Perjanjian Nominee atas Benda Bergerak Bersurat dan Benda Tidak Bergerak Serta Akibat Hukumnya di Indonesia
Seri : Nominee
Perjanjian Nominee atas Benda Bergerak Bersurat dan Benda Tidak Bergerak Serta Akibat Hukumnya di Indonesia
Lisza Nurchayatie SH MKn
Dr KRA MJ Widijatmoko Wreksonegoro SH SpN
Perkembangan instrumen hukum dalam ranah keperdataan di Indonesia sering kali dipicu oleh kebutuhan praktis masyarakat yang mendahului kesiapan regulasi formal. Fenomena perjanjian nominee, atau yang secara populer dikenal sebagai perjanjian pinjam nama, merupakan manifestasi dari dinamika tersebut. Secara konseptual, perjanjian nominee adalah suatu kesepakatan di mana satu pihak (nominee) mengizinkan namanya digunakan untuk dicatat sebagai pemilik sah secara hukum atas suatu aset, sementara kepemilikan substansial, pengendalian, dan pendanaan sepenuhnya berada di tangan pihak lain (beneficiary owner). Praktik ini muncul sebagai strategi untuk menavigasi berbagai batasan regulasi yang bersifat restriktif, terutama terkait kepemilikan tanah hak milik oleh warga negara asing dan pembatasan partisipasi modal asing dalam sektor industri strategis.
Analisis ilmiah terhadap fenomena ini mengungkap adanya ketegangan fundamental antara prinsip otonomi kehendak yang dianut dalam hukum kontrak dengan kebijakan publik yang bertujuan melindungi kedaulatan ekonomi dan sumber daya nasional. Dalam tatanan hukum Indonesia yang berbasis pada tradisi Civil Law, konsep nominee tidak memiliki akar teoretis yang kuat, berbeda dengan sistem Common Law yang mengenal pranata Trust. Hal ini menyebabkan perjanjian nominee sering kali terjebak dalam kualifikasi penyelundupan hukum (rechtsontduiking), di mana para pihak menggunakan bentuk hukum yang sah secara formal untuk mencapai tujuan yang dilarang oleh undang-undang.
Landasan Teoretis dan Konstruksi Yuridis Perjanjian Nominee dalam Hukum Perdata.
Dalam sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perjanjian nominee diklasifikasikan sebagai perjanjian tidak bernama (innominaat) karena tidak diatur secara khusus dalam Buku III. Keberadaan perjanjian ini bersandar pada asas kebebasan berkontrak (freedom of contract) sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, yang memberikan hak bagi setiap individu untuk membuat perjanjian dalam bentuk dan isi apa pun selama memenuhi syarat sahnya perjanjian. Namun, kebebasan ini dibatasi oleh pilar-pilar ketertiban umum dan kesusilaan yang menjadi batas absolut dari otonomi kehendak individu.
Validitas ilmiah dari perjanjian nominee harus diuji melalui empat syarat kumulatif yang tertuang dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Syarat pertama dan kedua, yaitu kesepakatan dan kecakapan, biasanya terpenuhi secara formal antara para pihak. Namun, syarat ketiga mengenai suatu hal tertentu dan syarat keempat mengenai kausa yang halal menjadi titik kerentanan utama bagi perjanjian nominee. Suatu kausa dianggap tidak halal apabila bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, atau kesusilaan. Dalam banyak kasus, perjanjian nominee dirancang secara spesifik untuk menyiasati larangan kepemilikan tanah bagi pihak tertentu atau pembatasan investasi, yang secara otomatis menggugurkan unsur kausa yang halal.
Perjanjian nominee biasanya tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari rangkaian akta (bundle of contracts) yang saling berkaitan untuk menciptakan perlindungan bagi beneficiary owner. Struktur ini sering kali mencakup perjanjian pinjam nama itu sendiri, surat kuasa mutlak untuk mengalihkan aset, perjanjian utang-piutang fiktif dengan jaminan aset terkait, hingga pemberian hak opsi. Secara ilmiah, penggabungan berbagai instrumen hukum ini menunjukkan adanya upaya simulasi untuk menyembunyikan hakikat transaksi yang sebenarnya, yang dalam doktrin hukum perdata dapat berakibat pada pembatalan seluruh rangkaian perikatan tersebut.
Komponen Perjanjian Nominee | Dasar Hukum Terkait | Analisis Kritis |
Perjanjian Pinjam Nama | Pasal 1338 KUHPerdata (Kebebasan Berkontrak) | Sering dianggap penyelundupan hukum jika tujuan akhirnya melanggar UU |
Surat Kuasa Mutlak | Instruksi Mendagri No. 14 Tahun 1982 | Dilarang dalam transaksi pertanahan karena menyerupai pengalihan hak terselubung |
Perjanjian Pinjam Meminjam | Pasal 1754 KUHPerdata | Digunakan sebagai alat proteksi dana jika nominee wanprestasi |
Pengakuan Hak (Acknowledgment) | Pasal 1868 KUHPerdata | Upaya menciptakan bukti autentik atas kepemilikan sebenarnya |
Analisis Hukum atas Perjanjian Nominee pada Benda Tidak Bergerak: Sektor Agraria.
Benda tidak bergeral, khususnya tanah dengan status Hak Milik, merupakan objek yang paling sering menjadi sasaran praktik nominee. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menganut asas nasionalitas yang sangat kuat. Pasal 21 ayat (1) UUPA menegaskan bahwa hanya warga negara Indonesia (WNI) yang dapat memiliki Hak Milik atas tanah. Restriksi ini merupakan manifestasi dari kedaulatan negara atas tanah sebagai sumber daya vital bagi kemakmuran rakyat Indonesia.
Praktik nominee di sektor ini biasanya melibatkan WNA yang ingin memiliki properti di lokasi strategis, seperti di Bali atau kawasan pesisir lainnya, dengan meminjam nama penduduk lokal. WNA bertindak sebagai penyedia dana (settlor atau beneficiary), sementara WNI bertindak sebagai pemilik terdaftar (nominee) dalam sertifikat. Secara ilmiah, tindakan ini dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum terhadap kebijakan publik agraria karena secara tidak langsung memindahkan penguasaan tanah kepada pihak yang tidak berhak.
Pasal 26 ayat (2) UUPA memberikan sanksi yang sangat berat terhadap praktik semacam ini. Setiap perbuatan hukum yang dimaksudkan untuk memindahkan hak milik kepada orang asing, baik secara langsung maupun tidak langsung, dinyatakan batal demi hukum dan tanahnya jatuh kepada negara. Ketentuan ini bersifat imperatif (dwingend), yang berarti tidak dapat disimpangi oleh perjanjian apa pun antara para pihak. Akibatnya, segala pembayaran yang telah dilakukan oleh pihak asing tersebut tidak dapat dituntut kembali, menciptakan risiko finansial yang absolut bagi beneficiary owner.
Yurisprudensi Mahkamah Agung secara konsisten memperkuat penafsiran ini. Dalam berbagai putusan, seperti Putusan Mahkamah Agung No. 787/Pdt.G/2014/PN.DPS dan Putusan No. 259/Pdt.G/2020/PN.Gin, hakim berpendapat bahwa perjanjian nominee tanah adalah bentuk penyelundupan hukum yang melanggar syarat objektif sahnya perjanjian, yaitu kausa yang halal. Ketidaksahan ini berlaku sejak awal (null and void ab initio), sehingga tidak ada hak atau kewajiban yang dapat lahir dari perjanjian tersebut.
Dinamika Perjanjian Nominee pada Benda Bergerak Bersurat: Saham dan Kendaraan.
Benda bergerak bersurat mencakup aset-aset yang meskipun dapat dipindahkan, kepemilikannya dibuktikan dengan dokumen resmi atau pendaftaran, seperti saham perseroan terbatas, kapal, dan kendaraan bermotor. Di antara aset-aset tersebut, saham merupakan objek nominee yang paling kompleks pengaturannya dalam hukum bisnis Indonesia. Penggunaan nominee shareholder sering kali bertujuan untuk menyembunyikan identitas pemilik sebenarnya atau untuk menghindari batasan kepemilikan asing yang ditetapkan dalam Daftar Negatif Investasi (DNI).
Hukum penanaman modal di Indonesia secara eksplisit melarang praktik ini. Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM) menegaskan larangan bagi penanam modal untuk membuat perjanjian yang menyatakan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas adalah untuk dan atas nama orang lain. Larangan ini diperkuat oleh Pasal 33 ayat (2) UU PM yang menyatakan bahwa perjanjian semacam itu batal demi hukum. Secara ilmiah, larangan ini bertujuan untuk menjamin transparansi struktur kepemilikan perusahaan guna mencegah praktik monopoli, pencucian uang, dan untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan sektoral.
Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), konsep kepemilikan saham didasarkan pada prinsip pendaftaran. Pasal 48 ayat (1) UUPT menyatakan bahwa saham dikeluarkan atas nama pemiliknya, yang berarti hukum hanya mengakui pihak yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) sebagai pemilik sah yang memiliki hak suara dan hak atas dividen. Konsep dominium plenum (kepemilikan penuh) yang dianut dalam UUPT tidak memberikan ruang bagi pemisahan antara pemilik formal dan pemilik manfaat (beneficial owner) di dalam struktur internal perseroan.
Sementara itu, untuk kendaraan bermotor, praktik nominee sering kali dipicu oleh alasan pragmatis seperti menghindari pajak progresif atau keterbatasan administratif. Meskipun tidak dilarang secara eksplisit melalui undang-undang sektoral sekeras di sektor tanah atau saham, praktik ini tetap mengandung risiko hukum perdata yang tinggi. Karena pendaftaran kendaraan berfungsi sebagai bukti kepemilikan primer, nominee memiliki kekuatan hukum untuk menjual atau menjaminkan kendaraan tersebut tanpa persetujuan beneficiary owner, yang sering kali berujung pada sengketa kepemilikan yang sulit dibuktikan di pengadilan.
Jenis Aset | Status Hukum Nominee | Dasar Hukum Larangan | Dampak bagi Beneficiary |
Tanah Hak Milik | Dilarang Keras | Pasal 21 & 26 UUPA | Aset jatuh ke negara; Dana hilang |
Saham (PT) | Dilarang | Pasal 33 UU PM | Perjanjian batal; Hak suara hilang |
Kendaraan Bermotor | Berisiko Tinggi | Asas Umum Hukum Kebendaan | Potensi penggelapan oleh nominee |
Kapal (>20 GT) | Dilarang bagi Asing | UU Pelayaran | Risiko penyitaan/pembatalan izin |
Perpres 13/2018 dan Transformasi Konsep Beneficial Ownership di Indonesia.
Lahirnya Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi (Perpres 13/2018) menandai babak baru dalam penegakan transparansi kepemilikan di Indonesia. Regulasi ini merupakan respons terhadap standar internasional yang ditetapkan oleh Financial Action Task Force (FATF) untuk memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Secara ilmiah, Perpres ini bertujuan untuk menyibak tabir kerahasiaan (piercing the corporate veil) yang selama ini disediakan oleh struktur nominee.
Berdasarkan Perpres 13/2018, setiap korporasi diwajibkan untuk mengidentifikasi dan melaporkan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) mereka kepada otoritas yang berwenang. Pemilik Manfaat didefinisikan sebagai orang perseorangan yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki saham atau hak suara lebih dari 25\%, memiliki kewenangan untuk mengangkat atau memberhentikan organ perusahaan, atau merupakan pemilik sebenarnya dari modal yang ditempatkan. Kewajiban ini secara efektif meniadakan anonimitas yang menjadi daya tarik utama dari perjanjian nominee.
Implikasi dari regulasi ini terhadap perjanjian nominee sangat signifikan. Pertama, korporasi tidak lagi dapat bersembunyi di balik nama-nama nominee dalam daftar pemegang saham tanpa mengungkapkan siapa pengendali sebenarnya. Kedua, otoritas pajak dan penegak hukum memiliki basis data yang kuat untuk melacak aliran dana dan memastikan kepatuhan pajak. Ketiga, ketidakpatuhan terhadap pelaporan Beneficial Ownership dapat mengakibatkan sanksi administratif berupa pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum, yang secara fungsional melumpuhkan operasional perusahaan.
Kriteria Beneficial Owner (BO) | Parameter Kuantitatif/Kualitatif | Sumber Data Verifikasi |
Kepemilikan Saham | > 25\% dari modal disetor | Anggaran Dasar & Akta Perusahaan |
Hak Suara | > 25\% dari total hak suara | Perjanjian Pemegang Saham |
Pengendalian Organ | Kewenangan angkat/henti Direksi/Komisaris | Surat Kuasa/Nominee Agreement |
Penerimaan Manfaat | Mendapatkan > 25\% laba tahunan | Laporan Keuangan/Pembukuan |
Hubungan Kontraktual | Perjanjian lisensi/bantuan teknis strategis | Kontrak Bisnis |
Akibat Hukum Perdata : Kebatalan Demi Hukum dan Risiko Kehilangan Aset.
Konsekuensi yuridis yang paling fundamental dari sebuah perjanjian nominee yang terbukti melanggar hukum adalah kebatalan demi hukum (nietig/null and void). Berbeda dengan perjanjian yang dapat dibatalkan (vernietigbaar) yang memerlukan tindakan aktif salah satu pihak, perjanjian yang batal demi hukum dianggap tidak pernah ada sejak semula. Hal ini berarti kedudukan para pihak harus dikembalikan ke keadaan sebelum perjanjian dibuat, namun dalam konteks nominee, prinsip ini sering kali tidak dapat diterapkan secara murni karena adanya larangan undang-undang yang bersifat publik.
Dalam kasus nominee tanah, pembatalan akta-akta terkait (seperti PPJB, Surat Kuasa, dan Perjanjian Nominee) mengakibatkan beneficiary owner kehilangan seluruh landasan hukum untuk menguasai tanah tersebut. Karena sertifikat tanah mencantumkan nama nominee, maka di mata hukum nominee adalah pemilik sah. Jika sengketa terjadi, beneficiary tidak dapat menuntut penyerahan tanah tersebut di pengadilan karena dasarnya adalah perjanjian yang ilegal. Risiko terbesar adalah penerapan Pasal 26 ayat (2) UUPA di mana tanah tersebut dapat disita oleh negara tanpa kompensasi apa pun kepada beneficiary owner.
Bagi nominee shareholder di perseroan terbatas, pembatalan perjanjian nominee mengakibatkan hak-hak yang selama ini dinikmati oleh beneficiary (seperti dividen atau kontrol atas perusahaan) menjadi tidak memiliki dasar hukum. Perusahaan dapat menolak instruksi dari beneficiary karena ia tidak terdaftar secara sah dalam Daftar Pemegang Saham. Selain itu, jika terjadi proses likuidasi, sisa kekayaan perusahaan akan dibagikan kepada pemegang saham yang terdaftar, dan beneficiary tidak memiliki hak tagih terhadap kekayaan tersebut berdasarkan perjanjian yang telah batal.
Aspek Akibat Hukum | Perjanjian Nominee Tanah | Perjanjian Nominee Saham |
Validitas Kontrak | Batal demi hukum sejak awal | Batal demi hukum sejak awal |
Status Aset | Dapat jatuh ke tangan negara (UUPA) | Tetap milik pemilik terdaftar di DPS |
Perlindungan Dana | Tidak ada perlindungan bagi dana WNA | Dana dianggap modal penyertaan orang lain |
Hak Waris | Jatuh ke ahli waris nominee | Jatuh ke ahli waris nominee |
Perlindungan Pihak Ketiga | Tetap diakui selama beriktikad baik | Tetap diakui sesuai prinsip korporasi |
Dimensi Pidana : Pencucian Uang, Penggelapan, dan Pemalsuan Keterangan
Perjanjian nominee tidak jarang bersinggungan dengan ranah hukum pidana, baik sebagai sarana untuk melakukan kejahatan maupun sebagai sumber konflik pidana antara para pihak. Dalam konteks kejahatan kerah putih, penggunaan nominee merupakan teknik klasik dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pelaku kejahatan asal (predicate crime) seperti korupsi atau narkotika menggunakan nama pihak lain untuk membeli aset-aset bernilai tinggi guna menyamarkan asal-usul dana ilegalnya. Perjanjian nominee dalam hal ini berfungsi sebagai instrumen untuk memutus rantai penelusuran aset oleh penegak hukum.
Risiko pidana juga muncul dalam interaksi antara nominee dan beneficiary owner. Salah satu fenomena yang sering terjadi adalah tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Penggelapan terjadi ketika nominee, yang menguasai benda (seperti kendaraan atau tanah) berdasarkan hubungan hukum yang sah secara formal, kemudian memperlakukan benda tersebut sebagai miliknya sendiri secara melawan hukum, misalnya dengan menjual aset tersebut tanpa sepengetahuan beneficiary. Sebaliknya, jika beneficiary memberikan keterangan palsu mengenai kepemilikan aset tersebut untuk tujuan penipuan, ia dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP.
Selain itu, keterlibatan para pihak dalam mencantumkan keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya ke dalam akta autentik di hadapan Notaris dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan surat atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik (Pasal 263 dan 266 KUHP). Secara ilmiah, hal ini terjadi karena para pihak secara sadar menyatakan di hadapan pejabat umum bahwa dana pembelian berasal dari pihak A (nominee), padahal faktanya berasal dari pihak B (beneficiary), dengan maksud agar akta tersebut dapat diterbitkan sesuai prosedur hukum formal.
Tanggung Jawab Profesi Notaris dan PPAT dalam Praktik Nominee.
Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memegang peran krusial dalam ekosistem hukum Indonesia sebagai garda terdepan dalam pembuatan akta autentik. Namun, peran mereka dalam melegalkan perjanjian nominee sering kali menempatkan mereka pada risiko hukum dan etika yang berat. Secara teoretis, Notaris wajib bertindak mandiri, jujur, dan menjaga kepentingan para pihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, demi memfasilitasi transaksi klien, tidak jarang Notaris tetap membuat rangkaian akta yang secara substansial merupakan perjanjian nominee.
Kewajiban Notaris untuk melakukan verifikasi terhadap identitas dan maksud para pihak diatur secara tegas dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Apabila Notaris secara sadar membuat akta yang isinya bertujuan untuk melanggar undang-undang (seperti kepemilikan tanah oleh asing), maka Notaris tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban dalam tiga ranah sekaligus :
Sebuah studi kasus menunjukkan bahwa dalam Putusan MA No. 193/PDT/2015/PT.DPS, Notaris dikenakan sanksi perdata karena membuat akta yang bertentangan dengan UUPA, yang mengakibatkan akta tersebut batal demi hukum. Oleh karena itu, secara ilmiah, Notaris memiliki kewajiban untuk menggunakan hak penolakan (refusal) jika ia mengetahui atau patut menduga bahwa transaksi yang diminta oleh penghadap adalah bentuk penyelundupan hukum.
## Implikasi Perpajakan: Antara Penghindaran Pajak dan Kepatuhan Substansial
Perjanjian nominee sering kali digunakan sebagai alat untuk melakukan rekayasa perpajakan (tax planning yang agresif) atau penghindaran pajak (tax evasion). Dengan menyamarkan pemilik manfaat sebenarnya, subjek pajak berusaha untuk meminimalkan beban pajak atau menghindari pajak progresif. Di sektor properti, penggunaan nominee dapat mengakibatkan pajak penghasilan atas pengalihan hak tanah tidak dibayar sesuai dengan nilai transaksi yang sebenarnya, atau menggunakan tarif pajak orang pribadi untuk transaksi yang seharusnya dilakukan oleh korporasi.
Otoritas pajak Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), telah mengadopsi prinsip Substance Over Form(mengutamakan substansi ekonomi di atas bentuk hukum formal) dalam menangani struktur nominee. Dalam konteks perjanjian perpajakan internasional (Tax Treaty), manfaat pajak hanya diberikan kepada Beneficial Owner yang sebenarnya, bukan kepada agen atau nominee yang hanya berfungsi sebagai saluran (conduit) dana. Jika ditemukan bahwa penerima penghasilan dari Indonesia bukanlah pemilik manfaat yang sebenarnya, maka tarif pajak preferensial dalam Tax Treaty dapat dianulir.
Selain itu, kebijakan Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) di masa lalu memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melakukan deklarasi aset yang masih atas nama nominee. Dalam mekanisme ini, wajib pajak harus melampirkan surat pengakuan kepemilikan harta untuk mendapatkan fasilitas pembebasan pajak atas balik nama aset tersebut. Secara ilmiah, kebijakan ini menunjukkan pengakuan negara terhadap keberadaan praktik nominee di masyarakat sekaligus upaya untuk membawa aset-aset tersebut ke dalam sistem perpajakan yang transparan.
Instrumen Pajak | Dampak Penggunaan Nominee | Tindakan Mitigasi Otoritas |
PPh Final Pasal 4(2) | Subjek pajak formal berbeda dengan penyedia dana | Penelusuran aliran dana dan kepemilikan manfaat |
Pajak Progresif | Menghindari tarif tinggi dengan memecah nama aset | Integrasi basis data NIK dengan kepemilikan aset |
PPN | Kehilangan hak pengkreditan pajak bagi beneficiary | Penolakan faktur pajak jika identitas tidak sinkron |
P3B (Tax Treaty) | Treaty Shopping oleh pihak yang tidak berhak | Verifikasi kriteria Beneficial Owner (Form DGT) |
Analisis Yurisprudensi: SEMA 10/2020 dan Matinya Perlindungan bagi Beneficiary.
Salah satu perkembangan hukum paling signifikan dalam satu dekade terakhir terkait nominee adalah diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2020. SEMA ini merupakan hasil Rapat Pleno Kamar Perdata yang memberikan pedoman tegas bagi hakim di seluruh Indonesia dalam memutus perkara pinjam nama. Melalui Rumusan Kamar Perdata Poin 4, ditegaskan bahwa: "Pemilik sebidang tanah adalah pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat, meskipun tanah tersebut dibeli menggunakan uang/harta/aset milik WNA atau pihak lain".
Kebijakan ini secara ilmiah mengubah lanskap penyelesaian sengketa nominee dari yang sebelumnya mungkin mempertimbangkan aspek keadilan bagi penyedia dana, menjadi kepastian hukum absolut bagi pemegang hak terdaftar. Implikasi dari SEMA ini sangat mendalam :
Meskipun SEMA bukanlah peraturan perundang-undangan dalam hierarki formal, namun ia berfungsi sebagai peraturan kebijakan (beleidsregel) yang mengikat secara internal bagi seluruh hakim. Dengan demikian, risiko bagi beneficiary owner kini telah bergeser dari sekadar "ketidakpastian" menjadi "kerugian yang terkonfirmasi" jika terjadi konflik hukum.
Kesimpulan dan Sintesis Analisis Ilmiah.
Berdasarkan kajian mendalam atas berbagai regulasi, teori hukum, dan yurisprudensi, dapat disimpulkan bahwa perjanjian nominee di Indonesia merupakan instrumen hukum yang cacat secara fundamental karena mengandung unsur penyelundupan hukum. Penggunaan nominee untuk menguasai benda tidak bergerak (tanah) melanggar asas nasionalitas UUPA, sementara penggunaannya untuk benda bergerak bersurat (saham) melanggar transparansi investasi UU PM. Meskipun praktik ini masih marak dilakukan, perkembangan hukum terbaru melalui Perpres 13/2018 dan SEMA 10/2020 telah secara sistematis mencabut perlindungan hukum bagi para pelaku praktik tersebut.
Secara ilmiah, dualisme kepemilikan yang diciptakan oleh perjanjian nominee bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan kedaulatan negara atas sumber daya ekonomi. Akibat hukum berupa kebatalan demi hukum tidak hanya menghapus perikatan antara para pihak, tetapi juga mengekspos mereka pada risiko penyitaan aset oleh negara, tanggung jawab pajak yang berat, serta potensi tuntutan pidana atas pemalsuan keterangan autentik atau pencucian uang. Notaris dan PPAT sebagai pejabat umum memegang tanggung jawab etis dan yuridis untuk mengedukasi masyarakat mengenai risiko ini dan menolak partisipasi dalam legalisasi struktur yang bersifat merugikan ketertiban umum.
Bagi masa depan iklim investasi di Indonesia, pengurangan praktik nominee melalui penegakan aturan Beneficial Ownership akan meningkatkan kredibilitas sistem keuangan nasional di mata internasional. Investor disarankan untuk beralih dari struktur nominee yang ilegal menuju skema kepemilikan yang sah, seperti pemanfaatan Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan bagi asing, serta pemenuhan ketentuan batasan modal asing yang transparan, guna menjamin keamanan dan keberlangsungan aset mereka di Indonesia. Pengabaian terhadap tren penguatan transparansi hukum ini hanya akan berujung pada kerugian finansial dan kerentanan hukum yang bersifat permanen bagi para pihak yang terlibat dalam perjanjian nominee.
Referensi Bacaan
1. Akibat Hukum Perjanjian Nominee Dalam Praktek Jual Beli Tanah, https://journal.unespadang.ac.id/JSELR/article/download/296/278
2. NOMINEE DALAM PERSPEKTIF HUKUM INDONESIA, https://lib.ui.ac.id/file?file=digital/2016-9/20322777-S21415-Christina%20Dwi%20Utami.pdf
3. Akibat Hukum Perjanjian Nominee Terhadap Hak Kepemilikan Atas Tanah Dalam Paradigma Kebebasan Berkontrak - Undiknas Journal, https://journal.undiknas.ac.id/index.php/vidhisastrya/article/download/5841/1857/20033
4. KEPASTIAN HUKUM PERJANJIAN PINJAM NAMA (NOMINEE AGREEMENT) TERHADAP KESAHAN PENYERAHAN HAK MILIK ATAS SAHAM PERSEROAN TERBATAS - Sriwijaya University Repository, https://repository.unsri.ac.id/71239/3/RAMA_74201_02011281823120_0028077301_0013048210_01_front_ref.pdf
5. PERJANJIAN NOMINEE BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA* - OJS Unud, https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/download/43678/26604
6. PENGUASAAN HAK MILIK ATAS TANAH OLEH WARGA NEGARA ASING, https://jurnal.mediaakademik.com/index.php/jma/article/download/3002/2371/8578
7. TANGGUNG JAWAB NOTARIS AKIBAT PEMBUATAN AKTA NOMINEE YANG MENGANDUNG PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PARA PIHAK - Jurnal Rechten, https://rechten.nusaputra.ac.id/article/download/5/2/
8. Keabsahan Perjanjian Nominee Dalam Kaitannya Dengan Kepemilikan Saham Pada Perseroan Terbatas - Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala, https://ejournal.mandalanursa.org/index.php/JISIP/article/download/3851/3007
9. keabsahan perjanjian pinjam nama (nominee) oleh warga negara asing dalam penguasaan hak milik, https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/download/47345/28430/
10. Perjanjian Nominee dalam Penguasaan Tanah Hak Milik oleh Asing pada Kawasan Pesisir Pantai di Kabupaten Mentawai - Ranah Research, https://www.jurnal.ranahresearch.com/index.php/R2J/article/download/1693/1432/
11. kepastian hukum akta perjanjian terkait pinjam nama (nominee) oleh warga negara asing (wna - EJOURNAL INSTITUT PENDIDIKAN NUSANTARA GLOBAL, https://ejournal.nusantaraglobal.ac.id/index.php/sentri/article/download/2883/2818
12. KEABSAHAN PERJANJIAN NOMINEE DALAM KEPEMILIKAN TANAH DI INDONESIA : Perjanjian Nominee Dalam Perspektif Hukum Positif - Narotama University Repository, http://repository.narotama.ac.id/1658/1/bab%20II.pdf
13. Praktik Beneficial Ownership dengan Nominee Structure pada Daftar Negatif Investasi (DNI) dalam Penanaman Modal Asing, https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/plr/article/download/1658/776/
14. IMPLIKASI AKTA NOMINEE SEBAGAI DASAR PERMOHONAN PENGAMPUNAN PAJAK, https://jurnalfsh.uinsa.ac.id/index.php/aldaulah/article/download/465/433/762
15. akibat hukum perjanjian nominee terhadap keabsahan akta jual beli hak milik atas tanah - Universitas Brawijaya, https://repository.ub.ac.id/193438/1/I%20NYOMAN%20SETIADI%20SABDA.pdf
16. Akibat Hukum Akta Penegasan Notaris. - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1519&context=notary
17. implikasi surat edaran mahkamah agung no. 10 tahun 2020 terhadap perkara pinjam nama dalam kepemilikan tanah di bali - OJS Unud, https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/download/108313/56423/
18. Konsekuensi Pembatalan Akta Autentik - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1503&context=notary
19. Perjanjian Nominee Antara Warga Negara Asing dengan Warga Negara Indonesia dalam Praktik Jual Beli Tanah Hak Milik yang Dihubungkan dengan Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Wacana Paramarta, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/77
20. Halo JPN - Beranda, https://halojpn.kejaksaan.go.id/publik/d/permohonan/2025-QQL8
21. Saham Sebagai Benda Bergerak dan Potensi Pemanfaatannya sebagai Jaminan, https://wahyudisinuraya.com/saham-sebagai-benda-bergerak-dan-potensi-pemanfaatannya-sebagai-jaminan/
22. TINJAUAN HUKUM PRAKTIK PINJAM NAMA OLEH INVESTOR ASING LANGSUNG TERHADAP HAK MILIK ATAS TANAH, https://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/SJPL/article/download/4098/823
23. Konsultasi Hukum - Legal Smart Channel - KonsultasiView Site - BPHN, https://literasihukum.bphn.go.id/konsultasiView?id=24220
24. Kisruh Aset Jawa Pos dan Dahlan Iskan: Pelajaran Penting dari Praktik Nominee Saham dan Aset - Konsultan Hukum Indonesia - BP Lawyers Corporate Law Firms di Jakarta, https://bplawyers.co.id/2025/07/31/kisruh-aset-jawa-pos-dan-dahlan-iskan-pelajaran-penting-dari-praktik-nominee-saham-dan-aset/
25. Pertanggungjawaban Pidana Penggelapan Dalam Perjanjian Kredit - Jurnal Universitas Sains dan Teknologi Komputer, https://journal.stekom.ac.id/index.php/Jaksa/article/download/1645/1165/4676
26. Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pihak Perantara Dalam Kasus Hilangnya Kendaraan Pada Usaha Rental Mobil Criminal Liability, https://journal.staisar.ac.id/index.php/jdls/article/download/427/293
27. Kajian Yuridis Ketentuan Mengenai Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) Perseroan - undip e-journal system, https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/download/37779/pdf
28. Businesses Now Required to Provide Government with Information on Beneficial Ownership - ABNR - Counsellors at Law, https://www.abnrlaw.com/news/businesses-now-required-to-provide-government-with-information-on-beneficial-ownership
29. KEDUDUKAN BENEFICIAL OWNER DALAM PERSEROAN TERBATAS DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA, https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Lex/article/download/5380/3501
30. Pengelakan Pajak melalui Perjanjian Nominee dalam Bisnis Properti - DDTC News, https://news.ddtc.co.id/review/analisis/12499/pengelakan-pajak-melalui-perjanjian-nominee-dalam-bisnis-properti
31. Nominee Agreement dalam Pengalihan Kepemilikan Saham Perseroan Terbatas Ditinjau dari Aspek Hukum Perjanjian, https://journal.stekom.ac.id/index.php/Hakim/article/download/1735/1235/5098
32. INDONESIA'S MONEY LAUNDERING RISK ASSESSMENT ON CORRUPTION - OJK, https://ojk.go.id/apu-ppt/id/informasi/nrasra/Documents/SRA%20Tindak%20Pidana%20Korupsi.pdf
33. penilaian risiko indonesia terhadap tindak pidana pencucian uang tahun 2021 - PPATK, https://www.ppatk.go.id/backend/assets/images/publikasi/1637373879_.pdf
34. Risiko dan Tipologi Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Pasar Modal, https://ulilalbabinstitute.id/index.php/J-CEKI/article/download/8873/7269/21663
35. di tuntut 372 dan 378 - Halo JPN - Beranda, https://halojpn.kejaksaan.go.id/publik/d/permohonan/2024-ZSKA
36. Keabsahan Pemegang Saham Nominee Dalam Hukum Positif Di Indonesia, https://jurnal.bundamediagrup.co.id/index.php/iuris/article/viewFile/1050/631
37. pertanggungjawaban notaris dan kepastian hukum, https://www.ojs.unr.ac.id/index.php/yustitia/article/download/817/701
38. Tanggung Jawab Notaris Terkait Penyelundupan Hukum Dalam Hal Perjanjian Nominee - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/363919-none-bc6bd4e6.pdf
39. Akibat Hukum Pemegang Komparisi Nominee Atas Beneficial Owner Saham Dalam Perseroan Terbatas - OJS Unud, https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/download/84099/47624/
40. Tak Penuhi Kriteria Beneficial Owner, DJP Dapat Anulir Penggunaan Tarif P3B - Ortax, https://ortax.org/tak-penuhi-kriteria-beneficial-owner-djp-dapat-anulir-penggunaan-tarif-p3b
41. Beneficial Owner dalam OECD Model Tax Convention (MTC): Sejarah dan Perkembangan Terkini, https://fiskal.kemenkeu.go.id/files/berita-kajian/file/Beneficial%20Ownership%20-%20Aplikasi%20dalam%20tax%20treaty.pdf
42. Delaware Loophole, Skema Penghindaran Pajak di Amerika Serikat, Indonesia Rugi Apa?, https://pajak.go.id/artikel/delaware-loophole-skema-penghindaran-pajak-di-amerika-serikat-indonesia-rugi-apa
43. About the Journal - E-Journal of Cultural Studies - OJS Unud, https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/download/108313/56423
44. KOMPILASI RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/images/artikel/Buku_Kompilasi_Rapat_Pleno_Ed_10_tanpa_ttd.pdf
Komentar
Posting Komentar