PERJANJIAN NOMINEE DAN KEPEMILIKAN BENDA DENGAN NOMINEE SEBAGAI TINDAK PIDANA TERSEMBUNYI SERTA KETERLIBATAN NOTARIS DAN PPAT
Seri : Nominee
PERJANJIAN NOMINEE DAN KEPEMILIKAN BENDA DENGAN NOMINEE SEBAGAI TINDAK PIDANA TERSEMBUNYI SERTA KETERLIBATAN NOTARIS DAN PPAT
Dr KRA MJ Widijatmoko Wreksonegoro SH SpN
Lisza Nurchayatie SH MKn
Konstruksi Teoretis dan Yuridis Perjanjian Nominee dalam Tata Hukum Indonesia.
Eksistensi perjanjian nominee, atau yang secara luas dipahami sebagai praktik pinjam nama, merepresentasikan sebuah paradoks dalam sistem hukum perdata Indonesia. Di satu sisi, sistem hukum kita menjunjung tinggi asas kebebasan berkontrak (freedom of contract) sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Namun, di sisi lain, praktik ini sering kali bertabrakan dengan norma-norma imperatif (dwingend recht) yang bertujuan melindungi kedaulatan ekonomi dan keadilan sosial. Secara doktrinal, perjanjian nominee didefinisikan sebagai suatu kesepakatan di mana seseorang (nominee) mengizinkan namanya digunakan oleh pihak lain (beneficiary) untuk bertindak sebagai pemilik sah atas suatu aset, sementara kendali dan manfaat ekonomi sepenuhnya berada di tangan beneficiary.
Perjanjian ini dikategorikan sebagai perjanjian tidak bernama (innominat contract) karena tidak memiliki pengaturan spesifik dalam KUHPerdata. Namun, keabsahannya sangat bergantung pada pemenuhan syarat objektif dalam Pasal 1320 KUHPerdata, khususnya terkait "suatu sebab yang halal". Dalam banyak kasus, perjanjian nominee diidentifikasi sebagai bentuk penyelundupan hukum (legal smuggling) karena ia digunakan untuk mencapai tujuan yang secara tegas dilarang oleh undang-undang, seperti penguasaan hak milik atas tanah oleh warga negara asing (WNA) atau penyembunyian identitas pemilik saham yang sebenarnya untuk menghindari kewajiban pajak atau regulasi penanaman modal.
Tabel 1 : Analisis Komparatif Karakteristik Pemilikan Jure vs De Facto dalam Struktur Nominee.
Dimensi Kepemilikan | Pemilik Terdaftar (Nominee) | Pemilik Manfaat (Beneficiary) | Implikasi Yuridis |
Status Hukum (De Jure) | Tercatat sebagai pemilik sah dalam dokumen otentik (Sertifikat Tanah/Akta Saham). | Tidak muncul dalam catatan publik sebagai pemilik aset. | Perlindungan hukum formal melekat pada Nominee. |
Kontrol Ekonomis (De Facto) | Tidak memiliki hak untuk menikmati atau menjual aset tanpa perintah Beneficiary. | Memegang kendali penuh, membiayai perolehan, dan menerima dividen/hasil. | Beneficiary menanggung risiko hukum tertinggi jika akta dibatalkan. |
Instrumen Pengendali | Terikat oleh "Akta Pernyataan" dan "Surat Kuasa Mutlak" yang bersifat membatasi. | Memegang dokumen asli dan surat kuasa untuk bertindak sewaktu-waktu. | Potensi penyalahgunaan wewenang oleh Notaris yang memfasilitasi kuasa mutlak. |
Tujuan Utama | Bertindak sebagai "wajah" legal untuk memenuhi persyaratan kewarganegaraan/domisili. | Menyamarkan identitas atau mengakali batasan kepemilikan aset. | Sering kali merupakan bentuk simulasi yang mengarah pada kebatalan demi hukum. |
Penyelundupan hukum melalui perjanjian nominee ini merupakan bentuk manipulasi hukum di mana instrumen hukum yang sah digunakan sebagai topeng untuk menutupi perbuatan hukum yang dilarang. Misalnya, dalam perolehan tanah, seorang WNA tidak dapat memiliki Hak Milik berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Untuk menyiasati ini, WNA tersebut menggunakan nama WNI sebagai nominee. Secara formal, transaksi tersebut tampak sebagai jual beli antara WNI, namun secara materiil, WNA tersebut adalah pihak yang menyediakan dana dan menguasai tanah tersebut. Tindakan ini secara tegas dinyatakan batal demi hukum oleh Pasal 26 ayat (2) UUPA, yang menginstruksikan bahwa tanah tersebut jatuh kepada negara.
Dimensi Ilmiah Penyelundupan Hukum dan Teori Simulasi.
Secara ilmiah, praktik nominee dapat dianalisis melalui teori simulasi dalam hukum kontrak. Simulasi terbagi menjadi dua: simulasi absolut dan simulasi relatif. Perjanjian nominee umumnya merupakan simulasi relatif, di mana para pihak mengadakan suatu perjanjian (misalnya jual beli atas nama nominee) untuk menutupi perjanjian yang sebenarnya (penguasaan aset oleh beneficiary). Dalam perspektif hukum perdata, jika suatu perjanjian didasarkan pada sebab yang palsu atau terlarang, maka perjanjian tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Analisis teoretis menunjukkan bahwa motif di balik perjanjian nominee sering kali berakar pada keinginan untuk melampaui batasan kapasitas hukum yang ditetapkan oleh negara. Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum dan merusak integritas sistem pendaftaran aset nasional. Ketika data yang tercatat dalam sistem pendaftaran tanah atau daftar umum pemegang saham tidak mencerminkan realitas kepemilikan yang sebenarnya, maka fungsi publik dari pendaftaran tersebut sebagai penjamin kepastian hukum menjadi lumpuh.
Tabel 2 : Matriks Risiko Hukum Berdasarkan Sektor Penggunaan Nominee.
Sektor | Dasar Larangan Utama | Modus Operandi | Konsekuensi Hukum |
Agraria/Pertanahan | Pasal 21 & 26 UUPA | WNA meminjam nama WNI untuk memperoleh Hak Milik atas tanah. | Akta batal demi hukum; tanah jatuh ke tangan Negara. |
Investasi/Pasar Modal | Pasal 33 UUPM | Penanam modal menggunakan pihak lain sebagai pemilik saham semu. | Perjanjian batal demi hukum; risiko pencabutan izin usaha. |
Perpajakan | UU KUP & UU PPh | Memecah kepemilikan aset untuk menghindari pajak progresif. | Sanksi denda administrasi hingga penyidikan tindak pidana perpajakan. |
Perbankan/Kredit | UU Perbankan & UU Tipikor | Menggunakan nominee untuk mendapatkan kredit melebihi Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). | Potensi Tindak Pidana Korupsi jika merugikan keuangan negara. |
Kajian ilmiah juga menyoroti bahwa keterlibatan profesional hukum, seperti Notaris dan PPAT, dalam menyusun dokumen-dokumen simulasi ini memberikan legitimasi semu yang berbahaya. Dokumen-dokumen pendukung seperti surat kuasa mutlak, perjanjian pemberian pinjaman fiktif, dan pernyataan pelepasan hak dirancang sedemikian rupa untuk memastikan bahwa nominee tidak dapat mengklaim aset tersebut di masa depan. Namun, secara doktrinal, karena semua dokumen ini bersumber dari satu kausa yang dilarang (penyelundupan hukum), maka keseluruhan rangkaian dokumen tersebut dapat dinyatakan cacat hukum secara menyeluruh.
Perjanjian Nominee sebagai Sarana Tindak Pidana Tersembunyi.
Analisis hukum pidana terhadap praktik nominee mengungkapkan bahwa instrumen ini merupakan alat yang sangat efektif untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang berasal dari kejahatan. Ketika seseorang mencatatkan asetnya atas nama orang lain, ia secara otomatis membangun dinding pembatas yang menyulitkan aparat penegak hukum untuk mengaitkan aset tersebut dengan pelaku kejahatan utama. Inilah yang menjadikan praktik nominee sebagai "tindak pidana tersembunyi" yang memfasilitasi kejahatan luar biasa lainnya.
Tipologi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui Nominee
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adalah proses menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana sehingga seolah-olah tampak sebagai harta yang sah. Perjanjian nominee berperan krusial dalam dua tahap utama TPPU: layering (pelapisan) dan integration (integrasi).
Pada tahap layering, pelaku kejahatan melakukan serangkaian transaksi yang rumit untuk memutus jejak audit. Penggunaan nominee memungkinkan pelaku untuk memindahkan dana hasil kejahatan melalui rekening orang lain atau membeli properti atas nama pihak ketiga. Hal ini sering ditemukan dalam kasus korupsi, di mana pejabat negara menyembunyikan gratifikasi atau hasil suap dalam bentuk tanah atau saham perusahaan yang didaftarkan atas nama kerabat, sopir, atau asisten pribadi.
Tabel 3 : Mekanisme Penyamaran Aset dalam Perspektif UU Nomor 8 Tahun 2010.
Unsur TPPU | Implementasi melalui Modus Nominee | Risiko Deteksi |
Menyembunyikan Asal Usul | Menggunakan nama pihak ketiga yang memiliki profil bersih (clean profile) sebagai pemilik aset. | Rendah, jika Notaris tidak melakukan PMPJ secara ketat. |
Menyamarkan Pemilik Manfaat | Membuat akta-akta internal yang menyatakan pemilik sebenarnya adalah pihak lain di luar dokumen resmi. | Menengah, memerlukan audit forensik dan akses terhadap dokumen internal Notaris. |
Menikmati Hasil Kejahatan | Beneficiary menguasai aset secara fisik dan menerima manfaat ekonomi tanpa tercatat secara resmi. | Tinggi pada tahap integrasi jika gaya hidup pelaku tidak sesuai dengan profil pendapatan. |
Melibatkan Gatekeeper | Menggunakan jasa Notaris/PPAT untuk membuat akta otentik yang memberikan kesan legalitas. | Tergantung pada kepatuhan Notaris dalam melaporkan TKM ke PPATK. |
Praktik ini bukan hanya sekadar upaya menyembunyikan harta, tetapi juga merupakan bentuk kejahatan ekonomi yang merusak tatanan sosial. Penggunaan nominee dalam tindak pidana korupsi menciptakan ketidakadilan karena kekayaan negara yang dicuri dapat dinikmati secara bebas oleh pelaku tanpa terdeteksi oleh Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Selain itu, dalam sektor perpajakan, nominee digunakan untuk melakukan tax evasion dengan cara menyembunyikan nilai aset yang sebenarnya sehingga negara kehilangan potensi penerimaan dari pajak penghasilan dan pajak properti.
Peran Strategis dan Keterlibatan Notaris dalam Praktik Nominee.
Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memegang posisi sebagai gatekeeper atau penjaga gerbang dalam sistem hukum dan ekonomi nasional. Mereka diberikan kewenangan eksklusif untuk menciptakan alat bukti otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna di pengadilan. Namun, kewenangan ini sering kali disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk memfasilitasi perjanjian nominee, baik karena kelalaian dalam menerapkan prinsip kehati-hatian maupun karena kesengajaan demi keuntungan pribadi.
Kewajiban Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ)
Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017, Notaris wajib menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) untuk mendeteksi potensi pencucian uang. Kewajiban ini mengharuskan Notaris untuk tidak hanya memverifikasi identitas fisik para penghadap, tetapi juga menelusuri siapa pemilik manfaat (beneficial owner) dari transaksi yang akan dibuatkan aktanya.
Jika seorang Notaris diminta untuk membuat akta di mana seorang pembeli properti tampak tidak memiliki profil ekonomi yang memadai untuk nilai transaksi tersebut, Notaris wajib menaruh kecurigaan. Kegagalan dalam melakukan identifikasi dan verifikasi yang mendalam dapat membuat Notaris dianggap lalai dalam menjalankan kewajiban jabatan dan berisiko terseret dalam pusaran tindak pidana.
Tabel 4 : Protokol Kepatuhan Notaris dan PPAT dalam Mencegah Tindak Pidana Nominee
Tahapan Prosedur | Aktivitas Kunci | Dasar Hukum & Standar |
Identifikasi Pengguna Jasa | Pengumpulan data identitas, klasifikasi perorangan atau korporasi, dan verifikasi dokumen asli. | Permenkumham 9/2017, Pasal 4 PP 43/2015. |
Identifikasi Beneficial Owner | Mencari tahu siapa pihak yang sebenarnya mengendalikan transaksi atau memiliki dana. | Perpres 13/2018, Permenkumham 9/2017. |
Enhanced Due Diligence (EDD) | Verifikasi lebih ketat untuk nasabah berisiko tinggi seperti PEP atau transaksi dari negara berisiko. | Pasal 13 Permenkumham 9/2017. |
Pelaporan TKM | Melaporkan transaksi yang menyimpang dari profil pengguna jasa ke PPATK via aplikasi GRIPS. | Pasal 8 PP 43/2015, Perka PPATK 11/2016. |
Penolakan Jasa | Menolak membuat akta jika ditemukan indikasi kuat pencucian uang atau penyelundupan hukum. | Pasal 1337 KUHPerdata, UUJN. |
Keterlibatan Notaris dalam praktik nominee sering kali terbungkus dalam pembuatan "Akta Penegasan" atau "Akta Pernyataan" yang bertujuan untuk mengonfirmasi bahwa kepemilikan aset oleh nominee adalah atas nama beneficiary. Secara yuridis, tindakan ini sangat berisiko karena akta penegasan seharusnya dibuat untuk mengonfirmasi akta yang sudah ada, bukan untuk melegalkan hubungan pinjam nama yang sejak awal dilarang oleh undang-undang. Notaris yang secara aktif menyusun skema dokumen untuk menyembunyikan identitas WNA dalam kepemilikan tanah di Bali, misalnya, dapat dianggap telah melakukan pelanggaran berat terhadap UU Agraria dan UU Jabatan Notaris secara bersamaan.
Analisis Pertanggungjawaban Pidana Notaris dan PPAT dalam Modus Nominee.
Pertanggungjawaban hukum bagi Notaris dan PPAT yang terlibat dalam praktik nominee dapat dianalisis melalui tiga jalur: administratif, perdata, dan pidana. Namun, dalam konteks tindak pidana tersembunyi, pertanggungjawaban pidana merupakan konsekuensi yang paling serius dan sering kali diabaikan oleh para praktisi hukum. Notaris tidak lagi dapat bersembunyi di balik dalih bahwa ia hanya menuangkan keterangan para pihak ke dalam akta jika terbukti terdapat niat jahat (mens rea) atau kelalaian yang melampaui batas kewajaran.
Pemalsuan Keterangan dalam Akta Otentik
Notaris yang secara sadar memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik atau memfasilitasi para pihak untuk melakukannya dapat dijerat dengan Pasal 263, 264, dan 266 KUHP. Dalam praktik nominee, kepalsuan tersebut sering terletak pada pernyataan mengenai sumber dana atau tujuan sebenarnya dari perolehan hak. Jika Notaris mengetahui bahwa pembeli sebenarnya adalah WNA namun mencatatkan WNI sebagai pembeli dengan dana pribadi, maka unsur pemalsuan intelektual telah terpenuhi.
Dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 248/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt, pengadilan memberikan sinyal keras bahwa Notaris/PPAT yang terlibat dalam skema pemalsuan dokumen untuk tujuan pencucian uang akan menghadapi sanksi pidana penjara yang signifikan. Hakim dalam pertimbangannya melihat bahwa jabatan Notaris tidak memberikan imunitas jika tindakannya merupakan bagian dari rantai kejahatan.
Penerapan Doktrin Penyertaan (Deelneming)
Dalam hukum pidana, Notaris yang memfasilitasi perjanjian nominee dapat dikategorikan sebagai pihak yang membantu melakukan (medeplichtige) atau turut serta melakukan (medepleger) tindak pidana utama, seperti korupsi atau TPPU. Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Notaris dapat dipidana jika terdapat kerja sama yang erat dan sadar (bewuste samenwerking) dengan pelaku utama untuk melakukan kejahatan.
Kajian ilmiah mengenai mens rea menunjukkan adanya perdebatan antara kesengajaan (dolus) dan kelalaian (culpa). Namun, dalam UU TPPU, dikenal unsur "patut diduganya" yang diartikan sebagai kelalaian yang dapat dipidana. Jika Notaris mengabaikan indikator transaksi mencurigakan (seperti penggunaan identitas palsu atau aliran dana yang tidak wajar) yang seharusnya diketahui melalui prosedur PMPJ, maka Notaris tersebut telah memenuhi unsur "patut menduga" dan dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.
Tabel 5 : Eskalasi Sanksi bagi Notaris/PPAT Berdasarkan Jenis Pelanggaran Nominee.
Tingkat Pelanggaran | Deskripsi Tindakan | Jenis Sanksi Utama | Dasar Hukum |
Administratif | Melanggar prosedur formal pembuatan akta atau mengabaikan kewajiban PMPJ tanpa niat jahat. | Teguran, Skorsing, hingga Pemberhentian Tidak Hormat. | UUJN, PP 43/2015. |
Perdata | Menyebabkan kerugian bagi pihak lain akibat akta yang batal demi hukum (PMH). | Ganti rugi materiil, bunga, dan biaya perkara. | Pasal 1365 KUHPerdata. |
Pidana Umum | Terlibat aktif dalam pemalsuan dokumen atau menyuruh memasukkan keterangan palsu. | Pidana Penjara (Maks 8 thn). | Pasal 264 & 266 KUHP. |
Pidana Khusus (TPPU) | Mengetahui/patut menduga aset berasal dari kejahatan namun tetap memfasilitasi transaksi. | Pidana Penjara (Maks 15-20 thn) & Denda (Miliaran). | UU No. 8 Tahun 2010. |
Pidana Khusus (Tipikor) | Menyalahgunakan wewenang (misal: covernote fiktif) yang merugikan keuangan negara. | Pidana Penjara & Uang Pengganti. | UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP. |
Dampak Yuridis Putusan Kasasi dan Masa Depan Praktik Nominee.
Praktik nominee di Indonesia kini berada di titik nadir legalitasnya seiring dengan semakin tegasnya sikap Mahkamah Agung dalam berbagai putusannya. Putusan Kasasi Nomor 4223 K/Pdt/2022 menjadi tonggak sejarah yang menegaskan bahwa perjanjian nominee terkait kepemilikan tanah Hak Milik oleh asing adalah tidak sah dan batal demi hukum. Hakim agung dalam pertimbangannya secara eksplisit menyatakan bahwa perjanjian tersebut merupakan upaya untuk menyiasati Pasal 9 dan 21 UUPA, sehingga tidak memenuhi syarat kausa yang halal dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Dampak dari putusan ini bukan hanya pada pembatalan akta, tetapi juga pada kerugian finansial yang sangat besar bagi beneficiary. Karena perjanjiannya batal sejak awal, maka beneficiary tidak memiliki dasar hukum untuk menuntut pengembalian aset dari nominee jika terjadi sengketa. Lebih jauh lagi, Notaris yang membuat akta tersebut dianggap telah lalai dalam menerapkan prinsip kehati-hatian, sehingga membuka peluang bagi para pihak untuk menggugat Notaris tersebut secara perdata atas kerugian yang timbul.
Implikasi bagi Kepastian Hukum dan Integritas Agraria
Secara ilmiah, pembatalan akta nominee oleh pengadilan merupakan langkah penting untuk mengembalikan fungsi hukum sebagai instrumen perlindungan kedaulatan negara. Penguasaan tanah oleh asing melalui struktur nominee yang tersembunyi telah menciptakan distorsi pada pasar properti dan menghalangi akses warga negara sendiri terhadap tanah. Oleh karena itu, langkah represif melalui pembatalan akta dan langkah preventif melalui pengawasan ketat terhadap Notaris/PPAT harus berjalan beriringan.
Pemerintah Indonesia, melalui PPATK dan Kementerian Hukum dan HAM, terus meningkatkan standar pengawasan terhadap profesi Notaris. Integrasi data Beneficial Ownership (BO) ke dalam sistem perizinan dan pendaftaran aset merupakan upaya nyata untuk menutup celah nominee. Notaris kini dituntut untuk menjadi garda terdepan yang tidak hanya melayani kepentingan klien, tetapi juga melindungi kepentingan negara dari infiltrasi dana-dana ilegal hasil kejahatan.
Tantangan Etika dan Integritas dalam Praktik Kenotariatan.
Permasalahan keterlibatan Notaris dalam tindak pidana nominee tidak dapat dilepaskan dari aspek etika profesi dan tekanan ekonomi. Dalam lingkungan yang kompetitif, sebagian oknum Notaris tergoda untuk memfasilitasi transaksi "abu-abu" demi mendapatkan biaya jasa yang besar. Namun, kajian ilmiah menunjukkan bahwa keuntungan finansial jangka pendek tersebut sama sekali tidak sebanding dengan risiko hukum jangka panjang yang dihadapi.
Perlunya Amandemen UUJN dan Penguatan MPN
Beberapa ahli hukum menyarankan agar dilakukan amandemen terhadap UU Jabatan Notaris (UUJN) untuk memasukkan klausul yang secara tegas melarang pembuatan akta yang mengandung unsur nominee yang melanggar hukum sektoral. Saat ini, UUJN hanya mengatur sanksi administratif untuk pelanggaran prosedur jabatan, namun belum secara spesifik menyentuh substansi akta yang bersifat penyelundupan hukum.
Selain itu, peran Majelis Pengawas Notaris (MPN) perlu diperkuat bukan hanya sebagai pemeriksa administratif berkala, tetapi sebagai badan yang memiliki kemampuan audit forensik terhadap akta-akta yang berisiko tinggi. Sinergi antara MPN dengan PPATK dalam memantau laporan transaksi mencurigakan dari Notaris akan menjadi mekanisme kontrol yang sangat efektif untuk membersihkan profesi Notaris dari keterlibatan dalam kejahatan kerah putih.
Kesimpulan dan Rekomendasi Strategis.
Kajian analisis hukum dan ilmiah ini menyimpulkan bahwa perjanjian nominee dan kepemilikan benda dengan menggunakan nominee merupakan praktik yang sangat rentan digunakan sebagai sarana tindak pidana tersembunyi. Penyelundupan hukum yang dilakukan melalui instrumen ini bukan hanya sekadar isu perdata mengenai kebatalan akta, tetapi telah berkembang menjadi ancaman serius bagi keamanan ekonomi nasional melalui modus operandi pencucian uang, korupsi, dan penghindaran pajak.
Keterlibatan Notaris dan PPAT dalam melegalkan praktik ini, baik secara sadar maupun karena kelalaian besar, menempatkan mereka pada risiko pertanggungjawaban pidana yang sangat nyata. Jabatan Notaris sebagai pejabat umum tidak memberikan kekebalan hukum ketika tindakan yang dilakukan telah memenuhi unsur pemalsuan surat, penyalahgunaan wewenang, atau penyertaan dalam tindak pidana pencucian uang.
Rekomendasi untuk Pelaku Profesi dan Pembuat Kebijakan.
Dengan langkah-langkah terintegrasi tersebut, diharapkan kedaulatan hukum Indonesia dapat ditegakkan kembali, dan profesi Notaris serta PPAT dapat kembali pada marwahnya sebagai penjaga kepastian hukum dan integritas sistem hukum nasional. Kebatalan demi hukum atas perjanjian nominee yang ditegaskan oleh Mahkamah Agung harus menjadi peringatan keras bagi semua pihak bahwa hukum tidak dapat dikompromikan demi kepentingan ekonomi semata.
Referensi Bacaan
1. IMPLEMENTASI NOMINEE AGREEMENT DALAM PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA - Japendi, https://japendi.publikasiindonesia.id/index.php/japendi/article/download/7660/1843/16199
2. INDIKASI PERJANJIAN NOMINEE SEBAGAI BENTUK PENYELUNDUPAN HUKUM PERJANJIAN DITINJAU DARI KEABSAHAN DAN KEKUATAN MENGIKATNYA, https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Lex/article/viewFile/7254/4042
3. Akibat Hukum Pemegang Komparisi Nominee - OJS Unud, https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/download/84099/47624/
4. Konsekuensi Pembatalan Akta Autentik Yang Terdapat Praktik Nominee/Pinjam Nama Bagi Beneficiary - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1503&context=notary
5. notaris dalam penerapan prinsip mengenalipemilik manfaat dalam kaitannya dengan perjanjian nominee, https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/download/367/261/
6. Eksplorasi Aspek Hukum Perdata dalam Perjanjian Nominee terkait Investasi dan Penanaman Modal - Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (online), https://ojs.cahayamandalika.com/index.php/jcm/article/view/3136
7. TANGGUNG JAWAB NOTARIS AKIBAT PEMBUATAN AKTA NOMINEE YANG MENGANDUNG PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PARA PIHAK - Jurnal Rechten, https://rechten.nusaputra.ac.id/article/download/5/2/
8. Tanggung Jawab Notaris Terkait Penyelundupan Hukum Dalam Hal Perjanjian Nominee - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/363919-none-bc6bd4e6.pdf
9. pertanggungjawaban notaris dan kepastian hukum, https://www.ojs.unr.ac.id/index.php/yustitia/article/download/817/701
10. TINJAUAN HUKUM PRAKTIK PINJAM NAMA OLEH INVESTOR ASING LANGSUNG TERHADAP HAK MILIK ATAS TANAH, https://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/SJPL/article/download/4098/823
11. peran notaris dan ppat dalam mencegah pencucian uang melalui investasi properti, https://ejournal3.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/download/1391/575/6876
12. PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN OLEH NOTARIS DALAM PERJANJIAN NOMINEE (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 4223 K/Pdt/2022) Tri Agung Ari, https://ejurnal.kampusakademik.co.id/index.php/jssr/article/download/2047/1867/8053
13. Ragam Modus Pencucian Uang dan Strategi Penegakan Hukumnya di Indonesia, https://siplawfirm.id/ragam-modus-pencucian-uang-di-indonesia/?lang=id
14. TIPOLOGI PENCUCIAN UANG - PPATK, https://www.ppatk.go.id/backend/assets/images/publikasi/1543290973_.pdf
15. penilaian risiko indonesia terhadap tindak pidana pencucian uang tahun 2021 - PPATK, https://www.ppatk.go.id/backend/assets/images/publikasi/1637373879_.pdf
16. TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG HASIL DARI KORUPSI - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/471813-none-89d2c004.pdf
17. Kedudukan Notaris / PPAT yang Dikenai TPPU - Repositori USU, https://repositori.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/99832/Kedudukan%20Notaris%20%20PPAT%20yang%20Dikenai%20TPPU%20dan%20Pemalsuan%20Terkait%20Akta%20yang%20Dibuatnya%20%28Studi%20Putusan%20No.%20248Pid.B2022PN.Jkt.Brt%29%20-%20Copy.pdf?sequence=6&isAllowed=y
18. Akibat Hukum Akta Penegasan Notaris - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1519&context=notary
19. Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (Pmpj) Bagi Notaris Dalam Rangka Mutual Evaluation Review (Mer) Financial Action Task, https://ejournal.mandalanursa.org/index.php/JISIP/article/download/4086/3861
20. Perlindungan Hukum Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Oleh Notaris dalam Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, https://ejournal.appihi.or.id/index.php/Mahkamah/article/download/578/744/3250
21. Implikasi Kewajiban Pelaporan Notaris dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang: Antara Kerahasiaan Jabatan dan Kewajiban Hukum - Dinasti Review, https://dinastirev.org/JIHHP/article/view/4426
22. Analisis Yuridis Kewajiban Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/download/2306/2490/11626
23. penerapan prinsip mengenali pengguna jasa oleh notaris dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang - Unes Journal of Swara Justisia, https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/download/126/89/280
24. Pertanggung jawaban Notaris dalam Pembuatan Akta Pernyataan Nominee Pemegang Saham oleh Warga Negara Asing dalam Pendirian Perseroan Terbatas, https://ejournal.jayabaya.ac.id/index.php/Nuansa_Notariat/article/download/254/pdf
25. Pertanggungjawaban Pidana Notaris atas Pembuatan Akta yang Memuat Keterangan Palsu dan Akibat Hukumnya - Open Journal Systems, https://ojs.pseb.or.id/index.php/jmh/article/view/1651
26. Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Notaris Atas Penyalahgunaan Wewenang Dalam Penerbitan Covernote Untuk Pencairan Kredit - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1096&context=telj
27. Understanding The Element of Knowledge in Money Laundering Offenses: A Critical Study of Pro Parte Dolus Pro Parte Culpa Doctrin - jdih ppatk, https://jdih.ppatk.go.id/storage/dokumen_produk_hukum/620d6f6fb34aa1ecc0ec8c15e9040aac.pdf
28. Vol.2 No.2, November 2023, 11-24 / ISSN 2829-6672 Pembuktian Unsur Niat Dikaitkan Dengan Unsur Mens Rea Dalam Tindak Pidana Korupsi - LEGAL: Journal of Law, https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/download/69/59
29. Tinjauan Yuridis Pembatalan Akta Notariil (Akta Perjanjian Nominee) Dalam Putusan Nomor 259/PDT.G/2020/PN.GIN - Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum - DZURRIYAT, https://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn/article/view/3861
Komentar
Posting Komentar