KONTRUKSI YURIDIS AKTA NOTARIS PENDIRIAN PARTAI POLITIK : Transformasi Formalitas Menjadi Legalitas Badan Hukum
Seri : Partai Politik
KONTRUKSI YURIDIS AKTA NOTARIS PENDIRIAN PARTAI POLITIK : Transformasi Formalitas Menjadi Legalitas Badan Hukum
Dr KRA MJ Widijatmoko Wrekrenegoro SH SpN
Lisza Nurchayatie SH MKn
Konstitusi Republik Indonesia memberikan jaminan perlindungan terhadap kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagai hak asasi manusia yang mendasar. Dalam konteks sistem demokrasi perwakilan, hak ini dimanifestasikan melalui pembentukan partai politik sebagai sarana partisipasi politik warga negara.
Namun, proses pembentukan partai politik tidak hanya berhenti pada kesepakatan politik semata, melainkan harus melalui proses legalisasi yang ketat guna memperoleh status sebagai badan hukum yang sah. Dokumen hukum fundamental yang menjadi jembatan antara kesepakatan politik para pendiri dan pengakuan negara adalah akta notaris pendirian partai politik.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, akta notaris bukan sekadar pelengkap administratif, melainkan prasyarat mutlak yang memuat konstitusi internal partai berupa Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta susunan kepengurusan tingkat pusat.
Landasan Filosofis dan Yuridis Pendirian Partai Politik.
Partai politik di Indonesia dikonstruksikan sebagai organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara. Secara yuridis, keberadaan partai politik diatur dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang dinamis, mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hingga peraturan teknis setingkat Peraturan Menteri. Evolusi regulasi ini mencerminkan upaya negara untuk menciptakan sistem kepartaian yang lebih sederhana namun berkualitas dan akuntabel.
Perubahan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 membawa implikasi signifikan terhadap syarat-syarat pendirian yang harus dimuat dalam akta notaris. Salah satu perubahan paling krusial adalah persyaratan mengenai jumlah pendiri dan keterwakilan perempuan. Jika sebelumnya persyaratan pendirian dianggap lebih longgar, undang-undang yang baru memperketat verifikasi administratif dan faktual guna memastikan partai politik memiliki basis massa dan struktur yang nyata di seluruh wilayah Indonesia sebelum dapat diakui sebagai badan hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Transformasi Syarat Formil dalam Akta Notaris.
Pendirian partai politik melalui akta notaris merupakan proses autentikasi yang melibatkan Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, partai politik didirikan oleh paling sedikit 30 orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi. Persyaratan ini menunjukkan bahwa sebuah partai politik sejak awal harus memiliki karakter nasional yang kuat, tidak hanya berpusat pada satu wilayah tertentu. Akta notaris tersebut wajib memuat AD dan ART serta susunan kepengurusan tingkat pusat yang disusun dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%.
Aspek Persyaratan | Ketentuan Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2011 |
|
Jumlah Pendiri | Paling sedikit 30 orang per provinsi |
|
Usia Pendiri | Minimal 21 tahun atau sudah menikah |
|
Keterwakilan Perempuan | Minimal 30% pada pendiri dan pengurus pusat |
|
Isi Akta Notaris | AD, ART, dan Kepengurusan Pusat |
|
Status Hukum | Badan Hukum setelah disahkan Menteri |
|
Pencantuman identitas para pendiri dalam akta notaris harus dilakukan dengan sangat detail, mencakup nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, serta alamat tinggal yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk. Dalam praktiknya, karena jumlah pendiri yang sangat banyak dari seluruh provinsi, para pendiri tersebut sering kali memberikan kuasa kepada sejumlah kecil perwakilan (misalnya 50 orang) untuk menghadap notaris guna menandatangani akta pendirian tersebut atas nama seluruh pendiri.
Anatomi dan Struktur Akta Notaris Pendirian.
Sebuah akta notaris untuk pendirian partai politik mengikuti struktur formal akta otentik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, namun dengan muatan substansi yang spesifik pada kebutuhan hukum kepartaian. Bagian-bagian utama dari akta tersebut meliputi :
Kepala akta mencantumkan judul akta secara jelas, misalnya "Akta Pendirian Partai Politik [Nama Partai]". Selain itu, tercantum nomor akta, tanggal, bulan, tahun, serta identitas lengkap notaris yang bersangkutan termasuk wilayah jabatan dan kedudukannya. Pencatatan waktu sangat penting dalam hukum kenotariatan sebagai bukti otentik saat terjadinya perbuatan hukum pendirian tersebut.
Komparisi merupakan bagian yang menjelaskan identitas dan kedudukan hukum para penghadap. Dalam akta pendirian partai, bagian ini sangat ekstensif karena mencantumkan perwakilan dari para pendiri. Notaris memiliki kewajiban untuk memverifikasi identitas para penghadap dan memastikan bahwa mereka memiliki kecakapan bertindak secara hukum. Jika penghadap bertindak sebagai kuasa dari pendiri lainnya, maka surat kuasa yang sah harus diperlihatkan kepada notaris dan dilekatkan pada minuta akta.
Wording dalam komparisi harus secara tegas menyatakan bahwa para penghadap bertindak untuk diri sendiri dan selaku kuasa dari warga negara lainnya guna mendirikan sebuah perkumpulan politik yang akan didaftarkan sebagai badan hukum. Hal ini memberikan dasar bagi munculnya subjek hukum baru yang mandiri dari para individu pendirinya.
Batang tubuh akta berisi pernyataan kehendak para pendiri untuk mendirikan partai politik serta memuat seluruh ketentuan Anggaran Dasar. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 memberikan daftar minimal materi yang harus diatur dalam Anggaran Dasar partai politik.
Nama, Lambang, dan Tanda Gambar
Partai politik harus memiliki identitas visual dan nomenklatur yang membedakannya dengan organisasi lain. Larangan utama yang harus diperhatikan oleh notaris dan pendiri adalah kemiripan atau persamaan pada pokoknya dengan nama, lambang, atau tanda gambar partai lain yang telah terdaftar secara sah. Pengertian "persamaan pada pokoknya" mencakup kemiripan bentuk, penempatan, atau kombinasi unsur-unsur yang menimbulkan kesan adanya kesamaan bagi masyarakat umum. Selain itu, lambang partai dilarang menggunakan simbol negara asing, benderang negara, atau gambar individu tertentu tanpa hak.
Asas dan Ciri Partai
Setiap partai politik wajib mencantumkan Pancasila sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Anggaran Dasarnya. Asas atau ciri partai merupakan identitas ideologis yang tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Penegasan asas ini menjadi filter ideologis bagi negara dalam memberikan status badan hukum.
Visi, Misi, Tujuan, dan Fungsi
Visi dan misi merumuskan cita-cita jangka panjang dan langkah-langkah strategis partai dalam memperjuangkan kepentingan rakyat. Tujuan partai dibedakan menjadi tujuan umum (mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945) dan tujuan khusus (memperjuangkan cita-cita anggota dalam kehidupan bernegara). Fungsi partai meliputi pendidikan politik, penciptaan iklim kondusif bagi persatuan nasional, penyerap aspirasi masyarakat, serta partisipasi politik.
Struktur Organisasi dan Kedudukan
Anggaran Dasar harus merinci hierarki kepengurusan partai mulai dari tingkat pusat yang berkedudukan di ibu kota negara, tingkat provinsi di ibu kota provinsi, tingkat kabupaten/kota di ibu kota kabupaten/kota, hingga tingkat kecamatan. Penataan struktur ini berkaitan dengan syarat pendaftaran badan hukum di mana partai wajib memiliki kepengurusan di 100% provinsi, 75% kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, dan 50% kecamatan di kabupaten/kota tersebut.
Jenjang Kepengurusan | Kedudukan Geografis | Persyaratan Verifikasi |
Tingkat Pusat (DPP/DPP) | Ibu Kota Negara | 100% Keberadaan |
Tingkat Provinsi (DPW/DPD) | Ibu Kota Provinsi | 100% dari Jumlah Provinsi |
Tingkat Kabupaten/Kota (DPD/DPC) | Ibu Kota Kab/Kota | Minimal 75% di setiap Provinsi |
Tingkat Kecamatan (DPC/PAC) | Ibu Kota Kecamatan | Minimal 50% di setiap Kab/Kota |
Mekanisme Pengambilan Keputusan dan Kedaulatan Anggota.
Dalam sistem partai politik yang demokratis, kedaulatan berada di tangan anggota yang dilaksanakan menurut AD dan ART. Akta notaris harus mengatur mekanisme pengambilan keputusan yang dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, atau melalui suara terbanyak jika mufakat tidak tercapai. Forum tertinggi pengambilan keputusan—seperti Kongres, Musyawarah Nasional, atau Muktamar—merupakan wadah bagi anggota untuk menentukan kebijakan strategis, mengubah AD/ART, serta memilih pengurus pusat.
Penetapan forum tertinggi ini sangat krusial karena setiap perubahan pada AD/ART atau kepengurusan yang terjadi di masa depan harus didasarkan pada keputusan forum tersebut dan kemudian dinyatakan kembali dalam akta notaris untuk memperoleh pengesahan dari Menteri. Tanpa pengaturan mekanisme yang jelas, partai akan rentan terhadap perselisihan internal mengenai keabsahan kepengurusan.
Mahkamah Partai dan Resolusi Sengketa Internal.
Konflik internal adalah keniscayaan dalam organisasi politik, oleh karena itu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 mewajibkan pembentukan Mahkamah Partai atau sebutan lain sebagai lembaga yudisial internal. Klausul mengenai Mahkamah Partai dalam akta notaris harus mencakup susunan keanggotaan, kewenangan, dan tata cara penyelesaian perselisihan.
Perselisihan yang menjadi kewenangan Mahkamah Partai meliputi perselisihan kepengurusan, pelanggaran hak anggota, penyalahgunaan wewenang, hingga keberatan terhadap keputusan partai. Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara internal, terutama dalam hal perselisihan kepengurusan. Jika perselisihan internal tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 60 hari, maka para pihak baru dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri.
Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan.
Partai politik memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola dana yang bersumber dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, serta bantuan keuangan dari APBN/APBD. Oleh karena itu, akta notaris harus memuat klausul mengenai kewajiban pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel.
Ketentuan audit keuangan menjadi instrumen pengawasan yang wajib dicantumkan. Laporan keuangan partai politik, yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, dan laporan arus kas, wajib diaudit oleh akuntan publik setiap satu tahun sekali dan diumumkan secara periodik kepada publik. Ketidakpatuhan terhadap prinsip transparansi ini dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga penangguhan bantuan keuangan negara.
Mekanisme Rekrutmen dan Kaderisasi Politik.
Sebagai institusi pencetak pemimpin bangsa, partai politik wajib mengatur sistem rekrutmen dan kaderisasi dalam AD/ART-nya. Akta notaris harus mencantumkan mekanisme seleksi kader secara demokratis dan transparan untuk menduduki jabatan internal partai maupun jabatan politik di lembaga legislatif dan eksekutif.
Proses rekrutmen ini harus memperhatikan keterwakilan perempuan sebagaimana mandat undang-undang. Sistem kaderisasi yang berjenjang dan berkelanjutan bertujuan untuk memastikan adanya regenerasi kepemimpinan yang berkualitas dan memiliki loyalitas terhadap ideologi partai. Hal ini membedakan partai politik dengan organisasi massa biasa yang tidak memiliki fungsi pengisian jabatan publik melalui pemilu.
Contoh Formulasi Klausul dalam Akta Notaris Pendirian.
Penyusunan akta notaris pendirian partai politik memerlukan ketelitian dalam pemilihan diksi hukum (legal wording) guna menghindari multitafsir. Berikut adalah simulasi naratif dari klausul-klausul utama yang sering digunakan dalam praktik kenotariatan untuk pendirian partai politik.
Contoh Klausul Komparisi Perwakilan Pendiri
"Pada hari ini, [Hari], tanggal, pukul WIB, menghadap kepada saya, [Nama Notaris], Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini :
Contoh Klausul Asas dan Kedaulatan
"-Pasal 1 : Nama dan Kedudukan.
-Pasal 2 : Asas dan Ciri.
-Pasal 3 : Kedaulatan. Kedaulatan partai berada di tangan anggota yang dilaksanakan sepenuhnya melalui forum tertinggi pengambilan keputusan yaitu Kongres Partai."
Contoh Klausul Mahkamah Partai
"-Pasal [Nomor]: Mahkamah Partai.
Prosedur Pendaftaran Badan Hukum di Kementerian Hukum.
Setelah akta notaris pendirian selesai ditandatangani, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan partai tersebut sebagai badan hukum. Berdasarkan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017, permohonan pendaftaran diajukan secara tertulis oleh ketua umum dan sekretaris jenderal (atau sebutan lain) kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Persyaratan Dokumen Administratif
Selain akta notaris yang bermeterai cukup, pemohon harus melampirkan berkas-berkas pendukung sebagai berikut :
Nama Dokumen | Spesifikasi Teknis |
|
Akta Notaris | Asli/Salinan yang memuat AD/ART dan Pengurus Pusat |
|
Nama & Lambang | Sebanyak 2 rangkap asli dan 5 fotokopi |
|
Daftar Pengurus | Tingkat Provinsi dan Kab/Kota dengan fotokopi KTP |
|
Surat Keterangan Kesbangpol | Keterangan lapor keberadaan di daerah (Provinsi/Kota) |
|
Surat Domisili Kantor | Dari Lurah/Kepala Desa untuk kantor tetap |
|
Bukti Sah Kantor | Sertifikat/Sewa/Pinjam Pakai hingga tahapan Pemilu usai |
|
Rekening Bank | Atas nama Partai Politik |
|
PNBP | Bukti pembayaran biaya permohonan |
|
Tahapan Verifikasi Administratif dan Faktual
Setelah berkas diterima, petugas pendaftaran akan mencatatnya dalam register permohonan. Kementerian kemudian melakukan verifikasi yang meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen dan pengecekan kebenaran data di lapangan (verifikasi faktual). Verifikasi faktual sangat krusial untuk memastikan bahwa kantor sekretariat benar-benar ada dan pengurus yang dicantumkan dalam akta benar-benar orang yang bersangkutan dan tidak merangkap sebagai pengurus partai lain.
Proses verifikasi ini dilakukan dalam jangka waktu maksimal 45 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap. Jika hasil verifikasi memenuhi syarat, Menteri akan menetapkan Keputusan Menteri mengenai pengesahan partai politik tersebut menjadi badan hukum. Keputusan tersebut kemudian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia guna memenuhi asas publisitas hukum.
Implikasi Status Badan Hukum terhadap Hak dan Kewajiban.
Pengesahan sebagai badan hukum memberikan persona standi in judicio kepada partai politik, yang berarti partai tersebut memiliki kapasitas hukum untuk bertindak sebagai subjek hukum mandiri di hadapan hukum. Sebagai badan hukum, partai politik memiliki hak untuk :
Namun, status badan hukum juga membawa kewajiban administratif yang berkelanjutan. Setiap perubahan pada AD/ART atau susunan kepengurusan pusat harus segera didaftarkan kembali ke Kementerian Hukum dan HAM menggunakan akta notaris perubahan. Kelalaian dalam mendaftarkan perubahan ini dapat mengakibatkan partai kehilangan haknya untuk dicalonkan dalam pemilihan umum karena adanya ketidaksinkronan data kepengurusan di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU.
Sinergi Notaris dan Pendiri dalam Menjaga Konstitusionalitas.
Notaris dalam proses pendirian partai politik tidak hanya berperan sebagai pejabat administratif yang mengetik akta, tetapi juga sebagai penasihat hukum yang memastikan substansi AD/ART tidak menabrak rambu-rambu hukum tata negara. Notaris harus mengingatkan pendiri jika terdapat klausul dalam Anggaran Dasar yang berpotensi memicu otoritarianisme internal atau diskriminasi terhadap kelompok tertentu, terutama mengenai keterwakilan perempuan.
Keberadaan akta notaris yang berkualitas akan meminimalisir potensi sengketa di masa depan. Sebagai contoh, klausul mengenai pemberhentian anggota atau pengurus harus diatur secara detail prosedurnya guna menghindari gugatan "pemecatan tanpa alasan yang jelas" yang sering kali berakhir di meja hijau. Dengan pengaturan yang komprehensif dalam akta pendirian, partai politik dapat fokus pada fungsi utamanya sebagai mesin demokrasi ketimbang terjebak dalam pusaran konflik legalitas internal.
Dinamika Perubahan Kepengurusan dan Akta Perubahan.
Kepengurusan partai politik di tingkat pusat memiliki masa jabatan tertentu, biasanya lima tahun, yang diatur dalam AD/ART. Pergantian pengurus harus dilakukan melalui mekanisme yang sah, baik melalui Kongres reguler maupun Kongres Luar Biasa. Hasil dari pergantian kepengurusan ini harus dituangkan dalam akta notaris dan didaftarkan kembali ke kementerian untuk memperoleh Keputusan Menteri yang baru.
Persyaratan untuk pendaftaran pergantian kepengurusan meliputi akta notaris mengenai susunan pengurus baru, daftar hadir peserta forum pengambilan keputusan, serta surat pernyataan dari pengurus baru bahwa mereka tidak merangkap anggota partai lain. Menteri akan mengeluarkan keputusan pengesahan kepengurusan baru paling lama dalam 7 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.
Tantangan Legalitas dalam Pendirian Partai Politik Baru.
Mendirikan partai politik di Indonesia saat ini menghadapi tantangan administratif yang cukup berat dibandingkan periode awal reformasi. Syarat kepengurusan di seluruh provinsi dan mayoritas kabupaten/kota serta kecamatan menuntut sumber daya finansial dan logistik yang masif. Hal ini tercermin dalam dokumen-dokumen yang harus dilampirkan dalam akta notaris, di mana setiap pengurus di tingkat daerah harus memberikan bukti identitas dan kesediaan yang valid.
Selain itu, persyaratan mengenai kantor tetap yang harus berlaku hingga tahapan pemilihan umum berakhir menambah beban operasional partai baru. Notaris harus memastikan bahwa dalam akta pendirian, terdapat komitmen yang jelas dari para pendiri mengenai penyediaan sarana fisik organisasi ini agar tidak menjadi kendala saat verifikasi faktual dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM maupun Komisi Pemilihan Umum.
Sintesis : Akta Notaris sebagai Dokumen Konstitutif.
Secara teoretis dan praktis, akta notaris pendirian partai politik adalah dokumen konstitutif yang melahirkan identitas hukum bagi sebuah gerakan politik. Melalui akta ini, cita-cita kolektif para pendiri diformalkan ke dalam norma-norma organisasi yang tunduk pada hukum negara. Setiap poin yang diatur dalam AD/ART—mulai dari asas, visi-misi, struktur, hingga mekanisme resolusi konflik—merupakan satu kesatuan yang menentukan karakter dan daya tahan partai tersebut dalam kancah politik nasional.
Kepatuhan terhadap tata cara pembuatan akta otentik serta substansi undang-undang partai politik adalah kunci utama legalitas. Dengan akta notaris yang kuat secara yuridis, sebuah partai politik telah memiliki fondasi legal untuk menjalankan fungsinya sebagai pilar demokrasi, melakukan pendidikan politik bagi warga negara, dan memperjuangkan kebijakan publik demi kesejahteraan masyarakat luas. Pengesahan oleh negara melalui Kementerian Hukum dan HAM atas dasar akta notaris tersebut menjadi legitimasi final bahwa organisasi tersebut adalah subjek hukum yang diakui dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Referensi Bacaan
1. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK - Catatanhukum.com, https://www.catatanhukum.com/DOC-PUU/UU_2_2011-Partai-Politik.pdf
2. UU 2 Tahun 2011 - JDIH Mahkamah Agung, https://jdih.mahkamahagung.go.id/storage/uploads/produk_hukum/file/UU%202%20Tahun%202011.pdf
3. PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR M. HH-04. AH. 11.01. Tahun 2011, https://portal.ahu.go.id/uploads/_uploads/dl/PP_UU/Dit.Tatanegara/PERMEN%20M.HH-04.AH.11.01%20Tahun%202011.pdf
4. KEDUDUKAN AD/ART PARTAI POLITIK DALAM HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT KEWENANGAN UJI MATERIL OLEH MAHKAMAH AGUNG - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/458824-none-99203334.pdf
5. PERAN DAN FUNGSI MAHKAMAH PARTAI POLITIK DALAM MENYELESAIKAN KONFLIK INTERNAL PARTAI MENURUT UNDANG-UNDANG, http://digilib.uinsa.ac.id/4741/5/Bab%203.pdf
6. Permenkumham Nomor 20 Tahun 2015, https://peraturan.bpk.go.id/Download/124103/Permenkumham%20Nomor%2037%20Tahun%202015.pdf
7. Permenkumham No. 34 Tahun 2017 - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Details/133218/permenkumham-no-34-tahun-2017
8. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA - Regulasip, https://www.regulasip.id/electronic-book/1152
9. Akta Parpol - Griya & Taman - Scribd, https://id.scribd.com/document/647793685/AKTA-PARPOL
10. ANALISIS YURIDIS KOMPARISI - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/164878-ID-none.pdf
11. UU Nomor 2 Tahun 2008 - JDIH Kemenkeu, https://jdih-old.kemenkeu.go.id/FullText/2008/2TAHUN2008UU.htm
12. www.legalitas.org, https://jdih.jabarprov.go.id/page/eksekusi_download/32/uu2-2008.pdf
13. AKTA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS - IDX, https://www.idx.co.id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_EREP/202402/81b0ab9e62_5acee77c89.pdf
14. Contoh-Contoh Akta Notaris yang Tidak Biasa Jilid 1 - JDIH, https://jdih.tanjungpinangkota.go.id/data_file/3200/ContohContoh%20Akta%20Notaris%20yang%20Tidak%20Biasa%20Jilid%201.pdf
15. Contoh Contoh Komparisi, Politik - Kajian Bahasa Asing - Scribd, https://id.scribd.com/document/718115658/Contoh-Contoh-Komparisi
16. Contoh Komparisi Akta Notaris - Scribd, https://id.scribd.com/document/707040237/Contoh-Komparisi 17.
20 Macam Komparisi Akta Notaris - Scribd, https://id.scribd.com/document/526331120/20-macam-komparisi-akta-notaris
18. Draft Komparisi Perjanjian di Bawah Tangan Perusahaan Perseroan Terbatas - KlikLegal, https://kliklegal.com/draft-komparisi-perjanjian-di-bawah-tangan-perusahaan-perseroan-terbatas/
19. UU NOMOR 2 TAHUN 1999@PARTAI POLITIK.pdf - JDIH BKN, https://jdih.bkn.go.id/common/dokumen/UU%20NOMOR%202%20TAHUN%201999@PARTAI%20POLITIK.pdf
20. Anggaran Dasar Partai Gerindra, Politik - Scribd, https://id.scribd.com/doc/80935009/Anggaran-Dasar-Partai-Gerindra
21. ANGGARAN DASAR PARTAI NasDem, https://ppid.nasdem.id/wp-content/uploads/2023/09/37.-AD-ART-Partai-NasDem.pdf
22. Download - Partai Demokrat, https://www.demokrat.or.id/wp-content/uploads/2025/04/AD-ART-PARTAI-DEMOKRAT-2025_compressed.pdf
23. AHU Partai Politik - Kanwil Kemenkum DIY, https://jogja.kemenkum.go.id/pusat-informasi/informasi-lain/artikel/ahu-partai-politik
24. ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA - Gerindra, https://gerindra.id/wp-content/uploads/2022/05/AD_ART-2020_REVISED_FULL-COLOR_WEB-1.pdf
25. KEKUATAN MENGIKAT PUTUSAN MAHKAMAH PARTAI TERHADAP PUTUSAN MA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PEMILU ANGGOTA LEGISLATIF, https://opac.fhukum.unpatti.ac.id/index.php?p=fstream-pdf&fid=9999&bid=9017
26. penyelesaian sengketa internal partai politik menurut uu no 2 tahun 2011 tentang partai politik, http://repo.uinsatu.ac.id/19527/4/BAB%20III.pdf
27. model penyelesaian perselisihan partai politik secara internal maupun eksternal the model of political party dispute - Jurnal Hukum dan Peradilan, https://www.jurnalhukumdanperadilan.org/jurnalhukumperadilan/article/download/45/55/83
28. akuntabilitas keuangan partai politik - Ikatan Akuntan Indonesia, https://web.iaiglobal.or.id/assets/files/file_publikasi/RPSC%20Panel%20IV%20Margustienny%20IAI%20-%20Akuntabilitas%20Partai%20Politik.pdf
29. KAJIAN PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA, https://ti.or.id/wp-content/uploads/2023/12/pelaporan-keuangan-partai-politik-di.pdf
30. PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, https://www.regulasip.id/book/3537/read
31. Bagaimana tahapan untuk mendirikan partai politik? - Kemenkumham Sumsel, https://sumsel.kemenkum.go.id/pusat-informasi/faq/bagaimana-tahapan-untuk-mendirikan-partai-politik
32. Konten 17 Feb 2025_Pembentuan Parpol - Cakra Wikara Indonesia, https://cakrawikara.id/wp-content/uploads/2025/03/Konten-17-Feb-2025_Pembentuan-Parpol.pdf
33. IMPLIKASI STATUS HUKUM PARTAI POLITIK SEBAGAI BADAN HUKUM DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA, https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/39163/18912007.pdf?sequence=1&isAllowed=y
34. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2007 - JDIH Kemenkeu, https://jdih-old.kemenkeu.go.id/FullText/2007/20TAHUN2007PP.HTM
35. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK I - Regulasip, https://www.regulasip.id/electronic-book/1242
36. KEDUDUKAN ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA PARTAI POLITIK DALAM SISTEM PERUNDANG- UNDANGAN - Universitas Mataram, https://fh.unram.ac.id/wp-content/uploads/2023/02/FAHRURROZI-IMAN-JAYADI-SYAHID-D1A018091-2.pdf
Komentar
Posting Komentar