PERLINDUNGAN DAN KEPASTIAN HUKUM KEDUDUKAN DAN STATUS HUKUM PEMILIKAN BENDA SECARA NOMINEE DALAM KEPAILITAN DAN PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS
Seri : Nominee
PERLINDUNGAN DAN KEPASTIAN HUKUM KEDUDUKAN DAN STATUS HUKUM PEMILIKAN BENDA SECARA NOMINEE DALAM KEPAILITAN DAN PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS
Dr KRA MJ Widijatmoko Wreksonegoro SH SpN
Lisza Nurchayatie SH MKn
Praktik pinjam nama atau yang secara teknis dikenal sebagai nominee arrangement merupakan sebuah anomali hukum yang persisten dalam ekosistem investasi dan kepemilikan aset di Indonesia. Secara substantif, konstruksi ini melibatkan pemisahan antara pemilik formal yang terdaftar secara de jure (legal owner) dan pemilik sebenarnya yang mengendalikan serta menikmati manfaat ekonomi secara de facto (beneficial owner).
Fenomena ini muncul sebagai respons pragmatis terhadap berbagai restriksi regulasi, mulai dari pembatasan kepemilikan asing dalam Daftar Negatif Investasi (DNI) hingga larangan bagi warga negara asing (WNA) untuk memiliki hak milik atas tanah di Indonesia. Namun, ketika struktur ini berbenturan dengan rezim kepailitan dan pembubaran perseroan terbatas, muncul kompleksitas yuridis yang menguji prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak-hak kebendaan.
Konstruksi Teoretis dan Akar Sejarah Konsep Nominee.
Pemahaman mendalam mengenai nominee memerlukan penelusuran terhadap doktrin trust yang berasal dari sistem common law Inggris. Konsep kepemilikan manfaat (beneficial ownership) bukanlah fenomena baru di abad ke-21, melainkan dapat ditarik kembali ke masa Perang Salib pada abad ke-15. Pada periode tersebut, para bangsawan Inggris yang pergi berperang sering kali menitipkan aset mereka kepada pihak lain untuk dikelola, dengan pemahaman bahwa manfaat aset tersebut tetap menjadi hak pemilik asli. Dalam perkembangannya, doktrin ini memecah kepemilikan absolut menjadi dua dimensi: kepemilikan yang terdaftar dalam hukum (legal owner) dan kepemilikan yang menikmati kemanfaatan (beneficial owner).
Di Indonesia, yang menganut sistem civil law, konsep kepemilikan ganda ini tidak dikenal secara murni. Hukum perdata Indonesia menganut prinsip kepemilikan tunggal, di mana hak milik bersifat absolut dan terpadu. Meskipun demikian, praktik nominee tumbuh subur melalui pemanfaatan asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Para pihak mencoba menciptakan hubungan kontraktual yang meniru fungsi trust, namun sering kali terbentur pada batasan "kausa yang halal" atau lawful cause.
Perbandingan Karakteristik Hukum Kepemilikan
Karakteristik | Kepemilikan Legal (Legal Ownership) | Kepemilikan Manfaat (Beneficial Ownership) |
Dasar Pengakuan | Pendaftaran formal pada instansi berwenang (BPN, DPS). | Perjanjian privat, sering kali bersifat rahasia atau di bawah tangan. |
Wewenang Hukum | Memiliki hak untuk menjual, menjaminkan, dan mengalihkan aset secara sah. | Bergantung pada kontrol efektif dan instruksi kepada pemilik legal. |
Risiko Kepailitan | Aset dianggap sebagai bagian dari harta pribadi pemilik legal. | Risiko kehilangan aset tanpa perlindungan jika pemilik legal pailit. |
Status Yuridis | Diakui sepenuhnya oleh hukum positif Indonesia. | Berada dalam "wilayah abu-abu" atau dilarang secara eksplisit. |
Studi menunjukkan bahwa negara-negara dengan sistem civil law seperti Jepang dan Indonesia mencoba mengadopsi konsep trust dengan menginkorporasikan prinsip-prinsip kewajiban kontraktual dan teori jus-in-personam. Prinsip kewajiban ini berfungsi sebagai pengganti konsep kepemilikan ganda, di mana hak pemilik manfaat tidak melekat pada benda tersebut secara absolut, melainkan merupakan tuntutan pribadi terhadap pemilik legal berdasarkan kontrak.
Kerangka Regulasi dan Larangan Nominee di Indonesia.
Hukum positif Indonesia mengambil sikap yang sangat tegas terhadap praktik nominee, terutama dalam konteks penanaman modal. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM) secara eksplisit melarang pembuatan perjanjian yang menyatakan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas adalah untuk dan atas nama orang lain. Pasal 33 UUPM menyatakan bahwa perjanjian semacam itu batal demi hukum (null and void).
Analisis Kritis terhadap Larangan Nominee
Larangan ini bertujuan untuk mencegah penyelundupan hukum (wetsontduiking), di mana pihak asing menggunakan nama warga lokal untuk menguasai sektor-sektor bisnis yang tertutup bagi modal asing. Jika praktik ini diperbolehkan tanpa kontrol, maka kebijakan negara mengenai pembatasan kepemilikan asing akan menjadi tidak efektif. Namun, penegakan hukum terhadap struktur ini sering kali menghadapi kendala karena sifat perjanjiannya yang sangat privat dan rahasia.
Selain UUPM, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) juga memperkuat prinsip pencatatan formal. Pasal 48 ayat (1) UUPT menegaskan bahwa pemegang saham perseroan adalah orang yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS). Dalam pandangan yuridis, hanya pihak yang terdaftar inilah yang diakui memiliki hak suara, hak menerima dividen, dan hak untuk mengajukan gugatan terhadap perseroan. Pemilik manfaat, meskipun secara substantif menyediakan modal, tidak memiliki kedudukan standi in judicio di hadapan perusahaan maupun pihak ketiga.
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership)
Perubahan paradigma terjadi dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi. Regulasi ini lahir dari kebutuhan internasional untuk memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Perpres ini mewajibkan korporasi, termasuk PT, untuk mengidentifikasi dan melaporkan pemilik manfaatnya kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kriteria Pemilik Manfaat (BO) | Penjelasan Berdasarkan Perpres 13/2018 |
Kepemilikan Saham | Memiliki saham lebih dari 25% pada perseroan. |
Hak Suara | Memiliki hak suara lebih dari 25% pada perseroan. |
Kontrol Manajerial | Memiliki kewenangan menunjuk atau memberhentikan Direksi atau Komisaris. |
Penerimaan Manfaat | Berhak menerima laba atau manfaat ekonomi dari korporasi. |
Pengendalian Akhir | Merupakan pengendali akhir atas korporasi melalui skema tertentu. |
Muncul sebuah paradoks hukum di sini: di satu sisi UUPM melarang keras hubungan nominee, namun di sisi lain Perpres 13/2018 mewajibkan pengakuan terhadap eksistensi pemilik manfaat. Para ahli hukum berpendapat bahwa pengakuan dalam Perpres 13/2018 bersifat administratif-publik untuk kepentingan transparansi negara, dan tidak secara otomatis melegalkan hubungan perdata nominee yang dilarang oleh UUPM atau UUPA. Pelaporan pemilik manfaat dalam struktur nominee bahkan dapat dianggap sebagai pengakuan secara sukarela atas pelanggaran hukum investasi yang berisiko pada pembatalan perjanjian perdata di kemudian hari.
Status Hukum Aset Nominee dalam Kondisi Kepailitan.
Kepailitan merupakan sita umum atas seluruh kekayaan debitur pailit. Berdasarkan Pasal 24 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UUK-PKPU), putusan pernyataan pailit mengakibatkan debitur demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit. Dalam konteks nominee, masalah krusial muncul ketika pihak nominee (pemilik formal) dinyatakan pailit, sementara aset tersebut secara material milik orang lain, atau sebaliknya.
Kedudukan Aset Berdasarkan Bukti Formal (SEMA 10/2020)
Dalam sengketa kepemilikan tanah, Mahkamah Agung melalui Surat Edaran (SEMA) Nomor 10 Tahun 2020 telah menetapkan kaidah hukum yang tegas: pemilik sebidang tanah adalah pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat, meskipun tanah tersebut dibeli menggunakan uang atau aset milik orang lain atau WNA. Implikasi kaidah ini dalam kepailitan sangat signifikan. Jika debitur pailit tercatat sebagai pemilik tanah dalam sertifikat (sebagai nominee), maka secara hukum tanah tersebut akan dimasukkan ke dalam boedel pailit oleh kurator. Pemilik manfaat (beneficial owner) tidak dapat dengan mudah menarik keluar aset tersebut hanya dengan dalil bahwa ia adalah pembeli material.
Ketentuan ini memberikan kepastian hukum bagi kreditor debitur pailit. Kreditor bertransaksi dengan debitur berdasarkan kepercayaan terhadap aset yang tampak secara formal di depan publik (daftar umum pertanahan). Jika aset nominee dapat ditarik keluar setiap saat oleh pihak ketiga, maka kepercayaan pasar terhadap sistem pendaftaran aset akan runtuh.
Perlindungan Aset Pihak Ketiga (SEMA 2/2024)
Namun, perkembangan terbaru melalui SEMA Nomor 2 Tahun 2024 memberikan nuansa perlindungan yang lebih seimbang. SEMA ini menegaskan bahwa terhadap aset milik penjamin atau pihak ketiga, tidak dapat dimasukkan sebagai boedel pailit, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. Frasa "kecuali dapat dibuktikan sebaliknya" memberikan ruang bagi kurator untuk melakukan penelusuran aset (asset tracing). Jika kurator dapat membuktikan bahwa aset yang terdaftar atas nama pihak ketiga sebenarnya adalah milik debitur yang dialihkan secara tidak sah atau melalui skema nominee untuk menyembunyikan harta, maka aset tersebut dapat ditarik ke dalam boedel pailit.
Prosedur Kepailitan Terkait Aset Nominee | Aksi Hukum | Dasar Hukum |
Identifikasi Aset | Kurator wajib mencatat harta pailit dalam waktu 2 hari setelah putusan. | Pasal 100 UUK-PKPU. |
Penyertaan Aset Nominee | Aset atas nama debitur masuk boedel secara otomatis. | SEMA 10/2020. |
Pengecualian Aset | Aset pihak ketiga tidak boleh masuk boedel kecuali ada bukti kepemilikan debitur. | SEMA 2/2024. |
Gugatan Pembatalan | Kurator membatalkan pengalihan aset yang merugikan kreditor (Actio Pauliana). | Pasal 41 UUK-PKPU. |
Pencocokan Piutang | Kreditur atau pihak ketiga mengajukan bantahan jika tagihannya ditolak kurator (Renvoi). | Pasal 127 UUK-PKPU. |
Peran Kurator dan Gugatan Lain-Lain
Kurator memiliki kewenangan luas untuk mengurus dan membereskan harta pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Dalam melaksanakan tugasnya, kurator sering menghadapi perlawanan dari pihak ketiga yang asetnya diklaim sebagai milik debitur. Upaya hukum yang tersedia bagi pihak ketiga yang dirugikan adalah "Gugatan Lain-Lain". Gugatan ini memungkinkan pengadilan niaga untuk memutus sengketa mengenai apakah suatu benda termasuk dalam harta pailit atau tidak.
Contoh kasus dapat dilihat pada putusan terkait PT Agro Tani Sentosa, di mana kurator berupaya memasukkan aset atas nama pihak ketiga yang menjadi jaminan pelunasan utang ke dalam boedel pailit. Meskipun pengadilan pada tingkat tertentu mungkin mengabulkan permohonan kurator, SEMA 2/2024 kini memperketat syarat tersebut dengan menuntut pembuktian material yang lebih kuat bahwa aset tersebut benar-benar milik debitur, bukan sekadar aset penjamin yang terpisah.
Implikasi Pembubaran Perseroan Terbatas terhadap Aset Nominee.
Pembubaran perseroan terbatas merupakan proses pengakhiran status badan hukum yang diikuti dengan likuidasi. Pasal 142 UU PT menyatakan bahwa pembubaran dapat terjadi karena keputusan RUPS, jangka waktu berakhir, atau putusan pengadilan. Setelah pembubaran, perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaannya melalui likuidator.
Tugas dan Tanggung Jawab Likuidator
Likuidator memikul beban untuk mencatat aktiva dan pasiva perseroan, membayar utang kreditor, dan membagikan sisa kekayaan kepada pemegang saham. Masalah timbul jika perseroan memiliki aset yang dikuasai secara nominee. Sebagai contoh, jika PT bertindak sebagai pemilik formal atas tanah milik investor asing, maka saat likuidasi, tanah tersebut secara de jure tercatat sebagai aset perusahaan.
Likuidator harus berhati-hati dalam melakukan identifikasi. Pasal 149 UU PT mewajibkan likuidator melakukan pencatatan dan pengumpulan kekayaan perseroan. Jika likuidator secara salah menganggap aset milik pihak ketiga sebagai milik PT dan membagikannya kepada kreditor, maka likuidator dapat digugat atas perbuatan melawan hukum. Namun, karena perjanjian nominee dilarang, likuidator berada dalam posisi sulit untuk mengembalikan aset kepada pemilik manfaat tanpa melanggar undang-undang penanaman modal.
Tahapan Likuidasi PT | Kewajiban Terkait Aset | Dasar Hukum |
Pengumuman Pembubaran | Wajib diumumkan dalam surat kabar dalam 30 hari. | Pasal 147 UU PT. |
Pencatatan Kekayaan | Inventarisasi aset milik perseroan dan pemilikan pihak lain. | Pasal 149 UU PT. |
Pembayaran Kreditor | Melunasi utang sesuai urutan prioritas. | Pasal 149 UU PT. |
Distribusi Sisa Aset | Pembagian kepada pemegang saham secara proporsional. | Pasal 150 UU PT. |
Pertanggungjawaban | Melaporkan hasil akhir kepada RUPS atau Pengadilan. | Pasal 152 UU PT. |
Kedudukan Pemegang Saham Nominee dalam Pembubaran
Dalam proses pembubaran, pemegang saham berhak menerima sisa hasil likuidasi. Jika pemegang saham tersebut adalah seorang nominee, maka secara hukum dialah yang berhak menerima dana tersebut. Hubungan internal antara nominee dan beneficial owner mengenai pengalihan hasil likuidasi tersebut murni merupakan urusan kontraktual yang, jika didasarkan pada perjanjian nominee yang dilarang, tidak akan mendapatkan bantuan eksekusi dari pengadilan Indonesia jika terjadi sengketa.
Analisis Kepastian Hukum dan Perlindungan bagi Pemilik Manfaat.
Perlindungan hukum bagi pemilik manfaat (beneficial owner) di Indonesia sangat bergantung pada jenis perlindungan yang dicari: preventif atau represif. Perlindungan preventif dilakukan melalui pembuatan perjanjian kepemilikan bersama atau skema kontraktual lainnya yang mencoba menyusun hak-hak para pihak sejelas mungkin. Namun, kekuatan hukum dari upaya preventif ini sangat rapuh karena risiko deklarasi "batal demi hukum" oleh hakim.
Upaya Hukum Represif dan Jalur Litigasi
Jika terjadi sengketa antara nominee dan pemilik manfaat (misalnya nominee beritikad buruk dan mengklaim aset tersebut sebagai miliknya secara absolut), pemilik manfaat dapat menempuh jalur litigasi. Namun, pengadilan Indonesia memiliki kecenderungan kuat untuk menganggap perjanjian nominee sebagai kontrak simulasi yang mengandung kausa terlarang. Akibatnya, pemilik manfaat sering kali kehilangan haknya atas aset tersebut tanpa kompensasi apa pun dari negara.
Mahkamah Agung melalui beberapa yurisprudensi telah menegaskan bahwa praktik nominee adalah bentuk penyelundupan hukum yang tidak patut dilindungi. Hal ini memberikan pesan yang jelas kepada investor bahwa penggunaan struktur nominee membawa risiko hukum yang sangat tinggi, di mana kepastian hukum lebih berpihak pada pendaftaran formal daripada kesepakatan rahasia.
Peran Notaris dan Mitigasi Risiko
Notaris memiliki peran krusial dalam struktur ini, baik sebagai pembuat akta maupun sebagai pelapor pemilik manfaat. Notaris diwajibkan menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa dan memastikan bahwa akta yang dibuat tidak melanggar ketentuan perundang-undangan. Jika seorang notaris dengan sengaja membantu pembuatan akta nominee yang bertujuan melanggar hukum, notaris tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban secara kode etik maupun pidana jika terbukti terlibat dalam pemalsuan keterangan atau pencucian uang.
Tantangan dan Masa Depan Pengaturan Nominee di Indonesia.
Ketegangan antara kebutuhan investasi global dan prinsip kedaulatan hukum nasional melalui pembatasan kepemilikan aset menciptakan tantangan yang terus berkembang. Di satu sisi, Indonesia bertransformasi menjadi pemain kunci ekonomi global yang membutuhkan arus modal asing. Di sisi lain, perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara atas tanah dan sumber daya strategis memerlukan pembatasan yang ketat terhadap dominasi asing.
Integrasi Sistem Informasi dan Transparansi
Masa depan kepastian hukum dalam masalah ini akan sangat bergantung pada integrasi data antara sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) yang mengelola data pemilik manfaat dan sistem pendaftaran tanah (BPN) serta data pasar modal. Transparansi yang didorong oleh Perpres 13/2018 dan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2019 diharapkan dapat meminimalisir penyalahgunaan korporasi sebagai selubung untuk menyembunyikan asal-usul harta kekayaan.
Namun, bagi pemilik manfaat, kebijakan transparansi ini sebenarnya mempersempit ruang gerak mereka. Dengan adanya data BO yang dapat diakses oleh otoritas pajak dan penegak hukum, skema nominee menjadi semakin sulit untuk dipertahankan. Dalam kasus kepailitan, data BO ini akan memudahkan kurator untuk melakukan asset tracing terhadap harta debitur yang mungkin disembunyikan dalam perusahaan-perusahaan cangkang (shell companies).
Kesimpulan.
Kajian ini menyimpulkan bahwa kedudukan hukum aset nominee dalam sistem hukum Indonesia memiliki tingkat kerentanan yang sangat tinggi, terutama dalam peristiwa kepailitan dan pembubaran perseroan terbatas. Prinsip kepastian hukum di Indonesia secara fundamental bersandar pada sistem publikasi pendaftaran aset yang bersifat formal (de jure). Meskipun eksistensi pemilik manfaat mulai diakui secara administratif melalui Perpres 13/2018 untuk tujuan transparansi publik dan pencegahan kriminal, pengakuan tersebut tidak secara otomatis memberikan perlindungan perdata kepada pemilik manfaat dalam sengketa kepemilikan atau dalam menghadapi kurator dan likuidator.
Dalam kepailitan, SEMA 10/2020 menutup pintu bagi pemilik manfaat untuk mengklaim aset tanah yang terdaftar atas nama debitur pailit (nominee). Sebaliknya, SEMA 2/2024 memberikan perlindungan kepada pihak ketiga yang benar-benar merupakan pemilik sah agar asetnya tidak dicaplok secara sewenang-wenang oleh kurator tanpa pembuktian material yang kuat. Bagi investor dan pelaku bisnis, penggunaan struktur nominee harus dihindari karena selain berisiko pembatalan demi hukum, struktur ini juga menempatkan aset mereka di luar jangkauan perlindungan sistem peradilan Indonesia dalam kondisi insolvensi atau likuidasi. Kepastian hukum yang sejati hanya dapat ditemukan dalam struktur kepemilikan yang transparan dan selaras dengan ketentuan hukum penanaman modal serta agraria nasional.
Referensi Bacaan
1. Legal Implications of Nominee Schemes in Foreign - Jurnal UMSU, https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/delegalata/article/download/26894/14501
2. PERTANGGUNGJAWABAN DAN AKIBAT HUKUM PERSEROAN TERBATAS TERKAIT BENEFICIAL OWNERSHIP, https://ejournal.fhuki.id/index.php/tora/article/download/405/180/1440
3. Konsep Pertanggungjawaban oleh Benefical Ownership dalam Menjalankan Kegiatan Korporasi - Dinasti Review, https://dinastirev.org/index.php/JIHHP/article/download/3773/2135/16074
4. Praktik Beneficial Ownership dengan Nominee Structure pada Daftar Negatif Investasi (DNI) dalam Penanaman Modal Asing terhada, https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/plr/article/download/1658/776/
5. Akibat Hukum Perjanjian Nominee Terhadap Hak Kepemilikan Atas Tanah Dalam Paradigma Kebebasan Berkontrak - Undiknas Journal, https://journal.undiknas.ac.id/index.php/vidhisastrya/article/download/5841/1857/20033
6. Kedudukan Hukum Perjanjian Nominee dalam Sistem Hukum Perdata Indonesia - LPKD, https://journal.lpkd.or.id/index.php/Humif/article/download/1579/2048/8971
7. NOMINEE DALAM PERSPEKTIF HUKUM INDONESIA (SUATU TINJAUAN YURIDIS), https://lib.ui.ac.id/file?file=digital/2016-9/20322777-S21415-Christina%20Dwi%20Utami.pdf
8. NOMINEE MECHANISM FOR BENEFICIAL OWNER'S INTERESTS IN MAKING INVESTMENT IN A LIMITED LIABILITY COMPANY - A&CO Law Office, https://aco-law.com/articles/nominee-mechanism-for-beneficial-owners-interests-in-making-investment-in-a-limited-liability-company/
9. HUKUM TRUST DAN PERBANDINGAN ANTARA SISTEM HUKUM COMMON LAW DAN CIVIL LAW, https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/799/417
10. Indikator Perjanjian Pinjam Nama (Nominee Agreement) dalam Kepemilikan Perseroan Terbatas berdasarkan Hukum Indonesia dan - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1170&context=lexpatri
11. VALIDITAS PENGGUNAAN NOMINEE AGREEMENT DALAM KEPEMILIKAN SAHAM DI INDONESIA - Semantic Scholar, https://pdfs.semanticscholar.org/e780/bb935084e73f686fe62197abd819a715548c.pdf
12. Businesses Now Required to Provide Government with Information on Beneficial Ownership | ABNR - Counsellors at Law, https://www.abnrlaw.com/news/businesses-now-required-to-provide-government-with-information-on-beneficial-ownership
13. IBLAM LAW REVIEW : PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEMILIK MANFAAT (BENEFICIAL OWNER) DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG, https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/download/386/347
14. PERAN KURATOR DALAM PENGURUSAN DAN PEMBERESAN HARTA PAILIT, http://repository.undaris.ac.id/id/eprint/1876/1/5.%20AWANDA%20-%2021110075%20-%202025.pdf
15. Tinjauan Hukum Eksekusi Hak Tanggungan Atas Harta Kekayaan Milik Pihak Ketiga Sehubungan Debitor Yang Dijamin Dinyatakan Pailit - Djkn.kemenkeu.go.id, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-banten/baca-artikel/17155/Tinjauan-Hukum-Eksekusi-Hak-Tanggungan-Atas-Harta-Kekayaan-Milik-Pihak-Ketiga-Sehubungan-Debitor-Yang-Dijamin-Dinyatakan-Pailit.html
16. Legal Dialogica Volume 1 Issue 1 : Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Kreditur Pemegang Jaminan Fidusia - Jurnal FH UMI, https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/download/1377/373
17. PUTUSAN Nomor 24/PUU-XIX/2021, https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3795
18. Tantangan Pemberesan Boedel Pailit Milik Pihak Ketiga, https://www.dslc.law/filemanager/uploads/DSLC_Tantangan%20Pemberesan%20Boedel%20Pailit%20Milik%20Pihak%20Ketiga%20Melalui%20Lelang%20Eksekusi.pdf
19. Diberlakukan dengan SEMA 10 Tahun 2020, Pleno Kamar MA 2020, https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/registry-news/1711-diberlakukan-sema-10-tahun-2020-pleno-kamar-ma-2020-lahirkan-31-kaidah-hukum-kesepakatan-kamar
20. Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2024 - Djkn.kemenkeu.go.id, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/peraturan/baca/511/Surat-Edaran-Mahkamah-Agung-Nomor-2-Tahun-2024.html
21. Sikap Mahkamah Agung terkait kedudukan Jaminan Perorangan (Borgtocht) dalam Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang - Dedy Kurniadi & Co Lawyers, https://dedykurniadi.com/sikap-mahkamah-agung-terkait-kedudukan-jaminan-perorangan-borgtocht-dalam-kepailitan-dan-penundaan-kewajiban-pembayaran-utang.html
22. mengenal gugatan lain-lain dalam perkara kepailitan - Djkn.kemenkeu.go.id, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/17052/MENGE
23. ANALISIS HUKUM PERLAWANAN PIHAK KETIGA TERHADAP SITA ATAS TANAH DALAM BOEDEL PAILIT - Digilib Unila, http://digilib.unila.ac.id/64995/2/3.%20SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf
24. Mahkamah Agung Republik Indonesia - Direktori Putusan, https://103.226.55.88/direktori/download_file/45fff7c25da5dd332062574f27b24bcd/pdf/zaee901ba067d61c9215313433313232
25. Permasalahan Pembubaran PT - Halo JPN - Beranda, https://halojpn.kejaksaan.go.id/publik/d/permohonan/2025-9BPN 26. 332 TANGGUNG JAWAB PERSEROAN ... - Jurnal FH Unpad, https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/download/595/398/
27. Tanggung Jawab Direksi Yang Diangkat Sebagai Likuidator Apabila Terjadi Benturan Kepentingan - Repository - UNAIR, https://repository.unair.ac.id/97085/4/4.%20BAB%20I%20PENDAHULUAN.pdf
28. Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Pada Proses Likuidasi Perseroan Terbatas - PUSAT RISET DAN INOVASI NASIONAL, https://prin.or.id/index.php/JURRISH/article/download/1277/1325/3434
29. tanggungjawab likuidator kepada pemegang saham - E-ISSN: 2622-7045, P-ISSN: 2654-3605 Volume 3, Issue 1, September 2020 - Universitas Ekasakti, https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/download/163/168/586
30. Kewajiban dan Tanggung Jawab Likuidator - Hukum Positif Indonesia, https://rendratopan.com/2023/09/26/kewajiban-dan-tanggung-jawab-likuidator/
31. KONSEKUENSI HUKUM PERJANJIAN NOMINEE ANTARA WNA DAN WNI DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA - E-Journal Udayana University, https://ejournal4.unud.ac.id/index.php/wicara/id/article/view/142/255
32. Perlindungan Hukum bagi Pihak yang Tidak Tercantum Namanya, https://jurnalfsh.uinsa.ac.id/index.php/qanun/article/download/534/711/3828
33. kepastian hukum akta perjanjian terkait pinjam nama (nominee) oleh warga negara asing (wna) - EJOURNAL INSTITUT PENDIDIKAN NUSANTARA GLOBAL, https://ejournal.nusantaraglobal.ac.id/index.php/sentri/article/download/2883/2818
34. Pertanggungjawaban Notaris Melaporkan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) Suatu Perseroan Terbatas Kepada Kemenkumham - Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/download/1330/1472/6900
35. Dampak Aturan Beneficial Owner Baru bagi Struktur Kepemilikan Perusahaan Anda - Konsultan Hukum Indonesia, BP Lawyers Corporate Law Firms di Jakarta, https://bplawyers.co.id/2025/11/04/dampak-aturan-beneficial-owner-baru-bagi-struktur-kepemilikan-perusahaan-anda/
Komentar
Posting Komentar