Penerapan Restorative Justice Pidana Dalam KUHP 2023 Terhadap Perkara Pertanahan dan Perkara Pidana Tanah : Pembaharuan Hukum Pidana dan Sanksi Serta Dampaknya Terhadap Hukum Pertanahan di Indonesia
Penerapan Restorative Justice Pidana Dalam KUHP 2023 Terhadap Perkara Pertanahan dan Perkara Pidana Tanah : Pembaharuan Hukum Pidana dan Sanksi Serta Dampaknya Terhadap Hukum Pertanahan di Indonesia
Lisza Nurchayatie SH MKn
Dr KRA MJ Widijatmoko Wreksonegoro SH SpN
Sistem peradilan pidana Indonesia tengah mengalami transformasi fundamental melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang secara resmi menggeser paradigma pemidanaan dari pendekatan retributif warisan kolonial menuju model keadilan restoratif yang berbasis pada nilai-nilai nasional.
Perubahan ini bukan sekadar pergantian teks hukum, melainkan dekolonisasi sistem hukum yang telah bertahan selama lebih dari satu abad sejak pemberlakuan Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918. Dalam konteks sengketa pertanahan, yang sering kali melibatkan irisan kompleks antara hukum perdata, administrasi, dan pidana, penerapan keadilan restoratif menawarkan jalan keluar yang lebih holistik dan berorientasi pada pemulihan harmoni sosial daripada sekadar penghukuman fisik melalui penjara.
Pembaharuan hukum pidana ini membawa implikasi signifikan terhadap penanganan delik pertanahan. Selama ini, perkara tanah di Indonesia sering kali berakhir pada kebuntuan hukum di mana kepastian dokumen formal bertabrakan dengan keadilan substantif yang hidup di masyarakat. UU 1/2023 hadir dengan memberikan mandat eksplisit bagi hakim dan aparat penegak hukum untuk memprioritaskan keadilan di atas kepastian hukum jika terjadi konflik di antara keduanya, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2). Kebijakan ini merupakan titik balik bagi penyelesaian sengketa agraria yang sering kali dipicu oleh ketimpangan struktur penguasaan tanah dan sejarah penguasaan fisik yang tidak tercatat secara formal.
1. Transformasi Paradigma Pemidanaan dan Filosofi Keadilan Restoratif.
Inti dari pembaharuan hukum pidana dalam KUHP Nasional adalah pengakuan terhadap keadilan restoratif sebagai salah satu tujuan utama pemidanaan. Pasal 51 UU 1/2023 menetapkan bahwa hukuman tidak lagi dimaksudkan sebagai penderitaan semata, melainkan untuk menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan sosial, mendatangkan rasa aman, dan menumbuhkan penyesalan pada diri pelaku. Filosofi ini sangat relevan bagi perkara pertanahan di tingkat akar rumput, di mana sengketa sering kali terjadi di antara anggota masyarakat yang masih memiliki hubungan sosial atau kekeluargaan yang erat.
Penerapan keadilan restoratif dalam sengketa tanah memungkinkan terjadinya dialog yang difasilitasi oleh negara atau komunitas untuk mencapai kesepakatan pemulihan. Hal ini berbeda dengan pendekatan retributif tradisional di mana korban sering kali hanya menjadi saksi yang pasif dan hak-haknya atas tanah yang diserobot tidak selalu pulih meskipun pelaku telah dipenjara. Dengan pendekatan restoratif, fokus utama adalah pengembalian hak korban (restitusi) dan perbaikan hubungan interpersonal yang rusak akibat tindak pidana tersebut.
Aspek Filosofis | Pendekatan Retributif (KUHP Lama) | Pendekatan Restoratif (UU 1/2023) |
Fokus Utama | Pelanggaran terhadap hukum negara | Pelanggaran terhadap individu dan komunitas |
Tujuan | Pembalasan dan penjeraan fisik | Pemulihan harmoni dan resolusi konflik |
Peran Korban | Saksi dalam proses peradilan | Partisipan aktif dalam menentukan solusi |
Hasil Akhir | Penjara atau denda administratif | Restitusi, kompensasi, atau kerja sosial |
Landasan Etis | Legalitas formal yang kaku | Keseimbangan dengan keadilan substantif |
Transformasi ini juga mencakup perspektif hukum nubuat atau prophetic law, di mana penerapan keadilan restoratif dinilai memenuhi nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, dan keadilan substantif yang sejalan dengan Pancasila. Dalam perspektif ini, hukum tidak hanya menjaga ketertiban tetapi juga mendidik manusia menuju kebaikan melalui pengakuan kesalahan dan permaafan. Pasal 54 UU 1/2023 memperkuat hal ini dengan mewajibkan hakim untuk mempertimbangkan pemaafan dari korban atau keluarganya sebagai faktor yang meringankan hukuman.
2. Perbandingan Yuridis Delik Pertanahan: WvS vs. UU 1/2023
Salah satu fokus utama dalam pembaharuan hukum pidana tanah adalah restrukturisasi Pasal 385 KUHP lama mengenai perbuatan curang atas hak tanah. Dalam KUHP 2023, delik ini dirumuskan kembali dalam Pasal 502 dengan struktur yang lebih sistematis dan terminologi yang disesuaikan dengan perkembangan hukum agraria modern di bawah Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Analisis Substansi Pasal 502 UU 1/2023
Pasal 502 UU 1/2023 mencakup berbagai perbuatan melawan hukum yang sebelumnya tersebar dalam Pasal 385 KUHP lama. Perubahan terminologi dari "hak tanah yang belum bersertifikat" menjadi "hak menggunakan tanah negara atau rumah" mencerminkan pergeseran dari administrasi tanah era kolonial menuju sistem pendaftaran tanah nasional yang lebih terintegrasi.
Perbuatan Pidana (Pasal 502) | Deskripsi Unsur Melawan Hukum | Sanksi Pidana Baru |
Poin a | Menjual, menukar, atau membebani tanah negara/rumah milik orang lain | Penjara Maks. 5 Tahun atau Denda Kat. V |
Poin b | Menjual/membebani tanah yang sudah dijaminkan tanpa memberi tahu pihak lain | Penjara Maks. 5 Tahun atau Denda Kat. V |
Poin c | Menjaminkan hak tanah negara dengan menyembunyikan status jaminan sebelumnya | Penjara Maks. 5 Tahun atau Denda Kat. V |
Poin d | Menjaminkan atau menyewakan tanah milik orang lain | Penjara Maks. 5 Tahun atau Denda Kat. V |
Poin e | Menyewakan/menjual tanah yang telah digadaikan tanpa pemberitahuan | Penjara Maks. 5 Tahun atau Denda Kat. V |
Poin f | Menyewakan kembali tanah yang sudah dalam masa sewa orang lain | Penjara Maks. 5 Tahun atau Denda Kat. V |
Kenaikan ancaman penjara dari 4 tahun (pada Pasal 385 KUHP lama) menjadi 5 tahun pada Pasal 502 UU 1/2023 memberikan kewenangan lebih besar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penahanan subjektif. Namun, secara bersamaan, UU 1/2023 memperkenalkan mekanisme sanksi denda kategori V (hingga Rp500.000.000) dan pilihan pidana alternatif yang bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dalam penerapan keadilan restoratif pada kasus-kasus yang tidak melibatkan kekerasan atau sindikat kejahatan terorganisir.
Delik Pemalsuan Dokumen dan Keterangan Palsu
Kasus pertanahan sering kali dipicu oleh penggunaan dokumen palsu atau keterangan palsu dalam akta autentik (seperti sertifikat tanah). UU 1/2023 merumuskan kembali delik pemalsuan surat dalam Pasal 391 dan 392, serta pemberian keterangan palsu dalam Pasal 394.
Pembaharuan ini mencakup perluasan objek hukum yang meliputi dokumen elektronik, yang sangat relevan dengan program digitalisasi sertifikat tanah yang sedang dijalankan oleh Kementerian ATR/BPN. Sistem denda berbasis kategori pada pasal-pasal ini memastikan bahwa hukuman finansial bagi pelaku pemalsuan dokumen tanah memiliki dampak ekonomi yang nyata, berbeda dengan denda pada KUHP lama yang nilainya sudah tidak relevan.
3. Pembaruan Sanksi Hukum Pidana dan Dampaknya pada Sengketa Tanah.
UU 1/2023 memperkenalkan sistem sanksi yang lebih variatif di luar pidana penjara. Inovasi ini mencakup pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan sistem denda kategori, yang semuanya dirancang untuk mendukung efektivitas keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana tanah.
Pidana Kerja Sosial dalam Kasus Penyerobotan Tanah Ringan
Pidana kerja sosial, yang diatur dalam Pasal 85 UU 1/2023, merupakan sanksi pokok yang dijatuhkan sebagai alternatif penjara untuk tindak pidana yang diancam dengan hukuman di bawah 5 tahun. Dalam konteks sengketa pertanahan di tingkat desa, pidana kerja sosial dapat diterapkan bagi warga yang melakukan pelanggaran batas tanah atau pendudukan tanpa izin yang bersifat non-komersial.
Pelaksanaan kerja sosial dilakukan di masyarakat dan diawasi oleh jaksa serta dibimbing oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Hal ini memungkinkan pelaku untuk tetap berkontribusi secara sosial tanpa harus tercerabut dari lingkungan asalnya, yang sering kali justru menjadi faktor pemicu konflik baru jika pelaku dipenjara. Namun, efektivitas sanksi ini masih menghadapi tantangan infrastruktur, karena diperlukan lembaga atau wadah yang jelas di tingkat daerah untuk menampung terpidana kerja sosial.
Pidana Pengawasan dan Kewajiban Restitusi
Pidana pengawasan (Pasal 75-76 UU 1/2023) memungkinkan pelaku untuk tetap berada di tengah masyarakat dengan kewajiban tertentu, seperti melakukan ganti rugi atau mengikuti program rehabilitasi. Dalam sengketa tanah, hakim dapat menetapkan syarat khusus berupa pengembalian penguasaan fisik tanah kepada korban atau pembayaran kompensasi dalam jangka waktu tertentu. Jika pelaku melanggar syarat tersebut, maka pidana penjara yang sebelumnya ditangguhkan dapat dilaksanakan.
Kategori Denda UU 1/2023 | Besaran Maksimum (Rupiah) | Relevansi dalam Perkara Tanah |
Kategori I | Rp1.000.000 | Pelanggaran ringan tata ruang/batas |
Kategori II | Rp10.000.000 | Masuk pekarangan tanpa izin (Pasal 257) |
Kategori III | Rp50.000.000 | Perusakan patok tanah atau aset properti |
Kategori IV | Rp200.000.000 | Pemalsuan surat tanah atau dokumen sewa |
Kategori V | Rp500.000.000 | Penipuan hak tanah/Penyerobotan (Pasal 502) |
Kategori VI | Rp2.000.000.000 | Kejahatan korporasi di sektor pertanahan |
|
|
|
Sistem denda ini memastikan bahwa pelaku kejahatan tanah, terutama yang bermotif ekonomi, tidak dapat "membeli" kebebasan dengan nilai yang rendah. Selain itu, UU 1/2023 memberikan fleksibilitas bagi hakim untuk menyesuaikan besaran denda dengan kemampuan membayar terdakwa, namun tetap memastikan bahwa kepentingan pemulihan korban tidak terabaikan. |
|
|
4. Sinergi Antar-Lembaga dalam Implementasi Restorative Justice.
Keberhasilan penerapan keadilan restoratif dalam perkara tanah bergantung pada koordinasi antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Saat ini, pedoman teknis RJ diatur melalui peraturan internal masing-masing lembaga yang harus diselaraskan dengan mandat UU 1/2023.
Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 dan Perpol No. 8 Tahun 2021
Kejaksaan dan Kepolisian telah memiliki instrumen untuk menghentikan perkara melalui mekanisme RJ sebelum sampai ke pengadilan. Dalam perkara tanah, mekanisme ini sering kali digunakan untuk memediasi konflik antarwarga yang memiliki irisan perdata. Berdasarkan Pasal 132 ayat (1) huruf g UU 1/2023, penyelesaian di luar proses peradilan kini menjadi dasar hukum yang kuat untuk menyatakan kewenangan penuntutan gugur.
Namun, terdapat perbedaan kriteria dalam penerapan RJ di tingkat penyidikan dan penuntutan. Perpol 8/2021 menitikberatkan pada tidak adanya gejolak sosial dan perdamaian para pihak, sementara Perja 15/2020 memiliki batasan nilai kerugian (biasanya di bawah Rp2,5 juta) dan ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Dalam kasus tanah, nilai objek sering kali melebihi batasan tersebut, sehingga diperlukan diskresi hukum yang lebih luas untuk melihat urgensi pemulihan daripada sekadar nilai nominal kerugian.
Perma No. 1 Tahun 2024: Keadilan Restoratif di Persidangan
Mahkamah Agung melalui PERMA 1/2024 memberikan pedoman bagi hakim untuk tetap mengedepankan pendekatan restoratif meskipun perkara sudah masuk ke persidangan. Hakim didorong untuk memandu proses perdamaian, terutama jika terdapat kesepakatan ganti rugi yang telah dilaksanakan oleh terdakwa. Dalam perkara tanah, hakim dapat menjatuhkan putusan yang mewajibkan pemulihan kerugian korban sebagai bagian dari amar putusan.
5. Dampak Terhadap Hukum Pertanahan dan Sengketa Agraria di Indonesia.
Pembaharuan hukum pidana ini berinteraksi secara dinamis dengan rezim hukum pertanahan di Indonesia, khususnya UUPA 1960 dan peraturan turunannya seperti UU Cipta Kerja.
Harmonisasi dengan UUPA dan Asas Tanah untuk Rakyat
UU 1/2023 secara filosofis mendukung semangat UUPA dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Ketidakseimbangan struktur penguasaan tanah di Indonesia, di mana segelintir korporasi menguasai lahan luas sementara masyarakat lokal kehilangan akses, merupakan pemicu utama konflik agraria. Penerapan RJ dapat menjadi katup pengaman sosial dalam menghadapi kriminalisasi terhadap petani atau masyarakat adat yang mencoba mempertahankan hak atas tanah mereka berdasarkan hukum yang hidup (living law).
Pasal 2 UU 1/2023 yang mengakui living law atau hukum adat memberikan legitimasi bagi hakim untuk mempertimbangkan hak-hak tradisional masyarakat atas tanah ulayat dalam memutus perkara pidana tanah. Hal ini memperkuat perlindungan bagi masyarakat hukum adat dari ancaman penggusuran atau pendudukan tanah oleh pihak luar yang hanya mengandalkan legalitas formal tanpa memperhatikan sejarah penguasaan tanah.
Dampak UU Cipta Kerja dan Investasi
Pemerintah terus mendorong kemudahan investasi melalui pengadaan tanah bagi kepentingan umum dan percepatan pendaftaran tanah (PTSL). Namun, kebijakan ini sering kali menimbulkan ambiguitas dan tumpang tindih regulasi yang memicu sengketa. UU 1/2023 berfungsi sebagai instrumen untuk memastikan bahwa proses perolehan tanah untuk investasi tetap berjalan dalam koridor hukum yang adil. Korporasi yang melakukan praktik ilegal dalam penguasaan tanah kini dapat dijerat secara pidana dengan sanksi denda yang signifikan, yang diharapkan dapat menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi dan hak-hak masyarakat lokal.
6. Tantangan dan Mitigasi dalam Penerapan Restorative Justice Tanah.
Meskipun menawarkan solusi yang ideal, penerapan keadilan restoratif dalam sengketa tanah menghadapi tantangan serius, terutama terkait ketimpangan relasi kuasa dan ancaman mafia tanah.
Risiko Ketimpangan Relasi Kuasa
Sengketa tanah sering kali mempertemukan pihak yang sangat timpang secara ekonomi dan politik, misalnya antara petani kecil dengan korporasi besar atau individu berpengaruh. Dalam kondisi ini, mekanisme perdamaian dalam RJ berisiko menjadi ajang pemaksaan terselubung, di mana korban merasa tertekan untuk menerima kompensasi yang tidak adil. PERMA 1/2024 dan regulasi penegak hukum lainnya secara tegas melarang penerapan RJ jika terdapat relasi kuasa yang menghambat kesukarelaan para pihak. Aparat penegak hukum harus bertindak sebagai mediator yang netral dan memastikan bahwa posisi tawar korban terlindungi selama proses mediasi.
Penanganan Kejahatan Terorganisir dan Mafia Tanah
Keadilan restoratif tidak ditujukan bagi kejahatan yang meresahkan masyarakat luas atau kejahatan terorganisir seperti yang dilakukan oleh mafia tanah. Pelaku yang secara sistematis memalsukan dokumen, melakukan penguasaan tanah secara ilegal dalam skala besar, atau residivis dalam kasus tanah tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan penghentian perkara melalui RJ. Terhadap kelompok ini, UU 1/2023 justru menyediakan instrumen penindakan yang lebih berat melalui sanksi denda kategori tinggi dan pidana penjara yang lebih lama.
7. Visi Masa Depan : Integrasi Hukum Pidana dan Administrasi Pertanahan.
Penerapan keadilan restoratif dalam UU 1/2023 diharapkan dapat mendorong reformasi administrasi pertanahan yang lebih transparan dan berkeadilan. Sinergi antara pembaruan hukum pidana dengan digitalisasi sistem pendaftaran tanah akan menciptakan ekosistem hukum yang lebih stabil.
Pemberdayaan masyarakat di tingkat desa melalui penguatan peran paralegal dan tokoh masyarakat dalam penyelesaian konflik tanah secara kekeluargaan merupakan kunci keberhasilan RJ. Dengan melibatkan masyarakat sebagai kontrol sosial, pemulihan hubungan yang dicapai melalui RJ tidak hanya bersifat legalistik tetapi juga sosiologis, sehingga dapat mencegah terulangnya sengketa di masa depan.
Pada akhirnya, UU 1/2023 membawa pesan bahwa hukum harus mampu mendatangkan kemanfaatan dan keadilan substantif. Dalam sektor pertanahan, hal ini berarti memberikan perlindungan bagi yang berhak, memulihkan yang dirugikan, dan menindak secara tegas para perusak tatanan agraria nasional. Pembaharuan ini merupakan langkah strategis Indonesia dalam mewujudkan cita-cita bangsa yang adil dan makmur sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Penerapan prinsip-prinsip keadilan restoratif dalam hukum pidana tanah Indonesia tidak hanya akan mengurangi beban penumpukan perkara di pengadilan, tetapi juga akan memperbaiki kualitas kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Dengan memprioritaskan pemulihan, hukum pidana kini tidak lagi sekadar menjadi pedang yang menghukum, tetapi juga menjadi penawar yang menyembuhkan luka sosial akibat konflik pertanahan yang selama ini menghambat pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
Secara teknis, implementasi UU 1/2023 pada tahun 2026 memerlukan persiapan matang dari sisi regulasi pelaksana. Penting bagi pemerintah untuk menyusun Peraturan Pemerintah yang secara spesifik mengatur tentang tata cara pidana kerja sosial dan pidana pengawasan agar tidak terjadi disparitas dalam penerapannya di lapangan.
Selain itu, sinkronisasi data sengketa antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian ATR/BPN harus diperkuat agar sengketa yang telah diselesaikan melalui jalur restoratif tidak lagi muncul sebagai laporan pidana baru di masa mendatang, sehingga tercipta kepastian hukum yang hakiki bagi seluruh pemegang hak atas tanah di Indonesia.
Referensi Bacaan
1. Regulatory Update Implementation of Law No. 1 of 2023, https://www.ap-lawsolution.com/actio/regulatory-update-implementation-of-law-no-1-of-2023-on-the-criminal-code
2. penerapan restorative justice dalam kasus tindak pidana kekerasan studi terhadap kebijakan hukum di indonesia - Repository UNISSULA, https://repository.unissula.ac.id/41610/1/Magister%20Ilmu%20Hukum_20302400162_fullpdf.pdf
3. Decolonising restorative justice in Indonesia: a comparative study across Customary Law traditions - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/395421486_Decolonising_restorative_justice_in_Indonesia_a_comparative_study_across_Customary_Law_traditions
4. Paradigma Pemidanaan Baru dalam KUHP 2023: Alternatif Sanksi dan Transformasi Sistem Peradilan Pidana Indonesia - putrapublisher.org, https://www.putrapublisher.org/ojs/index.php/jjih/article/download/1047/1186
5. Penataan Struktur Hukum Hak Atas Tanah dalam Rangka Keadilan, https://asset.uinjkt.ac.id/uploads/nrVDCWWX/2025/11/2023-penataan-struktur-hukum-hak-atas-tanah-dalam-rangka-keadilan-dan-investasi-recital-review-5-2-209244.pdf
6. Transformasi Sistem Peradilan Pidana Indonesia Melalui Restorative Justice, Menghidupkan Keadilan yang Memulihkan - MariNews, https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/transformasi-sistem-peradilan-pidana-indonesia-melalui-0yM
7. ANALISIS PASAL 51 KUHP 2023, https://jurnal.mediaakademik.com/index.php/jma/article/download/3731/2896/10594
8. Restorative Justice dalam Konsep UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) : Penerapan di Pos Bantuan Hukum Desa Selebung, http://selebung.berdesa.id/artikel/2025/7/23/restorative-justice-dalam-konsep-uu-no-1-tahun-2023-kuhp-baru-penerapan-di-pos-bantuan-hukum-desa-selebung
9. Efektivitas dan Tantangan Pelaksanaan Restoratif Justice dalam Komponen Sistem Peradilan Pidana Indonesia, https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/456/224/1823
10. Peluang dan Tantangan Mediasi Untuk Restorative Justice Terhadap Penyelesaian Perkara Pencurian - Pubmedia Journal Series, https://journal.pubmedia.id/index.php/lawjustice/article/download/5209/4261/14128
11. Asesmen Peraturan Internal Lembaga Penegak Hukum - IJRS, https://ijrs.or.id/wp-content/uploads/2024/03/Asesmen-Peraturan-Internal-Lembaga-Penegak-Hukum-tentang-Keadilan-Restoratif-terhadap-Undang-Undang-Nomor-1-Tahun-2023-tentang-Kitab-Undang-Undang-Hukum-Pidana-2.pdf
12. SYARAT IMPLEMENTASI KEADILAN RESTORATIF UNTUK PENGHENTIAN PENUNTUTAN DAN EFEKTIVITASNYA - Jurnal Media Akademik (JMA), https://jurnal.mediaakademik.com/index.php/jma/article/download/2793/2200
13. Restorative Justice in the New Criminal Code in Indonesia : A Prophetic Legal Study, https://rechtsidee.umsida.ac.id/index.php/rechtsidee/article/view/836
14. Restorative Justice Reconstruction with The Indonesian Criminal, https://journalkeberlanjutan.com/index.php/pjlel/article/view/1208
15. Perbandingan Pasal 385 KUHP Lama dan Pasal 502 KUHP Baru, https://www.lawyer-ahdanramdani.com/perbandingan-pasal-385-kuhp-lama-dan-pasal-502-kuhp-baru-tentang-tindak-pidana-penipuan-atas-hak-tanah/
16. Analisis Efektifitas Pasal 385 KUHP (Lama) Dalam Penanggulangan Penyelesaian Perkara Penyerobotan Tanah, https://jurnal.minartis.com/index.php/jishs/article/download/746/687/1999
17. Studi Komparatif Hukum Kepemilikan Tanah Antara Indonesia dan Malaysia - Referendum, https://ejournal.appihi.or.id/index.php/Referendum/article/view/725
18. tinjauan terhadap sanksi pidana kerja sosial dalam undang-undang nomor 1 tahun 2023, https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/48911/20410021.pdf?sequence=1&isAllowed=y
19. PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF, https://peraturan.bpk.go.id/Download/163069/Peraturan%20Kejaksaan%20Nomor%2015%20Tahun%202020.pdf
20. PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA PADA TINGKAT PENYIDIKAN DI SATRESKRIM KEPOLISIAN - Janaloka, https://janalokajournal.id/index.php/jnk/article/download/29/37
21. Restorative Justice Perspektif Kejaksaan Dan Kepolisian - eJournal UNIB, https://ejournal.unib.ac.id/jkutei/article/download/36387/15180
22. penerapan restorative justice sebagai solusi dalam kasus tindak pidana penganiayaan studi kasus - Jurnal Hukum Progresif, https://law.ojs.co.id/index.php/jhp/article/download/835/987/1646
23. LEGAL POLICY ON THE IMPLEMENTATION OF RESTORATIVE JUSTICE PRINCIPLES IN THE CRIMINAL JUSTICE SYSTEM PURSUANT TO SUPREME COURT RE - Jurnal Rechten, https://rechten.nusaputra.ac.id/article/download/143/119
24. perma nomor 1 tahun 2024 - JDIH Mahkamah Agung RI, https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/perma-nomor-1-tahun-2024/detail
25. perbedaan makna restorative justice pasca perma no.1 tahun 2024 pada sistem hukum pidana, https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/567/260/2115
26. Terobosan Restorative Mahkamah Agung melalui Perma 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadii Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif - Pengadilan Negeri Pamekasan, https://www.pn-pamekasan.go.id/artikel/terobosan-restorative-mahkamah-agung-melalui-perma-nomor-1-tahun-2024
27. peraturan mahkamah agung, https://jdih.mahkamahagung.go.id/storage/uploads/produk_hukum/2024/2024perma001.pdf
28. PENGATURAN PENATAGUNAAN TANAH PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA MENJADI UNDANG-UNDANG - Ejournal FISIP Unjani, https://ejournal.fisip.unjani.ac.id/index.php/jurnal-dialektika-hukum/article/view/1475
29. Problematika Konflik Norma Penerapan Jangka Waktu Hak Atas Tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 - Journal UII, https://journal.uii.ac.id/psha/article/download/30955/15744
30. Menyelami Filosofi “The Living Law” Dalam Pasal 2 KUHP Nasional - MariNews, https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/menyelami-filosofi-the-living-law-dalam-pasal-2-kuhp-0E1
31. Transformasi Penegakan Hukum Pidana dalam KUHP Baru - Dandapala Digital, https://dandapala.com/article/detail/transformasi-penegakan-hukum-pidana-dalam-kuhp-baru
32. Konvergensi Hukum Nasional dan Fiqih: Analisis Normatif atas Living Law dalam KUHP 2023 - MariNews, https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/konvergensi-hukum-nasional-dan-fiqih-analisis-normatif-07Y
33. Integrasi Hukum Adat dalam Kerangka KUHP Baru: Evaluasi Pluralisme Hukum dan Tantangan Implementasi Restoratif Justice - Pubmedia Journal Series, https://journal.pubmedia.id/index.php/lawjustice/article/view/5186
34. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum Vol.3, No. 4, Mei (2023), https://aksiologi.org/index.php/courtreview/article/download/703/800/6927
35. Kepastian dan Keadilann Hak Atas Tanah di Indonesia Analisis Komprehensif Hak Atas Tanah di Indonesia: Dasar Hukum, Karakteristik, dan Tantangan Kontemporer - Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum - DZURRIYAT, https://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn/article/view/2328
Komentar
Posting Komentar