Pemberian Hak Atas Tanah dan Hak Guna Air atas Pemanfaatan dan Penggunaan Sungai, Pantai, dan Perairan Laut sebagai Tempat Kegiatan Usaha di Indonesia

 Pemberian Hak Atas Tanah dan Hak Guna Air atas Pemanfaatan dan Penggunaan Sungai, Pantai, dan Perairan Laut sebagai Tempat Kegiatan Usaha di Indonesia

 

 

Dr KRA MJ Widijatmoko SH SpN

Lisza Nurchayatie SH MKn

 

 

 

Pemberian hak atas tanah dan hak guna air di wilayah perairan Indonesia merupakan manifestasi dari kedaulatan negara atas sumber daya alam sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam konteks pembangunan ekonomi nasional yang semakin dinamis, wilayah sungai, pantai, dan perairan laut memiliki nilai strategis yang tidak hanya terbatas pada fungsi ekologis, tetapi juga sebagai ruang bagi berbagai aktivitas industri, pariwisata, energi, hingga pemukiman. 

Namun, pemanfaatan ruang-ruang tersebut melibatkan kompleksitas hukum yang mempertemukan rezim agraria, sumber daya air, kelautan, dan penataan ruang dalam satu pusaran regulasi yang sering kali tumpang tindih. Transformasi regulasi melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) telah membawa paradigma baru dalam sistem perizinan berusaha yang berbasis risiko (Risk-Based Approach), yang menuntut integrasi antara tata ruang darat dan laut serta kepastian hukum bagi pelaku usaha dengan tetap menjaga kelestarian ekosistem dan hak masyarakat lokal.

 

1. Dasar Filosofis dan Yuridis Penguasaan Negara terhadap Agraria dan Air.

 

Landasan utama dari seluruh pengaturan mengenai bumi, air, dan ruang angkasa di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). UUPA meletakkan prinsip Hak Menguasai dari Negara (HMN) sebagai landasan bagi pemerintah untuk mengatur peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan sumber daya agraria demi mencapai kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya. HMN memberikan wewenang konstitusional kepada negara untuk menentukan hubungan hukum antara subjek hukum dengan bumi, air, dan ruang angkasa, serta mengatur pengambilan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Penting untuk dipahami bahwa hukum agraria nasional pasca-1960 merupakan penjelmaan dari nilai-nilai Pancasila yang bertujuan menghapuskan sifat dualisme hukum agraria kolonial yang diskriminatif dan menggantinya dengan hukum yang sederhana serta menjamin kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Dalam perkembangannya, prinsip HMN ini diterjemahkan ke dalam sektor-sektor spesifik melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (UU SDA) dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Air sebagai bagian dari sumber daya air dipandang sebagai cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak, sehingga penguasaannya oleh negara dilakukan untuk menjamin hak rakyat atas air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari bagi kehidupan yang sehat dan bersih. Negara memprioritaskan penggunaan air untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat di atas kepentingan usaha, sebuah prinsip yang diperkuat pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 yang membatalkan UU SDA tahun 2004 karena dianggap terlalu membuka ruang bagi komersialisasi air yang merugikan kepentingan publik.

Tipologi Hak Atas Tanah dalam Kegiatan Usaha di Perairan

Sistem hukum agraria Indonesia menyediakan berbagai jenis hak atas tanah yang dapat dilekatkan pada wilayah daratan maupun pesisir. Untuk kegiatan usaha, hak yang paling sering digunakan adalah Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai. Pemahaman mengenai karakteristik masing-masing hak sangat krusial bagi investor untuk menentukan struktur investasi mereka di wilayah perairan.

 

Jenis Hak

Subjek Hukum

Jangka Waktu

Kegunaan Utama

Dasar Hukum

Hak Guna Bangunan (HGB)

WNI dan Badan Hukum Indonesia

30 Tahun (Dapat diperpanjang 20 thn)

Mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya

Pasal 35 UUPA

Hak Pakai (HP)

WNI, Orang Asing, Badan Hukum Indonesia/Asing

Jangka waktu tertentu atau selama digunakan

Menggunakan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai negara atau tanah milik orang lain

Pasal 41 UUPA

Hak Pengelolaan (HPL)

Instansi Pemerintah, BUMN, BUMD

Selama digunakan untuk tugas pokok

Wewenang mengatur penggunaan tanah dan menyerahkan bagian-bagiannya kepada pihak ketiga

PP 18/2021

Hak Sewa

WNI dan Badan Hukum

Sesuai perjanjian

Mempergunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan dengan membayar sewa

Pasal 44 UUPA

 

Setiap pemegang hak atas tanah memikul kewajiban untuk memelihara tanah, meningkatkan kesuburannya, serta mencegah kerusakannya dengan memperhatikan kepentingan pihak yang ekonomis lemah. Dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan sungai, status tanah sering kali merupakan tanah negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara karena lokasinya yang berada di wilayah sempadan yang memiliki fungsi sosial dan ekologis yang tinggi.

2. Pemberian Hak Atas Tanah di Wilayah Pesisir dan Pantai

Pemberian hak atas tanah di wilayah pesisir dan pantai diatur secara spesifik melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016. Aturan ini bertujuan untuk memberikan arahan dan batasan mengenai penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil agar tidak terjadi penguasaan yang melampaui batas dan tetap menjaga akses publik.

Kriteria dan Pembatasan Bangunan di Pesisir

Hak atas tanah pada pantai hanya dapat diberikan atas bangunan yang secara fungsional memang harus berada di wilayah tersebut. Kebijakan ini diambil untuk mencegah privatisasi pantai yang dapat menghalangi nelayan dan masyarakat umum untuk mengakses sumber daya laut. Bangunan-bangunan yang diizinkan untuk diberikan hak atas tanah di wilayah pantai meliputi infrastruktur pertahanan dan keamanan, pelabuhan atau dermaga, menara penjaga keselamatan pengunjung pantai, pembangkit tenaga listrik, serta tempat tinggal masyarakat hukum adat atau anggota masyarakat yang secara turun-temurun sudah bermukim di tempat tersebut.

 

Sebaliknya, terdapat larangan tegas terhadap pemberian hak atas tanah pada pantai atau perairan pesisir untuk jenis kegiatan tertentu, seperti instalasi eksplorasi dan eksploitasi minyak bumi, gas, pertambangan, dan panas bumi; instalasi kabel bawah laut, jaringan pipa, dan jaringan transmisi lainnya; serta bangunan yang bersifat terapung. Pembatasan ini mencerminkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan ruang pesisir yang sangat dinamis dan rentan terhadap perubahan hidrodinamika air laut.

Pengaturan Khusus Pulau-Pulau Kecil

Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki ribuan pulau kecil yang memiliki karakteristik ekosistem unik dan keterbatasan sumber daya. Untuk pulau-pulau kecil dengan luas kurang dari atau sama dengan 2.000 km^2, terdapat regulasi ketat mengenai persentase penguasaan lahan. Berdasarkan Permen ATR/BPN 17/2016, penguasaan atas pulau-pulau kecil paling banyak adalah 70% dari luas pulau, atau sesuai dengan arahan rencana tata ruang wilayah dan rencana zonasi yang berlaku. Sisa minimal 30% dari luas pulau harus dikuasai langsung oleh negara dan dimanfaatkan sebagai kawasan lindung, area publik, atau kepentingan masyarakat umum.

 

Pelaku usaha yang ingin mendapatkan hak atas tanah di pulau kecil harus memenuhi syarat tambahan, yaitu memperoleh rekomendasi dari pemerintah daerah terkait peruntukan tanah dan kesesuaiannya dengan rencana tata ruang. Selain itu, pemberian hak di pulau kecil dilarang menutup akses publik yang digunakan untuk tempat berlindung atau berteduh bagi pelayar, serta kegiatan resmi terkait pendidikan, penelitian, dan konservasi. Hal ini penting untuk menjaga keberlanjutan fungsi pulau sebagai benteng ekologis dan sumber penghidupan masyarakat lokal.

3. Mekanisme Hak Guna Air dan Pemanfaatan Sungai.

Sungai merupakan sumber daya air permukaan yang memiliki peran krusial bagi peradaban dan ekonomi. Penggunaan air sungai untuk kebutuhan usaha diatur melalui perizinan pengusahaan sumber daya air yang bersifat ketat dan terukur. Berdasarkan UU SDA 2019, pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya mengatur urutan prioritas pemenuhan air pada wilayah sungai, dengan memperhitungkan keperluan air untuk pemeliharaan sumber air dan lingkungan hidup terlebih dahulu.

Izin Penggunaan Sumber Daya Air (SIPPA) untuk Kegiatan Usaha

Pelaku usaha yang memanfaatkan air dari sungai, waduk, atau danau wajib memiliki Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) atau Izin Penggunaan Sumber Daya Air. Izin ini menjadi bukti sah bahwa kegiatan pengambilan air telah mendapat persetujuan pemerintah dan sesuai dengan daya dukung lingkungan setempat. Proses pemberian izin ini melibatkan evaluasi teknis yang dilakukan oleh dinas terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk air permukaan, atau Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk air tanah.

 

Tahapan Prosedur

Detail Kegiatan

Dokumen 

yang Dibutuhkan

Konsultasi & Studi Teknis

Analisis debit air, survei geologi/hidrologi

Laporan survei teknis

Penyusunan Dokumen

Penyiapan profil usaha dan desain teknis

Peta lokasi, koordinat, gambar konstruksi

Pengajuan Permohonan

Input melalui sistem OSS atau manual ke DPMPTSP

NIB, Akta Perusahaan, NPWP

Verifikasi Lapangan

Peninjauan fisik oleh tim teknis BBWS/BWS

Rekomendasi teknis dari Kepala Balai

Evaluasi Lingkungan

Penilaian dampak terhadap ekosistem

Dokumen AMDAL/UKL-UPL/SPPL

Penerbitan Izin

Pengesahan oleh pejabat berwenang

Surat Izin (SIPA) resmi

 

Selama masa berlaku izin, pemegang hak wajib membayar Pajak Air Permukaan atau Pajak Air Tanah, serta melaporkan volume pengambilan air secara berkala (setiap 3 atau 6 bulan) guna memastikan tidak terjadi eksploitasi berlebihan yang dapat merusak akuifer atau menurunkan debit sungai secara drastis.

Pengaturan Garis Sempadan Sungai dan Danau

Untuk melindungi fungsi sungai dan danau dari gangguan aktivitas manusia, Kementerian PUPR menetapkan garis sempadan melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015. Sempadan sungai adalah zona penyangga (buffer zone) yang harus dijaga kelestarian flora dan faunanya untuk mencegah erosi dan menjaga kualitas air. Penetapan jarak sempadan bervariasi tergantung pada lokasi dan karakteristik sungai.

 

Karakteristik Sungai

Lokasi

Jarak Sempadan Minimal

Tidak Bertanggul

Kawasan Perkotaan

10m (dalam <3m), 15m (3-20m), 30m (>20m)

Besar Tidak Bertanggul

Luar Perkotaan

100 meter dari tepi kiri dan kanan palung

Kecil Tidak Bertanggul

Luar Perkotaan

50 meter dari tepi kiri dan kanan palung

Bertanggul

Kawasan Perkotaan

3 meter dari tepi luar kaki tanggul

Bertanggul

Luar Perkotaan

5 meter dari tepi luar kaki tanggul

Danau

Semua Lokasi

50 meter dari tepi muka air tertinggi

 

Pemanfaatan sempadan sungai secara terbatas hanya diizinkan untuk bangunan prasarana sumber daya air, jalan akses, jembatan, dan pipa/kabel telekomunikasi. Bangunan komersial yang telanjur berdiri di dalam sempadan sebelum berlakunya aturan ini dinyatakan dalam status quo, yang berarti tidak boleh diubah, ditambah, atau diperbaiki, dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi lingkungan.

4. Perizinan Berusaha di Ruang Laut : PKKPRL dan Sistem OSS-RBA

Lahirnya UU Cipta Kerja membawa perubahan revolusioner dalam tata kelola perizinan di Indonesia melalui sistem Online Single Submission - Risk Based Approach (OSS-RBA). Di sektor kelautan, instrumen utama yang digunakan untuk mengatur pemanfaatan ruang laut adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Setiap pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap minimal 30 hari di perairan pesisir atau wilayah yurisdiksi wajib memiliki PKKPRL sebagai syarat dasar perizinan berusaha.

Mekanisme Perolehan PKKPRL

PKKPRL berfungsi sebagai alat kontrol untuk memastikan bahwa setiap kegiatan ekonomi di laut - seperti wisata bahari, pelabuhan, energi, hingga reklamasi - sesuai dengan rencana tata ruang laut dan tidak merusak ekosistem yang rapuh. Proses perolehan PKKPRL dilakukan secara terintegrasi melalui sistem OSS, di mana permohonan dinilai berdasarkan Rencana Tata Ruang dan Rencana Zonasi (RZWP3K, RZ KSN, atau RZ KAW).

 

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan kajian mendalam terhadap permohonan PKKPRL dengan mempertimbangkan aspek-aspek berikut :

 

1. Daya Dukung dan Daya Tampung : Ketersediaan ruang untuk mendukung kegiatan tanpa merusak fungsi ekologi.

 

2. Kepentingan Nasional : Termasuk aspek pertahanan, keamanan, dan pertumbuhan ekonomi nasional.

 

3. Kesejahteraan Masyarakat : Menjamin ruang penghidupan bagi nelayan tradisional dan masyarakat lokal agar tidak terpinggirkan oleh proyek besar.

 

4. Infrastruktur Eksisting : Memastikan tidak ada tabrakan dengan koridor pipa atau kabel bawah laut yang sudah ada.

 

PKKPRL bukan sekadar dokumen administratif; ia memiliki implikasi yuridis yang kuat. Pelanggaran terhadap ketentuan PKKPRL dapat berujung pada sanksi administratif berupa pencabutan izin, denda, hingga sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar jika terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan yang fatal.

Integrasi Tata Ruang Darat dan Laut (One Spatial Planning Policy)

Salah satu terobosan besar dalam PP Nomor 21 Tahun 2021 adalah integrasi muatan teknis ruang laut ke dalam satu produk rencana tata ruang terpadu. Jika sebelumnya tata ruang darat dan laut dikelola secara terpisah oleh kementerian yang berbeda, kini keduanya disatukan dalam RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota. Integrasi ini bertujuan untuk menciptakan sinkronisasi kebijakan antara hulu (darat) dan hilir (laut), mengingat ekosistem keduanya saling terhubung melalui aliran sungai.

 

Produk 

Rencana Tata Ruang

Lingkup Wilayah

Mekanisme Integrasi

RTRW Nasional

Seluruh Indonesia

Memadukan RTRW darat dengan Rencana Tata Ruang Laut (RTRL)

RTRW Provinsi

Lintas Kabupaten/Kota

Mengintegrasikan materi teknis perairan pesisir (eks RZWP3K) ke dalam batang tubuh Perda RTRWP

RZ KSN

Kawasan Strategis

Diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional

 

Penyederhanaan ini mempermudah investor karena mereka hanya perlu merujuk pada satu dokumen tata ruang yang komprehensif. Selain itu, penggunaan peta dasar tunggal dengan rekomendasi Badan Informasi Geospasial (BIG) meminimalkan potensi konflik data spasial yang sering menjadi hambatan dalam investasi.

5. Analisis Ilmiah : Dampak Hidrodinamika dan Ekologis Pemanfaatan Perairan

Pemanfaatan sungai, pantai, dan laut untuk kegiatan ekonomi tidak terlepas dari konsekuensi fisik dan biologis. Pemahaman ilmiah mengenai dinamika air sangat penting untuk merancang strategi mitigasi yang efektif.

Perubahan Hidrodinamika akibat Struktur Bangunan

Struktur fisik seperti dermaga, tanggul, atau reklamasi secara langsung mengubah pola arus dan gelombang. Pemodelan hidrodinamika menggunakan perangkat lunak seperti Delft 3D atau SMS (Surface-water Modeling System) menunjukkan bahwa pembangunan penahan gelombang sering kali memicu perubahan profil pantai di area sekitarnya. Sebagai contoh, pembangunan Giant Sea Wall di Teluk Jakarta menyebabkan pola hidrodinamika di dalam tanggul menjadi sistem sirkulasi tertutup, di mana pergerakan air hanya bergantung pada debit sungai yang masuk, yang berisiko memperburuk akumulasi polutan di dasar laut.

 

Di wilayah muara sungai, seperti Muara Sungai Ayung di Bali, interaksi antara debit sungai dan pasang surut laut menentukan proses sedimentasi. Pada musim kemarau, ketika debit sungai rendah, energi gelombang laut dominan dapat membawa sedimen yang menutup mulut muara, sementara pada musim hujan, arus sungai yang kuat melakukan penggerusan alami. Campur tangan manusia melalui pembangunan struktur pelindung pantai yang tidak presisi dapat mempercepat laju erosi tahunan hingga 2,40 meter, yang berujung pada hilangnya properti warga di pesisir.

Degradasi Kualitas Air dan Ekosistem Akuatik

Aktivitas usaha di sepanjang sungai dan pantai menghasilkan beban pencemaran organik maupun anorganik. Limbah cair industri dan pertambangan sering kali mengandung logam berat berbahaya seperti Arsen (As) dan Merkuri (Hg) yang memiliki sifat bioakumulasi melalui rantai makanan. Penimbunan sedimen atau tailing di dasar laut dapat merusak komunitas bentik dan menurunkan keanekaragaman hayati secara drastis.

Urbanisasi terapung, seperti restoran dan pemukiman di atas air, juga memberikan dampak spesifik. Kehadiran struktur terapung yang menutupi permukaan air dapat menghambat penetrasi sinar matahari ke kolom air, mengganggu proses fotosintesis organisme fototrofik, serta menurunkan konsentrasi oksigen terlarut (Dissolved Oxygen) karena terbatasnya difusi oksigen dari atmosfer. Jika tidak dikelola dengan sistem pengolahan limbah yang baik, aktivitas komersial ini dapat memicu eutrofikasi dan ledakan alga yang mematikan biota sungai.

Pendekatan Ekohidraulik dalam Mitigasi Kerusakan

Untuk mengatasi dampak negatif tersebut, konsep pembangunan berbasis ekohidraulik (eco-hydraulics) atau rekayasa ekologi (eco-engineering) menjadi solusi yang semakin relevan. Alih-alih menggunakan struktur beton keras (hard structures), penggunaan vegetasi riparian seperti bambu dan rumput vetiver dapat digunakan untuk memperkuat tebing sungai secara alami. Akar vetiver yang dalam membantu menahan tanah dari gerusan air, sementara vegetasi di tepi sungai berfungsi mendinginkan suhu air dan menciptakan habitat bagi fauna akuatik.

Inovasi lain adalah penggunaan Floating Wetland Islands (FWI) di sungai-sungai perkotaan. Pulau buatan ini tidak hanya berfungsi sebagai elemen estetika pariwisata, tetapi juga sebagai infrastruktur ekologis yang menyerap kelebihan nutrisi (nitrogen dan fosfor) melalui jaringan akar tanaman, serta menyediakan tempat berlindung bagi ikan-ikan kecil.

6. Konflik Kewenangan dan Fenomena Ocean Grabbing

Implementasi regulasi di lapangan masih sering diwarnai oleh konflik kepentingan antara pemerintah, korporasi, dan masyarakat sipil. Salah satu isu krusial yang muncul adalah fenomena Ocean Grabbing atau perampasan ruang laut.

Analisis Kasus Pagar Laut di Kohod, Tangerang

Kasus "Pagar Laut" di Desa Kohod, Tangerang, merupakan contoh nyata tumpang tindih kewenangan antara rezim darat (ATR/BPN) dan rezim laut (KKP). Konflik ini bermula dari pemasangan pagar bambu di wilayah perairan laut oleh pihak swasta yang mengklaim kepemilikan lahan berdasarkan sertifikat hak atas tanah (HGB/SHM). Secara fisik, lokasi pagar tersebut berada di luar garis pantai (di perairan laut), yang secara yuridis merupakan wilayah publik yang tidak dapat dilekati hak milik atau hak guna bangunan darat.

 

Aspek Konflik

Fakta dan Dampak

Implikasi Hukum

Wilayah Fisik

Berada di laut, di luar garis batas pantai

Seharusnya rezim laut (PKKPRL), bukan agraria darat

Dampak Sosial

3.888 nelayan kehilangan akses ke laut dan wilayah tangkap

Pelanggaran terhadap hak masyarakat tradisional

Dampak Ekologis

Kerusakan terumbu karang, lamun, dan perubahan pola arus

Pelanggaran UU Pengelolaan Wilayah Pesisir

Kerugian Ekonomi

Estimasi Rp24 miliar akibat hilangnya penghasilan nelayan

Potensi tuntutan ganti rugi terhadap korporasi

Status Sertifikat

Sedang dalam proses identifikasi untuk pembatalan

Penerapan asas contrarius actusoleh ATR/BPN

 

Kasus ini menyoroti kelemahan koordinasi data spasial antarlembaga. Menteri ATR/BPN menegaskan bahwa selama area masih berada di laut, itu adalah rezim laut di bawah KKP. Namun, faktanya sertifikat tanah diterbitkan di atas air, yang menunjukkan adanya "mafia tanah" atau kesalahan administratif serius dalam pendaftaran tanah nasional.

Hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) dalam Sistem Perizinan

Masyarakat Hukum Adat sering menjadi pihak yang paling rentan dalam persaingan ruang di pesisir. Meskipun UU SDA dan UU Kelautan mengakui hak ulayat MHA, namun dalam praktiknya, pengakuan ini memerlukan penetapan melalui Peraturan Daerah yang prosesnya sering kali panjang dan birokratis. Rezim hukum pesisir saat ini dikritik karena sering kali mereduksi hak pemilikan komunal MHA hanya menjadi hak pengelolaan yang bersyarat.

Hingga saat ini, data KKP menunjukkan baru sedikit provinsi yang telah secara resmi menetapkan wilayah adat dalam RZWP3K mereka. Tanpa pengakuan formal di peta tata ruang, wilayah adat tersebut dianggap sebagai "Open Access" oleh investor, yang memicu privatisasi oleh korporasi melalui sistem OSS-RBA yang bersifat top-down dan sering kali mengabaikan kearifan lokal seperti tradisi Sasi di Maluku atau Panglima Laotdi Aceh.

 

7. Strategi Pembangunan Berkelanjutan di Wilayah Perairan.

 

Untuk mencapai keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian ekosistem, diperlukan strategi yang mengintegrasikan aspek hukum, teknis, dan sosial secara harmonis.

 

1. Kepastian Batas Wilayah : Pemerintah harus segera menuntaskan penetapan garis pantai nasional dan garis sempadan sungai sebagai acuan tunggal bagi pemberian hak atas tanah dan izin usaha. Sinkronisasi data antara ATR/BPN, KKP, dan BIG melalui kebijakan One Map Policy adalah syarat mutlak untuk mencegah tumpang tindih sertifikat tanah dengan ruang laut.

 

2. Transparansi dan Partisipasi Publik : Proses penerbitan PKKPRL melalui sistem OSS harus tetap membuka ruang bagi partisipasi masyarakat lokal dan nelayan tradisional dalam tahap konsultasi publik. Penilaian dampak sosial (Social Impact Assessment) perlu diwajibkan bagi proyek-proyek besar di wilayah pesisir untuk mencegah konflik horizontal di masa depan.

 

3. Penguatan Pengawasan Berbasis Teknologi : Penggunaan citra satelit dan pemodelan hidrodinamika berkala harus dilakukan untuk memantau perubahan garis pantai dan kualitas air di sekitar area industri. Pengawasan ini harus diikuti dengan penegakan sanksi administratif yang konsisten tanpa pandang bulu terhadap pelanggaran tata ruang.

 

4. Promosi Ekonomi Biru (Blue Economy) : Pelaku usaha harus didorong untuk mengadopsi prinsip ekonomi biru yang meminimalkan limbah dan emisi. Penggunaan energi terbarukan seperti panel surya pada infrastruktur perairan dan desain bangunan yang tidak merusak ekosistem akuatik (seperti dermaga apung ramah lingkungan) harus diberikan insentif regulasi.

 

5. Perlindungan Hak Ulayat : Pengakuan hak MHA atas wilayah pesisir dan laut harus dipercepat melalui penyederhanaan prosedur penetapan masyarakat adat. Wilayah adat yang telah ditetapkan harus mendapatkan prioritas perlindungan dalam rencana zonasi dan tidak boleh dialokasikan untuk kegiatan usaha skala besar yang merusak tatanan sosial-ekologis setempat.

 

8. Kesimpulan.

 

Pemberian hak atas tanah dan hak guna air di wilayah sungai, pantai, dan perairan laut di Indonesia merupakan tantangan besar yang memerlukan pendekatan interdisipliner. Integrasi tata ruang darat dan laut melalui UU Cipta Kerja dan PP Nomor 21 Tahun 2021 adalah langkah strategis untuk mempermudah investasi dan menciptakan kepastian hukum. Namun, efektivitas sistem ini sangat bergantung pada keakuratan data spasial dan transparansi proses verifikasi di lapangan.

 

Analisis ilmiah menunjukkan bahwa aktivitas pembangunan fisik di perairan membawa risiko perubahan hidrodinamika, erosi, dan polusi yang dapat berdampak jangka panjang bagi keselamatan masyarakat dan kelestarian hayati. Oleh karena itu, perizinan berusaha seperti PKKPRL dan SIPPA harus didasarkan pada kajian dampak lingkungan yang jujur dan komprehensif. Kasus seperti Pagar Laut di Kohod menjadi peringatan keras bahwa lemahnya pengawasan dan ketidaksinkronan data antarinstansi dapat melegitimasi praktik perampasan ruang yang merugikan rakyat kecil.

 

Pada akhirnya, sungai, pantai, dan laut bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan ruang hidup yang memiliki fungsi sosial dan ekologis yang suci. Pembangunan berkelanjutan hanya dapat terwujud jika negara mampu menjalankan fungsi regulasinya secara adil, menjamin hak-hak masyarakat adat, dan memastikan bahwa setiap jengkal pemanfaatan perairan dilakukan dengan rasa hormat yang mendalam terhadap hukum alam dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

 

 

 

 

 

 

Referensi Bacaan

 

1. UNDANG-UNDANG No. 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA, https://spi.or.id/wp-content/uploads/2014/11/UNDANG-UNDANG-No-5-Tahun-1960-1.pdf 

 

2. Memahami Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dalam Proses Perizinan Berusaha - Sistem Informasi Wilayah dan Tata Ruang Bali, https://tarubali.baliprov.go.id/memahami-kesesuaian-kegiatan-pemanfaatan-ruang-kkpr-dalam-proses-perizinan-berusaha/ 

 

3. Implikasi Konsep Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dalam Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Berkelanjutan, https://ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy/article/download/361/199/1176 

 

4. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA - Regulasip, https://www.regulasip.id/book/10659/read 

 

5. UU_Nomor_17_Tahun_2019.pdf - JDIH Kementerian ESDM, https://jdih.esdm.go.id/common/dokumen-external/UU_Nomor_17_Tahun_2019.pdf 

 

6. UU-32-Tahun-2014 - Kemhan, https://www.kemhan.go.id/ppid/wp-content/uploads/sites/2/2016/11/UU-32-Tahun-2014.pdf 

 

7. Politik Hukum Pengusahaan Sumber Daya Air, https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/binamulia/article/download/693/199/2049 

 

8. ASPEK HUKUM PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR - DPR RI, https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/buku_tim/buku-tim-public-122.pdf 

 

9. legalitas sertifikat hak atas tanah pada wilayah pesisir pantai, https://opac.fhukum.unpatti.ac.id/index.php?p=fstream-pdf&fid=11342&bid=9184 

 

10. Permen ATR/BPN 20/2017 - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Download/246893/Permen%20No%2017%20Tahun%202016%20Penataan%20Pertanahan%20Di%20Wilayah%20Pesisir.pdf 

 

11. Hak Atas Tanah pada Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, https://hukumproperti.com/hak-atas-tanah-pada-wilayah-pesisir-dan-pulau-pulau-kecil/ 

 

12. Jurnal Keteknikan dan Sains (JUTEKS) – LPPM UNHAS Vol. 1, No. 2, Oktober 2018 E-ISSN 2621 - 7376 17 - PENGARUH KONDISI HIDRODINAMIKA PANTAI TAROWANG TERHADAP PENENTU TIPE PENGAMAN PANTAI, https://journal.unhas.ac.id/index.php/juteks/article/view/5345/2901 

 

13. Kondisi Hidrodinamika dan Transpor Sedimen di Perairan Muara, https://iptek.its.ac.id/index.php/jats/article/download/17148/8012 

 

14. Kerangka Hukum Lingkungan dalam Pengelolaan dan Perlindungan Pulau-pulau Kecil di Indonesia, https://joecy.org/index.php/joecy/article/download/4705/4076 

 

15. Cara Mendapatkan Izin SIPA (Surat Izin Pengambilan Air) dengan Cepat dan Tepat, https://saumygemilangindonesia.com/artikel/cara-mendapatkan-izin-sipa-surat-izin-pengambilan-air-dengan-cepat-dan-tepat 

 

16. Cara Mengurus Surat Izin Pengusahaan Air (SIPA): Syarat, Prosedur & Biaya Terbaru, https://www.oasisteknik.co.id/regulasi-legalitas-air-tanah/mengurus-surat-izin-pengusahaan-air-sipa/ 

 

17. Permen Nomor 28 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai, Dan Garis Sempadan Danau - Scribd, https://id.scribd.com/document/502570308/Permen-Nomor-28-Tentang-Penetapan-Garis-Sempadan-Sungai-dan-Garis-Sempadan-Danau 

 

18. SENTRI : Permukiman Tepi Sungai Ilegal: Dampak Kondisi Sosial-Ekonomi, Ketidakstabilan Ekonomi, Ketidakadilan Spasial Perkotaan d - EJOURNAL INSTITUT PENDIDIKAN NUSANTARA GLOBAL, https://ejournal.nusantaraglobal.ac.id/index.php/sentri/article/download/4530/3672 

 

19. Permen PUPR 28-2015 TTG Penetapan Garis Sempadan Sungai Dan Garis Sempadan Danau - Scribd, https://id.scribd.com/document/428104613/Permen-PUPR-28-2015-Ttg-Penetapan-Garis-Sempadan-Sungai-Dan-Garis-Sempadan-Danau 

 

20. peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat, https://peraturan.bpk.go.id/Download/152556/PermenPUPR28-2015.pdf 

 

21. peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat - Dewan Sumber Daya Air Nasional, https://www.dsdan.go.id/?mdocs-file=4016 

 

22. PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54/PERMEN-KP/2020 TENTANG IZIN LOKASI, IZIN PENGELOLAAN, DAN I - OSS KKP, https://oss.kkp.go.id/download/Permen%2054%20tahun%202020.pdf 

 

23. PKKPRL - DKP SULTENG, https://siperlu.dkp.sultengprov.go.id/page/pkkprl 

 

24. Pemetaan Sanksi Hukum Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Laut Melalui PKKPRL, https://dandapala.com/opini/detail/pemetaan-sanksi-hukum-pelanggaran-pemanfaatan-ruang-laut-melalui-pkkprl 

 

25. Penyelenggaraan Penataan Ruang (Peraturan Pemerintah Nomor ..., https://siplawfirm.id/organization-of-spatial-planning-government-regulation-number-21-of-2021/?lang=id 

 

26. Kebijakan Penataan Ruang Pasca Penetapan UU CK dan PP Nomor 21 Tahun 2021, https://tarubali.baliprov.go.id/kebijakan-penataan-ruang-pasca-penetapan-uu-ck-dan-pp-nomor-21-tahun-2021/ 

 

27. INTEGRASI TATA RUANG DARAT DAN LAUT  - TanahKita, https://tanahkita.id/docs/pp/Ocean%20Grabbing%20-%20Tata%20Ruang%20B5.pdf 

 

28. Hidrodinamika Teluk Jakarta Akibat Pembangunan Jakarta Giant, https://jurnal.sttalhidros.ac.id/index.php/chartdatum/article/view/324 

 

29. DAMPAK PENCEMARAN LINGKUNGAN LAUT OLEH PERUSAHAAN PERTAMBANGAN TERHADAP NELAYAN TRADISIONAL  - eJournal Unsrat, https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/download/3017/2562 

 

30. JURNAL HUKUM PENGENDALIAN PENCEMARAN DI DAERAH ALIRAN SUNGAI (DAS) KAHAYAN SEBAGAI AKIBAT KEGIATAN PERTAMBANGAN EMAS DI KOTA PALU, http://e-journal.uajy.ac.id/24156/1/JURNAL%20HUKUM.pdf 

 

31. Impacts of floating urbanization on water quality and aquatic ecosystems: a study based on in situ data and observations - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/358995525_Impacts_of_floating_urbanization_on_water_quality_and_aquatic_ecosystems_a_study_based_on_in_situ_data_and_observations 

 

32. Floating Wetland Islands: Indonesia's Nature-Based Innovation for Ecology, Tourism, and Pollution Monitoring – Aquatic Ecotoxicology Reasearch Group - TRG Unhas, https://trg.unhas.ac.id/acuetox/2025/05/24/floating-wetland-islands-indonesias-nature-based-innovation-for-ecology-tourism-and-pollution-monitoring/ 

 

33. Untitled - Repo Dosen ULM, https://repo-dosen.ulm.ac.id/bitstream/handle/123456789/19752/Analisis%20Kajian%20Ekohidraulik%20Pada%20Sungai%20Kuin%20Banjarmasin.pdf?sequence=1&isAllowed=y 

 

34. kementerian atrbpn tangani pembatalan sejumlah sertipikat konflik pagar laut kepala biro humas hasil terang benderang dan tidak menyisakan permasalahan hukum, https://www.atrbpn.go.id/berita/kementerian-atrbpn-tangani-pembatalan-sejumlah-sertipikat-konflik-pagar-laut-kepala-biro-humas-hasil-terang-benderang-dan-tidak-menyisakan-permasalahan-hukum 

 

35. Kontroversi Pagar Laut di Tangerang (IS Kom IV Jan 3 2025) - DPR RI, https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/isu_sepekan/Isu%20Sepekan---III-PUSLIT-Januari-2025-189.pdf 

 

36. Kementerian ATR/BPN Klarifikasi Isu Pagar Laut  - InfoPublik, https://infopublik.id/kategori/nasional-ekonomi-bisnis/898550/kementerian-atr-bpn-klarifikasi-isu-pagar-laut-tegaskan-kewenangan-berdasarkan-area 

 

37. Sosiologi Pendidikan : Analisis Konflik Pembangunan Pagar Laut Tangerang Selatan, https://ojs.pseb.or.id/index.php/jmh/article/download/1416/986/3688 

 

38. Vonis Ringan Arsin Cs, Kasus Pagar Laut Sisakan Kejanggalan - Mongabay, https://mongabay.co.id/2026/01/19/vonis-ringan-arsin-cs-kasus-pagar-laut-sisakan-kejanggalan/ 

 

39. Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Wilayah Pesisir Pasca Berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, https://perspektif-hukum.hangtuah.ac.id/index.php/jurnal/article/download/99/78/426 

 

40. POLICY PAPER - Menilik Peluang dan Tantangan Pengakuan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Masyarakat Adat Atas Wilayah Adatnya di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, https://www.aman.or.id/files/publication-documentation/84097POLICY%20PAPER%20Menilik%20Peluang%20dan%20Tantangan%20Pengakuan,%20Perlindungan%20dan%20Pemenuhan%20Hak%20Masyarakat%20Adat%20Atas%20Wilayah%20Adatnya%20di%20Wilayah%20Pesisir%20dan%20Pulau-Pulau%20Kecil%20.pdf 

 

41. Mengurai Konflik Pemanfaatan Ruang Laut dan Pesisir - Mongabay, https://mongabay.co.id/2024/07/09/mengurai-konflik-pemanfaatan-ruang-laut-dan-pesisir/ 

 

42. Pengelolaan Pesisir Pasca UU Cipta Kerja : Harmonisasi, https://prin.or.id/index.php/JURRISH/article/download/6592/4836/23822 

 

43. Design of Eco Friendly Floating Restaurant for River  - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/323516023_Design_of_Eco_Friendly_Floating_Restaurant_for_River

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS