KAJIAN ANALISIS HUKUM DAN PANDUAN STRATEGIS JABATAN NOTARIS DALAM PENDIRIAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA : UPGRADING P
Seri : Partai Politik
KAJIAN ANALISIS HUKUM DAN PANDUAN STRATEGIS JABATAN NOTARIS DALAM PENDIRIAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA : UPGRADING PROFESIONAL DAN OPERASIONAL
Dr KRA MJ Widijatmoko Wreksonegoro SH SpN
Lisza Nurchayatie SH MKn
1. Dinamika Yuridis dan Filosofis Kelembagaan Partai Politik dalam Perspektif Notariat.
Keberadaan partai politik dalam sistem ketatanegaraan Indonesia merupakan manifestasi dari kedaulatan rakyat dan pilar utama dalam penyelenggaraan demokrasi yang sehat. Secara filosofis, partai politik bukan sekadar organisasi massa, melainkan instrumen konstitusional yang memiliki tanggung jawab besar dalam melakukan rekrutmen politik, pendidikan politik, dan artikulasi kepentingan masyarakat. Dalam konteks ini, Notaris sebagai pejabat umum yang diberikan kewenangan oleh negara memiliki peran strategis sebagai "penjaga pintu" (gatekeeper) legalitas. Peran Notaris dimulai sejak perumusan kehendak para pendiri hingga transformasi organisasi tersebut menjadi badan hukum yang sah dan diakui oleh negara.
Landasan hukum utama yang mengatur mengenai partai politik adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yang kemudian mengalami perubahan signifikan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Perubahan ini membawa implikasi besar terhadap standar profesionalisme Notaris, di mana persyaratan pendirian menjadi lebih ketat dan sistem pendaftarannya kini berbasis teknologi informasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) atau AHU Online. Seorang Notaris dituntut untuk tidak hanya memahami aspek formal pembuatan akta otentik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), tetapi juga harus menguasai hukum materiil kepartaian agar akta yang dihasilkan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusi.
Secara ilmiah, akta pendirian partai politik dikategorikan sebagai akta partij (akta pihak), di mana Notaris mengkonstantir keinginan para penghadap yang dalam hal ini adalah para pendiri partai. Namun, mengingat partai politik memiliki dimensi hukum publik yang sangat kuat, Notaris memiliki kewajiban penyuluhan hukum yang lebih intensif dibandingkan dengan pendirian badan hukum perdata biasa seperti Perseroan Terbatas atau Yayasan. Hal-hal yang harus diketahui dan dipersiapkan oleh Notaris mencakup verifikasi identitas pendiri, validasi keterwakilan perempuan, hingga memastikan bahwa struktur Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) telah memuat mekanisme penyelesaian perselisihan internal yang demokratis.
Instrumen Regulasi | Fokus Utama Pengaturan | Relevansi bagi Notaris |
UU No. 2 Tahun 2011 | Perubahan syarat pembentukan, kepengurusan, dan verifikasi | Menentukan substansi materiil dalam Akta Pendirian |
UU No. 30 Tahun 2004 (jo. UU No. 2 Tahun 2014) | Jabatan, kewenangan, dan kewajiban Notaris | Menjamin otentisitas formal dan prosedur pembuatan akta |
Permenkumham No. 34 Tahun 2017 | Tata cara pendaftaran pendirian dan pengesahan badan hukum | Panduan teknis operasional melalui AHU Online |
Putusan MA No. 39 P/HUM/2021 | Kedudukan AD/ART dalam hierarki peraturan | Memahami batas daya ikat internal akta partai |
2. Kerangka Hukum Materiil : Persyaratan Subjek Hukum dan Keterwakilan Perempuan.
Dalam mempersiapkan pendirian partai politik, Notaris harus melakukan identifikasi yang presisi terhadap para pendiri. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2011, partai politik didirikan oleh paling sedikit 30 orang warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 21 tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi. Namun, terdapat distingsi penting dalam proses penandatanganan akta: meskipun basis pendirian berasal dari provinsi-provinsi, pendaftaran secara formal dilakukan oleh paling sedikit 50 orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri partai politik tersebut di hadapan Notaris. Notaris harus memastikan bahwa para penghadap ini benar-benar memiliki legal standing dan tidak sedang merangkap sebagai anggota partai politik lain, karena undang-undang secara tegas melarang rangkap keanggotaan bagi pendiri dan pengurus.
Persyaratan keterwakilan perempuan sebesar 30% merupakan pilar affirmative action yang bersifat imperatif dalam hukum kepartaian Indonesia. Kewajiban ini harus dipenuhi pada dua tingkatan: pertama, pada daftar pendiri partai politik; dan kedua, pada susunan kepengurusan partai politik tingkat pusat. Notaris memiliki tanggung jawab profesional untuk melakukan verifikasi faktual terhadap proporsi gender dalam komparisi akta. Jika proporsi ini tidak terpenuhi, maka secara yuridis akta tersebut akan ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM dalam proses pengesahan badan hukum.
Kategori Persyaratan Subjek | Detail Ketentuan Yuridis | Dasar Hukum |
Jumlah Pendiri Penandatangan | Minimal 50 orang WNI | Pasal 2 ayat (1a) UU 2/2011 |
Batas Usia Pendiri | Minimal 21 tahun atau pernah menikah | Pasal 2 ayat (1) UU 2/2011 |
Keterwakilan Perempuan | Minimal 30% di tingkat pendiri dan pengurus pusat | Pasal 2 ayat (2) & (5) UU 2/2011 |
Larangan Rangkap Jabatan | Tidak boleh terdaftar di partai lain | Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011 |
Dalam praktik kenotariatan, tantangan sering muncul ketika jumlah pendiri yang mencapai 50 orang atau lebih tidak dapat hadir secara bersamaan di hadapan Notaris. Untuk mengatasi hal ini, Notaris dapat menggunakan mekanisme surat kuasa, namun surat kuasa tersebut harus dibuat secara khusus dan mencantumkan wewenang untuk menyetujui AD/ART serta menandatangani akta pendirian partai. Notaris wajib memverifikasi keaslian surat kuasa tersebut dan memastikan bahwa pemberi kuasa memenuhi syarat usia dan kecakapan hukum. Hal ini krusial karena akta pendirian partai politik akan menjadi dokumen publik yang akan diverifikasi ulang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat partai tersebut hendak mendaftar sebagai peserta Pemilu.
3. Perbedaan Deklarasi Pendirian dan Akta Pendirian : Analisis Ilmiah
Dalam proses "upgrading" bagi Notaris, penting untuk membedakan antara Deklarasi Pendirian Partai Politik dengan Akta Pendirian Partai Politik. Deklarasi Pendirian merupakan instrumen politik yang bersifat seremonial dan sering kali dilakukan di bawah tangan atau di hadapan massa sebagai bentuk pengumuman eksistensi. Secara ilmiah, deklarasi ini merupakan manifesto atau pernyataan kehendak subjektif para pendiri yang belum memiliki daya ikat badan hukum.
Sebaliknya, Akta Pendirian Partai Politik yang dibuat oleh Notaris adalah instrumen yuridis (akta otentik) yang menjadi dasar lahirnya subjek hukum baru berupa badan hukum partai politik. Notaris harus memahami bahwa fungsinya bukan sekadar mencatat peristiwa deklarasi, melainkan merumuskan kesepakatan-kesepakatan dalam deklarasi tersebut ke dalam bahasa hukum yang baku dalam bentuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Akta pendirian harus memuat elemen-elemen esensial yang dipersyaratkan oleh Pasal 2 ayat (4) UU No. 2 Tahun 2008 untuk dapat diproses lebih lanjut dalam sistem SABH.
Unsur Pembeda | Deklarasi Pendirian | Akta Pendirian Notaris |
Sifat Dokumen | Politis dan Seremonial | Yuridis dan Otentik |
Kekuatan Pembuktian | Di bawah tangan/Terbatas | Sempurna (Lahiriah, Formal, Materiil) |
Fungsi | Pengumuman Eksistensi | Syarat Pengesahan Badan Hukum |
Penandatangan | Seluruh pendiri/simpatisan | Minimal 50 orang perwakilan pendiri |
Notaris harus memberikan penjelasan kepada klien bahwa meskipun deklarasi telah dilakukan dengan meriah, partai politik tersebut belum diakui oleh negara sebagai badan hukum sebelum akta notaris dibuat dan disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Masa transisi antara deklarasi dan pembuatan akta sering kali dimanfaatkan oleh Notaris untuk melakukan "penyuluhan hukum" mengenai materi AD/ART agar selaras dengan Undang-Undang Partai Politik, sehingga meminimalkan risiko penolakan verifikasi.
4. Persiapan Administratif dan Teknis Jabatan Notaris.
Sebelum proses penandatanganan akta dimulai, terdapat serangkaian persiapan administratif yang harus dilakukan secara cermat oleh Notaris. Hal pertama adalah melakukan pengecekan nama dan lambang partai politik. Berdasarkan Pasal 40 UU No. 2 Tahun 2008, partai politik dilarang menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan partai lain, lambang negara, atau organisasi terlarang. Notaris disarankan melakukan "reservasi nama" melalui portal AHU Online untuk memastikan nama tersebut tersedia dan tidak melanggar ketentuan hukum.
Dokumen-dokumen fisik yang harus dipersiapkan dan diverifikasi oleh Notaris meliputi:
Notaris harus menyadari bahwa verifikasi kantor tetap sangat krusial. Kantor pusat partai politik wajib berkedudukan di ibu kota negara. Bukti status kantor dapat berupa sertifikat hak milik, perjanjian sewa-menyewa, atau perjanjian pinjam pakai yang dilegalisasi. Ketiadaan kantor tetap yang memenuhi syarat geografis (provinsi, kabupaten, kecamatan) sesuai persentase minimal yang ditentukan undang-undang akan mengakibatkan partai tidak dapat lolos verifikasi administratif badan hukum.
Dokumen Persyaratan | Deskripsi Ketentuan | Relevansi Verifikasi |
Identitas Pendiri | KTP dan NPWP (Minimal 50 orang) | Validasi usia dan kewarganegaraan |
Bukti Kantor Tetap | Sertifikat/Sewa/Pinjam Pakai | Syarat domisili hukum organisasi |
Rekening Bank | Atas nama Partai Politik | Transparansi dan akuntabilitas keuangan |
Surat Pernyataan | Bermaterai (Tidak rangkap partai) | Integritas keanggotaan pendiri |
Kode Voucher PNBP | Bukti pembayaran biaya akses sistem | Syarat teknis pendaftaran digital |
5. Struktur Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang Demokratis.
Notaris bertindak sebagai "arsitek hukum" dalam merumuskan AD/ART partai politik. Berdasarkan Pasal 2 ayat (4) UU No. 2 Tahun 2008, AD partai politik minimal harus memuat sepuluh poin esensial, mulai dari visi misi hingga mekanisme penyelesaian perselisihan internal. Dalam proses "upgrading", Notaris harus ditekankan untuk memastikan bahwa mekanisme pengambilan keputusan dalam akta dilakukan secara demokratis melalui musyawarah.
Salah satu klausul yang paling krusial adalah mengenai "Mahkamah Partai" atau sebutan lain. Undang-Undang mewajibkan setiap partai politik memiliki mekanisme penyelesaian perselisihan internal yang mandiri, transparan, dan adil. Notaris harus memastikan bahwa dalam AD/ART diatur mengenai susunan, kewenangan, dan prosedur beracara di Mahkamah Partai tersebut. Ketiadaan klausul sengketa internal yang memadai sering kali menjadi penyebab utama terjadinya dualisme kepengurusan yang berkepanjangan, yang pada akhirnya dapat menyeret Notaris ke dalam pusaran konflik hukum.
Prinsip transparansi keuangan juga harus tertuang secara eksplisit dalam AD/ART. Pasal 39 UU No. 2 Tahun 2011 mewajibkan pengelolaan keuangan partai dilakukan secara terbuka dan diaudit oleh akuntan publik setiap tahun. Notaris harus merumuskan klausul keuangan ini dengan teliti, mencakup sumber dana, mekanisme pengeluaran, dan tanggung jawab bendahara, agar selaras dengan standar akuntabilitas publik.
Selain itu, Notaris perlu memperhatikan klausul mengenai "Pendidikan Politik" dan "Rekrutmen Politik". Partai politik diwajibkan menyelenggarakan pendidikan politik bagi kader dan masyarakat, serta melakukan rekrutmen jabatan publik secara demokratis dan terbuka. Notaris harus memastikan bahwa AD/ART memberikan jaminan bagi anggota untuk memiliki hak memilih dan dipilih, sesuai dengan prinsip kedaulatan berada di tangan anggota.
6. Prosedur Pendaftaran Melalui AHU Online dan SABH.
Transformasi digital dalam administrasi hukum umum mengharuskan Notaris menguasai prosedur operasional pada portal AHU Online. Pendaftaran partai politik bukan lagi dilakukan secara manual dengan mengirimkan berkas fisik ke kantor kementerian, melainkan diawali dengan proses elektronik. Notaris harus melakukan login menggunakan akun yang telah teraktivasi dan memilih menu "Layanan Partai Politik".
Langkah-langkah teknis pendaftaran pendirian partai politik pada portal AHU Online meliputi :
Penting bagi Notaris untuk memperhatikan bahwa meskipun pendaftaran dilakukan secara elektronik, dokumen fisik tetap harus disampaikan atau siap diverifikasi faktual oleh tim verifikator Kementerian Hukum dan HAM. Jangka waktu verifikasi administratif dan faktual oleh kementerian dilakukan paling lama 45 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap. Jika semua persyaratan terpenuhi, Menteri akan menerbitkan Keputusan Pengesahan Badan Hukum Partai Politik yang dapat diunduh secara mandiri oleh Notaris melalui sistem.
Tahapan di AHU Online | Tindakan Operasional Notaris | Output Sistem |
Reservasi Nama | Memesan nama dan upload lambang | Persetujuan Nama |
Pembayaran PNBP | Membayar melalui Bank Persepsi dengan kode voucher | Aktivasi Formulir |
Input Data Pengurus | Memasukkan NIK dan Jabatan Pengurus Pusat | Database Pengurus |
Upload Dokumen | Mengunggah Akta dan Lampiran administratif | Status Permohonan Diterima |
Verifikasi | Memantau status penelitian dokumen | Berita Acara Penelitian |
Pengunduhan SK | Mencetak SK Menteri secara mandiri | SK Badan Hukum Partai |
7. Kompetensi Khusus : Menangani Perubahan AD/ART dan Kepengurusan.
Tugas Notaris tidak berhenti pada pendirian. Partai politik sering kali melakukan perubahan kepengurusan (reshuffle) atau perubahan AD/ART melalui mekanisme Kongres atau Musyawarah Nasional. Notaris harus memahami bahwa setiap perubahan ini wajib didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan atau persetujuan agar memiliki kekuatan hukum terhadap pihak ketiga.
Dalam membuat akta perubahan kepengurusan, Notaris wajib memverifikasi berita acara rapat atau notula Kongres. Notaris harus memastikan bahwa forum tersebut memenuhi kuorum kehadiran sesuai dengan AD/ART yang lama. Dokumen yang harus dilampirkan dalam pendaftaran perubahan meliputi daftar hadir peserta, notula rapat yang ditandatangani pimpinan partai, dan dokumentasi kegiatan. Jika perubahan tersebut menyangkut hal-hal pokok seperti nama atau asas, prosedur yang dilalui hampir sama dengan pendaftaran partai baru.
Analisis terhadap Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017 menunjukkan adanya tantangan besar ketika terjadi perselisihan internal (dualisme kepengurusan). Dalam situasi ini, Notaris harus bersikap netral dan berhati-hati. Secara yuridis, Kementerian tidak akan memproses pendaftaran perubahan kepengurusan dari salah satu pihak yang bersengketa jika perselisihan tersebut belum diselesaikan secara tuntas di internal partai atau melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Notaris yang nekat membuat akta perubahan dalam kondisi dualisme tanpa dasar hukum yang kuat berisiko terseret dalam gugatan pembatalan akta di Pengadilan Negeri.
8. Tanggung Jawab Hukum dan Batasan Kewenangan Notaris.
Seorang Notaris memikul tanggung jawab yang besar dalam pembuatan akta partai politik, yang mencakup dimensi perdata, pidana, dan administratif. Berdasarkan penelitian hukum terhadap putusan-putusan pengadilan terkait akta partai politik, tanggung jawab Notaris dibatasi pada aspek otentisitas formal akta. Artinya, Notaris bertanggung jawab bahwa akta tersebut memang benar dibuat pada waktu dan tempat yang tercantum, serta dihadiri oleh penghadap yang identitasnya telah diverifikasi.
Notaris tidak bertanggung jawab secara materiil terhadap kebenaran isi pernyataan yang disampaikan oleh para penghadap, sepanjang Notaris telah menjalankan prosedur UUJN dengan benar. Misalnya, jika pengurus partai memberikan keterangan palsu mengenai hasil suara dalam Kongres, maka tanggung jawab materiil berada pada pengurus tersebut, bukan pada Notaris. Namun, jika Notaris secara aktif bekerja sama untuk memalsukan dokumen atau memasukkan keterangan yang diketahuinya palsu ke dalam akta, maka Notaris dapat dijerat dengan sanksi pidana pemalsuan surat.
Dimensi Tanggung Jawab | Bentuk Pelanggaran | Sanksi/Konsekuensi |
Tanggung Jawab Formal | Pelanggaran prosedur UUJN (misal: saksi tidak cukup) | Akta batal demi hukum/cacat hukum |
Tanggung Jawab Materiil | Kerja sama dalam memberikan keterangan palsu | Sanksi Pidana (KUHP) |
Tanggung Jawab Administratif | Pelanggaran kode etik atau wilayah jabatan | Teguran s/d Pemberhentian tetap |
Tanggung Jawab Perdata | Kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain | Gugatan ganti rugi di PN |
Agar terlindungi secara hukum, Notaris harus memenuhi empat unsur kewenangan dalam setiap akta yang dibuatnya :
9. Upgrading bagi Notaris : Pemahaman Konteks Khusus dan Lokal.
Dalam menjalankan jabatan, Notaris juga harus memahami variasi hukum kepartaian, seperti partai politik lokal yang hanya ada di Aceh berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Prosedur pendaftaran partai politik lokal diatur secara khusus dalam Permenkumham Nomor 18 Tahun 2020. Notaris yang berkedudukan di Aceh harus mempelajari persyaratan khusus mengenai domisili kepengurusan yang terbatas di wilayah Aceh serta penggunaan lambang yang tidak boleh bertentangan dengan keistimewaan Aceh namun tetap dalam kerangka NKRI.
Selain itu, Notaris perlu mengikuti perkembangan regulasi terbaru tahun 2025 yang semakin mengintegrasikan layanan badan hukum ke dalam satu sistem yang terpadu. Meskipun regulasi seperti Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 lebih fokus pada Perseroan Terbatas, tren digitalisasi dan transparansi "Beneficial Owner" yang ada di dalamnya juga memberikan sinyal bagi Notaris mengenai arah kebijakan kementerian dalam mengelola seluruh jenis badan hukum, termasuk partai politik.
Notaris harus terus meningkatkan wawasan politiknya (ilmu politik) agar dapat memberikan konsultasi yang komprehensif kepada klien. Misalnya, pemahaman mengenai "Zipper System" dalam rekrutmen politik atau persyaratan verifikasi KPU mengenai jumlah anggota minimal (1.000 orang atau 1/1.000 penduduk) sangat membantu pendiri dalam merancang struktur organisasi yang efisien dan siap tempur dalam kontestasi politik.
10. Panduan Strategis dalam Menjalankan Jabatan pada Pembuatan Akta Partai Politik.
Sebagai panduan penutup bagi para Notaris, terdapat beberapa langkah strategis yang harus dilakukan untuk menjamin kualitas dan keamanan hukum akta partai politik :
Pertama, lakukanlah "Konfrontasi Dokumen" secara ketat. Jangan hanya menerima data identitas pendiri, tetapi lakukan verifikasi keaslian dokumen tersebut. Mengingat pendirian partai sering melibatkan tokoh-tokoh besar, tekanan politik mungkin saja muncul, namun Notaris harus tetap teguh pada prinsip kemandirian dan tidak memihak.
Kedua, dokumentasikanlah proses pembuatan akta secara mendalam. Simpanlah salinan daftar hadir asli, foto-foto penandatanganan, dan rekaman (jika perlu) sebagai bukti bahwa semua pendiri benar-benar hadir dan menyetujui isi akta. Hal ini sangat penting mengingat sengketa internal partai sering kali berujung pada gugatan terhadap otentisitas akta Notaris di kemudian hari.
Ketiga, berikanlah penyuluhan hukum yang tuntas mengenai konsekuensi badan hukum. Ingatkan pendiri bahwa dengan menjadi badan hukum, partai memiliki kekayaan yang terpisah dari anggotanya dan wajib tunduk pada audit publik. Notaris juga harus mengingatkan mengenai kewajiban pelaporan berkala jika terjadi perubahan data agar status badan hukum tetap aktif dalam sistem kementerian.
Keempat, manfaatkanlah fitur-fitur pada AHU Online secara maksimal, termasuk fitur pengecekan status permohonan dan pengunduhan SK secara mandiri. Notaris harus memastikan bahwa alamat email yang didaftarkan adalah email resmi kantor Notaris yang aktif guna menerima notifikasi aktivasi dan verifikasi dari kementerian.
Dengan penguasaan yang mendalam terhadap aspek hukum materiil, formalitas akta, dan prosedur digital, Notaris Indonesia akan mampu menjalankan jabatannya secara profesional dan berkontribusi secara nyata dalam mewujudkan tertib administrasi badan hukum partai politik yang transparan dan akuntabel di Indonesia. Upgrading yang berkelanjutan adalah kunci bagi Notaris untuk tetap relevan dan terlindungi di tengah dinamika hukum dan politik yang terus berkembang.
Referensi Bacaan
Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 2011 - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Details/39131/uu-no-2-tahun-2011
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK - Catatanhukum.com, https://www.catatanhukum.com/DOC-PUU/UU_2_2011-Partai-Politik.pdf
TANGGUNG JAWAB NOTARIS UNTUK MEMBERIKAN PENYULUHAN HUKUM DALAM PEMBUATAN AKTA RELAAS - e-Journal Universitas Gorontalo, https://jurnal.unigo.ac.id/index.php/golrev/article/download/2671/1177
lihat_pendirian_partai_politik [AHU ONLINE], https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=lihat_pendirian_partai_politik
Permenkumham No. 34 Tahun 2017 - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Details/133218/permenkumham-no-34-tahun-2017
TANGGUNG JAWAB NOTARIS, https://lib.ui.ac.id/file?file=digital/2016-10/131193-T27314-Dyah%20Indrastuti.pdf
HAMBATAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA BADAN - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/164910-ID-hambatan-notaris-dalam-pembuatan-akta-ba.pdf
ANGGARAN DASAR PARTAI NasDem, https://ppid.nasdem.id/wp-content/uploads/2023/09/37.-AD-ART-Partai-NasDem.pdf
IMPLIKASI STATUS HUKUM PARTAI POLITIK SEBAGAI BADAN HUKUM DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA, https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/39163/18912007.pdf?sequence=1&isAllowed=y
Partai Politik - Website Resmi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kampar - Badan Kesbangpol, https://kesbangpol.kamparkab.go.id/pages/partai-politik
UU No 2 tahun 2008 - JDIH Kementerian Keuangan, https://jdih-old.kemenkeu.go.id/FullText/2008/2TAHUN2008UU.htm
Penetapan kuota 30% keterwakilan perempuan di legislatif, https://conference.untag-sby.ac.id/index.php/shnbc/article/download/3617/1896/7309
TINJAUAN HUKUM TERHADAP BATAS MINIMAL 30% CALON ANGGOTA LEGISLATIF PEREMPUAN YANG DIAJUKANOLEH PARTAI POLITIK PADA PEMILU LEGISLATIF, https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/qawaninjih/article/download/382/131/611
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR HH-04.AH.11.01.TAHUN 2011, https://portal.ahu.go.id/uploads/_uploads/dl/PP_UU/Dit.Tatanegara/PERMEN%20M.HH-04.AH.11.01%20Tahun%202011.pdf
KESALAHAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR BAGI YAYASAN YANG DIDIRIKAN SEBELUM BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG YAYASAN, https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/5867/TESIS%20MEGA%20KURNIAWANTI%20DWI%20WARDANI.pdf?sequence=1
Tanda tangan dilegalisasi oleh Notaris - SURAT KUASA. - SMBC Indonesia, https://www.smbci.com/pdf/investor/annual-general-meeting/extraordinary-general-meeting-of-shareholders/2018/surat-kuasa-rupslb-2018-_perorangan.pdf
Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Serentak Tahun 2024, https://setkab.go.id/pendaftaran-verifikasi-dan-penetapan-partai-politik-peserta-pemilu-serentak-tahun-2024/
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Download/124103/Permenkumham%20Nomor%2037%20Tahun%202015.pdf
AHU Partai Politik - Kanwil Kemenkum DIY, https://jogja.kemenkum.go.id/layanan-2/standar-layanan/adm-hukum-umum-2/ahu-partai-politik
Notariat - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum - Kementerian Hukum dan HAM RI, https://portal.ahu.go.id/page/faq/faq-notariat
Pendaftaran Notaris - AHU ONLINE, https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=pendaftaran_notaris
Syarat-Syarat Penerbitan Surat Keterangan Partai Politik Tingkat Kabupaten, https://bakesbangpol.penajamkab.go.id/syarat-syarat-penerbitan-surat-keterangan-partai-politik-tingkat-kabupaten/
www.legalitas.org, https://jdih.jabarprov.go.id/page/eksekusi_download/32/uu2-2008.pdf
Permenkumham No. 18 Tahun 2020 - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/174103/permenkumham-no-18-tahun-2020
KEDUDUKAN AD/ART PARTAI POLITIK DALAM HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT KEWENANGAN UJI MATERIL OLEH MAHKAMAH AGUN - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/458824-none-99203334.pdf
PROBLEMS IN PERMENKUMHAM NO. 34 OF 2017 RELATING TO CHANGES IN THE MANAGEMENT OF POLITICAL PARTIES IN CIRCUMSTANCES OF INTERNAL DISPUTE - Portal Jurnal ULB, https://jurnal.ulb.ac.id/index.php/advokasi/article/download/5115/4116
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK - Regulasip, https://www.regulasip.id/electronic-book/1242
Peraturan menteri hukum republik indonesia nomor 49 tahun 2025, https://peraturan.go.id/files/permenkum-no-49-tahun-2025.pdf
Pengangkatan Notaris Umum - AHU ONLINE, https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=pengangkatan_notaris
Start [AHU ONLINE], https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=start
Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), https://aceh.kemenkum.go.id/faq/layanan-ahu
AHU Partai Politik - Kanwil Kemenkum DIY - Kementerian Hukum, https://jogja.kemenkum.go.id/pusat-informasi/informasi-lain/artikel/ahu-partai-politik
MANUAL BOOK - AHU ONLINE, https://panduan.ahu.go.id/lib/exe/fetch.php?media=manual_book_parpol_-_perubahan_adart.pdf
Permenkum RI No. 49 Tahun 2025: Aturan Baru PT di Indonesia - cptcorporate, https://cptcorporate.com/permenkum-ri-no-49-tahun-2025/
TANGGUNG JAWAB HUKUM NOTARIS TERHADAP AKTA IN ORIGINALI, https://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/456
Batasan Tanggung Jawab Hukum Notaris dalam Pembuatan Akta Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan, Adagium - E-JOURNAL MEJA ILMIAH, https://ejournal.mejailmiah.com/index.php/adagium/article/view/65
Tanggung Jawab Notaris Secara Hukum dalam Pembuatan Akta - Jurnal Kolaboratif Sains, https://jurnal.unismuhpalu.ac.id/index.php/JKS/article/view/5494
Ingin Dilantik Sebagai Notaris, Perhatikan Syarat dan Tata Caranya! - Kemenkum Banten, https://banten.kemenkum.go.id/berita-utama/ingin-dilantik-sebagai-notaris-perhatikan-syarat-dan-tata-caranya
Komentar
Posting Komentar