KEDUDUKAN HUKUM INSTITUSI KERATON DALAM SISTEM BADAN HUKUM DAN AHRARIA NASIONAL : Transformasi Hak Kepemilikan dan Tata Kelola Tanah Tradisional di Indonesia
Seri : Keraton Surakarta
KEDUDUKAN HUKUM INSTITUSI KERATON DALAM SISTEM BADAN HUKUM DAN AHRARIA NASIONAL : Transformasi Hak Kepemilikan dan Tata Kelola Tanah Tradisional di Indonesia
Dr KRA MJ Widijatmoko Wreksonegoro SH SpN
Universitas Djuanda Bogor
Notaris PPAT Jakarta Timur
Lisza Nurchayatie SH MKn
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Notaris PPAT Kabupaten Bogor
Eksistensi institusi tradisional seperti Kraton, Kasultanan, dan Kadipaten di Indonesia merupakan sebuah fenomena hukum yang kompleks dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Secara historis, institusi-institusi ini merupakan entitas berdaulat yang memiliki sistem pemerintahan, wilayah, dan kedaulatan atas tanah jauh sebelum lahirnya proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Transformasi kedudukan hukum institusi tersebut dari entitas politik berdaulat (zelfbesturende landschappen atau swapraja) menjadi subjek hukum dalam sistem hukum nasional pasca-kemerdekaan menciptakan dinamika yang signifikan, terutama terkait dengan klaim kepemilikan dan wewenang pengelolaan tanah.
Penulisan ini bertujuan untuk membedah secara mendalam bagaimana kedudukan hukum institusi tradisional tersebut dalam sistem badan hukum Indonesia saat ini, sinkronisasinya dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), serta implikasi regulasi terbaru seperti Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Undang-Undang Cipta Kerja terhadap tata kelola tanah eks-swapraja.
Evolusi Konstitusional : Dari Swapraja ke Satuan Pemerintahan Khusus.
Landasan fundamental bagi pengakuan institusi tradisional dalam sistem ketatanegaraan Indonesia tertuang dalam Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Pasal ini memberikan jaminan konstitusional bahwa eksistensi sejarah dan hak asal-usul entitas seperti Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman tetap diakui dalam struktur modern NKRI. Selain itu, Pasal 18B ayat (2) memberikan pengakuan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip NKRI.
Secara historis, kedudukan ini merupakan kelanjutan dari status daerah swapraja yang diatur dalam berbagai konstitusi terdahulu. Pada masa Hindia Belanda, daerah-daerah ini dikenal sebagai Zelfbesturende Landschappen yang memiliki kewenangan otonom untuk mengatur urusan rumah tangga mereka sendiri, termasuk dalam bidang agraria.
Namun, pasca-kemerdekaan, kebijakan unifikasi hukum nasional menuntut adanya integrasi sistem hukum adat ke dalam sistem hukum nasional yang tunggal. Hal ini dimulai dengan upaya penyeragaman melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 dan puncaknya pada pemberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Pemberlakuan UUPA memiliki implikasi drastis bagi daerah swapraja. Berdasarkan Diktum Keempat huruf A UUPA, ditentukan bahwa hak-hak dan wewenang atas bumi dan air dari swapraja atau bekas swapraja yang masih ada pada waktu mulai berlakunya undang-undang tersebut dihapus dan beralih kepada negara. Logika di balik ketentuan ini adalah penghapusan sisa-sisa feodalisme agraria guna mewujudkan unifikasi hukum tanah yang berdasarkan pada Hak Menguasai Negara (HMN) demi kemakmuran rakyat. Akan tetapi, dalam praktiknya, peralihan ini tidak terjadi secara seragam dan menimbulkan berbagai interpretasi hukum yang berbeda di setiap daerah, tergantung pada posisi politik dan historis masing-masing institusi keraton tersebut terhadap pemerintah pusat.
Kasultanan Yogyakarta sebagai Badan Hukum Sui Generis.
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan kasus unik di mana transformasi institusi tradisional ke dalam sistem hukum nasional mendapatkan payung hukum yang sangat kuat melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Undang-undang ini secara eksplisit menetapkan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman sebagai badan hukum. Status badan hukum ini memberikan kapasitas bagi institusi tersebut untuk bertindak sebagai subjek hukum yang dapat memiliki hak milik atas tanah, yang dalam konteks lokal dikenal sebagai Sultan Ground (SG) dan Pakualaman Ground (PAG).
Status badan hukum bagi Kasultanan dan Kadipaten dikategorikan sebagai badan hukum sui generis (unik) karena pembentukannya bukan didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang perseroan atau yayasan, melainkan didasarkan pada sejarah dan hak asal-usul yang diakui secara khusus oleh negara. Hal ini menempatkan institusi tersebut dalam posisi yang setara dengan lembaga-lembaga negara sui generis lainnya seperti Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan dalam konteks kemandirian operasional dan tanggung jawab hukumnya, namun dengan fokus pada pelestarian budaya dan pengelolaan aset tradisional.
Aspek Kedudukan Hukum | Institusi Keraton (Yogyakarta) | Badan Hukum Umum (PT/Yayasan) |
Dasar Pembentukan | UU No. 13 Tahun 2012 (Hak Asal-Usul) | KUHPerdata / UU PT / UU Yayasan |
Tujuan Utama | Pelestarian Budaya & Kesejahteraan Sosial | Profit / Kegiatan Sosial Kemasyarakatan |
Subjek Hak Atas Tanah | Hak Milik (Sultan Ground/Pakualaman Ground) | Hak Milik, HGB, Hak Pakai |
Kepemimpinan | Sultan/Adipati (Turun-Temurun) | Direksi / Pengurus (Sesuai RUPS/Anggaran Dasar) |
Sifat Entitas | Badan Hukum Sui Generis (Publik-Perdata) | Badan Hukum Perdata Murni |
Kewenangan istimewa di bidang pertanahan bagi Kasultanan dan Kadipaten mencakup pengelolaan dan pemanfaatan tanah yang bertujuan untuk sebesar-besarnya pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun mereka memiliki hak milik atas tanah, fungsi dari kepemilikan tersebut diarahkan pada tujuan publik, sejalan dengan prinsip "Hamemayu Hayuning Bawana" yang menjadi falsafah kepemimpinan di Yogyakarta. Pengaturan ini memastikan bahwa aset-aset tradisional tidak hilang ditelan arus komersialisasi lahan, melainkan tetap terjaga sebagai jangkar identitas budaya daerah.
Dinamika Tanah Eks-Swapraja : Komparasi Yogyakarta, Surakarta, dan Cirebon.
Analisis mengenai kedudukan hukum keraton tidak dapat dipisahkan dari komparasi antar-wilayah karena sejarah politik pasca-kemerdekaan menentukan nasib klaim agraria mereka. Di Yogyakarta, keberlangsungan sistem pertanahan tradisional diakomodasi melalui UU Keistimewaan yang memberikan status hak milik bagi institusi tersebut. Sebaliknya, di Surakarta dan Cirebon, proses integrasi hukum agraria berjalan melalui jalur yang lebih restriktif, yang sering kali memicu konflik berkepanjangan antara pihak keraton, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Di wilayah eks-Karesidenan Surakarta, tanah yang dikenal sebagai Sunan Ground atau Mangkunegaran Ground secara yuridis dianggap telah beralih statusnya menjadi tanah negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1947. Namun, pihak Keraton Kasunanan Surakarta sering kali masih mempertahankan klaim historis mereka, yang tercermin dalam penggunaan instrumen tradisional seperti Palilah Griya Pasitenatau surat izin penempatan lahan bagi masyarakat. Ketidakpastian muncul karena meskipun negara telah mengompensasi tanah-tanah tersebut, rincian mengenai batas-batas tanah yang tetap menjadi milik keraton (seperti area dalam benteng, alun-alun, dan masjid agung) sering kali tidak terdokumentasi dengan baik dalam sistem administrasi pertanahan modern.
Di Cirebon, sengketa tanah Keraton Kasepuhan menggambarkan pertentangan interpretasi terhadap istilah "tanah swapraja". Pemerintah Kota Cirebon cenderung menganggap seluruh tanah bekas kesultanan sebagai tanah swapraja yang beralih ke negara berdasarkan Diktum Keempat UUPA. Sementara itu, pihak Keraton berpendapat bahwa tanah mereka adalah tanah wewengkon - yaitu tanah warisan turun-temurun dari leluhur yang bersifat privat atau komunal-adat, bukan merupakan bagian dari kedaulatan politik swapraja yang dapat dinasionalisasi.
Ketiadaan Peraturan Pemerintah yang merinci tata cara pelaksanaan Diktum Keempat UUPA hingga saat ini menyebabkan sengketa-sengketa semacam ini sering kali berujung pada kebuntuan hukum atau putusan pengadilan yang kontradiktif.
WILAYAH | Status Yuridis Tanah Tradisonal | Hubungan Dengan Hukum Nasional | Instrumen Hukum Yang Digunakan |
YOGYAKARTA | Sultan Ground/ Pakualaman Ground | Dialui senagai Hak Milik Badan Hukum | Serat Kekancingan, Sertipikat BPN |
SURAKARTA | Eks Swapraja (Sunan Ground) | Dianggap Tanah Negara (HMN) | Sertipikat Hak Pakai (Pemda), Surat Palilah |
CIREBON | Tanah | Sengketa (klaim Tanah Negara vs Adat) | Redistribusi Landreform, Bukti Sejarah |
Mekanisme Pendaftaran dan Sertifikasi Tanah Keraton.
Pendaftaran tanah merupakan langkah krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi institusi keraton sebagai subjek hukum. Di Daerah Istimewa Yogyakarta, mekanisme ini diatur secara detail dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten. Regulasi ini menegaskan bahwa tanah-tanah tersebut wajib didaftarkan atas nama badan hukum Kasultanan atau Kadipaten guna mendapatkan sertifikat Hak Milik.
Proses pendaftaran ini melibatkan pembedaan yang tegas antara tanah Keprabon dan tanah Bukan Keprabon (Dede Keprabon). Tanah Keprabon merujuk pada tanah-tanah yang secara langsung digunakan untuk kepentingan fungsional istana dan kegiatan adat, sementara tanah Bukan Keprabon mencakup tanah yang digunakan oleh masyarakat atau instansi pemerintah. Pendaftaran dilakukan melalui tahapan inventarisasi, identifikasi, dan verifikasi oleh tim yang melibatkan unsur keraton, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat setempat guna memastikan tidak ada hak-hak masyarakat yang terlanggar dalam proses sertifikasi tersebut.
Jenis Aset | Contoh Objek (Kasultanan) | Contoh Objek (Kadipaten) | Status Pendaftaran |
Keprabon | Kraton, Alun-alun, Tamansari, Makam Imogiri | Pura Pakualaman, Alun-alun Sewandanan, Makam Girigondo | Hak Milik (Kasultanan/Kadipaten) |
Bukan Keprabon | Tanah Kas Desa, Pasar Beringharjo, Pemukiman Warga | Komplek Lapas Wirogunan, Sekolah, Lahan Pertanian | Hak Milik (Keraton) dengan Hak Pakai/HGB di atasnya |
Bagi masyarakat yang telah menguasai tanah SG atau PAG dan telah memiliki sertifikat hak atas tanah (seperti HGB atau Hak Pakai), Permen ATR/BPN 2/2022 mengatur mekanisme penyesuaian. Kantor Pertanahan akan membubuhkan catatan pada sertifikat tersebut yang menyatakan bahwa hak atas tanah tersebut berada di atas tanah milik Kasultanan atau Kadipaten. Jika masyarakat belum memiliki alas hak formal namun telah menempati lahan tersebut secara turun-temurun, mereka dapat mengajukan permohonan Serat Kekancingan kepada keraton sebagai dasar untuk memohon hak atas tanah di BPN.
Transformasi Pengelolaan : Serat Kekancingan, Anggaduh, dan Magersari.
Salah satu aspek terpenting dalam pengelolaan tanah oleh keraton adalah keberlanjutan sistem hak-hak tradisional yang diintegrasikan ke dalam tata kelola modern. Kasultanan Yogyakarta menggunakan instrumen Serat Kekancingan sebagai bentuk pemberian izin atau hak atas tanah kepada pihak lain. Serat Kekancingan ini bukan sekadar surat izin biasa, melainkan produk hukum dari Kasultanan sebagai subjek hukum pemilik tanah yang menentukan syarat-syarat pemanfaatan lahan.
Terdapat beberapa jenis hak tradisional yang masih dipraktikkan dan diakui :
Pemanfaatan tanah desa yang berasal dari hak anggaduh harus mendapatkan izin tertulis dari Kasultanan atau Kadipaten. Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 bahkan mengamanatkan pengembalian status tanah kas desa yang semula bersertifikat Hak Pakai di atas tanah negara menjadi Hak Pakai di atas tanah milik Kasultanan/Kadipaten, guna menyelaraskan administrasi pertanahan dengan sejarah asal-usul tanah tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa peran keraton dalam pengelolaan tanah di tingkat akar rumput (pedesaan) tetap sentral, meskipun dalam kerangka regulasi negara.
Implikasi Undang-Undang Cipta Kerja dan PP 18/2021 terhadap Hak Pengelolaan.
Kehadiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, beserta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, membawa paradigma baru dalam pengelolaan tanah oleh institusi tradisional dan masyarakat hukum adat. Regulasi ini memperkenalkan penguatan konsep Hak Pengelolaan (HPL) sebagai instrumen bagi negara untuk mendelegasikan kewenangan penguasaannya kepada subjek hukum tertentu, termasuk masyarakat hukum adat dan badan hukum yang ditunjuk pemerintah.
Berdasarkan PP 18/2021, Hak Pengelolaan dapat berasal dari tanah negara maupun tanah ulayat. Bagi institusi keraton di luar DIY yang selama ini kesulitan membuktikan hak milik atas tanah mereka setelah berlakunya UUPA, mekanisme HPL atas tanah ulayat atau tanah negara dapat menjadi solusi untuk mengamankan wilayah tradisional mereka secara legal. Melalui HPL, institusi keraton memiliki kewenangan untuk menyusun rencana peruntukan, menggunakan tanah untuk kepentingan sendiri, atau mengerjasamakan pemanfaatannya dengan pihak ketiga melalui pemberian HGB atau Hak Pakai di atas HPL tersebut.
Perubahan Kebijakan | Sebelum UU Cipta Kerja / PP 18/2021 | Sesudah UU Cipta Kerja / PP 18/2021 |
Status Tanah Adat | Seringkali dikategorikan sebagai Tanah Negara Bebas | Dapat ditetapkan sebagai HPL atas nama Masyarakat Adat |
Wewenang Pemegang HPL | Terbatas pada administrasi | Dapat mengerjasamakan lahan dengan investor secara formal |
Pendaftaran | Hanya dicatat dalam daftar tanah (sporadis) | Wajib didaftarkan untuk mendapatkan sertifikat HPL |
Peralihan Hak | Tidak dapat dijadikan jaminan utang | HGB/HP di atas HPL dapat dibebani Hak Tanggungan |
Namun, tantangan utama dalam implementasi ini adalah syarat penetapan kesatuan masyarakat hukum adat melalui peraturan daerah atau keputusan menteri. Bagi keraton-keraton yang tidak memiliki payung hukum khusus (seperti UU Keistimewaan), mereka harus berjuang melalui proses birokrasi yang panjang untuk diakui sebagai subjek hukum yang sah dalam skema HPL ini. Selain itu, terdapat kekhawatiran bahwa komersialisasi tanah melalui skema kerja sama investor di atas lahan HPL adat dapat mengancam integritas wilayah tradisional jika tidak diatur dengan prinsip keadilan sosial yang ketat.
Kedudukan Hukum dalam Sengketa dan Litigasi Pertanahan.
Eksistensi institusi keraton sebagai subjek hukum sering kali diuji dalam berbagai sengketa di pengadilan. Di Yogyakarta, keberhasilan Kasultanan dalam memediasi sengketa lahan dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) menunjukkan efektivitas pengakuan badan hukum dalam penyelesaian konflik aset strategis. Kasultanan mampu menggunakan kedudukan hukumnya untuk menuntut pengembalian atau ganti rugi simbolis atas penggunaan tanah Sultan Ground, yang kemudian diselesaikan melalui kesepakatan perdamaian di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Hal ini membuktikan bahwa status badan hukum memberikan legal standing yang kuat untuk melindungi aset tradisional di hadapan korporasi besar milik negara sekalipun.
Sebaliknya, sengketa internal di Keraton Surakarta menunjukkan betapa rapuhnya kedudukan hukum institusi jika terjadi konflik dualisme kepemimpinan. Putusan Mahkamah Agung (MA) sering kali harus turun tangan untuk menentukan struktur kelembagaan atau "Bebadan" mana yang sah secara hukum guna bertindak mewakili keraton. Konflik ini tidak hanya menghambat pelestarian budaya, tetapi juga membuat proses administrasi pertanahan menjadi terhambat, karena BPN sering kali ragu untuk menerbitkan sertifikat jika subjek hukum pemberi izin (palilah) masih dalam sengketa kepengurusan.
Salah satu kasus yang paling menarik perhatian adalah sengketa Taman Sriwedari di Solo, yang melibatkan ahli waris KMRT Wirdjodiningrat dengan Pemerintah Kota Surakarta. Meskipun sengketa ini bersifat perdata antar-perseorangan dan pemerintah, latar belakang tanah tersebut sebagai tanah yang berasal dari pemberian raja (keraton) menambah kompleksitas historisnya. Putusan MA yang membatalkan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemkot Surakarta menunjukkan bahwa pengakuan terhadap asal-usul kepemilikan tanah (baik itu milik keraton maupun ahli warisnya) tetap menjadi pertimbangan krusial dalam memutus sengketa agraria, meskipun telah lewat puluhan tahun.
Dimensi Filosofis dan Sosiologis : Tanah sebagai Unsur Pemersatu.
Bagi institusi keraton dan masyarakat adat, tanah bukan sekadar komoditas ekonomi bernilai fisik, melainkan mengandung nilai sakral dan spiritual sebagai tempat kelahiran, penghidupan, dan peristirahatan terakhir para leluhur. Filosofi ini sering kali berbenturan dengan perspektif positivisme hukum negara yang memandang tanah sebagai objek administrasi dan alat investasi. Oleh karena itu, keberadaan keraton sebagai badan hukum pengelola tanah berfungsi sebagai mediator yang menjembatani nilai-nilai sakral tradisional dengan tuntutan kepastian hukum modern.
Pengakuan terhadap tanah keraton juga berfungsi sebagai instrumen perlindungan bagi masyarakat kecil (seperti pemegang hak magersari atau petani penggarap) dari penggusuran oleh pengembang properti. Dengan adanya kepemilikan institusional oleh keraton, tanah tersebut "terkunci" sebagai aset budaya yang tidak dapat dialihkan kepemilikannya kepada pihak asing atau korporasi swasta secara permanen. Hal ini menciptakan sistem perlindungan komunal yang memastikan bahwa penduduk lokal tetap memiliki akses terhadap tanah di tengah derasnya arus urbanisasi dan komersialisasi lahan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 memperkuat posisi ini dengan menegaskan bahwa masyarakat hukum adat adalah penyandang hak (subjek hukum) yang diakui secara konstitusional. Implikasinya bagi keraton adalah perlunya pengukuhan kembali peran mereka bukan sebagai "tuan tanah" dalam arti feodal, melainkan sebagai wali amanah (trustee) atas wilayah adatnya guna menjamin keadilan sosial bagi warganya. Hal ini menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan tanah keraton, agar klaim-klaim sejarah tidak digunakan sebagai alat pembenaran bagi kepentingan segelintir elite di dalam keraton itu sendiri.
Tantangan Digitalisasi dan Tertib Administrasi Pertanahan.
Di era transformasi digital, institusi keraton dihadapkan pada tantangan untuk menyinkronkan data-data pertanahan kuno dengan sistem informasi pertanahan nasional yang modern. Penggunaan peta-peta tradisional (peta desa atau rijksblad) sering kali memiliki perbedaan akurasi dengan teknologi pemetaan GPS terkini. Upaya inventarisasi yang dilakukan oleh Kasultanan Yogyakarta melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang merupakan langkah maju dalam melakukan digitalisasi arsip pertanahan guna mencegah terjadinya tumpang tindih lahan (overlapping).
Tertib administrasi ini sangat penting untuk :
Transformasi ini membutuhkan kolaborasi erat antara pihak keraton, kementerian terkait, dan pemerintah daerah. Tanpa adanya keterbukaan informasi dan sinkronisasi data, kedudukan hukum keraton akan tetap rentan terhadap gugatan atau konflik sosial di masa depan. digitalisasi arsip Serat Kekancingan dan integrasinya ke dalam sistem Geo-KKP milik BPN menjadi prasyarat mutlak bagi perwujudan kepastian hukum agraria di wilayah-wilayah yang memiliki keterikatan sejarah dengan institusi tradisional.
Kesimpulan : Harmonisasi Hukum dalam NKRI.
Kedudukan hukum Kraton, Kerajaan, dan Kasultanan dalam sistem hukum Indonesia telah bertransformasi dari penguasa kedaulatan politik menjadi badan hukum sui generis yang memiliki fungsi pelestarian budaya dan pengelolaan aset tradisional. Meskipun UUPA 1960 telah menghapus hak-hak swapraja secara formal, pengakuan konstitusional dalam Pasal 18B UUD 1945 memberikan ruang bagi lahirnya regulasi khusus seperti UU Keistimewaan DIY yang memulihkan kedudukan hukum institusi tersebut sebagai pemilik tanah.
Keberadaan tanah Sultan Ground dan Pakualaman Groundbukan hanya soal kepemilikan lahan, melainkan merupakan manifestasi dari identitas budaya dan instrumen perlindungan sosial bagi masyarakat Yogyakarta. Sementara itu, bagi keraton di luar DIY, penguatan konsep Hak Pengelolaan (HPL) melalui UU Cipta Kerja menawarkan jalur alternatif untuk mendapatkan pengakuan formal atas wilayah adatnya, asalkan didukung oleh komitmen politik pemerintah daerah dalam menetapkan status masyarakat hukum adat.
Masa depan tata kelola tanah keraton sangat bergantung pada kemampuan institusi tradisional tersebut untuk beradaptasi dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance), transparansi, dan digitalisasi administrasi. Harmonisasi antara hukum adat (living law) dan hukum nasional (positive law) melalui pendaftaran tanah yang adil dan inklusif adalah kunci utama untuk mewujudkan kepastian hukum dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa harus menghapus jejak sejarah dan kekayaan budaya yang dimiliki oleh institusi-institusi tradisional Nusantara. Dengan demikian, keraton tetap dapat menjalankan perannya sebagai pengayom budaya sekaligus menjadi subjek hukum yang patuh dan berkontribusi dalam pembangunan sistem agraria nasional yang modern.
REFERENSI BACAAN
1. UU Nomor 13 Tahun 2012.pdf - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Download/28457/UU%20Nomor%2013%20Tahun%202012.pdf
2. kajian tentang politik hukum undang-undang nomor 13 tahun 2012 tentang keistimewaan daerah - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/18884-ID-kajian-tentang-politik-hukum-undang-undang-nomor-13-tahun-2012-tentang-keistimew.pdf
3. Perpustakaan Universitas Indonesia, https://lib.ui.ac.id/file?file=digital/old5/118978-T%2025177%20%20Status%20tanah--Pendahuluan.pdf
4. PEMAKNAAN TANAH SWAPRAJA DALAM KONFLIK - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/361867-none-43412829.pdf
5. Kedudukan Tanah Kas Desa - Journal UII, https://journal.uii.ac.id/psha/article/download/37953/17749/130459
6. PP Nomor 18 Tahun 2021.pdf - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Download/154522/PP%20Nomor%2018%20Tahun%202021.pdf
7. LEGITIMASI PUTUSAN LEMBAGA ADAT DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL : STUDI TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/840/462
8. Masyarakat Hukum Adat - Mahkamah Konstitusi RI, https://www.mkri.id/public/content/infoumum/penelitian/pdf/Masyarakat%20Hukum%20Adat.pdf
9. EKSISTENSI TANAH EKS SWAPRAJA - Repository STPN, https://repository.stpn.ac.id/815/1/9%20coverlaporan%20pelt.pdf
10. PERKEMBANGAN PENGATURAN PERTANAHAN DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA SEBELUM DAN SESUDAH UU NO. 13 TAHUN 2012 - https ://dspace.uii.ac.id., https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/9378/RTA%20014.pdf?sequence=1&isAllowed=y
11. Tinjauan Yuridis Pemanfaatan Tanah Kraton untuk Kepentingan Masyarakat Kota Yogyakarta - Universitas Widya Mataram, https://new.widyamataram.ac.id/content/news/tinjauan-yuridis-pemanfaatan-tanah-kraton-untuk-kepentingan-masyarakat-kota-yogyakarta
12. Politik HUKUM OTONOMI KHUSUS: DUALITAS PERATURAN PERTANAHAN DI YOGYAKARTA - E JOURNAL STIQ WALI SONGO, https://ejournal.stiqwalisongo.ac.id/index.php/assyifa/article/download/1134/244/2412
13. Kewenangan Urusan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Perspektif Hukum Tata Negara - Journal Locus, https://jurnal.locusmedia.id/index.php/jalr/article/download/55/52/115
14. PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG PENDAFTARAN TANAH KASULTANAN DAN TANAH KADIPATEN DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA - Regulasip, https://www.regulasip.id/book/19760/read
15. Piutang Lembaga Sui generis adalah Piutang Negara? - Djkn.kemenkeu.go.id, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/15642/Piutang-Lembaga-Sui-generis-adalah-Piutang-Negara.html
16. Pengurusan Piutang Macet Lembaga Sui Generis oleh Panitia Urusan Piutang Negara - Djkn.kemenkeu.go.id, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/16915/Pengurusan-Piutang-Macet-Lembaga-Sui-Generis-oleh-Panitia-Urusan-Piutang-Negara.html
17. NASKAH AKADEMIK RANCANGAN PERATURAN DAERAH ISTIMEWA PERTANAHAN PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA - JDIH, https://jdih.jogjaprov.go.id/file/download?hash=33002b5b23992c282f5bb92b555caca8&id=9158&updated_at=2025-11-05+14%3A23%3A25
18. KEBIJAKAN KARATON SURAKARTA HADININGRAT DALAM PENGELOLAAN TANAH DAN BANGUNAN SETELAH KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 23 TAHUN 1988 - Universitas Diponegoro, https://eprints.undip.ac.id/17458/1/GRA._KOES_ISBANDIYAH.pdf
19. status hukum tanah keraton kasepuhan cirebon setelah berlakunya undang-undang nomor 5 tahun, https://www.jurnal.unikal.ac.id.puskomceria.com/index.php/hk/article/download/1130/814 20 - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Download/203857/Permen%20ATR%20KBPN%20Nomor%202%20Tahun%202022.pdf
21. Penyelesaian Tanah Sultan Ground dan Pakualaman Ground yang Dikuasai Masyarakat Berdasarkan Asas Kerakyatan - APPIHI, https://journal.appihi.or.id/index.php/Aliansi/article/download/891/1123/4673
22. Hak Pengelolaan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat untuk Kepentingan Investasi - Jurnal DPR RI, https://jurnal.dpr.go.id/index.php/hukum/article/download/2970/pdf
23. Peraturan Pemerintah Nomor 18 TAHUN 2021 - Ortax - Data Center, https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/17339
24. RATIO LEGIS PEMBERIAN HAK PENGELOLAAN TANAH ULAYAT TERHADAP MASYARAKAT HUKUM ADAT DI INDONESIA - OJS Unud, https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/download/118947/56594/
25. Pendaftaran Tanah Ulayat: Pengakuan dan Perlindungan Pemerintah bagi Masyarakat Hukum Adat di Indonesia, https://hukumproperti.com/pendaftaran-tanah-ulayat/
26. Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 terhadap Pengaturan Hutan Adat dan Dampaknya terhadap, https://journal.stekom.ac.id/index.php/PERKARA/article/download/1844/1306/5493
27. Analisis Dampak Kehadiran Hak Pengelolaan (HPL) bagi Tanah Ulayat Masyarakat Adat Pasca Disahkannya UU Cipta Kerja | Jurnal Fundamental Justice - Open Journal System (OJS) Universitas Bumigora, https://journal.universitasbumigora.ac.id/fundamental/article/view/5119
28. Undang-undang Omnibus Law Merampas Wilayah Adat ditengah Ketidakpastian Pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat, https://www.aman.or.id/wp-content/uploads/2020/10/SIARAN-PERS-Sikap-AMAN-terhadap-UU-Omnibuslaw.pdf
29. Perlindungan Hukum Hak Masyarakat Adat Atas Tanah Ulayat Pasca Undang - Jurnal UMSU, https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/ey/article/download/15473/9685
30. Tok ! PN Yogyakarta Berhasil Mediasi Keraton Vs KAI dan Berakhir Damai, https://dandapala.com/article/detail/tok-pn-yogyakarta-berhasil-mediasi-keraton-vs-kai-dan-berakhir-damai
31. Keraton Yogyakarta Gugat PT KAI Soal Sengketa Tanah Sultan Ground, Tuntutan Ganti Rugi Rp1000 - Universitas Muhammadiyah Jakarta, https://umj.ac.id/just_info/keraton-yogyakarta-gugat-pt-kai-soal-sengketa-tanah-sultan-ground-tuntutan-ganti-rugi-rp1000/
32. Sengketa Bebadan Keraton Solo, LDA Hormati Putusan MA - JPNN.com Jateng, https://jateng.jpnn.com/jateng-terkini/15721/sengketa-bebadan-keraton-solo-lda-hormati-putusan-ma
33. MA Menangkan Keturunan Keraton Surakarta, SK Kemendagri 2017 Dinilai Disalahgunakan - iNews Portal, https://karanganyar.inews.id/read/596412/ma-menangkan-keturunan-keraton-surakarta-sk-kemendagri-2017-dinilai-disalahgunakan
34. LDA Ingatkan Putusan MA Soal Struktur dan Jabatan di Keraton Surakarta - Mettanews.id, https://mettanews.id/lda-ingatkan-putusan-ma-soal-struktur-dan-jabatan-di-keraton-surakarta/
35. Sengketa Taman Sriwedari Solo : Tanah Warisan Yang Diakui Pemerintah Kota Surakarta, https://id.scribd.com/document/759194698/Sengketa-Taman-Sriwedari-Solo-Tanah-Warisan-yang-Diakui-Pemerintah-Kota-Surakarta
36. implikasi putusan mahkamah konstitusi nomor 35 tahun 2012 terhadap hutan adat dan eksistensi masyarakat adat - OJS Unud, https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/download/67564/38550
37. Penerapan Teori Hukum Positivisme Terhadap Penghapusan Tanah Adat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah - Dinasti Review, https://dinastirev.org/index.php/JIHHP/article/view/4878
38. PEMILIKAN HAK ATAS TANAH BAGI WARGA KETURUNAN DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/binamulia/article/download/338/83
39. Hutan Adat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X-2012 : Konsekuensi Hukum dan otoritas Pemanfaatan Oleh Masyarakat - Arden Jaya Publisher, http://jurnal.ardenjaya.com/index.php/ajsh/article/view/1141
40. Kritik Entitas Homogen Masyarakat Adat pada Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 Melalui Feminist Political Ecology - Jurnal Hukum Lex Generalis, https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/215
Komentar
Posting Komentar