Kajian Yuridis dan Ilmiah Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 1055 K/Pdt/2023 : Transformasi Kedudukan Anak Biologis dan Rekonstruksi Hukum Waris Adat di Indonesia

 Seri : Anak Biologis


Kajian Yuridis dan Ilmiah Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 1055 K/Pdt/2023 : Transformasi Kedudukan Anak Biologis dan Rekonstruksi Hukum Waris Adat di Indonesia

 

Lisza Nurchayatie

KRA MJ Widijatmoko Wreksonegoro

 

 

 

Tatanan hukum keluarga di Indonesia tengah mengalami pergeseran tektonik yang mendasar, berpindah dari paradigma legalitas-formal menuju paradigma keadilan substantif yang berpusat pada perlindungan hak asasi anak. Titik kulminasi dari pergeseran ini termanifestasi secara nyata dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1055 K/Pdt/2023, sebuah putusan yang tidak hanya menyelesaikan sengketa privat antara dua individu, tetapi juga memberikan preseden hukum yang revolusioner terkait pembuktian asal-usul anak dan implikasinya terhadap sistem pewarisan di Indonesia. Putusan ini menjadi jawaban atas kebuntuan hukum yang selama puluhan tahun memarjinalkan anak-anak yang lahir di luar ikatan pernikahan sah, yang secara yuridis sering kali dianggap tidak memiliki ayah, meskipun secara biologis keberadaan sang ayah adalah fakta yang tidak terbantahkan. Eksistensi anak biologis dan bapak biologis dari hubungan hidup bersama atau samenlevenkini mendapatkan pengakuan kedaulatan hukum yang lebih kuat, menembus batas-batas formalitas administratif yang selama ini menjadi tameng bagi laki-laki untuk melepaskan tanggung jawab perdatanya.

 

Evolusi Filosofis dan Yuridis Kedudukan Anak Luar Kawin di Indonesia.

 

Memahami urgensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1055 K/Pdt/2023 memerlukan penelusuran historis terhadap bagaimana sistem hukum Indonesia memperlakukan anak yang lahir di luar pernikahan. Pada masa kolonial, melalui Burgerlijk Wetboek (BW), anak luar kawin diklasifikasikan sebagai natuurlijk kind atau anak alam yang secara prinsipil tidak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya kecuali jika diakui secara sukarela. Paradigma ini kemudian diadopsi dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 43 ayat (1) undang-undang tersebut secara rigid menyatakan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Ketentuan ini mencerminkan keinginan negara untuk menjaga kesucian lembaga perkawinan, namun di sisi lain, secara tidak sengaja menciptakan diskriminasi sistemik terhadap anak yang tidak berdosa atas perbuatan orang tuanya.

 

Perubahan paradigma pertama yang signifikan dipicu oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Mahkamah Konstitusi, dalam kapasitasnya sebagai pengawal konstitusi, menyatakan bahwa hubungan perdata antara anak dan ayah tidak boleh hanya digantungkan pada keberadaan ikatan pernikahan, melainkan harus didasarkan pada hubungan darah yang dapat dibuktikan secara ilmiah melalui teknologi atau alat bukti hukum lainnya. Putusan ini meruntuhkan tembok legalisme-formal dan memperkenalkan konsep "Kebenaran Biologis" sebagai fondasi hubungan hukum kebapakan. Namun, dalam praktiknya, implementasi putusan ini sering kali menemui hambatan besar, terutama dalam aspek pembuktian, karena banyak laki-laki yang menolak untuk melakukan tes DNA, sehingga membiarkan status anak tetap dalam ketidakpastian.

 

Dalam konteks inilah Putusan Mahkamah Agung Nomor 1055 K/Pdt/2023 hadir sebagai pelengkap dan penguat. Putusan ini memberikan ketegasan bahwa ketiadaan tes DNA tidak boleh menjadi penghalang bagi hakim untuk menetapkan status bapak biologis jika terdapat bukti-bukti pendukung lain yang meyakinkan. Mahkamah Agung menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak anak adalah the supreme law yang melampaui kepentingan privasi atau penolakan bukti sains dari pihak Tergugat.

 

Analisis Kasus Posisi dan Rasio Decidendi Putusan MA 1055 K/Pdt/2023.

 

Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 1055 K/Pdt/2023 melibatkan Rezky Adhitya Dradjamoko sebagai Pemohon Kasasi (Tergugat) dan Wenny Ariani Kusumawardani sebagai Termohon Kasasi (Penggugat). Inti dari sengketa ini adalah tuntutan Penggugat agar Tergugat diakui secara sah sebagai ayah biologis dari anak yang dilahirkan dari hubungan mereka di luar pernikahan. Perjalanan hukum perkara ini menunjukkan dinamika interpretasi hakim di berbagai tingkat peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri Tangerang yang menolak gugatan, hingga Pengadilan Tinggi Banten yang mengabulkan sebagian gugatan, yang kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung.

 

Mahkamah Agung dalam pertimbangannya menolak permohonan kasasi Tergugat dengan argumentasi bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Banten) tidak salah dalam menerapkan hukum. Terdapat beberapa poin krusial yang menjadi dasar keyakinan hakim dalam menetapkan status ayah biologis tersebut :

 

1. Eksistensi Hubungan Hidup Bersama (Samenleven) : Fakta bahwa Penggugat dan Tergugat terbukti pernah hidup serumah dan menjalin hubungan asmara dalam kurun waktu yang sinkron dengan masa pembuahan anak menjadi bukti petunjuk yang sangat kuat. Hakim memandang bahwa hubungan biologis adalah konsekuensi logis dari hubungan samenleven yang terjadi.

 

2. Penerapan Persangkaan Hakim (Presumption) : Karena Tergugat menolak melakukan tes DNA, hakim menggunakan instrumen "Persangkaan" berdasarkan Pasal 1915 hingga 1922 KUHPerdata. Hakim menarik kesimpulan dari peristiwa-peristiwa yang telah terbukti (seperti foto, saksi, dan pengakuan hubungan) untuk menetapkan fakta yang belum terbukti secara sains.

 

3. Beban Pembuktian Terbalik : Mahkamah Agung menerapkan logika bahwa jika Penggugat telah berhasil menunjukkan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya hubungan istimewa, maka beban untuk membuktikan bahwa anak tersebut bukan darah dagingnya berpindah kepada Tergugat. Penolakan Tergugat untuk melakukan tes DNA secara sukarela dipandang sebagai indikasi ketidakmampuan Tergugat untuk membantah dalil Penggugat.

Tingkat Peradilan

Amar Putusan

Dasar Pertimbangan Utama

Pengadilan Negeri Tangerang

Menolak Gugatan

Ketiadaan bukti pernikahan dan bukti biologis yang konklusif (DNA).

Pengadilan Tinggi Banten

Mengabulkan Sebagian Gugatan

Fakta hubungan asmara dan hidup bersama serta perlindungan hak anak.

Mahkamah Agung (Kasasi)

Menolak Kasasi Tergugat

Menguatkan PT Banten; penolakan DNA oleh Tergugat memperkuat persangkaan hakim.

 

Data di atas menunjukkan bagaimana Mahkamah Agung melakukan aktivisme yudisial untuk menjembatani celah hukum antara fakta biologis dan fakta hukum, demi kepentingan terbaik bagi anak.

 

Dimensi Ilmiah dan Teknik Pembuktian : Antara Sains Genetik dan Logika Hukum.

 

Secara ilmiah, pembuktian hubungan ayah-anak yang paling akurat adalah melalui tes Deoxyribonucleic Acid (DNA) dengan metode analisis Short Tandem Repeat (STR). Teknologi ini mampu memberikan probabilitas hubungan kebapakan hingga lebih dari 99,99%, yang secara medis dan hukum dikategorikan sebagai bukti yang nyaris mutlak atau full proof. Dalam konteks sengketa perdata, hasil tes DNA berfungsi sebagai alat bukti surat atau keterangan ahli yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna jika prosedur pengambilan sampelnya dilakukan secara sah dan hasilnya dilegalisasi oleh pejabat berwenang.

 

Namun, tantangan dalam Putusan MA 1055 K/Pdt/2023 adalah absennya bukti sains tersebut akibat penolakan salah satu pihak. Hal ini memicu perdebatan ilmiah mengenai validitas penetapan status biologis hanya berdasarkan fakta-fakta sosial. Hakim dalam hal ini melakukan "analogi yuridis" terhadap bukti sains. Jika secara sains hubungan biologis dibuktikan melalui kesamaan alel genetik, maka secara hukum hubungan tersebut dibuktikan melalui kesamaan waktu, tempat, dan intensitas hubungan sosial antara laki-laki dan perempuan.

 

Penggunaan bukti persangkaan dalam kasus ini adalah manifestasi dari penerapan hukum pembuktian yang progresif. Hakim tidak lagi terjebak dalam positivisme hukum yang kaku yang hanya mengakui bukti fisik-material, tetapi juga mempertimbangkan perilaku prosedural para pihak (procedural behavior). Penolakan terhadap tes DNA, dalam kacamata ilmiah hukum, dipandang sebagai upaya menghalangi pencarian kebenaran materiil, sehingga hakim berhak memberikan nilai pembuktian yang merugikan bagi pihak yang menolak tersebut.

 

Implikasi Hukum Terhadap Kedudukan Anak Biologis.

 

Penetapan status ayah biologis melalui Putusan MA Nomor 1055 K/Pdt/2023 membawa konsekuensi hukum yang luas dan transformatif bagi anak. Status ini memberikan kedaulatan perdata yang sebelumnya terputus akibat ketiadaan ikatan pernikahan orang tuanya.

Hak Atas Identitas dan Asal-Usul yang Jelas

Setiap anak memiliki hak konstitusional untuk mengetahui asal-usulnya dan mendapatkan identitas diri. Putusan Mahkamah Agung ini menjadi dasar yang kuat bagi anak untuk mendapatkan pengakuan negara dalam dokumen administrasi kependudukan. Berdasarkan UU Administrasi Kependudukan, putusan ini dapat ditindaklanjuti dengan pencantuman nama ayah biologis dalam kutipan akta kelahiran melalui mekanisme catatan pinggir. Hal ini sangat penting untuk menghilangkan stigma sosial dan memberikan kepastian psikologis bagi anak mengenai siapa sosok ayahnya.

Hak Atas Nafkah dan Alimentasi (Kewajiban Materii)

Konsekuensi perdata paling nyata dari penetapan ayah biologis adalah lahirnya kewajiban pemberian nafkah atau alimentasi. Ayah biologis kini secara hukum diwajibkan untuk membiayai segala kebutuhan hidup anak, mulai dari pangan, sandang, papan, hingga biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri. Putusan MA 1055 K/Pdt/2023 secara implisit menegaskan bahwa tanggung jawab ekonomi orang tua terhadap anak bersifat absolut dan tidak gugur hanya karena ketiadaan surat nikah. Kegagalan memenuhi kewajiban ini setelah adanya putusan pengadilan dapat berimplikasi pada gugatan perbuatan melawan hukum lebih lanjut atau bahkan tuntutan pidana atas penelantaran anak.

Hubungan Perdata dalam Spektrum yang Lebih Luas

Meskipun tidak mengubah status anak menjadi "anak sah" dalam pengertian pernikahan, anak biologis kini memiliki "hubungan perdata yang diperluas". Hubungan ini mencakup hak untuk mendapatkan perwalian dari ayah biologisnya dalam hal-hal tertentu, hak untuk menyandang nama keluarga ayahnya, serta hak-hak keperdataan lainnya yang setara dengan anak yang lahir dalam pernikahan sah, sepanjang hal itu demi kepentingan terbaik bagi anak.

 

Akibat Hukum Terhadap Pengaturan Penetapan Ahli Waris dalam Hukum Adat.

 

Hukum waris adat di Indonesia merupakan sistem hukum yang hidup (living law) dan sangat dipengaruhi oleh struktur kekerabatan serta nilai-nilai luhur masyarakat setempat. Putusan MA Nomor 1055 K/Pdt/2023 memberikan tekanan baru bagi hukum adat untuk melakukan re-interpretasi terhadap kedudukan anak luar kawin dalam sistem kewarisan mereka. Tradisi adat yang biasanya membedakan secara tajam antara anak yang lahir dari pernikahan sah dan anak luar kawin kini harus berhadapan dengan mandat perlindungan hak anak yang diberikan oleh negara.

Dampak Pada Masyarakat Adat Patrilineal

Dalam masyarakat patrilineal (seperti Batak, Bali, dan Lampung), garis keturunan ditarik dari pihak laki-laki. Secara tradisional, anak luar kawin sering kali dianggap "putus marga" atau tidak memiliki tempat dalam struktur adat ayah biologisnya, sehingga tidak memiliki hak waris atas harta pusaka.

 

● Adat Batak : Anak luar nikah secara adat hanya memiliki hubungan dengan ibunya. Namun, Putusan MA ini memperkuat peluang bagi anak biologis untuk menuntut hak atas harta pencaharian ayah biologisnya melalui mekanisme yang dalam yurisprudensi lokal disebut sebagai pemberian sukarela yang ditingkatkan menjadi kewajiban hukum. Hal ini menggeser nilai adat dari yang semula murni didasarkan pada marga menuju pada hubungan darah nyata.

 

● Adat Balib: Struktur kewarisan Bali sangat terikat pada konsep Purusa atau garis laki-laki yang bertanggung jawab atas kewajiban keagamaan dan adat keluarga. Anak luar kawin (anak astra) biasanya hanya mendapatkan pemberian lepas (grant) dan bukan warisan murni. Putusan MA 1055 K/Pdt/2023 memberikan legitimasi bagi anak biologis untuk menuntut status yang lebih pasti, yang dapat memaksa keluarga besar di Bali untuk mengakomodasi anak tersebut dalam pembagian harta pencaharian demi menghindari sengketa hukum di pengadilan negeri.

 

Dampak Pada Masyarakat Adat Matrilineal

 

Di Minangkabau, sistem kewarisan berpusat pada garis ibu. Anak luar kawin secara adat tidak menghadapi masalah dalam mendapatkan hak atas harta pusaka tinggi milik ibunya. Namun, sengketa sering terjadi terkait harta pencaharian ayah biologisnya. Putusan MA ini mempertegas bahwa ayah memiliki kewajiban perdata kepada anak kandungnya, yang dalam praktik adat Minangkabau modern sering kali diselesaikan melalui hibah atau wasiat. Putusan ini memberikan perlindungan tambahan bagi anak biologis agar tidak kehilangan hak atas harta pencaharian ayahnya yang mungkin diklaim oleh kemenakan sang ayah.

Dampak Pada Masyarakat Adat Bilateral/Parental

Sistem bilateral yang dianut masyarakat Jawa, Sunda, dan sebagian besar wilayah Indonesia Timur memiliki karakter yang lebih egaliter. Anak laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang relatif setara.

Dalam masyarakat Jawa, meskipun anak luar kawin secara tradisional hanya mewaris dari ibu, terdapat asas welas asih atau kasih sayang yang mendasari pembagian waris secara proporsional jika sang ayah mengakui keberadaan anak tersebut. Putusan MA 1055 K/Pdt/2023 memberikan payung hukum bagi praktik welas asih ini menjadi sebuah kepastian hukum. Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 179/K/SIP/1960 yang menyetarakan hak waris anak sah dan anak luar kawin atas harta pencaharian menjadi semakin relevan dan kuat posisinya pasca putusan ini.

 

Sistem Adat

Konsep Kewarisan Utama

Pengaruh Putusan MA 1055 K/Pdt/2023

Patrilineal

Garis laki-laki (Marga/Purusa)

Menembus batas marga untuk klaim harta pencaharian bapak biologis.

Matrilineal

Garis ibu (Suku/Klan)

Memperkuat kedudukan anak terhadap harta pencaharian bapak (bukan harta pusaka suku).

Bilateral

Keseimbangan kedua belah pihak

Penyetaraan hak waris anak biologis dengan anak sah atas dasar hubungan darah terbukti.

 

Analisis Bagian Waris Anak Biologis : Pluralisme Hukum dan Porsi Kewarisan.

 

Penetapan ayah biologis memiliki implikasi langsung terhadap perhitungan porsi waris. Di Indonesia, sengketa waris dapat tunduk pada tiga rezim hukum yang berbeda, dan Putusan MA 1055 K/Pdt/2023 mempengaruhi ketiganya dalam cara yang unik.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Bagi masyarakat non-Muslim, KUHPerdata memberikan aturan yang sangat teknis mengenai porsi waris anak luar kawin yang telah diakui (termasuk melalui putusan pengadilan). Berdasarkan Pasal 863 KUHPerdata, porsinya adalah sebagai berikut :

 

● Bersama Golongan I (Anak Sah/Pasangan) : Anak luar kawin mendapat 1/3 dari bagian yang seharusnya ia peroleh jika ia adalah anak sah.

 

● Bersama Golongan II & III (Orang Tua/Saudara) :Bagiannya meningkat menjadi 1/2 dari seluruh harta warisan.

 

● Bersama Golongan IV (Keluarga Lebih Jauh) : Ia berhak atas 3/4  bagian.

 

● Tanpa Ahli Waris Sah Lainnya: Ia berhak mewarisi seluruh harta peninggalan ayahnya.

 

Putusan MA 1055 K/Pdt/2023 secara efektif memberikan "tiket" bagi anak biologis untuk masuk ke dalam skema pembagian ini tanpa perlu menunggu pengakuan sukarela dari sang ayah.

Berdasarkan Hukum Islam (KHI dan Fatwa MUI)

Bagi umat Islam, penetapan ayah biologis secara perdata di pengadilan negeri tidak serta-merta menciptakan hubungan nasab secara agama. Namun, terdapat terobosan melalui instrumen Wasiat Wajibah. Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung dalam perkara-perkara sebelumnya dan diperkuat dengan semangat perlindungan hak anak, anak biologis dapat diberikan wasiat wajibah dengan porsi maksimal 1/3  dari harta peninggalan ayah biologisnya. Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2011 juga mendukung pemenuhan hak-hak materiil anak luar kawin melalui jalur wasiat, yang memberikan keseimbangan antara prinsip syariah dan keadilan sosial.

Berdasarkan Hukum Adat dan Yurisprudensi Nasional

Dalam domain hukum adat, Mahkamah Agung secara konsisten menerapkan "Asas Parimirma" atau asas kepatutan dan kasih sayang. Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 179/K/SIP/1960 menyatakan bahwa tidak ada perbedaan porsi waris antara anak sah dan anak luar kawin yang telah terbukti hubungan darahnya. Hal ini berlaku terutama untuk Harta Pencaharian (harta yang didapat selama masa hidup bersama atau setelahnya oleh sang ayah), sedangkan untuk Harta Pusaka, hukum adat tetap mempertahankan kekakuannya untuk menjaga keaslian garis keturunan keluarga besar.

 

Analisis Ilmiah Mendalam : Paradoks Pembuktian dan Masa Depan Kepastian Hukum.

 

Putusan MA Nomor 1055 K/Pdt/2023 mengandung sebuah paradoks hukum yang menarik: penetapan kebenaran biologis melalui prosedur non-biologis. Secara ilmiah, hakim melakukan "probabilitas hukum" di mana jika probabilitas seseorang adalah ayah biologis sudah sangat tinggi berdasarkan fakta-fakta sosial, maka beban untuk menurunkan probabilitas tersebut menjadi nol ada pada pihak Tergugat.

 

Langkah Mahkamah Agung ini dapat dilihat sebagai respons terhadap fenomena "penghindaran bukti sains" oleh pihak-pihak yang beritikad buruk. Secara ilmiah-yuridis, jika hukum hanya bergantung pada tes DNA, maka setiap laki-laki dapat dengan mudah menghindari tanggung jawab hanya dengan menolak tes tersebut. Oleh karena itu, penggunaan "Persangkaan Hakim" menjadi mekanisme pertahanan hukum (legal defense mechanism) untuk melindungi subjek hukum yang lebih lemah, yaitu anak.

 

Di masa depan, putusan ini diprediksi akan mendorong lahirnya regulasi yang lebih tegas mengenai "Kewajiban Tes DNA" dalam sengketa keluarga. Tanpa adanya kewajiban tersebut, disparitas antara putusan pengadilan satu dengan lainnya mungkin akan terjadi, tergantung pada sejauh mana hakim berani melakukan persangkaan. Integrasi antara ilmu kedokteran kehakiman dan hukum acara perdata harus dipererat agar keadilan yang dihasilkan tidak hanya bersifat "persangkaan", tetapi benar-benar didasarkan pada kebenaran materiil yang absolut.

 

Dampak Sosiologis : Tanggung Jawab Laki-Laki dan Masa Depan Anak.

 

Putusan ini mengirimkan pesan sosiologis yang sangat kuat kepada masyarakat Indonesia: status bapak biologis tidak bisa dihapus oleh ketiadaan akta nikah. Hal ini berdampak pada beberapa aspek kehidupan sosial :

 

1. Meningkatnya Akuntabilitas Moral dan Hukum : Laki-laki tidak lagi dapat dengan mudah melakukan hubungan hidup bersama tanpa memikirkan konsekuensi hukum jangka panjang terhadap keturunan yang dihasilkan. Ini merupakan bentuk prevensi umum terhadap fenomena penelantaran anak di luar nikah.

 

2. Pemenuhan Hak Tumbuh Kembang Anak : Dengan adanya jaminan nafkah dan pengakuan identitas, anak-anak biologis memiliki peluang yang lebih baik untuk mendapatkan pendidikan dan layanan kesehatan yang layak. Hal ini selaras dengan mandat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak PBB.

 

3. Rekonsiliasi Hukum dan Kenyataan Sosial : Hukum Indonesia mulai mengakui realitas bahwa banyak pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan pernikahan resmi. Alih-alih menutup mata, negara melalui Mahkamah Agung hadir untuk memberikan solusi bagi korban yang paling rentan dari praktik tersebut, yaitu anak-anak.

 

Kesimpulan dan Sintesis Akhir.

 

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1055 K/Pdt/2023 adalah instrumen keadilan yang krusial dalam sejarah hukum Indonesia. Putusan ini berhasil mematahkan dominasi formalisme hukum yang selama ini menyandera hak-hak anak biologis. Melalui penerapan persangkaan hakim yang progresif dan pembalikan beban pembuktian, Mahkamah Agung menetapkan bahwa hubungan darah adalah fakta hukum yang melahirkan tanggung jawab perdata yang tidak dapat dihindari.

 

Akibat hukum dari putusan ini mencakup kepastian identitas anak, hak atas nafkah seumur hidup, dan hak waris dalam berbagai sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam hukum adat, putusan ini memicu modernisasi sistem kewarisan yang lebih menghargai hubungan biologis nyata di atas formalitas marga atau klan, terutama dalam hal pembagian harta pencaharian. Meskipun tantangan pembuktian sains tetap ada, langkah Mahkamah Agung ini telah memberikan fondasi yang kokoh bagi perlindungan hak asasi anak di Indonesia, memastikan bahwa setiap anak, tanpa memandang status kelahirannya, berhak mendapatkan kasih sayang dan perlindungan hukum yang setara dari kedua orang tua biologisnya.

 

Rekomendasi strategis ke depan meliputi perlunya kodifikasi yang lebih jelas mengenai kewajiban tes DNA dalam sengketa keluarga serta sinkronisasi peraturan administrasi kependudukan agar putusan-putusan progresif seperti ini dapat dieksekusi dengan cepat dan tanpa hambatan birokrasi demi kepentingan terbaik bagi anak bangsa.

 

 

 

 

 

 

Referensi Bacaan

 

1. Studi Kasus Pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1055 K/PDT/2023 Terhadap Permasalahan Pembuktian Status Hukum Anak Luar Kawin Dari Ayah Biologisnya Ditinjau Dari Peraturan Perundang-Undangan Terkait - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/381880395_Studi_Kasus_Pada_Putusan_Mahkamah_Agung_Nomor_1055_KPDT2023_Terhadap_Permasalahan_Pembuktian_Status_Hukum_Anak_Luar_Kawin_Dari_Ayah_Biologisnya_Ditinjau_Dari_Peraturan_Perundang-Undangan_Terkait 

 

2. IMPLIKASI HUKUM PUTUSAN KASASI NOMOR 1055/K/PDT/2023 TERHADAP STATUS ANAK HASIL HUBUNGAN DILUAR PERKAWINAN - Universitas Muhammadiyah Malang, https://eprints.umm.ac.id/6562/1/PENDAHULUAN.pdf 

 

3. analisis hukum putusan kasasi mahkamah agung terkait penetapan ayah biologis atas anak - eJournal Unsrat, https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/download/57945/47570/142960 

 

4. Kedudukan Hak Waris Anak Luar Nikah Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia - Jurnal FH UMI, https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/download/1368/366/3708 

 

5. Bagaimana penyelesaian permasalahan serta pengakuan dan kedudukan anak diluar pernikahan terhadap harta dari ayah biologis serta pembatas hak selaku anak biologisnyaapakah ada undang-undang atau peraturan yang mengatur atau melindungi hak anak tersebut ? - Halo JPN - Beranda, https://halojpn.kejaksaan.go.id/publik/d/permohonan/2025-4DWY 

 

6. Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin dalam Pemeliharaan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No 46 /PUU–VIII - APPIHI, https://journal.appihi.or.id/index.php/Aliansi/article/download/1229/1329 

 

7. PENGESAHAN ANAK LUAR KAWIN YANG DIAKUI AYAH BIOLOGIS MELALUI PENGADILAN - Jurnal Universitas Prima Indonesia, https://jurnal.unprimdn.ac.id/index.php/IHP/article/download/5764/3432 

 

8. implikasi yuridis putusan mk nomor 46/puu-viii/ 2010 terhadap akta kelahiran anak luar kawin - Arena Hukum, https://arenahukum.ub.ac.id/index.php/arena/article/download/138/140/251 

 

9. Analisis Yuridis tentang Status Hak Waris Anak yang Lahir Diluar Perkawinan Sah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 - Jurnal Hukum Lex Generalis, https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/2035/1013/9375 

 

10. Apakah Anak Hasil Tes DNA Punya Hak & Kewajiban Hukum? Ini Penjelasan Lengkapnya, https://yaplegal.id/blog/apakah-anak-hasil-tes-dna-punya-hak-kewajiban-hukum-ini-penjelasan-lengkapnya 

 

11. Analisis Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Hak Waris Anak Diluar Nikah - APPIHI, https://journal.appihi.or.id/index.php/Demokrasi/article/download/456/688/2465 

 

12. AKIBAT HUKUM ASPEK PERGERSERAN TERHADAP NILAI HAK WARIS ATAS ANAK LUAR KAWIN YANG DIAKUI SAH - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1400&context=notary 

 

13. Putusan MAHKAMAH AGUNG 1055 K/Pdt/2023 - Direktori Putusan, https://103.16.79.91/direktori/putusan/zaee0b487ff21e18a024313334373330.html 

 

14. ANALISIS HUKUM PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG TERKAIT PENETAPAN AYAH BIOLOGIS ATAS ANAK YANG LAHIR DI LUAR PERNIKAHAN YANG SAH (Studi Kasus Putusan Nomor : 1055 K/PDT/2023) - LEX ADMINISTRATUM - eJournal Unsrat, https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/57945 

 

15. Tes Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) Sebagai Alat Bukti Dalam Membuktikan Anak Luar Kawin - Jurnal Ilmiah Mahasiswa, https://jurnalmahasiswa.umsu.ac.id/index.php/jimhum/article/download/2916/pdf 

 

16. UPAYA HUKUM AHLI WARIS YANG TIDAK DIIKUTSERTAKAN SEBAGAI AHLI WARIS DAN KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA KELAHIRAN  - Scholar Hub Universitas Indonesia, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1442&context=notary 

 

17. peran tes dna terhadap kedudukan status anak li'an dari hasil perkawinan yang sah, https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/181/124/942 

 

18. Kedudukan Anak Luar Nikah dalam Masyarakat Adat Desa Jatilangkung Mojokerto Perspektif Hukum Islam, http://repository.uinsa.ac.id/2415/1/Moh.%20Faizur%20Rohman_Kedudukan%20Anak%20Luar%20Nikah%20dalam%20Masyarakat%20Adat%20Desa%20Jatilangkung%20Mojokerto%20Perspektif%20Hukum%20Islam.pdf 

 

19. PERLINDUNGAN HUKUM ANAK LUAR KAWIN YANG DIAKUI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA - Jurnal UMSU, https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/notarius/article/download/17060/10233 

 

20. hak waris anak di luar perkawinan sah berdasarkan putusan mahkamah konstitusi nmor 46 - eJournal Unsrat, https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/download/15613/15149 

 

21. HAK WARIS ANAK LUAR KAWIN MENURUT HUKUM ADAT  - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/213053-none.pdf

 

22. Kedudukan Anak Luar Kawin Dalam Pewarisan Suku Minangkabau Ditinjau Dari Hukum Waris Adat,, https://ejurnalqarnain.stisnq.ac.id/index.php/ALADALAH/article/download/863/915 

 

23. Lex Privatum Vol. VI/No. 9/Nov/2018 104 KEDUDUKAN HUKUM DAN HAK –HAK ANAK DALAM HUKUM WARIS ADAT DI INDONESIA1 Oleh - eJournal Unsrat, https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/25830/25474 

 

24. ADAT PEWARISAN TANAH DAN ANALISIS RELASI KEKERABATAN DALAM SISTEM PATRILINEAL PADA SUKU AWYU DI DESA ABOGE KECAMATAN ASSUE, - Repository STPN, http://repository.stpn.ac.id/4765/1/Willibrodus%20Kiji_1.pdf 

 

25. Perlindungan Hukum bagi Anak di Luar Kawin Dalam Pewarisan Melalui Surat Wasiat Orangtua, https://rayyanjurnal.com/index.php/jleb/article/download/6343/pdf 

 

26. hak waris anak luar kawin menurut kitab undang-undang hukum perdata dan hukum adat - Universitas Mataram, https://fh.unram.ac.id/wp-content/uploads/2021/08/NI-PUTU-ELIANA-T-D1A115214.pdf 

 

27. Jurnal Private Law Fakultas Hukum Universitas Mataram haK waris anaK luar Kawin MenuruT KiTab undang - Semantic Scholar, https://pdfs.semanticscholar.org/6f06/cba4e18d81ddd84e773cf6798a94e3f9471d.pdf 

 

28. sengketa pembagian harta warisan di masyarakat adat - https ://dspace.uii.ac.id., https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/6746/pdf%20skripsi%20ayu%20.pdf?sequence=1 

 

29. Analisis Perbandingan Hukum Waris Adat dan Hukum Waris Perdata - Jurnal Tana Mana, https://ojs.staialfurqan.ac.id/jtm/article/download/1076/704/ 

 

30. STUDI TENTANG KEWARISAN PATRILINEAL DI MASYARAKAT KELURAHAN SEMBAYAT (DI KECAMATAN SELUMA TIMUR KABUPATEN SELUMA) - Repository IAIN Bengkulu, http://repository.iainbengkulu.ac.id/4473/1/skripsi%20denni%20fix%20pdf.pdf 

 

31. kedudukan anak diluar nikah dan hak waris anak diluar, https://eprints.unram.ac.id/44523/2/jurnal%20rini%20anggraini%20%28Revisi%29%20terbaru.pdf 

 

32. Pengakuan Ayah Biologis Terhadap Anak Sumbang Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/download/3565/2543/5262 

 

33. KEDUDUKAN WARIS ANAK LUAR KAWIN YANG TIDAK DIAKUI., https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/view/1663 

 

34. PENETAPAN STATUS AYAH BIOLOGIS DARI ANAK HASIL LUAR PERKAWINAN - Sriwijaya University Repository, https://repository.unsri.ac.id/145049/3/RAMA_74201_02011182025010_0001116501_0013048210_01_front_ref.pdf 

 

35. PELAKSANAAN PEMBAGIAN WARIS DALAM SISTEM KEWARISAN PATRILINEAL MENURUT MASYARAKAT TIMIKA, PAPUA, https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/download/30884/17407

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS