KONFLIK PEMBERIAN DAN PENERBITAN SERTIPIKAT HAK MILIK PADA TANAH EX GRONDKAART TERHADAP DISPARITAS PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI : Penerapan Hukum versus Penyelesaian Sengketa Untuk Menciptakan Keadilan, Kepastian Hukum Dan Transparansi Pada Pemilikan dan Pemanfaatan Tanah
KONFLIK PEMBERIAN DAN PENERBITAN SERTIPIKAT HAK MILIK PADA TANAH EX GRONDKAART TERHADAP DISPARITAS PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI : Penerapan Hukum versus Penyelesaian Sengketa Untuk Menciptakan Keadilan, Kepastian Hukum Dan Transparansi Pada Pemilikan dan Pemanfaatan Tanah
Dr KRA MJ Widijatmoko SH SpN
Dr (candidat) Lisza Nurchayatie SH MKn
Abstrak
Sengketa tanah ex-Grondkaart antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan masyarakat merupakan residu hukum agraria kolonial yang belum tuntas dalam sistem hukum nasional Indonesia. Penelitian ini menganalisis konflik norma antara klaim aset negara berbasis Grondkaart dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) masyarakat, serta disparitas putusan antara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN). Melalui metode yuridis normatif, ditemukan bahwa ketidakpastian muncul karena Grondkaart tidak diatur secara eksplisit dalam ketentuan konversi UUPA, namun diakui sebagai bukti hak melalui yurisprudensi Mahkamah Agung. Disparitas putusan terjadi akibat perbedaan kompetensi absolut, di mana PTUN fokus pada aspek administratif penerbitan sertifikat, sementara PN fokus pada penguasaan fisik dan hak keperdataan. Penanganan sengketa ini memerlukan penguatan Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) dan sinkronisasi data spasial untuk menjamin keadilan materiil berdasarkan Pancasila.
Kata Kunci: Grondkaart, Disparitas Putusan, Kepastian Hukum, PT KAI, Sertifikat Hak Milik.
1. Pendahuluan
Tanah merupakan aset vital bagi kedaulatan negara maupun kesejahteraan individu yang dijamin oleh Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Salah satu sengketa pertanahan yang paling persisten di Indonesia melibatkan tanah ex-Grondkaart, yakni peta tanah hasil pengukuran zaman kolonial yang digunakan sebagai bukti penguasaan aset oleh PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). Secara historis, tanah tersebut merupakan peninggalan perusahaan kereta api Belanda (Staatspoorwegen/SS dan Verenigde Spoorwegbedrijven/VS) yang dinasionalisasi melalui UU No. 86 Tahun 1958.
Masalah muncul ketika masyarakat yang telah menguasai tanah tersebut secara fisik selama puluhan tahun berhasil memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program pemerintah seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hal ini memicu konflik antara dua jenis alat bukti: Grondkaart sebagai representasi aset negara dan SHM sebagai bukti hak terkuat dalam hukum agraria nasional.
2. Kerangka Teoretis : Keadilan Materiil vs. Kepastian Hukum Formal
Dalam perspektif hukum pertanahan Indonesia, terdapat dua prinsip utama yang sering bertentangan dalam sengketa Grondkaart :
Selain itu, berlaku asas Nemo Plus Iuris, di mana seseorang tidak dapat mengalihkan hak melebihi apa yang dimilikinya. Jika PT KAI adalah pemilik sah berdasarkan aset negara yang dipisahkan, maka penerbitan SHM di atas lahan tersebut dianggap cacat hukum.
3. Analisis Konflik Norma: UUPA vs. Hukum Perbendaharaan Negara.
Konflik norma terjadi karena adanya tumpang tindih regulasi :
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria No. 9 Tahun 1965, tanah yang dikuasai instansi pemerintah dengan hak penguasaan (beheer) sejak 24 September 1960 dikonversi menjadi Hak Pakai atau Hak Pengelolaan (HPL) selama dipergunakan. Namun, kenyataannya banyak aset PT KAI yang tidak segera disertifikatkan, sehingga dianggap sebagai tanah terlantar oleh masyarakat yang kemudian memohonkan SHM.
4. Disparitas Putusan : Kompetensi Absolut PTUN vs. Pengadilan Negeri.
Terjadi dualisme dalam penyelesaian sengketa yang menghasilkan ketidakpastian bagi pencari keadilan :
Dimensi | Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) | Pengadilan Negeri (PN/Perdata) |
Fokus Pemeriksaan | Keabsahan administratif (KTUN) yang diterbitkan BPN. | Substansi kepemilikan dan hak keperdataan. |
Kecenderungan Putusan | Sering memenangkan PT KAI dengan membatalkan SHM warga karena kesalahan prosedur BPN (cacat administrasi). | Kadang memberikan perlindungan pada penguasa fisik beritikad baik selama lebih dari 20 tahun (Bezit). |
Dasar Hukum Utama | Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), terutama kecermatan. | Pasal 1365 KUH Perdata dan Pasal 24 ayat (2) PP No. 24/1997. |
Peran SEMA No. 5 Tahun 2021 dan Yurisprudensi
Mahkamah Agung melalui SEMA No. 5 Tahun 2021 dan Yurisprudensi No. 154 PK/TUN/2010 menegaskan bahwa jika sengketa berkaitan dengan pembuktian "siapa yang paling berhak" (kepemilikan), maka hal tersebut adalah kewenangan absolut Pengadilan Negeri. Putusan PTUN yang membatalkan sertifikat tidak serta merta menghilangkan hak perdata pemegangnya jika belum diputus oleh PN. Namun, dalam praktiknya, PT KAI sering menggunakan Grondkaart yang diperkuat Surat Menteri Keuangan No. S-11/MK.16/1994 sebagai alat bukti yang diakui oleh hakim di kedua peradilan tersebut.
5. Studi Kasus Aktual (2023-2025).
Beberapa putusan terbaru menunjukkan konsistensi pengakuan terhadap Grondkaart :
6. Solusi dan Formulasi Kebijakan : Keadilan dan Transparansi.
Untuk mengakhiri disparitas dan konflik, diperlukan langkah sistemik :
7. Kesimpulan.
Kajian ini menunjukkan bahwa meskipun sertifikat merupakan alat bukti kuat dalam UUPA, keberadaan Grondkaart tetap memiliki legitimasi hukum sebagai bukti penguasaan aset negara melalui yurisprudensi tetap Mahkamah Agung. Disparitas putusan antara PTUN dan PN bersumber dari tumpang tindih klaim antara aspek administratif dan keperdataan. Kepastian hukum hanya dapat dicapai melalui transparansi data pertanahan dan sinkronisasi regulasi antara hukum perbendaharaan negara dengan hukum agraria nasional guna memberikan perlindungan yang adil bagi negara maupun rakyat.
REFERENSI BACAAN
1. GRONDKAART LEGALITY AS EVIDENCE OF LAND TENURE RIGHTS BY PT. KAI ACCORDING TO AGRARIAN LAW - Radja Publika, https://radjapublika.com/index.php/IJERLAS/article/download/998/917
2. Kekuatan Hukum GRONDKAART dan Problematikanya di Indonesia - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/362774337_Kekuatan_Hukum_GRONDKAART_dan_Problematikanya_di_Indonesia
3. Grondkaart; Problematika Hukum dan Penyelesaiannya (Analisis Kasus antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan PT Pura Barutama Kudus Jawa Tengah) - Silvianna - Law, Development and Justice Review, https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/lj/article/view/7871
4. The MAC Method (Mediation, Agreement and Certification) for the Grondkaart: An Alternative Dispute Resolution Strategy for PT. KAI and Society - IJICC, https://www.ijicc.net/images/vol10iss3/10313_Masykur_2019_E_R.pdf
5. Grondkaart, Apakah Menjadi Bukti Hak Atas Tanah - JDIH Kota Probolinggo, https://jdih.probolinggokota.go.id/2025/02/28/grondkaart-apakah-menjadi-bukti-hak-atas-tanah/
6. kajian grondkaart sebagai alat bukti dan/atau alas hak atas tanah di kota semarang - Repository STPN, https://repository.stpn.ac.id/305/1/DINAR%20W.%20Wardhani_1.pdf
7. Kekuatan Hukum GRONDKAART dan Problematikanya di Indonesia, https://ejournal.insuriponorogo.ac.id/index.php/almanhaj/article/download/1522/799
8. Analysis of Grondkaart as Land Ownership Rights in the Perspective, https://journal.unnes.ac.id/journals/jpcl/article/view/454
9. Tanah memiliki hubungan yang erat dengan manusia, https://digilib.uinsgd.ac.id/83133/4/4_bab1.pdf
10. KEPASTIAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN HUKUM DALAM SISTEM PUBLIKASI PENDAFTARAN TANAH DI INDONESIA, https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/article/download/11/287
11. Kepastian Hak Perorangan dalam Proses Pendaftaran Tanah di Kecamatan Ruteng Kabupaten Manggarai, https://ejurnal.politeknikpratama.ac.id/index.php/jhpis/article/download/4331/4377/14558
12. Grondkaart; Problematika Hukum dan Penyelesaiannya (Analisis Kasus antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan PT Pura Barutama Kudus Jawa Tengah) - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/342756990_Grondkaart_Problematika_Hukum_dan_Penyelesaiannya_Analisis_Kasus_antara_PT_Kereta_Api_Indonesia_Persero_dengan_PT_Pura_Barutama_Kudus_Jawa_Tengah
13. Protection Of Land Rights in The Use of Land Assets of Pt. Kereta API Indonesia (Persero) By the Community - International Journal of Social Science And Human Research, https://ijsshr.in/v8i1/Doc/81.pdf
14. State Land Assets Legal Protection of Indonesian Railroad System Based on Grondkaart in Semarang City - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/364203830_State_Land_Assets_Legal_Protection_of_Indonesian_Railroad_System_Based_on_Grondkaart_in_Semarang_City
15. ANALISIS STATUS TANAH GRONDKAART DALAM SENGKETA SERTIFIKAT HAK MILIK (STUDI PUTUSAN NOMOR 13/G/2022/PTUN.BL), https://www.ojs.umb-bungo.ac.id/index.php/RIO/article/download/1321/pdf
16. Legal Reconstruction of Grondkaart as Ownership Evidence of Land, https://saudijournals.com/media/articles/SIJLCJ_78_297-302.pdf
17. PENERBITAN HAK PENGELOLAAN PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO) YANG BERASAL DARI TANAH GRONDKAART DI KELURAHAN LENTENG AGUNG, https://bhl-jurnal.or.id/index.php/bhl/article/download/265/185/748
18. AKIBAT HUKUM TANAH GROONDKART YANG DIKUASAI PT. KERETA API INDONESIA SETELAH BERLAKUNYA UUPA NOMOR 5 TAHUN 1960 - Jurnal Ilmiah Mahasiswa - Universitas Islam Malang, https://jim.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/download/9488/7681
19. Pelimpahan Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara, https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/1456/703/5945
20. Kaidah Yurisprudensi : putusan 154 PK/TUN/2010, https://karakterisasi.komisiyudisial.go.id/?view=t5nsyMraxMLmx9%2Fn2uDj18bg0g%3D%3D&id=p2yt
21. Dengan Dokumen Grondkaart, PTKAI Menangkan Perkara di Pengadilan - Sumsel Satu, https://sumselsatu.com/dengan-dokumen-grondkaart-ptkai-menangkan-perkara-di-pengadilan/
22. Analisis Yuridis Mengenai Sengketa Tanah Bekas Milik Belanda - Journal UII, https://journal.uii.ac.id/psha/article/download/45871/19281/158546
23. Penyerahan Aset PT. KAI - Beranda - ATR/BPN, https://kab-cirebon.atrbpn.go.id/berita/penyerahan-aset-pt-kai
Komentar
Posting Komentar