KAJIAN ANALISIS HUKUM DAN PANDUAN STRATEGIS JABATAN NOTARIS DALAM PENDIRIAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA : UPGRADING P

Seri : Partai Politik


 KAJIAN ANALISIS HUKUM DAN PANDUAN STRATEGIS JABATAN NOTARIS DALAM PENDIRIAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA : UPGRADING PROFESIONAL DAN OPERASIONAL

 

 

Dr KRA MJ Widijatmoko Wreksonegoro SH SpN

Lisza Nurchayatie SH MKn

 

 

 

1. Dinamika Yuridis dan Filosofis Kelembagaan Partai Politik dalam Perspektif Notariat.

 

Keberadaan partai politik dalam sistem ketatanegaraan Indonesia merupakan manifestasi dari kedaulatan rakyat dan pilar utama dalam penyelenggaraan demokrasi yang sehat. Secara filosofis, partai politik bukan sekadar organisasi massa, melainkan instrumen konstitusional yang memiliki tanggung jawab besar dalam melakukan rekrutmen politik, pendidikan politik, dan artikulasi kepentingan masyarakat. Dalam konteks ini, Notaris sebagai pejabat umum yang diberikan kewenangan oleh negara memiliki peran strategis sebagai "penjaga pintu" (gatekeeper) legalitas. Peran Notaris dimulai sejak perumusan kehendak para pendiri hingga transformasi organisasi tersebut menjadi badan hukum yang sah dan diakui oleh negara.

 

Landasan hukum utama yang mengatur mengenai partai politik adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yang kemudian mengalami perubahan signifikan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Perubahan ini membawa implikasi besar terhadap standar profesionalisme Notaris, di mana persyaratan pendirian menjadi lebih ketat dan sistem pendaftarannya kini berbasis teknologi informasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) atau AHU Online. Seorang Notaris dituntut untuk tidak hanya memahami aspek formal pembuatan akta otentik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), tetapi juga harus menguasai hukum materiil kepartaian agar akta yang dihasilkan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusi.

 

Secara ilmiah, akta pendirian partai politik dikategorikan sebagai akta partij (akta pihak), di mana Notaris mengkonstantir keinginan para penghadap yang dalam hal ini adalah para pendiri partai. Namun, mengingat partai politik memiliki dimensi hukum publik yang sangat kuat, Notaris memiliki kewajiban penyuluhan hukum yang lebih intensif dibandingkan dengan pendirian badan hukum perdata biasa seperti Perseroan Terbatas atau Yayasan. Hal-hal yang harus diketahui dan dipersiapkan oleh Notaris mencakup verifikasi identitas pendiri, validasi keterwakilan perempuan, hingga memastikan bahwa struktur Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) telah memuat mekanisme penyelesaian perselisihan internal yang demokratis.

 

Instrumen Regulasi

Fokus Utama Pengaturan

Relevansi bagi Notaris

UU No. 2 Tahun 2011

Perubahan syarat pembentukan, kepengurusan, dan verifikasi

Menentukan substansi materiil dalam Akta Pendirian

UU No. 30 Tahun 2004 (jo. UU No. 2 Tahun 2014)

Jabatan, kewenangan, dan kewajiban Notaris

Menjamin otentisitas formal dan prosedur pembuatan akta

Permenkumham No. 34 Tahun 2017

Tata cara pendaftaran pendirian dan pengesahan badan hukum

Panduan teknis operasional melalui AHU Online

Putusan MA No. 39 P/HUM/2021

Kedudukan AD/ART dalam hierarki peraturan

Memahami batas daya ikat internal akta partai

 

2. Kerangka Hukum Materiil : Persyaratan Subjek Hukum dan Keterwakilan Perempuan.

 

Dalam mempersiapkan pendirian partai politik, Notaris harus melakukan identifikasi yang presisi terhadap para pendiri. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2011, partai politik didirikan oleh paling sedikit 30 orang warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 21 tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi. Namun, terdapat distingsi penting dalam proses penandatanganan akta: meskipun basis pendirian berasal dari provinsi-provinsi, pendaftaran secara formal dilakukan oleh paling sedikit 50 orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri partai politik tersebut di hadapan Notaris. Notaris harus memastikan bahwa para penghadap ini benar-benar memiliki legal standing dan tidak sedang merangkap sebagai anggota partai politik lain, karena undang-undang secara tegas melarang rangkap keanggotaan bagi pendiri dan pengurus.

 

Persyaratan keterwakilan perempuan sebesar 30% merupakan pilar affirmative action yang bersifat imperatif dalam hukum kepartaian Indonesia. Kewajiban ini harus dipenuhi pada dua tingkatan: pertama, pada daftar pendiri partai politik; dan kedua, pada susunan kepengurusan partai politik tingkat pusat. Notaris memiliki tanggung jawab profesional untuk melakukan verifikasi faktual terhadap proporsi gender dalam komparisi akta. Jika proporsi ini tidak terpenuhi, maka secara yuridis akta tersebut akan ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM dalam proses pengesahan badan hukum.

 

Kategori Persyaratan Subjek

Detail Ketentuan Yuridis

Dasar Hukum

Jumlah Pendiri Penandatangan

Minimal 50 orang WNI

Pasal 2 ayat (1a) UU 2/2011

Batas Usia Pendiri

Minimal 21 tahun atau pernah menikah

Pasal 2 ayat (1) UU 2/2011

Keterwakilan Perempuan

Minimal 30% di tingkat pendiri dan pengurus pusat

Pasal 2 ayat (2) & (5) UU 2/2011

Larangan Rangkap Jabatan

Tidak boleh terdaftar di partai lain

Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011

 

Dalam praktik kenotariatan, tantangan sering muncul ketika jumlah pendiri yang mencapai 50 orang atau lebih tidak dapat hadir secara bersamaan di hadapan Notaris. Untuk mengatasi hal ini, Notaris dapat menggunakan mekanisme surat kuasa, namun surat kuasa tersebut harus dibuat secara khusus dan mencantumkan wewenang untuk menyetujui AD/ART serta menandatangani akta pendirian partai. Notaris wajib memverifikasi keaslian surat kuasa tersebut dan memastikan bahwa pemberi kuasa memenuhi syarat usia dan kecakapan hukum. Hal ini krusial karena akta pendirian partai politik akan menjadi dokumen publik yang akan diverifikasi ulang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat partai tersebut hendak mendaftar sebagai peserta Pemilu.

 

3. Perbedaan Deklarasi Pendirian dan Akta Pendirian : Analisis Ilmiah

Dalam proses "upgrading" bagi Notaris, penting untuk membedakan antara Deklarasi Pendirian Partai Politik dengan Akta Pendirian Partai Politik. Deklarasi Pendirian merupakan instrumen politik yang bersifat seremonial dan sering kali dilakukan di bawah tangan atau di hadapan massa sebagai bentuk pengumuman eksistensi. Secara ilmiah, deklarasi ini merupakan manifesto atau pernyataan kehendak subjektif para pendiri yang belum memiliki daya ikat badan hukum.

 

Sebaliknya, Akta Pendirian Partai Politik yang dibuat oleh Notaris adalah instrumen yuridis (akta otentik) yang menjadi dasar lahirnya subjek hukum baru berupa badan hukum partai politik. Notaris harus memahami bahwa fungsinya bukan sekadar mencatat peristiwa deklarasi, melainkan merumuskan kesepakatan-kesepakatan dalam deklarasi tersebut ke dalam bahasa hukum yang baku dalam bentuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Akta pendirian harus memuat elemen-elemen esensial yang dipersyaratkan oleh Pasal 2 ayat (4) UU No. 2 Tahun 2008 untuk dapat diproses lebih lanjut dalam sistem SABH.

 

Unsur Pembeda

Deklarasi Pendirian

Akta Pendirian Notaris

Sifat Dokumen

Politis dan Seremonial

Yuridis dan Otentik

Kekuatan Pembuktian

Di bawah tangan/Terbatas

Sempurna (Lahiriah, Formal, Materiil)

Fungsi

Pengumuman Eksistensi

Syarat Pengesahan Badan Hukum

Penandatangan

Seluruh pendiri/simpatisan

Minimal 50 orang perwakilan pendiri

 

Notaris harus memberikan penjelasan kepada klien bahwa meskipun deklarasi telah dilakukan dengan meriah, partai politik tersebut belum diakui oleh negara sebagai badan hukum sebelum akta notaris dibuat dan disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Masa transisi antara deklarasi dan pembuatan akta sering kali dimanfaatkan oleh Notaris untuk melakukan "penyuluhan hukum" mengenai materi AD/ART agar selaras dengan Undang-Undang Partai Politik, sehingga meminimalkan risiko penolakan verifikasi.

 

4. Persiapan Administratif dan Teknis Jabatan Notaris.

 

Sebelum proses penandatanganan akta dimulai, terdapat serangkaian persiapan administratif yang harus dilakukan secara cermat oleh Notaris. Hal pertama adalah melakukan pengecekan nama dan lambang partai politik. Berdasarkan Pasal 40 UU No. 2 Tahun 2008, partai politik dilarang menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan partai lain, lambang negara, atau organisasi terlarang. Notaris disarankan melakukan "reservasi nama" melalui portal AHU Online untuk memastikan nama tersebut tersedia dan tidak melanggar ketentuan hukum.

 

Dokumen-dokumen fisik yang harus dipersiapkan dan diverifikasi oleh Notaris meliputi:

1. Fotokopi KTP dan NPWP dari minimal 50 orang pendiri yang menandatangani akta.
2. Surat pernyataan dari para pengurus bahwa mereka tidak merangkap keanggotaan partai lain.
3. Bukti kepemilikan atau penguasaan kantor tetap pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
4. Bukti pembukaan rekening atas nama partai politik.
5. Contoh lambang dan tanda gambar partai politik dalam bentuk digital dan cetak.

 

Notaris harus menyadari bahwa verifikasi kantor tetap sangat krusial. Kantor pusat partai politik wajib berkedudukan di ibu kota negara. Bukti status kantor dapat berupa sertifikat hak milik, perjanjian sewa-menyewa, atau perjanjian pinjam pakai yang dilegalisasi. Ketiadaan kantor tetap yang memenuhi syarat geografis (provinsi, kabupaten, kecamatan) sesuai persentase minimal yang ditentukan undang-undang akan mengakibatkan partai tidak dapat lolos verifikasi administratif badan hukum.

 

Dokumen Persyaratan

Deskripsi Ketentuan

Relevansi Verifikasi

Identitas Pendiri

KTP dan NPWP (Minimal 50 orang)

Validasi usia dan kewarganegaraan

Bukti Kantor Tetap

Sertifikat/Sewa/Pinjam Pakai

Syarat domisili hukum organisasi

Rekening Bank

Atas nama Partai Politik

Transparansi dan akuntabilitas keuangan

Surat Pernyataan

Bermaterai (Tidak rangkap partai)

Integritas keanggotaan pendiri

Kode Voucher PNBP

Bukti pembayaran biaya akses sistem

Syarat teknis pendaftaran digital

 

5. Struktur Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang Demokratis.

 

Notaris bertindak sebagai "arsitek hukum" dalam merumuskan AD/ART partai politik. Berdasarkan Pasal 2 ayat (4) UU No. 2 Tahun 2008, AD partai politik minimal harus memuat sepuluh poin esensial, mulai dari visi misi hingga mekanisme penyelesaian perselisihan internal. Dalam proses "upgrading", Notaris harus ditekankan untuk memastikan bahwa mekanisme pengambilan keputusan dalam akta dilakukan secara demokratis melalui musyawarah.

 

Salah satu klausul yang paling krusial adalah mengenai "Mahkamah Partai" atau sebutan lain. Undang-Undang mewajibkan setiap partai politik memiliki mekanisme penyelesaian perselisihan internal yang mandiri, transparan, dan adil. Notaris harus memastikan bahwa dalam AD/ART diatur mengenai susunan, kewenangan, dan prosedur beracara di Mahkamah Partai tersebut. Ketiadaan klausul sengketa internal yang memadai sering kali menjadi penyebab utama terjadinya dualisme kepengurusan yang berkepanjangan, yang pada akhirnya dapat menyeret Notaris ke dalam pusaran konflik hukum.

 

Prinsip transparansi keuangan juga harus tertuang secara eksplisit dalam AD/ART. Pasal 39 UU No. 2 Tahun 2011 mewajibkan pengelolaan keuangan partai dilakukan secara terbuka dan diaudit oleh akuntan publik setiap tahun. Notaris harus merumuskan klausul keuangan ini dengan teliti, mencakup sumber dana, mekanisme pengeluaran, dan tanggung jawab bendahara, agar selaras dengan standar akuntabilitas publik.

 

Selain itu, Notaris perlu memperhatikan klausul mengenai "Pendidikan Politik" dan "Rekrutmen Politik". Partai politik diwajibkan menyelenggarakan pendidikan politik bagi kader dan masyarakat, serta melakukan rekrutmen jabatan publik secara demokratis dan terbuka. Notaris harus memastikan bahwa AD/ART memberikan jaminan bagi anggota untuk memiliki hak memilih dan dipilih, sesuai dengan prinsip kedaulatan berada di tangan anggota.

 

6. Prosedur Pendaftaran Melalui AHU Online dan SABH.

 

Transformasi digital dalam administrasi hukum umum mengharuskan Notaris menguasai prosedur operasional pada portal AHU Online. Pendaftaran partai politik bukan lagi dilakukan secara manual dengan mengirimkan berkas fisik ke kantor kementerian, melainkan diawali dengan proses elektronik. Notaris harus melakukan login menggunakan akun yang telah teraktivasi dan memilih menu "Layanan Partai Politik".

 

Langkah-langkah teknis pendaftaran pendirian partai politik pada portal AHU Online meliputi :

 

1. Pemesanan Nama : Notaris menginput nama partai dan mengunggah lambang untuk mendapatkan persetujuan.

 

2. Input Data Akta : Notaris memasukkan nomor akta, tanggal akta, dan data diri minimal 50 orang pendiri serta susunan pengurus pusat.

 

3. Pengisian Visi, Misi, dan Asas : Data ini harus sinkron dengan apa yang tertuang dalam akta notaris.

 

4. Unggah Dokumen Pendukung : Notaris mengunggah scan akta pendirian, bukti rekening, surat domisili kantor, dan dokumen persyaratan lainnya dalam format PDF.

 

5. Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) : Notaris wajib melaporkan siapa individu yang memiliki kendali akhir atau menerima manfaat dari organisasi partai tersebut.

 

Penting bagi Notaris untuk memperhatikan bahwa meskipun pendaftaran dilakukan secara elektronik, dokumen fisik tetap harus disampaikan atau siap diverifikasi faktual oleh tim verifikator Kementerian Hukum dan HAM. Jangka waktu verifikasi administratif dan faktual oleh kementerian dilakukan paling lama 45 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap. Jika semua persyaratan terpenuhi, Menteri akan menerbitkan Keputusan Pengesahan Badan Hukum Partai Politik yang dapat diunduh secara mandiri oleh Notaris melalui sistem.

 

Tahapan di AHU Online

Tindakan Operasional Notaris

Output Sistem

Reservasi Nama

Memesan nama dan upload lambang

Persetujuan Nama

Pembayaran PNBP

Membayar melalui Bank Persepsi dengan kode voucher

Aktivasi Formulir

Input Data Pengurus

Memasukkan NIK dan Jabatan Pengurus Pusat

Database Pengurus

Upload Dokumen

Mengunggah Akta dan Lampiran administratif

Status Permohonan Diterima

Verifikasi

Memantau status penelitian dokumen

Berita Acara Penelitian

Pengunduhan SK

Mencetak SK Menteri secara mandiri

SK Badan Hukum Partai

 

7. Kompetensi Khusus : Menangani Perubahan AD/ART dan Kepengurusan.

 

Tugas Notaris tidak berhenti pada pendirian. Partai politik sering kali melakukan perubahan kepengurusan (reshuffle) atau perubahan AD/ART melalui mekanisme Kongres atau Musyawarah Nasional. Notaris harus memahami bahwa setiap perubahan ini wajib didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan atau persetujuan agar memiliki kekuatan hukum terhadap pihak ketiga.

 

Dalam membuat akta perubahan kepengurusan, Notaris wajib memverifikasi berita acara rapat atau notula Kongres. Notaris harus memastikan bahwa forum tersebut memenuhi kuorum kehadiran sesuai dengan AD/ART yang lama. Dokumen yang harus dilampirkan dalam pendaftaran perubahan meliputi daftar hadir peserta, notula rapat yang ditandatangani pimpinan partai, dan dokumentasi kegiatan. Jika perubahan tersebut menyangkut hal-hal pokok seperti nama atau asas, prosedur yang dilalui hampir sama dengan pendaftaran partai baru.

 

Analisis terhadap Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017 menunjukkan adanya tantangan besar ketika terjadi perselisihan internal (dualisme kepengurusan). Dalam situasi ini, Notaris harus bersikap netral dan berhati-hati. Secara yuridis, Kementerian tidak akan memproses pendaftaran perubahan kepengurusan dari salah satu pihak yang bersengketa jika perselisihan tersebut belum diselesaikan secara tuntas di internal partai atau melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Notaris yang nekat membuat akta perubahan dalam kondisi dualisme tanpa dasar hukum yang kuat berisiko terseret dalam gugatan pembatalan akta di Pengadilan Negeri.

 

8. Tanggung Jawab Hukum dan Batasan Kewenangan Notaris.

 

Seorang Notaris memikul tanggung jawab yang besar dalam pembuatan akta partai politik, yang mencakup dimensi perdata, pidana, dan administratif. Berdasarkan penelitian hukum terhadap putusan-putusan pengadilan terkait akta partai politik, tanggung jawab Notaris dibatasi pada aspek otentisitas formal akta. Artinya, Notaris bertanggung jawab bahwa akta tersebut memang benar dibuat pada waktu dan tempat yang tercantum, serta dihadiri oleh penghadap yang identitasnya telah diverifikasi.

 

Notaris tidak bertanggung jawab secara materiil terhadap kebenaran isi pernyataan yang disampaikan oleh para penghadap, sepanjang Notaris telah menjalankan prosedur UUJN dengan benar. Misalnya, jika pengurus partai memberikan keterangan palsu mengenai hasil suara dalam Kongres, maka tanggung jawab materiil berada pada pengurus tersebut, bukan pada Notaris. Namun, jika Notaris secara aktif bekerja sama untuk memalsukan dokumen atau memasukkan keterangan yang diketahuinya palsu ke dalam akta, maka Notaris dapat dijerat dengan sanksi pidana pemalsuan surat.

 

Dimensi Tanggung Jawab

Bentuk Pelanggaran

Sanksi/Konsekuensi

Tanggung Jawab Formal

Pelanggaran prosedur UUJN (misal: saksi tidak cukup)

Akta batal demi hukum/cacat hukum

Tanggung Jawab Materiil

Kerja sama dalam memberikan keterangan palsu

Sanksi Pidana (KUHP)

Tanggung Jawab Administratif

Pelanggaran kode etik atau wilayah jabatan

Teguran s/d Pemberhentian tetap

Tanggung Jawab Perdata

Kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain

Gugatan ganti rugi di PN

 

Agar terlindungi secara hukum, Notaris harus memenuhi empat unsur kewenangan dalam setiap akta yang dibuatnya :

1. Kewenangan Jabatan : Notaris berwenang membuat akta badan hukum sesuai UUJN.
2. Kewenangan Subjek : Memastikan penghadap cakap hukum dan memenuhi syarat pendiri partai.
3. Kewenangan Wilayah : Akta dibuat di dalam wilayah jabatan Notaris yang bersangkutan.
4. Kewenangan Waktu : Notaris tidak sedang dalam masa cuti atau diberhentikan sementara.

 

9. Upgrading bagi Notaris : Pemahaman Konteks Khusus dan Lokal.

 

Dalam menjalankan jabatan, Notaris juga harus memahami variasi hukum kepartaian, seperti partai politik lokal yang hanya ada di Aceh berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Prosedur pendaftaran partai politik lokal diatur secara khusus dalam Permenkumham Nomor 18 Tahun 2020. Notaris yang berkedudukan di Aceh harus mempelajari persyaratan khusus mengenai domisili kepengurusan yang terbatas di wilayah Aceh serta penggunaan lambang yang tidak boleh bertentangan dengan keistimewaan Aceh namun tetap dalam kerangka NKRI.

 

Selain itu, Notaris perlu mengikuti perkembangan regulasi terbaru tahun 2025 yang semakin mengintegrasikan layanan badan hukum ke dalam satu sistem yang terpadu. Meskipun regulasi seperti Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 lebih fokus pada Perseroan Terbatas, tren digitalisasi dan transparansi "Beneficial Owner" yang ada di dalamnya juga memberikan sinyal bagi Notaris mengenai arah kebijakan kementerian dalam mengelola seluruh jenis badan hukum, termasuk partai politik.

Notaris harus terus meningkatkan wawasan politiknya (ilmu politik) agar dapat memberikan konsultasi yang komprehensif kepada klien. Misalnya, pemahaman mengenai "Zipper System" dalam rekrutmen politik atau persyaratan verifikasi KPU mengenai jumlah anggota minimal (1.000 orang atau 1/1.000 penduduk) sangat membantu pendiri dalam merancang struktur organisasi yang efisien dan siap tempur dalam kontestasi politik.

 

10. Panduan Strategis dalam Menjalankan Jabatan pada Pembuatan Akta Partai Politik.

 

Sebagai panduan penutup bagi para Notaris, terdapat beberapa langkah strategis yang harus dilakukan untuk menjamin kualitas dan keamanan hukum akta partai politik :

 

    Pertama, lakukanlah "Konfrontasi Dokumen" secara ketat. Jangan hanya menerima data identitas pendiri, tetapi lakukan verifikasi keaslian dokumen tersebut. Mengingat pendirian partai sering melibatkan tokoh-tokoh besar, tekanan politik mungkin saja muncul, namun Notaris harus tetap teguh pada prinsip kemandirian dan tidak memihak.

 

 

    Kedua, dokumentasikanlah proses pembuatan akta secara mendalam. Simpanlah salinan daftar hadir asli, foto-foto penandatanganan, dan rekaman (jika perlu) sebagai bukti bahwa semua pendiri benar-benar hadir dan menyetujui isi akta. Hal ini sangat penting mengingat sengketa internal partai sering kali berujung pada gugatan terhadap otentisitas akta Notaris di kemudian hari.

 

    Ketiga, berikanlah penyuluhan hukum yang tuntas mengenai konsekuensi badan hukum. Ingatkan pendiri bahwa dengan menjadi badan hukum, partai memiliki kekayaan yang terpisah dari anggotanya dan wajib tunduk pada audit publik. Notaris juga harus mengingatkan mengenai kewajiban pelaporan berkala jika terjadi perubahan data agar status badan hukum tetap aktif dalam sistem kementerian.

 

    Keempat, manfaatkanlah fitur-fitur pada AHU Online secara maksimal, termasuk fitur pengecekan status permohonan dan pengunduhan SK secara mandiri. Notaris harus memastikan bahwa alamat email yang didaftarkan adalah email resmi kantor Notaris yang aktif guna menerima notifikasi aktivasi dan verifikasi dari kementerian.

 

Dengan penguasaan yang mendalam terhadap aspek hukum materiil, formalitas akta, dan prosedur digital, Notaris Indonesia akan mampu menjalankan jabatannya secara profesional dan berkontribusi secara nyata dalam mewujudkan tertib administrasi badan hukum partai politik yang transparan dan akuntabel di Indonesia. Upgrading yang berkelanjutan adalah kunci bagi Notaris untuk tetap relevan dan terlindungi di tengah dinamika hukum dan politik yang terus berkembang.

 

 

 

 

 

 

Referensi Bacaan

 

Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 2011 - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Details/39131/uu-no-2-tahun-2011 

 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK - Catatanhukum.com, https://www.catatanhukum.com/DOC-PUU/UU_2_2011-Partai-Politik.pdf 

 

TANGGUNG JAWAB NOTARIS UNTUK MEMBERIKAN PENYULUHAN HUKUM DALAM PEMBUATAN AKTA RELAAS - e-Journal Universitas Gorontalo, https://jurnal.unigo.ac.id/index.php/golrev/article/download/2671/1177 

 

lihat_pendirian_partai_politik [AHU ONLINE], https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=lihat_pendirian_partai_politik 

 

Permenkumham No. 34 Tahun 2017 - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Details/133218/permenkumham-no-34-tahun-2017 

 

TANGGUNG JAWAB NOTARIS, https://lib.ui.ac.id/file?file=digital/2016-10/131193-T27314-Dyah%20Indrastuti.pdf 

 

HAMBATAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA BADAN - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/164910-ID-hambatan-notaris-dalam-pembuatan-akta-ba.pdf 

 

ANGGARAN DASAR PARTAI NasDem, https://ppid.nasdem.id/wp-content/uploads/2023/09/37.-AD-ART-Partai-NasDem.pdf 

 

IMPLIKASI STATUS HUKUM PARTAI POLITIK SEBAGAI BADAN HUKUM DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA, https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/39163/18912007.pdf?sequence=1&isAllowed=y 

 

Partai Politik - Website Resmi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kampar - Badan Kesbangpol, https://kesbangpol.kamparkab.go.id/pages/partai-politik 

 

UU No 2 tahun 2008 - JDIH Kementerian Keuangan, https://jdih-old.kemenkeu.go.id/FullText/2008/2TAHUN2008UU.htm 

 

Penetapan kuota 30% keterwakilan perempuan di legislatif, https://conference.untag-sby.ac.id/index.php/shnbc/article/download/3617/1896/7309 

 

TINJAUAN HUKUM TERHADAP BATAS MINIMAL 30% CALON ANGGOTA LEGISLATIF PEREMPUAN YANG DIAJUKANOLEH PARTAI POLITIK PADA PEMILU LEGISLATIF, https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/qawaninjih/article/download/382/131/611 

 

PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR HH-04.AH.11.01.TAHUN 2011, https://portal.ahu.go.id/uploads/_uploads/dl/PP_UU/Dit.Tatanegara/PERMEN%20M.HH-04.AH.11.01%20Tahun%202011.pdf 

 

KESALAHAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR BAGI YAYASAN YANG DIDIRIKAN SEBELUM BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG YAYASAN, https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/5867/TESIS%20MEGA%20KURNIAWANTI%20DWI%20WARDANI.pdf?sequence=1 

 

Tanda tangan dilegalisasi oleh Notaris - SURAT KUASA. - SMBC Indonesia, https://www.smbci.com/pdf/investor/annual-general-meeting/extraordinary-general-meeting-of-shareholders/2018/surat-kuasa-rupslb-2018-_perorangan.pdf 

 

Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Serentak Tahun 2024, https://setkab.go.id/pendaftaran-verifikasi-dan-penetapan-partai-politik-peserta-pemilu-serentak-tahun-2024/ 

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Download/124103/Permenkumham%20Nomor%2037%20Tahun%202015.pdf 

 

AHU Partai Politik - Kanwil Kemenkum DIY, https://jogja.kemenkum.go.id/layanan-2/standar-layanan/adm-hukum-umum-2/ahu-partai-politik 

 

Notariat - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum - Kementerian Hukum dan HAM RI, https://portal.ahu.go.id/page/faq/faq-notariat 

 

Pendaftaran Notaris - AHU ONLINE, https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=pendaftaran_notaris 

 

Syarat-Syarat Penerbitan Surat Keterangan Partai Politik Tingkat Kabupaten, https://bakesbangpol.penajamkab.go.id/syarat-syarat-penerbitan-surat-keterangan-partai-politik-tingkat-kabupaten/ 

 

www.legalitas.org, https://jdih.jabarprov.go.id/page/eksekusi_download/32/uu2-2008.pdf 

 

Permenkumham No. 18 Tahun 2020 - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/174103/permenkumham-no-18-tahun-2020 

 

KEDUDUKAN AD/ART PARTAI POLITIK DALAM HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT KEWENANGAN UJI MATERIL OLEH MAHKAMAH AGUN - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/458824-none-99203334.pdf 

 

PROBLEMS IN PERMENKUMHAM NO. 34 OF 2017 RELATING TO CHANGES IN THE MANAGEMENT OF POLITICAL PARTIES IN CIRCUMSTANCES OF INTERNAL DISPUTE - Portal Jurnal ULB, https://jurnal.ulb.ac.id/index.php/advokasi/article/download/5115/4116 

 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK - Regulasip, https://www.regulasip.id/electronic-book/1242 

 

Peraturan menteri hukum republik indonesia nomor 49 tahun 2025, https://peraturan.go.id/files/permenkum-no-49-tahun-2025.pdf 

 

Pengangkatan Notaris Umum - AHU ONLINE, https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=pengangkatan_notaris 

 

Start [AHU ONLINE], https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=start 

 

Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), https://aceh.kemenkum.go.id/faq/layanan-ahu 

 

AHU Partai Politik - Kanwil Kemenkum DIY - Kementerian Hukum, https://jogja.kemenkum.go.id/pusat-informasi/informasi-lain/artikel/ahu-partai-politik 

 

MANUAL BOOK - AHU ONLINE, https://panduan.ahu.go.id/lib/exe/fetch.php?media=manual_book_parpol_-_perubahan_adart.pdf 

 

Permenkum RI No. 49 Tahun 2025: Aturan Baru PT di Indonesia - cptcorporate, https://cptcorporate.com/permenkum-ri-no-49-tahun-2025/ 

 

TANGGUNG JAWAB HUKUM NOTARIS TERHADAP AKTA IN ORIGINALI, https://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/456 

 

Batasan Tanggung Jawab Hukum Notaris dalam Pembuatan Akta Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan, Adagium - E-JOURNAL MEJA ILMIAH, https://ejournal.mejailmiah.com/index.php/adagium/article/view/65 

 

Tanggung Jawab Notaris Secara Hukum dalam Pembuatan Akta - Jurnal Kolaboratif Sains, https://jurnal.unismuhpalu.ac.id/index.php/JKS/article/view/5494 

 

Ingin Dilantik Sebagai Notaris, Perhatikan Syarat dan Tata Caranya! - Kemenkum Banten, https://banten.kemenkum.go.id/berita-utama/ingin-dilantik-sebagai-notaris-perhatikan-syarat-dan-tata-caranya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS