KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1055/K/Pdt/2023 : Inkonsistensi Penerapan Hukum Atau Perubahan Pendapat Hukum Pada Mahkamah Aggung RI Terhadap Kompetensi Absolut Pengadilan

 Seri : anak biologis


KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1055/K/Pdt/2023 : Inkonsistensi Penerapan Hukum Atau Perubahan Pendapat Hukum Pada Mahkamah Aggung RI Terhadap Kompetensi Absolut Pengadilan

 

 

Dr KRA MJ Widijatmoko SH SpN

Lisza Nurchayatie SH MKn

 

 

 

Evolusi hukum keluarga di Indonesia telah mencapai fase yang sangat dinamis, terutama pasca lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang mereformasi kedudukan hukum anak luar kawin. Dalam perkembangan terbaru, Putusan Mahkamah Agung Nomor 1055/K/Pdt/2023 menjadi titik pusat perdebatan akademis dan praktis mengenai batas-batas kompetensi absolut peradilan. Perkara yang melibatkan Rezky Adhitya Dradjamoko melawan Wenny Ariani Kusumawardani ini bukan sekadar sengketa pengakuan anak, melainkan sebuah anomali hukum yang mempertanyakan konsistensi Mahkamah Agung dalam menjaga yurisdiksi antara Peradilan Umum dan Peradilan Agama. Fokus utama kajian ini adalah menganalisis apakah diterimanya gugatan perdata mengenai status anak biologis di Pengadilan Negeri bagi para pihak yang beragama Islam merupakan sebuah inkonsistensi hukum atau justru bentuk dari perubahan pendapat hukum (overruling) yang bersifat progresif demi kepentingan terbaik anak.

 

Landasan Teoretis Dan Kontekstualisasi Kompetensi Absolut.

 

Kompetensi absolut merupakan fondasi utama dalam sistem hukum acara di Indonesia, yang membatasi wewenang mengadili berdasarkan jenis perkara dan lingkup yurisdiksi secara vertikal. Pelanggaran terhadap kompetensi absolut bersifat imperatif, di mana putusan yang dihasilkan dapat dinyatakan batal demi hukum (null and void) karena menyangkut otoritas yudisial yang mendasar. Dalam konteks hukum keluarga bagi pemeluk agama Islam, Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 secara eksplisit menyatakan bahwa sengketa mengenai perkawinan, kewarisan, dan penetapan asal-usul anak merupakan kewenangan absolut Pengadilan Agama.

 

Asas personalitas keislaman menetapkan bahwa setiap subjek hukum yang beragama Islam tunduk pada wewenang Pengadilan Agama dalam masalah-masalah perdata tertentu. Namun, dalam Putusan Nomor 1055/K/Pdt/2023, Mahkamah Agung mengonfirmasi bahwa Pengadilan Negeri memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutus perkara mengenai status anak biologis melalui konstruksi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Hal ini menimbulkan diskursus mengenai "dualisme kewenangan" yang semakin kabur antara Peradilan Umum dan Peradilan Agama dalam menangani sengketa asal-usul anak.

 

Aspek Kompetensi

Pengadilan Negeri

(Peradilan Umum)

Pengadilan Agama

(Peradilan Agama)

Dasar Hukum Utama

UU No. 49 Tahun 2009, KUHPerdata

UU No. 50 Tahun 2009, KHI

Objek Sengketa

Perdata Umum, PMH, Wanprestasi

Perkawinan, Waris, Asal-Usul Anak

Subjek Hukum

Umum (Non-Muslim atau PMH Umum)

Khusus (Pemeluk Agama Islam)

Konstruksi Hukum

Pasal 1365 KUHPerdata (Gugatan PMH)

Penetapan Asal-Usul (Voluntair/Contensius)

 

Pergeseran yurisdiksi dalam Putusan 1055/K/Pdt/2023 seringkali dijustifikasi melalui teori hukum progresif, di mana perlindungan terhadap hak asasi anak ditempatkan lebih tinggi daripada rigiditas aturan kompetensi pengadilan. Mahkamah Agung tampaknya mulai mengadopsi pandangan bahwa sengketa yang melibatkan hak perdata anak luar kawin melampaui batas-batassyariat yang kaku dan memasuki ranah perlindungan hukum publik-konstitusional yang menjadi domain Peradilan Umum.

 

Anatomi Putusan 1055/K/Pdt/2023 : Kronologi Dan Posisi Kasus.

 

Perkara ini bermula dari hubungan asmara antara Wenny Ariani (Penggugat) dan Rezky Adhitya (Tergugat) yang mengakibatkan lahirnya seorang anak perempuan bernama Naira Kaemita Tarekat pada 3 Maret 2013. Meskipun hubungan biologis tersebut diklaim nyata oleh Penggugat, Tergugat tidak pernah memberikan pengakuan resmi maupun memenuhi kewajiban nafkah secara memadai, yang kemudian memicu Penggugat untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Dinamika Persidangan Di Tingkat Judex Facti

Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Tangerang melalui Putusan Nomor 746/Pdt.G/2021/PN Tng menolak gugatan Penggugat. Dasar penolakan tersebut adalah kurangnya bukti yang secara saintifik membuktikan hubungan darah antara Tergugat dan anak tersebut, mengingat tes DNA belum dilakukan. Namun, keadaan berbalik di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Banten dalam Putusan Nomor 109/PDT/2022/PT BTN membatalkan putusan PN Tangerang dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.

 

Pengadilan Tinggi Banten berargumen bahwa status anak biologis dapat ditetapkan berdasarkan bukti-bukti sirkumstansial dan persangkaan hukum, terutama fakta bahwa Penggugat dan Tergugat terbukti hidup serumah (kohabitasi) hingga kelahiran anak tersebut. Selain itu, adanya akta kelahiran yang dikeluarkan secara administratif memperkuat dugaan adanya hubungan biologis yang harus dilindungi secara perdata. Mahkamah Agung, dalam tingkat kasasi, menguatkan posisi Pengadilan Tinggi Banten dengan menyatakan bahwa Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum.

Analisis Ratio Decidendi Mahkamah Agung

Mahkamah Agung menekankan bahwa penolakan Tergugat untuk melakukan tes DNA selama proses persidangan di tingkat pertama dan banding dapat ditafsirkan sebagai pengakuan secara tidak langsung atau setidaknya memperkuat persangkaan hakim akan kebenaran dalil Penggugat. Dalam pertimbangan hukumnya, MA menerapkan prinsip perlindungan terhadap anak luar kawin sebagaimana diamanatkan oleh Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010.

 

Ratio decidendi MA menunjukkan peralihan beban pembuktian (shifting burden of proof), di mana ketika Penggugat telah memberikan bukti permulaan yang cukup mengenai hubungan dekat/kohabitasi, maka Tergugatlah yang berkewajiban membuktikan bahwa ia bukan ayah biologis anak tersebut, salah satunya melalui tes DNA. Keengganan Tergugat untuk membuktikan sebaliknya dianggap sebagai pembenaran atas status ayah biologis yang didalilkan.

 

Eksplorasi Ilmiah : Standar Pembuktian Biologis Dan Hukum.

 

Secara ilmiah, penentuan paternitas (keayahan) saat ini sangat bergantung pada teknologi genetika melalui tes DNA yang memiliki tingkat akurasi hingga 99,9\%. Putusan MK 46/2010 secara eksplisit menyebutkan bahwa hubungan darah dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Namun, Putusan 1055/K/Pdt/2023 menjadi kontroversial karena menetapkan status biologis justru di saat bukti ilmiah (tes DNA) absen dalam berkas perkara.

Kekuatan Alat Bukti Persangkaan Dan Fakta Sosial

Dalam hukum acara perdata, persangkaan (vermoedens) merupakan salah satu alat bukti yang sah (Pasal 1866 KUHPerdata). Hakim dalam perkara ini menggunakan persangkaan yang ditarik dari serangkaian fakta sosial :

● Bukti korespondensi atau interaksi sosial antara para pihak pada masa konsepsi.
● Keterangan saksi-saksi yang mengonfirmasi adanya hubungan kohabitasi atau tinggal serumah.
● Pengakuan administratif berupa akta kelahiran, meskipun nama ayah tidak tercantum secara eksplisit.

 

Secara ilmiah, fakta-fakta ini hanya bersifat probabilitas, bukan kepastian genetis. Kritik ilmiah terhadap putusan ini menyatakan bahwa penetapan status hukum yang permanen (status ayah biologis) atas dasar probabilitas sosial tanpa verifikasi biologis berisiko menciptakan kesalahan yuridis yang fatal. Namun, dari sudut pandang hukum perlindungan anak, menunggu kepastian DNA yang sengaja dihindari oleh pihak yang lebih kuat dianggap sebagai bentuk pembiaran terhadap ketidakadilan (justice delayed is justice denied).

Doktrin "Negative Paternity" Dan Penolakan Tes DNA

Mahkamah Agung menerapkan semacam doktrin "Negative Paternity" di mana keengganan untuk melakukan tes DNA oleh pihak yang dituduh dipandang sebagai bukti yang memberatkan. Secara ilmiah, hal ini merupakan lompatan logika dari ketiadaan bukti (absence of evidence) menjadi bukti atas ketiadaan (evidence of absence) atau dalam hal ini, bukti atas kebenaran dalil lawan. Meskipun lemah secara metodologi saintifik, pendekatan ini dipandang efektif secara hukum untuk memaksa akuntabilitas biologis laki-laki dalam hubungan di luar nikah.

 

Inkonsistensi Penerapan Hukum Kompetensi Absolut.

 

Pertanyaan krusial dalam kajian ini adalah mengapa Mahkamah Agung membiarkan perkara ini diperiksa oleh Pengadilan Negeri, padahal para pihak beragama Islam. Berdasarkan yurisprudensi tetap, MA biasanya sangat ketat dalam membatalkan putusan PN jika perkara tersebut menyangkut hukum keluarga Muslim.

Perbandingan Dengan Sengketa Kewarisan Dan Perkawinan

Dalam sengketa kewarisan atau pembatalan perkawinan, jika ditemukan para pihak beragama Islam, MA secara konsisten menyatakan PN tidak berwenang. Contohnya dalam Putusan MA No. 296 K/Ag/2020, MA membatalkan putusan karena penggabungan sengketa waris dan utang-piutang yang dianggap melanggar kompetensi absolut. Namun, dalam Putusan 1055/K/Pdt/2023, penggabungan aspek keluarga (status anak) ke dalam gugatan perdata umum (PMH) justru diterima.

 

Inkonsistensi ini dapat diidentifikasi melalui beberapa faktor :

 

1. Klasifikasi Perkara : MA mengklasifikasikan perkara ini sebagai "Perdata Perbuatan Melawan Hukum", bukan "Permohonan Asal-Usul Anak". Dengan label PMH, yurisdiksi PN dianggap terbuka.

 

2. Ketiadaan Pernikahan : Karena tidak ada pernikahan (sirri maupun sah) yang dapat dijadikan dasar itsbat di PA, maka hubungan perdata ini dianggap sebagai hubungan perdata murni antara dua individu yang tidak terikat hukum keluarga Islam secara formal.

 

3. Orientasi Hak Asasi : Terdapat kecenderungan kamar perdata MA untuk mengambil alih perkara-perkara sensitif anak yang melibatkan figur publik guna memberikan kepastian perlindungan yang lebih cepat melalui mekanisme eksekusi perdata umum.

 

Kontradiksi Antar Kamar Di Mahkamah Agung

Dualisme kewenangan ini juga mencerminkan adanya perbedaan penafsiran antara Kamar Agama dan Kamar Perdata di Mahkamah Agung. Kamar Agama cenderung sangat protektif terhadap prinsip nasab syar'i, di mana anak zina hanya memiliki hubungan dengan ibu. Sebaliknya, Kamar Perdata lebih terbuka terhadap konsep "hubungan perdata biologis" tanpa memandang status pernikahan orang tuanya. Inkonsistensi ini berbahaya bagi kepastian hukum karena menciptakan ketidakpastian bagi masyarakat mengenai pengadilan mana yang paling tepat untuk menguji status anak mereka.

 

Kasus Perdata

Pihak Muslim?

Pengadilan

Hasil Analisis Kompetensi

MA No. 1055/K/Pdt/2023

Ya

PN (Kasasi MA)

Diterima sebagai PMH

Sengketa Waris Umum

Ya

PN

Biasanya Dibatalkan (Absolut PA)

Pengangkatan Anak

Ya

PA / PN

Terdapat Dualisme Kewenangan

Ekonomi Syariah

Ya

PA

Mutlak PA pasca UU 3/2006

 

Perubahan Pendapat Hukum (Overruling) Atau Diskresi Kasuistis ?

 

Apakah Putusan 1055/K/Pdt/2023 merupakan perubahan pendapat hukum yang fundamental? Perubahan pendapat hukum biasanya ditandai dengan adanya rumusan kamar yang secara eksplisit mengubah arah yurisprudensi sebelumnya.

Indikasi Pergeseran Paradigma Hukum

Banyak akademisi melihat putusan ini sebagai bentuk perubahan pendapat hukum yang bersifat progresif. Mahkamah Agung mulai meninggalkan pandangan sempit bahwa asal-usul anak bagi Muslim hanyalah masalah nasab (agama), melainkan juga masalah tanggung jawab perdata (civil liability) yang bersifat universal. Pergeseran ini penting karena : Mencegah laki-laki Muslim menghindari tanggung jawab nafkah dengan dalih ketiadaan nasab dalam hukum Islam.

● Memberikan perlindungan hukum yang setara bagi anak tanpa memandang agama atau status kelahiran.
● Menyelaraskan hukum nasional dengan Konvensi Hak Anak Internasional yang mengutamakan kepentingan terbaik anak.

Karakteristik Diskresi Kasuistis

Namun, argumen lain menyatakan bahwa ini hanyalah diskresi kasuistis (case-by-case) mengingat profil kasus yang sangat publik. Mahkamah Agung mungkin tidak berniat melakukan perubahan pendapat hukum secara permanen untuk semua kasus, namun dalam perkara ini, keadilan substansial menuntut adanya putusan yang mengikat bagi Tergugat. Tanpa adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang menegaskan yurisdiksi ini, maka Putusan 1055/K/Pdt/2023 tetap berdiri sebagai anomali yang belum terlembagakan secara sistemik.

 

Dampak Yuridis Dan Implikasi Bagi Hukum Keluarga Islam.

 

Diterimanya gugatan status anak biologis di Pengadilan Negeri bagi Muslim memiliki implikasi serius terhadap implementasi Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia. KHI Pasal 99 dan 100 secara tegas menyatakan hubungan nasab anak luar nikah terputus dari bapaknya.

Pemisahan Antara Nasab Dan Hubungan Perdata

Putusan MA 1055/K/Pdt/2023 seolah-olah menciptakan "jalan tengah" dengan memisahkan terminologi "nasab" dan "hubungan perdata".

 

1. Nasab : Tetap menjadi domain agama yang menentukan wali nikah dan mahram. Karena statusnya anak luar kawin (anak zina), maka secara syar'i nasab tetap hanya ke ibu.

 

2. Hubungan Perdata : Menjadi domain hukum negara yang menentukan nafkah, biaya pendidikan, dan potensi wasiat wajibah. Ini yang dikabulkan oleh PN dan dikuatkan MA.

 

Pemisahan ini merupakan inovasi hukum yang cerdas untuk menghindari konflik teologis yang berkepanjangan sambil tetap memenuhi kebutuhan materiil anak. Namun, hal ini juga bisa dianggap sebagai penyelundupan hukum jika tidak ada batasan yang jelas mengenai sejauh mana hubungan perdata ini bisa meluas, misalnya ke arah hak waris mutlak yang secara syariat dilarang bagi anak luar nikah.

Implikasi Terhadap Praktik Di Pengadilan Agama

Putusan ini menantang Pengadilan Agama untuk lebih progresif dalam menafsirkan kewenangan mereka. Jika Pengadilan Negeri bisa memberikan perlindungan yang begitu luas bagi anak Muslim melalui PMH, maka Pengadilan Agama seharusnya juga bisa melakukan hal yang sama melalui permohonan Itsbat Asal-Usul Anak yang didasarkan pada prinsip Maslahah Mursalah. Putusan MA 1055/K/Pdt/2023 secara tidak langsung memberikan tekanan kepada hakim-hakim PA untuk tidak sekadar menjadi penjaga teks KHI, tetapi juga menjadi penjaga hak asasi anak Muslim.

 

Analisis Komparatif : Sengketa Keluarga Muslim Di PN Vs PA.

 

Fenomena dualisme ini dapat dilihat dari perbedaan cara pandang hakim PN dan PA dalam menangani sengketa yang secara substansi sama.

 

Fitur Analisis

Pengadilan Negeri

(Putusan 1055/K/Pdt/2023)

Pengadilan Agama 

(Praktik Itsbat Nasab)

Fokus Utama

Pertanggungjawaban Perdata (Ganti Rugi/Nafkah)

Status Keagamaan dan Legalitas Keturunan

Standar Bukti

Fleksibel, Persangkaan, Kohabitasi

Ketat, Kesaksian Adil, Bukti Nikah

Dasar Filosofis

Perlindungan Hak Konstitusional & PMH

Keadilan Berdasarkan Syariat & KHI

Eksekusi

Melalui Sita Jaminan dan Paksaan Perdata

Melalui Perubahan Akta dan Dokumen Agama

 

Perbedaan ini menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri menawarkan mekanisme "punishment" bagi ayah biologis yang lalai, sementara Pengadilan Agama lebih fokus pada "ordering" atau penataan status hukum kekeluargaan. Bagi masyarakat Muslim yang ingin mengejar kewajiban nafkah secara agresif, jalur PN melalui PMH tampak lebih menarik, sementara bagi mereka yang ingin membersihkan status nasab secara syariat, jalur PA tetap menjadi pilihan utama.

 

Inkonsistensi Dan Tantangan Kepastian Hukum Di Masa Depan.

 

Meskipun Putusan 1055/K/Pdt/2023 memiliki niat baik untuk melindungi anak, namun ia meninggalkan lubang besar dalam kepastian hukum sistem peradilan di Indonesia.

Risiko Penolakan Eksekusi

Salah satu risiko dari putusan yang dianggap melanggar kompetensi absolut adalah kesulitan dalam eksekusi. Pihak Tergugat dapat mengajukan upaya hukum luar biasa atau perlawanan eksekusi dengan dalil bahwa putusan tersebut "non-executable" karena hakim yang memutus tidak berwenang secara absolut. Jika ini terjadi, maka kemenangan Penggugat di tingkat kasasi akan menjadi kemenangan di atas kertas saja (pyrrhic victory).

Kebutuhan Akan Sinkronisasi Kamar Mahkamah Agung

Mahkamah Agung harus segera melakukan sinkronisasi melalui Rapat Pleno Kamar untuk menentukan batas yurisdiksi yang jelas pasca Putusan 1055/K/Pdt/2023. Apakah MA akan membiarkan jalur PMH di PN sebagai jalur alternatif (concurrent jurisdiction) bagi Muslim dalam masalah anak luar kawin, ataukah MA akan mewajibkan semua sengketa asal-usul anak Muslim ditarik kembali ke PA dengan syarat PA harus menerapkan standar perlindungan yang setara dengan PN.

Tanpa adanya sinkronisasi, akan terjadi disparitas putusan di mana dalam kasus yang sama, pengadilan yang berbeda memberikan hasil yang berbeda hanya karena perbedaan pendekatan hukum (PMH vs Itsbat Nasab). Hal ini merusak kewibawaan Mahkamah Agung sebagai puncak dari kesatuan hukum (nomofilasi) di Indonesia.

 

Perspektif Maslahah Dan Tujuan Hukum.

 

Jika dianalisis dari perspektif Maslahah yang dikemukakan oleh Said Ramadhan Al-Buthi, Putusan 1055/K/Pdt/2023 dapat dikategorikan sebagai upaya mewujudkan maslahah daruriyah (kebutuhan primer) dalam perlindungan keturunan.

Perlindungan Terhadap Hifdz An-Nasl (Menjaga Keturunan)

Meskipun secara teknis fikih klasik membatasi nasab, namun dalam konteks modern, menjaga keturunan juga berarti memastikan anak tersebut mendapatkan identitas, nafkah, dan kasih sayang dari ayah biologisnya. Mahkamah Agung melalui putusan ini dianggap sedang melakukan ijtihad yudisial untuk memperluas makna perlindungan keturunan di luar sekadar legalitas formal pernikahan.

 

Namun, perlu dicatat bahwa maslahah ini tidak boleh bertentangan dengan maslahah yang lebih tinggi (mafsadah). Kritikan muncul bahwa memberikan pengakuan biologis yang terlalu mudah tanpa tes DNA dapat membuka pintu fitnah atau penyalahgunaan gugatan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, keseimbangan antara kemudahan pengakuan dan ketatnya pembuktian ilmiah harus tetap dijaga.

 

Rekomendasi Dan Outlook Kebijakan Yudisial.

 

Berdasarkan analisis mendalam terhadap Putusan MA 1055/K/Pdt/2023, diperlukan beberapa langkah strategis untuk memitigasi dampak negatif dari inkonsistensi kompetensi absolut ini :

 

1. Penerbitan SEMA Mengenai Bukti DNA : Mahkamah Agung perlu menerbitkan SEMA yang mewajibkan tes DNA sebagai bukti utama dalam setiap sengketa asal-usul anak, baik di PN maupun PA, untuk memberikan kepastian biologis yang tak terbantahkan.

 

2. Klarifikasi Yurisdiksi Melalui Perma : Diperlukan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang mempertegas bahwa sengketa perdata mengenai anak luar kawin bagi Muslim dapat dilakukan di PN jika fokusnya adalah PMH dan ganti rugi, namun penetapan status permanen tetap harus dikonfirmasi melalui penetapan PA untuk kepentingan administrasi kependudukan yang sinkron.

 

3. Penguatan Kamar Agama : Kamar Agama MA perlu merumuskan kaidah hukum baru yang memungkinkan pemberian nafkah bagi anak luar kawin tanpa harus menetapkan nasab syar'i, guna mengimbangi kemajuan di Kamar Perdata.

 

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1055/K/Pdt/2023 adalah sebuah "wake-up call" bagi sistem peradilan Indonesia. Ia membuktikan bahwa di era perlindungan hak asasi manusia, batas-batas kompetensi absolut tidak lagi bisa berdiri sendiri secara kaku jika menghalangi akses keadilan bagi anak. Namun, keadilan tersebut tidak boleh dibangun di atas fondasi ketidakpastian hukum dan pengabaian standar ilmiah. Konsistensi Mahkamah Agung di masa depan akan sangat ditentukan oleh kemampuannya dalam mensinkronkan antara tuntutan syariat, perlindungan konstitusional, dan validitas saintifik dalam satu napas keadilan yudisial.

 

Penutup : Sintesis Akhir Kajian Hukum.

 

Melalui analisis komprehensif ini, dapat disimpulkan bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 1055/K/Pdt/2023 lebih cenderung merupakan bentuk perubahan pendapat hukum yang dilakukan secara kasuistis dan progresif daripada sekadar inkonsistensi yang tidak disengaja. Mahkamah Agung secara sadar memilih untuk memprioritaskan hak perdata anak melalui mekanisme PMH di Pengadilan Negeri guna menembus kebuntuan doktrinal nasab di Pengadilan Agama.

 

Namun, langkah progresif ini membawa risiko serius terhadap stabilitas sistem kompetensi absolut jika tidak segera diberikan payung hukum yang sinkron. Dualisme kewenangan yang tercipta merupakan harga yang mahal bagi sebuah keadilan substansial. Di masa depan, integrasi antara hukum Islam, hukum perdata umum, dan ilmu pengetahuan genetika harus menjadi standar baru dalam setiap putusan mengenai status anak, sehingga kepastian hukum dan perlindungan anak dapat berjalan beriringan tanpa harus saling menegasikan yurisdiksi.

 

 

 

 

 

Referensi Bacaan

 

Implementasi dan Modifikasi terhadap Pengakuan Asal-Usul Anak (Nasab) di Luar Nikah yang Sah Analisis Putusan Mk - APPISI, https://ejournal.appisi.or.id/index.php/Perspektif/article/download/215/221/1247 

 

Studi Kasus Pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1055 K/PDT/2023 Terhadap Permasalahan Pembuktian Status Hukum Anak Luar Kawin Dari Ayah Biologisnya Ditinjau Dari Peraturan Perundang-Undangan Terkait - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/381880395_Studi_Kasus_Pada_Putusan_Mahkamah_Agung_Nomor_1055_KPDT2023_Terhadap_Permasalahan_Pembuktian_Status_Hukum_Anak_Luar_Kawin_Dari_Ayah_Biologisnya_Ditinjau_Dari_Peraturan_Perundang-Undangan_Terkait 

 

IMPLIKASI HUKUM PUTUSAN KASASI NOMOR 1055/K/PDT/2023 TERHADAP STATUS ANAK HASIL HUBUNGAN DILUAR PERKAWINAN - Repository - UMM - Universitas Muhammadiyah Malang, https://eprints.umm.ac.id/id/eprint/6562/ 

 

Putusan MAHKAMAH AGUNG 1055 K/Pdt/2023, https://103.16.79.91/direktori/putusan/zaee0b487ff21e18a024313334373330.html 

 

Putusan perkara Mahkamah Agung nomor 1055k/pdt/2023 tentang Itsbat hubungan nasab anak lahir di luar perkawinan perspektif Maslahah - Etheses of Maulana Malik Ibrahim State Islamic University, http://etheses.uin-malang.ac.id/68251/ 

 

IMPLIKASI HUKUM PUTUSAN KASASI NOMOR 1055/K/PDT/2023 TERHADAP STATUS ANAK HASIL HUBUNGAN DILUAR PERKAWINAN  - Universitas Muhammadiyah Malang, https://eprints.umm.ac.id/6562/1/PENDAHULUAN.pdf 

 

ANALISIS KOMPETENSI ABSOLUT DALAM SISTEM HUKUM ACARA PERDATA INDONESIA - Jurnal Hukum Progresif, https://law.ojs.co.id/index.php/jhp/article/download/669/823/1390 

 

KOMPETENSI ABSOLUT PERADILAN AGAMA DAN PERMASALAHANNYA - Pengadilan Agama Sidoarjo, https://pa-sidoarjo.go.id/informasi-pengadilan/227-kompetensi-absolut-peradilan-agama-dan-permasalahannya 

 

Lex Privatum, Vol.I/No.2/Apr-Jun/2013 KEWENANGAN PENGANGKATAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM1 Oleh: Afri Aswari Lasabuda2 ABS - eJournal Unsrat, https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/1707/1349 

 

Sumber Hukum Dan Kompetensi Absolut Dan Kompetensi Relatif Di Pengadilan Agama - PA Magetan, https://www.pa-magetan.go.id/artikel/215-sumber-hukum-dan-kompetensi-absolut-dan-kompetensi-relatif-di-pengadilan-agama 

 

kompetensi absolut peradilan agama dalam menyelesaikan - Jurnal, https://jurnal.pancabudi.ac.id/index.php/hukumresponsif/article/download/427/404/ 

 

12. Thesis - Browse by Document Type - UMM Institutional Repository - Universitas Muhammadiyah Malang, https://eprints.umm.ac.id/view/doctype/thesis/dep=5Flaw/2024.type.html 

 

Dualisme Kewenangan Mengadili Perkara Pengangkatan Anak Beragama Islam, https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/dualisme-kewenangan-mengadili-perkara-pengangkatan-anak-0s8 

 

DUALISME KOMPETENSI PENGADILAN DALAM PENGANGKATAN ANAK YANG BERAGAMA ISLAM - UIN Malang, https://urj.uin-malang.ac.id/index.php/albalad/article/download/6180/1751/ 

 

Penentuan Nasab Anak Pasangan Ulang Perspektif Hukum Progresif (Studi Penetapan Pengadilan Agama Parepare), https://repository.iainpare.ac.id/id/eprint/8679/ 

 

ANALISIS HUKUM PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG TERKAIT PENETAPAN AYAH BIOLOGIS ATAS ANAK YANG LAHIR DI LUAR PERNIKAHAN YANG SAH (Studi Kasus Putusan Nomor : 1055 K/PDT/2023) - LEX ADMINISTRATUM - eJournal Unsrat, https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/57945 

 

PENETAPAN ASAL USUL ANAK DAN AKIBAT HUKUMNYA DALAM HUKUM POSITIF - PA Mojokerto, https://pa-mojokerto.go.id/kesekretariatan-program-kesekretariatan/arsip-satuan-kerja/arsip-artikel/263-penetapan-asal-usul-anak-dan-akibat-hukumnya-dalam-hukum-positif 

 

NASAB ANAK DI LUAR PERKAWINAN PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF DAN MAQĀṢID AL-SHARĪ'AH, https://jurnalfsh.uinsa.ac.id/index.php/alhukuma/article/view/1238/948 

 

Kewenangan Pengadilan Agama Palembang Dalam Mengadili Objek Waris di Luar Yurisdiksinya, https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/binamulia/article/download/788/211/2071 

 

mengakhiri ambiguitas kewenangan absolut peradilan agama dalam sengketa waris dan hak milik - Jurnal Yudisial, https://jurnal.komisiyudisial.go.id/jy/en/article/download/624/429/3813 

 

Kriteria Penetapan Asal-Usul Anak Luar Kawin, https://panitera.amiin.or.id/index.php/panitera/article/download/32/28/312 

 

Status Nasab Anak tang Dihasilkan di Luar Pernikahan yang Sah dalam Pandangan Madzhab Syafi'i dan Hanafi - An-Nawazil - e Jurnal, https://jurnal.stisapamekasan.ac.id/index.php/annawazil/article/view/122 

 

Status Hukum Anak di Luar Perkawinan dalam Hukum Islam dan Implementasinya dalam Perkembangan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, https://e-journal.uingusdur.ac.id/jhi/article/download/7181/1577/11903 

 

Inilah Rumusan Hukum Hasil Pleno Kamar 2024, 6 Diantaranya Menyempurnakan Hasil Pleno Kamar Sebelumnya - Kepaniteraan Mahkamah Agung, https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/registry-news/2470-inilah-rumusan-hukum-hasil-pleno-kamar-2024-6-diantaranya-menyempurnakan-hasil-pleno-kamar-sebelumnya 

 

KOMPILASI RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/images/artikel/Buku_Kompilasi_Rapat_Pleno_edisi_11_2025.pdf 

 

Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2024 - Djkn.kemenkeu.go.id, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/peraturan/baca/511/Surat-Edaran-Mahkamah-Agung-Nomor-2-Tahun-2024.html 

 

Perbedaan Penetapan Hakim Tentang Asal Usul Anak Hasil Pernikahan Siri (Analisis Putusan Pengadilan Agama Sangatta Nomor 384/Pdt.P/2022/Pa.Sgta Dan Nomor 279/Pdt.P/2021/Pa.Sgta) - Journal of Innovative and Creativity, https://joecy.org/index.php/joecy/article/view/1366 

 

YOGYAKARTA 2025 - https ://dspace.uii.ac.id., https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/55498/21913094.pdf?sequence=1&isAllowed=y 

 

ANALISIS YURIDIS KOMPETENSI PENGADILAN AGAMA DAN PENGADILAN NEGERI DALAM MEMUTUS PERCERAIAN AKIBAT PERKAWINAN BEDA AGAMA (Analisis Putusan Nomor 31/Pdt.G/2021/PA.Pare dan Putusan Nomor 5/Pdt.G/2023/PN.Lsm) - Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, https://ojs.unimal.ac.id/jimfh/article/view/21439 

 

MA Berlakukan 24 Rumusan Kamar Hasil Pleno Kamar 2025 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengadilan - Kepaniteraan Mahkamah Agung, https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/registry-news/2856-sah-ma-berlakukan-24-rumusan-kamar-hasil-pleno-kamar-2025-sebagai-pedoman-pelaksanaan-tugas-pengadilan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS