Keterkaitan Pelanggaran Hukum Perjanjian Nominee dan Pemberian Kuasa Mutlak Terhadap Beneficial Ownership dalam Kepemilikan Saham Perseroan Terbatas yang Berakibat Pembatalan Pencatatan Kepemilikan Saham dalam Daftar Pemegang Saham dan SABH pada AHU Online Kementerian Hukum RI

Seri : Nominee

Keterkaitan Pelanggaran Hukum Perjanjian Nominee dan Pemberian Kuasa Mutlak Terhadap Beneficial Ownership dalam Kepemilikan Saham Perseroan Terbatas yang Berakibat Pembatalan Pencatatan Kepemilikan Saham dalam Daftar Pemegang Saham dan SABH pada AHU Online Kementerian Hukum RI

 

Lisza Nurchayatie SH MKn

Dr KRA MJ Widijatmoko SH MKn

 

 

 

Sistem hukum korporasi di Indonesia saat ini berada pada titik krusial dalam upaya menciptakan ekosistem bisnis yang transparan dan akuntabel. Inti dari stabilitas ekosistem ini terletak pada validitas kepemilikan saham, yang dalam doktrin hukum perseroan terbatas merupakan manifestasi dari modal dan kontrol. Namun, praktik hukum di lapangan sering kali menunjukkan adanya upaya untuk memisahkan antara kepemilikan formal yang tercatat dengan pengendalian nyata di balik layar melalui instrumen yang dikenal sebagai perjanjian nominee dan pemberian kuasa mutlak. Kajian ini secara mendalam mengeksplorasi dimensi yuridis dan ilmiah dari pelanggaran hukum tersebut serta implikasi administratifnya pada sistem pencatatan negara.

 

Landasan Filosofis dan Yuridis Kepemilikan Saham dalam Perseroan Terbatas.

 

Perseroan Terbatas (PT) menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (UUPT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Secara filosofis, saham bukan sekadar secarik kertas, melainkan bukti kepemilikan yang memberikan hak-hak konstitusional korporasi kepada pemegangnya, termasuk hak untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), hak menerima dividen, dan hak atas sisa kekayaan hasil likuidasi.

 

Prinsip dasar kepemilikan saham di Indonesia menganut asas dominium plenum atau kepemilikan mutlak yang tidak dapat dibagi. Pasal 48 ayat (1) UUPT dengan tegas menyatakan bahwa saham perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya. Ketentuan ini bersifat imperatif (dwingend recht), yang berarti tidak dapat disimpangi oleh perjanjian apa pun. Larangan pengeluaran saham atas tunjuk (bearer shares) bertujuan untuk menjamin kepastian mengenai siapa subjek hukum yang bertanggung jawab atas setiap lembar saham tersebut. Dalam konteks ini, Daftar Pemegang Saham (DPS) berfungsi sebagai instrumen publikasi internal yang membuktikan keabsahan hak seorang pemegang saham di hadapan perseroan dan pihak ketiga.

 

Dekonstruksi Perjanjian Nominee : Antara Kebebasan Berkontrak dan Penyelundupan Hukum.

 

Perjanjian nominee, atau sering disebut sebagai perjanjian pinjam nama, adalah suatu kesepakatan di mana satu pihak (nominee) setuju untuk mencatatkan namanya sebagai pemilik sah atas saham, namun segala hak, kontrol, dan manfaat ekonomi dari saham tersebut sepenuhnya dimiliki dan dijalankan oleh pihak lain (beneficiary atau beneficial owner). Praktik ini biasanya didasari oleh motif untuk menghindari hambatan regulasi, seperti pembatasan kepemilikan asing yang diatur dalam Daftar Positif Investasi atau sektor usaha tertentu yang tertutup bagi modal asing.

 

Secara doktrinal, para pelaku sering kali berlindung di bawah Asas Kebebasan Berkontrak (party autonomy) sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Namun, kebebasan ini tidaklah absolut. Pasal 1320 KUHPerdata menetapkan empat syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal. Perjanjian nominee secara ilmiah gagal memenuhi syarat "sebab yang halal" karena tujuannya bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan.

 

Dimensi Perbandingan

Struktur Kepemilikan 

Saham Sah

Struktur 

Perjanjian Nominee

Pencatatan Nama

Sesuai dengan pemilik sebenarnya yang menyetor modal

Nama pihak lain (WNI) untuk kepentingan pihak sebenarnya (WNA)

Sumber Dana

Berasal dari pemegang saham yang namanya tercatat

Berasal dari beneficiary, sering kali disamarkan sebagai pinjaman

Pengendalian (Control)

Dijalankan oleh pemegang saham terdaftar

Dijalankan secara absolut oleh beneficiary melalui surat kuasa

Manfaat Ekonomi

Dinikmati oleh pemegang saham terdaftar

Dialirkan seluruhnya kepada beneficiary

Status Yuridis

Sah dan dilindungi undang-undang

Batal demi hukum menurut UU Penanaman Modal

 

Ketidakabsahan ini dipertegas dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM), yang melarang penanam modal dalam negeri maupun asing untuk membuat perjanjian yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas adalah untuk dan atas nama orang lain. Konsekuensi hukumnya adalah perjanjian tersebut dinyatakan batal demi hukum, yang berarti sejak awal tidak pernah dianggap ada dan tidak memiliki kekuatan mengikat.

 

Peran Kuasa Mutlak sebagai Instrumen Pengunci dalam Praktik Nominee.

 

Pemberian Kuasa Mutlak (irrevocable power of attorney) merupakan jantung dari operasionalisasi perjanjian nominee. Tanpa adanya kuasa mutlak, seorang beneficiary akan berada dalam posisi yang sangat rentan karena nominee sewaktu-waktu dapat mengeklaim haknya sebagai pemilik saham terdaftar. Kuasa mutlak ini dirancang agar tidak dapat ditarik kembali oleh pemberi kuasa, sehingga memberikan kontrol permanen kepada penerima kuasa (beneficiary) untuk melakukan perbuatan hukum apa pun atas saham tersebut, termasuk menjualnya atau menghadiri RUPS.

 

Secara yuridis, penggunaan kuasa mutlak dalam pemindahan hak telah lama dilarang melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982. Meskipun instruksi ini secara spesifik merujuk pada tanah, logika hukumnya telah diadopsi secara luas dalam praktik korporasi untuk mencegah pemindahan hak terselubung yang menghindari peraturan perundang-undangan. Pasal 1792 KUHPerdata mendefinisikan pemberian kuasa sebagai kesepakatan di mana seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menyelenggarakan suatu urusan. Hakikat dari kuasa adalah adanya unsur kepercayaan yang dapat dicabut sewaktu-waktu. Kuasa mutlak yang memindahkan hak kepemilikan secara substansial merupakan penyalahgunaan bentuk hukum (misbruik van vorm) yang dikategorikan sebagai penyelundupan hukum atau fraus legis.

 

Dalam dinamika korporasi, kuasa mutlak sering kali digunakan untuk melanggar Pasal 60 ayat (4) UUPT yang menyatakan bahwa hak suara atas saham yang digadaikan tetap berada pada pemegang saham. Jika seorang beneficiary menggunakan kuasa mutlak untuk mengambil alih hak suara secara permanen, maka tindakan tersebut adalah cacat hukum karena bertentangan dengan sifat saham sebagai benda bergerak yang memberikan hak suara hanya kepada pemilik sahnya.

 

Keterkaitan Pelanggaran: Nominee dan Kuasa Mutlak sebagai Satu Kesatuan Penyelundupan Hukum.

 

Pelanggaran hukum dalam perjanjian nominee dan pemberian kuasa mutlak tidak berdiri sendiri; keduanya saling bertalian membentuk suatu skema ilegal untuk mencapai hasil yang dilarang oleh undang-undang. Hubungan kausalitasnya jelas: perjanjian nominee menetapkan status kepemilikan palsu, sementara kuasa mutlak menyediakan mekanisme eksekusi terhadap status tersebut.

 

Secara ilmiah, skema ini merupakan upaya "mengakali" kebijakan negara mengenai pembatasan modal asing atau pemenuhan jumlah minimum pemegang saham (minimal dua orang menurut Pasal 7 ayat (1) UUPT). Ketika seorang investor asing ingin menguasai 100% saham pada bidang usaha yang dibatasi maksimal 49%, mereka akan menggunakan nominee untuk memegang sisa 51% saham tersebut, yang kemudian dikunci dengan kuasa mutlak agar investor asing tetap memiliki kendali penuh.

 

Penyelundupan hukum ini berimplikasi pada rusaknya asas keterbukaan (openbaarheid) dalam hukum perusahaan. Informasi yang tercatat dalam anggaran dasar dan dilaporkan ke kementerian tidak lagi mencerminkan kenyataan yang sebenarnya, yang pada gilirannya dapat merugikan kreditur, pemerintah dalam pemungutan pajak, serta kepentingan nasional dalam pengawasan investasi asing.

 

Rezim Beneficial Ownership (BO) dan Transformasi Pengawasan Negara.

 

Menyadari maraknya praktik penyelundupan hukum melalui skema nominee, Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Korporasi. Regulasi ini merupakan langkah maju dalam sinkronisasi dengan standar global anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.

 

Seorang Pemilik Manfaat (BO) didefinisikan sebagai orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan pengurus, memiliki kemampuan mengendalikan korporasi, dan merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi. Kewajiban korporasi untuk melaporkan BO secara akurat bertujuan untuk menembus "tirai perusahaan" (piercing the corporate veil) agar pemerintah mengetahui siapa subjek hukum yang sesungguhnya mendapatkan manfaat ekonomi.

 

Pada tahun 2025, melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025, mekanisme pengawasan BO menjadi jauh lebih ketat. Sistem pelaporan berubah dari sekadar pernyataan mandiri (self-declaration) menjadi mekanisme verifikasi kolaboratif. Menteri Hukum kini memiliki kewenangan untuk melakukan analisis data terintegrasi menggunakan NIK dan NPWP guna mendeteksi apakah pemegang saham yang tercatat hanyalah seorang nominee.

 

Kriteria Pemilik Manfaat (BO) 

menurut Perpres 13/2018

Implikasi terhadap Struktur Nominee

Kepemilikan saham lebih dari 25%

Mendeteksi kepemilikan mayoritas terselubung

Hak suara lebih dari 25%

Mengungkap kontrol suara yang dijalankan via kuasa mutlak

Kewenangan mengangkat/memberhentikan direksi

Mengungkap pengaruh beneficiary terhadap manajemen

Penerimaan laba lebih dari 25% tahunan

Menelusuri aliran dividen kepada pihak di balik nominee

Pemilik sebenarnya dari modal perseroan

Menghancurkan legalitas formal pinjam nama

 

Mekanisme Verifikasi Substantif pada SABH AHU Online : Filter Penegakan Hukum.

 

Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) melalui portal AHU Online saat ini bukan lagi sekadar database pendaftaran, melainkan alat penegakan hukum administratif yang aktif. Sejak akhir tahun 2025, Kementerian Hukum menerapkan kebijakan Verifikasi Substantif terhadap setiap permohonan perubahan data perseroan, termasuk peralihan saham.

 

Dalam proses ini, Ditjen AHU tidak lagi menerima laporan secara otomatis hanya berdasarkan kelengkapan dokumen formal. Petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap :

 

1. Validitas Akta Notaris : Memastikan akta dibuat sesuai prosedur dan tidak mengandung klausul-klausul yang mengarah pada nominee agreement atau kuasa mutlak yang dilarang.

 

2. Sinkronisasi Data Identitas : Melakukan pencocokan data pemegang saham dengan database Dukcapil dan Bank Data BO untuk mendeteksi profil yang tidak wajar (misalnya, seorang asisten rumah tangga yang tercatat memegang saham miliaran rupiah).

 

3. Kepatuhan Anggaran Dasar : Memastikan pengalihan saham telah memenuhi prosedur internal perusahaan seperti hak pre-emptive atau persetujuan komisaris, guna mencegah pengambilalihan paksa melalui kuasa mutlak.

 

Inovasi Beneficial Ownership Gateway yang menghubungkan Ditjen AHU dengan Ditjen Pajak dan PPATK memungkinkan pelacakan aliran dana (follow the money). Jika ditemukan bahwa setoran modal saham seorang pemegang saham berasal dari pihak asing yang tidak tercatat, maka sistem akan secara otomatis memberikan "bendera merah" (red flag) yang dapat berujung pada penolakan atau pembatalan pencatatan.

 

Analisis Putusan Mahkamah Agung dan Yurisprudensi Terkait.

 

Penegakan hukum terhadap pelanggaran nominee dan kuasa mutlak telah dikukuhkan melalui berbagai putusan pengadilan yang menjadi pedoman bagi kementerian dalam melakukan pembatalan pencatatan.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 3041 K/Pdt/2020: Sengketa PT Bahari Lines Indonesia

Dalam kasus ini, Mahkamah Agung menegaskan bahwa kepemilikan saham harus didasarkan pada realitas ekonomi dan penyetoran modal yang sebenarnya. Pengadilan mengabaikan struktur formal yang diciptakan melalui skema nominee ketika terbukti bahwa hak-hak kepemilikan tersebut seharusnya berada pada pihak yang memberikan pendanaan dan menjalankan kontrol nyata. Putusan ini memberikan kekuatan hukum bagi pencatatan dalam SABH untuk dikoreksi atau dibatalkan jika terbukti tidak sesuai dengan kepemilikan manfaat yang sah.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1580 K/Pdt/2018: Invaliditas Kuasa Mutlak

Putusan ini merupakan tonggak sejarah dalam membatasi penggunaan kuasa mutlak dalam transaksi korporasi. Mahkamah Agung menyatakan bahwa akta notaris dan hasil RUPS-LB yang didasarkan pada Irrevocable Power of Attorney yang bertujuan untuk memindahkan hak secara permanen adalah batal demi hukum. Hakim menekankan bahwa kuasa mutlak tidak boleh digunakan sebagai instrumen penyelundupan hukum untuk menerobos pembatasan kepemilikan. Dampak dari putusan ini adalah kewajiban Kementerian Hukum untuk membatalkan segala pencatatan perubahan data perseroan yang didasarkan pada kuasa mutlak yang telah dinyatakan tidak sah tersebut.

Analisis Kasus PT Tadjahan Antang Mineral (TAM)

Kasus PT TAM menunjukkan bagaimana skema nominee digunakan untuk melanggar batas kepemilikan asing di sektor pertambangan. Dengan menggunakan nominee untuk memegang saham di luar batas 49%, perusahaan asing mencoba mempertahankan kontrol mayoritas 55%. Pelanggaran ini mengakibatkan perjanjian nominee tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum dan berdampak pada pembatalan izin serta pencatatan kepemilikan saham karena dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan kepentingan nasional.

 

Akibat Hukum Pembatalan Pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham dan SABH.

 

Pembatalan pencatatan kepemilikan saham dalam SABH AHU Online merupakan sanksi administratif berat yang membawa konsekuensi domino terhadap eksistensi perseroan. Pembatalan ini dapat terjadi melalui dua jalur: jalur yudisial (putusan pengadilan) atau jalur administratif (diskresi Menteri berdasarkan temuan pelanggaran BO).

Jalur Yudisial dan Perbaikan Data

Apabila pengadilan memutuskan bahwa suatu pengalihan saham atau pencatatan saham didasarkan pada perjanjian nominee yang batal demi hukum, maka pencatatan dalam SABH harus dikembalikan ke keadaan semula (status quo ante). Notaris, sebagai pemegang kunci sistem AHU Online, wajib mengajukan permohonan entry data perbaikan dengan melampirkan salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Jalur Administratif dan Pemblokiran Akses

Berdasarkan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2025, Menteri Hukum memiliki kewenangan untuk memblokir akses perseroan pada SABH jika ditemukan adanya ketidaksesuaian data atau pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan penanaman modal. Pemblokiran ini mengakibatkan perseroan tidak dapat melakukan :

● Perubahan Anggaran Dasar.
● Perubahan susunan direksi dan komisaris.
● Peralihan saham lebih lanjut.
● Pengesahan aksi korporasi seperti penggabungan atau peleburan.

 

Pembatalan pencatatan kepemilikan saham berarti secara hukum pemegang saham tersebut tidak diakui oleh negara. Segala keputusan RUPS yang melibatkan suara dari pemegang saham nominee tersebut menjadi cacat hukum dan dapat dibatalkan melalui gugatan perdata. Lebih jauh lagi, bagi beneficiary(terutama warga negara asing), pembatalan ini berarti kehilangan seluruh aset investasinya tanpa perlindungan hukum, karena pengadilan tidak akan memberikan proteksi kepada pihak yang melakukan penyelundupan hukum.

 

Implikasi bagi Notaris dan Praktisi Hukum.

 

Sebagai pejabat umum yang memiliki kewenangan eksklusif untuk mengakses SABH, notaris memegang tanggung jawab besar dalam mencegah praktik nominee dan penyalahgunaan kuasa mutlak. Notaris tidak boleh sekadar menjadi "juru ketik" yang menuangkan keinginan para pihak ke dalam akta otentik tanpa melakukan pemeriksaan substantif terhadap maksud dan tujuan transaksi.

 

Sesuai dengan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2025, notaris wajib menerapkan prinsip mengenali pemilik manfaat (Know Your Beneficial Owner). Kegagalan notaris dalam mendeteksi adanya indikasi nominee dapat berujung pada tanggung jawab profesional, sanksi administratif, hingga keterlibatan dalam proses hukum pidana jika terbukti sengaja membantu terjadinya penyelundupan hukum atau pencucian uang.

 

Jenis Sanksi Administratif (Permenkumham 2/2025)

Pihak yang Terkena

Dampak Terhadap Operasional

Teguran Tertulis

Korporasi & Notaris

Peringatan awal untuk perbaikan data dalam sistem AHU

Daftar Hitam (Blacklist)

Korporasi & Pengurus

Larangan melakukan transaksi hukum tertentu; rusaknya reputasi

Pemblokiran Akses

Korporasi

Lumpuhnya legalitas perseroan dalam melakukan aksi korporasi

Pencabutan SK Pengesahan

Korporasi

Kehilangan status badan hukum dalam kasus pelanggaran berat

 

Kesimpulan : Menuju Kepastian Hukum Substantif.

 

Keterkaitan antara pelanggaran hukum perjanjian nominee dan pemberian kuasa mutlak merupakan manifestasi dari ketidakpatuhan terhadap prinsip-prinsip dasar hukum perseroan dan investasi di Indonesia. Penggunaan instrumen-instrumen tersebut bukan hanya sekadar pelanggaran administratif, melainkan upaya sadar untuk melakukan penyelundupan hukum yang merongrong kewibawaan regulasi negara.

 

Pembatalan pencatatan kepemilikan saham dalam Daftar Pemegang Saham dan SABH pada AHU Online merupakan langkah penegakan hukum yang niscaya dan krusial. Melalui penguatan sistem verifikasi substantif dan integrasi data Pemilik Manfaat (BO), negara kini memiliki kapasitas untuk menembus formalitas legal guna mencapai keadilan substantif. Bagi para pelaku bisnis, pesan yang disampaikan sangat jelas: kepastian hukum hanya diberikan kepada mereka yang beroperasi dengan itikad baik dan transparansi penuh. Struktur nominee yang didasarkan pada kebohongan publik tidak akan pernah mendapatkan perlindungan dalam sistem hukum Indonesia, dan pada akhirnya hanya akan membawa kerugian finansial serta risiko hukum bagi semua pihak yang terlibat.

 

Sinergi antara pengawasan administratif oleh Kementerian Hukum melalui AHU Online dengan ketegasan yudisial Mahkamah Agung dalam membatalkan akta-akta penyelundupan hukum merupakan fondasi penting bagi terciptanya iklim investasi yang sehat, di mana hak kepemilikan saham benar-benar mencerminkan tanggung jawab dan kontribusi modal yang nyata bagi pembangunan ekonomi nasional.

 

 

 

 

 

 

Referensi Bacaan

 

1. Keabsahan Pemegang Saham Nominee Dalam Hukum Positif Di Indonesia, https://jurnal.bundamediagrup.co.id/index.php/iuris/article/download/1050/631 

 

2. Keabsahan Pemegang Saham Nominee Pada Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Penanaman Modal - Universitas Semarang, https://journals.usm.ac.id/index.php/humani/article/download/6892/pdf 

 

3. Civilia : TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEABSAHAN PERHANJIAN NOMINEE, https://jurnal.anfa.co.id/index.php/civilia/article/download/404/392/1024 

 

4. ANALISIS PERJANJIAN NOMINEE SAHAM SEBAGAI PERJANJIAN INNOMINAAT TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSERO - Perpustakaan Universitas Indonesia, https://lib.ui.ac.id/file?file=digital/old17/128810-T%2026639-Keabsahan%20perjanjian-Analisis.pdf 

 

5. TINJAUAN HUKUM PRAKTIK PINJAM NAMA OLEH INVESTOR ASING LANGSUNG TERHADAP HAK MILIK ATAS TANAH, https://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/SJPL/article/download/4098/823 

 

6. Nominee Agreement dalam Pengalihan Kepemilikan Saham Perseroan Terbatas Ditinjau dari Aspek Hukum Perjanjian, https://journal.stekom.ac.id/index.php/Hakim/article/download/1735/1235/5098 

 

7. Perjanjian Nominee administratif dalam pendirian perusahaan - Halo JPN | Beranda, https://halojpn.kejaksaan.go.id/publik/d/permohonan/2025-UGYU 

 

8. Praktik Beneficial Ownership dengan Nominee Structure pada Daftar Negatif Investasi (DNI) dalam Penanaman Modal Asing terhada, https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/plr/article/download/1658/776/ 

 

9. Update : Syarat dan Prosedur Terbaru Pengalihan Saham Dalam PT - izinkilat, https://izinkilat.id/update-syarat-dan-prosedur-terbaru-pengalihan-saham-dalam-pt 

 

10. INDIKASI PERJANJIAN NOMINEE SEBAGAI BENTUK PENYELUNDUPAN HUKUM PERJANJIAN DITINJAU DARI KEABSAHAN DAN KEKUATAN MENGIKATNYA, https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Lex/article/viewFile/7254/4042 

 

11. Eksplorasi Aspek Hukum Perdata dalam Perjanjian Nominee, http://repository.uki.ac.id/18012/1/EksplorasiAspekHukumPerdatadalamPerjanjianNominee.pdf 

 

12. Pembatalan Akta Jual Beli Saham Dalam Pelaksanaan Akuisisi Pt Sls (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 3201 K/PDT/2019) - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1088&context=notary 

 

13. IMPLEMENTASI NOMINEE AGREEMENT DALAM PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA - Japendi, https://japendi.publikasiindonesia.id/index.php/japendi/article/download/7660/1843/16199 

 

14. perjanjian nominee terhadap pemberian kuasa warga negara asing dalam kepemilikan saham perseroan - Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, https://repository.hukumunkris.id/index.php?p=fstream-pdf&fid=137&bid=4126 

 

15. Indikator Perjanjian Pinjam Nama (Nominee Agreement) dalam Kepemilikan Perseroan Terbatas berdasarkan Hukum Indonesia  - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1170&context=lexpatri 

 

16. instruksi menteri dalam negeri - nomor : 14 tahun 1982 - Portal Satu Layanan Pemerintah Kabupaten Batang, http://portal.batangkab.go.id/jdih/Peraturan%20Menteri/Kemendagri/Instruksi%20Mendagri/INMENDAGRI-1982/Inmen%20No.14%20TH%201982.pdf 

 

17. Peran Filsafat Ilmu dalam Pengembangan Ilmu Hukum - Prosiding APPIHI, https://prosiding.appihi.or.id/index.php/PROSEMNASHUK/article/download/13/13/220 

 

18. konsep dan penyelesaian sengketa penyalahgunaan kuasa mutlak dalam perjanjian jual beli tanah, https://ejournal.penerbitjurnal.com/index.php/humaniora/article/download/810/701/1243 

 

19. sengketa pengalihan saham perseroan terbatas yang disepakati berdasarkan investment agreement - Jurnal IUS, https://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/download/555/pdf_75/1495 

 

20. Mengapa MA Batalkan Surat Kuasa dan RUPS-LB Pengalihan Saham, https://ercolaw.com/sengketa-rups-lb-pembatalan-transaksi/ 

 

21. Kemenkumham Ubah Mekanisme Beneficial Ownership untuk Dukung Transparansi Pajak, https://artikel.pajakku.com/kemenkumham-ubah-mekanisme-beneficial-ownership-untuk-dukung-transparansi-pajak 

 

22. IBLAM LAW REVIEW : PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEMILIK MANFAAT (BENEFICIAL OWNER) DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG, https://ejurnal.iblam.ac.id/index.php/ILR/article/download/386/347/1893 

 

23. Businesses Now Required to Provide Government with Information on Beneficial Ownership | ABNR - Counsellors at Law, https://www.abnrlaw.com/news/businesses-now-required-to-provide-government-with-information-on-beneficial-ownership 

 

24. Konsep Pertanggungjawaban oleh Benefical Ownership dalam Menjalankan Kegiatan Korporasi - Dinasti Review, https://dinastirev.org/index.php/JIHHP/article/download/3773/2135/16074 

 

25. PERATURAN MENTERI HUKUM REPUBLIK NOMOR 20 TAHUN 2025  - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Download/375763/Permenkum%20Nomor%202%20Tahun%202025.pdf 

 

26. Peraturan Menteri Hukum Nomor: 2 Tahun 2025 - Perpajakan DDTC, https://perpajakan.ddtc.co.id/sumber-hukum/peraturan-pusat/peraturan-menteri-hukum-2-tahun-2025 

 

27. The Validity of Sale and Purchase of Shares in Relation to Nominee Share Ownership - Jurnal FH Unpad, https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/article/download/1487/747/ 

 

28. The Validity of Sale and Purchase of Shares in Relation to Nominee Share Ownership (A Case Study of Decision Number 3041K/PDT/2020 and 765PK/PDT/2020) - Jurnal Bina Mulia Hukum, https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/article/view/1487 

 

29. BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Download/339022/Nomor%2029%20Tahun%202022.pdf 

 

30. BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA, https://www.ini.id/uploads/images/image_750x_5becd244c1955.pdf 

 

31. perseroan terbatas - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum - AHU Online, https://portal.ahu.go.id/page/faq/faq-perseroan-terbatas 

 

32. perbaikan data badan hukum - Panduan AHU, https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=perbaikan_bakum 

 

33. Blokir Akses Sistem untuk Pengurusan Piutang Negara - Website DJKN, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-kaltim/baca-artikel/14739/Blokir-Akses-Sistem-untuk-Pengurusan-Piutang-Negara.html 

 

34. Aturan Baru: Perubahan Data PT Kini Wajib Lewat Verifikasi Substantif di SABH - izinkilat, https://izinkilat.id/aturan-baru-perubahan-data-pt-kini-wajib-lewat-verifikasi-substantif-di-sabh 

 

35. PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA MONOR M. HH. 01. ah. 01. 01. Tahun 2011, https://portal.ahu.go.id/uploads/_uploads/dl/PP_UU/Dit.Perdata/PERMEN%20No.%20M.HH-01.ah.01.01-2011.pdf 

 

36. Kedudukan Hukum Perjanjian Nominee dalam Sistem Hukum Perdata Indonesia - LPKD, https://journal.lpkd.or.id/index.php/Humif/article/download/1579/2048/8971 

 

37. Konsekuensi Pembatalan Akta Autentik  - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1503&context=notary 

 

38. Akibat Hukum Akta Penegasan Notaris Yang Memuat Perjanjian Pinjam Nama (Nominee) Benda Bergerak (studi Putusan Nomor 5/Pdt.G/20, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1519&context=notary 

 

39. The Validity of Sale and Purchase of Shares in Relation to Nominee Share Ownership (A Case Study of Decision Number 3041K/PDT/2020 and 765PK/PDT/2020) - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/387296257_The_Validity_of_Sale_and_Purchase_of_Shares_in_Relation_to_Nominee_Share_Ownership_A_Case_Study_of_Decision_Number_3041KPDT2020_and_765PKPDT2020

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS