formal bagi kepentingan pihak lain yang disebut sebagai beneficial owner atau pemilik manfaat. Dalam konteks hukum korporasi Indonesia, fenomena ini menciptakan dikotomi yang tajam antara kepemilikan de jure (tercatat secara resmi) dan kepemilikan de facto (pemilik modal sebenarnya). Meskipun konsep ini asing bagi sistem Civil LawIndonesia yang menjunjung tinggi asas publisitas dan kepastian pendaftaran, praktiknya telah berurat akar dalam dunia bisnis sebagai instrumen untuk menavigasi hambatan regulasi yang dianggap restriktif.

 

Secara ilmiah, eksistensi perjanjian nominee didorong oleh kebutuhan untuk memisahkan kontrol ekonomi dari visibilitas legal. Di Indonesia, praktik ini sering kali dikaitkan dengan upaya "penyelundupan hukum" (legal smuggling), terutama ketika subjek hukum yang dilarang oleh undang-undang untuk memiliki aset tertentu (seperti warga negara asing terhadap tanah hak milik) menggunakan warga negara Indonesia sebagai tameng legal. Namun, nominee juga lazim ditemukan dalam transaksi domestik murni antara sesama warga negara Indonesia, yang motifnya bergeser dari isu kewarganegaraan menjadi isu kerahasiaan kepemilikan, penghindaran pajak, atau strategi persaingan usaha.

 

Ditinjau dari filsafat hukum, perjanjian nominee menguji batas antara asas kebebasan berkontrak (pacta sunt servanda) yang tercantum dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dengan kepentingan ketertiban umum dan kedaulatan ekonomi negara. Ketika hukum positif melarang kepemilikan tertentu, namun masyarakat tetap melakukannya melalui konstruksi nominee, maka terjadi ketegangan antara kepastian hukum formal dengan keadilan distributif yang diinginkan oleh para pelaku pasar. Ketegangan ini sering kali berakhir dengan sengketa di meja hijau, di mana pengadilan di Indonesia cenderung mengambil posisi tegas dengan menyatakan bahwa perlindungan hukum tidak dapat diberikan kepada perbuatan yang tujuannya adalah melanggar atau mengakali perintah undang-undang.

 

Dimensi Analisis

Karakteristik Kepemilikan Nominee

Implikasi Yuridis

Status Kepemilikan

Pemisahan antara Legal Ownerdan Beneficial Owner

Dualisme yang memicu ketidakpastian pembuktian

Basis Kontraktual

Menggunakan perjanjian pinjaman, kuasa, dan gadai saham

Dianggap sebagai satu kesatuan penyelundupan hukum

Sifat Perjanjian

Umumnya rahasia atau di bawah tangan (innominat)

Kesulitan dalam penegakan hak saat terjadi sengketa

Tujuan Utama

Menghindari pembatasan investasi, tanah, atau pajak

Bertentangan dengan syarat objektif sebab yang halal

 

Konstruksi Yuridis Larangan Perjanjian Nominee Dalam Hukum Penanaman Modal Dan Korporasi.

 

Larangan terhadap perjanjian nominee di Indonesia memiliki dasar hukum yang bersifat absolut dan memaksa (dwingend recht). Pilar utama pelarangan ini adalah Pasal 33 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM). Ketentuan Pasal 33 ayat (1) UUPM secara eksplisit menyatakan bahwa penanam modal dalam negeri maupun asing dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas adalah untuk dan atas nama orang lain. Pasal ini merupakan benteng hukum yang dirancang untuk mencegah terjadinya penguasaan modal oleh pihak asing melampaui batas maksimal yang ditetapkan dalam Daftar Prioritas Investasi atau untuk menguasai bidang usaha yang dinyatakan tertutup bagi asing.

 

Analisis lebih mendalam terhadap Pasal 33 ayat (2) UUPM mengungkapkan sanksi hukum yang drastis: setiap perjanjian atau pernyataan yang melanggar ketentuan ayat (1) dinyatakan batal demi hukum (null and void). Dalam doktrin hukum perdata, status batal demi hukum berarti perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada sejak awal (deemed to have never existed), sehingga tidak ada hak dan kewajiban yang lahir darinya. Implikasi sosiologis dari ketentuan ini adalah hilangnya jaminan keamanan bagi investor yang menggunakan skema nominee; jika pihak nominee (WNI yang dipinjam namanya) mengklaim aset tersebut sebagai miliknya, investor (pemilik manfaat) tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk menggugat pengembalian aset tersebut di pengadilan karena objek sengketanya sendiri berasal dari perbuatan yang ilegal.

 

Selain UUPM, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) juga tidak mengakui adanya pemisahan kepemilikan saham. UUPT menganut konsep dominium plenum atau kepemilikan mutlak, di mana pemegang saham yang diakui oleh perseroan hanyalah mereka yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Saham (DPS). Sistem korporasi Indonesia tidak mengenal konsep "trust" sebagaimana dalam sistem Common Law, di mana seseorang bisa memegang hak hukum untuk manfaat orang lain. Oleh karena itu, segala bentuk instruksi rahasia antara pemegang saham terdaftar dengan pihak ketiga tidak memiliki kekuatan mengikat terhadap perseroan maupun pihak ketiga lainnya.

 

Konsekuensi dari ketegasan regulasi ini menciptakan apa yang disebut sebagai risiko "hilangnya perlindungan negara." Investor asing yang bersikeras menggunakan nominee pada dasarnya sedang melakukan perjudian hukum. Jika terjadi pengkhianatan oleh pihak WNI, investor tersebut tidak dapat mencari keadilan melalui sistem peradilan Indonesia karena hakim akan menerapkan asas Ex Turpi Causa Non Oritur Actio—bahwa dari suatu perbuatan yang tercela atau melawan hukum, tidak dapat lahir suatu hak untuk menuntut.

 

Mekanisme Operasional Penyelundupan Hukum Melalui Perjanjian Nominee.

 

Praktik nominee di lapangan jarang sekali muncul dalam bentuk perjanjian tunggal yang sederhana. Para pelaku biasanya menggunakan rangkaian dokumen yang saling terkait untuk menciptakan kesan legalitas formal sekaligus mengamankan kendali substansial. Mekanisme ini dapat diklasifikasikan menjadi nominee langsung (direct nominee) dan nominee tidak langsung (indirect nominee).

Struktur Nominee Langsung Dan Penyalahgunaan Dokumen Kuasa

Dalam nominee langsung, para pihak membuat perjanjian atau surat pernyataan yang secara eksplisit menyatakan bahwa pihak pertama adalah nominee bagi pihak kedua. Untuk menjamin kontrol, pemilik manfaat biasanya memegang dokumen-dokumen berikut :

 

1. Pernyataan Penyerahan Hak Suara : Pihak nominee memberikan kuasa mutlak kepada pemilik manfaat untuk memberikan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

 

2. Surat Kuasa Menjual : Kuasa yang diberikan agar pemilik manfaat dapat mengalihkan saham tersebut kapan saja tanpa memerlukan persetujuan tambahan dari nominee.

 

3. Surat Pernyataan Pelepasan Hak : Dokumen di mana nominee menyatakan bahwa ia tidak memiliki hak ekonomi apa pun atas dividen atau sisa hasil usaha.

 

Meskipun terlihat komprehensif, secara yuridis dokumen-dokumen ini rentan terhadap pembatalan. Pemberian kuasa mutlak yang tujuannya adalah pengalihan hak secara terselubung dilarang dalam berbagai instruksi hukum di Indonesia karena dianggap melanggar ketertiban umum.

Struktur Nominee Tidak Langsung Dan Rekayasa Kontraktual

Struktur tidak langsung jauh lebih kompleks dan sering kali menggunakan instrumen utang-piutang untuk menyamarkan investasi modal. Modusnya adalah sebagai berikut: pemilik manfaat memberikan "pinjaman" kepada nominee untuk membeli saham perseroan. Saham tersebut kemudian dijaminkan kepada pemilik manfaat melalui perjanjian gadai saham (pledge of shares). Secara formal, yang terjadi adalah transaksi kredit, namun secara materiil, ini adalah kepemilikan saham terselubung karena pemilik manfaat memegang kendali atas saham yang diagunkan tersebut. Beberapa ahli berpendapat bahwa selama tidak ada pernyataan tegas mengenai nominee, struktur ini sulit dibatalkan, namun dengan adanya kebijakan Beneficial Ownership, otoritas kini dapat melakukan penembusan cadar perusahaan (piercing the corporate veil) untuk mengungkap kenyataan ekonomi di balik transaksi formal tersebut.

 

Instrumen Penyamaran

Fungsi Formal

Hakikat Materiil

Loan Agreement

Perjanjian pinjam-meminjam uang

Penyetoran modal investasi oleh pemilik sebenarnya

Pledge of Shares

Agunan utang untuk menjamin piutang

Penguasaan fisik saham dan hak suara oleh kreditor

Power of Attorney

Perwakilan dalam urusan administratif

Pengambilalihan kendali operasional dan aset secara mutlak

Dividend Waiver

Pernyataan sukarela tidak menerima laba

Pengalihan manfaat ekonomi kepada pemilik manfaat

 

Perjanjian Nominee Di Antara Sesama WNI : Perspektif Perpajakan Dan Persaingan Usaha.

 

Kajian mengenai nominee tidak boleh terbatas pada isu orang asing. Praktik nominee di antara sesama warga negara Indonesia (WNI) memiliki dinamika yang berbeda namun tidak kalah destruktif bagi sistem hukum nasional. Fokus utama dalam praktik domestik ini adalah penghindaran pajak dan manipulasi pasar.

Implikasi Perpajakan Dan Penghindaran Pajak Progresif

Bagi WNI, penggunaan nominee sering kali merupakan strategi untuk menyembunyikan profil kekayaan asli guna menghindari pajak penghasilan yang tinggi atau pajak progresif atas kepemilikan aset. Contoh yang lazim ditemukan adalah penggunaan nama karyawan atau kerabat dalam pendirian perseroan terbatas atau pembelian tanah. 

 

Tindakan ini dikategorikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai Tax Avoidance atau bahkan Tax Evasion. Otoritas pajak memiliki wewenang untuk menerapkan prinsip substance over form, di mana pajak akan dikenakan berdasarkan siapa yang sebenarnya menikmati manfaat ekonomi, bukan siapa yang namanya tercantum dalam akta.

 

Program Tax Amnesty yang pernah dijalankan pemerintah secara tersirat mengakui masifnya praktik nominee domestik ini. Melalui program tersebut, wajib pajak diberikan kesempatan untuk melakukan "pengakuan nominee" dan melakukan balik nama aset tanpa dikenakan denda administratif, asalkan mereka melaporkan kepemilikan sebenarnya. Bagi mereka yang melewatkan kesempatan tersebut, risiko penagihan pajak beserta sanksi bunga yang sangat besar terus membayangi, terutama dengan adanya integrasi data perbankan dan kependudukan yang semakin transparan.

Pelanggaran Hukum Persaingan Usaha Dan Praktik Monopoli

Dalam ranah persaingan usaha, perjanjian nominee digunakan sebagai alat untuk melakukan penguasaan pasar secara terselubung. Seorang pelaku usaha yang telah mendominasi pasar dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU Anti Monopoli) untuk melakukan penggabungan atau kepemilikan silang yang dapat mengakibatkan praktik monopoli. Dengan menggunakan nominee untuk memiliki saham di perusahaan kompetitor, pelaku usaha tersebut dapat menciptakan kartel atau mengatur harga tanpa terlihat secara formal memiliki hubungan afiliasi.

 

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memiliki instrumen untuk mendeteksi kontrol de facto semacam ini. Jika terbukti terjadi pemusatan kekuatan ekonomi melalui skema nominee, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan, dan pelaku usaha dikenakan denda administratif yang signifikan. Praktik ini dianggap sangat merugikan kepentingan umum dan konsumen karena menghambat inovasi dan menciptakan hambatan masuk bagi pelaku usaha kecil dan menengah.

 

Kepastian Hukum Dan Akibat Hukum Batal Demi Hukum : Dampak Bagi Aset Dan Para Pihak.

 

Status "batal demi hukum" merupakan hukuman perdata terberat bagi suatu perjanjian di Indonesia. Dampak yuridisnya bersifat menyeluruh dan sering kali tidak dapat diperbaiki melalui kesepakatan susulan. Berdasarkan Pasal 1335 dan 1337 KUHPerdata, suatu persetujuan yang dibuat karena sebab yang dilarang oleh undang-undang atau bertentangan dengan ketertiban umum adalah tidak mempunyai kekuatan hukum.

Cascade Effect : Dampak Berantai Pembatalan Akta

Pembatalan suatu akta nominee sering kali memicu efek berantai (cascade effect) terhadap transaksi-transaksi turunannya. Sebagai contoh, jika akta pendirian perusahaan atau akta jual beli saham dinyatakan batal karena unsur nominee, maka seluruh keputusan RUPS, kontrak bisnis yang dibuat oleh perusahaan tersebut, hingga perizinan usaha yang diperoleh dapat ikut runtuh. Hal ini menciptakan ketidakpastian yang luar biasa bagi pihak ketiga yang berinteraksi dengan perusahaan tersebut. Meskipun hukum berupaya melindungi pihak ketiga yang beritikad baik, proses litigasi untuk memulihkan hak-hak mereka sering kali memakan waktu tahunan dan biaya yang besar.

Risiko Hilangnya Hak Atas Aset Bagi WNA

Dalam kasus tanah, akibat hukumnya bahkan lebih ekstrem. Sesuai dengan Pasal 26 ayat (2) UUPA, setiap perbuatan hukum yang bermaksud memindahkan hak milik kepada orang asing secara langsung maupun tidak langsung adalah batal demi hukum dan tanahnya jatuh kepada negara. Mahkamah Agung melalui Surat Edaran (SEMA) Nomor 10 Tahun 2020 telah mempertegas bahwa hakim tidak boleh melegalisasi praktik nominee tanah; permintaan WNA untuk diakui sebagai pemilik atau permintaan pengembalian uang berdasarkan perjanjian nominee harus ditolak. Ini berarti bahwa dana yang telah dikeluarkan oleh WNA untuk membeli tanah melalui nominee dianggap sebagai kerugian yang tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya melalui sistem hukum Indonesia.

 

Aspek Akibat Hukum

Deskripsi Dampak

Dasar Hukum/Yurisprudensi

Keabsahan Kontrak

Perjanjian dianggap tidak pernah ada sejak awal

Pasal 1320, 1335 KUHPerdata

Status Aset Tanah

Tanah dapat jatuh ke negara atau kembali ke pemilik awal

Pasal 26 ayat (2) UUPA

Hak Menuntut

Pemilik manfaat tidak memiliki standing untuk menggugat

SEMA No. 10 Tahun 2020

Tanggung Jawab Biaya

Dana yang dikeluarkan dianggap hangus atau hilang

Putusan PN Denpasar 274/2020

Operasional Bisnis

Keputusan perusahaan menjadi tidak sah dan dapat digugat

Analisis Cascade Effect

 

Dampak Hukum Dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris Dalam Pembuatan Akta Nominee.

 

Notaris sebagai pejabat publik yang diberi wewenang oleh negara untuk menciptakan alat bukti autentik berada dalam posisi yang sangat rentan dalam praktik nominee. Keterlibatan notaris, baik secara aktif maupun pasif (karena kelalaian), dapat menyeretnya ke dalam tiga ranah tanggung jawab sekaligus: administratif, perdata, dan pidana.

Tanggung Jawab Administratif Dan Kode Etik Notaris

Secara administratif, notaris wajib tunduk pada Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN mewajibkan notaris untuk bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Ketika seorang notaris bersedia membuat akta yang substansinya secara nyata melanggar Pasal 33 UUPM, ia dianggap telah melakukan pelanggaran berat terhadap kewajiban jabatannya.

 

Majelis Pengawas Notaris (MPN) memiliki wewenang untuk memeriksa notaris tersebut melalui mekanisme yang diatur dalam Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020. Sanksi administratif yang dapat dijatuhkan   meliputi :

 

1. Teguran Lisan atau Tertulis : Untuk tingkat pelanggaran ringan atau administratif murni.

 

2. Pemberhentian Sementara : Larangan menjalankan jabatan dalam waktu tertentu (3 hingga 6 bulan).

 

3. Pemberhentian Dengan Tidak Hormat: Sanksi terberat yang mengakibatkan hilangnya kewenangan jabatan notaris secara permanen.

Tanggung Jawab Perdata Dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Notaris dapat digugat secara perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata jika akta yang dibuatnya menimbulkan kerugian bagi para pihak atau pihak ketiga. Unsur-unsur PMH notaris terpenuhi apabila :

● Ada perbuatan (membuat akta yang melanggar hukum).
● Perbuatan tersebut melawan hukum (melanggar UUJN dan UUPM).
● Ada kesalahan (kelalaian dalam menerapkan prinsip kehati-hatian).
● Ada kerugian nyata dan hubungan sebab-akibat.

 

Dalam kasus akta nominee yang dibatalkan oleh pengadilan, notaris sering kali diwajibkan untuk membayar ganti rugi, biaya, dan bunga kepada pihak yang dirugikan karena dianggap gagal memberikan penyuluhan hukum yang benar mengenai risiko dan larangan nominee.

 

Dimensi Pelanggaran Hukum Pidana Dan Risiko Kriminalisasi Notaris.

 

Risiko paling mengancam bagi integritas profesi notaris adalah pertanggungjawaban pidana. Dalam beberapa tahun terakhir, terjadi peningkatan kasus di mana notaris dijadikan tersangka atau terdakwa akibat akta yang dibuatnya dianggap mengandung unsur pidana pemalsuan.

Pemalsuan Keterangan Dalam Akta Autentik (Pasal 263, 264, Dan 266 KUHP)

Notaris dapat dijerat dengan Pasal 264 KUHP (pemalsuan akta autentik) yang membawa ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun. Tindak pidana ini terjadi apabila notaris secara sadar mencantumkan fakta yang tidak benar, seperti menyatakan bahwa penghadap adalah pemilik modal sebenarnya padahal notaris mengetahui bahwa penghadap tersebut hanyalah nominee bagi pihak asing. Selain itu, Pasal 266 KUHP mengenai "menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik" sering diterapkan jika notaris bekerja sama dengan para pihak untuk menyamarkan identitas pemilik manfaat.

 

Penting untuk dibedakan antara kesalahan administratif dengan niat jahat (mens rea). Hakim akan meneliti apakah notaris tersebut "turut serta" melakukan tindak pidana atau hanya menjadi korban dari penipuan para pihak. Namun, standar "keseksamaan" yang tinggi yang dibebankan kepada notaris membuat dalih "tidak tahu" menjadi sulit diterima jika indikator nominee sudah terlihat jelas secara materiil.

Keterlibatan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Dengan berlakunya rezim anti-pencucian uang, notaris kini memiliki tanggung jawab hukum untuk melaporkan transaksi yang mencurigakan. Jika sebuah struktur nominee digunakan untuk menyembunyikan asal-usul uang hasil kejahatan atau pendanaan terorisme, dan notaris tidak menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) secara benar, maka notaris tersebut dapat dianggap memfasilitasi tindak pidana pencucian uang. Hal ini membawa risiko pidana yang sangat berat sesuai dengan Undang-Undang TPPU, yang dapat menghancurkan karier dan reputasi notaris tersebut selamanya.

 

Kategori Sanksi Pidana

Pasal Terkait (KUHP)

Deskripsi Pelanggaran

Pemalsuan Surat

Pasal 263

Membuat surat palsu yang menimbulkan hak atau perikatan

Pemalsuan Akta Autentik

Pasal 264

Pemalsuan yang dilakukan khusus terhadap akta-akta pejabat umum

Keterangan Palsu

Pasal 266

Menyuruh mencantumkan keterangan yang tidak benar dalam akta

Penyertaan Pidana

Pasal 55

Turut serta melakukan atau membantu melakukan tindak pidana

 

Peran Perpres Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Beneficial Ownership Sebagai Instrumen Mitigasi

Pemerintah Indonesia telah merespons risiko nominee dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) dari Korporasi. Peraturan ini mengubah paradigma kepemilikan saham dari sekadar formalitas tercatat menjadi transparansi pemilik manfaat yang sesungguhnya.

Kewajiban Identifikasi Bagi Notaris

Berdasarkan peraturan ini, notaris berperan sebagai "penjaga pintu" (gatekeeper) yang wajib mengidentifikasi dan memverifikasi siapa orang perseorangan yang menjadi pemilik manfaat tertinggi dari sebuah perseroan. Orang perseorangan ini adalah mereka yang :

● Memiliki saham lebih dari 25%.
● Memiliki hak suara lebih dari 25%.
● Memiliki kemampuan untuk menunjuk atau memberhentikan direksi dan komisaris.
● Menerima manfaat ekonomi dari korporasi baik secara langsung maupun tidak langsung.

 

Kewajiban ini memaksa notaris untuk melakukan investigasi lebih dalam daripada sekadar memeriksa KTP penghadap. Notaris harus menanyakan asal-usul dana dan struktur kendali di balik nama-nama yang muncul.

Pelaporan Elektronik Dan Perlindungan Hukum Notaris

Informasi mengenai pemilik manfaat wajib disampaikan oleh korporasi melalui sistem elektronik di Kementerian Hukum dan HAM (AHU Online). Bagi notaris, pematuhan terhadap standar PMPJ dan pelaporan Beneficial Ownership ini berfungsi sebagai instrumen perlindungan hukum. Jika di kemudian hari terbukti bahwa informasi yang diberikan oleh para pihak adalah palsu, sementara notaris telah menjalankan prosedur verifikasi sesuai standar yang ditetapkan, maka notaris memiliki bukti kuat bahwa ia telah bertindak secara saksama dan tanpa niat jahat. Sebaliknya, pengabaian terhadap kewajiban ini akan menjadi dasar utama bagi penegak hukum untuk menarik notaris ke dalam tanggung jawab pidana penyembunyian informasi atau TPPU.

 

Kepastian Hukum Dan Perlindungan Hukum: Prinsip Kehati-Hatian Sebagai Benteng Jabatan.

 

Kepastian hukum dalam jabatan notaris sangat bergantung pada konsistensi penerapan prinsip kehati-hatian (prinsip prudensial). Mengingat perjanjian nominee bersifat terselubung dan sering kali menggunakan dokumen di bawah tangan sebagai "perjanjian bayangan," notaris harus memiliki instrumen deteksi dini.

Langkah-Langkah Preventif Bagi Notaris

Notaris tidak boleh hanya menjadi stempel bagi keinginan para pihak. Sebagai penasihat hukum yang tidak memihak, notaris harus melakukan langkah-langkah berikut guna menghindari risiko hukum dari akta  nominee :

 

1. Due Diligence Finansial : Menilai apakah kapasitas finansial penghadap masuk akal dengan jumlah modal yang disetorkan. Jika seorang karyawan biasa menyetor modal miliaran rupiah untuk saham PT PMA, hal ini merupakan indikator kuat adanya nominee.

 

2. Verifikasi Niat (Willen) : Menjelaskan secara tegas kepada para penghadap mengenai larangan Pasal 33 UUPM dan risiko kehilangan aset bagi pemilik modal sebenarnya.

 

3. Klausul Pernyataan Kebenaran Data : Mencantumkan klausul dalam akta di mana para penghadap menjamin bahwa mereka bertindak untuk diri mereka sendiri, bukan sebagai nominee, dan dana yang digunakan adalah sah.

 

4. Penolakan Pemberian Jasa: Notaris memiliki hak dan kewajiban untuk menolak permintaan pembuatan akta jika ia yakin bahwa tujuan para pihak adalah untuk melakukan penyelundupan hukum.

Perlindungan Hukum Melalui MKN Dan Hak Ingkar

Meskipun risiko kriminalisasi meningkat, UUJN memberikan perlindungan prosedural melalui Majelis Kehormatan Notaris (MKN). Penyidik kepolisian tidak dapat secara sewenang-wenang memanggil notaris atau mengambil protokol notaris tanpa izin dari MKN. Hal ini dimaksudkan agar rahasia jabatan tetap terjaga dan notaris tidak dengan mudah dijadikan target atas sengketa para pihak. Selain itu, notaris memiliki "hak ingkar" untuk tidak mengungkapkan informasi tertentu yang diperolehnya dalam kapasitas profesional, kecuali jika diperintahkan oleh undang-undang atau dalam rangka pembuktian tindak pidana tertentu dengan izin MKN.

 

Analisis Yurisprudensi : Evolusi Pandangan Hakim Terhadap Sengketa Nominee.

 

Yurisprudensi atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap memberikan pedoman nyata tentang bagaimana hukum nominee ditegakkan dalam praktik. Terdapat pergeseran tren dari pandangan yang kadang-kadang melidungi "itikad baik" menjadi pandangan yang sangat formalistik terhadap larangan nominee.

Kasus Sengketa Saham : Putusan Mahkamah Agung Nomor 4223 K/Pdt/2022

Dalam sengketa yang melibatkan PT Cakra Mineral Tbk, Mahkamah Agung menegaskan bahwa praktik nominee shareholders yang ditujukan untuk mengakali batasan investasi asing adalah ilegal. Hakim membatalkan perjanjian jual beli saham karena ditemukan bukti adanya pemisahan antara pemilik formal dan pemilik sebenarnya yang disembunyikan dari otoritas. Putusan ini mengirimkan pesan kuat kepada pelaku bisnis bahwa struktur nominee tidak akan memberikan keamanan aset di masa depan.

Kasus Sengketa Tanah : Putusan PN Denpasar 274/Pdt.G/2020/PN Dps

Di Bali, di mana praktik nominee tanah sangat masif, pengadilan mulai mengambil sikap tanpa kompromi. Dalam putusan ini, hakim menyatakan bahwa segala bentuk perjanjian (termasuk sewa menyewa jangka panjang yang tidak wajar) yang digunakan sebagai kedok bagi WNA untuk menguasai tanah adalah batal demi hukum. Hakim menekankan bahwa kedaulatan atas tanah merupakan kepentingan nasional yang berada di atas kebebasan berkontrak.

Karakteristik Pembuktian Di Pengadilan

Berdasarkan analisis berbagai putusan, hakim sering kali menggunakan indikator-indikator berikut untuk mengidentifikasi keberadaan nominee meskipun para pihak menyangkalnya :

 

● Aliran Dana : Siapa yang melakukan transfer uang untuk pembelian aset ?.

 

● Kontrol Operasional : Siapa yang mengambil keputusan harian dan menandatangani kontrak-kontrak penting ?.

 

● Manfaat Ekonomi : Ke rekening siapa dividen atau hasil sewa mengalir ?.

 

● Kapasitas Finansial : Apakah profil nominee memungkinkan bagi kepemilikan aset tersebut ?.
●  

Kasus/Putusan

Objek Sengketa

Pertimbangan Utama Hakim

Akibat Hukum yang Dijatuhkan

MA 4223 K/Pdt/2022

Saham Perseroan

Pelanggaran larangan nominee dalam UUPM

Pembatalan SPA dan status saham

PN Denpasar 274/2020

Tanah Hak Milik

Penyelundupan hukum terhadap UUPA

Akta batal demi hukum, aset kembali ke asal

PT Banten 9/PID/2019

Tindakan Notaris

Kesengajaan memasukkan keterangan palsu

Pidana penjara bagi Notaris

PN Medan 1269/2013

Saham nominee

Sumber dana dan kontrol ekonomi nyata

Pengakuan kepemilikan materiil ditolak

 

Prosedur Pemeriksaan Notaris Oleh Majelis Pengawas Dan Mitigasi Sanksi.

 

Proses penegakan hukum terhadap notaris yang terlibat dalam akta nominee mengikuti tata cara yang diatur secara ketat dalam Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris. Prosedur ini dirancang untuk menyeimbangkan antara perlindungan martabat jabatan notaris dengan kebutuhan penegakan hukum bagi masyarakat.

Mekanisme Sidang Pemeriksaan (Permenkumham 15/2020)

Pemeriksaan dilakukan secara berjenjang oleh Majelis Pemeriksa Daerah, Wilayah, hingga Pusat. Tahapannya meliputi :

 

1. Pelaporan dan Registrasi : Laporan dari masyarakat atau temuan audit protokol dicatat dalam buku register perkara.

 

2. Pemanggilan : Sekretaris MPN melakukan pemanggilan sah dan patut sebanyak maksimal dua kali kepada pelapor dan terlapor.

 

3. Persidangan Tertutup : Pemeriksaan bukti dan saksi dilakukan dalam sidang yang bersifat tertutup untuk menjaga kehormatan jabatan, kecuali saat pembacaan putusan di tingkat pusat yang terbuka untuk umum.

 

4. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) : Seluruh keterangan dituangkan dalam BAP yang menjadi dasar pertimbangan hukum bagi pengambilan putusan.

 

Mitigasi Risiko Dan Pembatalan Akta Secara Sukarela

Jika seorang notaris menyadari bahwa akta yang dibuatnya mengandung unsur nominee atau didasarkan pada keterangan palsu, ia disarankan untuk mengambil langkah proaktif. Notaris dapat membuat akta pembatalan atas akta sebelumnya dengan persetujuan para pihak, atau melaporkan adanya ketidakbenaran data kepada Majelis Pengawas sebagai bentuk itikad baik guna menghindari tuntutan pidana di kemudian hari. Tindakan korektif ini dapat menjadi alasan pemaaf atau pengurang sanksi administratif jika kasus tersebut sampai ke tahap pemeriksaan MPN.

 

Kesimpulan Dan Rekomendasi Ilmiah.

 

Kajian analisis hukum ini menegaskan bahwa perjanjian nominee saham di Indonesia berada dalam kondisi "ilegalitas absolut" yang tidak memberikan perlindungan hukum bagi pemilik modal sebenarnya. Pemisahan antara pemilik terdaftar dan pemilik manfaat secara sadar melanggar kebijakan penanaman modal nasional dan kedaulatan ekonomi yang tercermin dalam UUPM dan UUPA. Akibat hukum berupa "batal demi hukum" merupakan konsekuensi yang tidak dapat dielakkan, yang membawa dampak destruktif bagi keamanan aset dan kepastian berusaha.

 

Bagi jabatan notaris, akta nominee bukan sekadar produk hukum yang cacat, melainkan ancaman nyata bagi karier dan kebebasan personal. Risiko pertanggungjawaban administratif melalui pemecatan, gugatan ganti rugi secara perdata, hingga ancaman pidana penjara akibat pemalsuan keterangan autentik dan keterlibatan dalam pencucian uang adalah realitas yang harus dihadapi jika prinsip kehati-hatian diabaikan.

 

Rekomendasi bagi Praktisi Hukum dan Notaris :

 

● Kepatuhan Ketat terhadap PMPJ : Notaris wajib menerapkan standar identifikasi pemilik manfaat sesuai Perpres 13/2018 tanpa kecuali, guna memastikan transparansi modal.

 

● Penguatan Edukasi Hukum : Memberikan pemahaman yang mendalam kepada klien, terutama investor asing, mengenai risiko kehilangan aset total jika menggunakan skema nominee.

 

● Dokumentasi yang Sempurna : Memastikan seluruh proses verifikasi identitas dan asal-usul dana terdokumentasi dengan baik dalam bundel protokol, sebagai bukti perlindungan jika terjadi pemeriksaan di masa depan.

 

● Kolaborasi Otoritas : Mendorong integrasi data yang lebih transparan antara sistem kenotariatan (SABH), pertanahan (BPN), dan perpajakan untuk mendeteksi secara dini praktik penyelundupan hukum melalui nominee.

 

Dengan demikian, kepastian hukum di Indonesia hanya dapat dijamin jika para pelaku usaha dan pejabat umum penghasil akta kembali kepada prinsip transparansi dan kepatuhan terhadap hukum publik yang berlaku. Penyelundupan hukum melalui nominee mungkin memberikan keuntungan jangka pendek, namun secara jangka panjang ia merupakan kerentanan sistemik yang akan merugikan seluruh ekosistem investasi nasional.

 

 

 

 

 

 

REFERENSI BACAAN

 

1. INDIKASI PERJANJIAN NOMINEE SEBAGAI BENTUK PENYELUNDUPAN HUKUM PERJANJIAN DITINJAU DARI KEABSAHAN DAN KEKUATAN MENGIKATNYA, https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Lex/article/viewFile/7254/4042 

 

2. Indikator Perjanjian Pinjam Nama - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1170&context=lexpatri 

 

3. Praktik Beneficial Ownership dengan Nominee Structure pada Daftar Negatif Investasi (DNI) dalam Penanaman Modal Asing, https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/plr/article/download/1658/776/ 

 

4. notaris dalam penerapan prinsip mengenalipemilik manfaat dalam kaitannya dengan perjanjian nominee, https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/download/367/261/ 

 

5. Reformasi Hukum - E-Journal Jakarta Islamic University, https://ojs.uid.ac.id/index.php/jrh/article/download/1024/388 

 

6. Akibat Hukum Perjanjian Nominee Terhadap Hak Kepemilikan Atas Tanah Dalam Paradigma Kebebasan Berkontrak - Undiknas Journal, https://journal.undiknas.ac.id/index.php/vidhisastrya/article/download/5841/1857/20033 

 

7. Akibat Hukum Perjanjian Nominee Dalam Praktek Jual Beli Tanah di Indonesia, https://journal.unespadang.ac.id/JSELR/article/download/296/278 

 

8. Praktik Saham Atas Tunjuk, Apakah Boleh Seorang WNI menjadi Nominee? - Konsultan Hukum Indonesia | BP Lawyers Corporate Law Firms di Jakarta, https://bplawyers.co.id/2021/04/19/praktik-saham-atas-tunjuk-apakah-boleh-seorang-wni-menjadi-nominee/ 

 

9. Kisruh Aset Jawa Pos dan Dahlan Iskan : Pelajaran Penting dari Praktik Nominee Saham dan Aset - Konsultan Hukum Indonesia - BP Lawyers Corporate Law Firms di Jakarta, https://bplawyers.co.id/2025/07/31/kisruh-aset-jawa-pos-dan-dahlan-iskan-pelajaran-penting-dari-praktik-nominee-saham-dan-aset/ 

 

10. perjanjian nominee terhadap pemberian kuasa warga negara asing, https://repository.hukumunkris.id/index.php?p=fstream-pdf&fid=137&bid=4126 

 

11. TANGGUNG JAWAB NOTARIS AKIBAT PEMBUATAN AKTA NOMINEE YANG MENGANDUNG PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PARA PIHAK - Jurnal Rechten, https://rechten.nusaputra.ac.id/article/download/5/2/ 

 

12. IMPLEMENTASI NOMINEE AGREEMENT DALAM PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA - Japendi, https://japendi.publikasiindonesia.id/index.php/japendi/article/download/7660/1843/16199 

 

13. Keabsahan Pemegang Saham Nominee Dalam Hukum Positif Di Indonesia, https://jurnal.bundamediagrup.co.id/index.php/iuris/article/download/1050/631 

 

14. AKIBAT HUKUM PRAKTIK NOMINEE - Digilib Unila, http://digilib.unila.ac.id/68354/3/TESIS%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf 

 

15. KONSEKUENSI HUKUM PERJANJIAN NOMINEE ANTARA WNA DAN WNI DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA - E-Journal Udayana University, https://ejournal4.unud.ac.id/index.php/wicara/id/article/view/142/255 

 

16. TINJAUAN HUKUM PRAKTIK PINJAM NAMA OLEH INVESTOR ASING LANGSUNG TERHADAP HAK MILIK ATAS TANAH, https://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/SJPL/article/download/4098/823 

 

17. TINJAUAN HUKUM PRAKTIK PINJAM NAMA OLEH INVESTOR ASING LANGSUNG TERHADAP HAK MILIK ATAS TANAH - Sriwijaya Journal of Private Law, https://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/SJPL/article/view/4098 

 

18. Pertanggungjawaban Notaris Dalam Mengungkapkan Pemilik, https://journal.appihi.or.id/index.php/Aliansi/article/download/309/442/1674 

 

19. praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terkait persetujuan perpanjangan kontrak - Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, https://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/LexS/article/view/830/373 

 

20. IMPLIKASI AKTA NOMINEE SEBAGAI DASAR PERMOHONAN PENGAMPUNAN PAJAK, https://jurnalfsh.uinsa.ac.id/index.php/aldaulah/article/download/465/433/762 

 

21. Analisis monopoli dan persaingan usaha: perspektif perundangan dan ajaran islam - UIN Malang, https://urj.uin-malang.ac.id/index.php/mij/article/download/16227/4911/ 

 

22. Kasus Analisa Ekonomi Atas Hukum Tentang Hukum Anti Monopoli dan Persaingan Usaha, https://ejurnal.politeknikpratama.ac.id/index.php/jhpis/article/download/3356/3119 

 

23. Perjanjian Yang Dilarang Berdasarkan Perspektif Hukum Persaingan Usaha Indonesia - Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala, https://ejournal.mandalanursa.org/index.php/JISIP/article/viewFile/1809/1603 

 

24. AKIBAT HUKUM PEMBATALAN AKTA NOTARIS BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN DALAM SENGKETA PERDATA  - Jurnal IAIN Ambon, https://jurnal.iainambon.ac.id/index.php/THK/article/view/10670/2480 

 

25. PENGUASAAN HAK MILIK ATAS TANAH OLEH WARGA NEGARA ASING MELALUI NOMINEE BERDASARKAN KUHPERDATA DAN UUPA - Jurnal Media Akademik (JMA), https://jurnal.mediaakademik.com/index.php/jma/article/download/3002/2371/8578 

 

26. Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pembuatan Dua Akta Yang Berbeda Dalam Nomor Akta Dan Tanggal Pembuatan Akta Yang Sama - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1129&context=notary 

 

27. TANGGUNG JAWAB NOTARIS AKIBAT PEMBUATAN AKTA NOMINEE YANG MENGANDUNG PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PARA PIHAK - Jurnal IUS, https://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/559/pdf_79 

 

28. PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN OLEH NOTARIS, https://ejurnal.kampusakademik.co.id/index.php/jssr/article/download/2047/1867/8053 

 

29. UU nomor 15 Tahun 2020.pdf - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Download/167288/15%20Tahun%202020.pdf 

 

30. Tata Cara Pengawasan Notaris 2020  - Scribd, https://id.scribd.com/document/594628792/PAPARAN-TATA-CARA-PEMERIKSAAN-MPPN 

 

31. AKIBAT HUKUM BAGI NOTARIS YANG DIJATUHI SANKSI ADMINISTRATIF OLEH MAJELIS PENGAWAS NOTARIS - Jurnal UMSU, https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/notarius/article/download/15892/9810 

 

32. Tanggung Jawab Dan Sanksi Terhadap Notaris - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1379&context=notary 

 

33. Pertanggungjawaban Hukum Notaris Terhadap Pemalsuan Pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar, https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/Socius/article/download/1073/1108 

 

34. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGHADAP (WNA) ATAS AKTA PERJANJIAN PINJAM NAMA YANG DINYATAKAN BATAL, https://ejurnal.kampusakademik.co.id/index.php/jinu/article/download/2438/2217/9746 

 

35. Dasar Penolakan Akta oleh Notaris Berdasarkan Asas Itikad Tidak Baik - Open Journal Systems, https://ojs.umb-bungo.ac.id/index.php/RIO/article/download/1328/pdf 

 

36. Kelalaian Administratif Notaris dan Ancaman Pidana - Ercolaw, https://ercolaw.com/kelalaian-administratif-notaris-dan-ancaman-pidana/ 

 

37. Peran Notaris Dalam Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Badan Usaha Milik Negara Berbentuk Perusahaan Perseroan, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1152&context=notary 

 

38. PERANAN NOTARIS DALAM PENYAMPAIAN INFORMASI PEMILIK MANFAAT KORPORASI, https://repository.unsri.ac.id/141375/3/RAMA_74201_02011182025038_0028077301_0012036004_01_front_ref.pdf 

 

39. analisis yuridis atas implementasi kebijakan pelaporan pemilik manfaat perseroan terbatas di - IBLAM LAW REVIEW, https://ejurnal.iblam.ac.id/index.php/ILR/article/download/525/416/2338 

 

40. Konsep Pertanggungjawaban oleh Benefical Ownership dalam Menjalankan Kegiatan Korporasi - Dinasti Review, https://dinastirev.org/index.php/JIHHP/article/download/3773/2135/16074 

 

41. Akibat Hukum Akta Penegasan Notaris Yang Memuat Perjanjian Pinjam Nama (Nominee) Benda Bergerak, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1519&context=notary 

 

42. kepastian hukum akta perjanjian terkait pinjam nama (nominee) oleh warga negara asing (wna) - EJOURNAL INSTITUT PENDIDIKAN NUSANTARA GLOBAL, https://ejournal.nusantaraglobal.ac.id/index.php/sentri/article/download/2883/2818 

 

43. Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Details/174092/permenkumham-no-15-tahun-2020

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS