Pelanggaran Administrasi dalam Pasar Modal Indonesia dan Penegakan Hukumnya Dr KRA MJ Widijatmoko Wreksonegoro SH SpN Lisza Nurchayatie SH MKn Dalam hukum pasar modal Indonesia, pembedaan antara tindak pidana dan pelanggaran administratif bersifat sangat krusial. Jika tindak pidana melibatkan niat jahat (mens rea) untuk melakukan manipulasi atau penipuan, pelanggaran administratif umumnya berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap ketentuan prosedural, teknis, dan kewajiban keterbukaan informasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penegakan hukum administratif bertujuan untuk menjaga ketertiban pasar dan memastikan seluruh pelaku usaha jasa keuangan beroperasi sesuai standar profesionalisme yang tinggi. Tipologi Pelanggaran Administrasi di Pasar Modal. Pelanggaran administrasi mencakup spektrum yang luas, mulai dari keterlambatan pelaporan hingga pelanggaran operasional oleh lembaga jasa keuangan. Berdasarkan UU Pasar Modal (UUPM) dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), bentuk-bentuk pelanggaran tersebut antara lain : 1. Pelanggaran Kewajiban Keterbukaan Informasi (Full Disclosure) Emiten dan perusahaan publik wajib menyampaikan laporan secara berkala (tahunan dan tengah tahunan) serta laporan insidental mengenai fakta material yang dapat mempengaruhi harga efek. ● Contoh Pelanggaran : Keterlambatan penyampaian laporan keuangan atau kegagalan mengumumkan peristiwa material (seperti akuisisi atau perkara hukum) dalam batas waktu 2 hari kerja. ● Studi Kasus : PT Perusahaan Gas Negara (PGN) pernah dikenai sanksi administratif sebesar Rp35 juta karena keterlambatan dalam menyampaikan informasi material kepada publik. 2. Pelanggaran Operasional dan Tata Kelola Lembaga jasa keuangan seperti Manajer Investasi (MI) dan Perusahaan Efek wajib mengikuti pedoman tata kelola dan pengendalian internal yang ketat. ● Kegagalan Pengendalian Internal : Perusahaan efek yang tidak memiliki pemisahan fungsi yang jelas antara bagian riset dan penjamin emisi dapat dikenai sanksi administratif karena menciptakan benturan kepentingan. ● Pelanggaran Transaksi Repo : Kasus PT Sinergi Millenium Sekuritas menunjukkan pelanggaran serius di mana perusahaan melakukan transaksi Repo tanpa memiliki direktur/pegawai yang berwenang serta tidak memiliki kuasa dari nasabah. 3. Ketidakpatuhan Perizinan dan Profesi Penunjang Setiap pihak yang melakukan kegiatan di pasar modal wajib memiliki izin, persetujuan, atau pendaftaran dari OJK. Pelanggaran terjadi jika pihak tersebut melakukan kegiatan di luar lingkup izinnya atau tidak memenuhi syarat pendaftaran secara berkelanjutan. ● Profesi Penunjang : Akuntan Publik atau Konsultan Hukum yang tidak memenuhi kewajiban penggunaan jasa sesuai ketentuan sektor jasa keuangan dapat dikenai perintah tertulis dan pembatalan pendaftaran. ● Pencabutan Izin : PT Maseri Aset Manajemen dicabut izin usahanya pada September 2023 karena melanggar peraturan mendasar operasional Manajer Investasi dan tidak memenuhi kewajiban pelaporan kepada OJK. Kerangka Sanksi Administratif Berdasarkan UU P2SK. Pasal 102 UUPM (sebagaimana diperkuat UU P2SK) memberikan mandat kepada OJK untuk mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melanggar undang-undang atau peraturan pelaksanaannya. Jenis sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi : 1. Peringatan Tertulis : Teguran formal untuk memperbaiki pelanggaran. 2. Denda Administratif : Kewajiban membayar sejumlah uang tertentu ke kas negara. Dalam UU P2SK, besaran denda ini dapat ditingkatkan secara signifikan tergantung pada jenis pelanggarannya. 3. Pembatasan Kegiatan Usaha : Larangan melakukan aktivitas tertentu untuk jangka waktu tertentu. 4. Pembekuan Kegiatan Usaha : Penghentian seluruh operasional perusahaan untuk sementara waktu. 5. Pencabutan Izin Usaha : Sanksi administratif terberat yang mengakibatkan entitas tersebut tidak lagi boleh beroperasi di pasar modal. 6. Pembatalan Persetujuan dan Pendaftaran : Sanksi bagi profesi penunjang dan emiten. 7. Penegakan Hukum : Diskresi OJK dan Prinsip Una Via. UU P2SK memperkenalkan prinsip Una Via dalam Pasal 100A, yang menjadi revolusi dalam penegakan hukum pasar modal di Indonesia. Mekanisme Pengambilan Keputusan Prinsip ini memberikan kewenangan kepada OJK untuk menentukan apakah suatu pelanggaran (termasuk yang mengandung unsur pidana) cukup diselesaikan melalui jalur administratif atau harus dilanjutkan ke jalur pidana. ● Jika OJK menilai sanksi administratif sudah cukup memberikan efek jera dan pemulihan kerugian korban telah dilakukan melalui administrative settlement, maka proses pidana dapat dihentikan atau tidak dimulai. ● OJK mempertimbangkan beberapa parameter dalam menggunakan diskresi ini: nilai kerugian, jumlah korban, tingkat kooperatif pelaku, serta dampak pelanggaran terhadap stabilitas sistem keuangan. Perintah Tertulis dan Tindakan Remedial Selain sanksi, OJK berwenang memberikan Perintah Tertulis kepada pihak pelanggar untuk melakukan tindakan tertentu, seperti mengembalikan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah (disgorgement) atau membayar ganti rugi kepada investor. Jika perintah tertulis ini tidak dipenuhi, OJK dapat meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pidana. Statistik Penegakan Hukum (2025). Efektivitas penegakan hukum administratif OJK terlihat dari data terbaru sepanjang tahun 2025 : ● Jumlah Sanksi : OJK menjatuhkan total 155 sanksi administratif terhadap kasus-kasus di bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon. ● Total Denda : Akumulasi denda administratif yang dikenakan mencapai Rp123,3 miliar. ● Jenis Tindakan : Sanksi tersebut mencakup 6 pencabutan izin usaha, 6 perintah tertulis, serta 329 peringatan tertulis (termasuk kasus dari periode sebelumnya). Tantangan dalam Penegakan Hukum Administratif. Meskipun kewenangan OJK telah diperkuat, terdapat beberapa tantangan dalam implementasinya : 1. Parameter Diskresi yang Belum Rinci : Belum adanya peraturan pelaksana yang mendetail mengenai kriteria kapan sanksi administratif lebih diutamakan daripada pidana dalam prinsip una via dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. 2. Penagihan Denda : Proses penagihan denda administratif dan penelusuran aset pelaku untuk kepentingan disgorgement memerlukan koordinasi lintas lembaga yang kuat, terutama jika aset telah dialihkan. 3. Transparansi Publik : Publik sering kali mempertanyakan efektivitas sanksi denda yang dianggap kecil dibandingkan dengan keuntungan ilegal yang didapatkan pelaku, sehingga mekanisme disgorgement fund menjadi sangat vital sebagai tindakan penyeimbang. Kesimpulan. Penegakan hukum administratif di pasar modal Indonesia telah bertransformasi menjadi instrumen yang lebih responsif melalui UU P2SK. Dengan adanya prinsip una via dan penguatan sanksi denda, OJK memiliki fleksibilitas untuk menindak pelanggaran secara cepat tanpa harus melalui proses peradilan pidana yang panjang, asalkan keadilan bagi investor tetap terjamin melalui pemulihan kerugian. Konsistensi dalam menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelanggaran keterbukaan informasi dan tata kelola akan menjadi kunci utama dalam menjaga integritas pasar modal nasional. Referensi Bacaan 1. Indonesian Journal of Electrical Engineering and Computer Science, https://arl.ridwaninstitute.co.id/index.php/arl/article/

Seri : PT - Pasar Modal

Pelanggaran Administrasi dalam Pasar Modal Indonesia dan Penegakan Hukumnya

 

Dr KRA MJ Widijatmoko Wreksonegoro SH SpN

Lisza Nurchayatie SH MKn

 

 

 

Dalam hukum pasar modal Indonesia, pembedaan antara tindak pidana dan pelanggaran administratif bersifat sangat krusial. Jika tindak pidana melibatkan niat jahat (mens rea) untuk melakukan manipulasi atau penipuan, pelanggaran administratif umumnya berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap ketentuan prosedural, teknis, dan kewajiban keterbukaan informasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penegakan hukum administratif bertujuan untuk menjaga ketertiban pasar dan memastikan seluruh pelaku usaha jasa keuangan beroperasi sesuai standar profesionalisme yang tinggi.

 

Tipologi Pelanggaran Administrasi di Pasar Modal.

 

Pelanggaran administrasi mencakup spektrum yang luas, mulai dari keterlambatan pelaporan hingga pelanggaran operasional oleh lembaga jasa keuangan. Berdasarkan UU Pasar Modal (UUPM) dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), bentuk-bentuk pelanggaran tersebut antara lain :

1. Pelanggaran Kewajiban Keterbukaan Informasi (Full Disclosure)

Emiten dan perusahaan publik wajib menyampaikan laporan secara berkala (tahunan dan tengah tahunan) serta laporan insidental mengenai fakta material yang dapat mempengaruhi harga efek.

 

● Contoh Pelanggaran : Keterlambatan penyampaian laporan keuangan atau kegagalan mengumumkan peristiwa material (seperti akuisisi atau perkara hukum) dalam batas waktu 2 hari kerja.

 

● Studi Kasus : PT Perusahaan Gas Negara (PGN) pernah dikenai sanksi administratif sebesar Rp35 juta karena keterlambatan dalam menyampaikan informasi material kepada publik.

2. Pelanggaran Operasional dan Tata Kelola

Lembaga jasa keuangan seperti Manajer Investasi (MI) dan Perusahaan Efek wajib mengikuti pedoman tata kelola dan pengendalian internal yang ketat.

 

● Kegagalan Pengendalian Internal : Perusahaan efek yang tidak memiliki pemisahan fungsi yang jelas antara bagian riset dan penjamin emisi dapat dikenai sanksi administratif karena menciptakan benturan kepentingan.

 

● Pelanggaran Transaksi Repo : Kasus PT Sinergi Millenium Sekuritas menunjukkan pelanggaran serius di mana perusahaan melakukan transaksi Repo tanpa memiliki direktur/pegawai yang berwenang serta tidak memiliki kuasa dari nasabah.

3. Ketidakpatuhan Perizinan dan Profesi Penunjang

Setiap pihak yang melakukan kegiatan di pasar modal wajib memiliki izin, persetujuan, atau pendaftaran dari OJK. Pelanggaran terjadi jika pihak tersebut melakukan kegiatan di luar lingkup izinnya atau tidak memenuhi syarat pendaftaran secara berkelanjutan.

 

● Profesi Penunjang : Akuntan Publik atau Konsultan Hukum yang tidak memenuhi kewajiban penggunaan jasa sesuai ketentuan sektor jasa keuangan dapat dikenai perintah tertulis dan pembatalan pendaftaran.
● Pencabutan Izin : PT Maseri Aset Manajemen dicabut izin usahanya pada September 2023 karena melanggar peraturan mendasar operasional Manajer Investasi dan tidak memenuhi kewajiban pelaporan kepada OJK.

 

Kerangka Sanksi Administratif Berdasarkan UU P2SK.

 

Pasal 102 UUPM (sebagaimana diperkuat UU P2SK) memberikan mandat kepada OJK untuk mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melanggar undang-undang atau peraturan pelaksanaannya. Jenis sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi :

 

1. Peringatan Tertulis : Teguran formal untuk memperbaiki pelanggaran.

 

2. Denda Administratif : Kewajiban membayar sejumlah uang tertentu ke kas negara. Dalam UU P2SK, besaran denda ini dapat ditingkatkan secara signifikan tergantung pada jenis pelanggarannya.

 

3. Pembatasan Kegiatan Usaha : Larangan melakukan aktivitas tertentu untuk jangka waktu tertentu.

 

4. Pembekuan Kegiatan Usaha : Penghentian seluruh operasional perusahaan untuk sementara waktu.

 

5. Pencabutan Izin Usaha : Sanksi administratif terberat yang mengakibatkan entitas tersebut tidak lagi boleh beroperasi di pasar modal.

 

6. Pembatalan Persetujuan dan Pendaftaran : Sanksi bagi profesi penunjang dan emiten.
7.  

Penegakan Hukum : Diskresi OJK dan Prinsip Una Via.

 

UU P2SK memperkenalkan prinsip Una Via dalam Pasal 100A, yang menjadi revolusi dalam penegakan hukum pasar modal di Indonesia.

Mekanisme Pengambilan Keputusan

Prinsip ini memberikan kewenangan kepada OJK untuk menentukan apakah suatu pelanggaran (termasuk yang mengandung unsur pidana) cukup diselesaikan melalui jalur administratif atau harus dilanjutkan ke jalur pidana.

 

● Jika OJK menilai sanksi administratif sudah cukup memberikan efek jera dan pemulihan kerugian korban telah dilakukan melalui administrative settlement, maka proses pidana dapat dihentikan atau tidak dimulai.

 

● OJK mempertimbangkan beberapa parameter dalam menggunakan diskresi ini: nilai kerugian, jumlah korban, tingkat kooperatif pelaku, serta dampak pelanggaran terhadap stabilitas sistem keuangan.

 

Perintah Tertulis dan Tindakan Remedial

Selain sanksi, OJK berwenang memberikan Perintah Tertuliskepada pihak pelanggar untuk melakukan tindakan tertentu, seperti mengembalikan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah (disgorgement) atau membayar ganti rugi kepada investor. Jika perintah tertulis ini tidak dipenuhi, OJK dapat meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pidana.

 

Statistik Penegakan Hukum (2025).

 

Efektivitas penegakan hukum administratif OJK terlihat dari data terbaru sepanjang tahun 2025 :

 

● Jumlah Sanksi : OJK menjatuhkan total 155 sanksi administratif terhadap kasus-kasus di bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon.

 

● Total Denda : Akumulasi denda administratif yang dikenakan mencapai Rp123,3 miliar.

 

● Jenis Tindakan : Sanksi tersebut mencakup 6 pencabutan izin usaha, 6 perintah tertulis, serta 329 peringatan tertulis (termasuk kasus dari periode sebelumnya).

 

Tantangan dalam Penegakan Hukum Administratif.

 

Meskipun kewenangan OJK telah diperkuat, terdapat beberapa tantangan dalam implementasinya :

 

1. Parameter Diskresi yang Belum Rinci : Belum adanya peraturan pelaksana yang mendetail mengenai kriteria kapan sanksi administratif lebih diutamakan daripada pidana dalam prinsip una via dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

 

2. Penagihan Denda : Proses penagihan denda administratif dan penelusuran aset pelaku untuk kepentingan disgorgement memerlukan koordinasi lintas lembaga yang kuat, terutama jika aset telah dialihkan.

 

3. Transparansi Publik : Publik sering kali mempertanyakan efektivitas sanksi denda yang dianggap kecil dibandingkan dengan keuntungan ilegal yang didapatkan pelaku, sehingga mekanisme disgorgement fund menjadi sangat vital sebagai tindakan penyeimbang.

 

Kesimpulan.

 

Penegakan hukum administratif di pasar modal Indonesia telah bertransformasi menjadi instrumen yang lebih responsif melalui UU P2SK. Dengan adanya prinsip una via dan penguatan sanksi denda, OJK memiliki fleksibilitas untuk menindak pelanggaran secara cepat tanpa harus melalui proses peradilan pidana yang panjang, asalkan keadilan bagi investor tetap terjamin melalui pemulihan kerugian. Konsistensi dalam menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelanggaran keterbukaan informasi dan tata kelola akan menjadi kunci utama dalam menjaga integritas pasar modal nasional.

 

Referensi Bacaan

 

1. Indonesian Journal of Electrical Engineering and Computer Science, https://arl.ridwaninstitute.co.id/index.php/arl/article/download/529/891?inline=1 

 

2. DISGORGEMENT FUND SEBAGAI SARANA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR DARI AKIBAT INSIDER TRADING DI PASAR MODAL - Sriwijaya University Repository, https://repository.unsri.ac.id/106220/9/RAMA_74201_02011281924120_0017066603_0227039201_01_front_ref.pdf 

 

3. Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan. - KSP Law, https://www.ksplaw.co.id/~file/~blog/2024/9/23/ksp_legal_updates__the_investigation_authority_on_criminal_acts_in_the_financial_services_230924-b55c2-2773_355.pdf?b198459

 

4. Penerapan Prinsip Una Via sebagai Restorative Justice, https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/download/786/839 

 

5. OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR TENTANG DISGORGEMENT, https://www.ojk.go.id/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/rancangan-regulasi/Documents/RPOJK%20DISGORGEMENT%20DAN%20DISGORGEMENT%20FUND.pdf 

 

6. Perlindungan Hukum atas Kerugian Investor melalui Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dalam Praktik Manipulasi Pasar - Jurnal Tana Mana, https://ojs.staialfurqan.ac.id/jtm/article/download/304/238/

 

Dr KRA MJ Widijatmoko Wreksonegoro SH SpN

Lisza Nurchayatie SH MKn

 

 

 

Dalam hukum pasar modal Indonesia, pembedaan antara tindak pidana dan pelanggaran administratif bersifat sangat krusial. Jika tindak pidana melibatkan niat jahat (mens rea) untuk melakukan manipulasi atau penipuan, pelanggaran administratif umumnya berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap ketentuan prosedural, teknis, dan kewajiban keterbukaan informasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penegakan hukum administratif bertujuan untuk menjaga ketertiban pasar dan memastikan seluruh pelaku usaha jasa keuangan beroperasi sesuai standar profesionalisme yang tinggi.

 

Tipologi Pelanggaran Administrasi di Pasar Modal.

 

Pelanggaran administrasi mencakup spektrum yang luas, mulai dari keterlambatan pelaporan hingga pelanggaran operasional oleh lembaga jasa keuangan. Berdasarkan UU Pasar Modal (UUPM) dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), bentuk-bentuk pelanggaran tersebut antara lain :

1. Pelanggaran Kewajiban Keterbukaan Informasi (Full Disclosure)

Emiten dan perusahaan publik wajib menyampaikan laporan secara berkala (tahunan dan tengah tahunan) serta laporan insidental mengenai fakta material yang dapat mempengaruhi harga efek.

 

● Contoh Pelanggaran : Keterlambatan penyampaian laporan keuangan atau kegagalan mengumumkan peristiwa material (seperti akuisisi atau perkara hukum) dalam batas waktu 2 hari kerja.

 

● Studi Kasus : PT Perusahaan Gas Negara (PGN) pernah dikenai sanksi administratif sebesar Rp35 juta karena keterlambatan dalam menyampaikan informasi material kepada publik.

2. Pelanggaran Operasional dan Tata Kelola

Lembaga jasa keuangan seperti Manajer Investasi (MI) dan Perusahaan Efek wajib mengikuti pedoman tata kelola dan pengendalian internal yang ketat.

 

● Kegagalan Pengendalian Internal : Perusahaan efek yang tidak memiliki pemisahan fungsi yang jelas antara bagian riset dan penjamin emisi dapat dikenai sanksi administratif karena menciptakan benturan kepentingan.

 

● Pelanggaran Transaksi Repo : Kasus PT Sinergi Millenium Sekuritas menunjukkan pelanggaran serius di mana perusahaan melakukan transaksi Repo tanpa memiliki direktur/pegawai yang berwenang serta tidak memiliki kuasa dari nasabah.

3. Ketidakpatuhan Perizinan dan Profesi Penunjang

Setiap pihak yang melakukan kegiatan di pasar modal wajib memiliki izin, persetujuan, atau pendaftaran dari OJK. Pelanggaran terjadi jika pihak tersebut melakukan kegiatan di luar lingkup izinnya atau tidak memenuhi syarat pendaftaran secara berkelanjutan.

 

● Profesi Penunjang : Akuntan Publik atau Konsultan Hukum yang tidak memenuhi kewajiban penggunaan jasa sesuai ketentuan sektor jasa keuangan dapat dikenai perintah tertulis dan pembatalan pendaftaran.
● Pencabutan Izin : PT Maseri Aset Manajemen dicabut izin usahanya pada September 2023 karena melanggar peraturan mendasar operasional Manajer Investasi dan tidak memenuhi kewajiban pelaporan kepada OJK.

 

Kerangka Sanksi Administratif Berdasarkan UU P2SK.

 

Pasal 102 UUPM (sebagaimana diperkuat UU P2SK) memberikan mandat kepada OJK untuk mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melanggar undang-undang atau peraturan pelaksanaannya. Jenis sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi :

 

1. Peringatan Tertulis : Teguran formal untuk memperbaiki pelanggaran.

 

2. Denda Administratif : Kewajiban membayar sejumlah uang tertentu ke kas negara. Dalam UU P2SK, besaran denda ini dapat ditingkatkan secara signifikan tergantung pada jenis pelanggarannya.

 

3. Pembatasan Kegiatan Usaha : Larangan melakukan aktivitas tertentu untuk jangka waktu tertentu.

 

4. Pembekuan Kegiatan Usaha : Penghentian seluruh operasional perusahaan untuk sementara waktu.

 

5. Pencabutan Izin Usaha : Sanksi administratif terberat yang mengakibatkan entitas tersebut tidak lagi boleh beroperasi di pasar modal.

 

6. Pembatalan Persetujuan dan Pendaftaran : Sanksi bagi profesi penunjang dan emiten.
7.  

Penegakan Hukum : Diskresi OJK dan Prinsip Una Via.

 

UU P2SK memperkenalkan prinsip Una Via dalam Pasal 100A, yang menjadi revolusi dalam penegakan hukum pasar modal di Indonesia.

Mekanisme Pengambilan Keputusan

Prinsip ini memberikan kewenangan kepada OJK untuk menentukan apakah suatu pelanggaran (termasuk yang mengandung unsur pidana) cukup diselesaikan melalui jalur administratif atau harus dilanjutkan ke jalur pidana.

 

● Jika OJK menilai sanksi administratif sudah cukup memberikan efek jera dan pemulihan kerugian korban telah dilakukan melalui administrative settlement, maka proses pidana dapat dihentikan atau tidak dimulai.

 

● OJK mempertimbangkan beberapa parameter dalam menggunakan diskresi ini: nilai kerugian, jumlah korban, tingkat kooperatif pelaku, serta dampak pelanggaran terhadap stabilitas sistem keuangan.

 

Perintah Tertulis dan Tindakan Remedial

Selain sanksi, OJK berwenang memberikan Perintah Tertuliskepada pihak pelanggar untuk melakukan tindakan tertentu, seperti mengembalikan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah (disgorgement) atau membayar ganti rugi kepada investor. Jika perintah tertulis ini tidak dipenuhi, OJK dapat meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pidana.

 

Statistik Penegakan Hukum (2025).

 

Efektivitas penegakan hukum administratif OJK terlihat dari data terbaru sepanjang tahun 2025 :

 

● Jumlah Sanksi : OJK menjatuhkan total 155 sanksi administratif terhadap kasus-kasus di bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon.

 

● Total Denda : Akumulasi denda administratif yang dikenakan mencapai Rp123,3 miliar.

 

● Jenis Tindakan : Sanksi tersebut mencakup 6 pencabutan izin usaha, 6 perintah tertulis, serta 329 peringatan tertulis (termasuk kasus dari periode sebelumnya).

 

Tantangan dalam Penegakan Hukum Administratif.

 

Meskipun kewenangan OJK telah diperkuat, terdapat beberapa tantangan dalam implementasinya :

 

1. Parameter Diskresi yang Belum Rinci : Belum adanya peraturan pelaksana yang mendetail mengenai kriteria kapan sanksi administratif lebih diutamakan daripada pidana dalam prinsip una via dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

 

2. Penagihan Denda : Proses penagihan denda administratif dan penelusuran aset pelaku untuk kepentingan disgorgement memerlukan koordinasi lintas lembaga yang kuat, terutama jika aset telah dialihkan.

 

3. Transparansi Publik : Publik sering kali mempertanyakan efektivitas sanksi denda yang dianggap kecil dibandingkan dengan keuntungan ilegal yang didapatkan pelaku, sehingga mekanisme disgorgement fund menjadi sangat vital sebagai tindakan penyeimbang.

 

Kesimpulan.

 

Penegakan hukum administratif di pasar modal Indonesia telah bertransformasi menjadi instrumen yang lebih responsif melalui UU P2SK. Dengan adanya prinsip una via dan penguatan sanksi denda, OJK memiliki fleksibilitas untuk menindak pelanggaran secara cepat tanpa harus melalui proses peradilan pidana yang panjang, asalkan keadilan bagi investor tetap terjamin melalui pemulihan kerugian. Konsistensi dalam menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelanggaran keterbukaan informasi dan tata kelola akan menjadi kunci utama dalam menjaga integritas pasar modal nasional.

 

Referensi Bacaan

 

1. Indonesian Journal of Electrical Engineering and Computer Science, https://arl.ridwaninstitute.co.id/index.php/arl/article/download/529/891?inline=1 

 

2. DISGORGEMENT FUND SEBAGAI SARANA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR DARI AKIBAT INSIDER TRADING DI PASAR MODAL - Sriwijaya University Repository, https://repository.unsri.ac.id/106220/9/RAMA_74201_02011281924120_0017066603_0227039201_01_front_ref.pdf 

 

3. Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan. - KSP Law, https://www.ksplaw.co.id/~file/~blog/2024/9/23/ksp_legal_updates__the_investigation_authority_on_criminal_acts_in_the_financial_services_230924-b55c2-2773_355.pdf?b198459

 

4. Penerapan Prinsip Una Via sebagai Restorative Justice, https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/download/786/839 

 

5. OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR TENTANG DISGORGEMENT, https://www.ojk.go.id/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/rancangan-regulasi/Documents/RPOJK%20DISGORGEMENT%20DAN%20DISGORGEMENT%20FUND.pdf 

 

6. Perlindungan Hukum atas Kerugian Investor melalui Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dalam Praktik Manipulasi Pasar - Jurnal Tana Mana, https://ojs.staialfurqan.ac.id/jtm/article/download/304/238/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS