Kekuatan Hukum Penulisan Kalimat Basmalah pada Akta Notaris Transaksi Syariah di Indonesia : Perbandingan Hukum Syariah, Hukum Islam, Hukum Perdata dan Hukum Pembuktian
Seri : Syariah
Kekuatan Hukum Penulisan Kalimat Basmalah pada Akta Notaris Transaksi Syariah di Indonesia : Perbandingan Hukum Syariah, Hukum Islam, Hukum Perdata dan Hukum Pembuktian
KRA MJ Widijatmoko
Lisza Nurchayatie
Pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia telah mencapai titik di mana integrasi prinsip-prinsip syariah ke dalam sistem hukum positif menjadi suatu kebutuhan yang mendesak. Salah satu isu sentral yang muncul dalam praktik kenotariatan syariah adalah pencantuman kalimat "Bismillahirrahmanirrahim" atau basmalah dalam akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan notaris.
Fenomena ini bukan sekadar masalah teknis penulisan, melainkan mencerminkan ketegangan epistemologis antara formalisme hukum perdata yang bersumber dari tradisi kontinental dengan substansialisme hukum Islam yang berorientasi pada nilai-nilai ketuhanan. Sebagai pejabat umum yang memegang otoritas negara untuk menciptakan alat bukti yang sempurna, notaris berada di persimpangan jalan antara mematuhi struktur kaku Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan memenuhi aspirasi spiritual serta identitas syariah dari para pihak yang bertransaksi.
Eksistensi akta notaris dalam transaksi syariah merupakan manifestasi dari perintah untuk mencatat transaksi non-tunai sebagaimana diatur dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 282. Namun, ketika perintah religius ini ditransformasikan ke dalam bentuk akta autentik, ia harus tunduk pada persyaratan formil yang diatur secara limitatif oleh negara.
Ketidaksinkronan antara regulasi perbankan syariah yang mendorong penerapan prinsip syariah secara kaffah dengan regulasi kenotariatan yang tidak secara eksplisit mengatur elemen-elemen syariah dalam struktur akta menciptakan ketidakpastian hukum yang berpotensi merugikan para pihak di kemudian hari.
Landasan Teologis dan Filosofis Basmalah dalam Muamalah.
Dalam tradisi hukum Islam, basmalah merupakan kalimat pembuka yang mengandung makna pengakuan atas kekuasaan Allah SWT dan permohonan keberkahan dalam setiap aktivitas manusia, termasuk dalam urusan muamalah atau transaksi ekonomi. Penggunaan basmalah dalam perjanjian syariah dianggap sebagai representasi dari niat yang murni untuk melakukan sesuatu karena Allah, yang memberikan landasan moral dan religius bagi para pihak untuk bertindak jujur dan amanah. Secara filosofis, basmalah adalah ruh dari setiap akad syariah, yang membedakannya secara fundamental dari perjanjian konvensional yang bersifat sekuler.
Hukum Islam memandang kontrak atau akad bukan hanya sebagai kesepakatan perdata antara dua pihak, tetapi juga sebagai janji yang akan dimintai pertanggungjawabannya di hadapan Tuhan. Oleh karena itu, prinsip-prinsip seperti keadilan ('adl), keseimbangan (tawazun), dan kemaslahatan (maslahah) menjadi inti dari setiap transaksi. Pencantuman basmalah secara simbolis mengunci komitmen para pihak terhadap prinsip-prinsip tersebut. Namun, dalam perspektif hukum positif, kekuatan mengikat suatu kontrak tidak bergantung pada kalimat pembuka religius, melainkan pada terpenuhinya syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan mengenai pencatatan transaksi juga ditegaskan oleh pandangan Imam Syafi'i, yang menafsirkan QS. Al-Baqarah: 282 sebagai petunjuk untuk berjaga-jaga dan berhati-hati (ihtiyati). Imam Syafi'i berpendapat bahwa perintah Allah untuk menghadirkan persaksian dan melakukan pencatatan dalam transaksi tidak tunai bukanlah ketetapan hukum yang bersifat wajib secara mutlak (wajib syar'i), melainkan anjuran yang sangat kuat demi kebaikan para pihak agar terhindar dari perselisihan di masa depan. Hal ini menunjukkan bahwa sejak awal, hukum Islam telah menyadari pentingnya bukti tertulis sebagai instrumen perlindungan hak.
Kerangka Hukum Notaris dan Struktur Formalitas Akta.
Notaris di Indonesia memiliki kedudukan yang unik sebagai pejabat umum yang menjalankan sebagian fungsi negara di bidang hukum perdata. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN), notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang dikehendaki oleh para pihak untuk dinyatakan dalam bentuk tersebut. Keautentikan suatu akta notaris sangat bergantung pada kepatuhan terhadap "bentuk yang ditentukan oleh undang-undang", sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 1868 KUH Perdata.
Pasal 38 UUJN secara detail mengatur anatomi akta notaris yang terdiri dari tiga bagian besar: awal akta atau kepala akta, badan akta, dan akhir atau penutup akta. Struktur ini bersifat imperatif dan merupakan standar formalitas yang harus dipenuhi agar akta tersebut memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna.
Anatomi Akta Notaris Berdasarkan Pasal 38 UUJN.
Bagian Akta | Muatan Wajib Menurut Undang-Undang | Referensi Yuridis |
Awal Akta (Kepala) | Judul akta, Nomor akta, Jam, hari, tanggal, bulan, tahun pembuatan, Nama lengkap dan tempat kedudukan Notaris. | Pasal 38 Ayat (2) UUJN |
Badan Akta | Identitas lengkap penghadap/pihak yang diwakili, Keterangan kedudukan bertindak, Isi akta (kehendak para pihak), Identitas saksi pengenal. | Pasal 38 Ayat (3) UUJN |
Akhir Akta (Penutup) | Uraian pembacaan akta, Penandatanganan, Tempat penandatanganan, Identitas saksi-saksi instrumenter. | Pasal 38 Ayat (4) UUJN |
Permasalahan hukum yang krusial muncul ketika notaris menambahkan lafadz basmalah di bagian "Awal Akta", baik sebelum maupun sesudah judul akta. Sebagian pakar hukum berpendapat bahwa karena Pasal 38 ayat (2) UUJN mengatur muatan awal akta secara limitatif (terbatas pada apa yang disebutkan saja), maka penambahan frasa apapun yang bersifat religius atau ideologis di bagian tersebut dianggap sebagai pelanggaran terhadap formalitas bentuk akta. Pelanggaran terhadap formalitas bentuk ini memiliki implikasi serius terhadap status hukum akta tersebut di mata hukum perdata dan hukum pembuktian.
Kekuatan Hukum Basmalah : Perspektif Hukum Islam dan Hukum Syariah.
Dalam sistem hukum Islam, keabsahan suatu akad ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat akad. Berdasarkan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), akad dilakukan berdasarkan asas-asas seperti sukarela (ikhtiyari), amanah, kehati-hatian, dan tidak berubah (luzum). Rukun akad meliputi para pihak ('aqid), objek akad (ma'qud 'alaih), tujuan akad (maudhu' al-'aqd), dan kesepakatan (sighat) yang terdiri dari ijab dan qabul.
Pencantuman basmalah dalam akad syariah dipandang sebagai manifestasi dari prinsip-prinsip syariah tersebut. Dari sudut pandang Islam, terdapat konsekuensi hukum yang jelas: karena prinsip-prinsip perjanjian syariah terkandung dalam klausul basmalah, maka kontrak ini dianggap sah menurut hukum Islam dan memberikan kekuatan moral yang mengikat kedua belah pihak. Namun, perlu dicatat bahwa dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), tidak ditemukan perintah eksplisit yang mewajibkan pencantuman lafadz basmalah pada teks akad tertulis. Fatwa DSN-MUI lebih menekankan bahwa sighat al-'aqd harus dinyatakan secara tegas dan jelas serta dimengerti oleh para pihak.
Dengan demikian, penggunaan basmalah lebih merupakan bentuk penerapan prinsip syariah secara umum untuk mengawali setiap perbuatan baik, bukan merupakan syarat wajib bagi sahnya suatu akad secara hukum Islam di Indonesia. Meskipun demikian, bagi lembaga keuangan syariah, basmalah berfungsi sebagai identitas pembeda yang menegaskan bahwa transaksi tersebut bebas dari unsur riba, gharar, dan maysir.
Analisis Komparatif : Basmalah vs Irah-irah "Demi Keadilan".
Terdapat wacana yang mencoba menyetarakan kedudukan basmalah dalam akta syariah dengan kalimat "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA" yang ditemukan pada putusan pengadilan atau Grosse Akta. Kalimat ini, yang dikenal sebagai irah-irah, memiliki kekuatan eksekutorial yang membuat suatu dokumen dapat dilaksanakan seperti layaknya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Namun, secara teknis yuridis, kedua kalimat ini memiliki landasan dan fungsi yang berbeda. Irah-irah "Demi Keadilan..." diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan (seperti UU Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 224 HIR/Pasal 258 RBg) sebagai syarat mutlak adanya kekuatan eksekutorial pada Grosse Akta pengakuan utang. Sebaliknya, basmalah tidak memiliki dasar hukum dalam UUJN atau undang-undang lainnya untuk berfungsi sebagai elemen yang memberikan kekuatan eksekutorial.
Perbandingan | Irah-irah "Demi Keadilan..." | Kalimat Basmalah |
Sumber Legalitas | UU Kekuasaan Kehakiman, UUJN, HIR/RBg. | Tradisi Agama, Standar Produk OJK. |
Fungsi Utama | Kekuatan Eksekutorial (parate eksekusi). | Identitas Syariah & Simbol Keberkahan. |
Lokasi Standar | Kepala Grosse Akta Pengakuan Utang. | Awal Akta atau Badan Akta (Praktik). |
Sifat Ketentuan | Imperatif (Wajib untuk Grosse). | Fakultatif (Tidak ada landasan yuridis wajib). |
Pencantuman basmalah yang diposisikan seperti irah-irah justru berisiko menimbulkan kerancuan hukum. Beberapa pakar berpendapat bahwa jika basmalah diletakkan di bagian kepala akta, hal itu dapat dianggap merusak formalitas akta autentik karena bagian kepala akta adalah milik negara, di mana isinya telah ditentukan secara tertutup oleh Pasal 38 ayat (2) UUJN.
Degradasi Kekuatan Pembuktian dalam Hukum Perdata.
Konsekuensi hukum yang paling mengkhawatirkan dari penulisan basmalah yang tidak tepat adalah degradasi kekuatan pembuktian akta. Akta autentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, artinya ia membuktikan dirinya sendiri dan tidak memerlukan alat bukti tambahan kecuali dapat dibuktikan sebaliknya (palsu). Namun, Pasal 1869 KUH Perdata memberikan ancaman bahwa suatu akta yang tidak dapat diperlakukan sebagai akta autentik karena cacat dalam bentuknya, hanya memiliki kekuatan sebagai "tulisan di bawah tangan".
Tiga Dimensi Kekuatan Pembuktian Akta Notaris
Akta autentik yang dibuat sesuai dengan UUJN memiliki tiga jenis kekuatan pembuktian yang sangat kuat dalam hukum perdata :
Pencantuman basmalah di kepala akta yang dianggap melanggar struktur limitatif Pasal 38 UUJN dapat menyebabkan hilangnya sifat autentik akta tersebut. Jika akta syariah terdegradasi menjadi akta di bawah tangan, maka kekuatan pembuktiannya tidak lagi sempurna. Pihak yang menyangkal isi akta tidak perlu membuktikan kepalsuannya; sebaliknya, pihak yang ingin menggunakan akta tersebut sebagai bukti harus membuktikan kembali kebenaran tanda tangan dan isi akta di pengadilan. Hal ini tentu sangat merugikan lembaga keuangan syariah dalam proses penagihan piutang atau eksekusi jaminan.
Implementasi dan Standar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam praktik perbankan syariah di Indonesia, penggunaan basmalah dalam akta notaris seringkali didorong oleh Standar Produk Perbankan Syariah yang diterbitkan oleh OJK. OJK dalam buku pedomannya sering memberikan contoh akad syariah (seperti Murabahah) yang mencantumkan lafadz basmalah sebelum judul akta dan kutipan ayat Al-Quran setelah nomor akta.
Hal ini menciptakan dilema bagi notaris: di satu sisi mereka ingin mematuhi standar regulator perbankan, namun di sisi lain mereka terikat pada UUJN yang merupakan "lex specialist" bagi jabatan mereka.
Beberapa notaris menyatakan bahwa penambahan tersebut tidak melanggar Pasal 38 UUJN sepanjang informasi wajib (judul, nomor, tanggal, nama notaris) tetap ada dan tidak berubah. Mereka berargumen bahwa UUJN tidak secara eksplisit melarang penambahan kata-kata selama muatan wajib terpenuhi. Namun, pandangan ini ditentang oleh pakar lain yang menekankan bahwa awal akta adalah instrumen publik yang kaku dan tidak boleh dimodifikasi dengan elemen privat atau religius.
Analisis terhadap peran notaris dalam transaksi syariah menunjukkan perlunya kompetensi khusus. Notaris yang menjadi rekanan bank syariah umumnya diwajibkan memiliki sertifikasi syariah untuk memahami prinsip muamalah agar substansi akta (badan akta) tidak mengandung unsur yang diharamkan. Namun, sertifikasi ini belum menyentuh harmonisasi aspek formil penulisan akta yang sinkron dengan UUJN.
Analisis Sengketa dan Putusan Pengadilan Agama
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, sengketa ekonomi syariah menjadi kewenangan absolut Peradilan Agama. Dalam berbagai perkara, hakim Peradilan Agama sering menghadapi akta notaris yang memuat basmalah. Berdasarkan analisis terhadap putusan-putusan terkait, seperti Putusan Nomor 723/Pdt.G/2021/PA.Gtlo dan Putusan Nomor 672/Pdt.G/2021/PA.Kjn, fokus hakim lebih tertuju pada aspek prosedural dan substansial daripada sekadar keberadaan basmalah.
Dalam banyak kasus, pembatalan akta notaris atau penurunan kekuatannya menjadi akta di bawah tangan lebih disebabkan oleh kelalaian notaris dalam prosedur penandatanganan, seperti tidak dibacakannya akta di hadapan para pihak atau para pihak tidak menandatangani akta secara bersama-sama di hadapan notaris. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun basmalah menjadi perdebatan teoritis, dalam praktik peradilan, pelanggaran terhadap kewajiban prosedural dalam Pasal 16 UUJN jauh lebih fatal dampaknya bagi keautentikan akta.
Namun, tidak menutup kemungkinan bagi pengacara yang jeli untuk menggunakan isu "cacat formalitas bentuk" akibat basmalah sebagai dasar untuk meminta degradasi akta dalam upaya membela debitur yang wanprestasi. Oleh karena itu, kepastian mengenai posisi basmalah tetap menjadi hal yang mendesak untuk diselesaikan melalui regulasi atau yurisprudensi tetap.
Kedudukan Hukum Pembuktian: Perbandingan Sistem.
Hukum pembuktian di Indonesia bersumber dari hukum acara perdata (HIR/RBg) dan KUH Perdata. Dalam sistem ini, alat bukti tulisan menempati urutan pertama. Keunggulan akta autentik terletak pada nilai pembuktiannya yang lengkap (volledig bewijskracht) dan mengikat (bindende bewijskracht).
Di sisi lain, hukum Islam juga memiliki sistem pembuktian (at-turuq al-hukmiyyah) yang sangat menghargai bukti tertulis. KHES Pasal 25 menyatakan bahwa sighat akad dapat dilakukan secara tertulis. Namun, dalam hukum Islam klasik, kesaksian lisan dari dua orang laki-laki yang adil sering dianggap memiliki kedudukan yang sangat tinggi, bahkan kadang melebihi tulisan jika tulisan tersebut tidak dapat diverifikasi. Harmonisasi yang terjadi di Indonesia melalui UUJN dan perbankan syariah telah mengangkat bukti tertulis (akta notaris) menjadi instrumen utama dalam pembuktian transaksi ekonomi syariah, menyatukan kebutuhan legalitas negara dan perintah agama untuk mencatat.
Kategori | Hukum Perdata Indonesia | Hukum Islam (KHES/Fiqh) |
Alat Bukti Utama | Akta Autentik (Notaris). | Bayyina (Bukti Jelas: Saksi/Tulisan). |
Syarat Validitas | Formalitas Bentuk (Pasal 38 UUJN). | Keridaan, Syarat & Rukun Akad. |
Fungsi Penulis | Pejabat Umum dengan Otoritas Negara. | Penulis yang Adil (Katib 'Adl). |
Efek Pelanggaran | Degradasi ke "Di Bawah Tangan". | Akad tetap sah selama rukun terpenuhi. |
Dampak Sosiologis dan Profesionalisme Notaris
Pencantuman basmalah dalam akta notaris juga memiliki dimensi sosiologis. Bagi masyarakat Muslim Indonesia, keberadaan kalimat ini memberikan kenyamanan psikologis dan keyakinan bahwa transaksi yang mereka lakukan sudah sesuai dengan tuntunan agama. Hal ini sejalan dengan konsep Islam Rahmatan lil 'alamin dalam muamalah yang mengedepankan keharmonisan dan keadilan sosial.
Bagi notaris, mencantumkan basmalah dapat dipandang sebagai bentuk pemenuhan kewajiban moral dan profesional untuk melayani kepentingan para pihak dengan jujur dan saksama sesuai Pasal 16 ayat (1) UUJN. Namun, profesionalisme notaris juga diuji untuk tetap menjaga marwah akta autentik sebagai produk hukum negara. Ketidakjujuran atau kelalaian notaris dalam menyusun akta tidak hanya berakibat pada tanggung jawab perdata (ganti rugi), tetapi juga tanggung jawab administratif bahkan pidana jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam melakukan kesalahan ketik atau prosedur.
Rekonseptualisasi dan Harmonisasi Masa Depan.
Mengingat pentingnya ekonomi syariah bagi pembangunan nasional, diperlukan langkah-langkah harmonisasi yang konkret antara hukum positif dan hukum Islam dalam praktik kenotariatan. Beberapa gagasan yang muncul dari kalangan akademisi dan praktisi meliputi :
Harmonisasi ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik. Tanpa adanya sinkronisasi, keunikan akta syariah justru bisa menjadi titik lemah yang meruntuhkan kekuatan pembuktiannya di pengadilan.
Sintesis Analisis : Menjaga Keseimbangan Hukum
Secara ilmiah, kekuatan hukum penulisan basmalah pada akta notaris berada pada zona "abu-abu" yang memerlukan penafsiran yang bijaksana. Di satu sisi, basmalah adalah elemen identitas syariah yang sah dan mengikat secara moral-religius menurut hukum Islam dan prinsip muamalah. Di sisi lain, penempatannya yang tidak tepat pada bagian kepala akta berisiko melanggar formalitas Pasal 38 UUJN dan memicu degradasi akta menjadi akta di bawah tangan berdasarkan Pasal 1869 KUH Perdata.
Kekuatan pembuktian akta syariah tetap sempurna selama notaris menjalankan prosedur pembuatan akta sesuai dengan standar Pasal 16 UUJN (membacakan, menghadirkan saksi, menandatangani bersama). Penambahan basmalah harus dipandang sebagai "kehendak para pihak" yang dituangkan dalam akta (partij acte), namun penempatannya disarankan tidak berada di dalam wilayah otoritas negara (kepala akta) melainkan di dalam wilayah kesepakatan para pihak (badan akta).
Dengan menempatkan basmalah di bagian awal badan akta, aspek religiusitas dan kepatuhan syariah tetap terpenuhi, sementara integritas formalitas kepala akta sebagai produk pejabat umum tetap terjaga. Ini merupakan solusi "jalan tengah" yang harmonis antara tuntutan hukum syariah dan ketegasan hukum positif Indonesia.
Kesimpulan dan Rekomendasi Strategis.
Kajian hukum ini menunjukkan bahwa penulisan kalimat basmalah pada akta notaris transaksi syariah memiliki signifikansi spiritual dan identitas yang kuat, namun menghadapi tantangan formalitas dalam sistem hukum kenotariatan Indonesia. Berdasarkan perbandingan hukum syariah, hukum perdata, dan hukum pembuktian, dapat disimpulkan bahwa basmalah bukanlah syarat sahnya akta autentik, namun keberadaannya mencerminkan kepatuhan terhadap prinsip ekonomi syariah yang diakui negara.
Risiko hukum terbesar terletak pada potensi degradasi kekuatan pembuktian akta jika penulisan basmalah dianggap merusak struktur formal kepala akta sesuai Pasal 38 UUJN. Untuk mencegah hal tersebut dan menjamin kepastian hukum, disarankan kepada para notaris dan pemangku kepentingan untuk :
Dengan demikian, akta notaris syariah tidak hanya akan menjadi dokumen hukum yang dingin, tetapi juga menjadi instrumen yang membawa berkah sekaligus memberikan perlindungan hukum yang sempurna bagi seluruh masyarakat Indonesia. Kepastian hukum dan kepatuhan syariah harus berjalan beriringan demi memperkuat fondasi ekonomi nasional yang berkeadilan.
Referensi Bacaan
1. Kohesi Klausul Basmalah Pada Perjanjian Syariah Pada Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia: (Harmonisasi Hukum Positif dan Hukum Islam) - Sanskara Ekonomi dan Kewirausahaan, https://sj.eastasouth-institute.com/index.php/sek/article/view/269
2. Autentikasi Akad Pembiayaan pada Perbankan Syariah, https://ujh.unja.ac.id/index.php/home/article/download/104/37/902
3. Warta Dharmawangsa - Universitas Dharmawangsa Medan, https://jurnal.dharmawangsa.ac.id/index.php/law_jurnal/article/download/785/746
4. PENCATATAN AKTA NOTARIS AKAD SYARIAH OLEH NOTARIS NON MUSLIM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM, https://ejournal.unia.ac.id/index.php/masyrif/article/download/520/363
5. KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA PEMBIAYAAN SYARIAH DALAM BENTUK AKTA NOTARIIL YANG BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH - Jurnal Universitas Islam Malang, https://riset.unisma.ac.id/index.php/hukeno/article/download/10973/pdf/36256
6. peran notaris dalam pemenuhan prinsip syariah pada akad pembiayaan murabahah bil wakalah - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1369&context=notary
7. PLURALISME HUKUM DALAM AKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH (ANALISIS TERHADAP AKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH (BAGI HASIL) PT BANK X SYARIAH, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1355&context=notary
8. kekuatan pembuktian akta pembiayaan syariah - Brawijaya Knowledge Garden, https://repository.ub.ac.id/185285/6/MUHAMMAD%20ALFAN%20THORIQ_.pdf
9. peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia, https://portal.ahu.go.id/uploads/1714_PERMENKUMHAM%20NOMOR%2019%20TAHUN%202019.pdf
10. Rekonstruksi Pengaturan Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Dengan Objek Jaminan Hak Tanggungan Berbasis Nilai Keadilan - Repository UNISSULA, https://repository.unissula.ac.id/25019/1/10302000103_fullpdf.pdf
11. ANALISIS KONSIKWENSI TERHADAP KELEMAHAN KONSEP AKAD DALAM KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH, https://e-journal.metrouniv.ac.id/nizham/article/download/2709/1813/9307
12. KONSEP AKAD DALAM BAHASAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH, http://digilib.uinsa.ac.id/10927/5/Bab%202.pdf
13. KONSEP SYARAT SAH AKAD DALAM HUKUM ISLAM DAN SYARAT SAH PERJANJIAN DALAM PASAL 1320 KUH PERDATA, S2 Hukum Ekonomi - Jurnal IAIN Ambon, https://jurnal.iainambon.ac.id/index.php/THK/article/view/2364/pdf
14. Bismillah NOTARIS, Hukum - Scribd, https://id.scribd.com/document/475862421/bismillah-NOTARIS
15. Perbedaan Notaris dan Akta Hukum - Scribd, https://id.scribd.com/document/637227327/Etika-Profesi-Okky-Wildhan-226010201111011-copy-copy
16. DEGRADASI AKTA OTENTIK YANG TIDAK DILAKUKAN PENANDATANGANAN PARA PIHAK SECARA BERSAMA - Perspektif Hukum, https://perspektif-hukum.hangtuah.ac.id/index.php/jurnal/article/download/120/92/481
17. Analisis Penyebab dan Dampak Hukum Degradasi Kekuatan Pembuktian Akta Notaris - ojs.unimal.ac.id., https://ojs.unimal.ac.id/reusam/article/download/21950/9401/59641
18. analisis yuridis atas turunnya kekuatan pembuktian akta notaris menurut uujn no. 2 tahun 2014 - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/14095-ID-analisis-yuridis-atas-turunnya-kekuatan-pembuktian-akta-notaris-menurut-uujn-no.pdf
19. Urgensi Pengakuan Notaris Syariah Dalam Sistem Hukum Nasional Sebagai Upaya Pembaharuan Hukum Terhadap Praktik Perbankan Syariah di Indonesia - Judge, https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/1567
20. P U T U S A N Nomor 672/Pdt.G/2021/PA.Kjn, https://ditbinganis.badilag.net/ekonomisyariah/dokumen_putusan/1269.pdf
21. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), https://etheses.iainkediri.ac.id/4964/3/931213017_bab2.pdf
22. PUTUSAN Nomor 723/Pdt.G/2021/PA.Gtlo, https://ditbinganis.badilag.net/ekonomisyariah/dokumen_putusan/1205.pdf
23. AKIBAT HUKUM PEMBATALAN AKTA NOTARIS BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN DALAM SENGKETA PERDATA - Jurnal IAIN Ambon, https://jurnal.iainambon.ac.id/index.php/THK/article/view/10670/2480
24. TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN AKTA NOTARIS - Jurnal FH UMI, https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/qawaninjih/article/download/385/134/617
25. prinsip-prinsip muamalah dalam undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, https://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/hukumislam/article/download/999/931
26. Peran Notaris dalam Pelaksanaan Akad Pembiayaan Murabahah pada Pt Bank Syariah X Tbk, https://dinastirev.org/index.php/JIHHP/article/download/3805/2346/17825
27. KESALAHAN KETIK DALAM MINUTA AKTA NOTARIS YANG SALINANNYA TELAH DIKELUARKAN Nelly Juwita - Journal University of Surabaya (UBAYA), https://journal.ubaya.ac.id/index.php/jimus/article/download/733/567/
28. Akta syariah yang saat ini biasa digunakan, https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/20666/05.4%20bab%204.pdf?sequence=9&isAllowed=y
29. Awal Akta Atau Kepala Akta. Badan Akta. Akhir Atau Penutup Akta - Scribd, https://id.scribd.com/document/716256100/1615247587593
Komentar
Posting Komentar