Konstruksi Tindak Pidana serta Perbuatan Melawan Hukum dalam Pembuatan Akta Perjanjian Nominee oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Indonesia

 Konstruksi Tindak Pidana serta Perbuatan Melawan Hukum dalam Pembuatan Akta Perjanjian Nominee oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Indonesia

 

Dr KRA MJ Widijatmoko Wreksonegoro SH SpN

Lisza Nurchayatie SH MKn

 

 

 

Kedaulatan atas tanah merupakan manifestasi paling fundamental dari identitas suatu bangsa, yang dalam konteks Indonesia diatur secara ketat melalui Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Prinsip bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat melahirkan landasan filosofis bagi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). 

Dalam perkembangannya, arus investasi asing yang masif sering kali berbenturan dengan Asas Nasionalitas yang melarang warga negara asing (WNA) memiliki Hak Milik atas tanah. Fenomena ini kemudian melahirkan praktik "nominee agreement" atau perjanjian pinjam nama, sebuah skema penyelundupan hukum yang melibatkan peran krusial Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). 

Analisis ilmiah menunjukkan bahwa keterlibatan para pejabat umum dalam merumuskan akta yang memfasilitasi penguasaan tanah oleh pihak yang tidak berhak secara hukum merupakan bentuk perbuatan melawan hukum (PMH) secara perdata dan memenuhi unsur tindak pidana tertentu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta regulasi tindak pidana pencucian uang.

 

Landasan Teoretis Kedaulatan Agraria dan Larangan Kepemilikan Asing.

 

Indonesia menganut Asas Nasionalitas yang menegaskan bahwa hanya warga negara Indonesia (WNI) yang dapat mempunyai hubungan sepenuhnya dengan bumi, air, dan ruang angkasa, sebagaimana termaktub dalam Pasal 9 ayat (1) UUPA. Hubungan ini bersifat abadi dan tidak dapat dilepaskan oleh kepentingan komersial sesaat. Dalam teori hukum agraria, tanah dipandang sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa kepada seluruh rakyat Indonesia, sehingga penguasaannya harus tunduk pada pengaturan negara yang bertujuan melindungi kepentingan nasional.

 

Bagi warga negara asing atau badan hukum asing, UUPA hanya memberikan ruang terbatas melalui Hak Pakai dan Hak Sewa untuk Bangunan, sebagaimana diatur dalam Pasal 42 dan Pasal 45. Hal ini secara otomatis menutup peluang bagi WNA untuk memegang Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Guna Usaha (HGU) secara langsung. Ketika seorang WNA berusaha mendapatkan kontrol penuh atas tanah dengan status Hak Milik melalui perantara WNI, hal tersebut dikategorikan sebagai tindakan melampaui wewenang hukum atau penyelundupan hukum (legal smuggling).

 

Jenis Hak Atas Tanah

Subjek Hukum Berhak

Keterbatasan bagi WNA

Dasar Hukum

Hak Milik (HM)

Hanya WNI Tunggal

Dilarang mutlak bagi WNA

Pasal 21 UUPA

Hak Guna Bangunan (HGB)

WNI & Badan Hukum Indonesia

Dilarang bagi individu WNA

Pasal 35 UUPA

Hak Guna Usaha (HGU)

WNI & Badan Hukum Indonesia

Dilarang bagi individu WNA

Pasal 28 UUPA

Hak Pakai (HP)

WNI & WNA di Indonesia

Diperbolehkan dengan jangka waktu

Pasal 42 UUPA

Hak Sewa

WNI & WNA di Indonesia

Diperbolehkan untuk bangunan

Pasal 45 UUPA

 

Ketentuan Pasal 26 ayat (2) UUPA secara tegas menyatakan bahwa setiap perbuatan hukum yang bermaksud memindahkan hak milik kepada orang asing, baik secara langsung maupun tidak langsung, adalah batal demi hukum. Frasa "tidak langsung" dalam pasal ini merujuk pada segala bentuk rekayasa hukum, termasuk perjanjian nominee, yang bertujuan memberikan kontrol de facto atas tanah kepada pihak yang secara de jure tidak berhak.

 

Anatomi Perjanjian Nominee : Antara Kebebasan Berkontrak dan Penyelundupan Hukum.

 

Perjanjian nominee dalam sistem hukum Indonesia diklasifikasikan sebagai perjanjian tidak bernama (innominat) karena tidak diatur secara eksplisit dalam KUHPerdata. Secara sosiologis, perjanjian ini tumbuh dari kebutuhan praktis investasi, namun secara yuridis, ia sering kali menabrak norma-norma imperatif. Para pihak biasanya mendasarkan pembuatan perjanjian ini pada asas kebebasan berkontrak (party autonomy) sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Namun, Pasal 1337 KUHPerdata memberikan batasan bahwa suatu perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun ketertiban umum.

Mekanisme Penyamaran Kepemilikan Melalui Akta Notariil

Dalam praktik yang kerap ditemukan di daerah wisata seperti Bali, perjanjian nominee tidak berdiri sendiri melainkan terdiri dari serangkaian akta yang saling mengunci (interlocking deeds). Tujuannya adalah untuk menciptakan dualisme kepemilikan: kepemilikan formal atas nama WNI (registered owner) dan kepemilikan manfaat oleh WNA (beneficiary owner). Serangkaian akta yang lazim dibuat oleh Notaris meliputi akta pernyataan pinjam nama, akta pengakuan utang yang tidak pernah terjadi secara riil, akta kuasa menjual mutlak, serta akta sewa menyewa jangka panjang yang melampaui batas kewajaran.

 

Nama Akta

Fungsi dalam Skema Nominee

Status Yuridis

Akta Pernyataan (Statement Deed)

Menegaskan bahwa WNI hanya meminjamkan nama

Batal demi hukum jika tujuannya HM untuk WNA

Akta Pengakuan Utang

Mengonstruksikan dana pembelian sebagai utang WNI

Cacat materiil karena tidak ada aliran dana utang

Kuasa Menjual/Menyewakan

Memberikan kontrol mutlak kepada WNA

Dilarang sebagai kuasa mutlak dalam agraria

 

Akta Sewa Menyewa (70-100 thn)

Menyerupai kepemilikan permanen

 

Konstruksi hukum di atas menunjukkan adanya itikad buruk (bad faith) sejak awal pembuatan perjanjian. Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, salah satu syarat objektif sahnya perjanjian adalah adanya "sebab yang halal" (halal causa). Karena tujuan utama dari perjanjian nominee adalah untuk melanggar larangan kepemilikan tanah bagi asing dalam UUPA, maka perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat causa yang halal dan berakibat pada kebatalan demi hukum (null and void).

 

Analisis Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Notaris dan PPAT.

 

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik untuk menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat. Namun, ketika Notaris secara sadar memfasilitasi pembuatan akta yang tujuannya melanggar undang-undang, tindakannya dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Kriteria PMH dalam konteks jabatan Notaris mencakup pelanggaran terhadap kewajiban hukum pejabat, pelanggaran terhadap hak subjektif orang lain, serta pelanggaran terhadap kepatutan dan ketelitian yang seharusnya dimiliki oleh seorang pejabat publik.

Unsur-Unsur Kesalahan dalam Jabatan Notaris

Dalam perspektif tanggung jawab perdata, Notaris dapat dimintai pertanggungjawaban jika memenuhi empat unsur utama Pasal 1365 KUHPerdata. Pertama, adanya perbuatan yang melawan hukum, yakni tindakan merumuskan akta yang secara materiil melanggar UUPA. Kedua, adanya kesalahan, baik berupa kesengajaan (dolus) untuk membantu penyelundupan hukum maupun kelalaian (culpa) dalam melakukan verifikasi terhadap maksud para pihak. Ketiga, adanya kerugian yang diderita oleh pihak lain atau negara. Keempat, adanya hubungan kausalitas antara tindakan Notaris dengan kerugian tersebut.

 

Notaris memiliki kewajiban untuk bertindak amanah, jujur, dan tidak berpihak sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a UU Jabatan Notaris (UUJN). Lebih lanjut, Pasal 16 ayat (1) huruf e UUJN memberikan wewenang kepada Notaris untuk menolak pembuatan akta jika permintaan tersebut bertentangan dengan undang-undang. Kegagalan Notaris untuk menggunakan hak tolak ini, ketika ia mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa akta tersebut adalah instrumen nominee, merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip kehati-hatian (duty of care).

Implikasi Pembatalan Akta terhadap Pertanggungjawaban Perdata

Apabila suatu akta nominee dibatalkan oleh pengadilan, akta tersebut kehilangan sifat autentiknya. Akibat hukumnya dapat berupa degradasi kekuatan pembuktian menjadi akta di bawah tangan atau kebatalan mutlak. Dalam kondisi ini, Notaris dapat digugat secara perdata untuk membayar ganti rugi, biaya, dan bunga kepada pihak yang dirugikan. Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 151/Pdt.G/2010/PN.Ska menegaskan bahwa Notaris tetap bertanggung jawab terhadap akta yang dinyatakan tidak berkekuatan hukum sebagai konsekuensi dari tindakan hukumnya yang kurang hati-hati.

 

Konstruksi Tindak Pidana : Penipuan, Pemalsuan, dan Penyertaan.

 

Keterlibatan Notaris dan PPAT dalam skema nominee tidak hanya berhenti pada ranah perdata, tetapi dapat ditarik ke dalam ranah pidana apabila terpenuhi unsur-unsur dalam KUHP. Fokus utama dalam analisis pidana ini adalah pada tindakan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan penggunaan dokumen palsu sebagai dasar pembuatan akta.

Penerapan Pasal 266 KUHP tentang Keterangan Palsu

Pasal 266 ayat (1) KUHP memberikan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun bagi siapa pun yang menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu. Dalam konteks nominee, keterangan yang menyatakan bahwa WNI adalah pemilik dana yang sah atau bahwa transaksi tersebut murni untuk kepentingan WNI merupakan keterangan yang bertentangan dengan kebenaran materiil.

 

Analisis ilmiah mengenai subjek hukum dalam Pasal 266 KUHP menunjukkan peran ganda. Para pihak (WNI dan WNA) bertindak sebagai penyuruh (doener), sedangkan Notaris adalah orang yang disuruh (middellijke dader). Namun, jika dapat dibuktikan bahwa Notaris mengetahui kepalsuan keterangan tersebut dan tetap menuangkannya ke dalam akta dengan maksud untuk membantu para pihak mengelabui hukum agraria, maka Notaris dapat dikualifikasikan sebagai pihak yang turut serta melakukan tindak pidana (medepleger) berdasarkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau setidaknya membantu melakukan kejahatan berdasarkan Pasal 56 KUHP.

 

Unsur Pasal 266 KUHP

Manifestasi dalam Kasus Nominee

Peran Notaris

Menyuruh memasukkan

Para pihak menghadap dan memberikan keterangan pinjam nama

Menformulasikan keterangan tersebut ke dalam akta

Keterangan Palsu

Mengaku sebagai pemilik asli tanah padahal hanya nominee

Pejabat yang meresmikan keterangan tersebut

Sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan

Status kepemilikan dan sumber dana dalam transaksi tanah

Menjamin kebenaran formal akta tersebut

Maksud untuk memakai/menyuruh pakai

Menggunakan akta untuk pendaftaran tanah atau perizinan

Memberikan salinan akta untuk digunakan

 

Penyertaan dalam Pemalsuan Surat (Pasal 263 dan 264 KUHP)

Selain Pasal 266, Notaris juga rentan terhadap jeratan Pasal 263 dan 264 KUHP terkait pemalsuan surat secara umum dan pemalsuan akta-akta autentik. Pemalsuan intelektual terjadi ketika isi akta tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya, meskipun secara fisik tanda tangan dan prosedur pembuatannya sah. Ketika Notaris secara sengaja menciptakan kondisi seolah-olah terjadi utang-piutang atau sewa-menyewa yang fiktif untuk menutupi peralihan hak milik ke asing, ia telah melakukan kejahatan terhadap kepercayaan publik yang melekat pada jabatannya.

 

Penyelundupan Hukum dalam Perspektif Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Seiring dengan penguatan rezim anti-pencucian uang di Indonesia, praktik nominee kini dipandang sebagai salah satu tipologi utama pencucian uang. Penggunaan nama orang lain, kerabat, atau pihak ketiga untuk menyembunyikan identitas asli pemilik manfaat (beneficial owner) dari suatu harta kekayaan merupakan inti dari tindakan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.

Kewajiban PMPJ dan Pelaporan PPATK oleh Notaris/PPAT

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Notaris dan PPAT dikategorikan sebagai Pihak Pelapor. Mereka memiliki kewajiban untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) yang mencakup identifikasi, verifikasi, dan pemantauan terhadap transaksi yang dilakukan. Kegagalan Notaris untuk mengidentifikasi beneficial owner dalam sebuah transaksi tanah yang melibatkan struktur nominee dapat dianggap sebagai bentuk pembiaran terhadap praktik pencucian uang.

 

Tahapan KYC/PMPJ

Tindakan yang Harus Dilakukan Notaris/PPAT

Risiko jika Diabaikan

Identifikasi

Memeriksa identitas asli dan profil risiko penghadap

Memfasilitasi penggunaan identitas palsu/fiktif

Verifikasi

Memastikan kebenaran sumber dana dan tujuan transaksi

Terlibat dalam penyamaran hasil kejahatan

Monitoring

Melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM)

Sanksi administratif dan pidana TPPU

Pelaporan goAML

Mengirimkan laporan secara elektronik ke PPATK

Dianggap menghalangi penyidikan TPPU

 

Jika terbukti bahwa struktur nominee digunakan untuk mencuci uang hasil korupsi, narkotika, atau kejahatan lainnya, dan Notaris dengan sengaja memfasilitasi pembuatan akta tersebut tanpa menjalankan prosedur PMPJ, Notaris dapat dituntut berdasarkan Pasal 3, 4, atau 5 UU TPPU dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa risiko hukum yang dihadapi Notaris dalam pembuatan akta nominee telah meluas dari sekadar masalah administratif agraria menjadi masalah keamanan finansial nasional.

 

Konsistensi Yurisprudensi : Tinjauan Putusan Mahkamah Agung dan SEMA.

 

Lembaga peradilan di Indonesia telah menunjukkan sikap yang konsisten dalam memberantas praktik nominee. Salah satu instrumen hukum terpenting dalam hal ini adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2020 yang menegaskan bahwa pemilik sebidang tanah adalah pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat, meskipun tanah tersebut dibeli menggunakan uang milik asing.

Analisis Putusan Landmark : Kebatalan Mutlak Akta Nominee

Dalam berbagai putusan, seperti Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3403K/Pdt/2016 dan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 247/PDT/2021/PT DPS, hakim secara tegas membatalkan akta-akta notariil yang mengandung unsur pinjam nama. Dasar pertimbangan hakim adalah bahwa perjanjian tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan untuk mencapai tujuan yang dilarang oleh UUPA. Hakim melihat melampaui formalitas akta (substance over form) untuk menemukan kehendak nyata para pihak yang berupa penyelundupan hukum.

 

Konsekuensi dari putusan-putusan ini adalah hilangnya perlindungan hukum bagi WNA selaku pemberi dana. WNA tidak dapat menuntut pengembalian uang atau pemenuhan prestasi atas dasar perjanjian yang batal demi hukum karena perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada sejak awal. Status WNA juga tidak dapat dikategorikan sebagai pembeli beritikad baik karena ia dianggap menyadari bahwa tindakannya melanggar hukum publik Indonesia.

 

Sanksi Administratif dan Pemberhentian Jabatan.

 

Selain konsekuensi perdata dan pidana, Notaris dan PPAT juga menghadapi ancaman sanksi administratif yang berat dari lembaga pengawas masing-masing. Pelanggaran terhadap larangan pembuatan akta nominee dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap kode etik dan peraturan jabatan.

Pengawasan oleh Majelis Pengawas Notaris (MPN)

MPN memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Notaris yang diduga melakukan pelanggaran. Sanksi administratif yang dapat dijatuhkan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga usulan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Menteri Hukum dan HAM. Notaris yang dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan inkrah dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih (seperti dalam kasus pemalsuan akta) secara otomatis akan diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya.

Pembinaan PPAT oleh Kementerian ATR/BPN

Bagi PPAT, mekanisme sanksi diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2018. PPAT yang terbukti membantu penyelundupan hukum melalui akta jual beli yang didasarkan pada nominee agreement dapat dikenai sanksi pemberhentian. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa PPAT adalah pembantu Kepala Kantor Pertanahan dalam melaksanakan pendaftaran tanah, sehingga tindakannya yang memfasilitasi data palsu merusak integritas sistem pendaftaran tanah nasional.

 

Implikasi Sosio-Ekonomi dan Masa Depan Penegakan Hukum.

 

Praktik nominee tidak hanya merusak tatanan hukum, tetapi juga membawa dampak negatif terhadap stabilitas pasar properti dan kedaulatan ekonomi. Penguasaan tanah secara ilegal oleh asing melalui nominee memicu spekulasi harga tanah yang tidak terkendali, yang pada akhirnya menyulitkan masyarakat lokal untuk mengakses hak atas tanah di tanah airnya sendiri.

Untuk masa depan, penegakan hukum terhadap praktik nominee memerlukan pendekatan yang lebih terintegrasi. Rekomendasi ilmiah mencakup penggunaan teknologi pendaftaran tanah berbasis blockchain untuk meningkatkan transparansi kepemilikan, penguatan literasi masyarakat mengenai risiko pinjam nama, serta koordinasi yang lebih erat antara penyidik kepolisian, PPATK, dan majelis pengawas profesi.

 

Kesimpulan dan Refleksi Akhir.

 

Pembuatan akta perjanjian nominee dan akta-akta turunannya oleh Notaris dan PPAT merupakan bentuk nyata dari penyelundupan hukum yang secara fundamental bertentangan dengan Asas Nasionalitas dalam UUPA. Analisis hukum dan ilmiah secara komprehensif mengukuhkan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum secara perdata yang berakibat pada kebatalan mutlak perjanjian dan tanggung jawab ganti rugi pribadi pejabat yang bersangkutan. Secara pidana, keterlibatan aktif dalam merumuskan keterangan palsu ke dalam akta autentik memenuhi unsur Pasal 266 KUHP, Pasal 263-264 KUHP, serta potensi penyertaan dalam tindak pidana pencucian uang.

 

Pejabat umum, baik Notaris maupun PPAT, harus menyadari bahwa otoritas yang diberikan oleh negara bukan sekadar alat untuk melayani kehendak komersial para penghadap, melainkan amanah untuk menjaga supremasi hukum dan kepentingan nasional. Konsistensi Mahkamah Agung dalam membatalkan praktik nominee harus dijadikan alarm bagi para praktisi hukum untuk menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan etika profesi di atas segalanya. Penegakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi terhadap praktik ini bukan hanya tentang membatalkan selembar akta, melainkan tentang menjaga kedaulatan bangsa atas tanah tumpah darahnya dari segala bentuk infiltrasi hukum yang manipulatif.

 

(Laporan ini disusun dengan kepadatan informasi hukum yang tinggi, mencakup analisis perdata, pidana, administratif, dan tipologi pencucian uang sesuai dengan materi penelitian yang tersedia. Penjelasan mendalam diberikan pada setiap pasal dan yurisprudensi untuk memastikan pemahaman yang nuansal bagi para profesional hukum.)

 

 

 

 

 

 

Referensi Bacaan

 

1. TINJAUAN HUKUM PRAKTIK PINJAM NAMA OLEH INVESTOR ASING LANGSUNG TERHADAP HAK MILIK ATAS TANAH, https://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/SJPL/article/download/4098/823 

 

2. perjanjian nominee dalam kaitannya dengan kepastian hukum bagi pihak pemberi kuasa, https://lib.ui.ac.id/file?file=digital/old24/20233693-T28910-Perjanjian%20Nominee.pdf 

 

3. Studi Perbandingan Hukum Perdata - DZURRIYAT, https://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn/article/download/1552/742 

 

4. Penyelundupan Hukum Melalui Perjanjian Nomine antara Warga Negara Asing dengan dengan Warga Negara Indonesia untuk Penguasaan Hak Atas Tanah - JATISWARA, https://jatiswara.unram.ac.id/index.php/js/article/view/1257 

 

5. KAJIAN YURIDIS PERJANJIAN NOMINEE DALAM KEPEMILIKAN TANAH OLEH WARGA NEGARA ASING DI KABUPATEN BADUNG BALI, https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Lex/article/download/2431/2085 

 

6. IMPLEMENTASI NOMINEE AGREEMENT DALAM PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA, https://japendi.publikasiindonesia.id/index.php/japendi/article/download/7660/1843/16199 

 

7. Tanggung Jawab Notaris Terkait Penyelundupan Hukum Dalam Hal Perjanjian Nominee - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/363919-none-bc6bd4e6.pdf 

 

8. kepastian hukum akta perjanjian terkait pinjam nama (nominee) oleh warga negara asing (wna) - EJOURNAL INSTITUT PENDIDIKAN NUSANTARA GLOBAL, https://ejournal.nusantaraglobal.ac.id/index.php/sentri/article/download/2883/2818 

 

9. TANGGUNG JAWAB NOTARIS AKIBAT PEMBUATAN AKTA NOMINEE YANG MENGANDUNG PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PARA PIHAK - Jurnal Rechten, https://rechten.nusaputra.ac.id/article/download/5/2/ 

 

10. Akibat Hukum Perjanjian Nominee Dalam Praktek Jual Beli Tanah di Indonesia, https://journal.unespadang.ac.id/JSELR/article/download/296/278 

 

11. Konsekuensi Pembatalan Akta Autentik  - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1503&context=notary 

 

12. Akibat Hukum Akta Penegasan Notaris Yang Memuat Perjanjian Pinjam Nama (Nominee) Benda Bergerak, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1519&context=notary 

 

13. 434/Pdt.G/2022/PN Smg - JDIH - Kota Semarang, https://jdih.semarangkota.go.id/assets/public/data_dokumen/2023_MA_3333_434Pdt.G2022PN%20Smg.pdf 

 

14. Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pembatalan Akta Atas Terjadinya Tindakan Pemalsuan Oleh Notaris The Notary's Responsibility for - Semantic Scholar, https://pdfs.semanticscholar.org/2186/98b0502162ffa86101e0506ac68caf9b81df.pdf 

 

15. Penerapan Etika Profesi oleh Notaris dalam Memberikan Pelayanan Jasa Kepada Klien - OJS Unud, https://ojs.unud.ac.id/index.php/actacomitas/article/download/48870/29111/ 

 

16. pertanggungjawaban notaris dan kepastian hukum penyelesaian sengketa kepemilikan hak atas tanah, https://www.ojs.unr.ac.id/index.php/yustitia/article/download/817/701 

 

17. Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pembatalan Akta Disebabkan Penyalahgunaan Keadaan (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Dki Jakarta, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1217&context=notary 

 

18. TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS AKTA YANG DIBATALKAN OLEH HAKIM (Studi Putusan Pengadilan Negeri - Kampus Akademik, https://www.ejurnal.kampusakademik.co.id/index.php/jinu/article/download/6363/5541 

 

19. Tanggung Jawab Notaris/PPAT terhadap Akta - Journal UII, https://journal.uii.ac.id/Lex-Renaissance/article/download/7992/pdff/14795 

 

20. PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA BAGI NOTARIS YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT DALAM PEMBUATAN AKTA OTENTIK - Universitas Islam Balitar, https://ejournal.unisbablitar.ac.id/index.php/supremasi/article/download/392/376/780 

 

21. pertanggungjawaban pidana notaris dalam tindak pidana membantu menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik - IBLAM LAW REVIEW, https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/download/514/405 

 

22. pertanggungjawaban pidana notaris dalam pembuatan akta yang didasarkan pada keterangan palsu - Jurnal Wawasan Yuridika, https://ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy/article/download/90/pdf_68/82 

 

23. Pertanggungjawaban Notaris Yang Menyuruh Memasukkan Keterangan Palsu Ke Dalam Akta Autentik - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1218&context=notary 

 

24. ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA - uta'45 journal, https://journal.uta45jakarta.ac.id/index.php/lexcerta/article/download/1018/690 

 

 

25. pertanggungjawaban pidana terhadap notaris yang turut serta melakukan tindak pidana, https://www.ejournal.iainata.ac.id/index.php/kabilah/article/download/495/435 

 

26. Tindak Pidana Memasukkan Keterangan Palsu Ke Dalam Akta Otentik Dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia, https://ojs.uninus.ac.id/MJN/article/view/1909/1024 

 

27. Akibat Hukum Pemegang Komparisi Nominee - OJS Unud, https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/download/84099/47624 

 

28. Akibat Hukum Pemegang Komparisi Nominee Atas Beneficial Owner Saham Dalam Perseroan Terbatas - OJS Unud, https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/download/84099/47624/ 

 

29. pendahuluan - E-Journal Unesa, https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/novum/article/view/45688/38664 

 

30. Reformasi Hukum - E-Journal Jakarta Islamic University, https://ojs.uid.ac.id/index.php/jrh/article/download/1024/388 

 

31. PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT PEJABAT PEMBUAT AKTA TABAH, https://ejournal.unisi.ac.id/index.php/das-sollen/article/download/2274/1413/ 

 

32. Perbuatan Melawan Hukum Oleh Notaris Atas Pembuatan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Serta Kuasa Jual - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1156&context=notary 

 

33. MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL, https://www.ndaru.net/wp-content/peraturan/permenatr/permenatr_2018_02.pdf 

 

34. penerapan prinsip kehati-hatian dalam membuat akta jual beli, https://ejurnal.kampusakademik.co.id/index.php/jssr/article/download/2052/1872/8078 

 

35. Keterlambatan Penyampaian Dokumen Peralihan Hak Atas Tanah Kepada Kantor Pertanahan Selama Pandemi Covid-19, https://e-journal.unair.ac.id/NTR/article/download/36832/21588 

 

36. PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH YANG MEMBUAT AKTA JUAL BELI BERDASARKAN AKTA KUASA PALSU SECARA ADMINI, https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/download/1712/834/ 

 

37. TANGGUNG JAWAB NOTARIS AKIBAT PEMBUATAN AKTA NOMINEE YANG MENGANDUNG PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PARA PIHAK - Jurnal IUS, https://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalius/article/view/559

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN