KAJIAN ANALISIS HUKUM TERHADAP KEPEMILIKAN TANAH DAN ASET KESUNANAN PAKUBUWONO SURAKARTA DI NEGERI BELANDA : Persepektif Sejarah, Dinamika Yuridis, Dan Tantangan Restitusi Pasca Kolonial

 Seri : Keraton PB Solo & Tanah Keraton


KAJIAN ANALISIS HUKUM TERHADAP KEPEMILIKAN TANAH DAN ASET KESUNANAN PAKUBUWONO SURAKARTA DI NEGERI BELANDA : Persepektif Sejarah, Dinamika Yuridis, Dan Tantangan Restitusi Pasca Kolonial 

 

 

Dr KRA MJ Widijatmoko Wreksonegoro SH SpN

Lisza Nurchayatie SH MKn

 

 

 

1. Pendahuluan : Signifikansi Historis dan Yuridis Aset Transnasional.

 

Kajian mengenai kepemilikan aset oleh entitas kerajaan Nusantara di luar negeri, khususnya oleh Kesunanan Surakarta Hadiningrat di wilayah Kerajaan Belanda, merupakan diskursus yang mempertemukan kompleksitas sejarah kolonial dengan doktrin hukum perdata internasional. Fenomena ini bukan sekadar masalah klaim harta warisan, melainkan representasi dari kedaulatan yang terfragmentasi dan evolusi sistem hukum pertanahan dari era Vorstenlanden menuju kedaulatan nasional Indonesia. Pada masa pemerintahan Susuhunan Pakubuwono X, yang memerintah dari tahun 1893 hingga 1939, Kesunanan Surakarta mencapai puncak kemakmuran ekonomi yang memungkinkannya mengakumulasi kekayaan tidak hanya di tanah Jawa, tetapi juga dalam bentuk instrumen keuangan, properti, dan artefak berharga yang melintasi batas-batas geografis koloni.

 

Dinamika hukum yang melingkupi aset-aset ini sangat dipengaruhi oleh posisi unik kerajaan-kerajaan di Jawa Tengah yang secara teknis berstatus swapraja atau daerah berpemerintahan sendiri, namun berada di bawah pengawasan ketat residen Belanda. Status hukum tanah di wilayah ini diatur secara spesifik melalui Rijkblad atau peraturan kerajaan, sementara di Negeri Belanda, aset tersebut tunduk pada hukum perdata Belanda (Burgerlijk Wetboek). Ketidakjelasan antara apa yang didefinisikan sebagai kekayaan jabatan (Rijk) dan kekayaan pribadi (Prive) dari Susuhunan menjadi inti dari perdebatan mengenai kepastian hukum dan perlindungan aset tersebut hingga saat ini.

 

Dalam konteks ilmiah, akumulasi kekayaan ini juga berkaitan dengan teori "drainase kolonial" yang belakangan ini mencuat dalam diskursus publik melalui pernyataan mengenai nilai ekstraksi sumber daya yang mencapai angka fantastis. Analisis terhadap kepemilikan tanah di Belanda harus dilihat sebagai bagian dari strategi perlindungan nilai dan diplomasi simbolis yang dilakukan oleh monarki Jawa untuk mempertahankan pengaruh mereka di hadapan otoritas kolonial.

 

2. Akar Sejarah : Keemasan Pakubuwono X dan Akumulasi Kekayaan Global.

 

Pemerintahan Susuhunan Pakubuwono X ditandai dengan modernisasi yang ekstensif dan keterlibatan aktif dalam ekonomi pasar global. Sebagai penguasa yang mengelola wilayah yang kaya akan industri gula, Pakubuwono X berhasil mengumpulkan kekayaan yang bahkan melampaui standar kehidupan pejabat tinggi Belanda di Batavia. Kekayaan ini tidak hanya disimpan dalam bentuk tanah di Surakarta, tetapi juga dialokasikan ke berbagai aset modern. Salah satu bukti nyata dari kepemimpinan finansialnya adalah kepemilikan mobil pertama di Hindia Belanda, sebuah Mercedes-Benz yang dibeli pada tahun 1894, yang menjadikan beliau sebagai monarki pertama di dunia yang memiliki kendaraan bermotor.

 

Kekayaan ini memungkinkan sang Susuhunan untuk melakukan perjalanan mewah dan membangun jaringan diplomatik melalui pemberian hadiah. Pakubuwono X sering kali bepergian dengan barang bawaan yang sangat banyak, termasuk permadani berkualitas tinggi, bulu merak, dan patung perunggu Atlas yang digunakan untuk menghias ruangan tempat beliau menginap di berbagai kota. Praktik ini menunjukkan bahwa bagi Pakubuwono X, aset-aset tersebut adalah manifestasi dari kehadiran kekuasaan kerajaan di mana pun beliau berada.

 

Tabel 1 : Kronologi Singkat Hubungan Diplomatik dan Aset Kesunanan Surakarta.

 

Tahun

Peristiwa / Jenis Aset

Signifikansi Hukum / Sejarah

1755

Perjanjian Giyanti

Pemisahan Mataram menjadi Surakarta dan Yogyakarta; penetapan tanah pusaka

1830

Berakhirnya Perang Jawa

Subjugasi penuh kerajaan-kerajaan Jawa di bawah kendali administratif Belanda

1870

Agrarische Wet

Dasar hukum tanah negara (Staatsdomein) di Hindia Belanda

1893

Penobatan Pakubuwono X

Awal periode akumulasi kekayaan terbesar dalam sejarah Kesunanan

1894

Pembelian Mercedes-Benz

Penanda modernitas dan kepemilikan aset bergerak pribadi yang prestisius

1923

Album Foto untuk Ratu Wilhelmina

Instrumen diplomasi simbolis dan pengalihan aset budaya ke Belanda

1938

Rijkblad Surakarta No. 13

Regulasi internal mengenai pendaftaran tanah dan sistem Kadaster Jawa

1939

Wafatnya Pakubuwono X

Awal mula kompleksitas warisan dan pembagian aset prive vs rijk

 

Selain aset bergerak, hubungan erat dengan Wangsa Orange-Nassau di Belanda juga memfasilitasi pengiriman berbagai benda seni dan manuskrip yang kini tersimpan di berbagai institusi di Belanda. Banyak dari benda-benda ini diberikan sebagai hadiah dalam rangka peristiwa besar, seperti perayaan kenaikan takhta atau ulang tahun Ratu Wilhelmina, yang secara hukum perdata merupakan bentuk schenking atau hibah yang sah. Namun, keberadaan benda-benda ini di Belanda juga membuka pertanyaan mengenai apakah benda-benda tersebut harus dipandang sebagai aset pribadi yang dapat diwariskan atau sebagai bagian dari kekayaan budaya yang melekat pada institusi Kesunanan.

 

2. Tipologi Aset : Antara Milik Jabatan (Rijk) dan Milik Pribadi (Prive).

 

Dalam sistem hukum kerajaan Jawa, terdapat distingsi yang tajam namun sering kali tumpang tindih antara aset yang dimiliki oleh institusi kerajaan (Rijk Surakarta) dan aset yang dimiliki secara pribadi oleh Susuhunan (Sunan Prive). Berdasarkan dokumen internal keraton, terdapat pembagian yang jelas mengenai kepemilikan ini :

 

1. Milik Kasunanan (Rijk Surakarta) : Meliputi tanah wilayah kerajaan, gedung-gedung pemerintahan, dan aset yang digunakan untuk operasional negara. Aset ini secara hukum dipandang beralih kepada Negara Republik Indonesia setelah kemerdekaan melalui penghapusan hak swapraja.

 

2. Milik Sunan Prive : Merupakan harta benda yang diperoleh melalui pembelian pribadi, warisan keluarga, atau hadiah yang ditujukan langsung kepada pribadi Susuhunan. Aset inilah yang menjadi objek sengketa utama, terutama yang berada di luar negeri, karena seharusnya tidak otomatis beralih menjadi milik negara.

 

3. Tanah Baluwarti : Kasus unik di mana tanah di sekitar keraton dianggap sebagai milik keraton secara institusional, namun pengelolaannya menimbulkan sengketa antara ahli waris, warga, dan pemerintah kota.

 

Pembedaan ini sangat krusial dalam analisis hukum di Belanda. Jika sebuah properti atau rekening bank terdaftar atas nama individu Pakubuwono X, maka perlindungan hukumnya berada di bawah kerangka hak milik pribadi yang dijamin oleh konstitusi dan hukum perdata Belanda. Namun, jika aset tersebut terdaftar atas nama "Kesunanan Surakarta" sebagai entitas politik, maka klaim atas aset tersebut harus melalui jalur diplomasi antarnegara atau mekanisme suksesi negara (state succession) yang diatur dalam hukum internasional.

 

3. Dinamika Hukum Kolonial : Agrarische Wet 1870 dan Status Vorstenlanden.

 

Hukum pertanahan di Hindia Belanda didominasi oleh azas Domeinverklaring yang diperkenalkan melalui Agrarische Wet 1870. Azas ini menyatakan bahwa semua tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya dengan hak milik mutlak (Eigendom) dianggap sebagai tanah milik negara Belanda (Landsdomein yang kemudian menjadi Staatsdomein). 

 

Namun, penerapan undang-undang ini di wilayah Vorstenlanden(Surakarta dan Yogyakarta) memiliki karakteristik khusus. Di wilayah Surakarta, tanah secara teoretis dipandang sebagai milik Raja, sementara rakyat hanya memiliki hak pakai yang disebut anggaduh. Pemerintah kolonial Belanda menghadapi kesulitan hukum dalam menciptakan dasar hukum Eigendom di Jawa karena perbedaan konsep kepemilikan antara hukum adat Jawa dan hukum perdata Belanda (NBW). Akibatnya, kekuatan hukum kepemilikan mutlak (dominium eminens) Belanda atas tanah-tanah di wilayah raja-raja Jawa sering kali hanya berlaku secara relatif. Belanda hanya berkuasa sebagai "pemilik anggapan" (vermoedelijk eigenaar) sementara kekuasaan nyata atas distribusi tanah tetap berada di tangan keraton melalui sistem Rijkblad.

 

Sistem pendaftaran tanah di Surakarta mengalami kemajuan signifikan dengan diberlakukannya Rijkblad Surakarta Nomor 13 tahun 1938. Peraturan ini mewajibkan tanah-tanah milik keraton diukur, dipetakan, dan dicatat dalam buku Kadaster Jawa. Hal ini menciptakan transparansi administrasi yang luar biasa pada zamannya, di mana tanda-tanda batas tanah (tetengger) dibuat secara permanen dari tugu beton atau batu. Transparansi ini seharusnya menjadi basis data utama dalam menentukan status hukum aset di masa depan, baik yang masih berada di wilayah Indonesia maupun yang mungkin memiliki keterkaitan dengan dokumen di Belanda.

 

3. Peralihan Kedaulatan : Implikasi Konferensi Meja Bundar 1949.

 

Penyerahan kedaulatan dari Belanda kepada Republik Indonesia Serikat (RIS) melalui Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tahun 1949 merupakan titik balik yuridis bagi status aset kerajaan. Dalam perjanjian tersebut, Belanda mengakui kedaulatan Indonesia atas seluruh wilayah Hindia Belanda (kecuali Irian Barat). Salah satu klausul penting dalam KMB adalah kesepakatan bahwa Indonesia akan mengembalikan semua milik Belanda dan membayar utang-utang pemerintah Hindia Belanda.

 

Namun, status aset-aset milik warga negara Indonesia (termasuk para raja) yang berada di Belanda tidak diatur secara eksplisit dalam kerangka ganti rugi tersebut. Secara teori, properti pribadi harus tetap dilindungi sesuai dengan prinsip hukum perdata internasional. Masalah muncul ketika pemerintah Indonesia mulai menasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda dan menghapuskan hak-hak istimewa kerajaan tradisional melalui UU Pokok Agraria 1960. Diktum Keempat UUPA menyatakan bahwa semua hak dan wewenang atas bumi dan air dari swapraja dinyatakan hapus dan beralih kepada negara. Di mata pemerintah Indonesia, ini berarti seluruh aset Kesunanan Surakarta telah menjadi milik negara. 

 

Namun, pihak keraton melalui "Parentah Karaton Surakarta" sering kali tetap mempertahankan pendapat bahwa aset-aset yang bersifat prive tidak termasuk dalam cakupan UU tersebut. Perbedaan interpretasi ini menciptakan kebuntuan hukum selama puluhan tahun, terutama dalam hal pendaftaran tanah di wilayah keraton yang dianggap sebagai "tanah swapraja" oleh Kantor Pertanahan, sehingga tidak dapat diterbitkan sertifikat individu.

 

4. Dinamika Hukum Internasional : Perjanjian Finansial 1966 dan Nasionalisasi.

 

Hubungan hukum antara Indonesia dan Belanda mengenai aset sempat memanas akibat nasionalisasi massal aset Belanda oleh pemerintahan Soekarno pada akhir 1950-an. Ketegangan ini baru mulai mereda pada masa Orde Baru melalui "Kesepakatan Finansial 1966". Dalam perjanjian ini, Indonesia setuju membayar kompensasi sebesar 600 juta gulden kepada pemerintah Belanda sebagai ganti rugi atas nasionalisasi perusahaan-perusahaan mereka. Sebaliknya, Belanda juga memberikan penyelesaian atas klaim-klaim keuangan yang tertunda.

 

Perjanjian tahun 1966 ini sangat penting karena dianggap sebagai "final settlement" atau penyelesaian akhir atas masalah-masalah keuangan yang timbul akibat proses dekolonisasi. Bagi klaim-klaim aset kerajaan seperti Kesunanan Surakarta, perjanjian ini sering kali dijadikan argumen oleh pihak Belanda bahwa semua urusan kompensasi telah selesai di tingkat antarnegara (G to G). Namun, jika aset tersebut adalah murni milik perdata individu yang tidak pernah dinasionalisasi oleh salah satu pihak, maka hak tagih atau hak milik atas aset tersebut secara teknis tetap hidup di bawah hukum perdata masing-masing negara.

 

Tabel 2 : Perbandingan Instrumen Hukum Aset Kolonial dan Pasca-Kolonial

Instrumen Hukum

Lingkup Berlaku

Dampak terhadap 

Aset Kerajaan

Agrarische Wet 1870

Hindia Belanda

Menetapkan status tanah negara dan hak penggunaan lahan

Rijkblad 1938 No. 13

Wilayah Surakarta

Standarisasi pendaftaran tanah kerajaan dalam Kadaster Jawa

Piagam KMB 1949

Internasional (RI-NL)

Penyerahan kedaulatan dan pengakuan kepemilikan publik

UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA)

Nasional Indonesia

Penghapusan hak swapraja dan peralihan ke tanah negara

Perjanjian Finansial 1966

Internasional (RI-NL)

Kompensasi nasionalisasi dan penutupan klaim finansial masa lalu

Keppres No. 23 Tahun 1988

Nasional Indonesia

Pengaturan pengelolaan kompleks Keraton Surakarta

 

5. Kepastian Hukum dalam Sistem Kadaster dan Administrasi Belanda.

 

Belanda memiliki salah satu sistem pendaftaran tanah (Kadaster) tertua dan paling andal di dunia. Kantor pendaftaran tanah Belanda dianggap sebagai lembaga pemerintah yang independen dan netral, di mana politisi tidak dapat mempengaruhi kerjanya. Sistem ini menggunakan mekanisme pendaftaran akta yang dikombinasikan dengan indeks persil dan peta yang sangat akurat.

 

Bagi aset-aset Kesunanan Surakarta di Belanda, kepastian hukum sangat bergantung pada apa yang tercatat dalam Kadaster tersebut. Jika suatu properti terdaftar atas nama individu anggota keluarga kerajaan, maka hak tersebut memiliki perlindungan yang sangat kuat. Namun, pendaftaran hak kepemilikan di Belanda dapat terjadi karena hak orang lain, baik tertulis maupun tidak tertulis, dan hak kebendaan yang paling tua memiliki peringkat prioritas tertinggi.

 

Tantangan bagi ahli waris Pakubuwono X adalah membuktikan rantai kepemilikan (chain of title) yang sah sejak tahun 1939. Banyak dokumen yang mungkin telah hilang atau hancur selama Perang Dunia II atau masa revolusi kemerdekaan. Selain itu, sistem hukum Belanda yang sangat formalistik menuntut bukti tertulis yang otentik. Tanpa adanya bukti pendaftaran yang jelas di Belanda, klaim atas aset properti sering kali hanya berakhir sebagai rumor atau sengketa internal keluarga tanpa hasil yuridis yang konkret.

 

6. Analisis Ilmiah Drainase Kekayaan : Studi Kasus US$ 31 Triliun dan Dampak Kolonial.

 

Belakangan ini, wacana mengenai "colonial drain" atau drainase kekayaan kolonial dari Indonesia ke Belanda menjadi topik hangat setelah Presiden Prabowo Subianto menyebutkan angka US$ 31 triliun berdasarkan sebuah studi terbaru. Secara ilmiah, angka ini mencoba mengkuantifikasi nilai sumber daya yang diekstraksi selama periode penjajahan, termasuk rempah-rempah, hasil bumi dari sistem tanam paksa, serta keuntungan dari sektor pertambangan dan jasa.

 

Studi oleh sejarawan ekonomi seperti Jan Luiten van Zanden menunjukkan bahwa pada periode 1820–1880, GDP Jawa "dikuras" rata-rata 5,5% per tahun melalui surplus perdagangan dan transfer dana ke Belanda. Jika akumulasi ini dihitung selama lebih dari 300 tahun dan disesuaikan dengan nilai mata uang saat ini serta tingkat pertumbuhan ekonomi, angka triliunan dolar tersebut menjadi masuk akal secara teoretis, meskipun metodologinya tetap menjadi perdebatan di kalangan akademisi.

 

Bagi Kesunanan Surakarta, analisis ilmiah ini memberikan konteks bahwa kekayaan besar Pakubuwono X sebenarnya adalah bagian kecil dari sistem ekstraksi yang jauh lebih besar. Namun, sebagian dari kekayaan tersebut berhasil "diselamatkan" kembali ke dalam aset-aset pribadi atau diinvestasikan dalam bentuk yang lebih modern. Keberadaan aset di Belanda dapat dipandang sebagai bentuk repatriasi modal yang dilakukan secara mandiri oleh pihak kerajaan sebelum masa kemerdekaan.

 

7. Transparansi dan Pencatatan : Menggali Arsip VOC dan National Archief.

 

Kunci dari transparansi aset sejarah terletak pada akses terhadap arsip primer. Nationaal Archief di Den Haag menyimpan jutaan halaman dokumen yang berasal dari VOC (1602–1795) dan pemerintah kolonial Hindia Belanda. Dokumen-dokumen ini mencakup surat-surat diplomatik, kontrak perdagangan, dan laporan tahunan yang mencatat hubungan finansial antara Belanda dengan raja-raja Jawa.

 

Arsip VOC telah diakui oleh UNESCO sebagai bagian dari Memory of the World karena kelengkapannya dalam mencatat sejarah dunia modern awal. Di dalam arsip-arsip ini, terdapat rincian mengenai pembayaran tahunan kepada Susuhunan, hadiah-hadiah yang diberikan, serta catatan mengenai properti yang mungkin digunakan oleh delegasi kerajaan saat berkunjung ke Belanda. Meskipun Pakubuwono X sendiri diketahui tidak pernah secara fisik mengunjungi Belanda, perwakilan-perwakilan beliau sering kali berada di sana untuk urusan diplomatik atau pendidikan.

 

Digitalisasi arsip melalui proyek-proyek seperti TANAP (Towards a New Age of Partnership) telah memudahkan peneliti untuk melacak korespondensi diplomatik antara Keraton Surakarta dan pemerintah Belanda. Namun, transparansi ini sering kali tidak berlanjut ke dalam pencatatan aset modern. Terdapat kesenjangan informasi antara apa yang tersimpan dalam arsip sejarah dan apa yang tercatat dalam sistem administrasi kekayaan negara saat ini.

 

8. Perlindungan Hukum dan Restitusi Benda Budaya di Masa Depan.

 

Restitusi aset tidak hanya terbatas pada tanah atau uang, tetapi juga benda-benda budaya yang memiliki nilai historis dan spiritual yang tinggi. Baru-baru ini, pemerintah Belanda telah mengadopsi kebijakan yang lebih terbuka terhadap pengembalian artefak yang diambil melalui kekerasan atau paksaan selama masa kolonial. Ratusan benda telah dikembalikan ke Indonesia sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi sejarah.

 

Bagi Kesunanan Surakarta, aset berupa manuskrip kerajaan dan regalia yang berada di perpustakaan atau museum Belanda merupakan target restitusi yang potensial. Manuskrip-manuskrip ini, yang sering kali ditulis di atas daun lontar atau kertas kuno, bukan hanya barang antik, tetapi merupakan bagian dari identitas hukum dan budaya keraton. Namun, proses restitusi ini sering kali menghadapi kendala yuridis, terutama jika benda-benda tersebut berada dalam koleksi pribadi atau dibeli secara sah melalui lelang di masa lalu.

 

Dalam kasus lelang, seperti yang dilakukan oleh Venduehuis der Notarissen di Den Haag, benda-benda seperti potret Pakubuwono X atau lencana kerajaan sering kali muncul di pasar seni internasional. Perlindungan hukum bagi ahli waris dalam hal ini sangat lemah kecuali jika dapat dibuktikan bahwa benda tersebut dicuri atau diekspor secara ilegal sesuai dengan konvensi UNESCO 1970 mengenai kepemilikan benda budaya.

 

9. Studi Kasus Internal : Baluwarti dan Dampak Keppres No. 23 Tahun 1988.

 

Ketidakpastian hukum mengenai aset keraton tidak hanya terjadi di luar negeri, tetapi juga di jantung kota Surakarta, tepatnya di Kelurahan Baluwarti. Sengketa ini memberikan gambaran bagaimana sulitnya melakukan konversi hak tanah lama menjadi hak milik menurut UUPA. Warga di wilayah tersebut awalnya memiliki hak pakai dari keraton, namun setelah berlakunya UUPA, status tanah tersebut menjadi tidak jelas.

 

Penerbitan Keppres Nomor 23 Tahun 1988 sering kali disalahpahami oleh pihak keraton sebagai dasar untuk mengklaim kembali seluruh aset yang telah beralih ke negara. Pihak keraton melakukan inventarisasi dan menarik bukti kepemilikan warga untuk diganti dengan surat palilah (surat ijin dari raja). Hal ini menyebabkan Kantor Pertanahan Kota Surakarta tidak berani melakukan pendaftaran tanah karena adanya klaim tumpang tindih antara "tanah negara" dan "tanah swapraja".

 

Kebuntuan di Baluwarti ini mencerminkan tantangan yang lebih besar dalam pengelolaan aset Kesunanan: ketiadaan rekonsiliasi antara hukum adat kerajaan dan hukum nasional Indonesia. Jika di dalam negeri saja pendaftaran aset masih bermasalah, maka upaya untuk mengklaim aset di Belanda akan menghadapi hambatan kredibilitas yang signifikan di mata hukum internasional.

 

10. Analisis Penatausahaan Aset dan Peran Lembaga Pemerintah.

 

Penanganan aset eks-kolonial dan aset luar negeri di Indonesia secara administratif berada di bawah wewenang Kementerian Keuangan dan Kementerian Luar Negeri. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memiliki prosedur yang ketat dalam penatausahaan Barang Milik Negara (BMN), termasuk yang berasal dari aset eks-asing atau eks-nasionalisasi. Prosedur ini melibatkan inventarisasi, verifikasi dokumen kepemilikan, dan pencatatan dalam sistem informasi pengelolaan aset.

 

Namun, aset-aset kerajaan sering kali jatuh ke dalam "zona abu-abu" administrasi. Karena status Kesunanan Surakarta yang bersifat monarki seremonial, aset-asetnya sering kali tidak tercatat sebagai BMN namun juga tidak sepenuhnya diakui sebagai milik pribadi yang dapat dikelola secara komersial tanpa ijin negara. Pembentukan satgas-satgas seperti Satgas Penertiban BMN atau Satgas BLBI menunjukkan bahwa negara memiliki instrumen untuk menata aset, namun instrumen tersebut belum secara spesifik menyentuh aset historis kerajaan di luar negeri.

 

Transparansi dalam pengelolaan aset ini juga menuntut peran aktif dari ahli waris untuk menyediakan dokumen-dokumen pendukung. Dalam hukum perdata, beban pembuktian berada pada pihak yang mengklaim hak. Tanpa adanya kolaborasi antara institusi keraton dengan kementerian terkait, aset-aset di Belanda akan terus berada dalam kondisi terbengkalai atau perlahan hilang melalui proses hukum daluwarsa di yurisdiksi setempat.

 

11. Penutup : Sintesis dan Proyeksi Strategis.

 

Kajian analisis hukum dan ilmiah terhadap kepemilikan tanah dan aset Kesunanan Pakubuwono Surakarta di Belanda menyimpulkan bahwa terdapat dasar historis yang kuat mengenai keberadaan aset tersebut, namun kepastian hukumnya saat ini berada dalam posisi yang rapuh. Akumulasi kekayaan di masa Pakubuwono X adalah bukti dari kemandirian ekonomi kerajaan, namun proses dekolonisasi dan unifikasi hukum di bawah NKRI telah mengaburkan batas-batas kepemilikan tersebut.

 

Untuk masa depan, diperlukan beberapa langkah strategis :

 

1. Rekonsiliasi Data : Melakukan sinkronisasi antara arsip Kadaster Jawa (Rijkblad 1938) dengan arsip nasional Belanda untuk menciptakan peta aset yang komprehensif.

 

2. Klarifikasi Yuridis : Pemerintah Indonesia perlu memberikan kejelasan mengenai status "Milik Prive" raja-raja Nusantara dalam kerangka hukum nasional, agar ahli waris memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang kuat dalam melakukan klaim di luar negeri.

 

3. Diplomasi Aset : Memanfaatkan forum bilateral Indonesia-Belanda untuk membahas khusus mengenai aset-aset bersejarah yang memiliki nilai ekonomi dan budaya, bukan hanya melalui jalur litigasi tetapi juga melalui mekanisme kerja sama pengelolaan.

 

4. Digitalisasi dan Transparansi : Keraton Surakarta harus memodernisasi sistem pencatatan asetnya (melalui lembaga seperti Pasiten) agar transparan bagi ahli waris dan dapat diverifikasi oleh publik serta pemerintah.

 

Keberhasilan dalam mengelola dan melindungi aset ini bukan hanya tentang nilai material, melainkan tentang penghormatan terhadap sejarah dan integritas hukum nasional Indonesia dalam kancah internasional. Aset Kesunanan Surakarta di Belanda adalah fragmen identitas bangsa yang harus ditempatkan kembali pada proporsi hukum yang tepat demi keadilan sejarah dan kemaslahatan masa depan.

 

 

 

 

 

 

Referensi Bacaan

 

1. Monarchy and empire in the age of mass photography: the Dutch colonial world during Queen Wilhelmina ' s reign - Cloudfront.net, https://dhjhkxawhe8q4.cloudfront.net/manchester-up-wp/wp-content/uploads/2019/05/30093215/9781526124371_sample.pdf 

 

2. Snapshot diplomacy: photographic encounters between Dutch and Indonesian royals - Manchester Hive, https://www.manchesterhive.com/downloadpdf/9781526124388/9781526124388.00011.pdf 

 

3. Kekayaan dan Prahara Warisan Pakubuwono X - Tirto.id, https://tirto.id/kekayaan-dan-prahara-warisan-pakubuwono-x-hmJf 

 

4. LAPORAN AKHIR TIM PENGKAJIAN HUKUM TENTANG PENGELOLAAN TANAH NEGARA BAGI KESEJAHTERAAN RAKYAT - BPHN, https://bphn.go.id/data/documents/pkj_2012_-_3.pdf 

 

5. Perpustakaan Universitas Indonesia, https://lib.ui.ac.id/file?file=digital/old5/118978-T%2025177%20%20Status%20tanah--Pendahuluan.pdf 

 

6. STATUS HAK ATAS TANAH - Repository STPN, https://repository.stpn.ac.id/2364/1/Martinus%20Tamalowu.pdf 

 

7. Colonial rekening: what does the Netherlands owe Indonesia? - New Mandala, https://www.newmandala.org/colonial-rekening-what-does-the-netherlands-owe-indonesia/ 

 

8. US$31 trillion in wealth extracted from Indonesia during Dutch colonial rule : President Prabowo - CNA, https://www.channelnewsasia.com/asia/prabowo-31-trillion-wealth-extracted-indonesia-dutch-colonial-rule-5177236 

 

9. Dutch colonial rule cost Indonesia $31 trillion, president says - Arab News, https://www.arabnews.com/node/2604159/world 

 

10. Kwee family of Ciledug - Wikipedia, https://en.wikipedia.org/wiki/Kwee_family_of_Ciledug 

 

11. 'An e ocation of our colonies for the estern e e' Louis Couperus' aestheticising gaze from the car - Scholarly Publications Leiden University, https://scholarlypublications.universiteitleiden.nl/access/item%253A3618627/download 

 

12. The Popularity of Wayang Orang Sriwedari During the Dutch East Indies Period - Journal of Posthumanism;, https://posthumanism.co.uk/jp/article/download/1474/779/2416 

 

13. HUKUM PERTANAHAN DI BELANDA DAN INDONESIA - e-book-kejari batam, https://ebook.kejari-batam.go.id/mfhandler.php?file=HUKUM%20PERTANAHAN%20DI%20BELANDA%20DAN%20INDONESIA%20%28%20PDFDrive%20%29.pdf&table=buku&field=file&pageType=view&key1=33 

 

14. Konferensi Meja Bundar - Scribd, https://es.scribd.com/document/453708435/Konferensi-Meja-Bundar 

 

15. Persidangan Meja Bulat Indonesia–Belanda 1949 - Wikipedia Bahasa Melayu, ensiklopedia bebas, https://ms.wikipedia.org/wiki/Persidangan_Meja_Bulat_Indonesia%E2%80%93Belanda_1949 

 

16. Konferensi Meja Bundar: Latar Belakang, Tujuan, Hasil, dan Dampaknya - Kompas.com, https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/11/100000169/konferensi-meja-bundar-latar-belakang-tujuan-hasil-dan-dampaknya?page=all 

 

17. Laporan Pemerintah Belanda - Histori Bersama, https://historibersama.com/dutch-government-report/?lang=id 

 

18. HASIL PENYELARASAN NASKAH AKADEMIK RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERAMPASAN ASET TERKAIT DENGAN TINDAK PIDANA - BPHN, https://bphn.go.id/data/documents/na_ruu_tentang_perampasan_aset_terkait_dengan_tindak_pidana_(fix).pdf 

 

19. Analisis Yuridis Terhadap Pengembalian Aset Hasil Korupsi (Asset Recovery) dan Dampaknya Bagi Keuangan Negara Legal, https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/download/5895/6155/34536 

 

20. Aset Terpendam Raja Keraton Surakarta Pakubuwono X | PUTAR BALIK - YouTube, https://www.youtube.com/watch?v=9HjOaWOtsi8 

 

21. Prabowo Claims Dutch Extracted US$31 Trillion from Indonesia During Colonization, https://en.tempo.co/read/2016489/prabowo-claims-dutch-extracted-us31-trillion-from-indonesia-during-colonization 

 

22. Surplus Dutch Colonial Big Profits in Indonesia 1878-1942 - SciSpace, https://scispace.com/pdf/surplus-dutch-colonial-big-profits-in-indonesia-1878-1942-n50g9trqsf.pdf 

 

23. Nomination VOC archives for Memory of the World Register - UNESCO, https://media.unesco.org/sites/default/files/webform/mow001/netherlands_voc_archives.pdf 

 

24. History in Documents, VOC Records from Batavia (17-18th Centuries) - Manuskripta, https://manuskripta.manassa.id/index.php/journal/article/download/1/2 

 

25. Where are the Palembang Kraton manuscripts? Trajectories of a royal library - OpenEdition Journals, https://journals.openedition.org/archipel/8530 

 

26. Sold at Auction : Pakubuwono X, the Susuhunan of Surakarta, with Resident Willem de Vogel - Invaluable.com, https://www.invaluable.com/auction-lot/i-pakubuwono-x-the-susuhunan-of-surakarta-with-re-773-c-c4b452ea5f 

 

27. Heritage Auctions Europe, https://haeurope.b-cdn.net/catalog/V186.pdf 

 

28. JDIH Kemenkeu - Kementerian Keuangan, https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-170-tahun-2023/view 

 

29. Sembunyikan Outline - JDIH Kemenkeu - Kementerian Keuangan, https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/51-pmk-06-2021/view 

 

30. Kesunanan Surakarta Hadiningrat - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas, https://id.wikipedia.org/wiki/Kesunanan_Surakarta_Hadiningrat 

 

31. Satgas BLBI Kembali Terima Sertifikasi Aset Properti Eks BPPN menjadi Atas Nama Pemerintah Republik Indonesia - Website DJKN - Kementerian Keuangan, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita/baca/32110/Satgas-BLBI-Kembali-Terima-Sertifikasi-Aset-Properti-Eks-BPPN-menjadi-Atas-Nama-Pemerintah-Republik-Indonesia.html 

 

32. Satgas Penertiban BMN Kembali Dibentuk - DJKN - Kementerian Keuangan, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita/baca/1868/Satgas-Penertiban-BMN-Kembali-Dibentuk.html 

 

33. Fraud and Asset Recovery | LXA Attorneys, https://www.lxa.nl/en/fraud-and-asset-recovery/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS