Kedudukan Hukum, Perlindungan Hukum, dan Kepastian Hukum terhadap Kepemilikan Saham Perseroan Terbatas secara Nominee terhadap Pembagian Deviden dan Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham Perseroan Terbatas di Indonesia

 Kedudukan Hukum, Perlindungan Hukum, dan Kepastian Hukum terhadap Kepemilikan Saham Perseroan Terbatas secara Nominee terhadap Pembagian Deviden dan Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham Perseroan Terbatas di Indonesia

 

Dr KRA MJ Widijatmoko SH SpN

Lisza Nurchayatie SH MKn

 

 

 

Transformasi Teoretis dan Yuridis Subjek Hukum Korporasi di Indonesia.

 

Evolusi hukum korporasi di Indonesia telah sampai pada titik di mana transparansi kepemilikan menjadi pilar utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan iklim investasi. Perseroan Terbatas (PT), sebagai badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. 

 

Dalam konstruksi hukum perdata Indonesia, PT merupakan subjek hukum mandiri (persona standi in judicio) yang memiliki pemisahan harta kekayaan antara milik pribadi pemegang saham dengan kekayaan perseroan. Namun, dalam dinamika penanaman modal, muncul praktik kepemilikan saham secara nominee atau perjanjian pinjam nama yang secara konseptual memisahkan antara pemilik terdaftar (legal owner) dengan pemilik manfaat sebenarnya (beneficial owner atau BO).

 

Secara ilmiah, praktik nominee di Indonesia lahir dari kebutuhan pragmatis investor untuk menyiasati berbagai batasan regulasi, seperti persyaratan modal minimum, batasan kepemilikan asing dalam Daftar Negatif Investasi (DNI), hingga keinginan untuk menjaga kerahasiaan identitas demi strategi pajak atau bisnis. Praktik ini melibatkan penunjukan individu atau entitas sebagai "boneka" yang namanya dicatatkan dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) dan Akta Pendirian, sementara kontrol substansial dan manfaat ekonomi tetap berada di tangan pihak lain. Fenomena ini menciptakan dualitas kepemilikan yang sering kali berujung pada sengketa hukum yang kompleks, terutama ketika terjadi pengingkaran oleh pihak nominee terhadap hak-hak pemilik manfaat.

 

Dalam tinjauan hukum positif, kedudukan nominee merupakan paradoks antara asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dengan larangan eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM). Ketegangan ini memengaruhi kepastian hukum bagi investor dan efektivitas perlindungan hukum yang diberikan oleh negara. Untuk memahami implikasi ini secara menyeluruh, diperlukan analisis mendalam terhadap berbagai kategori perseroan, mulai dari PT Tertutup yang bersifat privat hingga PT Terbuka yang tunduk pada pengawasan pasar modal yang ketat.

 

Kedudukan Hukum Pemegang Saham Nominee dalam Berbagai Klasifikasi Perseroan.

 

Kedudukan hukum seorang pemegang saham nomineeditentukan oleh sejauh mana identitasnya diakui oleh organ perseroan dan otoritas negara. Di Indonesia, status ini sangat bergantung pada jenis perseroan dan tujuan dari pembentukan struktur nominee tersebut.

Analisis Kedudukan dalam Perseroan Terbatas Tertutup

Pada PT Tertutup, yang karakteristiknya lebih menekankan pada hubungan personal antar pemegang saham (besloten vennootschap), praktik nominee sering kali digunakan untuk memenuhi persyaratan formal pendirian PT oleh minimal dua subjek hukum sesuai Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Dalam konteks ini, nominee bertindak sebagai pemegang saham formal yang memiliki kedudukan de jure sebagai pemilik hak sah atas saham tersebut.

 

Secara yuridis, perseroan hanya mengakui pihak yang namanya tercantum dalam DPS sebagai pemegang saham yang sah. Hal ini memberikan kekuasaan administratif yang besar kepada nominee, termasuk hak untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan memberikan suara. Namun, karena PT Tertutup tidak memiliki kewajiban pelaporan publik, sengketa kepemilikan sering kali tersembunyi hingga terjadi perpecahan hubungan antara nominee dan BO, di mana nomineedapat mengklaim kepemilikan penuh berdasarkan dokumen formal yang ada.

Kedudukan dalam Perseroan Terbatas Terbuka dan Emiten

Pada PT Terbuka atau emiten yang melantai di bursa efek, kedudukan nominee menjadi jauh lebih kompleks karena adanya intervensi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2024, setiap pihak yang memiliki saham dengan hak suara minimal 5% (lima persen), baik secara langsung maupun tidak langsung, wajib melaporkan kepemilikannya. Istilah "tidak langsung" dalam regulasi ini secara eksplisit merujuk pada kepemilikan melalui pihak lain, di mana pelapor wajib mengungkapkan siapa pemilik manfaat sebenarnya atau Ultimate Beneficial Owner (UBO).

 

Perbandingan 

Kedudukan Hukum Berdasarkan Jenis PT

PT Tertutup

PT Terbuka

Pencatatan Formal

Terdaftar dalam DPS Perseroan.

Terdaftar di DPS dan KSEI.

Transparansi BO

Minimal, hanya melalui laporan AHU.

Ketat, wajib lapor ke OJK jika >5%.

Kewenangan Suara

Melekat pada nama terdaftar.

Dapat diwakili, namun BO harus diungkap.

Risiko Delisting

Tidak berlaku.

Tinggi jika terjadi pelanggaran keterbukaan.

 

Dalam PT Terbuka, kedudukan nominee tidak lagi dapat disembunyikan sepenuhnya. Jika terjadi kepemilikan silang atau struktur nominee yang bertujuan untuk manipulasi pasar, OJK memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif hingga perintah perubahan status kembali menjadi perseroan tertutup. Dengan demikian, kedudukan hukum nominee di PT Terbuka lebih bersifat sebagai "wakil administratif" yang statusnya harus terbuka bagi publik dan otoritas.

Kedudukan dalam Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Asing (PMA)

Rezim penanaman modal memberikan batasan yang paling keras terhadap praktik nominee. Pasal 33 ayat (1) UUPM secara tegas melarang pembuatan perjanjian yang menegaskan bahwa kepemilikan saham adalah untuk dan atas nama orang lain. Larangan ini bertujuan untuk mencegah penghindaran terhadap bidang usaha yang tertutup atau dibatasi bagi modal asing sebagaimana diatur dalam peraturan tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam struktur PT PMA, investor asing sering kali menggunakan nominee lokal untuk menguasai sektor yang dibatasi atau untuk menghindari kewajiban penyetoran modal minimum yang sangat besar bagi perusahaan asing. Namun, kedudukan hukum nominee dalam konteks ini sangat rentan karena perjanjian yang mendasarinya dinyatakan "batal demi hukum" (null and void) oleh Pasal 33 ayat (2) UUPM. Artinya, di mata hukum, perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada, sehingga nominee lokal secara yuridis dianggap sebagai pemilik sah tanpa kewajiban untuk mengalihkan kembali saham tersebut kepada investor asing.

 

Analisis Ilmiah tentang Perlindungan Hukum dan Kepastian Hukum.

 

Kepastian hukum merupakan prasyarat mutlak bagi terciptanya iklim investasi yang sehat. Namun, praktik nominee secara inheren bertentangan dengan prinsip kepastian hukum karena menciptakan perbedaan antara data formal dan realitas material.

Doktrin Batal Demi Hukum dan Implikasinya bagi Investor

Status "batal demi hukum" yang disematkan pada perjanjian nominee oleh UUPM memiliki implikasi yang menghancurkan bagi perlindungan hukum investor. Dalam teori hukum perdata, sesuatu yang batal demi hukum berarti keadaan para pihak harus dikembalikan ke posisi semula sebelum perjanjian dibuat. Namun, dalam praktik saham, hal ini sulit dilakukan karena saham telah diterbitkan dan tercatat atas nama nominee.

 

Ketidakpastian ini diperparah oleh sikap pengadilan di Indonesia yang cenderung mengedepankan formalisme hukum. Hakim sering kali menolak gugatan pemilik manfaat yang ingin mengambil kembali sahamnya dengan alasan bahwa penggugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat perjanjian yang dilarang undang-undang. Dalam hal ini, prinsip Ex Turpi Causa Non Oritur Actio (dari dasar yang tidak bermoral tidak lahir hak menuntut) sering kali diterapkan secara implisit, di mana hukum tidak akan membantu pihak yang mendasarkan tuntutannya pada perbuatan ilegal.

Perlindungan Hukum bagi Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik

Meskipun perlindungan bagi BO sangat minim, sistem hukum Indonesia memberikan perlindungan yang kuat bagi pihak ketiga yang beriktikad baik yang bertransaksi dengan nominee. Berdasarkan prinsip publisitas, pihak ketiga berhak percaya pada apa yang tercantum dalam Daftar Pemegang Saham dan Akta Perseroan yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Jika seorang nominee menjual sahamnya kepada pihak ketiga, maka penjualan tersebut sah secara hukum, dan BO tidak dapat menuntut pembatalan transaksi tersebut dengan alasan bahwa ia adalah pemilik sebenarnya. Ini merupakan bentuk kepastian hukum bagi lalu lintas perdagangan saham, namun sekaligus menjadi risiko fatal bagi BO.

Transformasi Perlindungan melalui Perpres 13/2018

Kehadiran Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi membawa dimensi baru dalam perlindungan hukum. Melalui kewajiban pengungkapan BO, negara berupaya menciptakan "kepastian administratif" yang membantu mencegah penyalahgunaan korporasi untuk tindak pidana seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme.

 

Meskipun Perpres ini tidak secara otomatis melegalkan perjanjian nominee yang dilarang UUPM, pencatatan BO memberikan sedikit perlindungan preventif bagi investor. Dengan terdaftarnya nama BO dalam sistem Kementerian Hukum dan HAM (AHU Online), identitas pemilik manfaat menjadi terlacak oleh otoritas, yang secara tidak langsung memberikan hambatan psikologis bagi nominee untuk melakukan penggelapan aset. Namun, perlindungan ini tetap tidak setara dengan kepemilikan saham langsung yang sah.

 

Mekanisme Pembagian Dividen dalam Struktur Kepemilikan Nominee.

 

Dividen adalah hak ekonomi utama yang diharapkan oleh setiap investor. Dalam struktur nominee, aliran dana dari perseroan hingga sampai ke tangan pemilik manfaat yang sebenarnya menghadapi berbagai hambatan hukum dan administratif.

Prosedur Pembayaran De Jure vs De Facto

Secara de jure, perseroan terbatas hanya berkewajiban untuk mendistribusikan dividen kepada pihak yang namanya tercatat dalam DPS pada saat recording date. Perseroan tidak memiliki kewajiban hukum untuk mengetahui atau memastikan bahwa dividen tersebut akan diteruskan kepada pihak lain. Bagi PT Terbuka, proses ini melibatkan KSEI yang menyalurkan dana ke Rekening Dana Nasabah (RDN) atas nama pemegang saham terdaftar.

 

Dalam praktik nominee, pengalihan dividen dari nomineekepada BO dilakukan berdasarkan perjanjian privat yang biasanya disertai dengan pemberian kuasa mutlak untuk menerima dividen. Namun, karena dasar hukum perjanjian ini lemah (akibat larangan di UUPM), jika nominee memutuskan untuk menahan dana dividen tersebut, BO tidak memiliki dasar kuat untuk menggugat perseroan guna menuntut pembayaran ulang. Perseroan dianggap telah memenuhi kewajibannya secara sah ketika dividen telah masuk ke rekening nominee.

Implikasi Perpajakan dan Risiko Penghindaran Pajak

Aspek perpajakan menjadi salah satu risiko terbesar dalam pembagian dividen secara nominee. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki kemampuan untuk menembus tirai perusahaan guna mencari siapa Beneficial Owner sebenarnya untuk kepentingan pemungutan pajak.

 

Jenis Pajak Dividen

Pemegang Saham Terdaftar (Individu)

Pemilik Manfaat 

(Badan Asing/PMA)

Tarif PPh

10% (Final) untuk WPOP DN.

Bisa mencapai 20% (PPh 26) tanpa Tax Treaty.

Pengecualian

Jika diinvestasikan kembali di RI.

Jarang berlaku, tunduk pada aturan P3B.

Risiko Pemeriksaan

Dianggap sebagai penerima antara (conduit).

Potensi penetapan sebagai subjek pajak sebenarnya.

 

Jika praktik nominee digunakan untuk menyamarkan status penerima dividen guna mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah (misalnya, menggunakan nama warga lokal untuk menghindari PPh Pasal 26 bagi orang asing), hal ini dapat dikategorikan sebagai rekayasa pajak (tax evasion). Jika DJP menemukan bukti adanya struktur nominee, mereka dapat mengabaikan formalitas pencatatan dan mengenakan pajak berdasarkan substansi ekonomi (substance over form), yang sering kali berujung pada denda yang sangat besar bagi perseroan dan pemegang saham.

 

Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham: Tanggung Jawab Hukum dan Risiko Personal.

 

Keanggotaan dalam sebuah perseroan terbatas tidak hanya memberikan hak, tetapi juga kewajiban yang harus dipenuhi. Dalam struktur nominee, terdapat kerancuan mengenai siapa yang memikul tanggung jawab atas kewajiban-kewajiban tersebut.

Setoran Modal dan Bukti Kepemilikan yang Sah

Berdasarkan Pasal 33 ayat (1) UUPT, minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh. Dalam struktur nominee, dana setoran modal hampir selalu berasal dari BO, namun bukti setoran bank dan pencatatan dalam akta perseroan dilakukan atas nama nominee. Hal ini menciptakan risiko di mana nominee dapat mengklaim secara hukum bahwa dialah yang melakukan penyetoran modal, sementara BO sulit membuktikan aliran dananya tanpa mengungkap adanya perjanjian nominee yang ilegal.

 

Dalam sengketa yang sampai ke pengadilan, seperti Putusan MA No. 3041 K/Pdt/2020, hakim sering kali menekankan bahwa ketidaksesuaian kapasitas finansial pemegang saham terdaftar dengan nilai modal yang disetor merupakan indikator kuat adanya praktik nominee. Namun, meskipun hal itu terbukti, pengadilan tetap bisa menyatakan bahwa saham tersebut tetap milik nominee dan BO hanya memiliki hak tagih atas uang setoran tersebut sebagai utang-piutang, bukan sebagai hak kepemilikan saham.

Tanggung Jawab Terbatas dan Doktrin Piercing the Corporate Veil

Salah satu keunggulan PT adalah tanggung jawab terbatas pemegang saham. Namun, Pasal 3 ayat (2) UUPT memberikan pengecualian jika terbukti pemegang saham menyalahgunakan perseroan untuk kepentingan pribadi atau terlibat dalam perbuatan melawan hukum oleh perseroan.

 

Dalam konteks nominee, tantangan muncul ketika perseroan menghadapi tuntutan hukum atau kerugian. Secara formal, nominee yang memikul tanggung jawab tersebut. Namun, dengan lahirnya rezim BO dan TPPU, otoritas hukum kini dapat mengejar BO untuk ikut bertanggung jawab secara tanggung renteng jika terbukti BO adalah pengendali yang memerintahkan tindakan-tindakan melawan hukum tersebut. BO tidak lagi dapat bersembunyi di balik nama nominee untuk menghindari tanggung jawab pidana, terutama dalam kasus korupsi, pencucian uang, atau kejahatan korporasi lainnya.

 

Analisis Komparatif : Praktik Nominee di Indonesia vs Standar Internasional.

 

Memahami posisi Indonesia memerlukan perbandingan dengan praktik di negara lain, seperti Singapura, yang memiliki pendekatan lebih fleksibel terhadap konsep nominee.

Pendekatan Civil Law Indonesia vs Common Law Singapura

Indonesia, yang menganut sistem civil law, sangat menekankan pada pencatatan formal dan memandang nominee sebagai bentuk penyelundupan hukum jika dilakukan untuk melanggar UU. Sebaliknya, Singapura (yang menganut common law) secara luas mengakui konsep trust dan kepemilikan saham secara nominee sebagai bagian dari efisiensi bisnis, asalkan identitas BO tetap dilaporkan kepada otoritas dalam daftar internal yang dapat diakses oleh regulator.

 

Perbedaan mendasar ini menyebabkan investor asing sering kali terkejut dengan rigiditas hukum di Indonesia. Di Singapura, perjanjian nominee adalah kontrak yang sah dan dapat ditegakkan sepenuhnya di pengadilan. Di Indonesia, perjanjian yang sama dapat menjadi "senjata makan tuan" bagi investor karena dapat dinyatakan batal demi hukum dan menyebabkan hilangnya seluruh modal investasi.

Pengaruh FATF dan Global Transparency Standards

Indonesia kini berada di bawah tekanan internasional dari Financial Action Task Force (FATF) untuk memperketat pengawasan terhadap BO. Hal ini tecermin dalam revisi berbagai regulasi, termasuk UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan berbagai POJK terbaru. Standar global menuntut agar setiap negara mampu mengidentifikasi siapa orang perseorangan yang sesungguhnya memiliki kendali atas sebuah badan hukum, guna mencegah penyalahgunaan struktur korporasi untuk menyembunyikan hasil kejahatan.

 

Studi Kasus Yurisprudensi : Analisis Putusan Mahkamah Agung.

 

Kepastian hukum terhadap saham nominee di Indonesia paling nyata terlihat dalam pertimbangan-pertimbangan hakim di tingkat kasasi dan peninjauan kembali.

Kasus PT Bahari Lines Indonesia (Putusan No. 3041 K/Pdt/2020)

Dalam perkara ini, penggugat (Yanti Sudarno) menggugat tergugat (Morten Innhaug, warga negara asing) terkait kepemilikan saham dalam PT Bahari Lines Indonesia. Morten mengklaim bahwa Yanti hanyalah nominee dan seluruh modal berasal darinya. Terdapat bukti kuat berupa email yang menyatakan status nominee tersebut.

 

Namun, Mahkamah Agung memberikan putusan yang sangat formalistik :

1. Saham atas nama Yanti Sudarno adalah milik sah Yanti Sudarno karena namanya tercantum dalam dokumen resmi perseroan.
2. Perjanjian nominee yang diklaim oleh Morten adalah ilegal karena melanggar Pasal 33 UUPM.
3. Karena perjanjian tersebut batal demi hukum, maka tidak ada hak bagi Morten untuk menuntut pengalihan saham tersebut kembali kepadanya.

Putusan ini menegaskan bahwa di Indonesia, kepemilikan terdaftar (legal title) mengalahkan realitas ekonomi (beneficial interest) jika realitas tersebut dibangun di atas pelanggaran hukum investasi.

Kasus Penipuan Nominee (Putusan No. 4/Pid.Prap/2016/PN.Dps)

Dalam perkara pidana, pengadilan menunjukkan sikap yang sedikit berbeda. Seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menipu BO (investor asing) dengan cara menggelapkan aset perusahaan yang diatasnamakan dirinya (sebagai nominee) tetap dapat diproses secara pidana. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun secara perdata kedudukan BO lemah, secara pidana, tindakan nominee yang menyalahgunakan kepercayaan BO dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan atau penipuan.

 

Tantangan Notaris dan Konsultan Hukum dalam Struktur Nominee.

 

Notaris memiliki peran sentral sebagai pejabat umum yang menuangkan kesepakatan para pihak ke dalam akta autentik. Namun, dalam struktur nominee, notaris berada dalam posisi yang sangat berisiko.

Tanggung Jawab Etis dan Yuridis Notaris

Berdasarkan UU Jabatan Notaris (UUJN), notaris wajib bertindak amanah, jujur, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Jika seorang notaris dengan sengaja membuat akta yang substansinya mengandung unsur nominee yang dilarang (misalnya membuat akta pinjam nama untuk penguasaan tanah atau saham PMA), notaris tersebut dapat dianggap membantu melakukan penyelundupan hukum.

Sanksi bagi notaris dapat berupa sanksi administratif (teguran hingga pemberhentian) maupun sanksi perdata jika tindakannya merugikan pihak lain. Sejak berlakunya Perpres 13/2018, notaris juga dibebani kewajiban untuk mencari tahu siapa BO sebenarnya dari korporasi yang akan ia buatkan aktanya. Jika notaris gagal menjalankan prinsip mengenali pemilik manfaat, ia dapat dianggap melanggar kode etik dan peraturan perundang-undangan.

Implementasi Surat Pernyataan BO

Sebagai jalan tengah untuk melindungi diri, banyak notaris kini mewajibkan klien untuk menandatangani Surat Pernyataan Pemilik Manfaat. Dalam surat ini, klien menyatakan secara tegas siapa yang menjadi penyetor dana dan pengendali perusahaan. Namun, dalam praktiknya, notaris sering kali hanya menerima apa yang dinyatakan klien tanpa melakukan investigasi mendalam (due diligence) karena keterbatasan wewenang dan risiko kehilangan klien.

 

Implikasi bagi Keberlanjutan Bisnis dan Strategi Investasi.

 

Praktik nominee memiliki dampak jangka panjang terhadap nilai perusahaan dan keberlanjutan operasional.

Risiko Operasional dan Izin Usaha

Perusahaan yang terdeteksi menggunakan struktur nomineeuntuk melanggar pembatasan investasi asing berisiko menghadapi pencabutan izin usaha secara seketika oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM/Kementerian Investasi). Hal ini sering terjadi ketika terjadi audit kepatuhan atau saat perusahaan mengajukan fasilitas investasi tertentu. Tanpa izin usaha yang sah, seluruh aktivitas operasional perusahaan menjadi ilegal, yang tentu saja merugikan seluruh pemangku kepentingan, termasuk karyawan dan kreditur.

Dampak terhadap Rencana Go Public dan Audit Eksternal

Bagi perusahaan yang berencana untuk melakukan Penawaran Umum Perdana (IPO), keberadaan saham nominee adalah penghalang utama. OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) mensyaratkan keterbukaan kepemilikan yang bersih (clean and clear ownership). Audit eksternal juga akan memberikan catatan atau opini negatif jika ditemukan ketidakejelasan mengenai siapa pemilik sebenarnya, karena hal ini memengaruhi penilaian risiko hukum dan risiko pajak perusahaan.

 

Tahapan Bisnis

Dampak Praktik Nominee

Pendirian

Mempermudah syarat administratif (2 orang).

Operasional

Berisiko tinggi jika terjadi audit BKPM/DJP.

Pendanaan

Investor profesional/VC biasanya menolak struktur kotor.

Exit (IPO/Sale)

Sangat sulit dilakukan tanpa restrukturisasi kepemilikan.

 

Sintesis Kesimpulan dan Rekomendasi Kebijakan.

 

Kajian hukum dan ilmiah ini menunjukkan bahwa kedudukan hukum pemegang saham nominee di Indonesia bersifat semu dan penuh risiko.

Ringkasan Temuan Utama

1. Kedudukan Hukum : Pemegang saham nominee memiliki kedudukan de jure yang kuat di mata perseroan namun cacat secara substansial di bawah UU Penanaman Modal. Sebaliknya, BO tidak memiliki pengakuan hukum secara korporasi namun diakui keberadaannya secara administratif dalam rezim anti-pencucian uang.

 

2. Perlindungan Hukum : Negara tidak memberikan perlindungan kepada BO dalam struktur nominee yang bersifat menyelundupkan hukum. Putusan-putusan pengadilan menegaskan bahwa formalitas pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham mengalahkan kesepakatan privat di bawah tangan yang dilarang undang-undang.

 

3. Kepastian Hukum : Tidak ada kepastian hukum bagi investor yang menggunakan nominee. Risiko kehilangan hak atas saham dan modal sangat tinggi, terutama ketika terjadi sengketa perdata atau pemeriksaan pajak.

 

4. Dividen dan Kewajiban : Pembayaran dividen kepada nominee membebaskan perseroan dari kewajiban, namun menciptakan komplikasi pajak yang serius bagi para pihak. Kewajiban hukum formal tetap pada nominee, namun tanggung jawab pidana kini dapat menembus tirai perusahaan hingga ke BO.

Rekomendasi Strategis bagi Investor dan Korporasi

Bagi para pelaku bisnis, sangat disarankan untuk meninggalkan praktik nominee dan beralih ke struktur yang legal dan diakui oleh sistem hukum Indonesia. Penggunaan perusahaan induk (holding company), skema pinjaman yang dikonversi menjadi saham (jika diizinkan), atau kemitraan strategis yang transparan dengan pihak lokal jauh lebih aman daripada sekadar meminjam nama.

 

Bagi korporasi yang saat ini masih menggunakan nominee, segera lakukan restrukturisasi melalui pengalihan saham secara sah atau penyesuaian anggaran dasar guna mencerminkan kepemilikan yang sebenarnya. Hal ini penting untuk dilakukan sebelum terjadi konflik internal atau penindakan hukum oleh otoritas terkait. Kepatuhan terhadap Perpres 13/2018 tentang Pemilik Manfaat harus dipandang sebagai langkah awal untuk melegalkan transparansi perusahaan, yang pada akhirnya akan meningkatkan nilai dan kepercayaan investor terhadap entitas bisnis di Indonesia.

 

Pemerintah juga perlu mempertimbangkan sinkronisasi antara UUPT, UUPM, dan Perpres 13/2018 guna memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai status perdata dari BO yang telah dilaporkan. Meskipun tujuan utama pengungkapan BO adalah pencegahan kriminalitas, kejelasan mengenai hak-hak perdata BO yang sah (yang tidak melanggar batasan investasi asing) akan sangat membantu dalam memberikan kepastian hukum dan meningkatkan daya saing investasi Indonesia di tingkat global.

 

 

 

 

 

 

 

Referensi Bacaan

 

1. COMPARATIVE ANALYSIS OF THE VALIDITY OF NOMINEE AGREEMENT ON THE OWNERSHIP OF SHARES BETWEEN INDONESIA AND SINGAPORE - Dialnet, https://dialnet.unirioja.es/descarga/articulo/9889509.pdf 

 

2. Implementasi Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 dalam Pendirian Perseroan Terbatas - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/361624-none-dc459829.pdf 

 

3. KEDUDUKAN BENEFICIAL OWNER DALAM PERSEROAN TERBATAS DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA, https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Lex/article/download/5380/3501 

 

4. NOMINEE MECHANISM FOR BENEFICIAL OWNER'S INTERESTS, https://aco-law.com/articles/nominee-mechanism-for-beneficial-owners-interests-in-making-investment-in-a-limited-liability-company/ 

 

5.  COMPARATIVE ANALYSIS ON THE VALIDITY OF NOMINEE AGREEMENT ON THE OWNERSHIP OF SHARES BETWEEN INDONESIA AND SINGAPORE - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/387548677_COMPARATIVE_ANALYSIS_ON_THE_VALIDITY_OF_NOMINEE_AGREEMENT_ON_THE_OWNERSHIP_OF_SHARES_BETWEEN_INDONESIA_AND_SINGAPORE 

 

6. Kisruh Aset Jawa Pos dan Dahlan Iskan: Pelajaran Penting dari Praktik Nominee Saham dan Aset - Konsultan Hukum Indonesia - BP Lawyers Corporate Law Firms di Jakarta, https://bplawyers.co.id/2025/07/31/kisruh-aset-jawa-pos-dan-dahlan-iskan-pelajaran-penting-dari-praktik-nominee-saham-dan-aset/ 

 

7. PERSYARATAN MODAL MINIMUM PT PMA: ANALISIS HUKUM DAN TINJAUAN KASUS, https://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/repertorium/article/view/2093/564 

 

9. NOMINEE SHAREHOLDER POSITION IN INDONESIAN POSITIVE LAW, https://www.researchgate.net/publication/383846334_NOMINEE_SHAREHOLDER_POSITION_IN_INDONESIAN_POSITIVE_LAW 

 

10. Praktik Beneficial Ownership dengan Nominee Structure pada Daftar Negatif Investasi (DNI) dalam Penanaman Modal Asing, https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/plr/article/download/1658/776/ 

 

11. Keabsahan Pemegang Saham Nominee Dalam Hukum Positif Di Indonesia, https://jurnal.bundamediagrup.co.id/index.php/iuris/article/download/1050/631 

 

12. Keabsahan Pemegang Saham Nominee Pada Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Penanaman Modal - Universitas Semarang, https://journals.usm.ac.id/index.php/humani/article/download/6892/pdf 

 

13. Peraturan OJK No. 4 Tahun 2024, https://peraturan.bpk.go.id/Details/301682/peraturan-ojk-no-4-tahun-2024 

 

14. PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 4 TAHUN 2024 - OJK, https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/POJK-4-Tahun-2024-Laporan-Kepemilikan-atau-Setiap-Perubahan-Kepemilikan-Saham-Perusahaan-Terbuka-dan-Aktivitas-Menjaminkan/POJK%204%20Tahun%202024%20Laporan%20Kepemilikan%20atau%20Setiap%20Perubahan%20Kepemilik.pdf 

 

15. PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2024, https://ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/POJK-45-2024-Pengembangan-dan-Penguatan-Emiten-dan-Perusahaan-Publik/POJK%2045%20Tahun%202024%20Pengembangan%20dan%20Penguatan%20Emiten%20dan%20Perusahaan%20Publik.pdf 

 

16. Indikator Perjanjian Pinjam Nama - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1170&context=lexpatri 

 

17. AKIBAT HUKUM PRAKTIK NOMINEE SHAREHOLDERS DALAM PENANDATANGANAN PERJANJIAN JUAL BELI SAHAM ANTARA DUNESTONE DEVELOPMENTS, http://digilib.unila.ac.id/68354/3/TESIS%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf 

 

18. View of The Validity of Sale and Purchase of Shares in Relation to Nominee Share Ownership (A Case Study of Decision Number 3041K/PDT/2020 and 765PK/PDT/2020), https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/article/view/1487/747 

 

19. The Validity of Sale and Purchase of Shares in Relation to Nominee Share Ownership (A Case Study of Decision Number 3041K/PDT/2020 and 765PK/PDT/2020) - Jurnal Bina Mulia Hukum, https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/article/view/1487 

 

20. The Validity of Sale and Purchase of Shares in Relation to Nominee Share Ownership  - Jurnal FH Unpad, https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/article/download/1487/747/ 

 

21. Beneficial Owner: Mengenali Pemilik Manfaat dan Sanksi Bagi Perseroan Terbatas Adnan Fawwaz Hadju Mahasiswa Magister Hukum Unive, https://jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/download/4363/3380/ 

 

22. Penyuluhan Hukum tentang Kewajiban Pengungkapan Pemilik Manfaat pada Pengusaha HIPPI Sumatera Utara, https://milthreelawjournal.co.id/index.php/mlj/article/download/16/17/61 

 

23. Pengumuman Pembagian Dividen Tunai Kepada Para Pemegang Saham PT Superior Prima Sukses Tbk (“Perseroan”)  - IDX, https://www.idx.co.id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_EREP/202505/6cf589a9e2_9fc692e717.pdf 

 

24. Ketentuan Pembagian Dividen Tunai : MedcoEnergi, https://www.medcoenergi.com/uploads/rwocis/530/Peng_RingkasanRisalahdanJadwalDividen_Bahasa.pdf 

 

25. Dividen Saham : Pengertian, Cara Kerja, dan Cara Mendapatkannya - Tentang BRIGHTS, https://www.brights.id/id/blog/dividen-saham 

 

26. TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS YANG TIDAK MENCANTUMKAN BENEFICIAL OWNER DALAM PEMBUATAN AKTA PERUSAHAAN - eJournal Unsrat, https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/61501/49223 

 

27. PERLINDUNGAN PEMEGANG SAHAM MINORITAS APABILA TIDAK DIIKUTSERTAKAN DIREKSI PADA PENGAMBILAN KEPUTUSAN SIRKULER, https://jurnal.mediaakademik.com/index.php/jma/article/download/2822/2225/8072 

 

28. IBLAM LAW REVIEW : PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEMILIK MANFAAT (BENEFICIAL OWNER) DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG, https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/download/386/347 

 

29. Konsep Pertanggungjawaban oleh Benefical Ownership dalam Menjalankan Kegiatan Korporasi - Dinasti Review, https://dinastirev.org/index.php/JIHHP/article/download/3773/2135/16074 

 

30. Peraturan OJK No. 6 Tahun 2024, https://peraturan.bpk.go.id/Details/285395/peraturan-ojk-no-6-tahun-2024 

 

31. Kesesuaian Ketentuan Pemilik Manfaat Dengan Undang- Undang Yayasan - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1412&context=notary 

 

32. Praktik Beneficial Ownership dengan Nominee Structure, https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/plr/article/view/1658

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS