KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1055/K/Pdt/2023 : Inkonsistensi Penerapan Hukum Atau Perubahan Pendapat Hukum Pada Mahkamah Aggung RI Terhadap Kompetensi Absolut Pengadilan
Seri : anak biologis
KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1055/K/Pdt/2023 : Inkonsistensi Penerapan Hukum Atau Perubahan Pendapat Hukum Pada Mahkamah Aggung RI Terhadap Kompetensi Absolut Pengadilan
Dr KRA MJ Widijatmoko SH SpN
Lisza Nurchayatie SH MKn
Evolusi hukum keluarga di Indonesia telah mencapai fase yang sangat dinamis, terutama pasca lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang mereformasi kedudukan hukum anak luar kawin. Dalam perkembangan terbaru, Putusan Mahkamah Agung Nomor 1055/K/Pdt/2023 menjadi titik pusat perdebatan akademis dan praktis mengenai batas-batas kompetensi absolut peradilan. Perkara yang melibatkan Rezky Adhitya Dradjamoko melawan Wenny Ariani Kusumawardani ini bukan sekadar sengketa pengakuan anak, melainkan sebuah anomali hukum yang mempertanyakan konsistensi Mahkamah Agung dalam menjaga yurisdiksi antara Peradilan Umum dan Peradilan Agama. Fokus utama kajian ini adalah menganalisis apakah diterimanya gugatan perdata mengenai status anak biologis di Pengadilan Negeri bagi para pihak yang beragama Islam merupakan sebuah inkonsistensi hukum atau justru bentuk dari perubahan pendapat hukum (overruling) yang bersifat progresif demi kepentingan terbaik anak.
Landasan Teoretis Dan Kontekstualisasi Kompetensi Absolut.
Kompetensi absolut merupakan fondasi utama dalam sistem hukum acara di Indonesia, yang membatasi wewenang mengadili berdasarkan jenis perkara dan lingkup yurisdiksi secara vertikal. Pelanggaran terhadap kompetensi absolut bersifat imperatif, di mana putusan yang dihasilkan dapat dinyatakan batal demi hukum (null and void) karena menyangkut otoritas yudisial yang mendasar. Dalam konteks hukum keluarga bagi pemeluk agama Islam, Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 secara eksplisit menyatakan bahwa sengketa mengenai perkawinan, kewarisan, dan penetapan asal-usul anak merupakan kewenangan absolut Pengadilan Agama.
Asas personalitas keislaman menetapkan bahwa setiap subjek hukum yang beragama Islam tunduk pada wewenang Pengadilan Agama dalam masalah-masalah perdata tertentu. Namun, dalam Putusan Nomor 1055/K/Pdt/2023, Mahkamah Agung mengonfirmasi bahwa Pengadilan Negeri memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutus perkara mengenai status anak biologis melalui konstruksi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Hal ini menimbulkan diskursus mengenai "dualisme kewenangan" yang semakin kabur antara Peradilan Umum dan Peradilan Agama dalam menangani sengketa asal-usul anak.
Aspek Kompetensi | Pengadilan Negeri (Peradilan Umum) | Pengadilan Agama (Peradilan Agama) |
Dasar Hukum Utama | UU No. 49 Tahun 2009, KUHPerdata | UU No. 50 Tahun 2009, KHI |
Objek Sengketa | Perdata Umum, PMH, Wanprestasi | Perkawinan, Waris, Asal-Usul Anak |
Subjek Hukum | Umum (Non-Muslim atau PMH Umum) | Khusus (Pemeluk Agama Islam) |
Konstruksi Hukum | Pasal 1365 KUHPerdata (Gugatan PMH) | Penetapan Asal-Usul (Voluntair/Contensius) |
Pergeseran yurisdiksi dalam Putusan 1055/K/Pdt/2023 seringkali dijustifikasi melalui teori hukum progresif, di mana perlindungan terhadap hak asasi anak ditempatkan lebih tinggi daripada rigiditas aturan kompetensi pengadilan. Mahkamah Agung tampaknya mulai mengadopsi pandangan bahwa sengketa yang melibatkan hak perdata anak luar kawin melampaui batas-batassyariat yang kaku dan memasuki ranah perlindungan hukum publik-konstitusional yang menjadi domain Peradilan Umum.
Anatomi Putusan 1055/K/Pdt/2023 : Kronologi Dan Posisi Kasus.
Perkara ini bermula dari hubungan asmara antara Wenny Ariani (Penggugat) dan Rezky Adhitya (Tergugat) yang mengakibatkan lahirnya seorang anak perempuan bernama Naira Kaemita Tarekat pada 3 Maret 2013. Meskipun hubungan biologis tersebut diklaim nyata oleh Penggugat, Tergugat tidak pernah memberikan pengakuan resmi maupun memenuhi kewajiban nafkah secara memadai, yang kemudian memicu Penggugat untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Dinamika Persidangan Di Tingkat Judex Facti
Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Tangerang melalui Putusan Nomor 746/Pdt.G/2021/PN Tng menolak gugatan Penggugat. Dasar penolakan tersebut adalah kurangnya bukti yang secara saintifik membuktikan hubungan darah antara Tergugat dan anak tersebut, mengingat tes DNA belum dilakukan. Namun, keadaan berbalik di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Banten dalam Putusan Nomor 109/PDT/2022/PT BTN membatalkan putusan PN Tangerang dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
Pengadilan Tinggi Banten berargumen bahwa status anak biologis dapat ditetapkan berdasarkan bukti-bukti sirkumstansial dan persangkaan hukum, terutama fakta bahwa Penggugat dan Tergugat terbukti hidup serumah (kohabitasi) hingga kelahiran anak tersebut. Selain itu, adanya akta kelahiran yang dikeluarkan secara administratif memperkuat dugaan adanya hubungan biologis yang harus dilindungi secara perdata. Mahkamah Agung, dalam tingkat kasasi, menguatkan posisi Pengadilan Tinggi Banten dengan menyatakan bahwa Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum.
Analisis Ratio Decidendi Mahkamah Agung
Mahkamah Agung menekankan bahwa penolakan Tergugat untuk melakukan tes DNA selama proses persidangan di tingkat pertama dan banding dapat ditafsirkan sebagai pengakuan secara tidak langsung atau setidaknya memperkuat persangkaan hakim akan kebenaran dalil Penggugat. Dalam pertimbangan hukumnya, MA menerapkan prinsip perlindungan terhadap anak luar kawin sebagaimana diamanatkan oleh Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010.
Ratio decidendi MA menunjukkan peralihan beban pembuktian (shifting burden of proof), di mana ketika Penggugat telah memberikan bukti permulaan yang cukup mengenai hubungan dekat/kohabitasi, maka Tergugatlah yang berkewajiban membuktikan bahwa ia bukan ayah biologis anak tersebut, salah satunya melalui tes DNA. Keengganan Tergugat untuk membuktikan sebaliknya dianggap sebagai pembenaran atas status ayah biologis yang didalilkan.
Eksplorasi Ilmiah : Standar Pembuktian Biologis Dan Hukum.
Secara ilmiah, penentuan paternitas (keayahan) saat ini sangat bergantung pada teknologi genetika melalui tes DNA yang memiliki tingkat akurasi hingga 99,9\%. Putusan MK 46/2010 secara eksplisit menyebutkan bahwa hubungan darah dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Namun, Putusan 1055/K/Pdt/2023 menjadi kontroversial karena menetapkan status biologis justru di saat bukti ilmiah (tes DNA) absen dalam berkas perkara.
Kekuatan Alat Bukti Persangkaan Dan Fakta Sosial
Dalam hukum acara perdata, persangkaan (vermoedens) merupakan salah satu alat bukti yang sah (Pasal 1866 KUHPerdata). Hakim dalam perkara ini menggunakan persangkaan yang ditarik dari serangkaian fakta sosial :
Secara ilmiah, fakta-fakta ini hanya bersifat probabilitas, bukan kepastian genetis. Kritik ilmiah terhadap putusan ini menyatakan bahwa penetapan status hukum yang permanen (status ayah biologis) atas dasar probabilitas sosial tanpa verifikasi biologis berisiko menciptakan kesalahan yuridis yang fatal. Namun, dari sudut pandang hukum perlindungan anak, menunggu kepastian DNA yang sengaja dihindari oleh pihak yang lebih kuat dianggap sebagai bentuk pembiaran terhadap ketidakadilan (justice delayed is justice denied).
Doktrin "Negative Paternity" Dan Penolakan Tes DNA
Mahkamah Agung menerapkan semacam doktrin "Negative Paternity" di mana keengganan untuk melakukan tes DNA oleh pihak yang dituduh dipandang sebagai bukti yang memberatkan. Secara ilmiah, hal ini merupakan lompatan logika dari ketiadaan bukti (absence of evidence) menjadi bukti atas ketiadaan (evidence of absence) atau dalam hal ini, bukti atas kebenaran dalil lawan. Meskipun lemah secara metodologi saintifik, pendekatan ini dipandang efektif secara hukum untuk memaksa akuntabilitas biologis laki-laki dalam hubungan di luar nikah.
Inkonsistensi Penerapan Hukum Kompetensi Absolut.
Pertanyaan krusial dalam kajian ini adalah mengapa Mahkamah Agung membiarkan perkara ini diperiksa oleh Pengadilan Negeri, padahal para pihak beragama Islam. Berdasarkan yurisprudensi tetap, MA biasanya sangat ketat dalam membatalkan putusan PN jika perkara tersebut menyangkut hukum keluarga Muslim.
Perbandingan Dengan Sengketa Kewarisan Dan Perkawinan
Dalam sengketa kewarisan atau pembatalan perkawinan, jika ditemukan para pihak beragama Islam, MA secara konsisten menyatakan PN tidak berwenang. Contohnya dalam Putusan MA No. 296 K/Ag/2020, MA membatalkan putusan karena penggabungan sengketa waris dan utang-piutang yang dianggap melanggar kompetensi absolut. Namun, dalam Putusan 1055/K/Pdt/2023, penggabungan aspek keluarga (status anak) ke dalam gugatan perdata umum (PMH) justru diterima.
Inkonsistensi ini dapat diidentifikasi melalui beberapa faktor :
Kontradiksi Antar Kamar Di Mahkamah Agung
Dualisme kewenangan ini juga mencerminkan adanya perbedaan penafsiran antara Kamar Agama dan Kamar Perdata di Mahkamah Agung. Kamar Agama cenderung sangat protektif terhadap prinsip nasab syar'i, di mana anak zina hanya memiliki hubungan dengan ibu. Sebaliknya, Kamar Perdata lebih terbuka terhadap konsep "hubungan perdata biologis" tanpa memandang status pernikahan orang tuanya. Inkonsistensi ini berbahaya bagi kepastian hukum karena menciptakan ketidakpastian bagi masyarakat mengenai pengadilan mana yang paling tepat untuk menguji status anak mereka.
Kasus Perdata | Pihak Muslim? | Pengadilan | Hasil Analisis Kompetensi |
MA No. 1055/K/Pdt/2023 | Ya | PN (Kasasi MA) | Diterima sebagai PMH |
Sengketa Waris Umum | Ya | PN | Biasanya Dibatalkan (Absolut PA) |
Pengangkatan Anak | Ya | PA / PN | Terdapat Dualisme Kewenangan |
Ekonomi Syariah | Ya | PA | Mutlak PA pasca UU 3/2006 |
Perubahan Pendapat Hukum (Overruling) Atau Diskresi Kasuistis ?
Apakah Putusan 1055/K/Pdt/2023 merupakan perubahan pendapat hukum yang fundamental? Perubahan pendapat hukum biasanya ditandai dengan adanya rumusan kamar yang secara eksplisit mengubah arah yurisprudensi sebelumnya.
Indikasi Pergeseran Paradigma Hukum
Banyak akademisi melihat putusan ini sebagai bentuk perubahan pendapat hukum yang bersifat progresif. Mahkamah Agung mulai meninggalkan pandangan sempit bahwa asal-usul anak bagi Muslim hanyalah masalah nasab (agama), melainkan juga masalah tanggung jawab perdata (civil liability) yang bersifat universal. Pergeseran ini penting karena : Mencegah laki-laki Muslim menghindari tanggung jawab nafkah dengan dalih ketiadaan nasab dalam hukum Islam.
Karakteristik Diskresi Kasuistis
Namun, argumen lain menyatakan bahwa ini hanyalah diskresi kasuistis (case-by-case) mengingat profil kasus yang sangat publik. Mahkamah Agung mungkin tidak berniat melakukan perubahan pendapat hukum secara permanen untuk semua kasus, namun dalam perkara ini, keadilan substansial menuntut adanya putusan yang mengikat bagi Tergugat. Tanpa adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang menegaskan yurisdiksi ini, maka Putusan 1055/K/Pdt/2023 tetap berdiri sebagai anomali yang belum terlembagakan secara sistemik.
Dampak Yuridis Dan Implikasi Bagi Hukum Keluarga Islam.
Diterimanya gugatan status anak biologis di Pengadilan Negeri bagi Muslim memiliki implikasi serius terhadap implementasi Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia. KHI Pasal 99 dan 100 secara tegas menyatakan hubungan nasab anak luar nikah terputus dari bapaknya.
Pemisahan Antara Nasab Dan Hubungan Perdata
Putusan MA 1055/K/Pdt/2023 seolah-olah menciptakan "jalan tengah" dengan memisahkan terminologi "nasab" dan "hubungan perdata".
Pemisahan ini merupakan inovasi hukum yang cerdas untuk menghindari konflik teologis yang berkepanjangan sambil tetap memenuhi kebutuhan materiil anak. Namun, hal ini juga bisa dianggap sebagai penyelundupan hukum jika tidak ada batasan yang jelas mengenai sejauh mana hubungan perdata ini bisa meluas, misalnya ke arah hak waris mutlak yang secara syariat dilarang bagi anak luar nikah.
Implikasi Terhadap Praktik Di Pengadilan Agama
Putusan ini menantang Pengadilan Agama untuk lebih progresif dalam menafsirkan kewenangan mereka. Jika Pengadilan Negeri bisa memberikan perlindungan yang begitu luas bagi anak Muslim melalui PMH, maka Pengadilan Agama seharusnya juga bisa melakukan hal yang sama melalui permohonan Itsbat Asal-Usul Anak yang didasarkan pada prinsip Maslahah Mursalah. Putusan MA 1055/K/Pdt/2023 secara tidak langsung memberikan tekanan kepada hakim-hakim PA untuk tidak sekadar menjadi penjaga teks KHI, tetapi juga menjadi penjaga hak asasi anak Muslim.
Analisis Komparatif : Sengketa Keluarga Muslim Di PN Vs PA.
Fenomena dualisme ini dapat dilihat dari perbedaan cara pandang hakim PN dan PA dalam menangani sengketa yang secara substansi sama.
Fitur Analisis | Pengadilan Negeri (Putusan 1055/K/Pdt/2023) | Pengadilan Agama (Praktik Itsbat Nasab) |
Fokus Utama | Pertanggungjawaban Perdata (Ganti Rugi/Nafkah) | Status Keagamaan dan Legalitas Keturunan |
Standar Bukti | Fleksibel, Persangkaan, Kohabitasi | Ketat, Kesaksian Adil, Bukti Nikah |
Dasar Filosofis | Perlindungan Hak Konstitusional & PMH | Keadilan Berdasarkan Syariat & KHI |
Eksekusi | Melalui Sita Jaminan dan Paksaan Perdata | Melalui Perubahan Akta dan Dokumen Agama |
Perbedaan ini menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri menawarkan mekanisme "punishment" bagi ayah biologis yang lalai, sementara Pengadilan Agama lebih fokus pada "ordering" atau penataan status hukum kekeluargaan. Bagi masyarakat Muslim yang ingin mengejar kewajiban nafkah secara agresif, jalur PN melalui PMH tampak lebih menarik, sementara bagi mereka yang ingin membersihkan status nasab secara syariat, jalur PA tetap menjadi pilihan utama.
Inkonsistensi Dan Tantangan Kepastian Hukum Di Masa Depan.
Meskipun Putusan 1055/K/Pdt/2023 memiliki niat baik untuk melindungi anak, namun ia meninggalkan lubang besar dalam kepastian hukum sistem peradilan di Indonesia.
Risiko Penolakan Eksekusi
Salah satu risiko dari putusan yang dianggap melanggar kompetensi absolut adalah kesulitan dalam eksekusi. Pihak Tergugat dapat mengajukan upaya hukum luar biasa atau perlawanan eksekusi dengan dalil bahwa putusan tersebut "non-executable" karena hakim yang memutus tidak berwenang secara absolut. Jika ini terjadi, maka kemenangan Penggugat di tingkat kasasi akan menjadi kemenangan di atas kertas saja (pyrrhic victory).
Kebutuhan Akan Sinkronisasi Kamar Mahkamah Agung
Mahkamah Agung harus segera melakukan sinkronisasi melalui Rapat Pleno Kamar untuk menentukan batas yurisdiksi yang jelas pasca Putusan 1055/K/Pdt/2023. Apakah MA akan membiarkan jalur PMH di PN sebagai jalur alternatif (concurrent jurisdiction) bagi Muslim dalam masalah anak luar kawin, ataukah MA akan mewajibkan semua sengketa asal-usul anak Muslim ditarik kembali ke PA dengan syarat PA harus menerapkan standar perlindungan yang setara dengan PN.
Tanpa adanya sinkronisasi, akan terjadi disparitas putusan di mana dalam kasus yang sama, pengadilan yang berbeda memberikan hasil yang berbeda hanya karena perbedaan pendekatan hukum (PMH vs Itsbat Nasab). Hal ini merusak kewibawaan Mahkamah Agung sebagai puncak dari kesatuan hukum (nomofilasi) di Indonesia.
Perspektif Maslahah Dan Tujuan Hukum.
Jika dianalisis dari perspektif Maslahah yang dikemukakan oleh Said Ramadhan Al-Buthi, Putusan 1055/K/Pdt/2023 dapat dikategorikan sebagai upaya mewujudkan maslahah daruriyah (kebutuhan primer) dalam perlindungan keturunan.
Perlindungan Terhadap Hifdz An-Nasl (Menjaga Keturunan)
Meskipun secara teknis fikih klasik membatasi nasab, namun dalam konteks modern, menjaga keturunan juga berarti memastikan anak tersebut mendapatkan identitas, nafkah, dan kasih sayang dari ayah biologisnya. Mahkamah Agung melalui putusan ini dianggap sedang melakukan ijtihad yudisial untuk memperluas makna perlindungan keturunan di luar sekadar legalitas formal pernikahan.
Namun, perlu dicatat bahwa maslahah ini tidak boleh bertentangan dengan maslahah yang lebih tinggi (mafsadah). Kritikan muncul bahwa memberikan pengakuan biologis yang terlalu mudah tanpa tes DNA dapat membuka pintu fitnah atau penyalahgunaan gugatan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, keseimbangan antara kemudahan pengakuan dan ketatnya pembuktian ilmiah harus tetap dijaga.
Rekomendasi Dan Outlook Kebijakan Yudisial.
Berdasarkan analisis mendalam terhadap Putusan MA 1055/K/Pdt/2023, diperlukan beberapa langkah strategis untuk memitigasi dampak negatif dari inkonsistensi kompetensi absolut ini :
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1055/K/Pdt/2023 adalah sebuah "wake-up call" bagi sistem peradilan Indonesia. Ia membuktikan bahwa di era perlindungan hak asasi manusia, batas-batas kompetensi absolut tidak lagi bisa berdiri sendiri secara kaku jika menghalangi akses keadilan bagi anak. Namun, keadilan tersebut tidak boleh dibangun di atas fondasi ketidakpastian hukum dan pengabaian standar ilmiah. Konsistensi Mahkamah Agung di masa depan akan sangat ditentukan oleh kemampuannya dalam mensinkronkan antara tuntutan syariat, perlindungan konstitusional, dan validitas saintifik dalam satu napas keadilan yudisial.
Penutup : Sintesis Akhir Kajian Hukum.
Melalui analisis komprehensif ini, dapat disimpulkan bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 1055/K/Pdt/2023 lebih cenderung merupakan bentuk perubahan pendapat hukum yang dilakukan secara kasuistis dan progresif daripada sekadar inkonsistensi yang tidak disengaja. Mahkamah Agung secara sadar memilih untuk memprioritaskan hak perdata anak melalui mekanisme PMH di Pengadilan Negeri guna menembus kebuntuan doktrinal nasab di Pengadilan Agama.
Namun, langkah progresif ini membawa risiko serius terhadap stabilitas sistem kompetensi absolut jika tidak segera diberikan payung hukum yang sinkron. Dualisme kewenangan yang tercipta merupakan harga yang mahal bagi sebuah keadilan substansial. Di masa depan, integrasi antara hukum Islam, hukum perdata umum, dan ilmu pengetahuan genetika harus menjadi standar baru dalam setiap putusan mengenai status anak, sehingga kepastian hukum dan perlindungan anak dapat berjalan beriringan tanpa harus saling menegasikan yurisdiksi.
Referensi Bacaan
Implementasi dan Modifikasi terhadap Pengakuan Asal-Usul Anak (Nasab) di Luar Nikah yang Sah Analisis Putusan Mk - APPISI, https://ejournal.appisi.or.id/index.php/Perspektif/article/download/215/221/1247
Studi Kasus Pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1055 K/PDT/2023 Terhadap Permasalahan Pembuktian Status Hukum Anak Luar Kawin Dari Ayah Biologisnya Ditinjau Dari Peraturan Perundang-Undangan Terkait - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/381880395_Studi_Kasus_Pada_Putusan_Mahkamah_Agung_Nomor_1055_KPDT2023_Terhadap_Permasalahan_Pembuktian_Status_Hukum_Anak_Luar_Kawin_Dari_Ayah_Biologisnya_Ditinjau_Dari_Peraturan_Perundang-Undangan_Terkait
IMPLIKASI HUKUM PUTUSAN KASASI NOMOR 1055/K/PDT/2023 TERHADAP STATUS ANAK HASIL HUBUNGAN DILUAR PERKAWINAN - Repository - UMM - Universitas Muhammadiyah Malang, https://eprints.umm.ac.id/id/eprint/6562/
Putusan MAHKAMAH AGUNG 1055 K/Pdt/2023, https://103.16.79.91/direktori/putusan/zaee0b487ff21e18a024313334373330.html
Putusan perkara Mahkamah Agung nomor 1055k/pdt/2023 tentang Itsbat hubungan nasab anak lahir di luar perkawinan perspektif Maslahah - Etheses of Maulana Malik Ibrahim State Islamic University, http://etheses.uin-malang.ac.id/68251/
IMPLIKASI HUKUM PUTUSAN KASASI NOMOR 1055/K/PDT/2023 TERHADAP STATUS ANAK HASIL HUBUNGAN DILUAR PERKAWINAN - Universitas Muhammadiyah Malang, https://eprints.umm.ac.id/6562/1/PENDAHULUAN.pdf
ANALISIS KOMPETENSI ABSOLUT DALAM SISTEM HUKUM ACARA PERDATA INDONESIA - Jurnal Hukum Progresif, https://law.ojs.co.id/index.php/jhp/article/download/669/823/1390
KOMPETENSI ABSOLUT PERADILAN AGAMA DAN PERMASALAHANNYA - Pengadilan Agama Sidoarjo, https://pa-sidoarjo.go.id/informasi-pengadilan/227-kompetensi-absolut-peradilan-agama-dan-permasalahannya
Lex Privatum, Vol.I/No.2/Apr-Jun/2013 KEWENANGAN PENGANGKATAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM1 Oleh: Afri Aswari Lasabuda2 ABS - eJournal Unsrat, https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/1707/1349
Sumber Hukum Dan Kompetensi Absolut Dan Kompetensi Relatif Di Pengadilan Agama - PA Magetan, https://www.pa-magetan.go.id/artikel/215-sumber-hukum-dan-kompetensi-absolut-dan-kompetensi-relatif-di-pengadilan-agama
kompetensi absolut peradilan agama dalam menyelesaikan - Jurnal, https://jurnal.pancabudi.ac.id/index.php/hukumresponsif/article/download/427/404/
12. Thesis - Browse by Document Type - UMM Institutional Repository - Universitas Muhammadiyah Malang, https://eprints.umm.ac.id/view/doctype/thesis/dep=5Flaw/2024.type.html
Dualisme Kewenangan Mengadili Perkara Pengangkatan Anak Beragama Islam, https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/dualisme-kewenangan-mengadili-perkara-pengangkatan-anak-0s8
DUALISME KOMPETENSI PENGADILAN DALAM PENGANGKATAN ANAK YANG BERAGAMA ISLAM - UIN Malang, https://urj.uin-malang.ac.id/index.php/albalad/article/download/6180/1751/
Penentuan Nasab Anak Pasangan Ulang Perspektif Hukum Progresif (Studi Penetapan Pengadilan Agama Parepare), https://repository.iainpare.ac.id/id/eprint/8679/
ANALISIS HUKUM PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG TERKAIT PENETAPAN AYAH BIOLOGIS ATAS ANAK YANG LAHIR DI LUAR PERNIKAHAN YANG SAH (Studi Kasus Putusan Nomor : 1055 K/PDT/2023) - LEX ADMINISTRATUM - eJournal Unsrat, https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/57945
PENETAPAN ASAL USUL ANAK DAN AKIBAT HUKUMNYA DALAM HUKUM POSITIF - PA Mojokerto, https://pa-mojokerto.go.id/kesekretariatan-program-kesekretariatan/arsip-satuan-kerja/arsip-artikel/263-penetapan-asal-usul-anak-dan-akibat-hukumnya-dalam-hukum-positif
NASAB ANAK DI LUAR PERKAWINAN PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF DAN MAQĀṢID AL-SHARĪ'AH, https://jurnalfsh.uinsa.ac.id/index.php/alhukuma/article/view/1238/948
Kewenangan Pengadilan Agama Palembang Dalam Mengadili Objek Waris di Luar Yurisdiksinya, https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/binamulia/article/download/788/211/2071
mengakhiri ambiguitas kewenangan absolut peradilan agama dalam sengketa waris dan hak milik - Jurnal Yudisial, https://jurnal.komisiyudisial.go.id/jy/en/article/download/624/429/3813
Kriteria Penetapan Asal-Usul Anak Luar Kawin, https://panitera.amiin.or.id/index.php/panitera/article/download/32/28/312
Status Nasab Anak tang Dihasilkan di Luar Pernikahan yang Sah dalam Pandangan Madzhab Syafi'i dan Hanafi - An-Nawazil - e Jurnal, https://jurnal.stisapamekasan.ac.id/index.php/annawazil/article/view/122
Status Hukum Anak di Luar Perkawinan dalam Hukum Islam dan Implementasinya dalam Perkembangan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, https://e-journal.uingusdur.ac.id/jhi/article/download/7181/1577/11903
Inilah Rumusan Hukum Hasil Pleno Kamar 2024, 6 Diantaranya Menyempurnakan Hasil Pleno Kamar Sebelumnya - Kepaniteraan Mahkamah Agung, https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/registry-news/2470-inilah-rumusan-hukum-hasil-pleno-kamar-2024-6-diantaranya-menyempurnakan-hasil-pleno-kamar-sebelumnya
KOMPILASI RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/images/artikel/Buku_Kompilasi_Rapat_Pleno_edisi_11_2025.pdf
Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2024 - Djkn.kemenkeu.go.id, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/peraturan/baca/511/Surat-Edaran-Mahkamah-Agung-Nomor-2-Tahun-2024.html
Perbedaan Penetapan Hakim Tentang Asal Usul Anak Hasil Pernikahan Siri (Analisis Putusan Pengadilan Agama Sangatta Nomor 384/Pdt.P/2022/Pa.Sgta Dan Nomor 279/Pdt.P/2021/Pa.Sgta) - Journal of Innovative and Creativity, https://joecy.org/index.php/joecy/article/view/1366
YOGYAKARTA 2025 - https ://dspace.uii.ac.id., https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/55498/21913094.pdf?sequence=1&isAllowed=y
ANALISIS YURIDIS KOMPETENSI PENGADILAN AGAMA DAN PENGADILAN NEGERI DALAM MEMUTUS PERCERAIAN AKIBAT PERKAWINAN BEDA AGAMA (Analisis Putusan Nomor 31/Pdt.G/2021/PA.Pare dan Putusan Nomor 5/Pdt.G/2023/PN.Lsm) - Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, https://ojs.unimal.ac.id/jimfh/article/view/21439
MA Berlakukan 24 Rumusan Kamar Hasil Pleno Kamar 2025 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengadilan - Kepaniteraan Mahkamah Agung, https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/registry-news/2856-sah-ma-berlakukan-24-rumusan-kamar-hasil-pleno-kamar-2025-sebagai-pedoman-pelaksanaan-tugas-pengadilan
Komentar
Posting Komentar