Konstruksi Yuridis Transaksi Tukar Menukar Saham dalam Perseroan Terbatas : Contoh Akta Notariil dan Analisis Hukum Ilmiah Komprehensif

 Konstruksi Yuridis Transaksi Tukar Menukar Saham dalam Perseroan Terbatas : Contoh Akta Notariil dan Analisis Hukum Ilmiah Komprehensif

 

Dr KRA MJ Widijatmoko Wreksonegoro SH SpN

Lisza Nurchayatie SH MKn

 

 

 

Dalam dinamika hukum korporasi di Indonesia, perbuatan hukum untuk mengalihkan kepemilikan saham telah berkembang melampaui sekadar transaksi jual beli konvensional. Salah satu mekanisme yang paling strategis dan kompleks adalah transaksi tukar menukar saham atau yang secara global dikenal sebagai share swap

Transaksi ini bukan sekadar pertukaran aset, melainkan sebuah aksi korporasi yang melibatkan integrasi antara hukum perdata materiil, hukum perseroan terbatas yang bersifat lex specialis, serta kepatuhan terhadap sistem administrasi hukum negara yang semakin terdigitalisasi. Saham, sebagai benda bergerak tidak berwujud, memberikan hak kebendaan (vermogensrecht) yang memungkinkan pemiliknya untuk melakukan berbagai tindakan hukum, termasuk menjadikannya objek dalam perjanjian tukar menukar untuk memperoleh kepemilikan pada entitas hukum lain.

 

Evolusi Doktrinal Saham sebagai Objek Perjanjian.

 

Secara teoretis, kedudukan saham dalam sistem hukum Indonesia berakar pada konsep kebendaan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) secara tegas mengklasifikasikan saham sebagai benda bergerak. Konsekuensi yuridis dari klasifikasi ini adalah berlakunya asas-asas hukum kebendaan, di mana pemilik saham memiliki hak mutlak untuk menguasai, menikmati, dan mengalihkan benda tersebut kepada pihak lain. Namun, berbeda dengan benda bergerak berwujud, peralihan saham memerlukan instrumen hukum khusus berupa akta pemindahan hak untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi pihak ketiga serta perseroan itu sendiri.

 

Perjanjian tukar menukar saham memiliki landasan filosofis pada prinsip barter yang diatur dalam Pasal 1541 hingga Pasal 1546 KUHPerdata. Dalam perspektif ilmiah, tukar menukar dipandang sebagai perjanjian konsensual di mana kedua belah pihak mengikatkan diri untuk memberikan suatu barang sebagai ganti barang lain tanpa melibatkan harga dalam bentuk uang sebagai prestasi utama. Dalam konteks modern, barang yang dipertukarkan adalah instrumen ekuitas. Perbuatan hukum ini sering kali menjadi pintu masuk bagi restrukturisasi perusahaan, penggabungan usaha, atau pembentukan holding di mana seorang pemegang saham di PT A menyerahkan sahamnya kepada PT B untuk mendapatkan saham baru yang dikeluarkan oleh PT B.

 

Aspek Perbandingan

Jual Beli Saham

Tukar Menukar Saham

(Share Swap)

Definisi Yuridis

Penyerahan saham untuk harga uang

Penyerahan saham untuk saham lain

Dasar Hukum Utama

Pasal 1457 KUHPerdata

Pasal 1541 KUHPerdata

Sifat Prestasi

Moneter (Tunai/Transfer)

Inbreng (Non-Tunai)

Kebutuhan Penilai

Umumnya tidak wajib

Wajib menurut Pasal 34 UUPT

Implikasi Ekuitas

Peralihan kepemilikan yang ada

Sering melibatkan pengeluaran saham baru

 

Analisis Hukum Penyetoran Modal Non-Tunai (Inbreng).

 

Ketika transaksi tukar menukar saham dilakukan dengan tujuan mengambil bagian saham baru dalam suatu perseroan, maka secara otomatis perbuatan hukum tersebut dikategorikan sebagai penyetoran modal dalam bentuk lain selain uang atau inbreng. Pasal 34 ayat (1) UUPT memberikan ruang bagi penyetoran modal dalam bentuk benda berwujud maupun tidak berwujud yang dapat dinilai dengan uang. Saham pada perusahaan lain memenuhi kriteria sebagai benda tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomis terukur.

 

Kritikalitas dalam mekanisme inbreng saham terletak pada penilaian wajar (fair valuation). Penilaian ini tidak boleh dilakukan secara subjektif oleh para pihak, melainkan wajib melibatkan penilai independen atau ahli yang berkompeten. Hal ini dilakukan untuk melindungi integritas modal perseroan dan mencegah terjadinya watered stock (saham kosong), di mana nilai saham yang diterbitkan jauh melampaui nilai pasar aset yang disetorkan. Penilaian ini juga krusial bagi kepentingan kreditor, karena modal dasar dan modal ditempatkan merupakan jaminan bagi pihak ketiga yang melakukan hubungan hukum dengan perseroan.

 

Dalam praktik korporasi, hasil penilaian penilai independen akan menjadi dasar bagi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menyetujui penambahan modal. Jika nilai pasar saham yang disetorkan lebih besar dari nilai nominal saham yang diperoleh, maka selisihnya akan dicatat sebagai agio saham. Sebaliknya, penyetoran modal dengan nilai di bawah nominal sangat dilarang karena akan merusak struktur permodalan dan melanggar prinsip kehati-hatian Direksi.

 

Contoh Akta Notariil Tukar Menukar Saham.

 

Penyusunan akta pemindahan hak atas saham melalui tukar menukar wajib dilakukan dengan akta otentik untuk memenuhi standar pembuktian terkuat dan memudahkan proses pendaftaran pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Berikut adalah konstruksi formal Akta Tukar Menukar Saham yang komprehensif.

AKTA TUKAR MENUKAR SAHAM

NOMOR: [Nomor Akta]

 

Pada hari ini, [Hari], tanggal, Pukul WIB. Menghadap dihadapan saya, [Nama Notaris], Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan/Magister Hukum, Notaris di [Kedudukan Notaris], dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini :

I. KOMPARISI (PARA PIHAK)

1. Tuan [Nama Pihak Pertama], lahir di, pada tanggal, Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di [Alamat], pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor [NIK].
○ Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri selaku pemilik sah dari sejumlah saham di dalam PT [Nama Perusahaan A].
○ Pihak Pertama telah mendapatkan persetujuan dari istrinya, yaitu Nyonya [Nama Istri], yang turut hadir dan menandatangani akta ini sebagai bukti persetujuan atas pelepasan harta bersama. Selanjutnya disebut: PIHAK PERTAMA.
2. Tuan [Nama Pihak Kedua], lahir di, pada tanggal, Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di [Alamat], pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor [NIK].
○ Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri selaku pemilik sah dari sejumlah saham di dalam PT. Selanjutnya disebut: PIHAK KEDUA.

II. PREMISE (PENJELASAN)

Para Penghadap terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :

● Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik sah dari [Jumlah] saham dengan nilai nominal per saham sebesar Rp[Nilai] dalam PT [Nama Perusahaan A], berkedudukan di [Kedudukan].
● Bahwa PIHAK KEDUA adalah pemilik sah dari [Jumlah] saham dengan nilai nominal per saham sebesar Rp[Nilai] dalam PT, berkedudukan di [Kedudukan].
● Bahwa para pihak berkehendak untuk saling menukarkan saham-saham tersebut satu sama lain dengan tujuan investasi strategis dan restrukturisasi portofolio kepemilikan.
● Bahwa rencana tukar menukar ini telah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) masing-masing perseroan sebagaimana tertuang dalam akta-akta persetujuan korporasi terkait.
● Bahwa nilai pasar dari masing-masing saham yang ditukarkan telah dinilai oleh Penilai Independen [Nama Kantor Penilai] berdasarkan Laporan Penilaian Nomor [Nomor] tanggal.

Maka selanjutnya, para pihak sepakat untuk menuangkan perjanjian tukar menukar ini ke dalam ketentuan sebagai berikut :

III. KETENTUAN PERJANJIAN

Pasal 1 : Objek dan Penyerahan

PIHAK PERTAMA dengan ini menyerahkan kepada PIHAK KEDUA, sejumlah [Jumlah] saham milik PIHAK PERTAMA di dalam PT [Nama Perusahaan A], dan sebagai imbalannya, PIHAK KEDUA dengan ini menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA, sejumlah [Jumlah] saham milik PIHAK KEDUA di dalam PT.

 

Pasal 2 : Kesetaraan Nilai (Equivalence of Value)

Para pihak menyatakan bahwa nilai wajar dari objek yang dipertukarkan adalah setara. Segala selisih yang mungkin timbul di kemudian hari antara nilai nominal dan nilai pasar telah disepakati untuk tidak diperhitungkan kembali, kecuali dalam hal ditemukan adanya penipuan atau penyembunyian fakta material.

 

Pasal 3 : Pernyataan dan Jaminan (Representations and Warranties)

Masing-masing pihak menjamin bahwa :

1. Saham yang diserahkan adalah benar miliknya, tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain, tidak berada dalam sitaan, dan bebas dari segala beban hukum lainnya.
2. Masing-masing pihak memiliki kewenangan penuh secara hukum untuk melakukan tindakan ini dan tidak melanggar ketentuan Anggaran Dasar perseroan masing-masing maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Perusahaan terkait tidak sedang dalam keadaan pailit atau terancam pailit.

 

Pasal 4 : Peralihan Hak dan Dividen

Segala hak yang melekat pada saham, termasuk hak suara dalam RUPS dan hak atas dividen yang diumumkan setelah tanggal akta ini, beralih sepenuhnya kepada pihak yang menerima penukaran.

 

Pasal 5 : Kuasa Administrasi

Para pihak memberikan kuasa kepada Direksi masing-masing perseroan untuk melakukan pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham dan melakukan pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Sistem AHU Online.

 

Pasal 6 : Pajak dan Biaya Kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan saham menjadi tanggung jawab masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan perpajakan. Biaya pembuatan akta ini dibagi dua sama rata.

 

Pasal 7 : Domisili Hukum

Setiap sengketa yang timbul akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri [Kedudukan].

 

Analisis Yuridis atas Klausul Representasi dan Jaminan.

 

Klausul representasi dan jaminan (representations and warranties) merupakan jantung dari akta tukar menukar saham yang berfungsi sebagai mekanisme mitigasi risiko. Dalam transaksi share swap, satu pihak tidak menerima uang tunai melainkan "harapan" atas nilai ekonomis perusahaan lain. Oleh karena itu, jaminan mengenai keabsahan kepemilikan dan ketiadaan beban (encumbrances) menjadi sangat krusial. Jika di kemudian hari ditemukan bahwa saham yang diterima ternyata sedang dalam sengketa atau perseroan memiliki kewajiban pajak tersembunyi yang belum dilaporkan, maka pihak yang dirugikan dapat menuntut pembatalan akta atau ganti rugi berdasarkan pelanggaran jaminan tersebut.

 

Selain itu, jaminan mengenai keberlangsungan usaha (going concern) perseroan juga diperlukan. Hal ini berkaitan dengan perlindungan terhadap kreditor. Berdasarkan Pasal 126 ayat (1) UUPT, pengambilalihan saham wajib memperhatikan kepentingan perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan, kreditor, dan mitra usaha lainnya. Jika tukar menukar saham dilakukan dengan maksud untuk menghindari kewajiban kepada kreditor (perbuatan melawan hukum), maka transaksi tersebut dapat dibatalkan di pengadilan melalui actio pauliana.

 

Dinamika Pendaftaran pada AHU Online 2025-2026.

 

Implementasi pendaftaran peralihan saham pada tahun 2025 dan 2026 telah mengalami perubahan signifikan dengan diperkenalkannya mekanisme pemeriksaan substantif oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Berbeda dengan sistem terdahulu yang bersifat self-assessmentmurni, sistem SABH saat ini melakukan verifikasi otomatis dan manual terhadap beberapa aspek kunci :

 

1. Sinkronisasi Beneficial Owner (BO) : Berdasarkan Permenkumham No. 2 Tahun 2025, setiap pengalihan saham harus mencantumkan siapa pemilik manfaat sebenarnya. Jika pemegang saham baru merupakan entitas cangkang atau terindikasi sebagai nominee tanpa dasar hukum yang jelas, permohonan pendaftaran akan ditangguhkan untuk klarifikasi lebih lanjut.

 

2. Pemeriksaan Substantif Akta : AHU kini memverifikasi apakah akta dibuat oleh notaris yang aktif, kesesuaian nomor akta, serta apakah persentase saham baru konsisten dengan riwayat modal disetor yang tercatat dalam databasekementerian.

 

3. Status Pemblokiran Data : Berdasarkan Permenkumham No. 21 Tahun 2025, perseroan yang belum melaporkan pemilik manfaat secara periodik atau memiliki data yang tumpang tindih akan diblokir aksesnya. Dalam kondisi ini, perubahan susunan pemegang saham akibat tukar menukar tidak dapat diproses hingga blokir dibuka melalui proses rekonsiliasi data.

 

Pemberitahuan perubahan susunan pemegang saham wajib dilakukan oleh Direksi paling lambat 30 hari sejak pencatatan dalam daftar pemegang saham. Keterlambatan dalam pelaporan ini berakibat pada tidak diakuinya susunan pemegang saham baru oleh negara, yang akan menghambat aksi korporasi selanjutnya seperti pengajuan izin usaha baru atau penarikan fasilitas perbankan.

 

Aspek Perpajakan : Pajak Penghasilan dan Penilaian Harta.

 

Peralihan hak atas saham melalui tukar menukar merupakan peristiwa hukum yang menimbulkan konsekuensi perpajakan bagi para pihak. Secara prinsip, hukum pajak memandang tukar menukar sama dengan transaksi jual beli yang dilakukan pada harga pasar yang wajar.

Pajak Penghasilan (PPh) atas Capital Gain

Bagi pemegang saham perseorangan atau badan hukum di perusahaan tertutup, selisih antara nilai pasar saham yang diterima dengan nilai perolehan saham yang dilepaskan dikategorikan sebagai keuntungan pengalihan harta (capital gain) yang merupakan objek Pajak Penghasilan. PPh ini bersifat non-final dan wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan dengan tarif pajak progresif sesuai Pasal 17 UU PPh bagi WPDN.

Namun, bagi investor luar negeri (WPLN), berlaku ketentuan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari perkiraan penghasilan neto, atau secara efektif 5% dari harga jual saham, kecuali jika terdapat perlindungan melalui Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty) yang memberikan tarif lebih rendah atau pembebasan pajak di Indonesia.

Penggunaan Nilai Buku dalam Restrukturisasi

Terdapat pengecualian penting dalam kebijakan perpajakan Indonesia, yaitu penggunaan nilai buku (book value) sebagai dasar pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan tertentu, khususnya pada restrukturisasi BUMN atau pembentukan holding. Penggunaan nilai buku ini harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak dan memenuhi Business Purpose Test, di mana transaksi tersebut harus didasari oleh motif bisnis yang kuat dan bukan semata-mata untuk penghindaran pajak.

 

Kategori Pajak

Subjek Pajak

Dasar Pengenaan Pajak

Tarif / Ketentuan

PPh Pasal 17

WPDN (Perseorangan/Badan)

Keuntungan Pengalihan (Capital Gain)

Tarif Progresif (5% - 35%)

PPh Pasal 26

WPLN (Investor Asing)

Nilai Bruto Harga Jual

5% (Efektif) atau Sesuai Treaty

PPh Final 0,1%

Investor di Bursa

Nilai Bruto Transaksi

0,1% (Final)

BPHTB 5%

Penerima Saham (Jika Inbreng Tanah)

Nilai Pasar Tanah/Bangunan

5% (Setelah NPOPTKP)

 

Penting untuk dicatat bahwa jika dalam transaksi tukar menukar tersebut saham dipertukarkan dengan aset berupa tanah atau bangunan, maka pihak penerima aset wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari nilai pasar aset tersebut.

 

Tanggung Jawab Direksi dan Perlindungan Pemegang Saham Minoritas.

 

Dalam aksi korporasi tukar menukar saham, Direksi memegang peran sebagai pelaksana administratif sekaligus penjaga gawang kepentingan perseroan. Berdasarkan prinsip fiduciary duty, Direksi wajib memastikan bahwa transaksi tersebut tidak merugikan perseroan. Salah satu risiko utama adalah terjadinya kepemilikan saham secara silang (cross ownership) yang dilarang oleh Pasal 36 UUPT, baik secara langsung maupun tidak langsung.

 

Pemegang saham minoritas yang tidak setuju dengan keputusan RUPS terkait penambahan modal melalui mekanisme share swap yang dianggap merugikan, diberikan perlindungan hukum berupa hak untuk meminta perseroan membeli sahamnya dengan harga wajar (appraisal right) sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UUPT. Selain itu, jika ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan kekuasaan oleh pemegang saham mayoritas yang mengakibatkan kerugian bagi perseroan, pemegang saham yang mewakili minimal 1/10 bagian saham dapat mengajukan gugatan derivatif terhadap Direksi atau Dewan Komisaris.

 

Kesimpulan dan Rekomendasi Yuridis.

 

Pemanfaatan mekanisme tukar menukar saham untuk memperoleh kepemilikan pada Perseroan Terbatas merupakan perbuatan hukum yang kompleks namun sangat efektif untuk ekspansi bisnis tanpa menguras likuiditas kas. Keberhasilan transaksi ini sangat bergantung pada tiga pilar utama: penilaian aset yang akurat oleh penilai independen, penyusunan akta otentik yang mencakup jaminan hukum yang kuat, dan kepatuhan administratif terhadap sistem pendaftaran elektronik terbaru tahun 2025-2026.

 

Secara ilmiah, akta tukar menukar saham harus dipandang sebagai integrasi antara hukum privat dan hukum publik. Notaris sebagai pejabat pembuat akta otentik harus menjalankan peran gatekeeper untuk memastikan bahwa transaksi tersebut tidak melanggar batasan kepemilikan asing, tidak mengandung unsur pencucian uang melalui identitas pemilik manfaat yang kabur, serta tetap menghormati hak-hak pihak ketiga termasuk kreditor. Ketepatan dalam merumuskan klausul representasi dan jaminan akan menjadi perlindungan hukum utama bagi para pihak jika di kemudian hari terjadi sengketa kepemilikan atau penurunan nilai aset yang tidak terduga. Dengan demikian, sinkronisasi antara aspek materiil (KUHPerdata dan UUPT) dengan aspek formal (Sistem AHU Online) menjadi prasyarat mutlak bagi keabsahan dan keberlakuan transaksi share swap di Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

REFERENSI BACAAN

 

1. Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Atas Keabsahan Akta Peralihan Saham yang Dibuat di Hadapannya Tanpa, https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/download/1544/1680 

 

2. Lex Privatum Vol. VIII/No. 1/Jan-Mar/2020 13  - E-Journal UNSRAT, https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/download/28516/27868 

 

3. uu-40-2007 perseroan terbatas - OJK, https://www.ojk.go.id/sustainable-finance/id/peraturan/undang-undang/Documents/5.%20UU-40-2007%20PERSEROAN%20TERBATAS.pdf 

 

4. Kepastian Hukum Terkait Pengambilalihan (Akuisisi) Saham Dalam Suatu Perseroan Terbatas Tertutup Dengan Akta Jual Beli Saham, https://journal.stekom.ac.id/index.php/PERKARA/article/download/1607/1135/4518 

 

5. Akta Notaris Sebagai Bukti Kepemilikan dan Keabsahan Jual Beli Saham Berkaitan dengan Penyetoran Modal - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1018&context=notary 

 

6. Syarat dan Tata Cara Pengalihan Saham dalam PT - Easybiz, https://www.easybiz.id/pengalihan-saham-dalam-pt 

 

7. Akta Tukar Menukar  - Scribd, https://id.scribd.com/document/457468847/Akta-Tukar-Menukar-3 

 

8. ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP TRANSAKSI SHARE SWAP DAN AKIBAT HUKUMNYA, http://digilib.uinsa.ac.id/20544/7/Bab%204.pdf 

 

9. APAKAH SAHAM BISA JADI OBJEK INBRENG?, https://litaparomitasiregar.id/apakah-saham-bisa-jadi-objek-inbreng/ 

 

10. Inbreng: Definisi, Prosedur, dan Aspek Perpajakannya - Enforce A, https://enforcea.com/Blog/inbreng-definisi-prosedur-dan-aspek-perpajakannya 

 

11. Pengertian Inbreng, Tata Cara, dan Hal yang Perlu Diperhatikan - Mekari Klikpajak, https://klikpajak.id/blog/inbreng/ 

 

12. Analisis Yuridis Tentang Pemasukan (Inbreng) Tanah dan Bangunan sebagai Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas - Ilmu Bersama Center, https://jurnal.ilmubersama.com/index.php/Rechtsnormen/article/download/1151/579/6002 

 

13. Inbreng Saham di Indonesia : Ketentuan Hukum, Risiko, dan Langkah Praktis - BP Lawyers, https://bplawyers.co.id/2025/08/27/inbreng-saham-di-indonesia-ketentuan-hukum-risiko-dan-langkah-praktis/ 

 

14. pertanggungjawaban pribadi direksi pada perseroan terbatas yang pailit - E-Jurnal UNISDA, https://e-jurnal.unisda.ac.id/index.php/mimbar/article/download/1139/689/ 

 

15. TANGGUNG JAWAB DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS DALAM KAITANNYA DENGAN PERAN NOTARIS DALAM PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS  - Perpustakaan Universitas Indonesia, https://lib.ui.ac.id/file?file=digital/old7/122631-T%2025896-Tanggung%20jawab-Analisis.pdf 

 

16. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TERBATAS YANG TERKENA PAILIT - OJS Unud, https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/download/114187/56429/ 

 

17. Syarat dan Prosedur Terbaru Pengalihan Saham Dalam PT - izinkilat, https://izinkilat.id/update-syarat-dan-prosedur-terbaru-pengalihan-saham-dalam-pt 

 

18. AKTA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS - Moratelindo, https://www.moratelindo.co.id/download/anggaran-dasar/27.%20Akta%2033%20tgl%2017%20Maret%202022%20_%20Perubahan%20AD%20(penyesuaian%20POJK).pdf 

 

19. Akta No. 178 (23 Maret 2022) - Kreditplus, https://www.kreditplus.com/site/uploads/corporateinfo/files/62cbeb3c2f8c3-6297aa94f33b4-akta-no-178-23-maret-2022.pdf 

 

20. Sarana Multigriya Finansial, https://www.smf-indonesia.co.id/cfind/source/files/3.-akta-perubahan-ad-no-02-a-2015-perubahan-seluruh-pasal.pdf 

 

21. Akta Tukar Menukar,  Hukum - Scribd, https://id.scribd.com/document/497750970/Akta-Tukar-Menukar 

 

22. Akta Pengambilalihan Saham, Bisnis - Scribd, https://id.scribd.com/document/538320362/AKTA-PENGAMBILALIHAN-SAHAM 

 

23. Contoh Surat Perjanjian Tukar Menukar, Hukum - Scribd, https://id.scribd.com/document/445948029/Contoh-Surat-Perjanjian-Tukar-Menukar 

 

24. Exhibit 1 SHARE PURCHASE AGREEMENT RELATING TO SALE OF SHARES IN PERUS, https://www.lawinsider.com/contracts/iUtLhgoIZG7 

 

25. Praktik Konversi Utang Menjadi Saham Sebagai Penerapan Prinsip Business Going Concern dalam Kepailitan dan PKPU, https://dinastirev.org/index.php/JIHHP/article/download/2142/1317/7507 

 

26. tanggung jawab direksi terhadap kepailitan perseroan terbatas menurut undang-undang nomor - E-Journal UNSRAT, https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/12648/12248 

 

27. Ketentuan Pajak Atas Transaksi Jual Beli Saham - Ortax, https://ortax.org/ketentuan-pajak-atas-transaksi-jual-beli-saham 

 

28. Aspek Pajak dalam Peralihan Saham yang Sering Terlupakan - Kontrak Hukum, https://kontrakhukum.com/article/aspek-pajak-dalam-peralihan-saham-yang-sering-terlupakan/ 

 

29. Perlindungan Hukum Investor Pasar Modal Akibat Kepailitan Perusahaan Terbuka Ditinjau Dari Hukum Kepailitan dan Hukum Perusahaan - Journals of Unpad, https://journal.unpad.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1103&context=pjih 

 

30. Share Pledge Agreement Indonesia: Requirements, Procedures, and Enforcement, https://kusumalawfirm.com/article/share-pledge-agreement-indonesia-requirements-procedures-and-enforcement/ 

 

31. Tanggung Jawab Direksi Pada Perseroan Terbatas Milik Badan Usaha Milik Negara - Journal UII, https://journal.uii.ac.id/Lex-Renaissance/article/download/17852/pdf/49390 

 

32. Pasar modal merupakan suatu wadah dimana perusahaan mencari dana segar, https://digilib.esaunggul.ac.id/public/UEU-Undergraduate-8075-.pdf 

 

33. Jual Saham di Indonesia, Investor Asing Wajib Bayar Pajak 5% dari Harga Jual, https://ikpi.or.id/jual-saham-di-indonesia-investor-asing-wajib-bayar-pajak-5-dari-harga-jual/ 

 

34. Begini Cara Menghitung Pajak Divestasi Saham Perusahaan Tertutup, https://artikel.pajakku.com/begini-cara-menghitung-pajak-divestasi-saham-perusahaan-tertutup 

 

35. Penggunaan Nilai Buku pada Restrukturisasi BUMN - Direktorat Jenderal Pajak, https://www.pajak.go.id/id/artikel/penggunaan-nilai-buku-pada-restrukturisasi-bumn 

 

36. Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum Direksi dalam Pengurusan Perseroan Terbatas, https://ujh.unja.ac.id/index.php/home/article/download/122/38/904 

 

37. Konversi Utang Menjadi Saham  - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1020&context=notary

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS