Kedudukan Saham Perseroan Terbatas Terbuka sebagai Objek Harta Bersama dalam Perkawinan dan Akibat Hukumnya

 Seri : PT - Saham

Kedudukan Saham Perseroan Terbatas Terbuka sebagai Objek Harta Bersama dalam Perkawinan dan Akibat Hukumnya

 

KRA Michael Josef Widijatmoko

Lisza Nurchayatie

 

 

 

Dimensi Filosofis dan Sosiologis Konsepsi Harta Bersama dalam Sistem Hukum Indonesia.

 

Eksistensi harta bersama dalam sistem hukum perkawinan di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari akar filosofis yang memandang perkawinan bukan sekadar perikatan keperdataan, melainkan sebuah kemitraan hidup yang dinamis. Konsepsi ini lahir dari pemikiran bahwa dalam hubungan suami dan isteri yang saling melengkapi, terdapat potensi besar untuk menghasilkan kekayaan yang bernilai ekonomis tinggi melalui kontribusi yang saling mendukung. Secara sosiologis, hukum Indonesia mengakui bahwa peran domestik yang dijalankan oleh salah satu pihak, misalnya isteri yang mengurus rumah tangga, memiliki nilai kontribusi yang setara dengan peran ekonomi yang dijalankan oleh pihak lainnya dalam mencari nafkah. Pemahaman dasar ini menjadi titik tolak untuk menyimpulkan bahwa model hubungan apa pun yang dijalankan sepanjang perkawinan, kedua belah pihak berhak atas harta perolehan selama masa tersebut.

 

Dalam khazanah hukum Islam, harta bersama atau yang populer dengan istilah "gono-gini" dipandang sebagai bentuk syirkahatau perkongsian antara suami dan isteri yang berlangsung sejak akad nikah diucapkan hingga putusnya perkawinan. Dasar hukum Islam ini merujuk pada Al-Qur'an Surah An-Nisa' ayat 32, yang menegaskan hak bagi laki-laki dan perempuan atas apa yang mereka usahakan masing-masing, namun dalam konteks perkawinan, hasil usaha tersebut sering kali bercampur sehingga tidak dapat lagi dibedakan secara tegas batas-batas kontribusinya. Hal ini mengakibatkan terjadinya percampuran harta yang oleh para ulama disebut sebagai syirkah abdan, di mana kekayaan yang dihasilkan selama masa perkawinan menjadi milik bersama yang jika terjadi perceraian harus dibagi secara adil, umumnya dengan porsi setengah bagian untuk masing-masing pihak.

 

Secara yuridis-normatif, Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) memberikan definisi yang lugas bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Ketentuan ini bersifat otomatis (ipso jure) selama para pihak tidak menentukan lain melalui perjanjian perkawinan. Penting untuk dipahami bahwa hukum tidak mempedulikan siapa yang melakukan transaksi atau atas nama siapa harta tersebut terdaftar; sepanjang perolehannya terjadi dalam rentang waktu ikatan perkawinan, maka sifat komunalitas harta tersebut tetap melekat.

 

Perbandingan Tipologi Harta dalam Rezim Hukum Perkawinan Indonesia.

 

Kategori Harta

Dasar Hukum Utama

Sumber Perolehan

Otoritas Penguasaan

Harta Bersama (Gono-Gini)

Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan

Pendapatan, investasi, dan aset yang diperoleh selama masa perkawinan berlangsung.

Berada di bawah penguasaan bersama; tindakan hukum memerlukan persetujuan pasangan.

Harta Bawaan

Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan

Kekayaan yang telah dimiliki masing-masing pihak sebelum perkawinan dilangsungkan.

Berada di bawah penguasaan penuh masing-masing pemilik asal.

Harta Perolehan Khusus

Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan; Pasal 87 KHI

Hadiah, hibah, wasiat, atau warisan yang diterima salah satu pihak selama perkawinan.

Tetap menjadi harta pribadi kecuali ditentukan lain oleh pemberi atau perjanjian kawin.

Harta Hasil Pengembangan

Yurisprudensi; Doktrin Hukum

Keuntungan atau pertumbuhan nilai dari harta bawaan atau harta bersama.

Bergantung pada sumber modal awal dan kontribusi pengurusan selama perkawinan.

 

Anatomi Saham Perseroan Terbatas Terbuka sebagai Objek Kebendaan.

 

Dalam perspektif hukum korporasi, saham didefinisikan sebagai bukti keikutsertaan atau penyertaan modal dalam suatu Perseroan Terbatas (PT). Saham pada PT Terbuka (Tbk) memiliki karakteristik yang sangat spesifik jika dibandingkan dengan aset fisik seperti tanah atau kendaraan. Berdasarkan Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), saham merupakan benda bergerak yang memberikan hak kebendaan kepada pemiliknya. Sebagai benda bergerak, saham dapat dialihkan, dijaminkan, dan dipertahankan terhadap klaim siapa pun.

 

Status saham sebagai "benda bergerak tidak berwujud" menempatkannya sebagai objek yang sah dalam cakupan harta bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan dan Pasal 120 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Saham memberikan hak-hak tertentu bagi pemiliknya, yang meliputi hak untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), hak untuk menerima pembayaran dividen (bagian laba), dan hak atas sisa kekayaan hasil likuidasi. Dalam konteks gono-gini, nilai ekonomis dari hak-hak inilah yang menjadi inti dari sengketa pembagian harta pasca-perceraian.

 

Namun, terdapat prinsip hukum fundamental yang harus diperhatikan, yaitu prinsip Separate Legal Entity atau kepribadian hukum yang terpisah antara PT dan pemegang sahamnya. PT adalah subjek hukum mandiri yang memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pribadi pemegang saham atau pengurusnya. Oleh karena itu, aset-aset fisik milik PT (seperti gedung, tanah atas nama PT, atau alat berat) tidak dapat diklaim sebagai harta bersama dalam sengketa perceraian; yang menjadi objek harta bersama hanyalah unit saham itu sendiri atau nilai valuasinya. Pemahaman ini krusial untuk menghindari kekeliruan dalam penyusunan gugatan harta bersama, di mana sering kali pihak yang berperkara mencoba menyita aset operasional perusahaan yang secara hukum bukan milik pribadi suami atau isteri.

 

Klasifikasi Hak Pemegang Saham dalam Struktur Harta Bersama.

 

Jenis Hak Saham

Dasar Yuridis (UUPT)

Implikasi dalam Konteks Harta Bersama

Hak Ekonomi (Dividen)

Pasal 52 ayat (1) huruf a

Merupakan pendapatan yang diperoleh selama perkawinan, sehingga menjadi harta bersama secara mutlak.

Hak Partisipasi (RUPS)

Pasal 52 ayat (1) huruf b

Melekat pada nama yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham (DPS), namun penggunaannya dapat dibatasi persetujuan pasangan.

Hak Proporsional (Aset)

Pasal 52 ayat (1) huruf c

Hak atas sisa likuidasi yang nilai ekonomisnya diperhitungkan sebagai bagian dari pembagian gono-gini.

Hak Pengalihan

Pasal 56

Hak untuk menjual saham yang memerlukan izin pasangan jika saham tersebut berstatus harta bersama.

 

Antinomi Hukum antara Hukum Perkawinan dan Hukum Perseroan Terbatas.

 

Permasalahan mendasar muncul ketika terjadi pertentangan norma (antinomy) antara ketentuan pendaftaran saham dalam UUPT dengan prinsip percampuran harta dalam UU Perkawinan. UUPT menganut sistem "saham atas nama" (registered stock), di mana bukti kepemilikan yang sah adalah pencatatan nama subjek hukum dalam dokumen resmi perseroan seperti anggaran dasar atau Daftar Pemegang Saham. Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 51 UUPT secara tegas menegaskan bahwa hanya orang yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut yang diakui sebagai pemilik sah oleh perseroan.

 

Sebaliknya, UU Perkawinan melalui Pasal 35 ayat (1) mengedepankan fakta perolehan waktu. Meskipun saham terdaftar hanya atas nama suami, jika saham tersebut dibeli atau diperoleh menggunakan dana yang didapatkan selama masa perkawinan, maka secara otomatis saham tersebut menjadi milik bersama suami dan isteri. Pertentangan ini memicu perdebatan hukum mengenai mana yang harus didahulukan: kepastian hukum administrasi korporasi atau keadilan hukum keluarga.

 

Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam Putusan No. 431K/AG/2007 menunjukkan kecenderungan hakim untuk menggunakan pendekatan hukum korporasi yang kaku. Dalam perkara tersebut, hakim memutuskan bahwa saham atas nama bukan merupakan harta bersama, melainkan milik sah individu yang namanya terdaftar. Dasar pertimbangannya adalah kepatuhan terhadap UUPT yang mengamanatkan bahwa pendaftaran adalah bukti absolut kepemilikan. Namun, analisis kritis terhadap putusan ini menunjukkan adanya pengabaian terhadap asal-usul modal (dana gono-gini) yang digunakan untuk menyetor modal saham tersebut. Hal ini dianggap kurang adil karena memungkinkan salah satu pihak untuk "menyembunyikan" harta bersama dalam bentuk instrumen saham atas namanya sendiri guna menghindari pembagian saat terjadi perceraian.

 

Matriks Analisis Benturan Norma Kepemilikan Saham.

 

Aspek Perbandingan

Rezim Hukum Perseroan (UUPT)

Rezim Hukum Perkawinan (UUP)

Prinsip Utama

Kepastian Administrasi (Nama Terdaftar).

Keadilan Subtansial (Waktu Perolehan).

Status Saham

Harta Pribadi individu terdaftar.

Harta Bersama jika diperoleh saat menikah.

Bukti Kepemilikan

Sertifikat Saham / Akta / DPS.

Akta Nikah / Bukti Aliran Dana.

Otoritas Transaksi

Cukup tanda tangan pemilik terdaftar.

Wajib persetujuan suami dan isteri (Ps. 36).

Risiko Hukum

Gugatan pembatalan dari pasangan.

Hambatan likuiditas dan efisiensi pasar.

 

Kedudukan Saham dalam Perkawinan Campur dan Implikasi bagi WNI.

 

Isu kepemilikan saham sebagai harta bersama menjadi lebih kompleks dalam konteks perkawinan campur antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan, harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, yang berarti terjadi percampuran harta secara otomatis. Hal ini berdampak pada kepemilikan aset-aset yang dibatasi oleh undang-undang bagi warga asing.

 

Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015, ditegaskan bahwa percampuran harta dalam perkawinan campur dapat merugikan hak konstitusional WNI, terutama terkait kepemilikan hak atas tanah (Hak Milik dan HGB). Meskipun saham bukan merupakan hak atas tanah, namun dalam konteks investasi, kepemilikan saham oleh WNI dalam perkawinan campur gono-gini secara tidak langsung memberikan "porsi" kepemilikan kepada pasangan asingnya sebesar 50%. Jika perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang tertutup bagi asing atau memiliki pembatasan kepemilikan asing sesuai Daftar Positif Investasi, maka status gono-gini ini dapat menimbulkan pelanggaran sektoral secara tidak disengaja.

 

Oleh karena itu, keberadaan perjanjian pemisahan harta (prenuptial atau postnuptial agreement) menjadi sangat vital. Dengan adanya perjanjian pemisahan harta, maka suami dan isteri dianggap sebagai dua subjek hukum yang berbeda yang memiliki kekayaan terpisah secara mutlak. Dalam kondisi demikian, suami atau isteri dapat bertindak secara bebas dalam memiliki, membeli, atau menjual saham PT Terbuka tanpa memerlukan persetujuan dari pasangannya, serta tidak akan terjadi percampuran kepemilikan dengan pasangan asing.

 

Legalitas Transaksi Saham di Bursa Efek Tanpa Persetujuan Pasangan.

 

Prinsip dasar pengelolaan harta bersama diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan, yang menyatakan bahwa mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Hal ini mencakup tindakan pemilikan, pengalihan (jual beli), maupun penjaminan harta bersama. Secara yuridis, saham PT Terbuka yang dibeli selama masa perkawinan adalah objek harta bersama, sehingga setiap transaksi penjualannya di bursa efek secara teoretis memerlukan persetujuan dari pasangan.

 

Apabila seorang suami atau isteri menjual saham yang merupakan harta bersama tanpa sepengetahuan atau persetujuan pasangannya, maka tindakan tersebut dianggap melanggar hukum perkawinan. Konsekuensi hukum dari tindakan ini adalah transaksi tersebut dapat dibatalkan (voidable) atau dinyatakan batal demi hukum (null and void) jika pihak ketiga (pembeli) bertindak dengan itikad buruk atau mengetahui bahwa aset tersebut merupakan harta bersama yang dipindahtangankan tanpa izin. Selain itu, tindakan pengalihan sepihak ini dapat dikategorikan sebagai penggelapan harta bersama dalam konteks hukum pidana keluarga.

 

Namun, terdapat pengecualian penting jika saham tersebut tergolong sebagai harta bawaan. Pasal 36 ayat (2) UU Perkawinan memberikan hak sepenuhnya kepada suami atau isteri untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bawaannya masing-masing. Dalam hal saham diperoleh sebelum pernikahan atau berasal dari warisan/hadiah, maka persetujuan pasangan sama sekali tidak diperlukan untuk validitas transaksinya.

 

Analisis Risiko Transaksi Efek Tanpa Izin Pasangan.

 

Kondisi Saham

Kebutuhan Persetujuan

Akibat Hukum 

Tindakan Sepihak

Harta Bersama

Wajib (Persetujuan Tertulis/Lisan).

Transaksi dapat digugat batal; risiko tuntutan ganti rugi 50% nilai aset.

Harta Bawaan

Tidak Diperlukan.

Transaksi tetap sah dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Harta Warisan/Hibah

Tidak Diperlukan (kecuali ditentukan lain).

Sah secara hukum; pasangan tidak memiliki hak klaim.

Harta Perjanjian Kawin

Sesuai isi perjanjian (biasanya tidak perlu).

Tergantung pada klausul pemisahan harta yang telah disepakati dan didaftarkan.

 

Mekanisme Pembuktian dan Penentuan Status Saham dalam Persidangan.

 

Dalam praktik sengketa harta bersama di pengadilan, beban pembuktian (burden of proof) terletak pada pihak yang mendalilkan bahwa suatu harta adalah harta bersama. Berdasarkan Pasal 1865 KUHPerdata, barang siapa mempunyai suatu hak atau guna membantah hak orang lain, ia diwajibkan membuktikan adanya hak itu. Dalam konteks saham PT Terbuka, pembuktian dilakukan dengan menelusuri aliran dana (tracing of funds) dan waktu perolehan.

 

Faktor-faktor yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim untuk menetapkan saham sebagai harta bersama meliputi :

1. Waktu Perolehan : Apakah saham dibeli setelah tanggal pernikahan dan sebelum tanggal putusan cerai.
2. Sumber Pembiayaan : Apakah modal untuk membeli saham berasal dari penghasilan selama perkawinan atau dari harta bawaan/warisan.
3. Keberadaan Perjanjian Kawin : Ada tidaknya akta otentik yang mengatur pemisahan harta sebelum atau selama perkawinan.
4. Bukti Tertulis : Sertifikat saham, konfirmasi transaksi dari perusahaan efek, atau laporan portofolio dari KSEI yang membuktikan kepemilikan selama masa perkawinan.

 

Penting untuk dicatat bahwa masalah "atas nama siapa" harta tersebut terdaftar bukan merupakan faktor mutlak yang menggugurkan keabsahan suatu harta menjadi objek harta bersama. Asalkan dapat dibuktikan bahwa pembiayaannya berasal dari harta bersama, maka pengadilan tetap akan menetapkannya sebagai objek gono-gini yang harus dibagi. Bahkan, jika harta tersebut telah dipindahtangankan atau dialihnamakan kepada pihak ketiga (misalnya adik atau kerabat) guna menghindari pembagian, hakim dapat menyatakan harta tersebut tetap sebagai harta bersama yang dapat diperhitungkan pembagiannya.

 

Tata Cara Eksekusi dan Pemindahbukuan Efek Pasca-Putusan Pengadilan.

 

Setelah pengadilan menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) mengenai pembagian harta bersama berupa saham, langkah selanjutnya adalah proses eksekusi. Eksekusi terhadap saham PT Terbuka berbeda dengan eksekusi fisik barang bergerak lainnya karena melibatkan infrastruktur pasar modal yang kompleks.

 

Berdasarkan peraturan OJK dan KSEI, pemindahbukuan efek akibat penetapan atau putusan pengadilan merupakan salah satu bentuk transaksi di luar bursa yang diperbolehkan. Tahapan eksekusi biasanya  meliputi :

1. Aanmaning : Pemberian peringatan oleh Ketua Pengadilan kepada pihak yang kalah untuk melaksanakan putusan secara sukarela dalam waktu 8 hari.
2. Permohonan Eksekusi : Jika tidak dilaksanakan secara sukarela, pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi paksa.
3. Instruksi Pemindahbukuan : Pengadilan melalui Juru Sita akan mengirimkan perintah kepada perusahaan efek (broker) dan KSEI untuk melakukan pemindahbukuan unit saham dari rekening efek milik satu pihak ke pihak lainnya sesuai porsi dalam putusan.
4. Administrasi KSEI : KSEI melalui sistem C-BEST (Central Depository-Book Entry Settlement System) akan mencatat perubahan kepemilikan tersebut secara elektronik tanpa melalui mekanisme perdagangan reguler di bursa.

 

Dalam kondisi di mana saham tersebut sulit untuk dibagi secara unit (misalnya jumlahnya ganjil atau saham tidak likuid), pengadilan dapat memerintahkan eksekusi dalam bentuk pembayaran sejumlah uang sebagai kompensasi atas nilai setengah bagian saham tersebut. Nilai kompensasi ditentukan berdasarkan harga pasar wajar atau harga penutupan rata-rata di bursa efek pada saat eksekusi dilakukan.

 

Kerangka Kerja Prosedural Eksekusi Saham Gono-Gini.

 

Tahapan Eksekusi

Tindakan Pejabat Pengadilan

Peran Lembaga Pasar Modal (KSEI/OJK)

Sita Jaminan (Marital Beslag)

Penetapan pembekuan rekening efek agar aset tidak dipindahtangankan selama sidang.

Memblokir instruksi jual/transfer dari nasabah yang bersangkutan.

Valuasi Aset

Meminta bantuan Penilai untuk menentukan harga wajar saham sengketa.

Menyediakan data historis harga saham di bursa.

Perintah Pemindahbukuan

Mengeluarkan penetapan eksekusi atas unit saham tertentu.

Melaksanakan instruksi pemindahbukuan non-transaksi bursa melalui C-BEST.

Pelaporan

Mencatat selesainya proses pembagian harta.

Memastikan data pemegang saham terbaru tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) emiten.

 

Implikasi bagi Emiten dan Perlindungan Investor Publik.

 

Sengketa harta bersama yang melibatkan pemegang saham utama atau pengendali dapat memberikan dampak signifikan terhadap stabilitas perusahaan terbuka (emiten). Pergolakan domestik penguasa perusahaan sering kali berujung pada perebutan hak suara di RUPS, yang dapat mengganggu pengambilan keputusan strategis perusahaan. Dalam hal ini, emiten memiliki kewajiban untuk menjalankan prinsip keterbukaan informasi (full disclosure) guna melindungi investor publik dari ketidakpastian hukum yang terjadi di level manajemen puncak.

 

Setiap sengketa hukum yang melibatkan pemegang saham pengendali yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha wajib dilaporkan kepada OJK dan diumumkan kepada masyarakat. Jika sengketa gono-gini tersebut menyebabkan terjadinya perubahan pengendali secara hukum, maka prosedur penawaran tender wajib (mandatory tender offer) mungkin perlu dilaksanakan sesuai POJK 9/2018, guna memberikan hak kepada pemegang saham minoritas untuk menjual sahamnya pada harga yang adil.

 

Di sisi lain, emiten juga dilindungi oleh prinsip limited liability, di mana utang atau kewajiban pribadi pemegang saham dalam pembagian harta bersama tidak boleh membebani aset fisik perusahaan. Pasangan yang menuntut gono-gini hanya berhak atas nilai saham, dan tidak memiliki hak untuk melakukan sita terhadap kantor, pabrik, atau aset operasional emiten selama entitas badan hukum tersebut dikelola secara benar dan terpisah.

 

Peran Perusahaan Efek dalam Mitigasi Sengketa Harta Bersama.

 

Perusahaan efek sebagai perantara pedagang efek memiliki peran krusial dalam mitigasi risiko sengketa gono-gini sejak tahap awal pembukaan rekening efek. Berdasarkan regulasi OJK mengenai penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT), perusahaan efek wajib melakukan verifikasi identitas nasabah, termasuk status perkawinan dan sumber dana.

 

Dalam formulir pembukaan rekening efek (Opening Account Form), nasabah perorangan diwajibkan untuk mencantumkan nama pasangan (suami/isteri) dan data pekerjaannya. Informasi ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan berfungsi sebagai bukti awal bagi pengadilan atau kurator di masa depan untuk mengidentifikasi apakah dana investasi tersebut berasal dari harta bersama atau harta pribadi. Namun, dalam praktiknya, instruksi transaksi harian di bursa efek tidak memerlukan tanda tangan pasangan secara berulang demi efisiensi pasar; tanggung jawab mengenai izin pasangan tetap berada pada nasabah yang bersangkutan sesuai dengan surat pernyataan yang ditandatangani saat pembukaan rekening.

 

Persyaratan Administratif Pembukaan Rekening Efek Terkait Hubungan Keluarga.

 

Jenis Data

Fungsi Yuridis dalam Sengketa Gono-Gini

Dasar Regulasi

Identitas Pasangan

Menentukan pihak yang berhak atas klaim harta bersama di masa depan.

POJK APU-PPT; Standar KYC Broker.

Sumber Dana Investasi

Membuktikan asal-usul aset (apakah hasil usaha selama nikah atau warisan).

POJK APU-PPT; UU Perkawinan Pasal 35.

Ahli Waris

Menentukan pembagian porsi saham jika salah satu pasangan meninggal dunia.

KUHPerdata; KHI; Dokumen Pembukaan Rekening.

Surat Kuasa Transaksi

Memberikan legalitas bagi pasangan untuk bertransaksi atas nama pemegang rekening.

Pasal 36 UU Perkawinan; Syarat Pembukaan Rekening.

 

Dinamika Yuridis Terhadap Hasil Investasi Saham (Dividen dan Capital Gain).

 

Salah satu perdebatan menarik dalam hukum harta bersama adalah status dari hasil pengembangan harta bawaan. Jika seorang suami memiliki saham sebelum menikah (harta bawaan), namun selama perkawinan saham tersebut memberikan dividen atau mengalami kenaikan harga (capital gain), apakah hasil tersebut menjadi harta bersama ?

 

Berdasarkan Pasal 119 KUHPerdata dan Pasal 91 KHI, segala keuntungan yang diperoleh selama perkawinan merupakan bagian dari harta bersama. Namun, terdapat pendapat hukum yang menyatakan bahwa jika modal utamanya adalah harta bawaan dan tidak ada campur tangan atau kontribusi dari pasangan dalam pengelolaannya, maka hasil tersebut tetap menjadi milik pribadi. Sebaliknya, jika dividen tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga atau diinvestasikan kembali dalam bentuk saham baru selama masa perkawinan, maka investasi baru tersebut secara hukum berstatus sebagai harta bersama.

 

Dalam praktik bursa efek, saham bonus atau saham hasil pemecahan (stock split) yang diterima selama perkawinan atas kepemilikan saham bawaan biasanya dianggap mengikuti status induknya sebagai harta bawaan, karena tidak ada aliran dana baru yang keluar dari kantong harta bersama. Namun, jika terjadi penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dan penebusannya menggunakan uang tabungan bersama, maka proporsi saham hasil penebusan tersebut menjadi harta bersama.

 

Kesimpulan dan Rekomendasi Praktis.

 

Saham Perseroan Terbatas Terbuka yang diperoleh selama masa perkawinan campur harta merupakan harta bersama (gono-gini) secara mutlak menurut hukum positif Indonesia, tanpa mempedulikan atas nama siapa saham tersebut terdaftar. Akibat hukum utama dari status ini adalah adanya kewajiban persetujuan pasangan dalam setiap tindakan pengalihan atau penjaminan saham tersebut, serta timbulnya hak bagi masing-masing pihak untuk mendapatkan setengah bagian jika perkawinan berakhir.

 

Ketidakpastian hukum yang muncul akibat benturan antara prinsip pendaftaran di UUPT dan prinsip komunalitas di UU Perkawinan sering kali merugikan pihak yang namanya tidak terdaftar. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah mitigasi yang strategis :

 

1. Bagi Pasangan Suami Isteri : Sangat disarankan untuk membuat perjanjian perkawinan (pemisahan harta) guna memberikan kepastian hukum dan kemandirian dalam bertransaksi di pasar modal, terutama dalam perkawinan campur WNA-WNI guna menghindari pembatasan investasi.

 

2. Bagi Investorn: Penting untuk menyimpan bukti aliran dana pembelian saham (seperti rekening koran atau nota konfirmasi transaksi) sebagai alat bukti utama jika di masa depan status saham tersebut dipersengketakan.

 

3. Bagi Praktisi Hukum : Dalam menangani gugatan gono-gini saham, fokus utama harus diarahkan pada unit saham dan nilai ekonomisnya, bukan pada aset operasional PT, guna mematuhi prinsip Separate Legal Entity.

 

4. Bagi Regulator (OJK/KSEI) : Diperlukan sinkronisasi regulasi yang lebih detail mengenai prosedur pemindahbukuan efek akibat putusan pengadilan perceraian guna menjamin proses eksekusi yang lebih cepat dan efisien tanpa mengganggu integritas sistem pasar modal.

 

Dengan memahami kedudukan saham sebagai objek harta bersama, diharapkan setiap pasangan suami isteri dapat mengelola investasi mereka dengan lebih bijak, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna mencegah konflik yang berkepanjangan di masa depan. Keadilan dalam pembagian harta tidak hanya bergantung pada teks undang-undang, tetapi juga pada kejujuran dan itikad baik para pihak dalam mengakui hak bersama atas kekayaan yang telah diupayakan selama membina rumah tangga.

 

 

 

 

 

 

Referensi Bacaan

 

1. PEMBAGIAN HARTA BERSAMA OBJEK SURAT BERHARGA STUDI PUTUSAN NOMOR 86/PDT.G/2012/PN.JKT.SEL  - Markas Jurnal STAI Al Hidayah Bogor, https://jurnal.staialhidayahbogor.ac.id/index.php/am/article/download/3607/1406 

 

2. Hasil Dari Harta Bawaan, Hadiah dan Warisan Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, https://ejournal.fhuki.id/index.php/hv/article/download/251/84/783 

 

3. HARTA BERSAMA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974, PERKEMBANGANNYA, DAN GUGATAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DALAM PERCERAIAN, https://jdih.mahkamahagung.go.id/download-file-satker/harta-bersama-dalam-uu-nomor-1-tahun-1974-perkembangannya-dan-gugatan-pembagian-harta-bersama-dalam-perceraian 

 

4. Pembagian Dividen Tunai terkait Harta Perkawinan jika Terjadi Perceraian - Notaire, https://e-journal.unair.ac.id/NTR/article/download/58519/30240/345625 

 

5. Tinjauan Hukum atas Pembagian Harta Gono Gini Pasangan Suami Istri yang Bercerai - Template Jurnal IJCCS, https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/ballrev/article/download/473/pdf 

 

6. Bentuk Dan Pola Penyelesaian Sengketa Harta Bersama Di Indonesia, https://ejournal.unzah.ac.id/index.php/assyariah/article/download/851/659/ 

 

7. Permasalahan Konsepsi Harta Bersama Dalam Kepemilikan Saham Perseroan Terbatas, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1027&context=lexpatri 

 

8. IMPLIKASI HUKUM PERSEROAN TERBATAS YANG DIDIRIKAN OLEH SUAMI ISTRI TERHADAP HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN, https://ojs.stihpada.ac.id/index.php/lexlibrum/article/download/142/pdf/314 

 

9. Lex Privatum Vol. VI/No. 1/Jan-Mar/2018 99 HARTA BERSAMA MERUPAKAN HAK KEBENDAAN SEBAGAI OBJEK JAMINAN PELUNASAN HUTANG - E-Journal UNSRAT, https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/19441/18991 

 

10. KEDUDUKAN SAHAM ATAS NAMA DALAM SENGKETA HARTA, https://fh.unram.ac.id/wp-content/uploads/2020/08/BRIGITA-ESTU-PUTRI-K-D1A016047.pdf 

 

11. PUTUSAN MK RI Nomor 69/PUU-XIII/2015, https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/69_PUU-XIII_2015.pdf 

 

12. Pendirian dan Pemegang Saham PT oleh Suami Istri - Halo JPN - Beranda, https://halojpn.kejaksaan.go.id/publik/d/permohonan/2025-8KF9 

 

13. harta gono gini - Legal Smart Channel - KonsultasiView Site - BPHN, https://literasihukum.bphn.go.id/konsultasiView?id=24202 

 

14. Penggunaan Harta Bersama (Gono-Gini) Harus Melalui Persetujuan Suami Dan Istri, http://ejournal.undar.or.id/index.php/Justicia/article/view/395 

 

15. persetujuan istri - Halo JPN - Beranda, https://halojpn.kejaksaan.go.id/publik/d/permohonan/2025-BBXS 

 

16. KEABSAHAN PERJANJIAN JUAL BELI SAHAM  - OJS Unud, https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/118496 

 

17. Penyelesaian sengketa Harta Bersama melalui Putusan Hakim, https://e-journal.metrouniv.ac.id/istinbath/article/download/291/361/980 

 

18. PENGATURAN HUKUM HARTA BERSAMA DALAM PUTUSAN PERCERAIAN - OJS Unud, https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/download/78019/41771 

 

19. Peraturan KSEI No. X-B, https://web.ksei.co.id/files/Peraturan_KSEI_Nomor_X-B_Tata_Cara_Penggunaan_Sistem_Pengelolaan_Investa....pdf 

 

20. Pemeriksaan Perkara Gugatan Pembagian Harta Bersama Melalui Badan Peradilan Agama - Innovative: Journal Of Social Science Research, https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/download/12214/8278/20199 

 

21. IN F O R M A S I  T A M B A H A N - IDX, https://www.idx.co.id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_EREP/202512/6e984bc948_9271e1559a.pdf 

 

22. PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2025, https://peraturan.bpk.go.id/Download/384715/Peraturan%20OJK%20Nomor%209%20Tahun%202025.pdf 

 

23. EKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN TERHADAP HARTA BERSAMA  AKIBAT PERCERAIAN  - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/150254-ID-none.pdf 

 

24. Peraturan KSEI No. VG tentang Pelaporan dan Penyelesaian Transaksi Repurchase Agreement, https://web.ksei.co.id/files/Peraturan_KSEI_No._V-G_Pelaporan_Penyelesaian_Transaksi_REPO.pdf 

 

25. Tinjauan Hukum Terhadap Keabsahan Pengalihan Hak atas Saham dari Harta Bersama - HUMANIORUM, https://journal.elena.co.id/index.php/humaniorum/article/download/97/89/682 

 

26. PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2023 TENTANG PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN, https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/Pembelian-Kembali-Saham-yang-Dikeluarkan-oleh-Perusahaan-Terbuka-/POJK%2029%20Tahun%202023%20Pembelian%20Kembali%20Saham%20Yang%20Dikeluarkan%20Oleh%20Perusahaan%20Terbuka.pdf 

 

27. PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 30 /POJK.04/2017 TENTANG PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA, https://peraturan.bpk.go.id/Download/120598/SAL%20POJK%2030(1).pdf 

 

28. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SAHAM MINORITAS PASCA PENGHAPUSAN PENCATATAN SAHAM OLEH PT BURSA EFEK INDONESIA  - Sriwijaya University Repository, https://repository.unsri.ac.id/146074/7/RAMA_74101_02012682024060_0017066603_0025106204_01_front_ref.pdf 

 

29. Perlindungan Hukum Pemilik Saham dalam Shareholders Agreement Perusahaan Asuransi Jiwa terhadap Keputusan Tata Usaha Negara - Dinasti Review, https://dinastirev.org/JIHHP/article/download/4792/2633/21364 

 

30. View of Perlindungan Hukum Bagi Investor pada Perseroan Terbatas yang Pailit Saat Pandemi Covid-19 | Jurnal Syntax Transformation, https://jurnal.syntaxtransformation.co.id/index.php/jst/article/view/293/437 

 

31. PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 /POJK.04/2020  - Telkom, https://www.telkom.co.id/minio/show/data/image_upload/page/A.9.2_Financial%20Service%20Authority%20Regulation%20(POJK)%20No.%2042%20POJK.04%202020%20regarding%20Affiliated%20Transaction%20and%20Conflict%20of%20Interest%20Transaction.PDF 

 

32. Buletin Klien – Peraturan Baru Otoritas Jasa Keuangan tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan - UMBRA  Strategic Legal Solutions, https://umbra.law/2020/07/16/pojk-42-2020/ 

 

33. Batasan Penerapan Prinsip Tanggung Jawab Terbatas Pemegang Saham dan Organ Perusahaan Dalam Kepailitan Emiten - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/399402622_Batasan_Penerapan_Prinsip_Tanggung_Jawab_Terbatas_Pemegang_Saham_dan_Organ_Perusahaan_Dalam_Kepailitan_Emiten 

 

34. prosedur dan persyaratan pembukaan rekening efek - Profindo, https://opening.profindo.com/surat/perjanjian-pembukaan-rekening 

 

35. formulir pembukaan rekening efek nasabah perorangan opening account application for individual client - NH Korindo Sekuritas Indonesia, https://www.nhis.co.id/wp-content/uploads/2024/09/FPR-Individu-NHKSI-COMP-FORM-2024-1.pdf 

 

36. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING EFEK INDIVIDU - YB Sekuritas, https://www.yb.co.id/pdf/FPR%20Individu_BO%20YB%20Sekuritas.pdf 

 

37. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING EFEK PERORANGAN, Data Diri Investor - Amantara Sekuritas Indonesia, https://amantara.co.id/wp-content/uploads/2020/01/Opening-Account-Perorangan-1.pdf 

 

38. FORMULIR PERMOHONAN PEMBUKAAN REKENING EFEK INDIVIDU - BCA Sekuritas, https://bcasekuritas.co.id/api/pdf/FPRE-combined_BCAS.pdf 

 

39. Pembagian Royalti Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Harta Bersama Pasca Perceraian: Perspektif Hukum Positif dan, https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/download/1256/714/ 

 

40. PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 /POJK.04/2022, https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/Pemecahan-Saham-dan-Penggabungan-Saham-oleh-Perusahaan-Terbuka/POJK%2015%20-%202022.pdf 

 

41. pojk 22-2019.pdf - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Download/119465/pojk%2022-2019.pdf 

 

42. Jangan Sampai Nyesel! Ini Alasan Kenapa Gono-Gini Harus Dibahas Sejak Awal, https://pkbh.uinssc.ac.id/jangan-sampai-nyesel-ini-alasan-kenapa-gono-gini-harus-dibahas-sejak-awal/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS