Analisis Yuridis Komprehensif Peraturan Perundang-undangan Terkait Praktik Nominee dalam Sistem Hukum Indonesia : Tinjauan Multi-Sektoral Investasi, Agraria, dan Tata Kelola Korporasi

 Seri : Nominee


Analisis Yuridis Komprehensif Peraturan Perundang-undangan Terkait Praktik Nominee dalam Sistem Hukum Indonesia : Tinjauan Multi-Sektoral Investasi, Agraria, dan Tata Kelola Korporasi


Lisza Nurchayatie SH Mkn

Dr KRA MJ Widijatmoko Wreksonegoro SH SpN



Praktik penggunaan nama atau yang secara teknis yuridis dikenal sebagai struktur nominee merupakan sebuah fenomena hukum yang berakar pada upaya pemisahan antara kepemilikan formal yang tercatat secara hukum (legal title) dengan penguasaan atau pemanfaatan ekonomi secara substansial (beneficial interest). Dalam ekosistem hukum Indonesia, praktik ini muncul sebagai respons terhadap berbagai pembatasan regulasi yang bersifat proteksionis, terutama di sektor pertanahan dan investasi asing. Secara konseptual, struktur nominee melibatkan dua pihak utama: nominee, yaitu individu atau badan hukum yang namanya tercantum dalam dokumen resmi sebagai pemilik sah, dan beneficiary atau pemilik manfaat, yaitu pihak yang memberikan modal, mengendalikan aset, serta menikmati seluruh keuntungan dari objek yang bersangkutan. Meskipun praktik ini sering dianggap sebagai instrumen untuk mencapai efisiensi administratif atau strategi bisnis tertentu, sistem hukum Indonesia secara umum memandang struktur nominee dengan skeptisisme tinggi, bahkan dalam banyak aspek secara eksplisit melarangnya karena dianggap sebagai bentuk penyelundupan hukum.


1. Landasan Teoretis dan Dikotomi Sistem Hukum Nominee.


Akar permasalahan hukum nominee di Indonesia bermula dari perbedaan fundamental antara tradisi hukum common law dan civil law. Dalam tradisi common law seperti di Inggris atau Australia, konsep trust memungkinkan pembagian hak milik secara mutlak menjadi legal owner dan equitable owner. Namun, Indonesia sebagai negara penganut tradisi civil lawmengadopsi prinsip kepemilikan tunggal (unitary ownership), di mana tidak ada pemisahan antara pemilik menurut hukum dan pemilik yang sebenarnya. Ketidaksinkronan konseptual ini menyebabkan perjanjian nominee sering kali sulit menemukan pijakan legalitas yang kokoh dalam peraturan perundang-undangan nasional.


Secara terminologi, Black’s Law Dictionary mendefinisikan nominee sebagai seseorang yang ditunjuk untuk bertindak atas nama orang lain atau sebagai penerima dana untuk kepentingan pihak lain. Di Indonesia, praktik ini dikenal pula dengan istilah "pinjam nama," di mana identitas pemilik manfaat disembunyikan di belakang nama pihak ketiga yang memiliki kapasitas hukum untuk memegang hak atas suatu objek. Motivasi di balik struktur ini sangat bervariasi, mulai dari keinginan untuk menghindari batasan kepemilikan modal asing (Daftar Positif Investasi), menyiasati larangan kepemilikan tanah hak milik bagi warga negara asing, hingga upaya minimalisasi beban pajak atau perlindungan privasi.


Unsur Struktur Nominee

Deskripsi Yuridis

Peran dalam Transaksi

Nominee (Pemegang Nama)

Pihak yang namanya tercatat secara legal (de jure) dalam dokumen kepemilikan.

Bertindak sebagai perwakilan formal namun tidak memiliki kekuasaan nyata atas aset.

Beneficiary (Pemilik Manfaat)

Pihak yang memiliki kontrol substansial (de facto) dan menanggung risiko ekonomi.

Menyediakan dana dan instruksi bagi nominee untuk melakukan tindakan hukum tertentu.

Nominee Agreement

Perjanjian yang mendasari hubungan antara kedua pihak, sering kali bersifat rahasia.

Mengatur pelimpahan kontrol dan manfaat serta pemberian kompensasi kepada nominee.


2. Kedudukan Perjanjian Nominee dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.


Dalam ranah hukum privat, keabsahan setiap perjanjian, termasuk perjanjian nominee, harus diuji berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Karena KUHPerdata tidak mengatur secara spesifik mengenai skema nominee, perjanjian semacam ini masuk ke dalam kategori perjanjian tidak bernama (innominat) yang lahir dari asas kebebasan berkontrak (party autonomy) sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Asas ini menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Namun, kebebasan ini bukanlah tanpa batas; ia tunduk pada pagar-pagar hukum yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sahnya perjanjian.


Analisis mendalam terhadap praktik nominee di Indonesia menunjukkan bahwa mayoritas perjanjian ini gugur pada syarat objektif keempat, yaitu "kausa yang halal" atau "sebab yang legal". Pasal 1337 KUHPerdata menegaskan bahwa suatu sebab adalah terlarang apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum. Ketika sebuah perjanjian nominee dibuat dengan maksud untuk melanggar aturan hukum yang bersifat memaksa (dwingend recht), seperti larangan kepemilikan asing, maka perjanjian tersebut tidak lagi memiliki causa yang halal. Konsekuensi hukum dari tidak terpenuhinya syarat objektif ini adalah perjanjian tersebut dinyatakan batal demi hukum (null and void), yang berarti secara yuridis perjanjian dianggap tidak pernah ada sejak awal dan tidak ada hak maupun kewajiban yang timbul darinya.


Selain itu, praktik nominee sering kali menggunakan instrumen hukum lain untuk mengamankan posisi pemilik manfaat, seperti akta pemberian kuasa (power of attorney), pengakuan utang (loan agreement), atau pemberian jaminan. Namun, Mahkamah Agung dalam berbagai putusannya telah menggarisbawahi bahwa jika rangkaian dokumen tersebut hanya merupakan pura-pura (simulatie) untuk menutupi maksud yang dilarang oleh undang-undang, maka seluruh rangkaian tersebut tetap harus dinyatakan batal karena adanya itikad buruk di awal pembuatan perjanjian.


3. Larangan Nominee dalam Rezim Hukum Agraria Indonesia.


Sektor pertanahan merupakan salah satu bidang di mana larangan nominee diterapkan secara paling tegas dan rigid. Hal ini dikarenakan hukum tanah nasional Indonesia menganut asas nasionalitas yang sangat kuat, yang bersumber dari cita-cita kemerdekaan untuk mengembalikan kedaulatan atas bumi Indonesia kepada bangsa sendiri. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memberikan landasan filosofis dan yuridis bahwa hanya warga negara Indonesia yang memiliki hubungan sepenuhnya dengan tanah di wilayah Indonesia.

Analisis Asas Nasionalitas dan Hak Milik

Pasal 9 ayat (1) jo. Pasal 21 ayat (1) UUPA menegaskan secara eksplisit bahwa hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik atas tanah. Warga negara asing (WNA) maupun badan hukum asing sama sekali tidak diperbolehkan memiliki tanah dengan status hak milik. Sebagai alternatif yang sah, hukum memberikan ruang terbatas bagi WNA melalui Hak Pakai atau Hak Sewa yang memiliki jangka waktu tertentu. Namun, dalam praktiknya, banyak WNA yang berupaya memiliki tanah dengan kontrol penuh seperti hak milik melalui skema nominee, di mana mereka "meminjam" nama WNI sebagai pemilik terdaftar di sertifikat.


Struktur nominee di bidang pertanahan ini dianggap sebagai bentuk penyelundupan hukum (legal smuggling) karena secara formal memang mengikuti prosedur (menggunakan nama WNI), namun secara substansi tujuannya adalah penguasaan tanah oleh WNA yang dilarang oleh undang-undang. Praktik ini dipandang mencederai prinsip-prinsip agraria dan kedaulatan negara, sehingga hukum menyediakan sanksi yang sangat keras bagi pelakunya.

Konsekuensi Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) UUPA

Undang-Undang Pokok Agraria tidak hanya melarang, tetapi juga menetapkan akibat hukum yang drastis bagi transaksi yang melibatkan pemindahan hak kepada asing melalui cara-cara yang dilarang. Pasal 26 ayat (2) UUPA menyatakan bahwa setiap jual beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat, dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk langsung atau tidak langsung memindahkan hak milik kepada orang asing adalah batal demi hukum.


Akibat dari pembatalan ini memiliki implikasi ganda yang sangat merugikan bagi pemilik manfaat (WNA):

1. Tanah jatuh kepada negara, yang berarti hak milik atas tanah tersebut hilang dan statusnya kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
2. Semua pembayaran yang telah dilakukan oleh pihak pembeli (WNA) kepada penjual atau kepada nominee tidak dapat dituntut kembali, karena transaksi tersebut didasarkan pada itikad buruk untuk menyiasati hukum.

Status tanah yang "jatuh kepada negara" ini mencerminkan sikap represif hukum Indonesia terhadap segala upaya pengasingan tanah dari tangan bangsa Indonesia. Penegakan pasal ini diperkuat oleh Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2020 yang menegaskan bahwa pengadilan tidak boleh memberikan perlindungan hukum kepada WNA yang menggunakan nama WNI untuk memiliki tanah hak milik.


Perbandingan Hak Atas Tanah bagi WNI vs WNA

Hak Milik (WNI)

Hak Pakai/Sewa (WNA)

Struktur Nominee (WNA)

Durasi Penguasaan

Selamanya (turun-temurun).

Terbatas (sesuai kontrak/regulasi).

Ilegal/Batal demi hukum.

Perlindungan Hukum

Sangat kuat (sertifikat bukti mutlak).

Terjamin selama sesuai izin.

Tidak ada (risiko jatuh ke negara).

Legalitas Yuridis

Diakui UUPA Pasal 21.

Diakui UUPA Pasal 41-42.

Penyelundupan hukum.


4. Penanaman Modal dan Larangan Nominee Saham.


Selain di sektor agraria, larangan nominee menemukan bentuknya yang paling eksplisit dalam regulasi investasi. Penanaman modal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM), yang sejak awal pembentukannya dirancang untuk menciptakan iklim investasi yang transparan sekaligus menjaga kedaulatan ekonomi nasional. Salah satu instrumen pengendalian investasi asing adalah melalui Daftar Positif Investasi (dahulu Daftar Negatif Investasi), yang membatasi persentase kepemilikan modal asing di sektor-sektor tertentu.

Analisis Pasal 33 Undang-Undang Penanaman Modal

Upaya investor asing untuk masuk ke sektor usaha yang tertutup atau terbatas sering kali dilakukan dengan menggunakan skema nominee shareholder (pemegang saham pinjam nama). Namun, Pasal 33 ayat (1) UUPM secara tegas melarang praktik ini dengan menyatakan bahwa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain.

Larangan ini bersifat imperatif dan memiliki konsekuensi yang tidak dapat dinegosiasikan. Berdasarkan Pasal 33 ayat (2) UUPM, dalam hal penanam modal membuat perjanjian atau pernyataan nominee tersebut, maka perjanjian tersebut dinyatakan batal demi hukum. Hal ini menunjukkan bahwa negara tidak mengakui adanya pemisahan antara pemilik formal saham dengan pemilik ekonomi saham dalam konteks investasi. Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah penghindaran batas modal asing serta memastikan bahwa identitas asli investor dapat diketahui oleh otoritas pengawas untuk kepentingan stabilitas ekonomi dan keamanan nasional.

Kontradiksi dengan Prinsip Korporasi dan Saham Atas Nama

Larangan nominee dalam UUPM ini sejalan dengan prinsip yang dianut dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Pasal 48 ayat (1) UUPT menyatakan bahwa saham perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya. Prinsip ini menuntut agar nama yang tercantum dalam Daftar Pemegang Saham adalah pemilik yang sesungguhnya yang memiliki hak atas dividen, hak suara dalam RUPS, serta tanggung jawab atas modal yang disetorkan.

Meskipun dalam praktik pasar modal internasional struktur nominee sering digunakan untuk alasan efisiensi kustodian, dalam konteks perusahaan tertutup di Indonesia, penggunaan nominee shareholder dipandang sebagai upaya penyembunyian identitas pemilik manfaat yang dapat memicu ketidakpastian hukum. Jika terjadi sengketa antara pemilik manfaat dengan nominee, pengadilan di Indonesia cenderung hanya mengakui pihak yang namanya terdaftar secara resmi sebagai pemilik sah saham tersebut, sehingga pihak pemilik manfaat yang sebenarnya kehilangan haknya secara hukum.


5. Rezim Transparansi Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership).


Sejak tahun 2018, Indonesia telah memperkuat kerangka hukumnya untuk mengatasi anonimitas dalam kepemilikan korporasi melalui penerapan prinsip Mengenali Pemilik Manfaat atau Beneficial Ownership (BO). Langkah ini diambil bukan hanya untuk memperkuat pengawasan investasi, tetapi juga untuk memenuhi standar internasional dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018

Perpres 13/2018 mendefinisikan Pemilik Manfaat (PM) sebagai orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi atau komisaris, memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, serta merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi tersebut. Peraturan ini mewajibkan setiap korporasi untuk mengidentifikasi dan melaporkan data PM mereka kepada Kementerian Hukum dan HAM.

Penting untuk dicatat bahwa adanya pengakuan terhadap konsep PM dalam rezim anti-pencucian uang ini tidak serta-merta melegalkan praktik nominee. Sebaliknya, kewajiban pelaporan ini justru bertujuan untuk menelusuri siapa orang di balik struktur nominee tersebut agar tidak terjadi penyalahgunaan korporasi untuk kejahatan. Larangan nominee dalam UUPM tetap berdiri tegak, namun rezim BO memberikan alat bagi pemerintah untuk mendeteksi pelanggaran larangan tersebut secara lebih efektif.

Inovasi Pengawasan melalui Permenkumham Nomor 2 Tahun 2025

Regulasi terbaru, yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2025, membawa mekanisme pengawasan BO ke tingkat yang lebih operasional dan ketat. Peraturan ini mengatur tentang verifikasi dan pengawasan BO dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk korporasi itu sendiri, notaris, dan instansi berwenang lainnya.

Beberapa poin krusial dalam Permenkumham 2/2025 meliputi:

1. Kewajiban korporasi untuk melakukan pengkinian informasi PM secara berkala setiap satu tahun sekali.
2. Penggunaan kuesioner risiko untuk menilai potensi penyalahgunaan korporasi dalam tindak pidana pencucian uang.
3. Wewenang Menteri Hukum untuk menetapkan Pemilik Manfaat lain selain yang dilaporkan oleh korporasi berdasarkan hasil verifikasi data dan klarifikasi di lapangan.
4. Sanksi administratif yang berat bagi korporasi yang tidak patuh, termasuk pemblokiran akses sistem AHU Online yang berakibat perusahaan tidak dapat melakukan perubahan anggaran dasar atau tindakan korporasi lainnya.

Reformasi ini menunjukkan pergeseran paradigma dari pengawasan pasif menjadi pengawasan aktif yang didukung oleh integrasi data digital. Dengan sistem ini, celah bagi praktik nominee shareholder untuk bersembunyi di balik kerahasiaan kontrak pribadi menjadi semakin sempit.


6. Evolusi Pengawasan Investasi dalam Peraturan BKPM (2021-2025).


Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai otoritas utama di bidang penanaman modal telah menerbitkan serangkaian peraturan teknis untuk mengimplementasikan kebijakan investasi pasca-Undang-Undang Cipta Kerja. Fokus utamanya adalah simplifikasi perizinan melalui sistem OSS, namun diimbangi dengan penguatan mekanisme pengawasan pasca-izin untuk mendeteksi praktik penyimpangan modal, termasuk nominee.

Perbandingan Pengawasan BKPM 2021 dan 2025

Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 sebelumnya menjadi acuan dalam pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko. Namun, mulai Oktober 2025, regulasi ini digantikan oleh Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 yang melakukan kodifikasi dan harmonisasi terhadap berbagai aturan teknis yang sebelumnya tersebar.


Komponen Pengawasan

Peraturan BKPM 5/2021

Peraturan Menteri Investasi 5/2025

Prinsip Dasar

Fragmentasi norma pengawasan.

Kodifikasi dan harmonisasi satu pintu.

Ketentuan Modal Disetor

Mengacu pada standar umum.

Minimum Rp 2,5 miliar dengan syarat retensi modal.

Pelaporan LKPM

Batas waktu tanggal 10.

Batas waktu diperpanjang hingga tanggal 15.

Pengawasan Nominee

Berfokus pada inspeksi lapangan manual.

Integrasi audit kepemilikan saham via sistem OSS.


Mekanisme Penguncian Modal (Capital Lock-in)

Salah satu terobosan signifikan dalam Permen Investasi 5/2025 adalah kewajiban bagi penanam modal asing (PT PMA) untuk melakukan retensi atau penguncian modal disetor. Pasal 26 ayat (10) mengatur bahwa modal yang telah disetor ke rekening perusahaan tidak boleh dipindahkan dalam jangka waktu minimum 12 bulan sejak penyetoran, kecuali untuk keperluan pembelian aset tetap, pembangunan proyek, atau biaya operasional rutin perusahaan.

Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa modal yang dilaporkan dalam akta pendirian bukanlah "modal pinjaman sesaat" atau modal nominee yang hanya digunakan sebagai formalitas untuk mendapatkan izin usaha. Dengan adanya kewajiban retensi ini, pemerintah dapat memverifikasi komitmen finansial nyata dari investor asing tersebut. Selain itu, investor PMA kini diwajibkan menyertakan pernyataan mandiri bahwa dana tersebut benar-benar milik mereka dan tidak melanggar ketentuan permodalan.

Sanksi Administratif dan Pembatalan Izin Usaha

Pengawasan yang dilakukan oleh BKPM melalui audit LKPM dan inspeksi lapangan dapat berujung pada pengenaan sanksi administratif jika ditemukan indikasi praktik nominee. Berdasarkan Permen Investasi 5/2025, sanksi diberikan secara berjenjang meliputi :

1. Peringatan tertulis sebagai langkah persuasif untuk perbaikan struktur modal.
2. Penghentian sementara kegiatan usaha jika peringatan diabaikan.
3. Pengenaan denda administratif.
4. Pencabutan Perizinan Berusaha secara total melalui sistem OSS.

Pencabutan izin usaha ini berimplikasi pada hilangnya legalitas operasional perusahaan di Indonesia. Dalam kasus di mana praktik nominee terbukti bertujuan untuk memanipulasi kategori modal (seolah-olah PMDN untuk menghindari pembatasan asing), BKPM berwenang untuk membatalkan NIB dan seluruh izin terkait secara permanen.


7. Yurisprudensi dan Pedoman Mahkamah Agung (SEMA).


Ketegasan larangan nominee dalam teks undang-undang diperkuat oleh interpretasi konsisten dari lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. Mahkamah Agung telah mengeluarkan beberapa Surat Edaran yang berfungsi sebagai pedoman bagi para hakim dalam memutus sengketa kepemilikan yang melibatkan struktur pinjam nama.

SEMA Nomor 4 Tahun 2016 dan SEMA Nomor 10 Tahun 2020

SEMA Nomor 4 Tahun 2016 memberikan arah bahwa dalam sengketa kepemilikan tanah, hakim harus memberikan bobot utama pada bukti formal kepemilikan. Pedoman ini kemudian diperkuat dan diperjelas melalui SEMA Nomor 10 Tahun 2020 yang menegaskan prinsip bahwa pihak yang berhak atas tanah adalah pihak yang namanya tertera dalam sertifikat, terlepas dari siapa yang membiayai pembelian tanah tersebut.

Penegasan dalam SEMA 10/2020 memiliki dampak hukum yang luas:

● Pihak pemilik manfaat (WNA) tidak dapat menuntut balik kepemilikan tanah meskipun memiliki bukti aliran dana.
● Pihak WNI yang namanya dipinjam mendapatkan perlindungan penuh atas hak milik tersebut, kecuali jika negara melakukan pembatalan berdasarkan Pasal 26 UUPA.
● Beneficiary tidak dapat dikategorikan sebagai "pembeli yang beritikad baik" karena sejak awal transaksi diniatkan untuk melanggar aturan hukum nasional, sehingga mereka tidak berhak atas perlindungan hukum apapun.

Analisis Kasus-Kasus Relevan di Peradilan

Berbagai putusan pengadilan menunjukkan bahwa hakim di Indonesia tidak hanya melihat aspek formal tetapi juga aspek substansial dalam mengidentifikasi nominee. Sebagai contoh:

● Dalam perkara Putusan No. 80/Pdt.G/2018/PN.Dps, majelis hakim mengidentifikasi status nominee melalui analisis sumber dana investasi dan kapasitas finansial pemegang saham terdaftar. Jika modal setor jauh melampaui kapasitas ekonomi pihak yang terdaftar, maka patut diduga ada pihak lain di balik kepemilikan tersebut.
● Dalam Putusan No. 549/Pdt.G/2020/PN.Sgr, pengadilan memperhatikan aliran dividen. Jika hak-hak ekonomi seperti dividen mengalir secara tetap kepada pihak luar yang tidak terdaftar, maka hal tersebut merupakan bukti nyata dari adanya perjanjian nominee saham.
● Dalam perkara pidana seperti Putusan No. 1269/Pid.B/2013/PN Mdn, hakim menegaskan bahwa perjanjian nominee tidak memiliki causa yang halal sehingga batal demi hukum dan tidak diakui keberadaannya.

Tren yurisprudensi ini menunjukkan bahwa peradilan Indonesia semakin sinkron dengan kebijakan pemerintah dalam memberantas praktik penyelundupan hukum melalui skema pinjam nama. Hal ini memberikan pesan yang kuat bagi para investor bahwa struktur nominee tidak memberikan jaminan keamanan aset sama sekali di hadapan hukum Indonesia.


8. Dimensi Pajak dan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Praktik nominee sering kali bersinggungan dengan ranah hukum publik, terutama hukum perpajakan dan anti-pencucian uang. Penyembunyian identitas pemilik aset biasanya dilakukan untuk memanipulasi kewajiban pajak atau menyembunyikan kekayaan hasil kejahatan.

Kaitan dengan Rezim Pajak dan Tax Amnesty

Dalam rezim perpajakan, penggunaan nominee dipandang sebagai bentuk ketidakjujuran pelaporan. Wajib pajak yang memiliki aset namun atas nama orang lain berarti tidak melaporkan harta kekayaannya secara benar dalam SPT. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) memberikan jalan keluar bagi wajib pajak untuk melakukan deklarasi atas harta nominee mereka dengan membayar uang tebusan tertentu.


Peserta program pengampunan pajak diwajibkan membuat "Surat Pengakuan Nominee" di mana pihak yang namanya dipinjam mengakui bahwa harta tersebut sebenarnya milik wajib pajak peserta program. Langkah ini memungkinkan wajib pajak untuk melakukan balik nama aset tanpa dikenakan pajak penghasilan atas pengalihan hak tersebut selama periode tertentu. Namun, bagi wajib pajak yang tidak mengikuti program ini dan kemudian ditemukan memiliki harta nominee, mereka dapat dikenakan sanksi denda administratif yang sangat besar atau bahkan tuntutan pidana pajak.

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang memberikan ancaman sanksi bagi setiap orang yang menempatkan, mentransfer, atau mengalihkan harta kekayaan hasil tindak pidana dengan maksud menyembunyikan asal-usulnya. Penggunaan nominee shareholder atau direktur nominee sering kali menjadi modus operandi dalam kejahatan kerah putih untuk mencuci dana hasil korupsi, narkotika, atau penggelapan pajak.


Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan harta yang diketahuinya berasal dari hasil tindak pidana, termasuk para nominee yang meminjamkan namanya, dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa meminjamkan nama bukan sekadar tindakan administratif tanpa risiko, melainkan tindakan yang dapat berimplikasi pada pertanggungjawaban pidana yang berat.


9. Peran dan Tanggung Jawab Notaris sebagai Pejabat Umum.


Notaris memegang peran krusial sebagai "penjaga gerbang" (gatekeeper) dalam pembuatan dokumen hukum yang melibatkan penanaman modal atau pengalihan hak atas tanah. Kewajiban notaris dalam mencegah praktik nominee bukan hanya bersifat etis tetapi juga yuridis.

Kewajiban Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ)

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM terkait, notaris wajib menerapkan prinsip PMPJ untuk mengidentifikasi siapa sebenarnya yang menjadi pemilik manfaat dari sebuah transaksi yang dilakukan di hadapannya. Jika seorang notaris menemukan indikasi bahwa para pihak di depannya sedang melakukan penyelundupan hukum melalui skema nominee, maka notaris tersebut secara hukum wajib menolak untuk membuat akta tersebut.

Ketidaktelitian atau kesengajaan notaris dalam membantu pembuatan akta nominee dapat berakibat pada:

1. Sanksi Administratif: Mulai dari teguran, pembekuan izin, hingga pemberhentian tidak hormat oleh Majelis Pengawas Notaris.
2. Tanggung Jawab Perdata: Notaris dapat digugat oleh pihak yang merasa dirugikan jika akta yang dibuatnya dinyatakan batal oleh pengadilan karena terbukti mengandung penyelundupan hukum.
3. Tanggung Jawab Pidana: Jika terbukti bekerja sama dalam memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik, notaris dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 263 atau 266 KUHP.

Keberadaan sistem verifikasi BO yang lebih canggih pasca-2025 memberikan beban tambahan bagi notaris untuk memastikan bahwa data yang dilaporkan ke sistem AHU Online adalah benar dan akurat. Notaris tidak lagi bisa sekadar beralasan "hanya mencatat apa yang dikatakan para pihak," tetapi harus melakukan verifikasi dokumen identitas dan latar belakang transaksi secara lebih mendalam.


10. Risiko Praktis dan Analisis Bisnis Struktur Nominee.


Meskipun secara legal formal struktur nominee sangat rentan, di lapangan praktik ini masih ditemui karena adanya celah dalam penegakan hukum dan tingginya biaya kepatuhan bagi investor asing. Namun, analisis jangka panjang menunjukkan bahwa biaya risiko yang timbul jauh melampaui manfaat efisiensi yang didapat.

Beberapa risiko praktis yang harus dihadapi oleh pemilik manfaat dalam skema nominee meliputi:

● Risiko Pengkhianatan Nominee: Karena nominee adalah pemilik sah di mata hukum, mereka dapat sewaktu-waktu menjual, menjaminkan, atau mengalihkan aset tersebut tanpa persetujuan beneficiary.
● Risiko Kematian dan Ahli Waris: Jika nominee meninggal dunia, aset tersebut akan masuk dalam boedel waris. Ahli waris nominee mungkin tidak mengetahui atau tidak mengakui adanya perjanjian pinjam nama tersebut, sehingga beneficiary kehilangan akses terhadap aset.
● Risiko Kebangkrutan: Jika nominee dinyatakan pailit, aset yang atas namanya akan disita oleh kurator untuk melunasi utang-utang pribadi nominee, meskipun dana pembelian berasal dari beneficiary.
● Ketidakterakuan di Pengadilan: Sebagaimana dikonfirmasi oleh SEMA 10/2020, pengadilan tidak akan membantu beneficiary dalam menuntut kembali asetnya karena dasar perjanjiannya adalah ilegal.

Analisis Risiko Struktur Nominee

Tingkat Risiko

Dampak Hukum/Finansial

Pembatalan Perjanjian (Batal demi hukum)

Sangat Tinggi.

Kehilangan hak menuntut kembali modal.

Penyitaan oleh Negara (Khusus Tanah)

Menengah-Tinggi.

Kehilangan aset secara total tanpa kompensasi.

Sanksi Pidana (TPPU/Pajak)

Menengah.

Penjara dan denda dalam jumlah besar.

Pencabutan Izin Usaha (BKPM/OSS)

Tinggi.

Penutupan operasi perusahaan secara permanen.


11. Kesimpulan dan Sintesis Yuridis.


Fenomena nominee dalam hukum Indonesia merupakan manifestasi dari ketegangan antara arus globalisasi ekonomi yang menuntut fleksibilitas dengan prinsip kedaulatan nasional yang proteksionis. Dari seluruh uraian di atas, dapat ditarik kesimpulan komprehensif mengenai kerangka regulasi yang mengatur tentang nominee di Indonesia :

Sistem hukum Indonesia secara konsisten melarang praktik nominee di sektor-sektor strategis melalui berbagai undang-undang yang saling menguatkan. Undang-Undang Penanaman Modal (Pasal 33) dan Undang-Undang Pokok Agraria (Pasal 26) menjadi pilar utama yang menyatakan bahwa perjanjian nominee adalah batal demi hukum karena bertentangan dengan syarat "kausa yang halal" dalam hukum perikatan. Status pembatalan ini memiliki konsekuensi ekstrem, terutama dalam hal pertanahan di mana objek hak milik dapat jatuh kepada negara.

Transformasi regulasi melalui rezim Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) yang dipuncaki oleh Perpres 13/2018 dan Permenkumham 2/2025 menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia kini memiliki instrumen pengawasan yang lebih kuat dan terintegrasi secara digital. Kebijakan BKPM melalui Permen Investasi 5/2025 yang mewajibkan retensi modal selama 12 bulan dan transparansi KBLI semakin mempersempit ruang bagi penggunaan dana nominee dalam investasi asing.


Secara yudisial, Mahkamah Agung melalui SEMA 10/2020 telah mengunci rapat pintu perlindungan hukum bagi para pelaku nominee. Hukum Indonesia memberikan perlindungan hanya kepada pemegang hak yang sah dan jujur, sementara mereka yang berupaya menyiasati undang-undang melalui penyelundupan hukum harus menanggung risiko hilangnya hak dan aset mereka secara total. Oleh karena itu, bagi setiap pelaku usaha maupun individu, sangat disarankan untuk menggunakan struktur investasi dan kepemilikan yang sah secara hukum (seperti Hak Pakai bagi WNA atau perusahaan patungan yang transparan) guna menjamin kepastian hukum dan keamanan investasi di masa depan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS