PERLINDUNGAN HUKUM DAN KEPASTIAN HUKUM DALAM PEMBERIAN HAK MILIK PADA TANAH EX GRONDKAART KEPADA MASYARAKAT PERORANGAN ATAU BADAN HUKUM : Analisis Konflik Norma dan Disparitas Putusan Peradilan
PERLINDUNGAN HUKUM DAN KEPASTIAN HUKUM DALAM PEMBERIAN HAK MILIK PADA TANAH EX GRONDKAART KEPADA MASYARAKAT PERORANGAN ATAU BADAN HUKUM : Analisis Konflik Norma dan Disparitas Putusan Peradilan
Dr KRA MJ Widijatmoko SH SpN
Lisza Nurchayatie SH MKn
Dimensi Historis dan Ontologi Yuridis Grondkaart dalam Sistem Hukum Agraria Indonesia.
Eksistensi tanah di Indonesia senantiasa menempati posisi sentral, baik sebagai instrumen ekonomi maupun sebagai simbol kedaulatan dan identitas hukum. Permasalahan tanah ex-Grondkaart merupakan manifestasi dari kompleksitas sejarah hukum agraria yang belum tuntas terselesaikan pasca-unifikasi hukum melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Secara etimologis, istilah Grondkaart merujuk pada gabungan kata bahasa Belanda, yaitu grond (tanah) dan kaart (peta), yang secara terminologis diartikan sebagai peta tanah atau gambar teknik hasil pengukuran lahan yang dilakukan oleh lembaga berwenang pada masa kolonial Hindia Belanda. Dokumen ini bukan sekadar representasi kartografis, melainkan produk hukum administratif yang memuat letak, batas, luas, dan skala tanah yang diperuntukkan bagi kepentingan perusahaan kereta api.
Pada masa kolonial, perusahaan kereta api negara (Staatspoorwegen atau SS) maupun perusahaan swasta (Verenigde Spoorwegbedrijven atau VS) memperoleh penguasaan atas tanah melalui mekanisme penyerahan penguasaan tanah negara berdasarkan ordonansi yang termuat dalam Staatblaad. Tanah tersebut berstatus in beheer, yang merupakan bagian dari tanah Hak Milik (Domein) Negara yang diserahkan dalam penguasaan unit kerja pemerintah untuk penyelenggaraan kegiatan transportasi perkeretaapian. Grondkaart disahkan oleh pejabat tinggi pada masanya, yaitu Kepala Kantor Kadaster dan Residen setempat, yang memberikan legitimasi administratif terhadap penguasaan lahan tersebut.
Transformasi status hukum tanah ex-Grondkaart dimulai pasca kemerdekaan Indonesia. Melalui Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda, seluruh kekayaan pemerintah Hindia Belanda, termasuk perusahaan kereta api, diambil alih oleh negara Indonesia. Aset-aset tersebut kemudian dikelola oleh Djawatan Kereta Api (DKA), yang dalam evolusinya berubah menjadi Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA), Perusahaan Umum Kereta Api (Perumka), dan kini menjadi PT Kereta Api Indonesia (Persero). Konflik norma yang mendasar muncul ketika UUPA diundangkan pada 24 September 1960. UUPA bertujuan menghapuskan dualisme hukum tanah kolonial dan membangun Hukum Tanah Nasional yang tunggal berdasarkan hukum adat yang disempurnakan.
Periode Waktu | Status Pengelola | Dasar Hukum Penguasaan | Karakteristik Bukti |
Era Kolonial | SS / VS | Staatblaad 1870, 1911, 1940 | Grondkaart (Peta Tanah Kadaster) |
Pasca Kemerdekaan | DKA / DKARI | Konferensi Meja Bundar (KMB) | Nasionalisasi Aset Belanda |
Era Nasionalisasi | PJKA / Perumka | UU No. 86 Tahun 1958 | Inventarisasi Kekayaan Negara |
Era UUPA s.d. Kini | PT KAI (Persero) | UUPA 1960, PP No. 8 Tahun 1953 | Grondkaart vs. Sertifikat (SHM/HPL) |
Permasalahan yuridis yang sangat krusial adalah bahwa UUPA tidak menyebutkan Grondkaart secara eksplisit sebagai alat bukti hak dalam ketentuan konversinya. Di sisi lain, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah-Tanah Negara menegaskan bahwa tanah yang berada di bawah penguasaan instansi pemerintah tetap diakui sebagai tanah negara yang dikuasai oleh instansi tersebut. Hal ini menciptakan tumpang tindih persepsi: PT KAI memandang Grondkaartsebagai bukti kepemilikan aset negara yang tidak dapat diganggu gugat, sementara masyarakat memandang tanah tersebut sebagai tanah negara bebas yang dapat dimohonkan hak miliknya jika telah dikuasai secara fisik selama puluhan tahun.
Kerangka Teoretis Perlindungan Hukum dan Kepastian Hukum dalam Pendaftaran Tanah.
Kajian mengenai perlindungan hukum dalam sengketa tanah ex-Grondkaart harus bersandar pada teori yang dikemukakan oleh para ahli hukum terkemuka. Satjipto Rahardjo mendefinisikan perlindungan hukum sebagai pemberian pengayoman terhadap hak asasi manusia yang dirugikan oleh orang lain, di mana perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat agar dapat menikmati semua hak yang diberikan oleh hukum. Dalam konteks pertanahan, perlindungan hukum bersifat preventif dan represif. Perlindungan preventif diwujudkan melalui mekanisme pendaftaran tanah yang menghasilkan sertifikat sebagai alat pembuktian yang kuat, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 19 UUPA dan PP Nomor 24 Tahun 1997.
Kepastian hukum, menurut Gustav Radbruch, mencakup tiga nilai dasar hukum: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian itu sendiri. Dalam pendaftaran tanah, kepastian hukum mengandung pengertian bahwa hal-hal menyangkut kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan tanah harus diikuti dengan kegiatan pendaftaran untuk mendapatkan sertifikat yang diakui negara. Namun, sistem pendaftaran tanah di Indonesia menganut stelsel negatif bertendensi positif. Artinya, sertifikat adalah bukti hak yang kuat tetapi bukan mutlak, karena masih dapat digugat jika terbukti terdapat cacat hukum dalam penerbitannya.
Asas Nemo Plus Iuris merupakan pilar penting lainnya, yang menyatakan bahwa tidak ada orang yang dapat mengalihkan hak melebihi hak yang ia miliki. Jika tanah tersebut secara historis merupakan aset negara yang dibuktikan dengan Grondkaart, maka tindakan individu atau badan hukum swasta yang mendaftarkan tanah tersebut tanpa persetujuan dari instansi pengelola (PT KAI) atau Menteri Keuangan sebagai pengelola kekayaan negara dapat dianggap melanggar hukum. Di sisi lain, terdapat prinsip Bezitter dalam KUH Perdata yang memberikan perlindungan bagi penguasa fisik tanah dengan itikad baik selama jangka waktu tertentu. Konflik antara bukti administratif (Grondkaart) dan penguasaan fisik (Bezit) inilah yang memicu disparitas dalam putusan pengadilan.
Analisis Konflik Norma : Kedudukan Grondkaart dalam Hierarki Hukum Positif.
Ketegangan norma antara hukum perbendaharaan negara dan hukum agraria nasional menjadi akar permasalahan sengketa tanah PT KAI. Di satu sisi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menegaskan bahwa barang milik negara berupa tanah yang dikuasai pemerintah pusat/daerah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia. PT KAI, sebagai BUMN, memiliki kewajiban untuk menjaga aktiva tetapnya yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Surat Menteri Keuangan Nomor S-11/MK.16/1994 memperkuat posisi ini dengan menyatakan bahwa tanah-tanah yang diuraikan dalam Grondkaart merupakan kekayaan negara yang dikonversi menjadi modal perusahaan.
Namun, dari perspektif UUPA, setiap bentuk penguasaan tanah harus didaftarkan untuk memperoleh kekuatan hukum yang kuat. Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 menegaskan bahwa tanah-tanah yang dikuasai instansi pemerintah dengan hak penguasaan (beheer) sejak 24 September 1960 dikonversi menjadi Hak Pakai atau Hak Pengelolaan (HPL) selama tanah tersebut dipergunakan. Persoalannya, banyak tanah PT KAI yang secara fisik sudah tidak lagi digunakan untuk operasional kereta api atau telah didiami oleh masyarakat selama puluhan tahun tanpa adanya upaya sertifikasi oleh PT KAI di masa lalu.
Perbandingan Kekuatan Pembuktian Grondkaart vs. Sertifikat Hak Milik (SHM).
Instrumen Bukti | Dasar Legitimasi | Kelebihan | Kelemahan |
Grondkaart | UU Perbendaharaan Negara, Yurisprudensi MA | Bukti historis kepemilikan negara yang autentik | Tidak diatur dalam UUPA; Seringkali tidak sinkron dengan data BPN masa kini |
Sertifikat (SHM) | UUPA 1960, PP 24/1997 | Alat bukti kuat dan final secara administratif | Dapat dibatalkan jika prosedur penerbitan terbukti cacat |
Kesenjangan informasi antara administrasi aset negara (PT KAI dan Kemenkeu) dengan administrasi pendaftaran tanah nasional (BPN) menyebabkan terjadinya penerbitan sertifikat di atas lahan Grondkaart. Masyarakat yang memperoleh sertifikat melalui jalur pendaftaran sporadik atau sistematis (seperti PTSL) seringkali memiliki itikad baik karena mereka merasa tanah tersebut adalah tanah terlantar atau tanah negara bebas. Hal ini menciptakan benturan kepentingan yang sangat tajam antara perlindungan aset negara dan perlindungan hak individu warga negara.
Konflik Kompetensi Absolut : Dualisme Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Umum.
Sengketa tanah ex-Grondkaart seringkali berujung pada dualisme peradilan yang membingungkan bagi pemegang hak. Masalah utamanya terletak pada kompetensi absolut untuk mengadili perkara tersebut. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berwenang memeriksa keabsahan tindakan administratif pejabat TUN (dalam hal ini BPN) dalam menerbitkan sertifikat. Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) berwenang memeriksa sengketa kepemilikan yang bersifat keperdataan.
Perspektif Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)
PTUN seringkali memenangkan PT KAI dalam gugatan pembatalan sertifikat milik masyarakat dengan pertimbangan bahwa BPN telah melakukan kesalahan prosedur atau kurang cermat dalam meneliti riwayat tanah. Sebagai contoh, dalam Putusan PTUN Palembang terkait aset di Muara Enim, majelis hakim membatalkan beberapa SHM milik warga karena tanah tersebut terbukti berada di atas lahan Grondkaart milik PT KAI. Hakim PTUN memandang bahwa Grondkaart merupakan bukti penguasaan yang sah sehingga BPN tidak boleh menerbitkan sertifikat kepada pihak lain tanpa izin Menteri Keuangan atau pelepasan hak dari PT KAI.
Perspektif Peradilan Umum (Pengadilan Negeri)
Di sisi lain, Pengadilan Negeri seringkali memberikan perlindungan kepada masyarakat yang telah menguasai tanah secara fisik selama lebih dari 20 tahun dengan itikad baik. Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997, penguasaan fisik secara terbuka dan terus-menerus dapat dijadikan dasar untuk memperoleh hak atas tanah. Putusan PN Surabaya Nomor 1145/Pdt.G/2023/PN.Sby menunjukkan kompleksitas sengketa ini, di mana meskipun PT KAI mengklaim aset berdasarkan sejarah kolonial, pengadilan harus menilai kesesuaian klaim tersebut dengan prinsip hukum pertanahan nasional yang memprioritaskan pemanfaatan tanah yang nyata.
Harmonisasi melalui Yurisprudensi dan SEMA
Untuk mengatasi disparitas ini, Mahkamah Agung mengeluarkan Yurisprudensi Nomor 154 PK/TUN/2010 yang menegaskan bahwa jika sengketa yang diajukan berkaitan dengan pembuktian hak milik (kepemilikan), maka hal tersebut merupakan kewenangan absolut Peradilan Umum (PN). PTUN tidak berwenang mengadili jika substansi sengketa adalah "siapa yang paling berhak" atas tanah tersebut. Kaidah ini diperkuat oleh SEMA Nomor 5 Tahun 2021 yang mengarahkan agar hakim PTUN menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) jika terdapat sengketa kepemilikan yang harus diselesaikan terlebih dahulu di pengadilan perdata.
Analisis Kasus Empiris dan Dampak Sosial Ekonomi.
Sengketa tanah ex-Grondkaart bukan sekadar perdebatan di ruang sidang, melainkan memiliki dampak sosial yang luas, sebagaimana terlihat dalam kasus Kebonharjo di Semarang. Dalam sengketa reaktivasi jalur kereta api menuju Pelabuhan Tanjung Emas, PT KAI mengklaim lahan yang telah dihuni masyarakat selama puluhan tahun dan telah memiliki SHM. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (misalnya No. 176K/TUN/2018), Grondkaart diakui memiliki kekuatan hukum untuk membatalkan sertifikat yang sudah diterbitkan atas nama masyarakat. Akibatnya, terjadi pembatalan massal sertifikat hak milik yang menimbulkan ketidakpastian bagi ratusan kepala keluarga.
Fenomena ini menunjukkan adanya kontradiksi antara prinsip keadilan materiil dan kepastian hukum formal. Di satu sisi, negara berkepentingan menyelamatkan aset untuk pembangunan infrastruktur nasional. Di sisi lain, masyarakat merasa dikhianati oleh sistem hukum yang semula memberikan mereka sertifikat melalui program resmi pemerintah, namun kemudian membatalkannya atas dasar dokumen masa kolonial yang selama puluhan tahun tidak pernah didaftarkan secara transparan di Buku Tanah BPN.
Data Sengketa Aset PT KAI (Studi Kasus Regional).
Wilayah Operasional | Luas Aset Total (m²) | Presentase Bersertifikat | Problematika Utama |
Nasional (PT KAI) | 270.670.874 | ~54% | Tumpang tindih dengan SHM masyarakat; Tanah dianggap terlantar |
Semarang (Daop 4) | Area Luas | Belum Menyeluruh | Konflik Kebonharjo; Reaktivasi jalur pelabuhan |
Purwokerto (Daop 5) | Area Luas | Rendah | Klaim masyarakat atas jalur non-aktif |
Palembang (Divre III) | Area Luas | Sedang | Menang gugatan pembatalan SHM warga di Muara Enim |
Rendahnya persentase sertifikasi aset PT KAI merupakan faktor pemicu utama sengketa. Ketidakhadiran PT KAI secara fisik di lahan-lahan tertentu selama puluhan tahun membuat masyarakat berasumsi bahwa tanah tersebut adalah tanah bebas. Namun, secara yuridis, aset negara tidak mengenal konsep kedaluwarsa hak penguasaan selama belum ada pelepasan hak secara resmi dari pejabat yang berwenang.
Upaya Penyelamatan Aset dan Formulasi Kebijakan di Masa Depan.
Melihat besarnya potensi konflik, diperlukan langkah-langkah strategis untuk menjamin kepastian hukum bagi kedua belah pihak. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah akselerasi pendaftaran tanah aset negara melalui konversi Grondkaartmenjadi Hak Pengelolaan (HPL) atau Hak Pakai atas nama PT KAI. Hal ini sesuai dengan amanat PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) sebagai Solusi Digital
Integrasi data spasial melalui Kebijakan Satu Peta sangat krusial untuk mencegah terulangnya penerbitan sertifikat ganda. Dengan adanya geoportal tunggal yang menyinkronkan data Grondkaart dengan peta pendaftaran tanah BPN, maka setiap permohonan hak baru akan langsung terfilter jika objeknya berada di atas aset negara. Namun, efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada kualitas data Grondkaart itu sendiri, yang seringkali memiliki skala dan standar akurasi yang berbeda dengan sistem koordinat modern (WGS84).
Pendekatan Mediasi dan Win-Win Solution
Dalam banyak kasus, pengosongan lahan secara paksa seringkali memicu konflik sosial yang berkepanjangan. Oleh karena itu, pendekatan mediasi melalui skema sewa-menyewa lahan atau kerja sama pemanfaatan aset menjadi alternatif yang lebih manusiawi. Masyarakat tetap dapat menempati lahan tersebut dengan membayar kompensasi kepada PT KAI, sementara status aset negara tetap terjaga secara yuridis. Namun, bagi masyarakat yang menuntut hak milik penuh, hal tersebut hanya dimungkinkan melalui persetujuan Menteri Keuangan sebagai pengelola kekayaan negara.
Sintesis dan Rekomendasi Yuridis.
Berdasarkan analisis hukum yang komprehensif, dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum atas tanah ex-Grondkaart saat ini masih berada dalam kondisi yang ambigu akibat pertentangan antara bukti historis dan bukti formal nasional. Pengadilan cenderung memberikan pengakuan terhadap Grondkaart sebagai bukti penguasaan aset negara, namun di sisi lain, prinsip penguasaan fisik secara jujur oleh masyarakat tidak dapat diabaikan begitu saja dalam kerangka keadilan sosial Pancasila.
Kesimpulan Utama
Rekomendasi Strategis
Untuk mewujudkan kepastian hukum dan keadilan, disarankan bagi pemerintah untuk melakukan :
Melalui integrasi kebijakan yang harmonis, negara dapat melindungi aset strategisnya tanpa harus mengorbankan hak-hak dasar warga negara, sehingga terwujud tatanan hukum pertanahan yang adil, bermanfaat, dan berkepastian hukum.
REFERENSI BACAAN
KEDUDUKAN GRONDKAART SEBAGAI BUKTI PENGUASAAN TANAH (Studi di PT. Kereta Api Indonesia (Persero)) - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/556018-kedudukan-grondkaart-sebagai-bukti-pengu-0277827a.pdf
Kekuatan Hukum GRONDKAART dan Problematikanya di Indonesia, https://ejournal.insuriponorogo.ac.id/index.php/almanhaj/article/download/1522/799
ANALISIS STATUS TANAH GRONDKAART DALAM SENGKETA SERTIFIKAT HAK MILIK (STUDI PUTUSAN NOMOR 13/G/2022/PTUN.BL), https://www.ojs.umb-bungo.ac.id/index.php/RIO/article/download/1321/pdf
Kekuatan Hukum GRONDKAART dan Problematikanya di Indonesia - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/362774337_Kekuatan_Hukum_GRONDKAART_dan_Problematikanya_di_Indonesia
Grondkaart; Problematika Hukum dan Penyelesaiannya (Analisis Kasus antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan PT Pura Barutama Kudus Jawa Tengah) - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/342756990_Grondkaart_Problematika_Hukum_dan_Penyelesaiannya_Analisis_Kasus_antara_PT_Kereta_Api_Indonesia_Persero_dengan_PT_Pura_Barutama_Kudus_Jawa_Tengah
The MAC Method (Mediation, Agreement and Certification) for the Grondkaart: An Alternative Dispute Resolution Strategy for PT. KAI and Society - IJICC, https://www.ijicc.net/images/vol10iss3/10313_Masykur_2019_E_R.pdf
GRONDKAART LEGALITY AS EVIDENCE OF LAND TENURE RIGHTS BY PT. KAI ACCORDING TO AGRARIAN LAW - Radja Publika, https://radjapublika.com/index.php/IJERLAS/article/download/998/917
Legal Reconstruction of Grondkaart as Ownership Evidence of Land, https://saudijournals.com/media/articles/SIJLCJ_78_297-302.pdf
Grondkaart, Apakah Menjadi Bukti Hak Atas Tanah - JDIH Kota Probolinggo, https://jdih.probolinggokota.go.id/2025/02/28/grondkaart-apakah-menjadi-bukti-hak-atas-tanah/
AKIBAT HUKUM TANAH GROONDKART YANG DIKUASAI PT. KERETA API INDONESIA SETELAH BERLAKUNYA UUPA NOMOR 5 TAHUN 1960 - Jurnal Ilmiah Mahasiswa - Universitas Islam Malang, https://jim.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/download/9488/7681
PENERBITAN HAK PENGELOLAAN PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO) YANG BERASAL DARI TANAH GRONDKAART DI KELURAHAN LENTENG AGUNG, https://bhl-jurnal.or.id/index.php/bhl/article/download/265/185/748
State Land Assets Legal Protection of Indonesian Railroad System Based on Grondkaart in Semarang City - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/364203830_State_Land_Assets_Legal_Protection_of_Indonesian_Railroad_System_Based_on_Grondkaart_in_Semarang_City
analisis hukum tentang sengketa tanah yang bersertifikat di teluk mutiara kabupaten alor - Ejurnal Undana, https://ejurnal.undana.ac.id/index.php/plj/article/download/15413/6584/
KEPASTIAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN HUKUM DALAM SISTEM PUBLIKASI PENDAFTARAN TANAH DI INDONESIA, https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/article/download/11/287
PTUN atau PN yang berwenang dalam Perkara Pertanahan? - Halo JPN, https://halojpn.kejaksaan.go.id/publik/d/permohonan/2024-3f63
KEPASTIAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN HUKUM HAK ATAS TANAH - E-Journal UIN SATU Tulungagung, https://ejournal.uinsatu.ac.id/index.php/ahkam/article/download/685/496
kajian grondkaart sebagai alat bukti dan/atau alas hak atas tanah di kota semarang - Repository STPN, https://repository.stpn.ac.id/305/1/DINAR%20W.%20Wardhani_1.pdf
KEDUDUKAN GRONDKAART SEBAGAI BUKTI PENGUASAAN TANAH (Studi di PT. Kereta Api Indonesia (Persero)), https://jurnal.um-palembang.ac.id/KHDK/article/download/3456/2392
Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) Mencegah Konflik di Bidang Administrasi Pertanahan | Silviana | Administrative Law and Governance Journal, https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/alj/article/view/5078
Pelimpahan Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara, https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/1456/703/5945
Sengketa Kompetensi Absolut Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara Terkait dengan Perkara Sengketa Pertanahan - INSTITUT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN MANDALIKA INDONESIA, https://ojs.cahayamandalika.com/index.php/jml/article/download/3993/3114/
Kaidah Yurisprudensi : putusan nomor 154 PK/TUN/2010, https://karakterisasi.komisiyudisial.go.id/?view=t5nsyMraxMLmx9%2Fn2uDj18bg0g%3D%3D&id=p2yt
Dengan Dokumen Grondkaart, PTKAI Menangkan Perkara di Pengadilan - Sumsel Satu, https://sumselsatu.com/dengan-dokumen-grondkaart-ptkai-menangkan-perkara-di-pengadilan/
Kekuatan Pembuktian Fisik Tanah Dan Penguasaan Fisik Tanah Dalam Perkara Perdata - Lex Positivis, https://jtamfh.ulm.ac.id/index.php/jtamfh/article/download/18/14/31
Analisis Yuridis Mengenai Sengketa Tanah Bekas Milik Belanda - Journal UII, https://journal.uii.ac.id/psha/article/download/45871/19281/158546
Analysis of Grondkaart as Land Ownership Rights in the Perspective, https://journal.unnes.ac.id/journals/jpcl/article/view/454
Indonesia: One Map Policy - Open Government Partnership, https://www.opengovpartnership.org/sites/default/files/case-study_Indonesia_One-Map-Policy.pdf
One Map Policy: Digital Administration Methods As An Effort To Solve Land Overlaps In Indonesia - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/381657028_One_Map_Policy_Digital_Administration_Methods_As_An_Effort_To_Solve_Land_Overlaps_In_Indonesia
ONE MAP POLICY: DIGITAL ADMINISTRATION METHODS AS AN EFFORT TO SOLVE LAND OVERLAPS IN INDONESIA, https://swastikajournal.com/index.php/jsscs/article/download/32/295
Protection Of Land Rights in The Use of Land Assets of Pt. Kereta API Indonesia (Persero) By the Community - International Journal of Social Science And Human Research, https://ijsshr.in/v8i1/Doc/81.pdf
Kepastian Hak Perorangan dalam Proses Pendaftaran Tanah di Kecamatan Ruteng Kabupaten Manggarai, https://ejurnal.politeknikpratama.ac.id/index.php/jhpis/article/download/4331/4377/14558
Komentar
Posting Komentar