PEMENUHAN ASAS KEPASTIAN HUKUM DAN ASAS KEADILAN DALAM PEMBERIAN HAK MILIK PADA TANAH EX GRONDKAART : Studi Terhadap Dualisme Putusan PTUN & Putusan PN.
Pemenuhan Asas Kepastian Hukum dan Asas Keadilan dalam Pemberian Hak Milik pada Tanah Ex-Grondkaart : Studi Terhadap Dualisme Putusan PTUN dan Pengadilan Negeri
Dr KRA MJ Widijatmoko SH SpN
Abstrak
Sengketa tanah ex-Grondkaart di Indonesia mencerminkan antinomi norma antara perlindungan aset negara (Barang Milik Negara/BMN) dengan hak konstitusional warga negara atas tanah. Ketidakpastian muncul ketika terjadi pertentangan antara putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan sertifikat atas dasar cacat prosedur, dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) yang menguatkan kepemilikan berdasarkan penguasaan fisik secara itikad baik (rechtsverwerking).
Makalah ini menganalisis bagaimana sinkronisasi kebijakan Reforma Agraria 2025 dan digitalisasi data pertanahan dapat menjadi solusi transisional untuk mewujudkan kepastian hukum dan keadilan bagi pemegang hak.
1. Pendahuluan.
Tanah ex-Grondkaart merupakan residu hukum kolonial yang terus memicu konflik agraria sistemik di Indonesia. Secara ontologis, Grondkaart adalah instrumen penguasaan tanah (in beheer) peninggalan pemerintah Hindia Belanda yang diberikan kepada instansi tertentu, terutama jawatan kereta api (Staatsspoorwegen/SS).
Problematika muncul ketika masyarakat yang telah menduduki lahan tersebut selama puluhan tahun berhasil memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program nasional, namun kemudian digugat oleh PT KAI (Persero) dengan dasar bukti Grondkaart. Konflik ini seringkali berujung pada dualisme putusan peradilan: PTUN membatalkan sertifikat karena dianggap melanggar aset BMN, sementara PN dalam perkara perdata seringkali mengakui penguasaan fisik warga yang jujur sebagai dasar kepemilikan yang sah.
2. Metode Penelitian.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan kasus (Case Approach) dan pendekatan kebijakan (Policy Approach). Data primer bersumber dari peraturan perundang-undangan (UUPA, UU Perbendaharaan Negara, dan Permen ATR/BPN terbaru 2025).
3. Hasil dan Pembahasan.
3.1. Antinomi Norma : Grondkaart vs Sertifikat Hak Milik
Dalam perspektif hukum perbendaharaan negara, Grondkaart adalah "alas hak penguasaan" yang sah dan telah dikonversi menjadi Hak Pakai atau Hak Pengelolaan (HPL) berdasarkan PMA No. 9 Tahun 1965. Namun, secara administratif, banyak lahan Grondkaart yang belum terdaftar di BPN (baru sekitar 41\% hingga 54\%), sehingga menciptakan celah diterbitkannya sertifikat atas nama warga.
3.2. Titik Singgung Kewenangan: PTUN vs Pengadilan Negeri
Terjadi dualisme kompetensi absolut dalam penyelesaian sengketa ini:
• PTUN: Berwenang menguji keabsahan administratif keputusan pejabat TUN (BPN). Berdasarkan Yurisprudensi MA No. 2505 K/Pdt/1989, Grondkaart adalah bukti hak yang kuat, sehingga PTUN seringkali membatalkan SHM warga karena dianggap terbit di atas tanah yang sudah ada penguasanya.
• Pengadilan Negeri (PN): Berwenang memutus hak kepemilikan (ownership). PN sering menerapkan asas rechtsverwerking (pelepasan hak karena pembiaran lama) jika pemegang Grondkaart (PT KAI) menelantarkan tanahnya selama puluhan tahun sementara warga menguasainya secara nyata dan beritikad baik.
Dampak dari dualisme ini adalah hilangnya kepastian hukum bagi pemegang hak, di mana seseorang memiliki "kemenangan perdata" di PN namun sertifikatnya "mati" secara administratif di PTUN.
3.3. Kebijakan Strategis 2025-2026: Paradigma Baru Menteri Nusron Wahid
Memasuki tahun 2025, Kementerian ATR/BPN di bawah Menteri Nusron Wahid melakukan perbaikan sistem secara fundamental [13]:
1. Digitalisasi IGT Pertanahan: Melalui Permen ATR/BPN No. 1 Tahun 2025, seluruh peta Grondkaart diintegrasikan ke dalam Basis Data Informasi Geospasial Tematik guna mencegah tumpang tindih sertifikat baru.
2. Reforma Agraria Aset BUMN: Pemerintah mendorong redistribusi tanah negara "idle" (termasuk eks-jalur KA non-aktif) untuk masyarakat miskin melalui skema pelepasan aset yang disetujui Menteri Keuangan.
3. HGB di atas HPL: Untuk menjamin keadilan bagi warga yang sudah tinggal lama, diberikan solusi moderat berupa pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan milik PT KAI, sehingga negara tidak kehilangan aset dan rakyat mendapatkan legalitas bermukim.
4. Analisis Asas Kepastian Hukum dan Keadilan.
Asas kepastian hukum menuntut adanya pendaftaran tanah yang bersifat rechts-cadaster guna melindungi pemegang hak. Namun, penerapan kepastian hukum yang kaku atas Grondkaart seringkali mencederai asas keadilan jika masyarakat yang beritikad baik dikorbankan demi klaim historis yang tidak terpelihara secara fisik.
Keadilan dalam konteks ini harus dilihat sebagai Keadilan Agraria, di mana negara melalui kewenangannya (HMN) wajib menyeimbangkan antara kepentingan operasional strategis (transportasi umum) dengan pemenuhan hak asasi rakyat atas tempat tinggal.
5. Kesimpulan.
Pemenuhan asas kepastian hukum dan keadilan dalam sengketa tanah ex-Grondkaart tidak dapat dicapai hanya melalui jalur litigasi yang saling bertentangan antara PTUN dan PN. Diperlukan sinkronisasi kebijakan antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian BUMN, dan Kementerian Keuangan untuk:
1. Mempercepat penyertifikatan HPL PT KAI atas seluruh lahan strategis guna kepastian aset negara.
2. Melakukan pelepasan hak (Afstandsverklaring) secara transparan atas lahan pemukiman padat rakyat miskin dalam kerangka Reforma Agraria 2025.
3. Harmonisasi yurisprudensi Mahkamah Agung untuk menyatukan pandangan mengenai kekuatan bukti Grondkaart dalam kaitannya dengan penguasaan fisik itikad baik masyarakat.
Referensi Utama:
• Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 77/PUU-XXIII/2025.
• Permen ATR/BPN No. 1, 5, dan 9 Tahun 2025.
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
• PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan dan Pendaftaran Tanah.
Komentar
Posting Komentar