Mengenai Kebatalan Mutlak Pemindahan Saham Berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas Serta Implikasi Yuridis Terhadap Jabatan Notaris Dan Sistem Administrasi Badan Hukum
Mengenai Kebatalan Mutlak Pemindahan Saham Berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas Serta Implikasi Yuridis Terhadap Jabatan Notaris Dan Sistem Administrasi Badan Hukum
KRA MJ Widijatmoko
Lisza Nurchayatie
Kepastian hukum dalam dinamika korporasi merupakan prasyarat mutlak bagi pertumbuhan ekonomi dan stabilitas investasi di Indonesia. Sebagai instrumen hukum yang mengatur organisasi bisnis paling dominan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) menetapkan standar prosedural yang ketat dalam setiap tindakan korporasi, terutama yang berkaitan dengan peralihan hak atas saham.
Saham bukan sekadar angka dalam laporan keuangan atau bukti setoran modal, melainkan representasi dari hak milik atas benda bergerak yang memberikan kekuasaan bagi pemegangnya untuk menentukan arah kebijakan perusahaan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Oleh karena itu, setiap pemindahan hak atas saham harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi guna menghindari kondisi batal demi hukum yang dapat meruntuhkan legitimasi struktur kepemilikan perseroan.
Landasan Filsofis Dan Yuridis Kepemilikan Saham Sebagai Benda Bergerak.
Dalam perspektif hukum perdata, saham dikategorikan sebagai benda bergerak yang memiliki sifat tidak berwujud (immateriil), namun memberikan hak kebendaan yang bersifat absolut kepada pemiliknya. Karakteristik ini membawa konsekuensi bahwa saham dapat dialihkan melalui berbagai mekanisme hukum seperti jual beli, hibah, penggabungan, atau kewarisan. Berdasarkan Pasal 60 ayat (1) UU PT, saham memberikan hak atas dividen, sisa kekayaan likuidasi, dan hak suara dalam RUPS kepada pemiliknya, sepanjang tidak ditentukan lain dalam anggaran dasar bagi klasifikasi saham tertentu.
Pemindahan hak atas saham dalam sistem hukum Indonesia mengenal dua mekanisme utama yang bergantung pada jenis saham tersebut. Saham atas tunjuk (aan toonder) dialihkan melalui penyerahan fisik surat saham dari tangan ke tangan, sejalan dengan prinsip Pasal 613 ayat (3) KUH Perdata. Sebaliknya, saham atas nama (op naam), yang merupakan model dominan dalam perseroan tertutup, memerlukan akta pemindahan hak yang diikuti dengan pencatatan administratif. Akta ini berfungsi sebagai dokumen levering atau penyerahan yang sah secara yuridis.
Tabel Perbandingan Mekanisme Peralihan Hak Atas Saham
Unsur Perbandingan | Saham Atas Nama | Saham Atas Tunjuk |
Dasar Hukum Utama | Pasal 56 UU PT, Pasal 613 (1) KUH Perdata | Pasal 613 (3) KUH Perdata, Pasal 534 KUH Perdata |
Bentuk Penyerahan | Akta Pemindahan Hak (Otentik/Bawah Tangan) | Penyerahan fisik surat saham |
Syarat Keabsahan | Penyerahan salinan akta kepada Perseroan | Penguasaan fisik (Bezit) |
Efek Terhadap Pihak Ketiga | Sah setelah dicatat dalam DPS dan AHU Online | Sah sejak penyerahan fisik dilakukan |
Bukti Kepemilikan | Tercantum dalam Daftar Pemegang Saham | Memegang surat saham secara nyata |
Dapat dipahami bahwa kepastian hukum dalam pemindahan saham atas nama sangat bergantung pada integritas proses dokumentasi dan pelaporan. Kegagalan dalam memenuhi salah satu tahapan ini tidak hanya menghambat pemegang saham baru dalam menjalankan hak-haknya, tetapi juga dapat memicu sengketa kepemilikan yang berkepanjangan.
Analisis Doktrinal Terhadap Kondisi Batal Demi Hukum Dan Dapat Dibatalkan.
Pembedaan antara perbuatan hukum yang "batal demi hukum" (null and void) dan "dapat dibatalkan" (voidable) merupakan elemen krusial dalam menilai validitas pemindahan saham. Doktrin ini bersumber dari Pasal 1320 KUH Perdata yang menetapkan empat syarat sahnya perjanjian: kesepakatan mereka yang mengikatkan diri, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu, dan suatu sebab yang tidak terlarang.
Syarat pertama dan kedua dikenal sebagai syarat subjektif. Pelanggaran terhadap syarat ini, misalnya adanya cacat kehendak dalam bentuk paksaan (dwang), penipuan (bedrog), atau kekhilafan (dwaling), mengakibatkan perjanjian tersebut "dapat dibatalkan". Dalam konteks ini, perikatan tetap dianggap sah dan mengikat para pihak hingga ada putusan hakim yang membatalkannya atas permintaan pihak yang dirugikan.
Sebaliknya, syarat ketiga dan keempat disebut sebagai syarat objektif. Jika suatu pengalihan saham dilakukan untuk tujuan yang melanggar undang-undang, ketertiban umum, atau kesusilaan (sebab yang tidak halal), atau objek sahamnya tidak jelas/fiktif, maka secara otomatis perbuatan hukum tersebut "batal demi hukum". Artinya, sejak awal perikatan tersebut dianggap tidak pernah ada, dan posisi hukum para pihak harus dikembalikan ke titik nol seolah-olah transaksi tidak pernah terjadi (restitutio in integrum).
Tipologi Penyebab Kebatalan Pemindahan Saham
Beberapa kondisi spesifik yang sering menjadi dasar bagi hakim untuk menyatakan pemindahan saham batal demi hukum atau tidak sah meliputi :
Tabel Konsekuensi Yuridis Berdasarkan Jenis Pelanggaran
Jenis Syarat | Unsur Pelanggaran | Akibat Hukum | Status Keberlakuan |
Subjektif | Paksaan, Penipuan, Ketidakcakapan | Dapat Dibatalkan | Berlaku sampai dibatalkan hakim |
Objektif | Sebab terlarang, Objek fiktif | Batal Demi Hukum | Dianggap tidak pernah ada sejak awal |
Formal (UU PT) | Tanpa Akta, Tanpa RUPS (jika AD wajib) | Tidak Sah / Batal | Tidak memiliki kekuatan mengikat |
Prosedural (UUJN) | Tidak dibacakan, Saksi fiktif | Degradasi / Batal | Menjadi akta di bawah tangan atau batal |
Implikasi Terhadap Akta Notaris Dan Tanggung Jawab Pejabat Publik.
Notaris sebagai pejabat umum memiliki otoritas untuk memberikan autentisitas pada setiap perbuatan hukum melalui akta yang dibuatnya. Namun, wewenang ini disertai dengan kewajiban untuk bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN.
Kekuatan Pembuktian Dan Degradasi Akta
Akta Notaris merupakan alat bukti autentik yang memiliki kekuatan pembuktian lahiriah, formal, dan materiil yang sempurna. Namun, kesempurnaan ini dapat runtuh apabila terjadi cacat prosedur dalam pembuatannya. Pelanggaran terhadap kewajiban formal, seperti tidak membacakan akta di hadapan para pihak atau tidak mencantumkan kalimat bahwa penghadap memahami isi akta, berakibat pada degradasi akta tersebut menjadi hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan. Jika degradasi ini terjadi dan salah satu pihak menyangkal isinya, maka pembuktian keabsahan pengalihan saham menjadi sangat sulit dan membebani para pihak.
Lebih jauh, apabila seorang Notaris terbukti memfasilitasi pengalihan saham yang melanggar ketentuan hukum materiil secara sengaja—misalnya membuat akta pengalihan meskipun mengetahui belum ada persetujuan RUPS yang diwajibkan—maka akta tersebut tidak hanya terdegradasi, tetapi dapat dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan. Dalam kondisi ini, Notaris dianggap telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum oleh Pejabat (Onrechtmatige Overheidsdaad).
Tanggung Jawab Perdata, Administratif, Dan Pidana Notaris
Notaris yang lalai atau tidak saksama dalam memeriksa keabsahan dokumen pendukung pengalihan saham dapat dimintakan pertanggungjawaban melalui tiga jalur utama :
Tabel Parameter Kelalaian Notaris Dalam Pengalihan Saham
Aspek Kelalaian | Dampak Yuridis | Rekomendasi Mitigasi |
Identitas Penghadap | Akta dapat dinyatakan palsu / batal | Verifikasi KTP melalui sistem Dukcapil dan BO |
Kapasitas/Kewenangan | Pengalihan tidak sah (Onbevoegd) | Memeriksa SK Kemenkumham dan masa jabatan Direksi |
Syarat Anggaran Dasar | Pelanggaran UU PT dan AD | Melakukan audit hukum terhadap AD terakhir |
Prosedur Penandatanganan | Degradasi menjadi akta di bawah tangan | Wajib membacakan dan ditandatangani serentak |
Bukti Pelunasan | Berisiko gugatan wanprestasi/pembatalan | Mencantumkan klausul pelunasan yang jelas dalam akta |
Dinamika Pencatatan Dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Dan Dampak Korporasi.
Daftar Pemegang Saham (DPS) merupakan buku register internal yang wajib diselenggarakan oleh Direksi untuk mencatat setiap identitas pemegang saham, jumlah saham yang dimiliki, serta setiap perubahan yang terjadi. Pasal 52 ayat (2) UU PT secara eksplisit menyatakan bahwa hak-hak pemegang saham baru mulai berlaku setelah dilakukan pencatatan dalam DPS.
Akibat Hukum Pembatalan Terhadap Legitimasi RUPS
Apabila sebuah pemindahan saham dinyatakan batal demi hukum oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka pencatatan pemegang saham baru dalam DPS kehilangan landasan hukumnya. Hal ini memicu efek domino terhadap segala tindakan korporasi yang telah diambil selama periode transisi tersebut. Jika pemegang saham baru yang tidak sah tersebut telah memberikan suara dalam RUPS yang mengubah anggaran dasar atau mengangkat direksi baru, maka keputusan RUPS tersebut terancam batal karena kuorum kehadiran dan suara yang diambil didasarkan pada data yang salah.
Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 4050 K/Pdt/2024, ditegaskan bahwa pengalihan saham tanpa prosedur pemanggilan RUPS yang sah dan adanya pencantuman kehadiran fiktif merupakan perbuatan melawan hukum yang membatalkan seluruh rangkaian akibat hukumnya. Direksi berkewajiban secara hukum untuk melakukan koreksi terhadap DPS dan mengembalikan posisi kepemilikan saham kepada pemilik semula guna memulihkan integritas data perseroan.
Tanggung Jawab Direksi Dalam Pemeliharaan DPS
Direksi yang mengabaikan kewajibannya untuk mencatatkan pemindahan hak yang sah atau sebaliknya, tetap mempertahankan pencatatan pemindahan hak yang telah dinyatakan batal, dapat dimintakan pertanggungjawaban penuh secara pribadi. Sesuai prinsip fiduciary duty, Direksi wajib bertindak demi kepentingan terbaik perseroan dan mematuhi peraturan perundang-undangan. Kegagalan dalam mengelola DPS tidak hanya merugikan pemegang saham secara individu, tetapi juga menciptakan ketidakpastian bagi pihak ketiga yang berinteraksi dengan perseroan.
Transformasi AHU Online : Dari Formalitas Administratif Menuju Pemeriksaan Substantif.
Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) melalui portal AHU Online adalah instrumen negara untuk melakukan pendataan dan pengawasan terhadap seluruh Perseroan Terbatas di Indonesia. Peran AHU Online telah bertransformasi secara signifikan sejak diberlakukannya regulasi baru di tahun 2025.
Pemeriksaan Substantif Dan Verifikasi Pemilik Manfaat (BO)
Berbeda dengan sistem terdahulu yang cenderung bersifat pasif, mulai tahun 2025 melalui Permenkumham Nomor 2 Tahun 2025, Ditjen AHU melakukan "pemeriksaan substantif" terhadap setiap permohonan perubahan data pemegang saham. Proses ini mencakup :
Prosedur Koreksi Data AHU Online Akibat Putusan Pengadilan
Dalam hal terjadi pembatalan akta pemindahan saham oleh pengadilan, sistem AHU Online menyediakan mekanisme untuk mengembalikan data perseroan ke keadaan semula (restitutio in integrum). Proses ini tidak berjalan secara otomatis, melainkan memerlukan inisiatif dari Notaris atau pihak yang berkepentingan.
Berdasarkan Panduan AHU, Notaris harus mengajukan permohonan "Perbaikan Data" dengan melampirkan salinan putusan pengadilan yang telah dilegalisir serta surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa perbaikan dilakukan berdasarkan perintah hukum. Dalam kondisi sengketa aktif, Kemenkumham juga memiliki kewenangan melalui Permenkumham Nomor 21 Tahun 2025 untuk melakukan pemblokiran terhadap akses data perseroan guna mencegah terjadinya perubahan data lebih lanjut oleh pihak-pihak yang sedang bersengketa.
Tabel Matriks Fitur Verifikasi AHU Online (Update 2025)
Fitur Verifikasi | Mekanisme Kerja | Dampak Jika Tidak Memenuhi |
Validasi Kuorum | Mengecek kesesuaian jumlah saham hadir vs modal disetor | Permohonan ditolak oleh sistem AHU |
Sinkronisasi BO | Verifikasi kepemilikan manfaat nyata | Pembekuan akun atau penolakan pengalihan |
Status Pemblokiran | Cek status sengketa/blokir instansi berwenang | Tidak dapat melakukan perubahan data |
Audit Log Akta | Mencocokkan nomor akta dengan bank data Notaris | Deteksi dini akta palsu atau tanggal mundur |
Masa Berlaku SK | Batas waktu 90 hari untuk perbaikan data | Notaris harus mengajukan secara manual |
Perlindungan Hukum Bagi Pihak Ketiga Yang Beritikad Baik.
Dalam pusaran pembatalan pemindahan saham, posisi pihak ketiga yang memperoleh saham tersebut dari pemegang saham (yang kemudian dinyatakan tidak sah) menjadi isu sentral. Kepastian hukum menuntut adanya perlindungan bagi mereka yang melakukan transaksi secara jujur dan berdasarkan kepercayaan pada data resmi negara.
Doktrin Pembeli Beritikad Baik (Good Faith)
Pihak ketiga dianggap beritikad baik apabila pada saat melakukan perolehan saham, ia sama sekali tidak mengetahui adanya cacat hukum atau sengketa atas saham tersebut. Berdasarkan Pasal 531 KUH Perdata dan yurisprudensi Mahkamah Agung (misalnya SEMA No. 4 Tahun 2016), pembeli yang beritikad baik wajib dilindungi secara hukum, bahkan jika kemudian diketahui bahwa penjual sebenarnya tidak berhak atas benda tersebut.
Namun, perlindungan ini dibatasi oleh kewajiban untuk bertindak saksama. Pihak ketiga tidak dapat berlindung di balik itikad baik jika ia mengabaikan fakta-fakta yang seharusnya menimbulkan kecurigaan, seperti harga jual yang jauh di bawah nilai pasar, ketiadaan dokumen pendukung yang lengkap, atau adanya pengumuman resmi mengenai sengketa perusahaan. Dalam transaksi di pasar modal, perlindungan ini bersifat lebih absolut karena adanya prinsip kesepadanan efek (fungibility of shares) demi menjaga stabilitas bursa.
Restitutio in Integrum vs. Stabilitas Korporasi
Terdapat ketegangan antara prinsip pemulihan hak pemilik asal dengan prinsip stabilitas korporasi. Jika pengalihan saham dinyatakan batal demi hukum, secara doktrinal segala sesuatu harus kembali ke keadaan semula. Namun, jika saham tersebut telah berpindah tangan beberapa kali kepada pihak ketiga yang jujur, hakim seringkali menggunakan diskresi hukum untuk tidak membatalkan transaksi turunan tersebut, melainkan memberikan kompensasi berupa ganti rugi materiil kepada pemilik asal yang dirugikan. Hal ini sejalan dengan pendapat para ahli bahwa dalam sengketa bisnis, keadilan harus diseimbangkan dengan kemanfaatan ekonomi.
Studi Kasus Dan Analisis Yurisprudensi Terkemuka.
Analisis terhadap berbagai putusan pengadilan memberikan gambaran nyata tentang bagaimana prinsip hukum diterapkan dalam sengketa pengalihan saham.
Putusan MA Nomor 3201 K/PDT/2019: Akuisisi Tanpa Prosedur Sah
Dalam perkara akuisisi PT SLS oleh PT GKP, Mahkamah Agung menyatakan pembatalan akta jual beli saham karena ditemukan bahwa dana untuk akuisisi tersebut berasal dari anak perusahaan itu sendiri, yang merugikan kreditur dan melanggar prinsip keadilan. Kasus ini menegaskan bahwa kepatuhan formal terhadap pembuatan akta Notaris saja tidak cukup; substansi dan sumber pendanaan juga menjadi objek pengawasan hukum guna mencegah praktik penyelundupan hukum.
Putusan MA Nomor 1515 K/PDT/2019: Tanggung Jawab Ahli Waris Notaris
Perkara ini menarik karena menegaskan bahwa tanggung jawab perdata Notaris atas kelalaian dalam pembuatan akta pengalihan aset/saham tidak terhapus dengan meninggalnya Notaris tersebut. Tanggung jawab tersebut menjadi bagian dari pasiva yang diturunkan kepada ahli waris, sejauh berkaitan dengan kerugian materiil yang ditimbulkan oleh kelalaian jabatan. Ini memberikan pesan kuat bagi para praktisi Notaris untuk senantiasa mengutamakan prinsip kehati-hatian guna melindungi masa depan mereka dan keluarga mereka.
Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 105/Pdt.G/2021: Efek Wanprestasi Pembeli
Kasus ini menguraikan bahwa meskipun pengalihan saham secara formal telah dicatat dalam sistem AHU, kegagalan pembeli untuk melakukan pembayaran (wanprestasi) memberikan hak kepada penjual untuk menuntut pembatalan akta dan pengembalian kepemilikan saham. Meskipun tindakan korporasi yang dilakukan pembeli selama masa kepemilikannya (seperti perubahan nama PT) mungkin tetap dianggap sah demi kepastian hukum, hak milik atas saham tersebut wajib dikembalikan kepada penjual.
Sintesis : Membangun Ekosistem Pengalihan Saham Yang Berkeadilan.
Melalui analisis komprehensif ini, dapat disimpulkan bahwa validitas pemindahan saham dalam Perseroan Terbatas bergantung pada keselarasan tiga pilar utama: kepatuhan materiil terhadap hukum perdata (syarat sah perjanjian), kepatuhan prosedural terhadap hukum perseroan (anggaran dasar dan UU PT), serta integritas administratif (pencatatan DPS dan AHU Online).
Kebatalan mutlak (batal demi hukum) muncul sebagai sanksi tertinggi atas pelanggaran syarat objektif, yang bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah penyalahgunaan badan hukum. Namun, implementasinya membawa risiko besar bagi Notaris sebagai pejabat pembuat akta dan Direksi sebagai pengelola DPS. Transformasi sistem AHU Online menuju pemeriksaan substantif di tahun 2025 merupakan langkah revolusioner negara untuk memitigasi risiko hukum sejak dini, meskipun hal ini juga menuntut profesionalisme yang lebih tinggi dari para Notaris dalam melakukan verifikasi data.
Sebagai rekomendasi strategis bagi para pemangku kepentingan :
Dengan penguatan pada aspek kehati-hatian dan integrasi teknologi dalam sistem administrasi hukum, kepastian hukum dan perlindungan bagi pemegang saham yang sah dapat dijamin, yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing ekonomi nasional melalui iklim usaha yang lebih sehat dan transparan. Kepastian hukum bukanlah sekadar konsep teoritis, melainkan hasil dari disiplin prosedural dan integritas moral para pelaku hukum di lapangan.
Pemanfaatan teknologi AHU Online yang semakin canggih harus dibarengi dengan literasi hukum yang kuat dari seluruh praktisi korporasi di Indonesia. Kesalahan kecil dalam prosedur pengalihan saham dapat berdampak pada kehancuran struktur korporasi yang telah dibangun bertahun-tahun, sehingga setiap detail administratif wajib diperlakukan dengan tingkat urgensi yang setara dengan keputusan bisnis utama lainnya.
Referensi Bacaan
Keabsahan Pengalihan saham Tanpa melalui Perjanjian jual beli - JATISWARA, https://jatiswara.unram.ac.id/index.php/js/article/download/246/210
Syarat dan Prosedur Terbaru Pengalihan Saham Dalam PT - izinkilat, https://izinkilat.id/update-syarat-dan-prosedur-terbaru-pengalihan-saham-dalam-pt
Pengalihan Saham di Bawah Tekanan - Ercolaw, https://ercolaw.com/pengalihan-saham-di-bawah-tekanan/
Perlindungan Hukum Bagi Para Pemegang Saham Yang Belum Tercatat Pada Daftar Pemegang Saham Akibat Pengabaian, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1240&context=notary
Implikasi Hukum Pembuatan Akta Hibah Saham - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1439&context=notary
perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan rups, https://ejournal.penerbitjurnal.com/index.php/humaniora/article/download/1310/1079/1844 7.
perlindungan hukum terhadap pemegang gadai saham - https ://dspace.uii.ac.id., https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/28416/17921087%20Annisa%20Oktaviananda%20Putri.pdf
Syarat dan Tata Cara Pengalihan Saham dalam PT - Easybiz, https://www.easybiz.id/pengalihan-saham-dalam-pt
Notary Journal Volume 1, Nomor 2, Oktober 2021 : ANALISIS YURIDIS ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PROSES PENGALIHAN SAHAM, https://ojs.uph.edu/index.php/NJ/article/download/4001/pdf 10.
Implikasi Hukum Pembatalan Akta Jual Beli - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1509&context=notary
Prosedur Jika Terjadi Perubahan Pemegang Saham PT Sesuai Ketentuan yang Berlaku, https://smartlegal.id/investasi-dan-saham/2025/11/14/prosedur-jika-terjadi-perubahan-pemegang-saham-pt-sesuai-ketentuan-yang-berlaku-sl/
Mengapa MA Batalkan Surat Kuasa dan RUPS-LB Pengalihan Saham ? - Ercolaw, https://ercolaw.com/sengketa-rups-lb-pembatalan-transaksi/
Ketidakabsahan Pemindahan Hak atas Saham - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1037&context=notary
Dilema Perjanjian yang Dapat Dibatalkan dan Batal Demi Hukum - MariNews, https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/dilema-perjanjian-yang-dapat-dibatalkan-dan-batal-demi-hukum-02t
E-ISSN: 2622-7045, P-ISSN: 2654-3605 Volume 3, Issue 1, https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/download/476/352/2280
Pahami Perbedaan Batal Demi Hukum dan Dapat Dibatalkan dalam Perjanjian - Konsultan Hukum Indonesia - BP Lawyers Corporate Law Firms di Jakarta, https://bplawyers.co.id/2023/11/22/pahami-perbedaan-batal-demi-hukum-dan-dapat-dibatalkan-dalam-perjanjian/
Pertanggungjawaban dan Protokol Notaris atas Akta Notariil yang Batal Demi Hukum, https://dinastirev.org/JIHHP/article/download/4520/2450/18751
peranan penyelesaian sengketa pasar modal: suatu tinjauan atas perkara perdata terkait transaksi - Jurnal FH Unpad, https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/article/download/70/25/
KAJIAN TEORI STAKEHOLDERS TERKAIT PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG SAHAM MINORITAS, https://ejournal.stih-awanglong.ac.id/index.php/juris/article/download/23/10
TANGGUNG JAWAB NOTARIS - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1375&context=notary
PEMBATALAN AKTA NOTARIS: MEKANISME DAN PENYEBABNYA, https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Lex/article/download/7924/4224
AKIBAT HUKUM PEMBATALAN AKTA NOTARIS, https://jurnal.iainambon.ac.id/index.php/THK/article/view/10670/2480
AKIBAT HUKUM DARI NOTARIS DIBUATNYA AKTA JUAL BELI SAHAM YANG TUMPANG TINDIH - undip e-journal system, https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/download/30505/17291
TANGGUNG JAWAB NOTARIS YANG TELAH BERAKHIR MASA JABATANNYA TERHADAP AKTA DAN PROTOKOL NOTARIS - Jurnal IUS, https://www.jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/download/289/247
Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Atas Keabsahan Akta Peralihan Saham yang Dibuat di Hadapannya, https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/download/1544/1680
PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM TANPA PERSETUJUAN ORGAN PERSEROAN TERBATAS, https://journal.unigres.ac.id/index.php/JurnalProHukum/article/download/869/729
Analisis Pengajuan Pembatalan Akta ke Pengadilan oleh Notaris (Studi Kantor Notaris Wilayah Kabupaten Gowa), https://jurnalfkmuit.id/index.php/plj/article/download/9/8
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK KE-TIGA TERKAIT TINDAKAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN YANG DILAKUKAN DIREKSI DAN/ATAU KOMISARIS - Journal, https://journal.das-institute.com/index.php/citizen-journal/article/download/759/613/1860
Perlindungan Hukum Pemegang Saham Atas Ditolaknya Gugatan Perseroan Kepada Pengadilan Negeri, https://journal.stekom.ac.id/index.php/Hakim/article/download/1587/1116
perseroan terbatas - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum - AHU Online, https://portal.ahu.go.id/page/faq/faq-perseroan-terbatas
perbaikan data badan hukum - AHU ONLINE, https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=perbaikan_bakum
PERLINDUNGAN BAGI PEMBELI BERITIKAD BAIK DALAM SENGKETA PERDATA BEROBYEK TANAH PROTECTION FOR GOOD FAITH BUYERS IN CIVIL DISPUTE, https://jkh.unram.ac.id/index.php/jkh/article/download/89/58
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK (STUDI PUTUSAN PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH NOMOR 67/PDT/2015/PT-BNA) LE - Open Journal Unimal, https://ojs.unimal.ac.id/suloh/article/view/12132/5849
Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Beritikad Baik dalam Sengketa Kepemilikan Tanah, https://journalcenter.org/index.php/inovasi/article/download/4302/3398/16091
BATASAN PERLINDUNGAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS DALAM PERSPEKTIF PIERCING THE CORPORATE VEIL, https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/1663/800/6732
Pembatalan Akta Jual Beli Saham Dalam Pelaksanaan Akuisisi Pt Sls (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 3201 K/PDT/2019) - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1088&context=notary
Komentar
Posting Komentar